30 C
Medan
Friday, January 16, 2026
Home Blog Page 4376

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polisi Bubarkan Pengunjung Hiburan Malam

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin
Kapolda Sumut  Irjen Pol Martuani Sormin
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Polda Sumut melakukan imbauan kepada pengunjung sejumlah tempat hiburan malam di Medan, Minggu (22/3) tengah malam hingga Senin (23/3) dini hari. Para pengunjung dibubarkan dan diminta pulang ke rumahya masing-masing.

Informasi diperoleh, awalnya polisi mendatangi tempat hiburan malam Zodiac di Hotel Soechi Jalan Cirebon, Kecamatan Medan Kota sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, berkoordinasi dengan manajemen tempat hiburan itu untuk melaksanakan imbauan terhadap para pengunjung.

Selain itu, meminta kepada manajemen untuk menutup sementara usaha hiburan malam mereka hingga kondisi kondusif kembali agar mendukung pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19.

“Kami dari Polda Sumut mengimbau kepada seluruh rekan-rekan (pengunjung) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Maka dari itu, kami meminta agar seluruhnya yang ada di ruangan keluar dan kembali ke rumah masing-masing,” ujar salah seorang personel Polda Sumut saat memberi imbauan.

Setelah mendengar imbauan tersebut, para pengunjung satu persatu bergegas keluar dan meninggalkan tempat hiburan yang mereka datangi. “Kita harus menjaga sampai nanti kondisi di Indonesia kembali normal seperti sediakala,” kata personel yang menyebut namanya Ipda J Sianipar.

Imbauan kemudian dilanjutkan ke pelaku usaha dan pengunjung hiburan malam di Shoot Jalan Kapten Pattimura No.423, Kecamatan Medan Baru Senin (23/3) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Usai melakukan koordinasi dan mengimbau manajemen tempat hiburan malam tersebut, dilakukan imbauan kepada para pengunjung.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, imbauan yang dilakukan sesuai dengan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. “Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 pada 19 Maret 2020. Menindaklanjuti maklumat tersebut, masyarakat Sumut diharapkan dapat mematuhi dan mengikuti,” ujar Tatan.

Kata Tatan, Maklumat Kapolri bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polri mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, maka masyarakat untuk saat ini diimbau agar tidak mengadakan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan seminar, lokakarya, serta sejenisnya.

“Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melaksanakan kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam dan resepsi keluarga serta kegiatan olahraga bersama maupun jasa hiburan lainnya. Saat ini masyarakat juga diminta untuk tidak melaksanakan unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya massa,” tegas Tatan.

Ia menyebutkan, dalam Maklumat Kapolri masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan, tapi dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

“Masyarakat Sumut juga diingatkan agar tidak melakukan pembelian atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lain secara berlebihan, serta tidak mudah terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” tegas Tatan.

Dia menambahkan, isi Maklumat Kapolri juga menerangkan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat Sumut diimbau agar dapat mematuhi Maklumat Kapolri terhadap kebijakan pemerintah untuk melawan penyebaran virus corona,” pungkasnya. (ris/ila)

MITSU Dukung Pemerintah Tanggulangi Virus Corona di Sumut

DUKUNG PEMERINTAH: Rapat Panitia Kerja Masyarakat Tionghoa Sumatera Utara terkait dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

Himpun Dana, akan Sumbang Masker, APD dan Alkes

DUKUNG PEMERINTAH: Rapat Panitia Kerja Masyarakat Tionghoa Sumatera Utara terkait dukungan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Terhadap Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara.

Masyarakat Indonesia Tionghoa Sumatera Utara (MITSU) siap mendukung program pemerintah, terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia dan di Sumatera Utara khususnya.

Dukungan itu disampaikannya bersama Ketua Perhimpunan MITSU Fajar Suhendra, Ketua Harian Juswan Tjoe, Presidium Robert Go, Tansri Chandra, Eddy Djuandi, dan para pengurus lainnya dalam Dengar Pendapat Masyarakat Tionghoa Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri para Pimpinan Perkumpulan/Yayasan Sosial Masyarakat Tionghoa Sumatera Utara, di Hall Persahabatan Sin Chew Daily, Gedung MITSU Kampus Hijau STBA-PIA, Sabtu (21/3).

Sebagai tindak lanjut dukungan MITSU terhadap pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tersebut, mereka akan segera membentuk Panitia Kerja Masyarakat Tionghoa Sumut yang bertugas menghimpun dana, sekaligus mengadakan kebutuhan logistik yang dibutuhkan oleh Tim Medis, Satgas maupun Masyarakat seperti Masker, Alat Pelindung Diri (APD), Alat Kesehatan (Alkes).

“Nantinya bantuan itu lita salurkan melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun instansi medis dan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Fajar.

Kata Fajar, MITSU punya alasan harus turun tangan membantu pemerintah. Sebab, penyebaran Covid-19 dapat memperhambat perkembangan ekonomi nasional dan membawa penderitaan bagi masyarakat. “Kita dari MITSU secara bersama-sama mendukung pemerintah Sumut yang saat ini sedang bekerja keras berupaya mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 melalui Satgas Covid-19,” kata Fajar lagi.

Dalam kesempatan yang sama secara terpisah, Robert Go dan Tansri Chandra, selaku Presidium MITSU mempertegas dukungan sepenuhnya atas langkah-langkah yang diambil oleh MITSU dan siap memberikan kontribusi dengan asas gotong-royong. “Saat inilah yang paling tepat untuk bersama-sama melaksanakan kebersamaan ini,” ajaknya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Harian MITSU, Juswan Tjoe, selaku pimpinan rapat menyampaikan maksud dan tujuan diadakan rapat dengan pendapat dengan topik Masyarakat Tionghoa Sumatera Utara Mendukung Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Kegiatan ini juga sekaligus untuk bersilaturahmi.

Juswan juga menguraikan situasi dan kondisi masyarakat Sumut yang tengah mengalami ancaman penyebaran Covid-19 tersebut sehingga perlu segera ditanggulangi bersama.

Setelah banyak mendengar pendapat dari para pimpinan perkumpulan/yayasan sosial masyarakat Tionghoa Sumut yang hadir dan umumnya mendukung kebijakan yang telah hasilkan dari dengar pendapat tersebut.

Bahkan Panitia Kerja Masyarakat Tionghoa Sumut telah terbentuk dan bekerja sesuai dengan arahan dan masukan yang diterima dari para pimpinan perkumpulan/yayasan organisasi Masyarakat Tionghoa Sumut pada saat dengar pendapat, akhir Juswan yang juga ditunjuk selaku Koordinator Panitia Kerja tersebut. (rel/ila)

UMSU Semprot Disinfektan di Kampus

SEMPROT: Kampus UMSU saat disemprot disinfektan. bagus/sumu tpos
SEMPROT: Kampus UMSU saat disemprot disinfektan. bagus/sumu tpos
SEMPROT: Kampus UMSU saat disemprot disinfektan.  bagus/sumu tpos
SEMPROT: Kampus UMSU saat disemprot disinfektan. bagus/sumu tpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melakukan penyemprotan disinfektan seluruh kawasan kampus, termasuk seluruh ruangan gedung yang dipakai staf dan mahasiswa. Hal ini guna pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Rektor UMSU, Dr Agussani, MAP mengatakan, tindakan sterilisasi yang dilakukan UMSU ini sesuai anjuran pemerintah dan arahan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

Agussani menghimbau kepada seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan gerakan menjaga pola bidup sehat guna mencegah penyebaran Covid-19. “Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya civitas akademika UMSU bisa memberikan dukungan dalam mencegah penyebaran Covid-19,” imbau Agussani.

Dalam mengantisipasi pandemi corona, lanjutnya, UMSU telah mengambil langkah-langkah melalui pembentukan Tim UMSU Peduli Covid-19 yang melibatkan para dosen Fakultas Kedokteran serta pengelola Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Sumut.

“Tim yang anggotanya adalah ahli yang berasal dari lintas ilmu termasuk para dokter ini aktif memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menyikapi pandemi corona,” tutur Agussani.

Tim ini berkoordinasi dengan instansi pemerintah, bahkan Direktur Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Sumut, dr Reza menjadi salah satu unsur tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut).

Ia menjelaskan, keterlibatan Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Sumut merupakan bentuk komitmen untuk ikut berpartisipasi dan terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan kasus Covid -19.

Lebih lanjut dijelaskan, UMSU telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan mengganti perkuliahan tatap muka dengan sistem daring. Sementara para staf diminta untuk melakukan gerakan work from home. “Tentu kita berharap langkah-langkah antisipasi penyebaran Covid-19 khususnya di dalam kampus,” katanya.

Penyemprotan disinfektan sendiri dilakukan menyeluruh dengan menyisir setiap sudut ruangan kampus serta lingkungan sekitar yang menjadi lokasi berkumpul mahasiswa.

Sebelumnya, Rektor UMSU sudah mengeluarkan surat edaran sebagai langkah antisipasi dini dengan semakin merebaknya wabah COVID-I9 (Coronavirus Disease) yang mulai terjadi pada akhir tahun 20l9.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Rektor UMSU menghimbau seluruh sivitas akademika untuk menangguhkan perjalanan ke luar negeri terutama di negara-ncgara terdampak COVID-19.

Selanjutnya, bagi yang baru saja melakukan perjalanan ke luar negeri (terutama dari negara-negara yang terdampak COVID-I9 versi WHO), harap membatasi interaksi (self isolated) dengan sivitas akademika lainnya maupun anggota keluarga selama 14 hari sejak kepulangannya ke Indonesia.

Kelurahan Sunggal Semprot di Tempat Umum

Sedangkan Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat umum. Hal ini sesuai arahan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, yang bertujuan ikut serta mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19).

“Penyemprotan disinfektan dilakukan di antaranya, di Masjid Asma’ Binti Abu Bakar yang berada di perumahan Griya Raihan Medan dan sejumlah tempat umum lainnya di wilayah Kelurahan Sunggal,” kata Lurah Sunggal Medan Sunggal, Rinaldi Sahputra Siagian kepada wartawan di Medan, Senin (23/3).

Dikatakannya, adapun sejumlah lokasi penyemprotan cairan disinfektan dilakukan ke sejumlah sisi dan ruangan rumah ibadah, seperti masjid, gereja, kuil, vihara, dan tempat umum lainnya.

“Penyemprotan cairan desinfektan sanifect ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di sejumlah lokasi dan tempat di Lingkungan kelurahan sunggal,” ujarnya.

Dari amatan, kegiatan ini pun turut didukung warga termasuk Kepala Lingkungan Sekelurahan Sunggal seperti di Lingkungan 2 Indrayudi dan warga Perumahan Griya Raihan Medan.

Ketua Perumahan Griya Raihan Medan Taufik Lubis mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia dan warganya mengaku mendukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami sangat mendukung program pemerintah untuk mencegah wabah ini. Warga siap gotong royong demi memutus rantai penularan virus corona. Semoga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan dapat normal kembali,” kata Taufik. (gus/mag-1/ila)

PDI Perjuangan Sumut Bagikan Ribuan Botol Jamu Sehat

JAMU SEHAT: Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Japorman Saragih didampingi Sekretaris Soetarto bersama pengurus lainnya menunjukkan jamu sehat yang siap untuk dibagikan ke masyarakat, Senin (23/3).
JAMU SEHAT: Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Japorman Saragih didampingi Sekretaris Soetarto bersama pengurus lainnya menunjukkan jamu sehat yang siap untuk dibagikan ke masyarakat, Senin (23/3).
JAMU SEHAT:  Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Japorman Saragih didampingi Sekretaris Soetarto bersama pengurus lainnya menunjukkan jamu sehat yang siap untuk dibagikan ke masyarakat, Senin (23/3).
JAMU SEHAT: Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Japorman Saragih didampingi Sekretaris Soetarto bersama pengurus lainnya menunjukkan jamu sehat yang siap untuk dibagikan ke masyarakat, Senin (23/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ribuan botol berisi ramuan jamu sehat dibagikan oleh kader-kader PDI Perjuangan Sumut di beberapa titik persimpagan Kota Medan, Senin (23/3).

Pembagian ribuan botol jamu sehat ini dalam rangka kegiatan sosial dan peduli sehat DPD PDI Perjuangan Sumut dalam rangkaian gotong royong meminimalisir penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang akhir-akhir ini tengah berkembang di Sumatera Utara.

“Mengkonsumsi jamu sehat diyakini dapat menambah imunitas tubuh terhadap potensi tertularnya seseorang dari Virus Corona, oleh karena itu PDI Perjuangan memotivasi dan menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga kesejatannya salah satunya melalui rutinitas meminum jamu” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Japorman Saragih.

Sebagaimana diketahui, sampai kemarin sudah ada kurang lebih 496 ODP, sementara PDP sudah mencapai 48, 2 dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal sudah 2 orang. “Kita sangat prihatin dengan situasi saat ini bahwa penyebaran virus tersebut begitu cepat, karena itulah PDI Perjuangan terpanggil dan melakukan berbagai kegiatan salah satunya adalah membagi-bagikan ribuan botol jamu sehat,” imbuh Japorman.

Ada sembilan titik sebagai pusat pembagian ribuan botol jamu sehat yang dibagikan kemarin, yaitu Simpang Selayang, Simpang Pos Fly Over, Seputaran Jalan Dr Mansyur USU, Sei Mencirim atau Pringgan, Perempatan Sei Sikambing, Perempatan Glugur, Selambo Amplas, Sekitar Jalan HM Yamin dan Lapangan Merdeka Medan. (adz)

Digerebek, Lompat ke Sungai, Adi Gandul Ditemukan Tewas

Petugas BPBD Deliserdang dan warga menyaksikan pencarian Adi Gandul yang hanyut saat kabur dari petugas.
Petugas BPBD Deliserdang dan warga menyaksikan pencarian Adi Gandul yang hanyut saat kabur dari petugas.
Petugas BPBD Deliserdang dan warga menyaksikan pencarian Adi Gandul yang hanyut saat kabur dari petugas.
Petugas BPBD Deliserdang dan warga menyaksikan pencarian Adi Gandul yang hanyut saat kabur dari petugas.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Hendak kabur dengan melompat ke Sungai Deli saat digerebek Polisi, Adi Gandul (35) akhirnya hanyut. Jasadnya ditemukan di Sungai Deli, Dusun IIA, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang, Senin (23/3).

Peristiwa itu terjadi, saat petugas dari Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan peredaran narkoba di sekitar pinggiran Sungai Deli. Sejumlah pemuda yang sering berpesta narkoba di pinggiran sungai itupun langsung berhamburan saat mengetahui petugas datang. Seorang pemuda berhasil diamankan petugas. Sementara, Adi Gandul bersama beberapa temannya berhasil kabur dengan melompat ke sungai. Naas, Adi terbawa derasnya arus sungai.

Sejumlah warga yang menyaksikan Adi hanyut, berusaha memberikan pertolongan. Bahkan, tim penanggulang bencana dari Basarnas Sumut dan BPBD Deliserdang turun ke lokasi untuk melakukan pencarian. Akhirnya, korban ditemukan dalam keadaan tewas tidak jauh dari lokasi penggerebekan. Jenazahnya disemayamkan oleh keluarga di rumah mereka di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli.

Rudianto Ketua FKDM Kecamatan Labuhandeli mengatakan, pihaknya hanya membantu mencari korban. Sebelumnya, ia mendengar ada orang hanyut akibat penggerebekan narkoba. “Kita hanya membantu pencarian korban bersama tim Basarnas dan BPBD, kalau masalah korban hanyut saat digrebek polisi, soal itu kita tidak campuri,” ucapnya.( fac)

Divonis 2 Tahun, Pengusaha PT LBM Masih Bebas

SIDANG: Pengusaha PT LBM, Ir Mandasah Turnip saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
SIDANG: Pengusaha PT LBM, Ir Mandasah Turnip saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
SIDANG: Pengusaha PT LBM, Ir Mandasah Turnip saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.
SIDANG: Pengusaha PT LBM, Ir Mandasah Turnip saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengusaha PT Lintong Bangun Makmur (LBM), Ir Mandasah Turnip sudah divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara cek senilai Rp1 miliar, Rabu (18/3) lalu. Namun hingga kini, Mandalasah masih menghirup udara bebas.

Seperti diberitakan sebuah media online, sehari paskavonis yang dijatuhkan majelis hakim, Kamis (19/3), Mandalasah membawa rombongan usahawan dan pekerja infrastruktur mengitari Pulau Samosir, Sumatera Utara. Bahkan, telihat Ketua DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (Gabpkin) Sumut ini berswafoto di atas kapal dengan latar belakang pemandangan Danau Toba.

Memang, sejak kasus ini bergulir Mandasah tidak pernah ditahan. Baik saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan hingga tahap persidangan, ia tetap tidak ditahan. Bagi pelapor, hal ini seakan menghambat proses presidangan. Namun kasusnya terus berjalan tanpa penahanan.

Menyikapi ini, Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum mempertanyakan, ada apa dengan aparat penegak hukum? “Kita patut curiga. Oknum seperti ini harus dipantau masyarakat, dan berhak mengadukan oknum yang bersangkutan dan penegak hukum,” tegas Budiman kepada wartawan, Senin (23/3).

Ditegaskan Budiman, kalau hakimnya membiarkan ini , pada umumnya jaksa yang mengawasi pelaksanaan eksekusinya. “Kalau hakim kan menjatuhkan hukuman, maka jaksa yang mengawasi pelaksanaan eksekusinya. Apakah dilasanakan jaksa sesuai dengan apa yang dijatuhkan hakim? Ini patut kita curigai. Kenapa? Karena tidak dilaksanakan sesuai dengan hukuman yang sudah diberikan bahkan terdakwa masih berkeliaran,” sebutnya.

“Patut dicurigai dan adukan saja ke Kejagung. Kita tidak menuduh siapa-siapa. Hukum tidak boleh tebang pilih dalam hal penegakan hukum di Indonesia. Siapa saja yang terbukti bersalah, harus diproses secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Sementara Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mengatakan, Mandalasah belum ditahan sesuai vonis majelis hakim karena dia masih melakukan banding. “Namun apabila pengajuan (banding) terdakwa ditolak dengan batas waktu 7 hari, maka terdakwa langsung dieksekusi ataupim penahanan,” kata Sumanggar kepada wartawan. (adz)

Perkara Penipuan Rekan Bisnis Senilai Rp1,1 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Asiong

PUTUSAN SELA: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/3).
PUTUSAN SELA: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/3).
PUTUSAN SELA:  Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/3).
PUTUSAN SELA: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dengan terdakwa Irawan alias Asiong (57). Beragendakan putusan sela, majelis menolak eksepsi terdakwa dalam kasus penipuan rekan bisnis Rp1,1 miliar.

“Eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ucap hakim Sabarulina Ginting, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/3).

Usai pembacaan putusan, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (30/3) mendatang, dengan agenda keterangan saksi. “Sudah dengar tadi, kalau keberatan sampaikan nanti di pembelaan,” tegas Erintuah lagi.

Mengutip surat dakwaan, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu di sebuah warung di Komplek Multatuli. Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

Dimana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa. Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.

Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan. Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa. Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.

Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya. Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana. (man)

2 Kurir Sabu Tak Bernasib Sama, Ali Dihukum 19 Tahun, Andi Divonis Mati

Ilustrasi
Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua orang kurir Narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram bernasib tak sama. Ali (54), warga Desa Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat ini lolos dari hukuman mati. Majelis Hakim memvonisnya 19 tahun penjara. Sementara temannya, Isnardi alias Andi (63), warga Desa Securai Utama, Kecamatan Babalan, Langkat, dalam sidang terpisah, divonis mati.

Pantauan Sumut Pos di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/3), Ali lebih dulu menjalani sidang. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat yang melawan hukum. Terdakwa melakukan jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa Ali divonis 19 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy didampingi hakim anggota Tri Syahriawani dan David Simare-mare.

Selama masa persidangan, majelis hakim sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan, sedikitnya 3 orang. Menyikapi vonis ini, penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir.

Selanjutnya, giliran Isnardi alias Andi menjalani persidangan di ruang yang sama. Jika Ali divonis 19 tahun penjara, Andi mendapat hukuman lebih berat lagi yakni hukuman mati, sesuai tuntutan JPU. “Terdakwa Isnardi alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat. Terdakwa divonis pidana mati,” kata Dedy.

“Barang bukti mobil dirampas dan narkotika dimusnahkan,” tambah majelis.

Mendengar putusan mati ini, Andi terlihat santai saja. Raut wajahnya tidak terlihat sedih ataupun kecewa. Menyikapi putusan majelis hakim ini, penasehat hukum Andi dan JPU Benny juga mengaku masih pikir-pikir.

Diketahui, Ali dan Andi disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Keduanya dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Binjai Timur, dalam perjalanan mengantar sabu dari Babalan menuju Tebingtinggi dengan mobil pikap Grandmax BK 8025 PK. (ted)

Veteran Ditemukan Membusuk di Rumah

KARO, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Bulan Jahe, Kecamatan Barus Jahe, digegerkan dengan temuan jasad Banci Tarigan (84), seorang veteran, Senin (23/3) siang. Jenazah Banci Tarigan kali pertama ditemukan anak kandungnya, Naksir Tarigan (60), warga Desa Talimbaru, Kecamatan Barusjahe, yang kemudian memberitahukan kepada warga sekitar.

Menurut keterangan Naksir kepada wartawan saat visum di RSU Kabanjahe, dirinya datang ke rumah orangtuanya dengan maksud memberitahukan, kalau pesta tahunan yang akan dilaksanakan bulan ini di Desa Talimbaru ditunda oleh kepala desa akibat adanya virus Corona.

“Saat saya masuk ke rumah, pintu tidak terkunci dan melihat tubuh bapak ditutupi selimut dan saya kira dia tidur. Sempat saya panggil, tapi tidak disahut sehingga timbul kecurigaan saya. Selama ini bapak tinggal sendirian di rumah itu, mamak sudah lama meninggal dunia,” ujarnya.

Dilanjutnya lagi, begitu dia hendak membuka selimut penutup ayahnya, langsung tercium aroma tidak sedap dan terlihat ada bercakan darah dibantal, sehingga dia melaporkan ke warga dan diteruskan ke Polsek Barusjahe. Kemudian Polisi pun datang dan langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe untuk divisum.

“Bapak kami ini anggota veteran dan dia meninggal mungkin karena sakit dan diperkirakan dia meninggal 4 hari lalu,” ujarnya. (deo)

Korupsi Dana Jamkesmas di RSU Swadana Tarutung, Bendahara Dituntut 3,5 Tahun, Mantan Plt Direktur 2 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Plt Direktur RSU Swadana Tarutung, Hendri Firmaranto dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Jamkesmas yang merugikan negara Rp216 juta, di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/3).

Selain terdakwa Hendri, tuntutan lebih berat diberikan kepada Bendahara RSU Swadana Tarutung, Bahtiar Sagala yang dituntut selama 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Bahtiar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp216 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap JPU Juanda Roni Hutauruk. Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Mian Muthe, menunda sidang hingga pekan depan.

Dikutip dari surat dakwaan, RSU Swadana Tarutung pada tahun 2013 mendapat dana Jamkesmas bersumber dari APBN sebesar Rp6,2 miliar. Bahwa sumber dana operasional RSU Swadana Tarutung Tahun Anggaran (TA) 2013 berasal dari dana umum, askes dan Jamkesmas.

Dana yang dimaksud, yakni dana operasional berupa makan dan minum pasien, obat-obatan, Bahan Habis Pakai (BHP) medis dan non medis (ATK), listrik, air dan sebagainya. Pada Tahun 2013, terdapat penerimaan dana Jamkesmas yang masuk ke rekening Bendahara Penerima dan diserahkan kepada Bahtiar Sagala sebesar Rp6,1 miliar. Oleh Bahtiar Sagala, dana Jamkesmas tersebut dipertanggungjawabkan untuk pembayaran BHP kepada PT Sinar Roda Utama sebesar Rp499 juta.

Dari 15 bukti pertanggungjawaban penggunaan dana Jamkesmas, untuk pembayaran BHP kepada PT Sinar Roda Utama, terdapat 6 bukti pengeluaran yang tidak benar (fiktif/tidak dapat dipertanggungjawabkan) dengan jumlah Rp216.939.144. Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp216.939.144. (man)