28 C
Medan
Wednesday, January 14, 2026
Home Blog Page 4346

Pilkada 2020 Ditunda, PPS Tak Dilantik, Panwascam Dinonaktifkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, namun Pilkada Serentak 2020 kemungkinan besar bakal ditunda ke tahun depan. Peluang itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU RI bersama Mendagri, Bawaslu RI, DKPP, dengan Komisi II DPR RI, 30 Maret lalu. Komisi II menyatakan setuju Pilkada Serentak ditunda hingga 2021, dari jadwal seharusnya 23 September 2020.

“Memang kalau kita baca hasil RDP itu, arahnya ke sana (ditunda). Tapi kami di (KPU) Medan belum bisa memastikan apakah jadi ditunda atau tidak,” ucap Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik, kemarin.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari KPU RIn

Saat ini, KPU Medan belum melanjutkan tahapan-tahapan Pilkada Medan 2020, karena imbauan social distancing terkait pandemi Covid-19.

“Tahapan kita yang tertunda ada 3, mulai dari pelantikan PPS, perekrutan PPDP, sampai pemutakhiran data pemilih. Karena ketiga kegiatan itu berseberangan dengan imbauan social distancing dan physical distancing. Apalagi kami saat ini juga menerapkan WFH (work from home). Tapi apa yang dapat kami kerjakan dari rumah, tetap kami kerjakan,” kata Agus.

Senada dengan Agussyah, Komisioner KPU Medan, Nana Miranti, mengatakan kesimpulan RDP dengan komisi II DPR RI semakin memperkuat opsi penundaan pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020. “Untuk penundaan tahapan pilkada, KPU Medan masih menunggu keputusan resmi dan payung hukum berupa Perppu dan lain-lain,” kata Nana.

Karena masih menunggu keputusan KPU RI, pihaknya belum bisa menyosialisasikan atau menginformasikan penundaan kepada pihak-pihak terkait, termasuk partai-partai politik tingkat Kota Medan.

Senada, KPU Sumut mengatakan masih menunggu keputusan atau regulasi resmi dari pemerintah terkait penundaan Pilkada Serentak 2020. “Tanggal dan hari pencoblosan sudah termaktub dalam Undang-undang, yakni 23 September 2020. Yang setara untuk mengeliminir penundaan tersebut adalah Perppu Pengganti UU,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.

Selama Perppu belum terbit, menurutnya, KPU kabupaten/kota tetap menjalankan kegiatan rutin dari beberapa tahapan yang belum ditunda.

Sekretaris Gerindra Sumut, Robert Lumbantobing, mengakui besar kemungkinan akan ada penundaan pengumuman bakal calon pasangan kepala daerah yang diusung pihaknya. “Secara internal memang belum ada surat edaran soal penundaan. Namun dari cerita yang kita dapatkan, besar kemungkinan akan ditunda sebab negara saat ini lagi fokus penanganan Covid-19,” katanya.

Tugas Bawaslu Juga Tertunda

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, mengatakan tertundanya tahapan-tahapan Pilkada 2020, otomatis membuat kegiatan Bawaslu Medan menjadi tertunda.

“Tugas utama dari Bawaslu adalah mengawasi tahapan demi tahapan yang dilakukan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Dengan tertundanya tugas-tugas KPU, otomatis menunda tugas-tugas Bawaslu,” ucap Payung kepada Sumut Pos, Selasa (31/3)

Disebutkan Payung, pihaknya juga masih menunggu keputusan Bawaslu RI terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. “Kita masih menunggu seluruh informasinya. Bila ditunda, sampai kapan, dan seterusnya,” sebutnya.

Dengan tertundanya tahapan Pilkada Medan, Bawaslu Kota Medan akan menonaktifkan sementara para panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di Kota Medan, terhitung sejak Rabu hari ini. “Mulai 1 April, Panwas Kecamatan akan dinonaktifkan sementara. Mereka akan aktif kembali saat pelaksanaan tahapan Pilkada kembali dilanjutkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, RDP KPU RI bersama Mendagri, Bawaslu RI, DKPP RI dengan Komisi II DPR RI, Senin lalu, menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Nantinya, Pilkada akan dilanjutkan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.

Komisi II DPR RI meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 agar merelokasi dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

KPU Labuhanbatu Tunggu Instruksi

Senada, KPUD Labuhanbatu juga mengatakan menunggu instruksi KPU RI, terkait usulan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“KPU Labuhanbatu masih menunggu instruksi dari KPU RI. Juga payung hukum dan petunjuk lanjutan,” kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi di Rantauprapat.

Sementara ini, masa tugas Panwaslu Kecamatan, jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Kelurahan/Desa se Labuhanbatu, ditunda sejak tanggal 31 Maret 2020. “Masa tugas pengawas ad hoc Pilkada Labuhanbatu ditunda,” ungkap Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur Munthe.

Penundaan masa tugas berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti surat Bawaslu RI, Bawaslu Labuhanbatu juga mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se- Labuhanbatu, dalam Rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Juga memberhentikan sementara Panwaslu Kelurahan / Desa Se- Labuhanbatu.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Bawaslu Labuhanbatu, Hadi Wijaya, mengatakan, dengan penundaan masa tugas pengawas ad hoc ini, Keuangan Bawaslu Labuhanbatu juga akan menutup kas keuangan untuk kas kecamatan.

Tak Perlu Usulkan Pj Kada

Jika Pilkada Serentak 2020 ditunda setahun karena wabah Covid-19, implikasinya ada 270 daerah yang bakal dipimpin penjabat (Pj) kepala daerah. Pasalnya, masa jabatan kepala/wakil kepala daerah telah berakhir sebelum Pilkada diselenggarakan.

Data Kemendagri, ada 208 daerah yang masa jabatan kepala/wakil daerahnya berakhir pada Februari 2021. Sisanya, 60 daerah berakhir pada Maret-Juli 2021. Dan dua daerah berakhir September 2021.

Apakah daerah-daerah itu nantinya akan dipimpin Pj?

Pemprov Sumut menegaskan, tidak perlu menyiapkan 22 Pj kepala daerah (kada) hingga akhir tahun ini. Sebab 23 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020, sebanyak 22 jabatan kepala daerahnya berakhir awal 2021.

“Ada 9 daerah yang masa tugas kepala daerahnya berakhir per 17 Februari 2021. Yang lainnya habis di atas pertengahan 2021. Jadi belum perlu menyiapkan Pj tahun ini,” kata Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, Rabu (1/4).

Adapun kriteria pejabat yang dapat diajukan sebagai Pj Kada, yakni eselon II dengan pangkat lebih tinggi atau minimal sama dengan sekda yang ada di kabupaten/kota tersebut. “Sesuai PP 6/2005, minimal berpangkat IVB. Tidak boleh lebih rendah dari sekda kabupaten/kota tersebut,” katanya.

Adapun pengusulan Pj Kada ke Mendagri, kata dia, merupakan hak prerogatif gubernur.

“Namun penundaan Pilkada Serentak ini kan masih bersifat wacana. Belum ada surat terkait hal itu dari Mendagri. Penundaan Pilkada harus menggunakan Perppu. Sebab Pilkada Serentak 2020 pada September ditetapkan dengan UU. Kalau mau ditunda, minimal harus pakai Perppu,” katanya. (map/prn/fdh)

Pembebasan 30 Ribu Napi terkait Covid-19, Sumut Terbanyak, Ajukan 4.730 Napi

NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.
NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.
NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.
NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM, akan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak di Indonesia, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Dari jumlah itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, sedang mendata jumlah narapidana yang akan dibebaskan.

“Saat ini kita sedang mendata narapidana yang sesuai dengan mekanisme pembebasan yang diperintahkan oleh Pak Menteri (Yasonna Laoly, Red),” kata Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Rabu (1/4).

Setelah pendataan napi tuntas, baru diajukan ke Kemenkumham. “Mengenai berapa jumlah napi yang akan diusulkan, belum bisa kita publikasikan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan narapidana dewasa dan anak yang paling banyak dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, berasal dari Sumut.

Berdasarkan sistem basis data Pemasyarakatan per 29 Maret 2020, narapidana dewasa dan anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Sumut yakni 4.730 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Pembebasan napi sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dewasa di lapas dan rutan di Indonesia. Salahsatu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

5.556 Napi Sudah Dibebaskan

NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.
NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.
NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.
NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin, Kemenkumham telah membebaskan 5.556 warga binaan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut, keputusan tersebut dilandasi Permenkumham dan Keputusan Menkumham.

“Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah mengeluarkan 5.556 warga binaan,” kata Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual, Rabu (1/4).

Untuk atasi lapas yang kelebihan kapasitas, Kemenkumham dibatasi aturan perundang-undangan. Maka secara bertahap setelah dilakukan kajian intens dan pandangan masyarakat, pihaknya mengeluarkan Permenkumham tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi. Dengan Permenkumham tersebut, pihaknya bisa mengeluarkan 30.000 warga binaan.

Kebijakan tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapatkan persetujuan.

Kriteria pembebasan warga binaan, pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, akan diberikan asimilasi di rumah. Jumlahnya yang diperkirakan mencapai 15.442 orang.

Kedua, napi tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

Ketiga, napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana tercatat 1.457 orang, dan napi warga asing sebanyak 53 orang.

Yasonna juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui lembaga itu, untuk tidak mengirimkan napi baru ke rutan. Dengan berbagai langkah itu, menurut dia, pengurangan warga binaan bisa mencapai sekitar 50.000 orang. (man/ant/jpnn)

Cegah Penularan Covid-19, Centre Point Tutup 1-14 April

TUTUP: Mall Centre Point Medan menutup sementara jam operasional mulai 1-14 April 2020. Penutupan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
TUTUP: Mall Centre Point Medan menutup sementara jam operasional mulai 1-14 April 2020. Penutupan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
TUTUP: Mall Centre Point Medan menutup sementara jam operasional mulai 1-14 April 2020. Penutupan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
TUTUP: Mall Centre Point Medan menutup sementara jam operasional mulai 1-14 April 2020. Penutupan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bersamaan dengan penutupan sementara sejumlah plaza, mal, dan hotel di Medan, manajemen mall Centre Point Medan juga menutup sementara jam operasional mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19 di tempat-tempat keramaian. Penutupan berlaku mulai 1 hingga 14 April 2020.

“Penutupan sementara mengikuti imbauan atau maklumat Kapolri, surat edaran Gubernur Sumut, dan surat edaran Walikota Medan. Saat ini yang terpenting adalah bersama melawan penyebaran Covid-19 yang sedang mewabah,” sebut General Manager Mall Centre Point, Liany Simatupang kepada wartawan di Medan, Rabu (1/4).

Salahsatu upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona yakni dengan meminta masyarakat agar tidak melakukan mobilisasi massa dalam jumlah besar. Salahsatunya dalam aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan atau mall. “Kami sebagai fasilitas publik juga harus melakukan tindakan maksimal mendukung gerakan dan tindakan pemerintah,” tutur Liany.

Liany mengatakan, pihaknya mengutamakan kenyamanan dan keamanan pengunjung. Untuk itu, ia berharap masyarakat tetap bersabar, dan selalu menjaga kesehatan serta perlindungan diri. “Selama operational tutup sementara, kami terus berbenah dengan melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan, agar mal tetap aman dan higienis,” jelas Liany.

Meski mal ditutup sementara, manajemen tidak ada melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan. Setelah dua pekan libur, para pegawai akan kembali bekerja dengan normal dan mengikuti protokol kesehatan.

“Sejumlah tenant tetap melayani kebutuhan masyarakat sehari-hari, seperti Lottemart dan restoran. Namun dengan layanan delivery dan take away,” pungkasnya. (gus)

Status Kota Medan jadi Tanggap Darurat

keterangan: Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, memberi keterangan pers melalui video streaming, Senin (30/3) sore.
keterangan: Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, memberi keterangan pers melalui video streaming, Senin (30/3) sore.
keterangan: Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, memberi keterangan pers melalui video streaming, Senin (30/3) sore.
keterangan: Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, memberi keterangan pers melalui video streaming, Senin (30/3) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi meningkatkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam yang ditetapkan sejak 17 Maret lalu, menjadi ‘Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit’. Peningkatan status itu dalam rangka mengintensifkan upaya penyebaran dan dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Peningkatan status tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Medan.

“Mulai hari ini statusnya memang ditingkatkan dari siaga daruratn menjadi tanggap darurat.

Secara umum tidak terlalu banyak perbedaan dari peningkatan status tersebut. Semua prosedur tetap sama, termasuk langkah-langkah yang dilakukan seperti penyemprotan disinfektan, pembagian masker, dan lainnya. Bedanya, ada penanganan kepada dampak sosial akibat masalah tersebut,” ujar Ketua Gugus percepatan penanganan Covid-19 Kota Medan, Arjuna Sembiring, Rabu (1/4).

https://sumutpos.co/2020/04/02/minggu-ini-1-000-ton-beras-disalurkan/

Salahsatu contoh penanganan dampak sosial yakni pembagian beras kepada masyarakat miskin yang terdampak Covid-19. “Sekarang rencana itu sedang dikaji oleh Dinas Sosial, apakah butuh 1.000 ton, 2.000 ton, atau berapapun itu. Mereka juga nantinya yang akan mengkaji skema pendataan dan pembagian bantuannya,” sebutnya.

Selain pemberian bantuan, kata Kepala BPBD Kota Medan itu, dengan peningkatan status, gugus tugas juga akan meningkatkan pengawasan terhadap social distancing serta physical distancing di lingkungan masyarakat. Pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan pihak-pihak terkait dalam mengawasi dan menindak warga yang masih berada di luar rumah atau berkerumun untuk hal yang tidak penting.

“Kita akan intenskan pengawasan terhadap masyarakat yang masih berada di luar rumah, masih nongkrong-nongkrong ataupun berkumpul. Karena semua itu membuka peluang kontak fisik satu sama lain,” katanya.

Arjuna juga mengimbau masyarakat agar secara sadar dan sukarela membantu pemerintah memerangi Covid-19, dengan tetap di rumah. “Jangan nanti saat petugas patroli meminta mereka pulang atau bubar, tapi begitu kita pergi mereka kumpul lagi. Harus sama-sama tertib. Dibutuhkan kesadaran masyarakat sebagai kunci utama memutus rantai Covid-19 ini,” tandasnya.

Minggu Ini 1.000 Ton Beras Disalurkan

PEDAGANG: Salah satu pedagang beras yang ada di Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi. sopian/sumut pos
PEDAGANG: Salah satu pedagang beras yang ada di Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi. sopian/sumut pos
PEDAGANG: Salah satu pedagang beras yang ada di Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi. sopian/sumut pos
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Lubis mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dan pihak terkait, untuk pengadaan dan penyaluran bantuan beras kepada masyarakat terdampak Covid-19.

“Statusnya kan baru diumumkan. Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Bulog dan pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan beras. Untuk total beras yang akan disalurkan, jumlahnya belum pasti. Bisa 1.000 ton, bisa lebih bisa kurang, tergantung kemampuan dana,” jawab Endar, Rabu (1/4).

Mengenai proses pendataan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan beras, kata Endar, masih berproses. “Proses pendataan ini yang butuh waktu. Tapi kita harapkan pendataan dapat kita rekap dalam 1-2 hari ini, sehingga beras dapat disalurkan minggu ini. Nanti proses penyaluran akan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Selain bantuan beras, belum ada bantuan lain yang akan disalurkan kepada masyarakat terdampak. “Ke depannya belum tahu. Tergantung situasi dan kemampuan anggaran,” tutupnya.

Kuburan Khusus Covid-19 di Simalingkar-B

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sementara itu, Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah menyediakan lahan alternatif sebagai kawasan pemakaman bagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Kota Medan.

“Lokasinya di Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan,” ucap kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, Muhammad Husni SE, Rabu (1/4).

Dikatakan Husni, lahan yang disiapkan itu merupakan sebagian kecil dari lahan pekuburan muslim di pekuburan Simalingkar B, dengan total luas 18 hektare. “Yang dipakai ini sebagian kecil dari 18 hektar, tapi letaknya dibuat terpisah dan jauh dari lokasi pemakaman umum yang sudah dipakai,” kata Husni.

Tentang luas lahan yang akan digunakan khusus untuk Covid-19 ini, menurut Husni, sifatnya situasional disesuaikan dengan kebutuhan. Lahan tersebut bersifat alternatif atau bukan lahan yang diwajibkan sebagai lahan pekuburan bagi korban Covid-19.

Lahan tersebut sudah mulai digunakan pada Selasa (31/3) yang lalu. Hingga kemarin, 2 jenazah kasus Covid-19 telah dimakamkan di lokasi dimaksud.

“Bila jenazah kasus Covid-19 bisa diterima masyarakat di pekuburan lingkungannya, tentu lebih baik. Tapi kalau ditolak, ya akan dimakamkan di Simalingkar B,” terang Husni.

Untuk biaya dan prosedur pemakaman, semua ditanggung dan diatur oleh Pemko Medan melalui Gugus Tugas. “Tenaga dan peralatan penguburannya secara khusus juga sudah disiapkan sesuai mekanisme,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemko melalui Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi, mengatakan telah menyiapkan lahan kuburan khusus bagi para pasien kasus corona yang meninggal, terkhusus jika ada penolakan masyarakat.

Siapkan Akses Jalan Pekuburan

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan turut mengambil bagian dari proses pembentukan dan pembangunan jalan yang merupakan akses menuju lahan pekuburan khusus Covid-19 di Simalingkar B.

Plt Kepala Dinas PU Kota Medan, Zulfansyah, mengatakan pihaknya turut membantu Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan dalam mempermudah masuknya mobil pengantar jenazah menuju lokasi pemakaman dimaksud.

“Kita lakukan pembentukan dan pengerasan jalan. Sementara kita gunakan batu pecah ukuran medium, supaya mobil tidak tergelincir karena medannya licin,” ucap Zulfansyah, Rabu (1/4).

Proses pengerjaan jalan dilakukan sejak Selasa (31/3) lalu, dan ditargetkan rampung dalam satu atau dua hari ke depan. “Kita instruksikan kepada anggota di lapangan agar segera menyelesaikan pekerjaan ini, mengingat kebutuhannya mendesak,” jelasnya.

Mengenai anggaran, kata Zul, tidak ada anggaran khusus. Pihaknya menggunakan anggaran swakelola.

Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting, saat ini tidak ada lagi penolakan dari warga setempat mengenai lahan pekuburan Simalingkar B menjadi lahan pekuburan khusus Covid-19 di Kota Medan.

“Awalnya hari Minggu kemarin memang sempat ada penolakan dari warga. Tapi saat ini tidak ada masalah lagi dengan masyarakat, sudah clear. Lokasinya juga cukup jauh dari pekuburan umum, dan jauh dari rumah-rumah warga,” tandasnya. (map)

Positif COVID-19 di Sumut 30 Orang

keterangan: Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, memberi keterangan pers melalui video streaming, Senin (30/3) sore.
keterangan: Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, memberi keterangan pers melalui video streaming, Senin (30/3) sore.
keterangan: Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan, memberi keterangan pers melalui video streaming, Senin (30/3) sore.
JUBIR: Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah kasus positif Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Sumut terus bertambah. Dari sebelumnya masih 26 orang, menjadi 30 orang, Rabu (1/4). Artinya terjadi kenaikan 4 orang dari hari sebelumnya, Selasa (31/3). Dari penambahan itu, di antaranya termasuk pasangan suami istri pegawai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, dan seorang perawat.

“Jumlah orang yang positif naik 13,2 persen (4 orang) dari sebelumnya,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut lainnya, Mayor Kes dr Whiko Irwan, dalam keterangan pers melalui video streaming, Rabu (1/4) sore.

https://sumutpos.co/2020/04/02/pegawai-bnnp-positif-corona/

Peningkatan juga terjadi pada jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi 88 orang, dari sebelumnya 70 orang. Begitu juga terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang kini berjumlah 2.970 orang dari 2.934 orang. “PDP meningkat sebanyak 20,4 persen (18 orang), sedangkan PDP naik 1,2 persen (36 orang),” sebut Whiko.

Standar penanganan para pasien, kata Whiko, PDP harus mendapatkan perawatan isolasi di rumah sakit. Sedangkan ODP akan didata, mendapatkan obat-obatan, dan menjalani isolasi mandiri di rumah. Begitu juga dengan Orang Tanpa Gejala (OTG) akan didata dan menjalani isolasi di rumah secara mandiri.

https://sumutpos.co/2020/04/02/pdp-di-tebingtinggi-3-orang/

“Covid-19 ini tidak hanya menjadi wabah yang mengancam Sumut, tetapi juga mengancam Indonesia bahkan dunia. Untuk itu, setiap dari kita memiliki tanggung jawab dalam menjaga diri sendiri dan keluarga dari penularan virus ini,” tandasnya.

Terpisah, Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Medan, Rosario Dorothy Simanjuntak (Rosa) mengatakan, jumlah orang yang positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit itu menjadi 10 orang, dari sebelumnya 9 orang. Dari jumlah yang positif ini, yang meninggal dunia hanya satu orang.

https://sumutpos.co/2020/04/02/perawat-rs-bunda-thamrin-positif/

“Untuk PDP yang dirawat saat ini berjumlah 5 orang. Jumlah ini menurun dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 6 orang. Sementara, PDP negatif bertambah menjadi 14 orang dari sebelumnya 12 orang,” ujarnya singkat.

Perawat RS Bunda Thamrin Positif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selain pasutri pegawai BNNP Sumut, penambahan positif pasien corona di Sumut adalah seorang perawat di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Medan. Ia dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Diduga tertular dari pegawai honorer BNNP Sumut berinisial MHC (35), yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut sebagai PDP, sebelum meninggal Selasa (31/3).

“Dari hasil rapid test, perawat berjenis kelamin perempuan itu positif Covid-19. Bisa jadi terpapar dari pasien PDP kemarin,” kata Aris.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan tracing terhadap orang yang kontak erat dengan perawat tersebut. “Daftarnya sudah masuk ke kita. Untuk kondisi kesehatan perawat, sejauh ini masih dalam keadaan baik,” tukasnya.

Pegawai BNNP Positif Corona

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sebelumnya seorang pegawai honorer BNNP Sumut positif terjangkit virus corona, kini dua pegawai BNNP lainnya juga positif terjangkit.

Jujur Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah membenarkan hal itu. “Benar ada dua lagi positif, pasangan suami istri (pasutri). Status positif itu berdasarkan hasil pemeriksaan melalui alat tes cepat atau rapid test, Selasa (31/3),” ujar Aris via pesan whatsapp, Rabu (1/4).

Meski positif dari hasil rapid test, kata Aris, kepastiannya tetap harus menunggu hasil pemeriksaan swab tenggorokan di laboratorium Balitbangkes Jakarta. “Biasanya bila hasil pemeriksaan tes cepat Covid-19 dinyatakan positif, akan diperoleh hasil yang sama dari pemeriksaan swab laboratorium. Namun saat ini hasilnya belum keluar,” tuturnya.

Disebutkan dia, pasutri dimaskud sudah diisolasi di Rumah Sakit GL Tobing, Tanjungmorawa, Deliserdang menjalani perawatan intensif. “Kondisinya saat ini baik,” aku Aris.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penelusuran atau tracing terhadap kontak erat terhadap pasutri. Ditanya mengenai riwayat perjalanan pasutri ke luar kota atau provinsi bahkan keluar negeri, Aris tak memberikan jawaban.