SOSIALISASI: DPC sedulur Jokowi 9Kabupaten Karo di sela-sela sosialisasi pencegahan Covid-19.
solideo/SUMUT POS
SOSIALISASI: DPC sedulur Jokowi 9Kabupaten Karo di sela-sela sosialisasi pencegahan Covid-19.
solideo/SUMUT POS
KARO, SUMUTPOS.CO – DPC Sedulur Jokowi (SJ) Kabupaten Karo melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) ke masyarakat. Selain melakukan sosialisasi, Sedulur Jokowi juga membagikan masker dan nasi bungkus gratis di beberapa titik di Kabupaten Karo.
Lokasi berada di Simpang Tiga Kabanjahe, Desa Tiga Panah Kecamatan Tiga Panah, Desa Sempajaya, Tugu Perjuangan Kecamatan Berastagi, Sabtu (2/5) siang.
Ketua DPC Sedulur Jokowi (SJ) Erianto Perangin Angin mengatakan, kegiatan ini terlaksana karena adanya inisiatif dari srikandi-srikandi Sedulur Jokowi Kabupaten Karo. Selain ini, kegiatan sosial ini dilakukan sebagai wujud kepedulian Sedukur Jokowi. “Lita melakukan secara swadaya dengan membuat donasi di internal Sedulur Jokowi Karo. Kita tidak ada melakukan atau menerima sumbangan dari luar, selain partisipasi dari teman-teman,” katanya.
Erianto menambahkan, bahwa ini adalah bentuk keprihatinan pihaknya atas bencana non alam , yang sudah menghambat perekonomian dunia, khususnya Tanah Karo. “Kita sosilisasikan ke masyarakat agar lebih baik berdiam diri di rumah tidak ada kepentingan yang sangat perlu, tetap jaga jarak, pakai masker, cuci tangan yang bersih dan tetap menjaga imun tubuh,”harapnya.
“Kegiatan ini lanjur Erianto akan terus mereka lakukan secara berkesinambungan dan berusaha terus peduli, melakukan kegiatan yang bermaanfaat bagi masyarakat,” kata Wakil Ketua Sedulur Jokowi Milala Purba.
Sementara itu Sekretaris Intina Br Sembiring didampingi Bendahara Herlina mengatakan, sejauh ini pihaknya baru berbuat sedemikian rupa dan akan terus berupaya agar kehadiran merkea bermaamfaat di Kabupaten Karo. (deo/han)
BERSAMA: Kepala BPJamsostek Cabang Binjai, TM Haris Sabri Sinar foto bersama perwakilan dari serikat buruh, di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Binjai Timur.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS
BERSAMA: Kepala BPJamsostek Cabang Binjai, TM Haris Sabri Sinar foto bersama perwakilan dari serikat buruh, di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Binjai Timur. TEDDY AKBARI/SUMUT POS
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Kota Binjai membagikan 570 paket sembako kepada pekerja dan serikat buruh di Kota Binjai serta Kabupaten Langkat.
Adapun tema dari kegiatan ini, membangun sinergi lintas sektor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di era krisis.
“Kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan dalam bentuk penyaluran bantuan sembako kepada pekerja,” kata Kepala BPJamsostek Cabang Binjai, TM Haris Sabri Sinar, Minggu (3/5).
Dia berharap, bantuan dapat dimaknai sebagai wujud pentingnya kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja di tengah kondisi Pandemi Covid-19. “Semoga dapat meringankan beban para pekerja yang terdampak Covid-19 di Binjai dan Langkat. Penyaluran paket sembako ini dilakukan atas inisiasi dan koordinasi BPJamsostek Kanwil Sumbagut melalui empat kantor cabang di wilayah Medan,” seru dia.
Sementara, penyaluran ratusan paket sembako oleh BPJamsostek Cabang Binjai dihadiri oleh serikat buruh. Seperti SBBI, KBI dan GSBI.
Perwakilan buruh dari SBBI, Dahlan Ginting mengapresiasi langkah yang diambil BPJamsostek Cabang Binjai. Dia berharap, BPJamsostek dan pemerintah dapat lebih menunjukkan kepeduliannya seandainya Pandemi Covid-19 belum juga berakhir dalam waktu dekat ini.
“Kepedulian dapat diwujudkan dalam kegiatan dan program lain pada pekerja buruh yang khususnya menjadi peserta BPJamsostek. Seperti bantuan berbentuk BLT maupun sembako atau kemudahan dalam bantuan lainnya, baik pinjaman modal usaha untuk buruh yang di-PHK dan peserta BPJamsostek,” pungkasnya. (ted/han)
PANEN: Gubsu, Utara Edy Rahmayadi turut memanen bawang merah
di Desa Liang Pematang, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang. Sabtu (2/5).
PANEN: Gubsu, Utara Edy Rahmayadi turut memanen bawang merah
di Desa Liang Pematang, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang. Sabtu (2/5).
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Barisan bedeng-bedeng bawang merah siap panen memenuhi lahan seluas 1 hektare lebih di Desa Liang Pematang, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang. Disekitarnya, para petani tengah bersiap untuk memanen sekitar 16 ton bawang merah.
“Saya sangat mengapresiasi para petani kita yang tetap semangat beraktivitas di tengah situasi sulit saat ini. Mereka adalah contoh bahwa kita harus tetap berdaya dan kuat di tengah pandemi. Mereka pahlawan-pahlawan pangan kita,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi, Sabtu (2/5) pagi.
Apalagi, kata Edy, saat ini harga bawang merah di pasaran sedang naik dan pemenuhan kebutuhan bawang merah Sumut 50% masih dipasok dari luar provinsi. “Diharapkan panen ini membantu memenuhi pasokan khususnya jelang Lebaran, serta membantu menstabilkan harga di pasar,” katanya.
Selain untuk panen, Edy juga meninjau lahan-lahan pertanian setempat untuk dijadikan kawasan atau sentra-sentra penghasil bawang merah. Sehingga tujuan untuk swasembada bawang merah dan pangan keseluruhan segera tercapai.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Dahler Lubis menambahkan, produksi bawang merah di Sumut masih memenuhi kebutuhan daerah 40% hingga 50%. Sisanya, masih dari luar Sumut.
“Untuk itu, kita sedang gencar dan usahakan pembentukan sentra-sentra komoditas bahan pangan utama, khususnya yang sering mempengaruhi inflasi. Seperti, cabai merah, bawang merah dan lainnya. Kita bermitra dengan petani, bantu bibit, hingga pupuk,” ungkap Dahler.
Kepala Desa Liang Pematang Bahagia Tarigan mengatakan merasa bersyukur sekaligus merasa terhormat dengan kehadiran Gubernur Edy Rahmyadi yang turut serta ikut panen bawang merah di desanya. “Ini tentu menjadi penyemangat bagi kami dan bangga bisa membantu kebutuhan bawang merah di Sumut,” tutur nya.
Lahan 1 hektare lebih ini, papar Bahagia Tarigan yang juga sebagai petani, akan menghasilkan sekitar 16 ton bawang merah untuk dipanen.
Usai meninjau dan panen bawang merah, Gubsu juga menyerahkan bantuan puluhan paket sembako kepada warga sekitar dan para kelompok tani setempat, yakni Kelompok Tani Ponti Empat dan Arih Hersada. “Semoga meringankan kebutuhan Bapak/Ibu di tengah pandemi ini,” ucapnya.
Ketua kelompok tani Arih Hersada, Edy Nganto Barus mengucap syukur atas bantuan yang diterima. Katanya, hal ini menjadi penambah semangat bagi para petani untuk beraktivitas. (pran/han)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 5,6 Kilogram berasal dari Kabupaten Aceh Timur Langsa yang rencananya diedarkan di kota Medan.
“Satres Narkoba Langkat berhasil mengamankan Rizky Praga Syam (28) warga Jalan Letda Sujono, Gang Subur, Kecamatan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung,” kata Kapolres Langkat AKBP Edi S Sinulingga, SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Adi Hariono, SH kepada Sumut Pos, Kamis ( 30/4 ).
Dikatakannya Rizky ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Aceh-Medan di Desa Bukit Tangga Kecamatan Besitang Teluk Aru Langkat, karena memiliki dan membawa ganja 5,6 Kg
“Penangkapan tersangka Rizky, Selasa, ( 28/4 ) sekitar pukul 17.00 WIB. Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat melaksanakan monitoring jalur perbatasan Langkat-Aceh.” kata AKP Adi.
Sesampainya di Desa Halban, Kecamatan Besitang, Langkat, terlihat mobil Honda Accord warna silver BK 1981 PA yang mencurigakan.
Ketika diberhentikan mobil yang dikemudikan tersangka Rizky itu malah membuang sebuah tas ransel, setelah dibuka isinya terdapat bungkusan daun ganja. Setelah dilakukan penangkapan serta pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka. Petugas berhasil menemukan 5 bungkus besar plastik hitam dan 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ganja dengan berat 5,6 kg. Menyita ponsel merk samsung dan nokia, dan satu unit mobil Honda Accord warna silver dengan Nopol BK 1981 PA. Tersangka mengaku daun ganja tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial T warga Kota Langsa, Kabupaten Aceh Utara, dengan membeli seharga Rp 2.500.000 yang rencananya akan diedarkan di daerah Medan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polres Langkat,” kata AKP Adi (yas/btr)
BANTUAN: Pengurus dan anggota Panther Mania Kota Medan foto bersama anak-anak Panti Asuhan Putra Muhammadiyah, Jalan Amaliun, Medan Area, usai menyerahkan bantuan, Minggu (3/5).
BANTUAN: Pengurus dan anggota Panther Mania Kota Medan foto bersama anak-anak Panti Asuhan Putra Muhammadiyah, Jalan Amaliun, Medan Area, usai menyerahkan bantuan, Minggu (3/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komunitas pengguna mobil Panther yang tergabung dalam Panther Mania Kota Medan menggelar bakti sosial (Baksos) di Bulan Ramadan 1441 Hijriah. Mereka menyantuni anak-anak yatim/piatu di Panti Asuhan Putra Muhammadiyah di Jalan Amaliun, Medan Area, dan Panti Asuhan Bait Allah di Jalan Puskesmas, Pasar II, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, Minggu (3/5/2020).
Kedatangan Panther Mania disambut hangat oleh pengurus panti asuhan dan antusias anak-anak yang ada di kedua panti asuhan itu. “Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban operasional panti asuhan di Bulan Ramadan, dan semoga bermanfaat di masa-masa sulit akibat virus korona (Covid-19) seperti sekarang ini,” kata Ketua Panther Mania, Rahmad Lubis didampingi Sekretaris Daniel Siahaan dan beberapa anggota Panther Mania Kota Medan di sela kegiatan.
Daniel Siahaan menambahkan, gerakan kepedulian ini merupakan bentuk semangat gontong-royong pengurus Panther Mania untuk membantu sesama. “Kegiatan ini ke depan juga akan terus dilakukan sebagai wujud nyata bahwa Panther Mania Kota Medan sangat peduli kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pantaonan Harahap dan Manik selaku koordinator rombongan menambhakan, bakti sosial ini dilakukan sebagai wujud kepedulian sekaligus untuk berbagi kebahagiaan dengan anak-anak di panti asuhan di tengah pandemi Covid-19 saat ini. “Kegiatan ini pula sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Tuhan yang telah diberikan kepada kita. Dan apa yang kami lakukan ini, semoga dapat dirasakan manfaatnya bagi anak-anak yang berada di panti asuhan ini di tengah pandemi Covid-19,” kata Partaonan.
Sementara pengurus Panti Asuhan Putera Muahamamdiyah, Azamris dan Budi Maizan mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Panther Mania atas bantuannya. “Terima kasih om-om Panther Mania Kota Medan bersama rombongan atas kunjungannya dan berikan bantuan semoga niat baiknya ini mendapat pahala dari Allah Swt,“ ujarnya.
Turut berhadir beberapa pengurus Panther Mania Kota Padang yang diketuai Taslim Nasution dan anggota Panther Mania Kota Medan di antaranya, Rahmadhani, Hendry Thomas, Hariadi Ritonga, P Harahap, Fery dan Fikri Al Haq. (adz)
TERJEPIT: Jenazah Ucok saat dievakuasi dari kolong truk karena terjepit.
batara/sumut pos
TERJEPIT: Jenazah Ucok saat dievakuasi dari kolong truk karena terjepit. Batara/sumut pos
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Malang bagi Ucok (32) Warga Kabupaten Sidikalang ini tewas terlindas truknya sendiri ketika hendak mengganti ban di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi KM 39/600, Rabu (29/4) sekira pukul 12.00 WIB.
Informasi diperoleh Kamis (30/4), sebelumnya sekitar pukul 10.00 WIB truk colt Diesel BB 8829 YC mengalami pecah ban di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi Km 39/600 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.
Kemudian korban bersama kernetnya bernama Januar berniat mengganti ban mobil yang pecah. Selanjutnya korban masuk bahwa kekolong mobil dan memasang dongkrak. Januar memberitahukan kepada korban agar keluar dari kolong mobil karena ban mobil sangat panas.
Kemudian korban keluar dari kolong mobil dan saat mau keluar, tiba-tiba mobil bergerak menyebabkan korban terjepit. Korban seketika tewas ditempat karena lehernya terlindas ban truk. Tak berapa lama setelah kejadian, Sat Lantas Polresta Deliserdang turun kelokasi melakukan penyelidikan dan mengevakuasi korban dari kolong mobil.
Guna penyelidikan, truk yang melindas korban diamankan ke komando dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi yakni Januar (28) dan Eman (32) keduanya warga Salosai Sungai Limbat Binjai. (btr)
SIDANG ONLINE: Samsul Fitri dan Dzulmi Eldin, mengikuti sidang lanjutan kasus perantara suap Wali Kota Medan melalui layar monitor, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4).
Agusman/Sumut pos
SIDANG ONLINE: Samsul Fitri dan Dzulmi Eldin, mengikuti sidang lanjutan kasus perantara suap Wali Kota Medan melalui layar monitor, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4).
Agusman/Sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam orang saksi dihadirkan dalam kasus dugaan penerima suap Wali Kota Medan nonaktif, dengan terdakwa Dzulmi Eldin, di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/4) lalu. Nama Samsul Fitri masih menjadi buah bibir, yang disebut mengutip uang mengatasnamakan Wali Kota.
Keenam saksi diantaranya, Usma Polita Nasution (Mantan Kadis Kesehatan), Suryadi (Ditektur RS dr Pirngadi Medan), Renward Parapat (mantan Kadishub), Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian Kota Medan), Armansyah Bob (mantan Kadis Perdagangan) dan Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanan Modal).
Masih sama dengan penjelasan saksi lain sebelumnya, keenam saksi yang hadir dalam persidangan kali ini mengaku diminta Samsul Fitri untuk membantu biaya operasional perjalanan dinas mengatasnamakan Wali Kota Medan.
Namun, jumlah uang yang diberikan masing-masing saksi kepada Samsul Fitri tersebut bervariasi nominalnya. Mulai dari Rp10 juta yang hanya mampu diberikan saksi Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanaman Modal) atas permintaan Samsul Fitri, hingga pemberian Rp80 juta yang disanggupi saksi Suryadi, selaku Direktur RS dr Pirngadi Medan atas permintaan uang tersebut.
Zunaidi Matondang selaku kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin mengatakan, berkaitan proses persidangan yang telah berlangsung hingga sejauh ini, belum ada fakta meyakinkan yang membuktikan bahwa pemberian uang dari para Kadis adalah atas permintaan terdakwa Eldin.
Pasalnya dikatakan Zunaidi Matondang, keterangan yang disampaikan seluruh saksi yang telah dihadirkan JPU dalam proses persidangan tak satu ada yang pernah memastikan dan mempertanyakan secara langsung kepada terdakwa Dzulmi Eldin.
Selain itu, menurutnya para Kadis dan PNS yang memberikan keterangannya sebagai saksi hanya mengaku percaya dan memenuhi permintaan Samsul karena menilai hubungan kedinasan dengan Wali Kota Medan.
“Belum ada yang secara gamblang menjelaskan bahwa permintaan uang itu adalah benar atas permintaan Eldin. Saksi-saksi juga menjelaskan bahwa mereka menilai permintaan Samsul itu karena hubungan kedinasan dengan pak wali, dan belum pernah ada yang mengkroscek atau memastikannya langsung kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Lebih jauh diasampaikan Zunaidi, pihaknya tetap meyakini bahwa dalam kasus tersebut, Samsul Fitri sebagai peminta uang kepada para Kadis dan OPD tersebut telah melakukan manuver memanfaatkan posisinya dan mengatasnamakan Wali Kota Medan.
“Proses pembangunannya relevan dengan waktu dimana awal mula kasus ini berlangsung. Kemampuan gaji Samsul sebagai PNS jauh dari kemampuan,” pungkasnya.
Berkaitan keterangan dari para saksi, terdakwa Dzulmi Eldin mengaku tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan. Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan dan dilanjutkan, Senin (4/5/) dengan agenda pemeriksaan saksi dari kuasa hukum terdakwa. (man/btr)
SIDANG: Rika Rosario Nainggolanterdakwa kasus penganiyaan saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu.
agusman/sumut pos
SIDANG: Rika Rosario Nainggolanterdakwa kasus penganiyaan saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu.
agusman/sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rahma Dhea Saraswara korban penganiayaan memohon kepada majelis hakim agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Rika Rosario Nainggolan. Pasalnya, menurut Dhea, terdakwa tidak kooperatif karena tidak menghadiri persidangan dengan agenda tuntutan, Selasa (28/4) lalu.
“Saya memohon kepada majelis hakim agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Rika Rosario Nainggolan. Karena dia (Rika) tidak koperatif,” ucap Dhea, Minggu (3/5).
Dia menganggap terdakwa Rika tak kooperatif. Pertama, lanjut Dhea, saat persidangan, Rabu 11 Maret 2020, terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi ade charge (saksi yang meringankan).”Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.
Kemudian, Rabu 18 Maret 2020, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Sayangnya, Dhea tidak bisa memperlihatkan surat sakit terdakwa.”Karena bu Jaksa (Arta Sihombing) bilang kalau surat sakitnya sudah diberi ke hakim. Padahal, persidangan gak dibuka sama sekali,” urainya.
Kemudian, terakhir Selasa 28 April 2020 kemarin, terdakwa juga tak hadir lantaran tidak bisa ke Medan karena Jakarta sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Saya tahu dari penasehat hukum saya, kalau dia (Rika) lagi berada di Jakarta dan gak bisa ke Medan karena masih PSBB. Dimana letak hukum dan keadilan,” kesalnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat, Dhea berharap agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap Rika Nainggolan. “Dia yang melakukan penganiayaan, dia bebas berkeliaran dan terlalu leluasa. Jadi dia yang ngatur hakim. Harapan kita agar Rika ditahan dan diberikan hukuman semaksimal mungkin. Sidang lanjutan (tuntutan) digelar tanggal 12 Mei 2020 mendatang,” katanya.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Arta Sihombing menjelaskan bahwa Rika bekerja di Jakarta dan berdomisili di Medan. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Muslim Muis mengatakan, bahwa di dalam KUHPidana pada Pasal 351 ayat 1 KUHP disebutkan, penganiayaan berat dan menyebabkan korbannya opname dan terhalang bekerja sesuai visum at evertum bisa dilakukan penahanan terhadap diri terdakwa.
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan penegak hukum untuk tidak menahan. Apalagi terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dijalaninya,” tegasnya.
Sehingga, sambung Muslim, hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi penegak hukum kita dimana pelaku penganiayaan berat masih bisa menghirup udara bebas tanpa ada sanksi yang benar sesuai KUHPidana.
Apalagi, lanjutnya, seperti yang diketahui terdakwa meninggalkan wilayah tempat dimana terdakwa diproses hukum di PN Medan. Hal ini harusnya menjadi perhatian majelis hakim dan penuntut umum, agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan menghormati proses hukum yang sedang dijalani terdakwa.
“Tinggal majelis hakim saja mau menahan atau tidak. terdakwa tidak mematuhi acara dan aturan persidangan itu sendiri,” tukasnya. (man/btr)
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, disebut-sebut dalam berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat yang menjerat Plt Kepala Dinas (Kadis) perumahan dan permukiman (Perkim), Faisal Purba.
“Sudah. Masih diteliti belum P21, masih penelitian jaksanya,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, Sabtu (2/4).
Ia menerangkan, penetapan tersangka hanya kepada Plt Kadis Perkim yang terjerat OTT, sedangkan status Bupati Labuhanbatu sedang dipelajari menunggu petunjuk Jaksa.
“Nanti kalau itu kita pelajari dulu ya dan teliti belum ada hasil penelitian jaksanya, untuk membuat ataupun menyatakan sikap petunjuk jaksannya. Yang OTT iya tersangka, Bupatinya enggak,” katanya.
Ia menguraikan, bahwa pelimpahan masih tahap pertama diserahkan Poldasu kepada Kejatisu. Dikatakan Sumanggar, bisa saja nama Bupati disebut dalam kasus OTT Plt Kadis Perkim.
“Bisa saja disebutkan bahwasannya, tapikan bukan mengarah ke tersangka, nanti hasil penelitian dari jaksanya kita lihat nanti hasil kesimpulan penelitian jaksanya. Ya kita lihat nanti, katanya belum ada pernyataan sikap dari penuntut umum dalam hal berkas perkara yang dilimpahkan Polda Sumut,” pungkasnya.
Diketahui, Plt Kadis Perkim, Faisal Purba ditangkap bersama dua rekannnya, yakni, Zefri Hamsyah PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu selaku penerima uang, Kurnia Ananda Pegawai Honor di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu, supir yang mengantarkan penerima uang diduga fee proyek pembangunan RSUD Rantauprapat Rp40 juta dan cek senilai Rp1,4 miliar. (man/btr)
BPJS Kesehatan:
Seorang pria menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Di tengah pendemi virus corona, BPJS Kesehatan diminta meringankan iuran karena banyak ekonomi masyarakat terdampak akibat corona.
BPJS Kesehatan: Seorang pria menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 82/2018. Yaitu, sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (PMA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan, membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020n
Untuk iuran Bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.
“Jadi untuk iuran Januari-Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada Bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima akhir pekan lalu.
Kata Iqbal, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Diharapkan, dalam waktu dekat ini juga peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. “Pada prinsipnya, kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong-royong khususnya disaat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” sebutnya.
Iqbal menyatakan, apabila peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Ia mengingatkan, peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya antara lain, mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta. Kemudian, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MA telah memastikan untuk mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Karenanya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang semula untuk kelas I diputuskan menjadi Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III menjadi Rp42 ribu, akan kembali ke iuran sebelumnya berupa kelas I Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.
Putusan MA tersebut terkait gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan iuran dibatalkan. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres ini bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sementara itu, adapun bunyi dalam Pasal 34 berupa, pada ayat (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar, a. Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, kemudian b. Rp110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II atau c. Rp160 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Selanjutnya pada ayat (2) berupa, besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (ris)