DIAPIT: Ngalemisa Depari berikut barang bukti mesin judi game online diapit petugas.
DIAPIT: Ngalemisa Depari berikut barang bukti mesin judi game online diapit petugas.
KARO, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Polres Tanah Karo mengamankan satu tersangka, berikut mesin judi game online berupa tembak ikan, dan uang tunai, Minggu (7/3) malam. Ngalemisa Depari (39) warga Desa Mardingding, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo adalah nama pelaku bernasib apes itu.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Saatrawan Tarigan yang dikonfirmasi Selasa (10/3) siang mengatakan, ke depan pihaknya akan terus menindak perjudian di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
“Kita amankan tersangka Ngalemisa Depari dari lokasi judinya, di kedai kopi milik Pudan Tarigan, Desa Lau Mulgap, Kecamatam Mardingding pada Minggu (7/3) malam. Tersangka diamankan berikut barang bukti mesin tembak ikan, uang tunai Rp2.000.000, serta satu handphone berisikan argo judi online tersebut,” ungkap AKP Sastrawam Tarigan.
Dikatakannya, guna terus mengamankan masyarakat Karo dari penyakit masyarakat berupa bentuk dan permainan judi, kita berharap masyarakat sekitar juga turut andil saling menjaga wilayahnya dari permainan judi. Untuk itu, bila warga mengetahui ada di daerahnya tempat judi, kiranya dapat memberi tau pihak berwajib. (deo/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berakhir sudah pelarian satu pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di salah satu rumah Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota, Selasa (14/1) dini hari lalu sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku yang sempat dua bulan buron ini, akhirnya diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, pelaku yang diringkus adalah Darmansyah Siagian (41), warga Jalan Pelajar Gang Ria. Pelaku yang kini berstatus hukum tersangka, ditangkap dari persimpangan Jalan Bahagia-AR Hakim pada kemarin malam lalu. “Hampir dua bulan tersangka menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi,” ujar Yaqin, Rabu (11/3).
Disebutkan Yaqin, Darmansyah ditangkap atas pengakuan rekannya yang lebih dulu dibekuk. Yaitu, River Manullang (35), warga Jalan Ujung Serdang Kompleks Cendana. “Tersangka River diamankan warga sesaat melakukan percobaan curanmor dan kemudian diserahkan kepada personel. Sedangkan Darmansyah berhasil kabur menggunakan sepeda motor,” sebutnya.
Yaqin menjelaskan, para pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Iwan Martua Hakim (22) warga asal Padangsidimpuan yang terparkir di rumah kos Jalan Turi Gang Setia, Kecamatan Medan Kota.
“Sebelum percobaan pencurian, korban tiba di kos sepulang bekerja. Korban memarkirkan sepeda motornya di depan pintu kamar lalu ketiduran,” terangnya.
Namun, korban tersentak dan terbangun dari tidurnya karena mendengar suara gaduh.
“Korban terbangun setelah mendengar teriakan maling dari penghuni di rumah kos. Para penghuni kos menyampaikan sepeda motor korban hendak dicuri tersangka River Manullang yang berhasil diamankan warga. Sementara, seorang pelaku lagi berhasil melarikan diri,” sambung Yaqin.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Medan Kota. “Dari tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio merah milik korban, 1 unit sepeda motor milik tersangka untuk beraksi, 1 kunci T, 1 tas kecil tersangka, 1 topi tersangka dan 1 alat pemotong kaca,” tandasnya. (ris/btr)
KURIR: Tiga tedakwa kurir sabu jaringan internasional, menjalani sidang dakwaan, Selasa (10/3).
KURIR: Tiga tedakwa kurir sabu jaringan internasional, menjalani sidang dakwaan, Selasa (10/3).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa narkotika jaringan internasional tak bisa menyangkal saat menjalani sidang perdana di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/3). Imam Abdullah alias Ameng, Aprianda alias Ali dan Dedek Setiawan alias Dedek didakwa menjadi kurir sabu seberat 6 kg.
Dakwaan yang dibacakan JPU Nur Ainun dan Nurhayati Ulfia, bahwa sekitar bulan Februari 2019, terdakwa Aprianda alias Ali dihubungi melalui telepon oleh Aris (DPO) orang Aceh yang berdomisili di Kualalumpur Malaysia, mengajak terdakwa Aprianda bekerjasama untuk menjual narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, terdakwa Aprianda mengajak terdakwa Dedek Setiawan untuk bekerja mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dari Aris dengan upah Rp1 juta per ons.
Kemudian, Aprianda menjual sabu tersebut kepada Ucok dengan harga Rp1 miliar, namun pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil sampai narkotika tersebut habis terjual.
Untuk kelancaran pengiriman sabu dari Aris tersebut, maka teman dari terdakwa Apriandi yang bernama Sarwan alias Iwan (DPO) residivis kasus narkoba datang menemui dan membesuk Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar (napi perkara Narkotika di LP Tanjung Gusta) untuk membicarakan jalur penjualan dari Malaysia ke Medan.
Kemudian Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar langsung menelepon Aris dan dalam percakapannya ia mengarahkan Aris untuk melalui jalur laut, dan menjumpai seorang nelayan yang bernama Amir.
Setelah Narkotika itu tiba di daerah Pantai Cermin, Serdangbedagai, Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar diberitahu Udin agar pengambilan sabu empat kilogram akan diserahkan di pinggir jalan dekat Tugu Simpang Empat, Pantai Cermin dan diberikan kepada terdakwa Imam Abdullah alias Ameng (keponakan Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar) untuk membantu mengambilkan narkotika yang telah tiba tersebut kepada anak buah Udin (DPO) bernama Fardi (DPO).
Lalu Amir menyerahkan seluruh narkotika yang diterima Imam Abdullah Alias Ameng tersebut kepada Dedek Setiawan. Bahwa dari pengantaran sabu tersebut, Imam Abdullah mendapat upah Rp10 juta dari Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar (melalui anak buah Udin) bernama Fardi.
Kemudian, sekitar awal September 2019 terdakwa Aprianda kembali menghubungi Aris (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 13 kilogram dengan harga Rp1,1 miliar.
Selanjutnya, setelah terdakwa Aprianda melakukan pembayaran narkotika kepada Aris (DPO) agar sabu yang dibeli tersebut bisa secepatnya sampai lalu terdakwa Aprianda menghubungi Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar yang memiliki jaringan dalam menyelundupkan narkotika secara illegal dari Malaysia ke Indonesia.
Kemudian, terdakwa Aprianda menghubungi Dedek Setiawan, namun tidak ada jawaban dan terdakwa Aprianda alias Ali mendapatkan informasi dari adik terdakwa Aprianda, Dedek Setiawan Alias Dedek telah ditangkap petugas BNN di Jalan Yos Sudarso KM 14,5 Kecamatan Medan Labuhan.
Berdasarkan informasi tersebut, terdakwa Aprianda langsung melarikan diri ke daerah Brastagi, hingga akhirnya pada 30 September 2019, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aprianda, penatapan Barcelona Jalan Jamin Ginting Km 55 Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, 30 September 2019 petugas BNN telah melakukan koordinasi dengan Lapas Kelas I Medan, melakukan penangkapan terhadap Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar atas keterlibatan Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar dalam peredaran Narkotika jenis shabu yang disita oleh Petugas BNN tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)
DISIDANGKAN: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (11/3).
DISIDANGKAN: Irawan alias Asiong, terdakwa kasus penipuan menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (11/3).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Irawan alias Asiong (57) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3). Dia didakwa penuntut umum, karena menipu saksi korban Harianto Law Rp1,1 miliar dengan modus membuka usaha kedai Kok Tong.
Dakwaan yang dibacakan JPU Elvina Elisabeth Sianipar, 25 November 2016, saksi korban Harinato Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli.
Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakatan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.
“Di mana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa,” ucap Jaksa di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik.
Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa Rp700 juta, untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.
“Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan,” urainya.
Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa.
Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.
Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.
Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.
Saksi korban merasa yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong tersebut, karena terdakwa dan saksi korban adalah teman lama dan saksi korban mengetahui bahwa terdakwa ada juga buka cabang kopi Kok Tong di Medan dan berjalan lancar, yang mana terdakwa juga pemegang lisensi untuk kopi Kok Tong yang berpusat di kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan (eksepsi), pada sidang Senin (16/3) mendatang. (man/btr)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Petugas pengamanan Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang Sumatera Utara berhasil menggagalkan pengiriman 12 ribu masker yang dibungkus 7 kotak kardus oleh penumpang tujuan Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Malaysia Airline (MAS), Rabu (11/3) sekitar pukul 14.20 WIB sore tadi.
Dua orang penumpang laki-laki dan perempuan diduga sebagai pemilik masker masing-masing berinisial CHS (44) dan LYS (42) keduanya warga Negara Malaysia turut diamankan bersama barang bawaan mereka .
Informasi yang dikumpulkan ,penggagalan pengiriman masker ke Malaysia ini bermula dari kecurigaan aparat keamanan bandara ketika lewat di pintu masuk ( Main Gate) II pemeriksaan. Dimana barang tersebut barang bawaan yang mencurigakan. Atas hal itu petugas melakukan pemeriksaan manual dengan cara dibuka dan akhirnya ditemukan ribuan masker didalamnya.
Saat ini distribusi masker lagi menjadi atensi pemerintah terkait penanganan virus corona terlebih lagi tindakan kedua warga negara Malaysia ini diyakini akan menimbun dan memperjual belikan masker di Negaranya.
Atas temuan itu langsung kedua penumpang dan barang bukti diamankan ke Posko Security Bandara Kualanamu untuk pemeriksaan awal.
Manager Pengamanan Bandara Kualanamu Mira Ginting yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan ribuan masker yang hendak dibawa penumpang ke luar negeri.
“Ya lagi diperiksa di pos bersama tim dari poldasu dan nantinya akan disershkan,”singkatnya.
Pantauan, setelah selesai pemeriksaan di posko sekurity KNIA, tampak tim dari Direktorat Narkoba Poldasu mengamankan kedua tersangka dan 7 kotak diduga isinya masker.
Selanjutnya mereka di boyong ke area terminal (drop zone) menggunakan mobil innova kedua orang pemilik dan barang dibawa ke Poldasu. (btr)
AKRAB: Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayatullah (empat dari kanan) bersama simpatisan dan kader PKS dari Cabang Dakwah (Cada) 1 usai menggelar reses di Al Maidaa Chicken, Jalan Kapten Muslim, Selasa (10/3/2020) malam.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayatullah menggelar reses yang dihadiri simpatisan dan kader PKS dari Cabang Dakwah (Cada) 1, meliputi DPC PKS Medan Petisah, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Helvetia, di Al Maidaa Chicken Jalan Kapten Muslim, Selasa (10/3/2020) malam. Reses kali ini dikemas berbeda, karena lebih bernuansa keislaman. Karena, peserta yang hadir juga mendapat siraman rohani yang menyejukkan.
Dalam kesempatan itu, Hidayatullah menyampaikan, tidak ada yang kebetulan dalam hidup ini. “Allah yang telah mengatur dan menuntun langkah kita, karena Allah punya rencana besar dalam hidup kita karena itu milikilah semangat,” katanya.
Menurut Hidayatullah, visi paling besar dalam hidup kita adalah akhirat. Untuk itulah hendaknya kita bersungguh-sungguh menggapainya. “Kalau tujuan kita akhirat, maka dunia pasti mengikutinya. Dan carilah pahala negeri akhirat dengan apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu, tetapi jangan kamu lupakan bagian mu di dunia,” ujar mantan anggota DPRD Sumut ini.
Dalam sesi tanya jawab, seorang konstituen bertanya, mengapa reses kali ini berbeda dengan yang pernah diikutinya? Menurutnya, di sini nuansa politiknya malah hampir tidak terasa, karena semua yang hadir mendapat siraman rohani yang menyejukkan. “Tidak ada gegap gempita dan wahnya seorang anggota DPR RI yang levelnya setingkat menteri. Bersahaja, itu kesan yang saya rasakan saat ini,” kata si penanya.
Menanggapi itu, Hidayatullah menjawab dengan argumen yang menelisik kalbu. “Sekali lagi, visi besar kita mendapatkan akhirat dengan ridhonya Allah. Di antara nikmat Allah kepada kita adalah, Dia membantu kita mengenali diri, yang dengan itu kita punya kemampuan meletakkanya di tempat yang sesuai, atau memperkakukannya dengan cara baik. Maka ketidaktahuan seseorang pada dirinya dan kemampuan yang dimilikinya, menjadikannya salah dalam menilai diri sendiri, ini petaka dan bencana,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hidayatullah juga menyinggung soal RUU Omnibus Law yang penuh kontraversi. Politisi senior PKS Sumut ini meminta pemerintah jangan abai dengan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, kurang berkualitas RUU Omnibus Law ini bisa jadi karena kurang transparan dan cenderung ditutup-tutupi sehingga sulit untuk di akses publik. Karenanya dia memaklumi respon kekecewaan masyarakat seperti sulitnya lapangan pekerjaan saat ini.
Sementara, Abdul Azis yang selalu mendampingi Hidayatullah ketika ditanya seorang peserta tentang sosok Hidayatullah, menyebutkan kalau anggota DPR RI yang satu ini sangat bersahaja. Meski dua periode menjadi anggota DPRD Deliserdang, dua periode menjadi anggota DPRD Sumatera Utara dan sekarang menjadi anggota DPR RI, tidak ada yang berubah dalam dirinya. “Misal kalau saudara tanya, berapa penghasilan DPR? Fasilitas apa yang didapatnya? Atau pertanyaan lainnya, insya Allah akan dijawabnya dan tidak ada yang ditutup tutupinya. Jadi hanya satu kata yang dapat disampaikan untuk kepribadian Ustad Hidayatullah, bersahaja,” tandasnya. (adz)
BERI KETERANGAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Syahrul Juaksha Subuki memberikan keterangan kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (10/3).
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dairi, Syahrul Juaksha Subuki memberikan keterangan kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (10/3).
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi kembali menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi cetak sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun Kecamatan Siempat Nempu Hilir Tahun Anggaran 2011. Nama ketiga tersangka masih kita rahasiakan. Kita tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Namun ketiganya adalah pihak yang bertanggungjawab mengelola dana cetak sawah.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki kepada Sumut Pos diruang kerjanya, Selasa (10/3). Diterangkan Syahrul, penetapan ketiga tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan fakta persidangan dari dua orang tersangka yang sudah diproses lebih dulu dan perkarannya sudah inkrah.
Dari hasil penyidikan dan fagta persidangan, ada pihak lain ikut menikmati dan memperkaya diri maupun orang lain dari uang negara yang diperuntukkan untuk cetak sawah dimaksud. “Penetapan tersangka baru ini juga hasil koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.
Syahrul menyebut, kasus korupsi cetak sawah merupakan dana hibah bersumber dari APBN Direktorat Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp750 juta merupakan atensi KPK. “Sejak awal kasus ini diawasi KPK,” beber Syahrul.
Dan beberapa waktu lalu kita diundang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan gelar perkara dan dihadiri tim supervisi KPK terkait penanganan kasus ini. Penetapan ketiga tersangka berdasarkan kajian dan penyidikan yang kita lakukan serta fagta persidangan dari 2 terdakwa sebelumnya.
Syahrul mengatakan, berdasarkan hasil audit dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp567 juta.
Dalam kasus cetak sawah ini, dua orang merupakan Ketua Kelompok Tani Maradu berinisial AS serta Bendahara berinisial IS sudah disidangkan di pengadilan Tipikor Medan.
Syahrul menambahkan, kedua wilayah ini yakni Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat dipantau KPK.
“Kita bersyukur mereka (KPK) menaruh perhatian dan mau mendukung Kejaksaan dan Polri mengoptimalkan pencegahan dan pemeberantasan korupsi,” pungkasnya. (rud/azw)
SILATURAHMI: Gubsu Edy Rahmayadi saat menerima silaturahmi PW GPA Sumut sekaligus Panitia Pelaksana Tabligh Akbar UAS, di ruang kerjanya.
lantai 10 Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Senin (9/3). IST
SILATURAHMI: Gubsu Edy Rahmayadi saat menerima silaturahmi PW GPA Sumut sekaligus Panitia Pelaksana Tabligh Akbar UAS, di ruang kerjanya.
lantai 10 Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Senin (9/3). IST
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengajak masyarakat untuk hadir mendengarkan tausiah Ustadz Abdul Somad (UAS) pada 22 Maret 2020 di Lapangan Merdeka Medan.
Hal ini disampaikan Gubsu usai menerima silaturahim Panitia Pelaksana Tabligh Akbar UAS yang diinisiasi Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah Sumut.
Gubernur Edy menyampaikan Al Washliyah secara historis sangat dekat dengan masyarakat Sumut, karena lahir di Kota Medan pada 1930 silam. Banyak tokoh-tokoh dan ulama besar lahir di sini dan ikut serta berjasa bagi perkembangan serta kemajuan Sumut.
“Saya berharap melalui momentum silaturahmi bersama PW Gerakan Pemuda Al Washliyah di kantor gubernur hari ini, semangat perjuangan ulama diteruskan oleh generasi Al Washliyah saat ini yang berhimpun di gerakan pemudanya,” ucapnya, Senin (9/3) didampingi Kepala BPBD Sumut Riadil Akhir Lubis dan Kepala Balitbang H Irman.
Edy juga mengajak seluruh keluarga besar Al Jamiyatul Washliyah turut serta bergandengan tangan membantu program kerja Pemerintah Provinsi Sumut. “Saya berharap pelaksanaan kegiatan tabligh akbar ini menjadi momentum bangkitnya kejayaan Al Washliyah di Sumut,” harapnya.
Ketua PW GPA Sumut, H Zulham Efendi Siregar didampingi Ketua Panitia Tabligh Akbar, Palacheta Subies Subianto dan pengurus lain yakni M Hasan Pulungan dan Adnan Rasyid, M Fadillah mengatakan sangat bangga dan mengapresiasi dukungan Gubsu terhadap kegiatan-kegiatan dakwah dan syiar Islam yang dilaksanakan Masyarakat
Pihaknya pun menyatakan siap terus mendukung program kerja Pemprovsu dalam mewujudkan percepatan pembangunan di Sumut.
Adapun tabligh akbar ini dilaksanakan dalam rangka Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, menyambut datangnya bulan suci Ramadan serta sekaligus Peringatan HUT ke- 79 tahun GPA (rel/prn/ila)
HADIAH MASKER: Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol M Reza memasangkan masker kepada pengendara sepeda motor saat razia di Jalan Guru Patimpus, Selasa (10/3) siang.
HADIAH MASKER: Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol M Reza memasangkan masker kepada pengendara sepeda motor saat razia di Jalan Guru Patimpus, Selasa (10/3) siang.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan merazia setiap pengendara yang melintas di Jalan Guru Patimpus, Medan, Selasa (10/3) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Bagi pengendara yang lengkap memiliki surat kendaraan, diberi hadiah masker oleh petugas polisi.
Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol M Reza mengatakan, razia yang dilakukan merupakan kegiatan rutin demi ketertiban lalu lintas. “Bagi pengendara yang tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas dengan membawa kelengkapan surat maupun atribut kendaraan, maka diberi hadiah masker. Sedangkan bagi mereka yang tak lengkap, tentunya ditilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Reza.
Menurut Reza, diberikannya hadiah masker kepada pengendara yang tertib berlalu lintas adalah sebagai bentuk apresiasi kepada mereka karena telah mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang menjaga kesehatan.
“Masker yang diberikan secara gratis kepada pengendara untuk mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan. Masker ini juga berguna untuk mencegah gangguan saluran pernapasan dan penularan penyakit, seperti batuk, pilek ataupun flu,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, sambung Reza, masker ini juga berguna untuk mencegah penularan virus corona yang tengah mewabah di dunia termasuk Indonesia. Oleh sebab itu, kegiatan ini sebagai bentuk dukungan dalam pencegahan penyebaran penyakit yang disebabkan virus tersebut.
“Ada 100 masker yang disiapkan dan dibagi-bagi kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. Kegiatan ini kemungkinan akan terus kita lakukan sampai wabah virus corona benar-benar reda,” bilang Reza.
Ia menambahkan, terkait razia yang dilakukan sebanyak 127 set tilang dikeluarkan untuk menindak pengendara yang melanggar. Pelanggaran dilakukan baik pengendara roda dua, roda tiga dan roda empat.
“Ada 127 set tilang dikeluarkan dengan rincian pelanggaran, SIM 67 Set, STNK 37 Set, roda dua 19 unit, roda tiga 3 unit, dan roda empat 1 unit,” bilangnya.
Sementara, Danu, pengendara roda dua yang mendapat hadiah masker mengaku berterima kasih kepada polisi karena dengan begitu bisa terhindar dari polusi. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tender lelang proyek pengadaan dan pengelolaan transportasi massal berupa Bus dengan skema pembelian jasa layanan atau Buy The Service (BTS) di Kota Medan telah memasuki tahapan lelang proyek. Prosesnya pun berlangsung di pusat yakni dilakukan langsung oleh Kementerian Perhubungan.
Hingga saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan belum mengetahui berapa banyak pengusaha yang telah mendaftarkan diri dan mengikuti proses lelang proyek tersebut.
“Bus BTS ini lelangnya langsung dilakukan oleh kementerian (Perhubungan), bukan oleh kita. Jadi saya juga tidak tahu sudah berapa banyak dan siapa-siapa saja yang sudah mengikuti proses lelangnya di pusat,” ucap Kepala Dishub Kota Medan, Iswar S.SiT MT kepada Sumut Pos, Selasa (10/3).
Oleh karena itu, kata Iswar, pihaknya tidak dapat memastikan bahwa para pengusaha lokal di Kota Medan yang mengikuti lelang proyek tersebut bakal diutamakan apalagi sampai dipastikan untuk menang.
“Lelangnya kan di pusat, mana lah bisa kita pastikan kalau pengusaha lokal di Medan yang akan memenangkan lelang ini, mana bisa kita intervensi itu,” ujarnya.
Namun begitu, terang Iswar, pihaknya meyakini bahwa bila para pengusaha lokal dapat memenuhi semua persyaratan yang diajukan oleh kementerian pusat dalam proses lelangnya sebagai pihak pengelola Bus BTS, maka tentu pengusaha lokal akan menjadi prioritas.
“Logikanya, kalau pengusaha lokal dan pengusaha luar (Kota Medan) sama-sama mampu memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kementerian dalam proses lelang itu, tentu lah pengusaha lokal yang akan diprioritaskan, tak mungkin pengusaha luar. Sebab, pengusaha lokal sudah pasti lebih paham kondisi Kota Medan seperti apa,” terangnya.
Namun, bila ternyata pengusaha lokal tidak mampu untuk memenuhi persyaratan dalam proses lelang itu dan ternyata ada pengusaha luar yang mampu dan berkompeten untuk mengelola Bus BTS di Kota Medan, maka tidak tertutup kemungkinan Bus BTS akan dikelola oleh pengusaha luar Kota Medan.
“Pertama, lelang itu tidak bisa KKN. Kedua, kita tidak bisa prioritaskan pengusaha lokal untuk menang apabila mereka tidak memenuhi ketentuan yang ada. Ketiga, kita ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Medan.
Kalau ternyata pengusaha lokal tidak bisa memberikan yang terbaik, tidak mungkin juga kita paksakan. Sebab jelas, Bus BTS ini prioritasnya adalah layanan kepada masyarakat luas, bukan sekadar untuk kepentingan para pengusaha,” tegasnya.
Untuk itu, Iswar mengimbau agar semua pengusaha lokal di Kota Medan yang mengikuti proses lelang tersebut bisa dan mau memenuhi semua ketentuan yang ada.
“Saya imbau begitu karena saya sangat yakin, kalau pengusaha lokal mampu memenuhi semua ketentuan yang dibuat pemerintah pusat, maka pengusaha lokal pasti akan diprioritaskan untuk menang dan mengelola Bus BTS di Kota Medan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah meninjau dan melakukan uji coba Bus BTS di koridor 2 yakni rute Lapangan Merdeka Medan – Terminal Amplas yang berjarak 9,6 Km pada Rabu (5/2) yang lalu. Hasilnya, butuh waktu 20 menit dari lapangan Merdeka menuju Terminal Amplas dengan kecepatan normal.
Awalnya, Bus BTS yang diprediksi akan beroperasi sejak April nanti dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat luas dengan e-money non saldo selama 1 tahun masa uji cobanya. Namun, melihat proses lelang yang mundur dari waktu yang seharusnya, maka kemungkinan beroperasinya Bus BTS di Kota Medan pada bulan April juga diprediksi akan mundur dari waktu yang telah ditargetkan.
Ada 5 koridor yang akan dibangun untuk Bus BTS tersebut, dan keseluruhannya berpusat di Lapangan Mereka Medan dengan total armada sebanyak 81 bus dan 343 halte.
Rinciannya, koridor pertama dengan tujuan Terminal Pinangbaris akan menggunakan 46 halte dengan armada sebanyak 11 bus berukuran besar, koridor kedua dengan tujuan Terminal Amplas akan menggunakan 56 halte dengan armada sebanyak 11 bus berukuran besar.
Kemudian, koridor ketiga dengan tujuan Belawan akan menggunakan 112 halte dengan armada sebanyak 21 bus berukuran sedang, koridor keempat dengan tujuan Tuntungan akan menggunakan 87 halte dengan armada sebanyak 17 bus berukuran sedang dan koridor kelima dengan tujuan Tembung akan menggunakan 42 halte dengan armada sebanyak 10 bus berukuran sedang. (map/ila)