25 C
Medan
Monday, January 12, 2026
Home Blog Page 4327

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, IRT Jalani Sidang Daring Perdana

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Terjerat kasus dugaan pemalsuan surat milik perusahaan, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang bekerja outsourcing di PT SG Kawasan Industri Medan (KIM-II) menjalani sidang Daring perdana di Cabang PN Lubukpakam di Labuhandeli, Rabu (8/4).

Persidangan perdana online khusus tanpa menghadirkan terdakwa, termasuk DS alias Tika (27) warga Kelurahan Mabar Medan Deli tersebut, dipimpin majelis hakim Lina dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Richard Simaremare, berlangsung di aula Cabjari Lubuk Pakam di Labuhandeli.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, dugaan pelanggaran pasal 263 ayat (1) KUHpidana terhadap DS ini, ditanggapi penasehat hukumnya Rudiansyah, dari LBH Dwi Pantara yang menyatakan siap mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. “Karena kami menilai dakwaan itu secara materiil tidak tepat,” katanya seusai sidang.

Disebutkan, kliennya yang dikarunia dua balita itu bekerja sebagai kasir di perusahaan pengolahan jagung SG sejak 9 tahun lalu, tepatnya pada awal Januari 2011 silam.

Pada Agustus 2019, DS yang awalnya disalurkan perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing) PT Sarparilla itupun terkena PHK oleh PT SG. Melalui perwakilan kenalan dari pihak keluarganya, DS kemudian mengadukan masalah ini kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Deliserdang.

Tujuannya agar bisa mendapatkan pesangon dari PT SG, dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan biaya hidupnya yang kondisinya kini kurang mampu.

Namun untuk langkah mediasi pengajuan itu, pihak Disnakertrans meminta DS untuk menunjukkan surat bukti pernah bekerja dari PT SG tersebut. Melalui atasannya bernama Marjoko, akhirnya DS mendapatkan surat tersebut.

Belakangan terkait keluarnya surat tersebut dipermasalahkan oleh pimpinan atau pemilik PT SG, yang menilai Marjoko sebagai atasan DS telah mengeluarkan surat palsu dan menyalahi wewenang. Sedangkan DS dituduh terlibat menggunakan dugaan surat palsu itu untuk kepentingan pribadi.

Sehingga DS bersama manajer Marjoko ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan kasus inipun bergulir di persidangan.

Menurut penasehat hukum DS, tidak ada niat kliennya untuk melakukan tindak pidana yang disangkakan jaksa tersebut. Diharapkan surat pernah bekerja itu akan digunakan sebagai rekomendasi bagi DS agar bisa diterima bekerja di tempat lain.

Kedepan pengacara LBH itu menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi DS, yang kini mendekam di penjara apalagi kondisi balitanya juga menyedihkan karena masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. (fac/btr)

Tidak Niat Mencemarkan Nama Baik, Tan Ben Chong Minta Dibebaskan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penasihat hukum Dr Taufik Siregar meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, dari segala dakwaan dan tuntutan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, terdakwa tidak ada niat untuk menghina korbannya Toni Harsono dkk, dengan kata “merampok”.

Hal itu dikatakan Taufik Siregar dalam nota pembelaan (pleidoi) sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Toni Harsono dkk melalui WhatsApp, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/4).

“Meminta majelis hakim membebaskan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” ungkapnya.

Taufik mengatakan, terdakwa tidak ada niat menghina melainkan supaya Toni Harsono, Tedy Sutrisno, Gani, James Tantono, Anwar Susanto dan Tamin Sukardi yang tergabung dalam kelompok G6 untuk mengembalikan uang yang dipinjam dari terdakwa, saat keluar sebagai pendiri Kampus IT&B.

Hal itu lanjut Taufik, diperkuat dengan pernyataan ahli bahasa Indonesia di persidangan yang menyatakan kata merampok berrti sama dengan mencuri. Di mana dalam penjelasan ahli, mengambil uang orang dalam jumlah besar dan tidak mengembalikan baik diketahui atau tidak si pemilik uang termasuk kategori mencuri.

“Meminta membebaskan terdakwa Tansri Chandra. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa pada kedudukan semula,” ucapnya.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik pun menunda sidang selama dua pekan depan.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)

Dua Kejadian Lakalantas di Jalinsum, Tiga Orang Korban Tewas di TKP

KORBAN: Jasad Maroloan tergeletak di Betornya yang merupakan korban kecelakaan Lalulintas di Jalisum .
KORBAN: Jasad Maroloan tergeletak di Betornya yang merupakan korban kecelakaan Lalulintas di Jalisum .
KORBAN: Jasad  Maroloan tergeletak di Betornya yang merupakan  korban kecelakaan Lalulintas di Jalisum .
KORBAN: Jasad Maroloan tergeletak di Betornya yang merupakan korban kecelakaan Lalulintas di Jalisum .

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Dua kecelakaan lalunintas terjadi di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tebingtinggi Dusun II Desa Wonosari dan Dusun III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Delserdang, Rabu (8/4). Akibat kecelakan maut itu tiga orang dinyatakan tewas di tempat kejadian.

Kejadian pertama, Rabu (8/4) pukul 00. 00 WIB. Bermula sepeda motor jenis dan nomor polisi yang tidak diketahui datang dari arah Medan menuju Tebingtinggi, tiba di TKP sepeda motor tersebut bertabrakan dengan sepeda motor merek Viva yang dikendarai Satrio Rangga Kusumo (20) warga Dusun IV Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang berboncengan dengan Nur Azizah (17) warga Gang Bilal Dusun V Desa Tanjung Morawa B sehingga mereka oleng ke kanan dan masuk ke dalam kolong truk Mitshubishi BK 9529 LP yang bersamaan datang dari arah Medan menuju Tebingtinggi sehingga keduanya terlindas ban belakang sebelah kiri truk tersebut. Keduanya meninggal dunia di TKP.

Melihat kejadian tersebut pengemudi truk dan pengendara sepeda motor jenis dan nomor polisi yang tidak diketahui langsung melarikan diri. Unit Laka Polresta Deliserdang yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan membawa mayat korban ke RSUD Deliserdang serta mengamankan truk tersebut.

Selanjutnya, kecelakaan terjadi, Rabu (8/4) sekira pukul 12.43 WIB antara antara betor kontra, mobil kontra mobil. Kejadiannya di Jalan Umum Medan-Tebingtinggi tepatnya di depan Masjid Shalatul Falah Dusun III Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Peristiwa itu terjadi becak bemotor Yamaha Force tanpa plat yang dikendarai Maroloan Sitohang (35) warga Dusun VIII Mawar Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Seituan ditabrak Bus PT Marisi Jaya dengan nomor polisi BK 1753 EH. Keduanya sama-sama datang dari arah Medan menuju Tebingtinggi.

Belum diketahui identitas Bus PT Marisi Jaya yang ditabrak minibus Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BK 1050 JX yang dikemudikan Riko Aldi Muhammad Saman (23) warga Dusun Dahlia Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Kasat Lantas Polresta Deliserdang Kompol Rina SN Tarigan mengatakan pihaknya akan menyelidiki kasus tabrakan tersebut.“Kami akan berupaya mengungkap kasus ini dan mencari pengemudi truk dan sepeda motor yang melarikan diri serta sopir PT Marisi Jaya.” tegasnya.(btr)

Foto Warga Penerima Beras Bantuan dengan Tulisan Orang Miskin Viral di Medsos

Camat Belawan Lukai Hati Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Foto warga penerima beras bantuan dengan tulisan ‘Saya Orang Tidak Mampu Penerima Bantuan’ di Kelurahan Belawan I, Kelurahan Belawan II dan Kelurahan Bagan Deli yang seluruhnya berada di kawasan Kecamatan Medan Belawan seketika viral di Media Sosial (Medsos).

Bahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, bantuan dengan tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan Harkat dan Martabat setiap manusia.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Endar Lubis mengatakan, peristiwa pembagian beras yang dilakukan dengan mengambil foto penerima beras tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya di Dinsos Kota Medan.

“Itu tanpa sepengetahuan kita. Tidak ada aturannya (foto) seperti itu, tidak ada prosedur seperti itu, dan memang tidak diperbolehkan seperti itu,” tegas Endar kepada Sumut Pos, Rabu (8/4).

Dikatakan Endar, pihak yang melakukan hal itu, yakni Kecamatan Medan Belawan serta jajarannya di setiap kelurahan yang telah menerapkan hal itu sudah diberikan teguran keras.

“Yang melakukan hal itu sudah kita berikan teguran keras agar tidak membuat hal seperti itu lagi. Dan kalau masih ada ditemukan lagi, tolong laporkan kepada kami agar bisa kami tindak tegas. Karena itu hanya kebijakan mereka sendiri, tak ada aturan seperti itu dari Pemko Medan, termasuk dari Dinas Sosial,” ujarnya.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP yang dikonfirmasi mengatakan, hal itu hanya kebijakan setempat dan tidak bermaksud untuk merendahkan warga miskin dan saat ini tindakan itu sudah tidak dilakukan lagi di Kecamatan Medan Belawan.

“Hal itu hanya kebijakan setempat, tak ada tujuan apa apa, namun tanggapan orang ya biasa lah. Setelah itu kita tanyakan tokoh organisasi dan tokoh masyarakat. Setelah didiskusikan di Belawan, sudah tidak dipakai lagi tulisan-tulisan apa pun saat Kepling menyampaikan bantuan beras,” jawabnya.

Para pimpinan DPRD Medan pun turut memprotes tindakan dan kebijakan Kecamatan Medan Belawan tersebut sebagai bentuk penghinaan kepada masyarakat miskin di Kota Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PKS, H Rajuddin Sagala menilai, tidak pantas Camat Medan Belawan, Lurah dan Kepling melakukan hal tersebut saat menyerahkan beras bantuan kepada warga akibat dampak sosial dari Covid-19.

“Jika itu terjadi, sama artinya dengan pemerintah yang mengumbar kemiskinan warganya. Pemerintah seharusnya punya nurani, siapapun tidak mau kondisi ini terjadi pada mereka, terlebih sekarang era digital dimana mereka diekspose sebagai orang miskin, orang miskin jua pibya marwah dan harga diri,” ujar Rajuddin kepada Sumut Pos, Rabu (8/4).

Seharusnya, kata Rajuddin, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling yang menyerahkan bantuan beras datang untuk memotivasi warganya, memberi semangat, mengajak bekerja sama untuk tetap berada di rumah serta menjaga pola hidup sehat dan saling memelihara kondusifitas warga, bukan malah mempermalukan warganya.

“Sangat naif seperti itu, toh yang mereka bagikan itu adalah beras yang sumbernya juga dari uang rakyat,” katanya.

Rajuddin meminta kepada Plt Wali Kota Medan ataupun Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Camat, Lurah dan Kepling yang telah mempermalukan warganya sendiri ke publik.

“Harus ada tindakan tegas untuk oknum-oknum pejabat seperti ini dari Pemko Medan. Sebab ini akan memancing kemarahan para warga dan membuat Kota Medan menjadi tidak kondusif dan itu sangat berbahaya apalagi dalam kondisi pandemi seperti saat ini,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi PAN, HT Bahrumsyah. Bahrum mengatakan, yang dilakukan Kecamatan Medan Belajar adalah hal yang mencoreng wajah Pemko Medan di mata masyarakat.

“Saya sudah telepon Plt Wali Kota terkait hal ini, beliau bilang sudah menegur keras Camat Medan Belawan itu. Menurut saya Camat ini bukan hanya harus ditegur, tapi juga harus dievaluasi,” kata Bahrum kepada Sumut Pos, Rabu (8/4).

Perbuatan mengambil foto yang dilakukan pihak pemangku jabatan di lingkungan dan kelurahan di Medan Belawan, kata Bahrum, sebagai bentuk ketidakpercayaan Camat Medan Belawan kepada para anggotanya di kelurahan dan lingkungan.

Selain itu, kata Bahrum, bantuan beras tersebut bukan hanya diberikan kepada warga miskin saja, tetapi kepada semua warga Kota Medan yang mengalami dampak sosial dari wabah tersebut.

Langgar HAM

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan pun mengecam pelabelan tersebut, sebagai bentuk pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dan melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil dan Politik.

“Hal ini tentu sangat mengagetkan kita, di mana di saat masa sulit seperti ini, pemko Medan masih sanggup membuat hal semacam itu dan LBH Medan menilai perbutan demikan telah melanggar Hak Asasi Manusia,” ujar Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra melalui pesan siaran, Rabu (8/4).

Menurutnya, sebagaimana dalam amanat UUD 1945 mengharuskan negara melindungi, menyelamatkan dan mensejahterakan rakyatnya adalah suatu kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar dan sebagaimana dalam asas-asas Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi bahkan lebih tinggi dari Konstitusi.

“LBH Medan menilai bantuan dengan tulisan tersebut telah melukai dan menciderai hati masyarakat serta telah merendahkan Harkat dan Martabat setiap manusia,” katanya.

“Dalam hal ini masyarakat yang tidak mampu, dengan memberikan bantuan namun harus di foto sambil memegang tulisan yang menurut LBH Medan tidak layak harus dilakukan,” sambung Irvan.

LBH Medan menyayangkan sikap Pemko Medan tersebut, yang dinilai telah memberikan lebel negatif terhadap masyarakat penerima bantuan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak Pemko dan jajaranya.”Untuk itu LBH Medan minta Pemko Medan meminta maaf kepada masyarakat dan tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.

Namun, sepanjang penyaluran bantuan kepada masyarakat tidak disertai embel-embel apapun, LBH Medan mengaku mendukung langkah tersebut. Bahwa dampak Covid-19, mengancam perekonomian masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Seperti diketahui, bantuan beras sebanyak 5 kg per Kepala Keluarga (KK) itu diberikan oleh Pemko Medan untuk disalurkan melalui 21 kecamatan yang ada di Kota Medan yang kemudian diteruskan kepada 151 kelurahan dan masing-masing lingkungan di Kota Medan dengan total beras sebanyak 980 ton, atas dampak sosial dari wabah Covid-19 di Kota Medan.(map/man/ila)

PGN Terapkan Catat Meter Mandiri dan Dorong Pembayaran Gas Online Selama Status Darurat COVID-19

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) tetap melakukan prioritas peningkatan mutu serta kualitas pelayanan bagi pelanggan, terutama pada situasi wabah COVID-19 ini. Dalam situasi saat ini, PGN mengeluarkan kebijakan terkait pencatatan pamakaian gas selama status darurat pandemi COVID-19 untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Dalam rangka mendukung Pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, PGN meniadakan pelaksanaan pembacaan angka stand meter oleh petugas pencatat meter PGN untuk Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, yang berlangsung mulai April s.d Mei 2020.

Sebagai ganti pelaksanaan pencatatan angka stand meter gas untuk mengetahui jumlah pemakaian gas, Pelanggan dapat melaporkan dengan cara mengirimkan foto angka stand meter dan caption NomerPelanggan#angkaStand ke whatsapp nomor 083820341177 atau dengan mengunduh aplikasi Catat Meter Mandiri di Google Playstore, lalu pilih menu “pencatatan langsung”.

Bagi pelanggan yang tidak melaporkan atau menyukai kepraktisan, PGN akan mengestimasikan volume penggunaan berdasarkan pemakaian 3 bulan terakhir. Setelah masa status darurat COVID-19 selesai, maka akan dilakukan pencatatan secara aktual dan bila ada ketidaksesuaian, maka akan dilakukan koreksi pada bulan berikutnya.

Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo mengungkapkan kebijakan ini diputuskan dengan berbagai pertimbangan dan tetap mengutamakan kenyamanan pelanggan. Saat ini, tercatat ada 130 orang petugas pemeliharaan jaringan gas PGN untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (jargas) di 18 wilayah area operasi PGN. Jumlah pelanggan jargas sudah lebih dari 250 ribu pelanggan, yang setiap bulannya dilakukan pencatatan meter oleh Petugas PGN.

“Pelanggan disarankan untuk melakukan registrasi, agar kedepannya mendapatkan kemudahan lainnya. Selain Pencatatan Langsung, di dalamnya terdapat beberapa menu lain seperti histori pemakaian selama 3 bulan terakhir dan pelaporan gangguan. Melalui aplikasi ini, diharapkan pelayanan untuk pelanggan dapat tetap berjalan, sekaligus untuk mengurangi risiko interaksi di tengah kondisi darurat COVID-19,” jelas Dilo.

Dilo menjelaskan, sasaran awal metode ini adalah untuk pelanggan block access, yang jumlahnya kurang dari 10% dari keseluruhan pelanggan. Tetapi, adanya wabah pandemik COVID-19, cakupan sasaran Catatan Meter Mandiri juga memprioritaskan wilayah-wilayah operasi PGN yang masuk dalam zona merah risiko COVID-19 seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Harapannya, PGN bisa membantu menurunkan risiko paparan 100% di wilayah tersebut.

Pelaporan mandiri menggunakan WhatsApp atau aplikasi Catat Meter Mandiri PGN bisa dilakukan mulai tanggal 1 sampai tanggal 15 setiap bulannya. Langkah ini juga dipilih PGN untuk membuka ruang yang adil dan transparan bagi pelanggan yang pemakaian gasnya ingin dihitung sesuai dengan yang dilaporkan.

Selain pencatatan mandiri, Dilo menambahkan saat ini kemudahan untuk melakukan pembayaran tagihan gas bisa dirasakan pembayaran #dirumahaja melalui berbagai channel pembayaran online seperti Gopay, Tokopedia, LinkAja, dan Klik Indomaret. Pelanggan bahkan dapat membayar tagihan gas melalui smartphone masing-masing melalui channel pembayaran digital, sehingga pelanggan tidak perlu keluar rumah.

Cara melakukan pembayaran tagihan gas bumi melalui channel pembayaran online pun mudah. Pelanggan cukup log-in pada halaman channel pembayaran online, lalu memasukkan ID pelanggan. Selanjutnya, akan muncul informasi jumlah tagihan gas bumi PGN yang harus dibayar. Jika proses pembayaran berhasil, maka akan muncul bukti pembayaran.

Dalam rangka #dirumahaja dan merayakan Hari Konsumen Nasional, PGN menawarkan promo special bagi Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil berupa cashback 2% sampai dengan Rp 50.000 menggunakan Tokopedia sebagai channel pembayaran. Untuk mendapatkan promo ini, pelanggan cukup memasukkan kode TOPEDPGN. Kode promo tersebut berlaku pada periode 6-20 April 2020.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengungkapkan bahwa langkah-langkah tersebut diharapkan untuk mengurangi resiko paparan dan penyebaran virus, baik disisi pekerja maupun pelanggannya. Mengingat pentingnya social distancing pada saat ini, PGN berupaya mengoptimalkan teknologi yang sudah ada untuk meningkatkan pelayanan pelanggan.

“Status darurat bencana oleh BNPB saat ini, membuat tim pemeliharaan jargas PGN kesulitan untuk mendatangi langsung rumah-rumah pelanggan. Selain itu, terdapat penutupan akses atau isolasi dan potensi diterapkannya karantina wilayah oleh pemerintah ataupun masyarakat. Kami berharap pelayanan dan pembayaran online ini bisa berjalan lancar dan optimal,” ungkapnya Rachmat.

PGN sebagai subholding gas yang berperan untuk menyalurkan energi baik berkomitmen dengan sungguh untuk mendukung pemerintah dalam menangani pandemik COVID-19. Untuk itu, PGN berharap dengan kebijakan ini dapat menjadi salah satu tindakan efektif dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 secara maksimal. PGN juga akan berupaya optimal supaya selama kebijakan ini berjalan sesuai yang ditargetkan dan pelanggan tetap nyaman dalam menggunakan gas PGN untuk produktivitas sehari-hari.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan dapat menghubungi layanan telepon PGN Contact Center 1500645. (rel/ram)

PT Inalum Perangi Penularan Covid-19 di Sumut

Cek suhu: pengecekan suhu tubuh di lingkungan PT Inalum

KUALA TANJUNG, SUMUTPOS.CO – Kondisi penularan virus Korona atau COVID-19 di Sumatera Utara mendorong PT Inalum (Persero) untuk segera melaksanakan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Inalum aktif diterapkan sejak tanggal 22 Maret 2020 dengan melakukan pemeriksaan suhu terhadap setiap tamu yang masuk ke dalam area Pabrik Peleburan Aluminium Kuala Tanjung, PLTA Paritohan dan Komplek Perumahan yang ada di Tanjung Gading maupun Paritohan.

Protokol bekerja dari rumah atau work from home juga diterapkan pada lokasi kerja Inalum yang ada di Medan.

Selain itu, Inalum juga menerapkan larangan bagi seluruh Pegawainya untuk tidak berpergian ke daerah terjangkit dan menghimbau seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makan, istirahat dan olahraga yang cukup serta selalu mencuci tangan secara berkala.

Tidak hanya kepada pegawai, Inalum juga mengharapkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan dan menjaga kesehatan.

Pada Senin (31/3) lalu Inalum memasang instalasi cuci tangan berbentuk wastafel portable yang dilengkapi hand wash pada 15 titik keramaian di Kabupaten Batu Bara dan Toba Samosir yang merupakan wilayah kerja Inalum.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif SDM Inalum, Ismadi YS Jenal sekaligus Ketua Tim Tanggap COVID-19 PT Inalum (Persero) menyatakan bahwa seluruh usaha ini aktif dilakukan oleh Inalum tidak hanya untuk kepentingan Inalum, namun juga untuk kepentingan bersama seluruh masyarakat dan mencegah penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Batu Bara dan Toba Samosir.

“Sesuai data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dan Toba Samosir per tanggal 6 April 2020, wilayah tersebut masih merupakan daerah hijau yang bebas dari wabah COVID-19 dan hal ini harus dipertahankan dengan berbagai gerakan sadar kebersihan dan protokol yang diharapkan mampu mendeteksi dan memutus penyebaran wabah dengan cepat. Selain itu, sejauh ini sesuai data yang dihimpun dari Kabupaten Simalungun per tanggal 6 April 2020 sudah terdapat satu kasus positif COVID-19 di Perdagangan, dan lokasinya cukup dekat dengan Kabupaten Batu Bara,” terang Ismadi.

Lebih lanjut, Ismadi menerangkan bahwa manajemen Inalum melakukan beberapa adaptasi terhadap pekerjaan sehari-hari seperti penggunaan masker di seluruh lokasi kerja, meminimalisir rapat tatap muka dengan penggunaan fasilitas video conference serta pemberlakuan physical distancing sesuai instruksi dari Presiden RI, Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Batu Bara.

Untuk memaksimalkan physical distancing, bus pegawai juga dibagi menjadi 2 (dua) kloter. Bagi pegawai maupun keluarga Inalum yang baru saja pulang dari daerah terjangkit akan dikategorikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG)/Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Jika perjalanan dari daerah terjangkit dilakukan dengan alasan pribadi, maka isolasi mandiri selama 14 hari tersebut memotong cuti tahunan dan sedangkan jika perjalanan dari daerah terjangkit dilakukan dengan alasan dinas, maka isolasi mandiri selama 14 hari tersebut diberlakukan dengan mekanisme Work From Home (WFH), pemberlakuan WFH ini juga sesuai dengan instruksi Presiden RI,” tambahnya.

Kepala Departemen CSR Inalum Daniel J.P. Hutauruk dalam kesempatan terpisah juga menyampaikan bahwa saat ini sesuai Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-77/MBU/03/2020, Inalum telah ditunjuk oleh Kementerian BUMN sebagai Koordinator Satuan Tugas Bencana Nasional BUMN di Wilayah Sumatera Utara.

“Inalum bersama BUMN lain di Sumatera Utara yang tergabung di Satgas Bencana Nasional BUMN siap berkontribusi aktif untuk memerangi wabah ini, dan kami akan lakukan berbagai program prioritas yang semoga saja bisa mempercepat berakhirnya wabah,” ungkap Daniel.(rel/tri)

Berharap Kompetisi Dilanjutkan

DIHENTIKAN: Pemain PSMS Syaiful Ramadhan saat melawan Tiga Naga pada laga perdana Liga 2 musim 2020. Saat ini Liga 2 dihentikan sementara. TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DIHENTIKAN: Pemain PSMS Syaiful Ramadhan saat melawan Tiga Naga pada laga perdana Liga 2 musim 2020. Saat ini Liga 2 dihentikan sementara. 
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
DIHENTIKAN: Pemain PSMS Syaiful Ramadhan saat melawan Tiga Naga pada laga perdana Liga 2 musim 2020. Saat ini Liga 2 dihentikan sementara. TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini belum diketahui kapan kompetisi sepak bola di Indonesia akan diputar kembali. Namun PSMS Medan berharap agar kompetisi tetap dilanjutkan mulai Juli 2020 mendatang.

Ya, saat ini PSSI menghentikan semua kompetisi di Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 48/SKEP/III/2020, PSSI menunda Liga 1 dan Liga 2 hingga 29 Mei mendatang. Kompetisi akan kembali digelar setelah 1 Juli 2020.

“Berdasarkan surat PSSI, kompetisi memang akan kembali digelar mulai 1 Juli mendatang. Kita lihat bagaimana situasinya,” ujar Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja kepada Sumut Pos, Selasa (7/4).

Julius Raja mengakui, lamanya kompetisi ditunda membuat munculnya beberapa usulan agar kompetisi musim ini dihentikan saja. Kemudian dilanjutkan musim depan mulai Januari 2021. “Sudah ada usulan agar kompetisi dihentikan saja. Tapi, kita dari PSMS menolak kompetisi dihentikan. Kita ingin kompetisi dilanjutkan,” tegas Julius Raja.

Pria yang akrab dipanggil King ini mengakui, jika kompetisi dihentikan maka akan memberikan dampak besar. Para pemain sepak bola pasti akan menjerit karena penghasilan mereka tidak ada.

“Bukan hanya pemain. Ada wasit, perangkat pertandingan juga kehilangan pemasukan. Ini yang harus diperhatikan. Untuk itu, kami berharap agar kompetisi tetap dilanjutkan. Mari kita berdoa agar wabah corona ini cepat berakhir,” ajaknya.

King mengakui, saat ini saja banyak insan sepak bola mulai kehilangan pendapatan. Untuk pemain masih lumayan, karena masih mendapatkan gaji sebesar 25 persen pada bulan April, Mei dan Juni. Nalum kondisi berbeda dialami wasit dan perangkat pertandingan.

“Pemain masih lumayan. Bagaimana dengan wasit dan perangkat pertandingan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sepak bola. Kemarin saja, sudah ada beberapa wasit yang mengeluh. Ini masih beberapa hari. Bagaimana jika kompetisi benar-benar dihentikan?” tandasnya.

Meski begitu, PSMS akan tetap menjalankan instruksi dan arahan dari PSSI. Artinya, jika kompetisi bakal kembali digelar, PSMS siap. Tim berjuluk Ayam Kinantan itu juga akan siap jika memang kompetisi benar-benar dihentikan.

“Kita lihat bagaimana situasinya ke depan. Kalau wabah ini berhenti, maka kompetisi harus tetap dilanjutkan. Tapi kondisinya semakin memburuk, kita juga harus siap,” paparnya.

Harapan agar kompetisi tetap dilanjutkan juga datang dari pemain muda PSMS Yudha Risky Irawan. Dia mengakui para pemain akan kesulitan jika kompetisi dihentikan. “Waduh enggak kebayang lah kalau kompetisi sampai dihentikan. Tentunya berimbas kepada pemain. Gaji juga pasti enggak jalan itu,” tegasnya. (dek)

Sudah Disurati Dinas PKP2R, Pembangunan Pusat Jajanan di Marelan Masih Berlanjut

TANPA IMB: Pembangunan pusat jajanan di Marelan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). fachril/sumut pos
TANPA IMB: Pembangunan pusat jajanan di Marelan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). fachril/sumut pos
TANPA IMB: Pembangunan pusat jajanan di Marelan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). fachril/sumut pos
TANPA IMB: Pembangunan pusat jajanan di Marelan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). fachril/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah disurati Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, pembangunan kios untuk dijadikan tempat pusat jajanan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, masih berlanjut.

Pantauan di lapangan, Selasa (7/4), sehari sebelumnya dinas terkait telah turun ke lokasi untuk mengecek pembangunan tersebut. Pascaturunya petugas dari PKP2R, aktivitas pengerjaan di lokasi tidak berjalan seperti biasa.

Kali ini, pintu pagar seng utama telah ditutup tanpa adanya mobil alat berat truk molen di lokasi. Hanya saja, para pekerja hanya mengerjakan sisa bangunan yang belum rampung dengan meneruskan pemagaran setinggi 2 meter.

“Semalam petugas dari dinas ada turun, diminta pekerjaan untuk dihentikan. Tapi, aktivitas pekerjaan tetap berlanjut karena ada pekerjaan yang masih tanggung,” kata Bahri warga sekitar.

Menanggapi hal itu, Lurah Tanah Enam Ratus, Ramli Lubis mengaku pihaknya sudah menegur pihak proyek untuk menghentikan pembangunan sebelum ada izin. Namun, secera kewenangan yang dapat menindak pembangunan itu adalah dinas terkait.

“Itu tidak kewenangan kami, yang jelas sudah kami tegur. Izinnya itu dari Dinas karena status tanah itu SHM, makanya izinnya langsung ke dinas tanpa meminta rekomendasi dari kamk. Untuk lebih jelas, tanyakan ke dinas soal masalah izinnya,” ungkap Ramli Lubis.

Terpisah, Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Beny Iskandar mengaku, petugasnya sudah turun ke lapangan dan telah melayangkan surat peringatan satu kepada pemilik proyek. Dalam surat itu, diminta pemilik proyek untuk menghentikan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan tersebut.

“Dalam surat itu, kita kasih tempo 7X24 jam agar mereka membongkar bangunannya sejak surat dilayangkan,” katanya.

Disinggung proyek pembangunan itu masih berlanjut, Beny Iskandar dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menunggu sesuai tempo waktu yang telah diberitahu, apabila tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan administrasi tegas.

“Beginilah kadang, sudah kita peringati keras tetap saja membangun. Apalagi yang tidak dibongkar, kita akan tindak lagi nanti sesuai tempo yang telah kita beritahu,” ucapnya. (fac/ila)

Pemberian Bantuan untuk Sopir Angkot Sedang Dikaji

ANGKOT: Angkot berjajar mencari penumpang di salah satu jalan di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Triadi wibowo/sumut pos
ANGKOT: Angkot berjajar mencari penumpang di salah satu jalan di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Triadi wibowo/sumut pos
ANGKOT: Angkot berjajar mencari penumpang di salah satu jalan di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Triadi wibowo/sumut pos
ANGKOT: Angkot berjajar mencari penumpang di salah satu jalan di Kota Medan, beberapa waktu lalu. Triadi wibowo/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara mengungkapkan sejauh ini belum ada kebijakan konkret baik dari pusat maupun Pemprov Sumut untuk membantu para sopir angkutan umum di Kota Medan yang sosial ekonominya terdampak akibat wabah virus corona.

“Belum, belum ada. Mungkin sedang dibahas dilevel pimpinan,” tutur Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan menjawab Sumut Pos, Selasa (7/4).

Pihaknya mengamini keluhan para sopir angkutan yang telah banyak menganggur dan mengalami krisis ekonomi akibat bencana corona ini. Sebab, pergerakan transportasi publik memang sudah jauh berkurang sejak Covid-19 menjangkit Kota Medan dan Sumut pada umumnya.

“Nanti kalau sudah ada kebijakan terkait itu akan kami sampaikan. Kami juga kurang tahu mekanismenya, apakah nanti masuk di program JPS (Jaring Pengaman Sosial) atau bagaimana. Tapi memang angkutan umum ini terdampak. Karena masyarakat kan diminta supaya berdiam diri di rumah untuk memutus rantai penularan corona,” katanya.

Meski demikian, ia menambahkan, baru-baru ini pihaknya ada mendapat koordinasi dari instansi terkait Pemprov Sumut, guna diminta data berapa jumlah sopir angkutan umum berikut perusahaannya yang masih aktif beroperasi di Sumut, terkhusus Kota Medan.

“Kemarin kita ada dimintai data memang oleh Bappeda terkait jumlah angkutan. Tapi kami gak tahu penggunaannya. Sebab itu adalah kebijakan. Ada atau tidak, bagusnya nanti pak kadis saja yang menginformasikan,” katanya.

Informasi yang Sumut Pos peroleh sebelumnya, Bappeda dan Dinas Sosial Sumut sedang mengkaji dan menyusun skema program JPS ini. Regulasi dan ketentuan sebagai pedoman penyusunan anggaran untuk itu juga sudah ada.

Hanya saja, dalam penetapan sasaran masyarakat yang akan dibantu dan bentuk bantuan yang diberikan seperti apa, masih dikaji secara komprehensif.

Acuan yang nantinya diterbitkan Pemprov Sumut terkait program ini, diharapkan jadi pedoman pemda se-Sumut dalam membantu perekonomian masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Kepala Bappeda Sumut, Hasmirizal Lubis baru-baru ini mengatakan, pihaknya menyadari akibat pandemi Covid-19 ini, perekonomian masyarakat Sumut menjadi terganggu. Sebab, sesuai anjuran pemerintah dan kesadaran masyarakat, hampir semua sektor sekarang ini diminta untuk berdiam diri di rumah melakukan karantina mandiri sebagai langkah memutus rantai penularan virus.

“Tentu sangat berdampak pada perekonomian masyarakat di lapisan menengah ke bawah (akibat Covid-19) ini. Juga punya pengaruh sosial terhadap pekerja informal yang tidak memiliki penghasilan bulanan seperti pegawai atau karyawan swasta. Masyarakat kami imbau tidak perlu panik, karena hal ini tetap kita pikirkan karena sedang kita formulasikan sebelum nantinya akan diterapkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Organda Medan menyatakan pihaknya mengalami kerugian besar dari dampak Covid-19. Adanya Covid-19 yang membuat Pemko Medan harus merumahkan siswa, langsung memberikan dampak yang sangat besar bagi jumlah penumpang angkot di Kota Medan.

Tak hanya itu, dengan adanya kebijakan sejumlah mal dan hotel yang juga terpaksa harus ditutup sementara sejak 1 April, kondisi angkot di Kota Medan kian terpuruk karena tak ada lagi penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum tersebut.

“Sudah pastilah kami rugi besar, baik itu para pengusaha angkutan sampai kepada sopir-sopirnya. Penurunan jumlah penumpang kami turun sangat drastis, lebih dari 90 persen bahkan sampai 95 persen. Tak ada lagi penumpang, apalagi sejak sekolah-sekolah diliburkan dan mal-mal ditutup,” ucap Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe kepada Sumut Pos, Senin (6/4).

Dijelaskannya, aktifnya anak sekolah sangat berpengaruh besar terhadap jumlah penumpang mereka. Begitu juga dengan para pekerja mal berikut para pengunjung di sejumlah mal-mal di Medan. “Siswa sekolah itu lebih dari 50 persen memberikan pengaruh kepada jumlah penumpang, para pekerja mal, pengunjung mal, pekerja swasta, bahkan PNS pun masih ada yang naik angkot. Tapi sekarang semua dirumah, tak ada lagi segmen penumpang yang menggunakan jasa angkot ini,” ujarnya. (prn/ila)

60 Perjalanan KA di Sumut Dikurangi, 1.698 Penumpang Batalkan Tiket

SEPI: Petugas kereta api Divisi Regional I Sumatera Utara saat akan memeriksa tiket penumpang. Penumpang tampak sepi akibat wabah virus corona. bagus/sumutpos
SEPI: Petugas kereta api Divisi Regional I Sumatera Utara saat akan memeriksa tiket penumpang. Penumpang tampak sepi akibat wabah virus corona. bagus/sumutpos
SEPI: Petugas kereta api Divisi Regional I Sumatera Utara saat akan memeriksa tiket penumpang. Penumpang tampak sepi akibat wabah virus corona.  bagus/sumutpos
SEPI: Petugas kereta api Divisi Regional I Sumatera Utara saat akan memeriksa tiket penumpang. Penumpang tampak sepi akibat wabah virus corona. bagus/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran virus corona atau Covid-19 memberikan dampak buruk bagi perekonomian di Indonesia. Hal itu juga dirasakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara. Sebab, 1.698 penumpang membatalkan tiket sepanjang Maret 2020.

Selain itu, ada 22 perjalanan kereta api reguler di Sumut dikurangi perjalanannya. Sedangkan untuk Kereta Api Bandara dengan rute Stasiun Medan-Stasiun Bandara Kualanamu, dikurangi sebanyak 38 perjalanan kereta api.

“PT KAI sudah mengurangi 22 perjalanan kereta, baik kereta jarak menengah maupun jarak lokal di wilayah kerja Divre I SU,” ungkap Vice President PT. KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat, kepada wartawan di Medan, Selasa (7/4) siang.

Sedangkan untuk kereta menengah dan lokal yang dikurangi perjalanannya yaitu, kereta api dengan tujuan Medan – Rantau Prapat sebanyak 4 Perjalanan PP, Medan – Tanjung Balai PP sebanyak 4 perjalanan KA PP, Medan-Siantar PP sebanyak 2 perjalanan KA PP dan Medan-Binjai sebanyak 12 perjalanan KA PP dengan total 22 perjalanan KA. “Untuk KA Bandara dari 50 perjalanan KA perhari dikurangi 38 perjalanan KA perhari dan 12 perjalanan KA masih beroperasi,” ujar Daniel.

Adapun pengurangan perjalanan KA penumpang Putri Deli diantaranya, KA Putri Deli (U63) pukul 08.20 relasi Tnb – Mdn terhitung mulai tanggal 07 sampai dengan 30 April 2020 dan KA Putri Deli (U68) pukul 19.00 relasi Medan – Tanjung Balai terhitung mulai tanggal 07 sampai dengan 30 April 2020.

“Biasanya, ada sekitar 12 ribu penumpang per hari pada saat weekend yang dilayani kereta api di wilayah kerja PT KAI Divre I SU, namun sejak minggu kedua Maret berangsur berkurang bahkan pada akhir Maret jumlahnya di bawah 30 persen,” jelas Daniel.

Pengurangaan perjalanan kereta api, kata Daniel, berimbas pada pembatalan tiket yang sudah terlanjur dibeli oleh penumpang. Penumpang bisa melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian 100 persen. “Pengembalian secara utuh ini berlaku untuk kereta keberangkatan tanggal 23 Maret sampai 04 Juni 2020,” tutur Daniel.

PT KAI Divre I Sumut, Daniel mengatakan tetap memperhatikan physical distancing dalam operasional kereta api setiap hari yakni, memastikan keterisian kereta menengah dan kereta lokal hanya 50 persen serta untuk kereta jarak menengah bisa dilakukan pemindahan tempat duduk penumpang agar memiliki jarak yang cukup.

Daniel juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang atau pengguna jasa kereta api untuk menggunakan masker mulai dari sejak keluar rumah hingga berada di area stasiun kereta api (loket, boarding, ruang tunggu, lift dan di atas kereta api). “Kami berharap, imbauan ini dapat dipatuhi untuk mencegah penularan virus Corona. Mari bersama-sama kita lawan virus Corona,” pungkas Daniel. (gus/ila)