SIDANG: Sidang online dengan agenda tuntutan jaksa terhadap mantan Kasubag Protokoler Medan, Samsul Fitri (layar monitor), di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
SIDANG: Sidang online dengan agenda tuntutan jaksa terhadap mantan Kasubag Protokoler Medan, Samsul Fitri (layar monitor), di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri dituntut Jaksa KPK selama 5 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perantara suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Siswandono, terdakwa Samsul melanggar Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Samsul Fitri selama 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan subsider 2 bulan kurungan,” ucapnya, di hadapan hakim ketua Abdul Aziz.
Menurut Jaksa KPK, hal yang memberatkan, Samsul Fitri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Siswandono.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis(14/5) depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip dakwaan penuntut umum KPK, Samsul Fitri didakwa menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada Wali Kota T Dzulmi Eldin, untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).
Puncaknya, ketika rombongan Wali Kota berangkat ke menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang, dia minta sejumlah uang kepada para kadis, agar membantu kekurangan biaya perjalanan.
Namun untuk perjalanan itu, Dzulmi Eldin membawa orang-orang yang sebagian dinilai tidak berkompeten. Di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara.
Akibat ikutnya orang-orang tersebut, dana perjalanan yang difasilitasi oleh Erni Tour & Travel itu membengkak hingga Rp1,5 miliar. (man)
KETERANGAN: Saksi Chandra Lubis, memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap Wali Kota Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
Agusman/Sumut Pos
KETERANGAN: Saksi Chandra Lubis, memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap Wali Kota Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
Agusman/Sumut Pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5). Saat sidang, saksi dari kuasa hukum terdakwa, Chandra Lubis (38), menunjukkan foto pembangunan rumah mewah di kawasan Medan Helvetia, yang disebutnya milik Samsul Fitri, mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, yang didakwa sebagai perantara suap.
Di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Azis, saksi warga Jalan Pinang Baris itu menjelaskan, dirinya yang mengambil gambar/foto pembangunan rumah mewah tersebut.
Dalam beberapa lembar foto yang memperlihatkan proses pembangunan rumah mewah tersebut, juga tercantum adanya SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) atas nama Leni Agustina Rame. Leni adalah istri Samsul Fitri.
“Benar Pak Hakim, saya yang ambil foto itu kira-kira seminggu lalu. Saya nggak tau apa ada kaitannya dengan Eldin atau yang lain. Saya tau rumah itu dari om saya, Ilhamsyah,” ungkap saksi.
Zunaidi Matondang selaku kuasa hukum Eldin, pada persidangan tersebut menegaskan, foto yang diambil saksi merupakan foto pembangunan rumah Samsul Fitri, yang proses pembangunannya sejalan dengan rentang waktu awal mula kasus dugaan suap terjadi.
“Nah, dari situ kita patut menduga bahwa dalam kasus ini Samsul Fitri lah yang berperan memanfaatkan situasi untuk meminta uang kepada para kepala dinas. Pembangunan rumah atas nama Leni Agustina Rambe itu, kalau dilihat proses pembangunannya sejalan dengan kasus ini mulai bergulir,” ungkapnya.
Keterangan Terdakwa
Dalam proses persidangan yang dilanjutkan dengan keterangan terdakwa itu, terdakwa T Dzulmi Eldin mengaku, baik para kadis maupun Samsul Fitri tidak pernah melaporkan mengenai permintaan uang. Begitu juga sebaliknya, ia tidak pernah mempertanyakan soal permintaan uang kepada para kadis atau Samsul Fitri.
“Tidak pernah saya mempertanyakan, Yang Mulia. Kadis ataupun Samsul, tidak pernah saya tanya mengenai uang itu,” sebut Eldin.
Selain itu, terdakwa Dzulmi Eldin juga mengaku, tidak pernah mengetahui ke mana saja uang operasional sebesar Rp160 juta selama sebulan tersebut, dipergunakan oleh para ajudan maupun Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler.
“Saya kurang tau ke mana saja uang itu digunakan. Setahu saya, kalau sudah habis, melapor lagi,” ujarnya.
Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (14/5) mendatang, dengan agenda tuntutan.(man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Eliwarti menghukum terdakwa Surya Andika dengan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. Dia terbukti bersalah menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 500 gram, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/5).
“Menjatuhkan terdakwa Surya Andika dengan pidana 10 tahun penjara,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Menurut majelis hakim, terdakwa jadi kurir sabu yang dibawa dari Gebang, Langkat, untuk diantarkan ke pembeli, November 2019 lalu. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim.
Atas putusan hakim terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa penuntut umum Randi Tambunan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menyebut, kasus ini bermula November 2019. Terdakwa saat itu dihubungi oleh Rudi (DPO) dari Lhokseumawe, terdakwa disuruh mengambil sabu yang akan dibawa ke depan kantor pos Tanjungpura. Kemudian, terdakwa dihubungi orang suruhan Rudi dan menerima titipan tas.
“Setelah terdakwa menerima tas sandang tersebut dari orang suruhan Rudi lalu terdakwa pulang, selanjutnya terdakwa menghubungi Rudi. Lalu Rudi menyuruh terdakwa untuk melihat isi dalam tas dan terdakwa melihat isi tas sandang tersebut berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu diduga seberat 500 gram,” ujar Jaksa.
Kemudian, 1 Desember 2019 sekira pukul 00.15 WIB, seorang informan polisi yang menyamar jadi pembeli menghubungi terdakwa. Terdakwa dan informan sepakat untuk bertemu di depan SMP 1 Tanjungpura dan setelah terdakwa bertemu dengan informan, sabu di pesan sebanyak 500 gram.
Terdakwa lalu mengambil sabu ke rumahnya, dan kembali menghubungi informan polisi tersebut dan sepakat serahterima sabu di SPBU yang berada di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Saat turun dari becak motor dan menyerahkan sabu ke informan polisi, saksi Rahmad Hidayat dan saksi M Aulia Darma melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa 5 bungkus sabu tersebut. Dari pengakuan terdakwa ,sabu itu rencana akan dijual seharga Rp225 juta dan bila berhasil ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta. (man/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Kotak mengerebek kamar kos-kosan yang berada di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota. Dari hasil razia itu polisi berhasil mengamankan 14 orang yang terdiri dari 7 pria dan 7 wanita. Berikut nama-nama yang diamankan, inisial FA (34), NM (20), R (33), FH (22), KR (21), NS (24), LPS (20), PKS (20), IAS (24), ZZ (18), EA (19), KM (20), J (29), AAP (22).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan tindakan pengerebekan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktik prostitusi online melalui jejaring sosial MiChat.
Kemudian berdasarkan laporan itu petugas mendatangi kamar kos-kosan itu.”Di situ petugas menemukan muda-mudi yang sebagian berpasangan bukan suami istri. Warga mengaku resah dengan keberadan rumah kos-kosan itu,” ujarnya kepada wartawan.
Kemudian, lanjut Iptu Ainul, para penghuni kos yang diamankan itu dibawa ke Mako Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.”Para penghuni kos yang kita amankan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” katanya.
Dilanjutkan Iptu Ainul, tindakan ke 14 orang yang terjaring dalam razia itu, tidak mengindahkan intruksi pemerintah di tengah wabah Coronavirus Desease (Covid-19) dan di Bulan Suci Ramadhan 1441 H.(mag-1/btr)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Marina boru Pardede (62) warga Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi ditemukan tewas tergantung di pohon Sirsak diareal pertapakan milik Jaminta Ginting di Desa stempat, Jumat (1/5).
Korban diduga nekat mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri karena mengalami penyakit lambung akut menahun. Demikian dijelaskan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Donny Saleh dalam pesan elektronik diterima wartawan, Jumat (1/5).
Donny menerangkan, Jumat (1/5) pagi, korban pertama sekali dilihat Marina boru Bangun (57) dan Malem Pagi Tarigan (55). Selanjutnya, temuan mayat itu mereka sampaikan ke warga sekitar serta diinformasikan ke Polsek Tanah Pinem.
Pengaduan warga langsung ditindaklanjuti Polsek Tanah Pinem. Selanjutnya personel Polsek Tanah Pinem turun kelokasi kejadian bersama warga dan pemerintah desa serta petugas medis untuk mengevakuasi korban.
Disaksikan keluarga, jenazah korban diturunkan dari pohon Sirsak yang tengantung dengan kain panjang yang selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga. Donny mengatakan, keterangan dari pihak keluarga. Korban sudah lama mengidap penyakit lambung.
“Diduga, korban nekat bunuh diri karena penyakit lambung yang sudah menahun dideritanya tak kunjung sembuh,”ungkap Donny. (rud/btr)
PADAMKAN: Warga bergotong-royong memadamkan api secara manual.
batara/sumut pos
PADAMKAN: Warga bergotong-royong memadamkan api secara manual. Batara/sumut pos
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Rumah milik Juliadi alias Adi Bosok (40) di Dusun III Desa Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, terbakar, Senin (4/5) sekira pukul 10.00 WIB. Tak ada korban jiwa pada peristiwa itu, ditaksir kerugian ratusan juta rupiah.
Informasi dihimpun, sebelumnya Suriana (40) isteri Juliadi memasak kue. Entah bagaimana, tiba-tiba api menyambar stok bahan bakar minyak (BBM) yang ada dirumah permanen milik korban. Kepulan asap dan kobaran api yang berasal dari rumah korban membuat Suriana dan warga sekitar berhamburan keluar.
Sambil berlari keluar, wanita beranak tiga itu berteriak kebakaran. Dengan memakai peralatan manual seperti ember, warga sekitar berupaya memadamkan api dan mengeluarkan barang-barang milik korban.
Tak berapa lama, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi berupaya memadamkan api yang membakar rumah milik pedagang makanan ringan dan BBM eceran itu. Tak berselang lama, api berhasil dipadamkan.
Polsek Beringin Polresta Deliserdang yang mendapat kabar, turun kelokasi melakukan penyelidikan. Kapolsek Beringin Polresta Deliserdang AKP MKL Tobing saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa kebakaran.”Tidak ada korban jiwa, kita masih melakukan penyelidikan,” sebutnya. (btr)
DITEMBAK: Empat kawnaan begal yang bertindak sadis terhadap korbanya ditembak Polisi.
DITEMBAK: Empat kawnaan begal yang bertindak sadis terhadap korbanya ditembak Polisi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 4 pelaku begal sadis yang beraksi di Medan terkapar ditembak oleh personel Direktorat Reskrimum bersama Resmob Satuan Brimob Polda Sumut. Pelaku begal yang kerap melukai korbannya itu ditembak karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan di tempat dan waktu terpisah, Minggu (3/5).
Keempat pelaku begal itu masing-masing HP alias Baweng (29), AGP (20), Pentus (21), dan YM alias Aan (20). Informasi diperoleh, kasus begal ini terjadi pada dua tempat. Pertama, di kawasan Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur. Korbannya ialah Anjari (57) warga Jalan Bilal Gang Lestari, Kecamatan Medan Timur.
Kemudian, di Underpass Titi Kuning dengan korban bernama Imanuel Refli Lumban Tobing (22), warga Jalan Sumber Bhakti Lingkungan XI, Marindal, Patumbak.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyatakan, 4 pelaku begal yang diringkus saat ini masih diproses hukum lebih lanjut oleh untuk pemeriksaan.
“Keempat tersangka, disita barang bukti yang diamankan sepasang plat nomor kendaraan BK 1577 AHB, beberapa motor hasil kejahatan dan senjata tajam,” ungkap Tatan, Senin (4/5).
Ia menyebutkan, keempat pelaku tersebut memiliki perannya masing-masing. Pelaku HP alias Baweng bertugas sebagai joki dan menentukan lokasi target. Kemudian, pelaku AGP berperan mengeksekusi dan membawa kendaraan korban.
Selanjutnya, pelaku Pentus berperan mengeksekusi, menodong, hingga melukai korban dengan senjata tajam. Terakhir, pelaku YM alias Aan berperan sebagai joki, yang memepet dari samping untuk memberhentikan dan menjatuhkan korban,” tukasnya.
“Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan komplotan maupun korban lainnya,” tukasnya. (ris/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Longsor yang hampir mumutuskan Jalan Besar Pematangsiantar-Seribudolok, tepat di depan GKPS Konsilaita Sondi Raya, Kecamatan Raya, akibat derasnya guyuran hujan yang terjadi pada Selasa (28/4/2020) lalu. Hingga kini jalan longsor tersebut belum mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Hal tersebut memisu reaksi dari anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Delpin Barus yang mempertanyakan komitmen Gubsu terhadap prioritas penanganan bencana alam seperti longsor di Sumatera Utara. “Kita memang saat ini lagi fokus pada penanganan Covid-19 dan sangat penting, karena sudah menjadi bencana global. Tapi jangan mengabaikan bencana alam seperti longsor yang sangat parah di daerah Kabupaten Simalungun,” kata Delpin melalui pesan WhatsApp, Senin (4/5/2020).
Dia berpesan kepada Gubsu, agar memprioritaskan juga jalan longsor yang ada di Jalan Besar Pematangsiantar-Seribudolok, depan Gereja GKPS Konsilaita Sondi Raya, Kecamatan Raya. “Sebelum bencana alam ini memakan korban, saya berharap Bapak Gubernur Sumatera Utara agar cepat tanggap dalam penanganan ini. Pemerintah provinsi atau kabupaten tidak boleh tutup mata atau lebih memprioritaskan satu bencana dari bencana yang lain. Itu tidak boleh. Semua bencana itu harus menjadi prioritas kita, kapanpun dan sekecil apapun,” pungkasnya.(adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Covid-19 menjadi pandemi di Sumatera Utara, selain para medis, TNI dan Polri telah menjadi bagian terpenting dalam penanganan Covid-19, terutama dalam pencagahan melalui berbagai kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap kebijakan social distancing. Hal tersebut mendapat apresiasi dari Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Syahrul Effendi Siregar, seperti yang disampaikannya kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (4/5/2020).
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih pada kinerja TNI dan Polri yang berkekuatan penuh untuk bersama-sama menjaga keamanan dalam situasi Covid-19 ini.
Kesiapan dan kesigapan yang dimiliki TNI dan Polri, diminta atau tidak diminta, tetap bekerja keras, kita melihat hampir di setiap 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, TNI dan Polri tetap seiring sejalan, mengimbau serta mengedukasi masyarakat dengan bahasa yang sopan dan santun, baik dengan cara berkeliling menggunakan mobil yang telah dipersiapkan dengan pengeras suara, dan bahkan membagikan bantuan sosial baik berupa APD maupun berupa sembako secara langsung kepada masyarakat,” ujar Syahrul Siregar yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut.
Politisi yang karib disapa Ustad Syahrul inipun menyerukan, sebagai bentuk aprisiasi meminta kepada Gubsu untuk dapat segera mengalokasikan anggaran untuk TNI dan Polri khusus pada kegiatan penanganan pandemi Covid-19. Tentunya proses penganggaran ini melalui Badan Anggaran DPRD Sumatera Utara.
“Penganggaran khusus penanganan Covid-19 untuk TNI Polri kami pandang penting karena menjelang lebaran Idul Fitri dipastikan akan banyak arus mudik masuk ke Sumut melalui berbagai pintu baik yang resmi maupun tidak resmi, seperti pelabuhan-pelabuhan kecil dan sungai-sungai di daerah pesisir, perbatasan antar provinsi, jalur-jalur tikus dan lain sebagainya, semua ini harus diamankan dan dipantau oleh TNI Polri” imbuhnya.
Selanjutnya, Anggota DPRD Sumut yang terpilih melalui Dapil VII Tabagsel ini berpesan kepada seluruh masyarakat Sumut untuk senantiasa mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah dan disiplin dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Cobid-19. Dan meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Martuani Siregar membangun komunikasi kepada semua pihak dalam mencegah potensi gejolak sosial yang bisa dimungkinkan terjadi.
“Sebaiknya Kapolda Sumut terus melanjutkan komunikasi kepada semua pihak dan merangkul pemangku kepentingan dari semua kalangan, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, Ormas keagamaan dan kepemudaan, Badan Eksekutif Mahasiswa untuk terciptanya Kamtibmas secara konprihensip,” pungkas Ustad Syahrul. (adz)
BARANG BUKTI: KPK telah menyetorkan uang hasil penanganan perkara suap yang melibatkan koruptor Bowo Sidik Pangarso ke kas negara.
BARANG BUKTI: KPK telah menyetorkan uang hasil penanganan perkara suap yang melibatkan koruptor Bowo Sidik Pangarso ke kas negara.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang hasil penanganan perkara suap yang melibatkan koruptor Bowo Sidik Pangarso ke kas negara. Setoran ini merupakan upaya pengembalian kerugian negara atau Asset Recovery, akibat perbuatan pidana korupsi yang dilakukan pelaku.
“Total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000,00 dan 1.060 Dollar Singapura serta 50 Dollar AS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (3/5).
KPK melalui Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono pada Jumat, 24 April 2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara. Menurut Ali, pengembalian ke kas negara itu terdiri dari sejumlah uang yang telah disita KPK dalam penanganan perkara suap.
Adapun proses setoran dilakukan secara bertahap yakni, pada 22 Januari 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp1,850 miliar. Selanjutnya pasa 24 April 2020, jumlah yang disetorkan senilai Rp8.574.031.000, 1.060 Dollar Singapura, dan 50 Dollar AS. Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000 dan 1.060 Dollar Singapura, serta 50 Dollar AS.
Adapun setoran ini merupakan hasil tindaklanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang antara lain menetapkan seluruh barang bukti uang tersebut di rampas untuk negara.
“KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset untuk negara dari hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara TPPU,” tegas Ali.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada 4 Desember 2019 telah menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta. Hakim meyakini, Bowo dinyatakan terbukti bersalah dalam menerima suap dan gratifikasi yang berlawanan dengan jabatannya sebagai anggota DPR.
MA Dinilai Mundur
Kemunduran Mahkamah Agung (MA) dalam memutus perkara korupsi disesali masyarakat. Pasalnya, sejumlah putusan lembaga peradilan kini malah meringankan pelaku korupsi. Salah satunya putusan yang dijatuhkan kepada Romahurmuziy alias Rommy yang hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun pidana oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, kini di Mahkamah Agung (MA) belum lahir lagi sosok Artidjo Alkostar yang secara tegas berani menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku korupsi. Menurutnya, perlu ada komitmen yang tinggi sehingga tidak ada ampun bagi koruptor.
“Ini ada efek jeranya, dimana telah menciutkan nyali atau keberanian para koruptor untuk mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan PK,” kata Fickar kepada JawaPos.com, Minggu (3/5).
Fickar menilai, dalam memutus perkara tidak hanya cukup pada kebebasan kekuasaan kehakiman. Tapi juga fungsi hakim yang seringkali dinamakan ‘Wakil Tuhan’ dapat berpengaruh pada setiap putusan perkara.
Fickar menuturkan, sosok Artidjo saat itu tidak hanya berpengaruh pada ciutnya nyali koruptor, tapi juga bagi hakim lain di lingkungan MA yang tidak berani menghukum rendah koruptor. Sehingga sosok Artidjo saat itu menjaga moral MA dalam setiap perkara korupsi.
“Sayangnya ini tidak sistemik, bukan sisten yang formal, sehingga tidak tetap. Begitu Artidjo pensiun, pengurangan masa hukuman koruptor melalui putusan banding, kasasi dan PK marak lagi, bahkan membebaskan atau melepaskan seperti halnya kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT),” sesal Fickar.
Karena itu, Fickar menegaskan perubahan sistem pengawasan bagi kebebasan kekuasaan kehakiman menjadi kebutuhan yang sangat urgent, tetapi hal ini bergantung pada setiap hakim yang memutus setiap perkara di lembaga peradilan
“Sebaik baiknya sistem akan kembali pada the man behind the gun, ya kembali lagi tergantung orangnya,” tukas Fickar.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan PT DKI Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis, 23 April lalu.
Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (jpc/saz)