25 C
Medan
Friday, January 16, 2026
Home Blog Page 4367

Gubsu Himbau Jaga Jarak

SERUAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyampaikan seruan tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman 41 Medan, Kamis (26/3).
SERUAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyampaikan seruan tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman 41 Medan, Kamis (26/3).
SERUAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyampaikan seruan tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman 41 Medan, Kamis (26/3).
SERUAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyampaikan seruan tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman 41 Medan, Kamis (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur juga mengimbau kepada pelaku industri dan masyarakat di Sumut agar menerapkan social distancing dan phsycal distancing, menjaga jarak fisik antar manusia serta hidup sehat.

Gubsu juga meminta semua industri mengimbau pegawainya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Menginformasikan segala sesuatu tentang Covid-19, terutama tentang bahaya dan cara pencegahannya, untuk membantu memutus rantai penyebarannya.

Sementara itu, untuk sektor UMKM dan pekerja sektor informal seperti transportasi online, Gubernur mengharapkan agar dapat memanfaatkan kebijakan penundaan cicilan UMKM dan transportasi online yang diberikan pemerintah pusat serta mendorong masyarakat untuk membeli produk UMKM dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi atau mengunakan aplikasi belanja, sehingga mengurangi pertemuan langsung namun dengan tetap menjaga kewaspadaan.

“Mari kita memanfaatkan media tersebut sebagai jalan membantu UMKM dan pekerja sektor informal kita dengan tetap membeli produk yang dihasilkan,” kata Gubernur.

Pemerintah pusat juga telah mengambil langkah-langkah untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan tambahan bantuan uang tunai kepada masyarakat tidak mampu. Namun, Gubernur mengajak para pengusaha dan masyarakat yang berkemampuan lebih untuk membantu masyarakat yang kekurangan.

Selain itu, Gubernur juga mengingatkan bahwa tenaga medis seperti dokter dan perawat adalah garda terdepan penanganan covid-19. Para pengusaha dan masyarakat berkemampuan juga diharapkan dapat memberi dukungan berupa donasi untuk membantu penyediaan peralatan pendukung untuk dokter dan tenaga medis yang berjuang di garda terdepan.

Hingga saat ini, Pemprov Sumut bersama Pemerintah kabupaten/kota telah menyiagakan 206 rumah sakit di seluruh Sumut. Namun ada rumah sakit yang dijadikan rujukan utama antaranya RS RSUP Haji Adam Malik, RSUD Kabanjahe, RSUD Djasamen Saragih, RSUD Tarutung dan RSUD Padangsidimpuan.

Pemprov Sumut juga telah menyiagakan beberapa rumah sakit evakuasi setelah RS rujukan utama, diantaranya RS GL Tobing, RS Marta Friska, RS Sari Mutiara, RS Haji Medan. Selain rumah sakit, gedung milik Pemprov Sumut dan instansi lain juga ikut disiapkan, yakni Wisma Atlet Jalan Pancing Deliserdang, Gedung Diklat BPSDM Sumut, Sekolah Polisi Negara Sampali dan asrama haji Medan. “Total ruang yang disiapkan ada 1000 kamar,” ujar Gubernur. (prn)

Di Tengah Badai Covid-19, Gubsu: Jangan Ada PHK

SERUAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyampaikan seruan tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman 41 Medan, Kamis (26/3).
SERUAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyampaikan seruan tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman 41 Medan, Kamis (26/3).
SERUAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyampaikan seruan tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman 41 Medan, Kamis (26/3).
SERUAN: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, menyampaikan seruan tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman 41 Medan, Kamis (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh pelaku industri di Sumatera Utara diimbau untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah, kepada para pekerjanya. Termasuk instansi pemerintah dan swasta. Meski bekerja dari rumah, pelaku industri diminta tetap memberikan hak pekerjan

“Jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penghentian kontrak kerja di tengah badai virus corona (Covid-19). Ekonomi pekerja tidak boleh dimatikan. Apalagi pada saat seperti ini. Ini perlu kita pikirkan bersama-sama. Anda yang pegang industri, bagaimana caranya agar win-win solution,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, saat rapat koordinasi dengan para pelaku industri Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Medan, Kamis (26/3).

Menurutnya, para pengusaha harus memikirkan hal tersebut, agar di masa depan industrinya tidak hancur hingga pandemi global ini selesai. “Kalau Sumut ini seperti Italia, maka industrimu yang begitu hebat itu bisa sirna. Semoga ini selesai dan kita hidup layak seperti biasa,” ujarnya.

Edy mengajak seluruh pihak termasuk pelaku industri, untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Saya mau semua partisipasi. Saya butuh kerja sama Anda semua. Mari bergandengan tangan kita semua,” katanya.

Jamin Ketersediaan Pangan

Gubernur juga mengimbau kepada instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, terutama sektor pekerjaan umum, perhubungan, pertanian, kelautan dan perikanan dan pengelola dana desa agar mengutamakan program padat karya dalam rangka membantu masyarakat, terutama para pekerja harian, petani, buruh tani dan nelayan. “Namun tetap mengikuti protokol kesehatan yaitu dalam bekerja harus menjaga jarak aman,” ujarnya.

Kepada Tim Pengendali Inflasi Daerah, Gubernur menyerukan agar dapat menjamin ketersediaan bahan pokok, menjaga kestabilan harga dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani. “Saya juga instruksikan agar jangan sampai ada yang melakukan penimbunan barang, yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga. Kami akan tindak tegas jika menemukan para penimbun atau spekulan harga,” kata Gubernur.

Untuk sekolah, Gubernur menyerukan instansi pendidikan, mulai dari sekolah tingkat dasar hingga perguruan tinggi untuk melakukan belajar di rumah dengan sistem jaringan (daring). Selanjutnya, mengatur sistem kerja perkantoran baik swasta maupun pemerintah melalui sistem kerja dari rumah. Bahkan ASN di lingkungan Pemprov Sumut hari ini sudah mulai bekerja dari rumah selama dua pekan.

Percepat realisasi rencana belanja daerah melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan dengan menyesuaikan kondisi yang ada. Kepada Bulog diminta agar dapat menjaga stok bahan pangan utama cukup sampai 6 bulan ke depan terutama beras.

Pemda Diminta Relokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Edy juga menyerukan kepada pemerintah kabupaten/kota, agar segera melakukan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta percepatan Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Lakukan pemetaan kegiatan dan prioritaskan kepada penanganan isu Covid-19, dengan tetap mempertahankan kestabilan ekonomi masyarakat,” kata Gubernur.

Lima protokol penanganan Covid-19 harus diterapkan sepenuhnya, yakni kesehatan, komunikasi publik, transportasi dan area publik, institusi pendidikan, dan menjaga pintu masuk ke wilayah Sumut.

Memangkas anggaran kegiatan-kegiatan APBD tahun anggaran 2020 yang manfaatnya tidak langsung menyentuh kepada masyarakat, serta tidak melaksanakan perjalanan dinas dalam dan luar daerah ataupun ke luar negeri. “Juga menunda seluruh kegiatan berupa rapat-rapat atau pertemuan yang mengahdirkan banyak peserta,” kata Edy Rahmayadi.

Selanjutnya, kata Edy, Pemkab/Pemko juga diminta meniadakan kegiatan yang menghadirkan orang banyak dan aktivitas yang mengundang keramaian, kecuali pasar atau rumah makan dan apotik serta sarana pemeliharan kesehatan.

IDI Sebut Pasien Covid-19 Bisa Sembuh Dua Minggu asal Jaga Imunitas

PASIEN SEMBUH: Tiga pasien positif COVID-19 yang sembuh beberapa waktu lalu. IDI menyebut, pasien corona bisa sembuh asal jaga imunitas.
PASIEN SEMBUH: Tiga pasien positif COVID-19 yang sembuh beberapa waktu lalu. IDI menyebut, pasien corona bisa sembuh asal jaga imunitas.
PASIEN SEMBUH: Tiga pasien positif COVID-19 yang sembuh beberapa waktu lalu. IDI menyebut, pasien corona bisa sembuh asal jaga imunitas.
PASIEN SEMBUH: Tiga pasien positif COVID-19 yang sembuh beberapa waktu lalu. IDI menyebut, pasien corona bisa sembuh asal jaga imunitas.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona dapat sembuh dalam dua pekan. Hal itu dimungkinkan sepanjang pengidap penyakit tersebut dapat menjaga imunitas tubuhnya dengan baik.

“Karena virus itu dalam jangka waktu tertentu dia akan mati. Dua minggu,” kata Daeng, Kamis (26/3). “Makanya, dia disuruh dua minggu (self isolation). Karena semua virus itu self limiting disease. Dua minggu clear dia,” ujar dia.

Menurut Daeng, salah satu penyebab banyaknya kasus orang meninggal dunia akibat virus tersebut lantaran imunitas pengidap penyakit tersebut rendah. Sementara, bagi mereka yang sejak awal sehat dan memiliki imunitas yang bagus, virus itu akan hilang dalam jangka waktu tertentu.

“Kalau yang sehat, imunitas bagus, bergejala ringan, yang penting dia diawasi supaya tidak menularkan dan menjaga imunitasnya,” ujarnya. Lantas bagaimana cara meningkatkan imunitas? Istirahat yang cukup dinilai menjadi kunci utama kesembuhan pasien Covid-19.

Di samping itu, pemberian obat dan vitamin, serta asupan makanan bergizi untuk menjaga imunitasnya. “Sebenarnya, apa yang dilakukan selama ini itu sudah, cuma yang tidak tertib itu kan masyarakat yang tidak tahu,” ucap Daeng.

Menurut Daeng, salah satu faktor cepatnya penyebaran virus corona di masyarakat adalah ketidaktahuan masyarakat bahwa dirinya telah positif terjangkit. Hal itu disebabkan karena kondisi fisik mereka yang cukup baik dan tidak menunjukkan gejala sakit. Sehingga, mereka merasa dalam kondisi tubuh yang sehat.

“Dia merasa tidak sakit kan, dia jalan kemana-mana, lalu dia menularkan. Makanya, dia harus ada yang mengawasi supaya tidak menularkan kemana-mana,” kata dia.

Kebijakan physical distancing yang kini terus digencarkan pemerintah, sebenarnya cukup efektif untuk memutus penyebaran virus tersebut. Namun, dengan catatan masyarakat dapat mematuhi kebijakan tersebut sebaik mungkin. Seperti, misalnya, menjaga jarak dan meminimalisir pertemuan orang dalam jumlah yang besar. “Jadi yang paling efektif itu ayo kita tinggal di rumah dulu,” kata dia. (kps)

Hari Pertama Kerja dari Rumah, PNS Pemko Medan Manfaatkan WA

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Kamis (26/3), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi telah menerapkan metode WFH (work from home) alias bekerja dari rumah. Alias tidak lagi hadir ke kantor Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulanan

Lubis maupun ke sejumlah kantor OPD Pemko Medan yang tersebar di Kota Medan.

“Hari ini, efektif PNS sudah bekerja dari rumah. Tidak semua, ada beberapa PNS yang tetap bekerja di kantor, seperti pimpinan OPD dan beberapa staf yang dibutuhkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (26/3).

Terkait jumlah ASN yang masih masuk kantor, kata Muslim, tergantung kebijakan masing-masing pimpinan OPD. “Pelayanan masing-masing OPD ini ‘kan beda-beda. Misalnya perizinan (DPMPTSP) atau Disdukcapil, pelayanannya ‘kan berbeda. Agak banyak yang dibutuhkan. Kembali ke OPD masing-masing,” ujarnya.

Untuk PNS yang bekerja dari rumah, semua diorganisir oleh masing-masing pimpinan OPD. “Mereka (bekerja) yang dari rumah ada surat tugas dari OPD masing-masing,” katanya.

Untuk komunikasi, koordinasi, dan pengawasan, dikoordinir masing-masing pimpinan OPD. “Ada yang pakai WA (Whatsapp), dan sarana komunikasi yang lain,” tandasnya.

Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus mendukung penuh langkah yang diambil Pemko Medan untuk merumahkan mayoritas PNS. Namun, WFH butuh pengawasan yang baik, agar para PNS tetap bekerja optimal sekalipun berdinas dari rumah.

“Jangan nantinya para PNS malah menganggap kebijakan ini sebagai liburan di rumah. Para PNS tetap harus bekerja walau dengan segala keterbatasannya dari rumah,” katanya.

Hal itu diungkapnnya melihat lemahnya pengawasan pemerintah terhadap siswa sekolah yang sudah diliburkan sejak sepekan lalu. Di mana, masih banyak anak usia sekolah yang berada di luar rumah untuk hal-hal yang tidak penting.

“Anak sekolah banyak main di luar rumah, padahal mereka bukan sedang liburan tetapi dirumahkan karena adanya pandemi ini. Kita harapkan, hal ini tidak terjadi pada ASN yang bekerja dari rumah,” tutupnya.

DPRD Medan Ditutup

Masih dalam rangka memutus mata rantai penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid 19), DPRD Medan yang berada di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan, ditutup mulai tanggal 26-31 Maret 2020.

Keputusan ‘merumahkan’ sementara para pegawai di DPRD Medan itu dimungkinkan berlanjut, dan menunggu instruksi berikutnya. “Kita anjurkan seluruh pegawai kerja dari rumah dan tidak keluar rumah. Aktivitas masuk ke gedung DPRD Medan juga kita batasi,” ucap Kabag Umum Sektretariat DPRD Medan, Andi Syukur Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (26/3).

Mulai Kamis, seluruh PNS dan honor diliburkan kecuali 4 orang eselon III yang menjabat sebagai Kabag, . “Kabag diharapkan tetap hadir tetap memantau situasi kantor DPRD Medan,” katanya.

Sedangkan untuk jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang merupakan pejabat eselon II, diminta isolasi diri di rumah, sembari melakukan hasil pemeriksaan.

Kepada seluruh PNS, pegawai honor, tenaga cleaning service, dan security, diharapkan menjaga kesehatan masing masing. Bila terjadi gejala penyakit apa saja supaya segera dilaporkan. “Penyakit itu bukan aib, maka harus dilaporkan guna mengantisipasi sejak dini,” kata Andi.

Tamu juga tidak diterima. Bila ada tamu, wajib melapor dan dicatat oleh security. Pintu gerbang masuk di pos 2 ditutup, dan hanya difungsikan 1 pintu gerbang sebagai akses keluar masuk kantor DPRD Medan.

“Kami berharap perusahaan tenaga security, PT Trans Dana Profit, agar melengkapi peralatan perlindungan diri bagi seluruh tenaga security yang bertugas di DPRD Medan. Begitu juga perusahaan PT Dian Ratna Abadi sebagai penyedia tenaga Cleaning Service, agar melengkapi perlindungan diri bagi para pekerja cleaning service di Kantor DPRD Medan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, membenarkan penutupan sementara kantor DPRD Medan. “Ini bentuk dukungan kita terhadap imbauan pemerintah untuk stay at home (tetap di rumah) untuk memutuskan mata rantai Covid-19 ini,” ujarnya.

Dikatakan Ihwan, pembangunan dan perekonomian Indonesia dapat terhambat jika virus masih berkembang di Indonesia. “DPRD Medan mulai hari ini di rumah saja, bekerja dari rumah. Semua pihak harus mendukung langkah pemerintah memberantas perkembangan virus ini,” tandasnya. (map)

Mahasiswi PDP Meninggal di Doloksanggul, Keluarga Sebut Sakit Lambung

KETERANGAN: Pemkab Humbang Hasundutan memberikan keterangan pers soal kematian pasien berstatus PDP, di aula RS Doloksanggul, Kamis (26/3). Deddy Simbolon/Sumut Pos
KETERANGAN: Pemkab Humbang Hasundutan memberikan keterangan pers soal kematian pasien berstatus PDP, di aula RS Doloksanggul, Kamis (26/3). Deddy Simbolon/Sumut Pos
KETERANGAN: Pemkab Humbang Hasundutan memberikan keterangan pers soal kematian pasien berstatus PDP, di aula RS Doloksanggul, Kamis (26/3).  Deddy Simbolon/Sumut Pos
KETERANGAN: Pemkab Humbang Hasundutan memberikan keterangan pers soal kematian pasien berstatus PDP, di aula RS Doloksanggul, Kamis (26/3). Deddy Simbolon/Sumut Pos

DOLOKSANGGUL, SUMUTPOS.CO – Seorang mahasiswi USU berusia 19 tahun, yang menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid 19 di RS Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, meninggal di tengah jalan saat hendak dirujuk ke RS Tarutung, Rabu (25/3).

Informasi itu disampaikan dr Iriyanti boru Tarigan selaku dokter spesialis paru di RS Doloksanggul, didampingi Direktur RS, dr Netty Simanjuntak, Kepala Dinas Kesehatan Humbahas, drg Hasudungan Silaban, dan Kepala Dinas Kominfo, Hotman Hutasoit, pada keterangan pers di aula RS Doloksanggul, Kamis (26/3).

Dijelaskannya, si pasien masuk kategori PDP Covid 19, sesuai hasil pemeriksaan foto rontgen thoraks yang mengalami infeksi paru berupa pneumonia bilateral. Di mana, paru-paru pasien telah terinfeksi di kanan dan kiri. Meski meninggal saat PDP, menurut Iriyanti, pasien belum berstatus positif Covid 19.

“Jadi ciri-ciri PDP antara lain memiliki riwayat keluhan pernapasan, kemudian berpergian ke tempat wilayah yang terjangkit selama 14 hari terakhir. Pasien memiliki bercak infeksi atau pneumoniai sesuai hasil foto rontgen thorak. Artinya, ada infeksi atau peradangan di lapangan paru kanan dan kiri, sehingga diberi status PDP,” jelas Iriyanti.

Sebelumnya, pasien mengalami keluhan sesak napas dengan frekwensi napas 88 kali per menit. Ia juga mengalami demam dengan temperatur suhu badan 38,9 derajat Celsius.

Melihat kondisi pasien, disimpulkan kondisi tidak lagi normal. Setelah hasil foto thorak keluar, pihak RS merujuk pasien ke RS Tarutung.

Iriyanti menceritakan, pasien diketahui baru pulang dari Medan pada tanggal 2 Maret. Keesokan harinya pada 3 Maret, pasien mengeluh demam. Oleh keluarganya, pasien diberi obat. Namun, karena pasien mengeluhkan rasa sakitnya, pada 7 Maret keluarga membawa si pasien ke RS Dolok Sanggul untuk diopname.

Hasil diagnosa, pasien mengalami sakit demam tipus, hingga dirawat sampai tanggal 15 Maret. Tanggal 15 Maret, dokter menyatakan pasien sehat dan disuruh pulang. Namun minta datang kontrol tanggal 17 Maret.

“ Tanggal 17 Maret saat pasien datang kontrol, masih dinyatakan sehat,” timpal Direktur RS Doloksanggul.

Selang 8 hari kemudian, yakni pada 24 Maret, pasien mengeluh sesak napas dan dianjurkan untuk opname. Namun pada 25 Maret, pasien mengalami demam dan oleh dokter diberikan obat paracetamol 1 gram.

Saat melakukan pemeriksaan satu rasi, ternyata menurun 80 persen. Selanjutnya pasien diberi bantuan pernapasan oksigen dengan dosis 10 liter per menit.

“ Kemudian hasil foto, paru paru pasien dan semakin menurun sampai 70 persen. Dokter penyakit dalam berdiskusi dengan dokter Poltak, di situ dikonsulkan kepada saya. Sore, kami berdiskusi jangan dulu pasang, karena melihat fotonya kita duga pasien terindikasi. Karena itu saya sarankan untuk dirujuk ke Tarutung,” ungkap Iriyanti.

Hasil observasi yang dilakukannya, disimpulkan pasien mengalami gejala klinis di paru. “Tapi belum bisa dinyatakan kasus (positif) corona,” terang Iriyanti.

Ditanya penanganan terhadap keluarga pasien, Kadis Kesehatan Humbahas, drg Hasudungan menyarankan, agar diisolasi di rumah. Selain keluarga, sejumlah perawat yang sempat menjaga pasien disarankan isolasi di rumah selama 14 hari.

Keberatan Dikubur Tanpa Sakramen

Di sela-sela temu pers, dua warga Doloksanggul yang mengaku keluarga si pasien, mengaku keberatan dengan penguburan pasien yang dilakukan tanpa ada sakramen. Pasalnya, pasien belum dipastikan positif Covid 19.

“Kami juga keberatan pasien dibungkus dengan alat bungkus kantong mayat dari Badan Penanggulangan Bencana,” kata mereka.

Selain itu, keluarga pasien mengaku keberatan dengan perintah Pemkab yang meminta pasien dikubur tanpa ada perkumpulan massa.

Menanggapi keberatan itu, Kadis Kominfo, Hotman Hutasoit membenarkan, pasien dibungkus kantong mayat dan dikubur tanpa kerumunan massa. “Hal itu sesuai standar penguburan pasien berstatus PDP, sesuai surat edaran Bupati. Salahsatunya menyebutkan, tidak ada pengumpulan massa,” katanya.

Kadis Kesehatan, drg Hasudungan Silaban, dan Direktur RS Dolok Sanggul, dr Netty Simanjuntak, juga menyampaikan hal senada. Menurut Netty, penguburan sudah tepat, demi menjaga kenyamanan masyarakat. “Tidak ada niat lain dari pemerintah,” cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Humbahas, Hotman Hutasoit, dalam keterangan persnya mengatakan, pasien adalah mahasiswi USU yang sempat dirawat di RS Doloksanggul.

“Pasien belum bisa dipastikan Covid 19, karena belum ada pemeriksaan rapid test atau swab cairan spesimen,” kata Hotman.

Menurut teman sekuliahnya, pasien pernah mengalami asam lambung dan sudah terinfeksi. Keluarga pasien juga mengakui hal serupa. “Pihak keluarga menjelaskan, almarhum mengidap penyakit asam lambung. Setiap makan selalu muntah,” beber Hotman.

Karena meninggal dengan status PDP, jenazah pasien langsung dikubur Rabu (25/3) malam sesuai kesepakatan antara keluarga dengan Pemkab Humbahas, dalam hal ini Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Camat, Kapolsek, Danramil).

“Keluarga menyetujui penguburan tanpa kerumunan massa, sesuai Surat Edaran Bupati tentang kewaspadaan penularan Covid-19 ,” kata Hotman. (des)

Jenazah Pasien Corona, Dimakamkan 4 Jam Setelah Meninggal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apabila ada warga yang meninggal dipastikan karena terinfeksi virus corona alias Covid-19, standar penanganan jenazahadalah langsung dimasukkan ke dalam peti dalam kondisi sudah terbungkus plastik. Semua proses dilakukan oleh petugas medis.

“Kemudian, jenazah tidak disemayamkan di rumah duka. Jadi dari rumah sakit langsung ke pemakaman. Keluarga dan masyarakat tidak diizinkan melayat atau mengantar jenazah. Keluarga disarankan melihat dari jauh. Dan jenazah segera dimakamkan paling lama 4 jam setelah dinyatakan meninggal dunia,” kata Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/3), di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut.

Alasan pemakaman sesegera mungkin, karena sesuai penjelasan dari National Environment Agency (NEA) Singapura ada kemungkinan cairan tubuh dari jenazah bisa menularkan penyakit. Oleh karena itu pada beberapa kasus jenazah sama sekali tidak dianjurkan untuk dimandikan atau diawetkan.

Seusia Pedoman Kesiapsiagaan nCoV di Indonesia, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus, sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi dan diantar dengan mobil jenazah khusus.

Terakhir, jenazah sebaiknya dimakamkan tidak lebih dari 4 jam setelah meninggal.

Polisi Berhak Buparkan Kerumuman

Masih MP Nainggolan, masyarakat Sumut diminta agar mematuhi larangan mengadakan kegiatan keramaian atau sifatnya mengumpulkan banyak orang, di suatu tempat. Larangan itu sesuai Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

“Apabila warga masyarakat tidak mengindahkan, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumut tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat,” tegasnya.

Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, Polisi bisa menindak tegas sesuai Pasal 212, 216 dan 218 KUHP, yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

Pasal 212 KHUP antara lain menyebutkan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Adapun Pasal 218 KUHP menyebutkan barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. (prn)

Saksi ODP, Sidang Eldin Ditunda

SIDANG: Wali Kota Medan nonaktif, HT Dzulmi Eldin menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/3). agusman/sumut pos
SIDANG: Wali Kota Medan nonaktif, HT Dzulmi Eldin menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/3). agusman/sumut pos
SIDANG: Wali Kota Medan nonaktif, HT Dzulmi Eldin menjalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/3). agusman/sumut pos
sidang: Sidang Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin, ditunda sehubungan saksi yang dihadirkan KPK berstatus ODP, Kamis (26/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perkara dugaan penerima suap dengan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin terpaksa ditunda. Pasalnya, sembilan saksi yang di rencanakan dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Keputusan penundaan sidang setelah jaksa KPK menyampaikan soal status para saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis, di ruang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/3).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi dari Pemko Medan sedang dalam ODP. Saat ini kami belum bisa menghadirkan saksi tersebut. Memohon kepada majelis hakim agar sidang hari ini ditunda,” ucap jaksa KPK Siswandono.

Jaksa menyebutkan, para saksi yang akan dihadirkan terdiri dari karyawan Pemko Medan yang saat ini sedang dalam pantauan (ODP) Dinas Kesehatan. Sehingga hakim memutuskan sidang Eldin akan bersamaan dengan Samsul Fitri.

“Jadi sidangnya nanti bareng Samsul Fitri ya, kan itu bukan dari pihak Pemko nanti saksinya,” kata hakim.

Usai sidang, jaksa KPK Siswandono mengatakan, rencanannya akan ada 9 saksi yang dihadirkan dalam persidangan Dzulmi Eldin. “Semua saksi kebetulan orang dari Pemko Medan, statusnya ODP. Mereka masih disolasi dulu,” ucapnya.

Sementara penasehat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang sempat keberatan dengan keputusan majeis hakim. Namun akhirnya ia menyetujuinya.

“Kita sangat khawatir dengan situasi ini selama masih menjadi warning pemerintah sampai bulan Mei. Tidak bisa kita prediksi karena resikonya sangat tinggi, apalagi saksi sudah ada yang meninggal, pak Musaddad itu,” ungkapnya.

“Tapi sudah diputuskan 6 April, kita tidak bisa menolak ketetapan hakim,” sambungnya. Sebelumnya dalam sidang, jaksa KPK menyebutkan, kasus suap Eldin berawal dari Skekurangan anggaran kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).

Terdakwa pada pertengahan bulan Juli 2018 menerima laporan dari Samsul Fitri tentang dana yang dibutuhkan untuk keberangkatan kegiatan Apeksi di Tarakan Kalimantan Utara sejumlah Rp200 juta. Namun yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencapai jumlah tersebut.

Mendapat laporan itu, terdakwa kemudian memberikan arahan untuk meminta uang kepada Para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II dan Samsul Fitri menyatakan kesanggupannya.

Samsul Fitri di hadapan terdakwa kemudian membuat catatan Para Kepala OPD/ Pejabat Eselon II yang akan dimintai uang serta perkiraan jumlahnya yang mencapai Rp240 juta. Atas catatan perhitungan Samsul Fitri tersebut terdakwa menyetujuinya.

Namun ternyata, permintaan Eldin melalui Samsul Fitri, hanya terkumpul Rp120 juta. Dalam kesempatan lain, permintaan Dzulmi Eldin ternyata terus berlanjut, hingga yang terakhir ia meminta uang pegangan dan perjalanan selama menghadiri undangan acara Program Sister City di Kota Ichikawa Jepang pada Juli 2019. Pada kasus ini Eldin didakwa telah menerima uang yang dikumpulkan dari para kepala OPD totalnya mencapai Rp2,1 miliar lebih. (man/btre)

Brigadir EAT Mencuri di Indomaret

Mencuri di swalayan. Ilustrasi
Mencuri di swalayan. Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum personel kepolisian disebut-sebut bertugas di Polda Sumut, Brigadir EAT tertangkap tangan mencuri di Indomaret Jalan Garu 4, Rabu (25/3) malam. Akibatnya, oknum polisi itu dihajar massa hingga babak belur dan kemudian diserahkan kepada petugas Satuan (Sat) Reskrim Polrestabes Medan.

Informasi diperoleh Kamis (26/3), peristiwa pencurian tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, personel yang berusia 39 tahun ini masuk ke dalam gerai waralaba lalu mengambil sepasang baterai Alkalin dan satu bungkus coklat Silverqueen di dekat meja kasir tanpa sepengetahuan pegawai. Selanjutnya, hendak keluar minimarket tersebut.

Namun, aksi personel itu ketahuan pegawai minimarket yang kemudian ingin mengamankannya. Personel yang panik, lalu mengeluarkan senjata softgun. “Saat aksinya ketahuan, langsung ditodongkan senjata softgun-nya kepada pegawai. Spontan, pegawai dan orang-orang yang ada Indomaret terkejut lalu berteriak rampok,” jelas KBO Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Rover Samosir.

Mendengar teriakan rampok, warga ramai berdatangan dan berhasil mengamankan oknum polisi tersebut. Warga kemudian menghajar pelaku pencurian itu hingga babak belur.

“Pelaku adalah seorang anggota kepolisian aktif. Namun, bertugas di satuan mana masih dalam proses. Saat ini pelaku sudah ditahan di Sat Reskrim Polrestabes Medan,” jelas Rover.

Ditambahkan dia, dari pelaku disita barang bukti senjata softgun, kamera Samsung warna putih, handphone Advan, obeng, satu unit motor Honda Vario BK 6783 MAR, dan kunci L.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak membenarkan pihaknya masih mengamakan pelaku. “Ya, sedang proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Maringan singkat. (ris/btr)

Polres Dairi Tangkap Kakek Menghamili Siswi SMP

DITAHAN: Maruli Manalu diduga mencabuli anak di bawa umur kini ditahan di Mapolres Dairi.
DITAHAN: Maruli Manalu diduga mencabuli anak di bawa umur kini ditahan di Mapolres Dairi.
DITAHAN: Maruli Manalu diduga mencabuli anak di bawa umur kini   ditahan di Mapolres Dairi.
DITAHAN: Maruli Manalu diduga mencabuli anak di bawa umur kini ditahan di Mapolres Dairi.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Dairi akhirnya menangkap, Maruli Manalu (75) alias Oppung Desi kakek yang menghamili Bunga (15) nama disamarkan adalah siswi SMPN di Kabupaten Dairi.Tersangka ditangkap dari rumahnya, Selasa (24/3) pukul 21.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh kepada wartawan, Kamis (26/3).

Diterangkan Donny, tersangka melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut ditangkap dari rumahnya di Dusun Juma Lubang Desa Pegagan Julu VIII Kecamatan Sumbul, Selasa (24/3) malam atau beberapa jam stelah piket siaga Satreskrim Polres Dairi menerima laporan pengaduan masyarakat.

Tersangka ditangkap sesuai laporan pengaduan warga nomor LP/85/III/SU/DR/SPK, tanggal 24 Maret 2020, tentang dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Atas laporan itu, Satreskrim mendatangi kediaman pelaku lalu menangkapnya. Kini tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Dairi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Dairi, Delphi Masdiana Ujung saat mendampingi orangtua dan korban melapor ke Polres Dairi, Selasa (24/3) mengatakan, kasus ini terungkap atas infromasi dari masyarakat setempat ke FPPI Dairi.

Disebukan Bunga pertama kali dicabuli tersangka tahun 2019 lalu. Ketika itu korban menumpang mencas ponselnya kerumah tersangka. Korban mengaku, dia dipaksa tersangka melayani nafsu bejatnya. Tersangka duda dan tinggal sendiri dirumahnya. Akhirnya korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan .(rud/btr)