29.3 C
Medan
Tuesday, January 20, 2026
Home Blog Page 4430

BI: Pertumbuhan Ekonomi Sumut Turun 0,1 Persen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 terkoreksi 0,04% hingga 0,1% dari proyeksi baseline-nya sebesar 5,1-5,5%.Hal itu, dipicu karena virus corona, yang tengah mewabah saat ini.

Hal itu, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut, Wiwiek Sisto Widayat, kepada wartawan di Medan, Selasa (3/3). Ia menjelaskan wabah virus berasal dari Kota Wuhan China itu, sangat mempengaruhi kinerja ekspor dan investasi yang notabene penyokong ekonomi Sumut.

“Proyeksi pertumbuhan ekonomi Sumut 2020 terkoreksi 0,1% dari sebelumnya ditetapkan 5,3% turun menjadi 5,2%,” kata Wiwiek.

Wiwiek mengatakan sebelum merebaknya Covid19, pertumbuhan ekonomi Sumut 2020 berada di titik tengahnya yaitu 5,3 persen. Dengan itu, akan memberikan dampak penurunan terhadap perekonomian Sumut ini.

“Namun, saat ini dengan mempertimbangkan dampak merebaknya Covid19, kami memperkirakan akan sedikit bias ke level bawah di level 5,2%. Atau sedikit di bawah pertumbuhan ekonomi Sumut 2019 sebesar 5,22%,” sebut wiwiek.

Wiwiek menyebutkan, Covid19 akan memberikan tekanan pada perekonomian Sumut 2020, meskipun tidak signifikan. Seperti jalur perdagangan luar negeri, kegiatan pariwisata, serta investasi luar negeri.

“Dampak Covid19 dapat terjadi lewat beberapa jalur, yaitu perdagangan luar negeri, kegiatan pariwisata serta investasi luar negeri. Besaran dampak Covid19 ke perekonomian Sumut akan sekitar 0,1%,” jelasnya.

Wiwiek mengatakan, koreksi pertumbuhan ekonomi Sumut tidak terlepas dari posisi China yang merupakan lokomotif dunia. Banyak negara yang mengekspor produk-produk ke China dan sekarang harus terhenti akibat penyebaran virus Corona.

“Jadi sudah dihitung, jika pertumbuhan ekonomi China turun 1%, maka ekonomi Indonesia akan terkoreksi 0,3%. Itu juga menjadi patokan untuk koreksi pertumbuhan ekonomi Sumut sebesar 0,04-0,1%, lebih rendah dari nasional,” katanya. (gus/ram)

Pengacara Anggap KSU Pangalengge Siopat Ama Bubar

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengaca Koperasi Serba Usaha (KSU) Pangalengge Siopat Ama, Reynelda Simamora mengeluhkan sikap pengurus koperasi yang dinilainya telah melanggar aturan. Sebab, secara hukum kepengurusan itu dinilainya telah bubar. Lantaran terkait pengunduran diri ketua koperasi bernama Saut Simamora.

Keluhan itu disampaikan, Reynelda kepada wartawan, Senin (2/3) di Dolok Sanggul. “ Secara otomatis kepengurusan di koperasi tidak ada lagi, mulai sekretaris, ketua pengawas dan kepengurusan lainnya,” kata Reynelda, Senin (2/3).

Perlu diketahui, koperasi ini bertempat di Dusun II Desa Saitnihuta Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan yang berdiri sejak tanggal 5 April 2016 lalu dengan nomor SKT/BH : 518.503/15/BH/II/KK/2016.

Reynelda menjelaskan, sesuai disalinan putusan Pengadilan Negeri Tarutung bernomor 60/Pdt/G/2018/PN Trt tertanggal 25 September 201 yang diterimanya, atas nama Saut Simamora sebagai ketua dikoperasi tersebut telah mengundurkan diri dari jabatan.

Reynelda mengatakan, bahwa kepengurusan di koperasi Palengge itu secara hukum telah dibekukan lantaran pengunduran diri Ketua KSU Pangalengge Siopat Ama bernama Saut Simamora. Hingga secara omotmatis kembali kepada pendiri untuk dirapatkan dalam pemilihan kepengurusan baru.

Namun mundurnya Saut, kata Reynelda, belum diketahui oleh dirinya, namun secara otomatis tidak ada lagi kepengurusan yang baku selain dikembalikan kepada bagian pendiri.

Diungkapkannya, sesuai salinan putusan PN Tarutung itu, masih ada pengurus lama membawa-bawa nama sebagai ketua dan pengurus koperasi dan itu tidak lagi sesuai aturan. “ Jadi kita merasa kecewa ada yang membawa-bawa nama sebagai ketua, sekretaris maupun pengawas di koperasi pada rapat 20 Februari 2020 lalu,” katanya.

Oleh karena itu, Reynelda berharap agar pengurus yang sebelumnya tidak ada lagi membawa-bawa nama sebagai pengurus jika beluma ada dilakukan rapat oleh pendiri. Sebab, menurut dia, itu akan kembali bagian pendiri untuk dirapatkan memilih siapa yang layak menjadi ketua dan kepengurusan lainnya.

“Jadi ini sudah salah jika ada yang membawa-bawa nama kepengurusan dan itu namanya pemalsuan dokumen. Dan ini akan kita bawa ke ranah hukum,” pungkas Reynelda. (des/azw)

Korban Hanyut Sungai Laurenun: Putra Marbun Ditemukan di Aceh

JASAD KORBAN: Polsek Tanahpinem dan Basarnas usai mengevakuasi jasar Putra Marbun dari Sungai Laekaperas Aceh Tenggara, Selasa (3/3). RUDY SITANGGANG
JASAD KORBAN: Polsek Tanahpinem dan Basarnas usai mengevakuasi jasar Putra Marbun dari Sungai Laekaperas Aceh Tenggara, Selasa (3/3). RUDY SITANGGANG
JASAD KORBAN: Polsek Tanahpinem dan Basarnas usai mengevakuasi jasar Putra Marbun dari Sungai Laekaperas Aceh Tenggara, Selasa (3/3). RUDY SITANGGANG
JASAD KORBAN: Polsek Tanahpinem dan Basarnas usai mengevakuasi jasar Putra Marbun dari Sungai Laekaperas Aceh Tenggara, Selasa (3/3). RUDY SITANGGANG

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Putra Marbun (11) warga Dusun Launjuhar 2 Desa Mangan Molih Kecamatan Tanahpinem Kabupaten Dairi, yang menjadi korban hanyut di Sungai Laurenun ditemukan. Jasad Putra ditemukan di Sungai Laekaperas Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (3/3) sekira pukul 13.00 WIB.

Demikian disampaikan Kasubbag Bumas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh lewat pesan elektronik kepada wartawan, Selasa (3/3) malam.

Dijelaskan Donny, informasi penemuan korban pertama diterima Kanit Reskrim Polsek TIanah Pinem, Ipda WTP Sinaga dari warga Dusun Lau Njuhar bahwa mayat Putra ditemukan warga di sungai Lae Kaperas Aceh Tenggara.

Informasi itu diteruskan ke Kapolsek Tanah Pinem AKP Bentermen Silalahi. Selanjutnya, informasi itu ditindaklanjuti dan benar jasad yang ditemukan di Sungai Lae Kaperas adalah warga yang hanyut di sungai Renun dan yang sedang dicari.

Pihak Polsek kemudian menghubungi pihak keluarga korban dan menjemput jenazah ke Aceh Tenggara untuk selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga.

Seperti diketahui, pada Jumat (28/2) lalu, dua anak Desa Mangan Molih dikabarkan hanyut di Sungai Renun saat hendak ziarah ke makam kakek mereka. Kedua korban itu, Rina Sihombing dan Putra Marbun.

Jenazah Rina sudah lebih dulu ditemukan.

Donny menyebut, korban sudah diserahkan ke pihak keluarga dan telah dimakamkan kemarin sore.(rud/azw)

Bupati Dairi Motivasi Anggota PMKRI Cabang Medan

SERTIFIKAT: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu menunjukkan sertifikat sebagai narasumber masa bimbingan PMKRI di Sembahe Kabupaten Deliserdang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
SERTIFIKAT: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu menunjukkan sertifikat sebagai narasumber masa bimbingan PMKRI di Sembahe Kabupaten Deliserdang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
SERTIFIKAT: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu menunjukkan sertifikat sebagai narasumber masa bimbingan PMKRI di Sembahe Kabupaten Deliserdang.  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
SERTIFIKAT: Bupati Dairi, Eddy KA Berutu menunjukkan sertifikat sebagai narasumber masa bimbingan PMKRI di Sembahe Kabupaten Deliserdang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu hadiri sebagai narasumber masa bimbingan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Indonesia (PMKRI) Cabang Medan, di Sembahe Kabupaten Deliserdang, Minggu (1/3).

Pada kesempatan itu, Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan, peluang anak muda saat ini, sangat besar untuk meraih sukses, namun tidak terlepas dari tantangan.

Ia mencontohkan beberapa tokoh yang sukses di masa mudanya seperti Bill Gates, Nadim Makarim, dan lainnya. “Semua keberhasilan diraih mulai dari niat dan kerja keras, untuk mencapai sukses dan menjadi pemimpin yang mantap di era Revolusi Industri 4.0,” sebutnya.

Kemudian, Eddy Keleng menunjukkan video inspiratif kepada mahasiswa. Di mana seorang pemimpin harus berani dan harus mampu melihat jauh ke depan. Memang kadang sudah dipersiapkan sedemikian baik, tetapi hasil tidak maksimal.

Oleh karena itu, lanjut Eddy Keleng, jadilah seperti nahkoda yang mengarungi lautan, yang tidak ada kepastian dan penuh tantangan. Sekali menentukan tujuan, harus sampai pada tujuan, meski pun banyak yang harus diarungi.

Ketua PMKRI Cabang Medan, Ferdi Manik mengatakan, mengapresiasi Bupati Dairi yang menyampaikan materi. Bupati yang menyampaikan materi di depan para kader PMKRI Cabang Medan. “Bupati sangat menginspirasi dan membuka cakrawala pemikiran kami,” sebut Ferdi. (rud/azw)

Pengumuman Nilai SKD & Jadwal SKB CPNS Pemkab Dairi Tunggu Publikasi BKN Pusat

SKD CPNS: Pelamar CPNS formasi tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Dairi saat mengikuti SKD bulan Februari 2020 lalu di Hotel Beristera Sitinjo.
SKD CPNS: Pelamar CPNS formasi tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Dairi saat mengikuti SKD bulan Februari 2020 lalu di Hotel Beristera Sitinjo.
SKD CPNS: Pelamar CPNS formasi tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Dairi saat mengikuti SKD bulan Februari 2020 lalu di Hotel Beristera Sitinjo.
SKD CPNS: Pelamar CPNS formasi tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Dairi saat mengikuti SKD bulan Februari 2020 lalu di Hotel Beristera Sitinjo.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pengumuman nilai hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Dairi masih menunggu pengumuman resmi dari badan kepegawaian nasional (BKN) pusat.

BKN akan mengumumkan secara resmi terkait perangkingan peserta yang berhak mengikuti SKB dan pelaksanaan secara online.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Dapot Hasudungan Tamba ditemui wartawan di kantornya, Selasa (3/3).

Dikatakan Dapot, sampai sekarang kita belum bisa kita sampaikan perengkingan hasil SKD yang sudah dilangsungkan pada, 6-19 Februari 2020 lalu.

Peserta yang lulus berdasarkan perangkingan akan dipublikasi panitia seleksi nasional (Panselnas) BKN pusat.

Ketika ditanya pelaksanaan SKB apakah akan berlangsung di Dairi atau di luar Dairi? Dapot menyebut tergantung situasi.

Pasalnya, kemungkinan jadwal pelaksanaan SKB hampir bersamaan dengan pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) sekolah. Di mana, pada pelaksanaan SKD yang lewat kita masih meminjam komputer dari sejumlah sekolah di Dairi.

Dapot menyebut, untuk SKB nanti kita membutuhkan 120 unit komputer yakni 100 untuk kebutuhan pokok dan 20 unit persediaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, SKD CPNS Pemkab Dairi untuk formasi tahun 2019 diikuti 17.434 pelamar dari total pelamar sebanyak 19.026 orang. Sementara yang dibutuhkan hanya 285 orang dengan rincian yakni untuk tenaga pendidik (guru) sebanyak 222 orang dan tenaga kesehatan 63 orang. (rud/azw)

14 OPD Pemkab Dairi Masih Dijabat Plt

KANTOR BUPATI DAIRI: Kendaraan melintas di Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, beberapa waktu lalu.
KANTOR BUPATI DAIRI: Kendaraan melintas di Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, beberapa waktu lalu.
KANTOR BUPATI DAIRI: Kendaraan melintas di Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, beberapa waktu lalu.
KANTOR BUPATI DAIRI: Kendaraan melintas di Kantor Bupati Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, beberapa waktu lalu.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini sudah berlangsung selama dua bulan lebih.

Menurut Wakil Bupati (Wabup) Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing, penunjukkan Plt ini akan berdampak buruk pada kinerja pemerintahan apalagi sampai berlangsung lama.

“ Hal ini, mengingat proses perekrutan (lelang jabatan) yang terlalu lama terhadap pimpinan jabatan tinggi pratama (JPT) untuk menetapkan pejabat defenitif dan ini bisa mempengaruhi kinerja pemerintahan,” jelas, Jimmy Andrea Lukita Sihombing saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (3/3).

Jimmy mengakui dampak dari kekosongan JPT itu hal- hal yang strategis tidak bisa diputuskan oleh Plt. “Jadi harus segera diangkat pejabat defenitif,” tegasnya.

Jimmy menyebut, dalam waktu dekat pimpinan OPD depenitif akan diisi. Panitia seleksi sudah ada, tinggal menunggu rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (KASN).

Lamannya proses lelang ini akan memakan waktu beberapa minggu, karena ada beberapa tahapan yang dilalui. Dengan demikian pelantikan JPT bisa sampai bulan April mendatang.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dapot Hasudungan Tamba mengatakan, pelaksanaan proses lelang jabatan pimpinan OPD masih menunggu rekomendasi dari komisi aparatur sipil negara (KASN).

Dapot juga mengatakan, bahwa tim seleksi (timsel) sudah dibentuk terdiri dari akademisi, pakar atau dari tokoh masyarakat serta unsur birokrasi.

Sementara itu, ke 14 OPD yang masih dijabat Plt yakni Badan Perencanaan Pem bangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dinas Pemberdayaan dan Desa (Dispemdes), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora), Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Inspektorat, Disperindag dan KUKM, Sekretariat Dewan (Setwan), Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana (PPAKB), dan Pengendalian Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Bahkan, salah satu OPD yakni Dinas PUPR pelaksana tugasnya yaitu, Agusman Padang belum lama ini sudah dilantik jadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Wabup, Jimmy AL Sihombing, membenarkan belum ada penunjukkan pengganti Agusman Padang. (rud/azw)

Sidang Korupsi Investasi Kapal Rp1,3 Miliar: Hakim Sebut Saksi Harusnya Ikut jadi Terdakwa

SAKSI KORUPSI: Dua saksi yang dihadirkan terkait kasus korupsi investasi kapal Rp1,3 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos
SAKSI KORUPSI: Dua saksi yang dihadirkan terkait kasus korupsi investasi kapal Rp1,3 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos
SAKSI KORUPSI: Dua saksi yang dihadirkan terkait kasus korupsi investasi kapal Rp1,3 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos
SAKSI KORUPSI: Dua saksi yang dihadirkan terkait kasus korupsi investasi kapal Rp1,3 miliar, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus korupsi senilai Rp1,3 miliar terkait pekerjaan utama investasi Kapal Tunda (KT) Bayu III Tahun 2011, dengan terdakwa Harianja selaku mantan General Manager (GM) PT Pelindo I Cabang Dumai dan Rudi Marla selaku mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3).

Budi Setiadi, salahseorang dari 2 saksi yang dihadirkan Jaksa, dihardik majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti, karena memberikan keterangan berbelit.

Awalnya, saksi yang ketika itu menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi (Kadiv) mengaku di tahun 2010, pihaknya sudah menyerahkan uang muka untuk pekerjaan utama investasi KT Bayu III sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Unit UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan, Hartono, yang telah meninggal dunia.

“Baik ya saudara. Bila benar demikian, tanda bukti penyerahan uang itu kepada almarhum Hartono ada nggak?” timpal Akhmad Sahyuti dengan nada meninggi.

Saksi Budi Setiadi tampak tertunduk dan kemudian menggelengkan kepala.

Nada tinggi serupa juga diungkapkan anggota majelis hakim lainnya Iliyas Silalahi. Sebab mengacu dakwaan JPU, saksi juga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan utama investasi KT Bayu III Tahun 2010 tersebut. Namun ketika ditanya, saksi mengaku tidak tahu dan lupa.

“Saudara sebenarnya harus bertanggung jawab. Bagaimana? Bawahan pun posisi saudara, tapi mengetahui persis bagaimana pekerjaan utama sebenarnya,” tegas Iliyas.

Anggota majelis hakim lainnya Sri Wahyuni, mencecar saksi Budi Setiadi dengan materi dakwaan JPU dan keterangan saksi-saksi terdahulu.

Fakta terungkap di persidangan, kata Hakim Sri Wahyuni, pekerjaan utama investasi KT Bayu III Tahun 2010 disubkontrakkan ke PT Sinbat Precast Teknindo (SPT). PT Pelindo Cabang Dumai sudah membayarkan pekerjaan utama investasi KM Bayu III kepada UGK PT Pelindo I Belawan sebesar Rp3 miliar.

Namun ketika itu UGK Belawan dipimpin (alm) Hartono, tidak meneruskan pembayarannya kepada rekanan. Sehingga diciptakan seolah ada pekerjaan tahap kedua terhadap kapal yang sama, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada PT SPT sebesar Rp1,3 miliar.

“Memang faktanya perbaikan KM Bayu III tidak ada dikerjakan. Sasarannya hanya untuk membayarkan kekurangan pekerjaan di tahun 2010. Makanya kedua saudara itu (Harianja dan Rudi Marla) dijadikan sebagai terdakwa. Sayangnya pak jaksa tanggung-tanggung mengungkap perkara korupsi ini. Seharusnya saudara juga ikut duduk di samping mereka,” tegas Sri Wahyuni.

Sebelumnya, JPU Christian Sibarani menjerat mantan GM PT Pelindo I Cabang Dumai Harianja dan mantan Kepala UGK Pelindo I Belawan Rudi Marla dengan pasal pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Yakni ppidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man)

Sempat Buron 5 Bulan, Kaki Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

CURANMOR: Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat, foto dengan pelaku curanmor, Rahmad Syahri alias Hari, Selasa (3/3). ist/ SUMUT POS
CURANMOR: Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat, foto dengan pelaku curanmor, Rahmad Syahri alias Hari, Selasa (3/3). ist/ SUMUT POS
CURANMOR: Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat, foto dengan pelaku curanmor, Rahmad Syahri alias Hari, Selasa (3/3). ist/ SUMUT POS
CURANMOR: Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat, foto dengan pelaku curanmor, Rahmad Syahri alias Hari, Selasa (3/3). ist/ SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat menembak kedua kaki salahseorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Karya II, Kecamatan Medan Barat. Pelaku yang sempat buron 5 bulan lebih ini ditembak karena melawan dan kabur saat dilakukan penangkapan oleh polisi, di kawasan Jalan Serbaguna, Kecamatan Labuhan Deli, Selasa (3/3) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.

Pelaku adalah Rahmad Syahri alias Hari (33) warga Jalan Melati, Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku mencuri 2 unit sepeda motor Honda Beat POP warna Hitam Dan Honda Beat warna biru putih bersama kedua rekannya.

Sepeda motor tersebut dicuri pelaku dari rumah korbannya bernama Yana di Jalan Karya II Gang Buntu No. 28, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat pada Kamis, 10 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 WIB.

Korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat, dengan nomor: 338/X/2019/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, semula pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Rahmad Syahri alias Hari tengah berada di Jalan Serbaguna, Kecamatan Labuhan Deli, Selasa dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Dari informasi itu, Kapolsek menurunkan tim untuk mengkrosceknya.

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prasetyo Triwibowo. Setelah menuju lokasi, benar saja melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Tanpa buang waktu, tim berusaha mengamankan pelaku tersebut,” ujar Junaidi, Selasa siang.

Namun pelaku melawan personel dan berusaha melarikan diri. “Personel langsung memberikan tindakan tegas, terukur terhadap pelaku tersebut dengan menembak kedua kakinya. Sebab, setelah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap tak mengindahkan,” terang Junaidi.

Pelaku selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Barat beserta barang bukti 1 unit Jupiter MX yang diduga digunakan pelaku beraksi.

“Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan dua rekannya yaitu Diki (20) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Bunga, Kecamatan Labuhan Deli yang sudah tertangkap dan kini sedang menuju proses persidangan. Seorang lagi rekannya berinisial H (35) masih buron,” tandas Junaidi. (ris)

Baru Bobol Rumah, Eh… Patroli Polsek Lewat

PENCURI: Aldo, pencuri sepeda motor dari rumah Inda Yani, ditangkap polisi.
PENCURI: Aldo, pencuri sepeda motor dari rumah Inda Yani, ditangkap polisi.
PENCURI: Aldo, pencuri sepeda motor dari rumah Inda Yani, ditangkap polisi.
PENCURI: Aldo, pencuri sepeda motor dari rumah Inda Yani, ditangkap polisi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Aldo (20) memang maling apes. Setelah berhasil membobol rumah dan mencuri sepedamotor milik korban Inda Yani (45) warga Dusun IV Desa Petangguhan Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Aldo, ketangkap patroli Polsek Pagar Merbau Polresta Deliserdang.

Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan itu bermula ketika personel Polsek Pagar Merbau Polresta Deliserdang, Bripka Lukman Hakim (36) dan Bripka P. Naipospos, sedang melaksanakan patroli di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau, Selasa (3/3) sekira pukul 11.30 WIB.

Kedua personel Polsek itu melihat Aldo, warga Dusun VI Desa Petangguhan Kecamatan Galang, sedang berhenti. Kedua personil polisi itu pun menanyakan keberadaan sepeda motor milik Aldo, yang saat itu tanpa plat.

Gugup ditanyai petugas, Aldo mengaku baru mencuri sepeda motor itu dari di rumah warga dengan cara memcongkel pintu belakang. Pengakuan Aldo, ia beraksi bersama seorang temannya yang saat ini tengah dicari polisi.

Karena lokasi pencuriannya berada di wilkum Polsek Galang Polresta Deliserdang, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Galang. Akibat kasus pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp11 juta. (btr)

Curi Hape & Jam, Fredi Ketahuan saat Menjual

Fredi Situmorang
Fredi Situmorang
Fredi Situmorang
Fredi Situmorang

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Mencuri hape dan jam tangan milik korban Murni boru Hutapea, warga Dusun VIII Kampung Laguboti Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Fredi Situmorang (20) warga yang sama, ditangkap Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, Selasa (3/3) sekira pukul 03.00 WIB.

Awalnya, unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya seorang laki laki bernama Fredi Situmorang, dicurigai telah mengambil hape merek Samsung warna gold dan jam tangan merk Eiger warna hijau, milik korban. Kecurigaan muncul karena korban hendak menjualnya kepada orang lain.

Mendengar informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Lubukpakam Polresta Deliserdang dipimpin oleh Kanit Reskim, Ipda Edy JJ Manalu SH, dan sejumlah personil lainnya, turun ke lokasi dimaksud. Tiba di sana, petugas langsung mengamankan Fredi Situmorang dan barang bukti.

Saat diinterogasi, Fredi Situmorang mengakui telah mengambil hape dan jam tangan yang disimpan korban di laci lemari.

Atas pengakuan itu, Fredi Situmorang berikut barang bukti diamankan ke komando. Sedangkan korban membuat lapiran pengaduan dengan nomor LP/ 25 / III / 2020 / SU /Res DS / Sek. L. Pakam, pada 3 Maret 2020. (btr)