SEKOLAH: Sekolah SMK Pariwisata Prima Sidikalang di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Kabupaten Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
SEKOLAH: Sekolah SMK Pariwisata Prima Sidikalang di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 25 orang siswa-siswi Yayasan Perguruan SMK Pariwisata Prima Sidikalang Kabupaten Dairi diisolasi di rumah singgah Gugus Tugas Percepatan Penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Dairi yang terletak di kompleks Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo sejak, Senin (4/5).
Kepala SMK Pariwisata Prima Sidikalang, Rejeki Situmorang melalui Ketua jurusan, Rey Cafor Simanullang dikonfirmasi Sumut Pos di sekolah itu, Selasa (5/5), membenarkan siswanya sedang menjalani isolasi di rumah singgah karena baru saja pulang dari Medan selesai melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
“Mereka melaksanakan job training disejumlah industri di Medan lebih kurang 4 bulan. Kita taat sama aturan pemerintah dan mereka harus diisolasi karena baru saja datang dari daerah pandemi Corona,” ucap Rey.
Dijelaskan Rey, saat pemeriksaan di Pos covid-19 perbatasan simpang Silalahi, suhu tubuh para siswa normal antara 34-36 derajat celcius. Tidak ada dari para siswa tersebut yang demam, pilek, ataupun batuk yang merupakan tanda awal dari virus ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dairi, Rahmatsyah Munthe saat dikonfirmasi, mengakui, ada 25 pelajar SMK Prima Sidikalang menjalani isolasi di rumah singgah Covid-19 kompleks TWI Sitinjo.
“Selain siswa SMK Prima ada 12 orang lagi masyarakat umum ikut menjalani isolasi disana. Mereka di tempatkan di lokasi penginapan perahu Nuh, Aula Gereja dan penginapan lainya di kompleks TWI. Mereka akan menjalani isolasi selama 14 hari. Status ke 37 orang itu adalah pelaku perjalanan (PP). Kebutuhan hidup mereka selama menjalani isolasi ditanggung Gugus Tugas covid-19 Pemkab Dairi,” ujarnya.
Ditambahkan Rahmatsyah, hingga saat ini kondisi perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Dairi sesuai data terakhir, Senin (4/5) jumlah orang dalam pemantauan sebanyak 7 orang yang tersebar di Kecamatan Sidikalang 1 orang, Sitinjo 3 orang, Tanah Pinem 1 orang, Siempat Nempu 1 orang serta Silahisabungan 1 orang, pungkasnya. (rud/ram)
MEDAN, SUMUTPOS.Co – Jaksa penuntut umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terdakwa Irawan alias Asiong dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan Rp1,1 miliar terhadap korban Heriyanto Law.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk menghukum terdakwa Irawan alias Asiong dengan penjara satu tahun enam bulan,” kata JPU di hadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/5).
Menurut jaksa, terdakwa telah melakukan penipuan dengan dalih bisnis usaha warung kopi Kok Tong di Jalan Sutomo, Binjai. Namun faktanya, hingga terjadi kesepakatan antara korban dan terdakwa. Ternyata, warung kopi tersebut tidak ada dibuka.
”Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” urai Jaksa.
Usai membacakan nota tuntutan, hakim memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan.
Jaksa menyebutkan, perkara ini bermula pada 25 November 2016, saksi korban Harinato Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.
Kemudian terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara. Keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.
Kemudian, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat. Bukan hanya itu, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.
Lalu pada tanggal 19 Desember 2016 korban mengirimkan uang tersebut dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.
Namun, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, tak kunjung dibuka oleh terdakwa.
Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.
Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut.
Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.
Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.
Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut. Terdakwa dan korban adalah teman lama. Korban mengetahui terdakwa ada membuka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar. Terdakwa pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.
Pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 korban meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar tersebut, hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya. (man/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasangan sejoli Andre Alvino Saputra Sembiring (21) dan Vanny (23) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Kedua sejoli ini terbukti bersalah mengonsumsi sabu, dalam sidang online di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4).
Kedua terdakwa menjalani sidang kilat, yang sebelumnya dituntut JPU Chandra Naibaho selama 4 tahun penjara dan pembacaan pembelaan (pledoi) diwaktu yang sama.
“Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum, dimana terdakwa terbukti melanggar Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap majelis hakim diketuai T Oyong.
Atas putusan ini, baik kedua dan penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir. Mengutip surat dakwaan, pada 1 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Andre dan Vanny ditangkap petugas Polrestabes Medan, didalam Kamar hotel Oyo Jalan Sei Belutu, Medan.
Saat melakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa, petugas menemukan barang bukti satu buah kaca pirex berisi sisa sabu dengan 1,42 gram. Ketika di introgasi petugas, akhirnya diakui sabu tersebut milik terdakwa Andre. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan. (man/btr)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai masih terus mendalami kasus dugaa memberi keterangan palsu yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Binjai berinisial RW. Kasus keterangan palsu yang didugadilakukan oknum wakil rakyat itu masuk proses verbal aparat kepolisian.
RW sempat tercatat sebagai pengurus Partai NasDem Kota Binjai berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188-SK/DPP/NasDem/IV/2016. Atas hal ini, RW digugat ke Badan Pengawas Pemilu dengan perkara sengketa administrasi.
Namun, hasilnya tidak memuaskan. Penggugat kalah dari tergugat. Meski demikian, hal ini tidak menyurutkan semangat penggugat. Penggugat mendapat celah bahwa keterangan palsu yang disangkakan kepada RW diucapkannya saat sidang di Bawaslu yang dipimpin Ketua Majelis Lailatus Sururiyah dengan Anggota Arie Nurwanto dan Syainul Irwan.
“Dalam fakta persidangan (Bawaslu), dia (RW) menyatakan, tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem Kota Binjai. Kami kalah karena tidak bisa menghadirkan saksi, dr Edy Putra (Ketua NasDem Binjai) yang memberi surat. Begitupun, tidak ada juga yang bisa menyatakan (benar) pernyataan dia yang tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem Kota Binjai. Garis bawahi tidak pernah menjadi anggota. Beda kalau pernah menjadi anggota namun sekarang tidak lagi,” kata Kuasa Hukum pelapor, Surya Wahyu Danil, Selasa (5/5) petang.
Menurut dia, pernyataan RW yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus NasDem inilah disebut memberikan keterangan palsu. Sementara, kata dia, kliennya memiliki SK yang menyebutkan RW adalah kader partai besutan Surya Paloh.
Saat mendaftar sebagai Caleg pada 2019, RW juga disebut belum mengundurkan diri dari NasDem. Padahal, RW mendaftar dari PDI-Perjuangan. Dia menambahkan, hasil putusan Bawaslu Kota Binjai merupakan akta otentik yang ditandatangani oleh pejabat negara.”Di situ duduknya. Putusan Bawaslu menjadi persoalan hukum di Polres Binjai. Menempatkan keterangan palsu di suatu akta otentik yang dapat merugikan orang lain. Duduk ini perkaranya Pasal 266 ayat (2), kenapa. Ketika dia mengakui pernah menjadi anggota, dia tentu didiskualifikasi dalam putusan Bawaslu. Tapi karena tidak diakuinya, maka diputuskan Bawaslu karena 14 hari waktunya,” bebernya.
“Ya, objek perkaranya itu putusan Bawaslu yang menerangkan tidak pernah menjadi pengurus. Pelapor punya bukti foto, tanda tangan. Objek perkara itu akta otentik. Putusan Bawaslu itu adalah akta otentik yang ditandatangi oleh pejabat negara,” tandasnya.
Sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan dengan tersangka atau terdakwa berinisial RW dari penyidik kepolisian. RW merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Binjai terpilih pada 2019 lalu.
SPDP ini tercatat nomor K/51/II/2020/Reskrim. Dalam SPDP itu, RW tersandung perkara sumpah palsu atau keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan atau Pasal 266 KUHPidana. Perkara ini lanjut kerana hukum atas laporan LS yang melaporkan RW ke Polres Binjai dengan bukti laporan nomor : STTLP/063/I/2020?SPKT-A/Res. Binjai. (ted/btr)
TANAMAN: Tersangka Feri Simbolon menunjukkan tanaman ganja yang tumbuh di ladang kopi miliknya.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TANAMAN: Tersangka Feri Simbolon menunjukkan tanaman ganja yang tumbuh di ladang kopi miliknya.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Miliki empat batang tanaman ganja, Feri Simbolon (35) warga Desa Kalang Simbara Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Dairi, Selasa (5/5).
Demikian dijelaskan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres, Selasa (5/5). Donny menerangkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga menanam ganja.
Menindak lanjuti laporan masyarakat itu personel kepolisian mendatangi lokasi. Tersangka menanam ganja di ladang kopi miliknya di desa setempat. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti tanaman ganja sebanyak 4 batang. “Tanaman narkotika golongan 1 itu dilakukan tumpang sari dengan tanaman cabai,â€sebut Donny.
Pemeriksaan, tersangka Feri Simbolon mengakui, telah menanam ganja tersebut. Kini tersangka serta barangbukti tanaman ganja sebanyak 4 batang telah diamankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatanya. (rud/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Telkomsel terus berupaya memberikan layanan terbaik di bidang komunikasi serta turut andil dan berkontribusi positif kepada masyarakat melalui kegiatan sosial. Kali ini, Telkomsel Region Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Kembali melakukan penyerahan Donasi berupa Alat Pelindung Diri (APD) dan Hazmat untuk Rumah Sakit (RS) di wilayah Sumut dan Aceh sebagai bentuk dukungan penanganan Covid-19.
General Manager Consumer Sales Region Sumbagut – Ihsan mengatakan ,”Telkomsel dengan Semangat #DiRumahTerusmaju terus berkomitment untuk Peduli terhadap Pemerintah dalam upaya mendukung penanganan COVID 19, dengan kembali menyerahkan Donasi APD dan Hazmat di RS yang ada di kota Medan, Binjai dan Aceh yang merupakan bagian dari Rumah Sakit Rujukan COVID 19.”
Seremonial penyerahan donasi dilakukan secara simbolis melalui video video conference, oleh masing-masing Manager Branch di Medan, Binjai, dan Aceh, hal ini guna mematuhi protokol Kesehatan yang di tetapkan oleh Pemerintah. Untuk penyerahan di Medan, diterima oleh Kepala Humas RSU Martha Priska , Sementara di Binjai diterima oleh Ketua PPHP Dinas Kesehatan Kab Langkat. Sedangkan di Aceh diterima oleh Ketua IDI Wilayah Aceh Dr.dr. Safrizal Rahman,M.Kes SpOT ,Selasa (5/5/2020).
Telkomsel berharap, adanya bantuan APD dan Hazmat ini dapat bersinergi dengan pemerintah dalam mendukung percepatan penanganan COVID-19 serta meringankan dan memudahkan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, APD merupakan peralatan vital dalam perawatan pasien Covid-19 supaya tenaga medis terhindar dari penularan virus ini.
Sebagai perusahaan paling Indoensia, Telkomsel telah melakukan kegiatan donasi secara berkesinambungan. Aksi penggalangan donasi serupa juga telah dilakukan Telkomsel di beberapa daerah lain dengan semangat #DiRumahAja dan #DiRumahTerusmaju dengan harapan semoga wabah ini cepat berlalu.
Hadi Susanto, Head Common Services Asian Agri pada saat serah terima bantuan APD ke RS Martha Friska pada 4 Mei 2020.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Asian Agri bersama Tanoto Foundation untuk turut serta melindungi paramedis yang merawat penderita Virus Corona, terus berlanjut. Kali ini, Asian Agri memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) kepada RS Martha Friska, yang menjadi rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 di Medan.
Head Common Services Asian Agri, Hadi Susanto, menyerahkan langsung bantuan APD kepada dr. Harmoko M.K.M dan dr. Anita Ratnasari, Tim Medis Penanganan Covid RS Martha Friska – Multatuli, di rumah sakit tersebut, Jalan Multatuli No.1, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (4/5/2020). Bantuan berupa sarung tangan medis sebanyak 20.000 pasang, baju pelindung ICU sejumlah 105, masker medis sebanyak 15.000, kacamata pelindung medis 58 pasang, dan baju pelindung medis sebanyak 2.450 unit.
Hadi Susanto mengatakan, pihaknya berharap para tenaga medis dapat melayani pasien Covid-19 dengan tetap mengenakan APD yang memadai, sehingga terlindungi kesehatannya. “Sebagai ujung tombak di berbagai wilayah, para tenaga kesehatan terus berjuang untuk memberikan yang terbaik demi keselamatan orang banyak. Kami sangat menghargai perjuangan mereka bekerja siang dan malam tanpa lelah, dan terbatas bertemu dengan keluarga demi kemanusiaan,” ungkapnya.
Dokter Anita Ratnasari, Wakil Direktur RS Martha Friska dan dr Harmoko M.KM, Tim Medis Penanganan Covid-19 RS Martha Friska, mengapresiasi bantuan dari perusahaan. “Saat ini RS Martha Friska merupakan rumah sakit rujukan utama dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menangani pasien Covid-19. Alat pelindung diri memang sangat kami butuhkan, dan jumlah kebutuhan harian APD berfluktuatif tergantung jumlah pasien yang di tangani. Dalam sehari kebutuhan para medis di RS Martha Friska bisa mencapai 100 APD,” ujar dr. Harmoko.
Head Social Security & Licenses Asian Agri, Ariston Noverry Fau, yang hadir dalam penyerahan tersebut menyampaikan, Asian Agri mendukung ketersediaan APD yang memadai bagi para tenaga kesehatan yang harus menangani langsung pasien di rumah sakit rujukan maupun non-rujukan. “Pembagian APD, selain di kota Medan, juga dilaksanakan di daerah-daerah unit bisnis Asian Agri yang berada di Sumatera Utara. Adapun total APD yang kami salurkan di wilayah Sumatera Utara adalah 80.000 masker medis, 8.500 baju pelindung, 250 baju pelindung ICU, 85.000 sarung tangan dan 265 kacamata pelindung medis. Hal ini juga merupakan bagian dari rangkaian pembagian donasi APD yang dilakukan oleh Asia Agri dan Tanoto Foundation di Sumatera Utara,” kata Ariston. (Rel)
LATIHAN: Stoper PSMS Medan Muhammad Rifqi (depan) saat latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, sebelum jeda kompetisi akibat pandemi virus corona, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMTU POS
LATIHAN: Stoper PSMS Medan Muhammad Rifqi (depan) saat latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, sebelum jeda kompetisi akibat pandemi virus corona, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMTU POS
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jika memang kompetisi Liga 2 2020 harus dihentikan secara total akibat pandemi virus corona yang tak kunjung berakhir, sejumlah pemain PSMS Medan mengaku pasrah.
Stoper Muhammad Rifqi merupakan satu di antaranya. Hal ini pun diungkapkannya sebagai sikap dalam menilik respons korespondensi PSMS kepada operator liga, PT Liga Indonesia Baru (LIB), baru-baru ini.
Karena, dalam satu pernyataannya, Ayam Kinantan menyebutkan, PSMS akan mengikuti apa yang nantinya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh PSSI dan Menpora. Seperti diketahui, seluruh kompetisi sepak bola Tanah Air saat ini dihentikan sementara hingga 29 Mei mendatang, akibat dampak pandemi virus corona yang tengah melanda Indonesia. Dan seluruh kompetisi pun berpeluang besar dihentikan total, jika wabah tersebut belum berakhir sampai Juni mendatang.
“Ya pasti ini akan berdampak pada nasib kami para pemain. Apalagi poin lainnya dari surat PSMS itu (penghentian gaji Juli sampai Desember). Tentu ini akan berdampak pada kontrak kami, karena otomatis akan berhenti juga,” ungkap Rifqi, Minggu (3/5).
Meski masalah penggajian selama force majeure (Maret-Juni) dibayar sebesar 25 persen dan telah diterapkan, Rifqi mengaku pasrah, karena sudah menjadi ketetapan bersama.
“Meski masih berat, tapi itu memang sudah engak ada solusi yang lebih baik lagi. Apalagi dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.
Karena itu, mantan pemain Semen Padang di Liga 1 musim lalu ini, pun kembali berharap wabah virus corona dapat segera berakhir, dan kompetisi dapat kembali bergulir seperti sedia kala.
“Mudah-mudahan, insya Allah wabah ini cepat tuntas. Bisa latihan bersama lagi dengan tim. Dan yang pastinya liga bisa bergulir lagi,” pungkas pemain asal Kota Medan tersebut. (isc/saz)
SPANDUK: Karyawan SPBU Pertamina saat menunjukkan spanduk cashback untuk para supir Angkot.
SPANDUK: Karyawan SPBU Pertamina saat menunjukkan spanduk cashback untuk para supir Angkot.
PT Pertamina memberikan keringan kepada supir Angkutan Kota (Angkot) berupa cashback 50 persen setiap pengisian bahan bakar jenis Pertalite dan Dexlite. Hal sebagai wujud bantuan untuk mengatasi masalah ekonomi masyarakat di tengah wabah virus Covid-19.
Unit Manager Communication Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, M Roby Hervindo mengatakan Pertamina memberikan perhatian khusus bagi pengemudi angkutan kota (angkot) berupa cashback saldo LinkAja.
“Untuk pembelian BBM jenis Pertalite dan Dexlite di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Cashback 50% dengan maksimal nilai Rp30.000 per hari ini bisa didapatkan oleh 10.000 pengemudi angkot setiap harinya,” sebut Roby dalam keteranan persnya, Senin (4/5).
Roby menjelaskan bahwa program ini berlaku bagi angkot berplat kuning dan memiliki trayek resmi yang melakukan transaksi pembelian BBM dengan pembayaran secara nontunai menggunakan LinkAja dari aplikasi MyPertamina di SPBU yang sudah terkoneksi dengan aplikasi tersebut.
“Melalui program ini, diharapkan dapat meringankan beban pengemudi angkot yang masih harus menjalankan pekerjaannya di tengah wabah Covid-19,” tutur Roby.
Program tersebut, berlaku untuk pengemudi angkot seluruh Indonesia mulai tanggal 3 Mei 2020 sampai 31 Juli 2020. Ia menjelaskan untuk mengikuti program ini, pengemudi angkot harus mengunduh aplikasi MyPertamina dan mengaktifkan fitur LinkAja.
Kemudian pengemudi dapat melakukan pembelian BBM Pertalite dan Dexlite dengan pembayaran non tunai LinkAja yang ada di aplikasi MyPertamina. Cashback berlaku untuk 1 kali transaksi per hari dan program ini tidak dapat digabungkan dengan program promosi lainnya.
“Namun semua pengemudi angkot yang bertransaksi dengan MyPertamina tetap mendapatkan kupon untuk mengikuti undian Berbagi Berkah MyPertamina 2020,” sebut Roby.
Untuk mengetahui SPBU yang sudah terkoneksi aplikasi MyPertamina, pengemudi angkot dapat mengeceknya di aplikasi MyPertamina atau di www.mypertamina.id/spbu.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau mengakses ke website www.mypertamina.id,” tandas Roby. (gus/ram)
BANTUAN: Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin Soeharto Inkiriwang saat menyerahkan bantuan ke jurnalis di Medan, Kamis (30/4).
BANTUAN: Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin Soeharto Inkiriwang saat menyerahkan bantuan ke jurnalis di Medan, Kamis (30/4).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah kesulitan ekonomi masyarakat imbas pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), PT Pegadaian (Persero) telah mengeluarkan kebijakan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai.
Restrukturisasi berupa perpanjang jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan denda kepada nasabah setia Pegadaian yang terkena imbas wabah Covid-19.
Kebijakan tersebut mengakomodir instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
“Pegadaian memberikan kemudahan bagi nasabah, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian,” kata Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin Soeharto Inkiriwang kepada awak media, Kamis (30/4), di Medan.
Edwin menjeIaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas stimulus perekonomian nasional yang diterbitkan oleh OJK sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
Untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu khusus bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19 pada Produk Pegadaian berbasis Fidusia yaitu Kreasi (produk konvensional), Arrum (produk syariah), Amanah (Pembiayaan Kendaraan Bermotor) dan Rahn Tasjily Tanah yang memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran Covid-19.
“Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan mempunyai barang jaminan untuk menunjang kegiatan usahanya,” paparnya seraya menambahkan, untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan melalui website Pegadaian (www.pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet – outlet Pegadaian terdekat.
Program Gadai Peduli
Tak hanya itu, PT Pegadaian (Persero) dalam waktu dekat ini akan meluncurkan program-program baru bertajuk Gadai Peduli untuk meringankan beban nasabah yang khusus diperuntukkan pengguna produk Gadai Konvensional maupun Syariah.
“Di tengah situasi kesulitan akibat wabah Covid 19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat, program Gadai Peduli menawarkan pinjaman dengan bunga 0%. Targetnya secara nasional akan membantu meringankan beban 5 juta nasabah gadai, dimana 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan,” tambah Edwin.
Program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta yang efektif pada tanggal 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020.
Program Gadai Peduli juga menawarkan penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi. “Program ini djterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian,” sebutnya.
Kami berharap, dengan program-program Gadai Peduli tersebut diatas, bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak Covid-19.
Program Gempita Lebaran (GEMPAR) Menghadapi bulan suci Ramadan 1441 H, PT Pegadaian (Persero) memberikan apresiasi dan reward kepada nasabah yang tetap loyal, melalui program bertajuk Gempita Lebaran (GEMPAR).
Program yang digagas ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk melakukan transaksi gadai dan lebih mengenal produk-produk Pegadaian.
“Program GEMPAR merupakan kegiatan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Suci Ramadan. Program ini dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap produk-produk Pegadaian baik konvesional maupun syariah walau di tengah pandemi Covid-19,” ucap Edwin.
Program GEMPAR ini memberikan kejutan cashback berupa free biaya administrasi untuk transaksi gadai pada produk konvensional yaitu Kredit Cepat dan Aman (KCA) dan Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida). Selain itu juga free akad mu’nah untuk produk syariah yaitu Rahn dan Arrum Emas.
Secara rinci, pemberian cashback berupa free biaya administrasi atau free akad mu’nah diperuntukan bagi uang pinjaman minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Dengan bertransaksi di seluruh outlet Pegadaian baik di kantor cabang maupun UPC/UPS.
Program GEMPAR 2020 secara khusus menyasar pada nasabah baru (new CIF), nasabah yang membeli Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) atau MDPL yang kemudian dijadikan barang jaminan.
“Dengan adanya GEMPAR 2020 kami berharap transaksi gadai meningkat menjelang Lebaran. Melalui pemberian cashback kami juga berharap dapat membantu masyarakat yang saat ini menghadapi tantangan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” harap Edwin seraya membeberkan, periode program GEMPAR tahun ini berlaku dari tanggal 20 April hingga 30 Juni 2020. (rel/ram)