25.6 C
Medan
Tuesday, January 20, 2026
Home Blog Page 4435

Dipicu Kenaikan Harga Cabai Merah dan Kentang, Febuari 2020, Sumut Alami Inflasi 0,13 Persen

RAPI: Pedagang sedang merapikan barang dagangnnya berupa cabai merah di Pasar Petisah, Medan, beberapa waktu yang lalu.
RAPI: Pedagang sedang merapikan barang dagangnnya berupa cabai merah di Pasar Petisah, Medan, beberapa waktu yang lalu.
RAPI: Pedagang sedang merapikan barang dagangnnya berupa cabai merah di Pasar Petisah, Medan, beberapa waktu yang lalu.
RAPI: Pedagang sedang merapikan barang dagangnnya berupa cabai merah di Pasar Petisah, Medan, beberapa waktu yang lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Konsumen (IHK) di Sumatera Utara (Sumut) pada bulan Febuari 2020 mengalami inflasi 0,13 persen. Hal itu, salah satunya dipicu kenaikan harga cabai merah.

Kepala BPS Sumut, Syech Suhaimi menjelaskan tiga kota yang mengalami inflasi yakni Medan sebesar 0,34 persen, Sibolga sebesar 0,69 persen dan Pematangsiantar sebesar 0,14 persen.

Sementara dua kota IHK lainnya yang mengalami deflasi yakni Padangsidempuan sebesar 0,01 persen dan Gunung Sitoli sebesar 0,73 persen.

“Dengan demikian maka di bulan Februari Sumut alami inflasi sebesar 0,13 persen,” sebut Syech.

Selain cabai merah, Syech mengungkapkan pemicu inflasi dikarenakan kenaikah harga seperti bawang putih, biaya fotocopy, kentang, kemeja pendek katun pria, beras dan sawi hijau.

“Kalau kita lihat lebih jauh, cabai merah memberi andil inflasi terbesar di tiga kota yang mengalami IHK,” jelas Syech.

Dari segi kelompok, perawatan diri menjadi penyumbang terbesar.

Namun begitu, Syech menambahkan inflasi 0,13 persen di Sumut lebih rendah dari inflasi nasional yang tercatat sebesar 0,28 persen di bulan Febuari 2020 ini. (gus/ram)

Disnaker dan Disdik Sumut Didorong Ciptakan Program Milenial Job Centre

kUNKER: Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta bersama jajaran saat kunker ke Pemprov Jatim dalam rangka mencari terobosan penciptaan lapangan kerja di Sumut, pada pekan lalu.
kUNKER: Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta bersama jajaran saat kunker ke Pemprov Jatim dalam rangka mencari terobosan penciptaan lapangan kerja di Sumut, pada pekan lalu.
kUNKER: Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta bersama jajaran saat kunker ke Pemprov Jatim dalam rangka mencari terobosan penciptaan lapangan kerja di Sumut, pada pekan lalu.
kUNKER: Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta bersama jajaran saat kunker ke Pemprov Jatim dalam rangka mencari terobosan penciptaan lapangan kerja di Sumut, pada pekan lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara didorong menciptakan program Milenial Job Centre di Sumut ke depan. Sasaran utama dari program ini, untuk anak-anak muda kreatif dibidang teknologi dalam menghadapi tantangan pada era revolusi 4.0.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta mengatakan, ide ini lahir setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur pekan lalu. Menyerap aspirasi dari pemerintah setempat, program ini bertujuan untuk memfasilitasi semua potensi anak-anak muda untuk bisa disalurkan ke dunia industri bukan sebagai pekerja tetap melainkan freelance.

“Orang-orang kreatif ini umumnya tidak mau jadi pekerja tetap tetapi freelance. Misalnya ada anak-anak yang pintar membuat desain grafis, bisa diakomodir pemprov-nya ke dunia industri membuat packaging sebuah produk ataupun promosinya. Jadi anak-anak muda kreatif ini yang ditawarkan Pemprov Jatim ke dunia industri,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (1/3).

Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) pendukung program itu, sebut Hendra, yakni Disnaker, Biro Perekonomian dan Dinas Pendidikan. Meski baru berjalan setahun, program tersebut diakui pihaknya terbilang sukses dalam mengakomodir potensi para anak muda di Jatim.

“Di Sumut sangat bisa program ini kita adopsi. Sumut punya potensi anak-anak muda yang tak kalah hebat dari Jatim. Hanya saja kadang-kadang kaum milenial kita kurang fasilitas dari pemerintah setempat,” katanya.

Terlebih, sambung politisi Partai Amanat Nasional ini, anak-anak yang direkrut nantinya berasal dari lulusan informatika teknologi. “Sumut ada banyak perguruan tinggi dibidang IT. Hal ini tentu sangat membantu mereka yang punya keahlian untuk mendapat kesempatan kerja dan karir,” katanya.

Karenanya Komisi E DPRD Sumut siap mendorong Pemprovsu melalui Disnaker, Disdik dan Biro Perekonomian memelajari dan mengkaji detil program Milenial Job Centre seperti di Jatim. Sebab selama ini, para kaum milenial dianggap mencari sendiri peluang kerja baik saat masih duduk di bangku perkuliahan ataupun setelah lulus.

“Walaupun program ini tidak ada feedback PAD ke pemerintah, namun setidaknya dapat mengurangi angka pengangguran di Sumut. Untuk itu kami akan dorong Disnaker dan Disdik, agar bagaimana terobosan seperti bisa kita terapkan di Sumut. Supaya potensi generasi muda kita dapat tertampung, terkhusus yang bergerak dibidang IT. Lebih lanjut kita siap berdiskusi dengan eksekutif,” tutupnya. (prn/ram)

Masih 65 Perusahaan Sawit Terdaftar di ISPO

SUMUTPOS.CO – Dinas Perkebunan Sumatera Utara (Disbun Sumut) mengatakan, dari 280 perusahaan perkebunan sawit di Sumut, masih 65 perusahaan yang terdaftar di Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).

Hal itu dikatakan Kepala Disbun Sumut Herawati, diwakili Kasi Pembinaan Usaha Dinas Perkebunan Sumatra Utara, Indra Gunawan Girsang mengatakan masih sekitar 28-30% perusahaan perkebunan sawit yang sudah terdaftar. Meski sebenarnya rata-rata perusahaan sudah mengajukan berkas-berkas persyaratan untuk dapat memperoleh sertifikat ISPO tersebut. Karena mereka juga faham hal ini adalah kewajiban.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang sulit dipenuhi bagi pihak perusahaan perkebunan sawit, diantaranya sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 11 Tahun 2015, tentang ISPO, Sehingga, dengan aturan tersebut, seluruh perusahaan perkebunan sawit wajib memiliki kebun, minimal 20% serta memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Dahulu masih diizinkan meski tidak memiliki persyaratan itu, karena dengan maksud membantu masyarakat. Namun sekarang setelah adanya peraturan baru, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus memiliki lahan dan bahan baku sebesar 20%,” ungkapnya.

Dijelaskan Indra dalam hal ini, pihaknya sedang melakukan pembinaan untuk unit usaha perkebunan kelapa sawit, sesuai Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Ada tiga kewenangan untuk perkebunan kelapa sawit ini, yakni untuk wilayah lintas provinsì, seperti kebun Adolina yang terletak diantara lintas Serdangbedagai dan Deliserdang, kewenangannya ada pada Dirjen Perkebunan.

Sementara, apabila terletak di lintas kabupaten, maka kewenangannya ada di Dinas Provinsi, sedangkan terletak di satu kabùpaten saja, maka kewenangannya ada pada kabupaten.

“Disini kita hanya berwenang membina 52 unit usaha saja. Karena terletak di lintas kabupaten. Mereka ini hampir seluruhnya sudah mengajukan berkas untuk memperoleh sertifikasi ISPO, hanya saja masih ada yang belum terpenuhi syarat-syarat tersebut,” imbuhnya.

Pihaknya juga memberikan sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku, yakni denda, pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sementara atau pencabutan IUP permanen. “Jadi tidak main-main ini, karena sanksinya ada. Mau tak mau pihak perusahaan perkebunan sawit harus segera mengurus sertifikat ISPO ini,” pungkasnya. (mag-1/ram)

SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan Raih Juara Umum Kategori Perlombaan Marching Band

JUARA UMUM MARCHING BAND : Marching Band SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan meraih predikat juara umum untuk katagori marching band.
JUARA UMUM MARCHING BAND : Marching Band SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan meraih predikat juara umum untuk katagori marching band.

The 4th Porseni ”Padi 36” 2020

JUARA UMUM MARCHING BAND : Marching Band SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan meraih predikat juara umum untuk katagori marching band.
JUARA UMUM MARCHING BAND : Marching Band SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan meraih predikat juara umum untuk katagori marching band.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Even The 4th Porseni ”Padi 36” 2020 yang digelar SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan, pada 26 Februari hingga 29 Februari lalu berlangsung sukses. Sebanyak 2374 siswa Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK) se-Sumatera Utara ikut serta dalam even yang memperlombakan berbagai cabang olahraga dan seni ini. Pada gelaran kali ini, SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan meraih predikat juara umum untuk katagori marching band setelah pada perlombaan kirab, batle dan sound sport masing masing meraih juara 1.

Kepala Sekolah SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan, Rabbul Khairi SAg mengatakan, acara berlangsung sukses berkat dukungan berbagai pihak. Karenanya Rabbul Khairi mengucapkan terima kasih kepada semua panitia dan pihak yang mendukung acara.

Rabbul Khairi, mengatakan kegiatan yang rutin digelar SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan setiap dua tahun sekali ini merupakan upaya untuk memberikan ruang dan wadah bagi siswa yang memiliki potensi. ”Sejatinya setiap anak adalah unik. Setiap anak adalah spesial. Punya potensi masang masing. Dan Porseni ini salah satu upaya untuk menyalurkan minat dan bakat yang dimiliki anak,”ujarnya.

Rabbul Khairi menambahkan, bahwa anak tidak hanya dituntut sukses secara akademik saja, tetapi tampil di hadapan orang banyak tidak semua anak mampu. ”Karenanya, Porseni ini salah satu cara kita melatih anak anak untuk bisa berkompetisi,” sebutnya.

Katanya lagi, SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan berkomitmen memberikan motivasi dan pendidikan terbaik kepada anak didik. Hal ini juga yang mengantarkan SD ini meraih beberapa penghargaan. Seperti terbaik 1 Adiwiyata tingkat Kota Medan pada 2019. Kemudian juara dua sekolah berprestasi tingkat SD se Kota Medan pada 2016. Pada 2015, sekolah ini juga meraih penghargaan juara 1 Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Kota Medan.

Kepala Korcam Dinas Pendidikan Medan Denai Rosmini Fitri mewakili Kepala Dinas Kota Medan mengapresiasi SD Terpadu Muhammadiyah 36 Medan yang sudah keempat kalinya menggelar Porseni ini. Menurutnya tidak mudah menghimpun sekolah-sekolah untuk mempercayakan anak didiknya mengikuti pertandingan di SD ini kalau tidak ada komitmen bersama untuk menuju prestasi dan pertandiangan yang sehat. ”Even ini juga tidak bisa berjalan sendiri, pasti semua pengurus sekolah bekerjasama mensukseskan acara ini,”ujarnya.

Ditambahkannya, kegiatan ini juga sesuai dengan konsep Medan Merdeka Belajar di mana siswa dibebaskan mengikuti kegiatan yang sesuai bakat dan seninya.

Sementara Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan, Dr Muchyarsyah MSi mengatakan, kegiatan yang sudah digelar rutin ini agar dipertahankan dan ditingkatkan. Muchyarsyah menyarankan kedepan jenis perlombaan bisa ditingkatkan lagi. Misalnya mengambil perlombaan yang berbasis milenial/berbasis teknologi. ”Bisa saja, perlombaannya tidak hanya untuk siswa. Tetapi juga untuk para gurunya. Misal lomba mendesain model pembelajaran dan sebagainya. Kolaborasi team antara pihak sekolah dan perserikatan pimpinan ranting, pimpinan cabang juga harus terus dipertahankan,”sebut Muchyarshah.

Ketua Panitia Rudi Marza SE melaporkan, perlombaan diikuti sebanyak 137 sekolah. Untuk tingkan SD, perlombaan yang digelar yakni, mewarnai, tilawah, azan, tahfiz, pildacil, ranking 1, cerdas cermat, futsal, senam, sholat, gerak jalan, tari daerah, busana muslim, marching band SD dan silat tapak suci. Sedangkan untuk tingkat TK yang diperlombaan adalah lomba mewarnai, tahfiz qur’an, tari daerah dan drum band. (sih)

Tak Gubris Stanvas, Komisi IV DPRD Medan Tinjau Pembangunan Hotel Central

TINJAU: Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota, Hendra DS dan lainnya mengunjungi lokasi Grand Royal Central. Kunjungan itu diterima Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang. markus /sumut pos
TINJAU: Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota, Hendra DS dan lainnya mengunjungi lokasi Grand Royal Central. Kunjungan itu diterima Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang. markus /sumut pos
TINJAU:  Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota, Hendra DS dan lainnya mengunjungi lokasi Grand Royal Central. Kunjungan itu diterima Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang.  markus /sumut pos
TINJAU: Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota, Hendra DS dan lainnya mengunjungi lokasi Grand Royal Central. Kunjungan itu diterima Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang. markus /sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Membandelnya pengembang Hotel Grand Royal Central atas rekomendasi Komisi IV DPRD Medan yang meminta penghentian sementara (stanvas) proyek pembangunan, membuat Komisi IV mendatangi bangunan Hotel yang terletak di Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat tersebut.

Para anggota dewan tersebut sangat menyayangkan sikap pihak pengembang dinilai tidak mengindahkan rekomendasi stanvas karena proses pembangunan mereka yang telah menyimpang dari aturan.

“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak kooperatif dan tidak taat aturan. Sementara sebelumnya sudah kita rekomendasikan di RDP (Rapat Dengar Pendapat) agar stanvas karena sudah melanggar aturan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS, Senin (2/3).

Untuk itu, kata Paul, komisi IV akan kembali mengundang pihak pengembang untuk menghadiri RDP. Sebab hingga saat ini diketahui, pihak pengembang yakni PT Aneka Industri dan Jasa masih melakukan proses pembangunan. Padahal IMB yang mereka miliki hanya sebatas 9 lantai, namun faktanya saat ini bangunan sudah berdiri kokokh hingga tinggi 13 lantai.

Anggota Komisi IV lainnya, Hendra DS juga menuding pihak pengembang melakukan penyimpangan,seperti lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan. “Jangan kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pemprovsu, saya pastikan Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” ujar Hendra.

Kunjungan Komisi IV DPRD Medan dipimpin Ketua Komisi Paul MA Simanjuntak didampingi anggota Hendra DS. Kunjungan itu diterima oleh Reni Maisarah dan Marihot Manullang selaku pihak pengembang, juga Ivan mewakili Satpol PP, Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis, Lurah Kesawan Maswan Harahap dan staf Komisi IV Zukfikar.

Seperti diketahui, DPRD Medan sebelumnya sudah merekomendasikan agar bangunan Hotel Grand Royal Central distanvaskan, pembangunan dapat dilanjutkan jika sudah melengkapi seluruh perizinan.

Sebelumnya, pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan mengatakan untuk IMB bangunan Hotel hanya diterbitkan 9 lantai namun faktanya pembangunan dilapangan sudah mencapai 13 lantai.

Pihak Satpol PP Kota Medan pun mengaku telah menerima surat penindakan Hotel Central dari Dinas PKPPR Kota Medan, Satpol PP berencana untuk melakukan penindakan Hotel Grand Royal Central dalam pekan ini.

Seperti diketahui, lahan Hotel Grand Royal Cetral merupakan milik Pemprovsu yang di BOT kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun. (map/ila)

Bulan Depan Jembatan Titi Dua Sicanang Ditenderkan

JEMBATAN: Proses pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, beberapa waktu lalu. Bulan depan, proyek ini akan ditenderkan untuk dibangun kembali. fachril/sumut pos
JEMBATAN: Proses pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, beberapa waktu lalu. Bulan depan, proyek ini akan ditenderkan untuk dibangun kembali. fachril/sumut pos
JEMBATAN: Proses pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, beberapa waktu lalu. Bulan depan, proyek ini akan ditenderkan untuk dibangun kembali. fachril/sumut pos
JEMBATAN: Proses pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, beberapa waktu lalu. Bulan depan, proyek ini akan ditenderkan untuk dibangun kembali.
fachril/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Proses pembangunan jembatan Titi Dua Sicanang Belawan masih tertunda. Pasalnya Pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan masih melakukan appraisal (taksiran nilai property) terhadap sebagian lahan yang akan dibangun jembatan Titi Dua Sicanang Belawan tersebut.

“Sampai saat ini kita masih menunggu final appraisal-nya dari Dinas PKPPR, mereka masih hitung. Katanya paling lama akhir bulan ini appraisalnya selesai,” ucap Plt Kadis PU Kota Medan, Zulfansyah kepada Sumut Pos, Senin (2/3).

Dikatakan Zulfansyah, lahan yang akan digunakan dalam pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang yang baru berada tepat di samping jembatan alternatif yang saat ini digunakan oleh masyarakat Sicanang.

Zulfansyah mengaku telah menemui masyarakat yang lahannya akan digunakan untuk pembangunan jembatan itu, masyarakat pun kooperatif dan saat ini hanya tinggal menunggu appraisalnya. Setelah appraisal nya selesai, pihak Pemko Medan pun akan segera membayar biaya pembebasan lah tersebut.

“Kalau akhir bulan (Maret) ini appraisalnya sudah selesai, maka paling lama awal bulan April sudah bisa kita tenderkan proyeknya. Proses tender sendiri memakan waktu sekitar 40 hari,” kata Zulfansyah.

Bila sudah ditenderkan, kata Zulfansyah, maka proses pengerjaan jembatan pun sudah bisa dilaksanakan. “Kalau tendernya selesai di pertengahan bulan Mei, maka paling lama akhir bulan Mei sudah bisa mulai dikerjakan.Waktu pengerjaannya kita targetkan 6 bulan, jadi target kita November 2020 ini sudah selesai dan sudah bisa langsung dipergunakan,” jelasnya.

Zulfansyah menerangkan, Pemko Medan sudah menganggarkan dana sebesar Rp15 miliar dari APBD Kota Medan untuk membangun jembatan yang telah dua kali ambruk tersebut.

“Anggarannya Rp15 miliar, memang itu tidak cukup untuk membangun sampai tuntas lengkap dengan pernak-pernik jembatan itu, tapi setidaknya nilai itu sudah bisa dipergunakan untuk membangun jembatan secara konstruksi hingga fungsinya kita pastikan layak untuk dilintasi. Jadi saat ini, kita memang sedang menunggu proses appraisalnya saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya jembatan Titi Dua Sicanang telah dianggarkan pada APBD Kota Medan Tahun 2017 dan dikerjakan oleh PT Jaya Star Utama dengan anggaran sekitar Rp8 miliar. Namun sebelum selesai, sekitar tanggal 6 November 2017 jembatan tersebut amblas. (map/ila)

Berdiri Tanpa IMB dan Amdal, STTC Bisa Dipidana,

TAK DITINDAK: PT STTC yang membangun tanpa IMB dan Amdal belum juga ditindak Pemko Medan. fachril/sumut pos
TAK DITINDAK: PT STTC yang membangun tanpa IMB dan Amdal belum juga ditindak Pemko Medan. fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) masih berlanjut. Meskipun tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), masih dilakukan pembiaran oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Pengamat Kebijakan Pemko Medan, Bambang Santoso SH, MH, mengatakan, dalam UU No 28 Tahun 2002 tetang bangunan gedung diatur dalam Pasal 39 dijeaskan, setiap bangunan yang tidak punya izin, wajib dilakukan pembongkaran. Jadi, tidak ada alasan bagi pemko untuk menunggunggu atau memeberikan toleransi kepada bangunan yang tidak mempunyai izin.

“Sudah jelas izinnya bermasalah, DLH jangan diam. Kalau memang perusahaan itu membandel, DLH sudah bisa meneruskan masalah itu ke polisi, agar perusahaan itu dapat dipidana,” tegas Bambang.

Sebab, lanjutnya, setiap bangunan atau gedung untuk didirikan harus melalui proses perizin bangunan, artinya perlu adanya dasar syaratn

secara lingkungan dan analisa dampak mengenai lingkungan (AMDAL). Bila izin dasar itu tidak dipenuhi, maka IMB untuk gedung itu belum bisa diterbitkan oleh dinas terkait. “Kalau kita lihat, bagaimana IMB-nya bisa keluar, sedangkan Amdal-nya tidak ada. Jadi, patut kita duga pembangunan itu berdiri secara ilegal,” tegasnya.

Dijelaskannya, dalam mendirikan perusahaan perlu adanya izin lingkungan agar masalah lingkungan tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat. Oleh karena itu, DLH yang punya kewenangan penuh harus turun ke lapangan membuat surat rekomendasi agar menghentikan pembangunan perusahaan tersebut.

“Mendirikan gedung atau pabrik, sangat berhubungan dengan upaya pemantauan lingkungan (UPL), upaya kelola lingkungan (UKL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi, pengawasan DLH kita nilai lemah,” ungkap Bambang.

Apabila proses syarat yang sudah ditentukan, pihak pemilik bangunan tidak menjalankan prosedur, maka dapat dituntut secara pidana sebagaimana dimaksud di dalam ketentua UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109 yang pada pokoknya menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha datau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Tidak ada alasan bagi Pemko Medan atau DLH membiarkan pihak – pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar. Jangan, karena adanya intervensi atau pembekingan, maka kebijakan pembangunan di Kota Medan merugikan masyarakat dan PAD bagi sumber pendapatan Pemko Medan,” tegas Bambang.

Pria yang juga pemerhati hukukm ini mendesak, agar pihak kepolisian untuk turut andil terhadap masalah lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut. Karena, secara hukum, persoalan dokumen lingkungan menjadi tanggung jawab penegak hukum untuk menindaknya dalam ranah pidana.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Armansyah Lubis mengaku, pihaknya tidak punya kewenangan dalam menindak perusahaan itu, tetapi secara pengawasan sudah mereka lakukan. Hanya saja tidak mengeluarkan surat rekomendasi ke pihak kepolisian.

“Kalian kejar coba polisi, karena pidananya jelas. Kami ini hanya sifatnya hanya pengawasan, sejauh ini perusahaan itu memang tidak ada izin lingkungannya. Bahkan, Dinas PKP2R pun sudah bisa menindak untuk mengeluarkan rekomendasu menghentikan pembangunannya. Karena sudah berdiri bangunannya,” tegasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra menegaskan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan. Sebab, fisik bangunan belum diketahui. Pihaknya bisa melakukan penindakan bila sudah ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Fisik bangunannya aja kita belum tahu mau dibangun apa, yang tahu orang dinas. Seharusnya mereka yang berhak. Tapi, kalau bangunannya sudah berdiri, tidak ada dokumen lingkungan baru bisa kita tindak,” jelas Jerico. (fac/ila)

Gudang Ikan Ekspor di Gabion Terbakar

TERBAKAR: Gudang ikan ekspor di Gabion Belawan, saat dilalap api, Senin (2/3) pagi. fachril/sumut pos
TERBAKAR: Gudang ikan ekspor di Gabion Belawan, saat dilalap api, Senin (2/3) pagi. fachril/sumut pos
TERBAKAR: Gudang ikan ekspor di Gabion Belawan, saat dilalap api, Senin  (2/3) pagi. fachril/sumut pos
TERBAKAR: Gudang ikan ekspor di Gabion Belawan, saat dilalap api, Senin (2/3) pagi. fachril/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu bangunan gudang penyimpanan ikan ekspor terbakar di Gabion, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), Senin (2/3) pagi. Meskipun tidak ada korban jiwa, dalam peristiwa itu pemilik usaha, Ahok mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kejadian kebakaran itu muncul dari dalam gudang, kobaran api membuat suara klakson dari alarm gudang itu tidak henti bersuara. Api dengan gumpalan asap tebal terus menyelimuti bagian dinding perusahaan ekspor tersebut.

Api diduga dari mobil pikap yang parkir di dalam gudang, para pekerja berusahan memadamkan api dengan alat seadanya. Tidak berapa lama, petugas pemadam datang ke lokasi melakukan penyiraman. “Tadi apinya dari mobil pikap, makanya kami cepat menyiramkan dengar air. Syukur, apinya tidak merambak ke gudang lain,” kata pekerja di lokasi.

Alhasil, dalam tempo setengah jam api akhirnya dapat didapamkan. Dalam musibah itu, mobil pikap ludes terbakar dan sejumlah peralatan dalam gudang turut terbakar.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP, tidak ada korban jiwa pada musibah kebakaran tersebut. “Kita sudah amankan sejumlah barang bukti, untuk penyebab kebakarannya masih kita selidiki,” katanya. (fac/ila)

Komisi II DPRD Medan Solid Perjuangkan Kesehatan, Pendidikan & Ketenagakerjaan

KOMPAK: Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman (tengah) bersama anggota Komisi II, Dodi Robert Simangunsong dan Janses Simbolon di gedung dewan. , Senin (2/3).
KOMPAK: Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman (tengah) bersama anggota Komisi II, Dodi Robert Simangunsong dan Janses Simbolon di gedung dewan. , Senin (2/3).
KOMPAK: Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman (tengah) bersama anggota Komisi II, Dodi Robert Simangunsong dan Janses Simbolon di gedung dewan. , Senin (2/3).
KOMPAK: Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman (tengah) bersama anggota Komisi II, Dodi Robert Simangunsong dan Janses Simbolon di gedung dewan. , Senin (2/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan komitmen dan fokus memperjuangkan persoalan kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan yang ada di Kota Medan. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, diperlukan kerjasama tim (team work) dari seluruh anggota Komisi II DPRD Medan.

“Kami komitmen terhadap fokus yang jadi tupoksi di sini (Komisi II). Dan untuk mewujudkan itu harus ada kerjasama di antara seluruh anggota komisi,” kata anggota Komisi II DPRD Medan, Dodi Robert Simangunsong SH kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3)n

Apalagi, kata politisi muda dari Partai Demokrat itu, bagi dirinya yang baru berkecimpung di dunia politik dan terpilih sebagai anggota DPRD Medan, dengan menjaga kesolidan dan kerjasama di antara seluruh anggota Komisi II adalah kunci untuk bisa menjalankan tupoksi tersebut.

“Intinya saling menjaga kerjasama. Apalagi untuk kita-kita yang baru ini, harus lebih banyak belajar,” sebut Dodi yang saat itu bersama Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman dan anggota Komisi II lainnya, Janses Simbolon.

Menurut mereka, selain diperlukan kerja sama tim agar fokus Komisi II bisa terlaksana, adalah dengan adanya sistem keterbukaan di antara seluruh anggota komisi. Sebab, dengan adanya saling keterbukaan di antara semua anggota komisi, akan lebih mengetahui permasalahan apa yang ada di Kota Medan ini untuk dicari solusinya agar bisa disampaikan ke Pemko Medan.

“Intinya, kita tak bisa kerja sendirilah untuk mengatasi persoalan yang ada di Medan. Ini butuh sinergitas yang baik diataranya seluruh elemen,” kata Aulia.

Bahkan, Janses Simbolon secara tegas menampik berbagai kabar yang menyebutkan, ada keretakan di tubuh Komisi II. “Secara tegas saya sampaikan, kami baik-baik saja dan kami akan terus perjuangkan aspirasi masyarakat sesuai tupoksi kami di Komisi II ini,” pungkas politisi Hanura itu. (adz)

Sabrina: Pekan Depan Dilakukan Mutasi Jabatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, R Sabrina mengungkapkan, dalam seminggu ke depan pihaknya akan melakukan rotasi mutasi di jajaran Pemprovsu.

“Kalau mungkin dalam seminggu ke depan rotasi mutasi yang kedua mungkin sudah disetujui. Nanti setelah rotasi mutasi itukan ada jabatan kosong, lalu kita usul lagi ke KASN untuk seleksi terbuka,” kata Ketua Pansel JPTP Pemprovsu ini menjawab wartawan usai rapat tertutup dengan Komisi A DPRD Sumut, Senin (2/3).

Sedangkan soal rangkap jabatan sejumlah pejabat eselon II yang sekarang ini terjadi di lingkungan Pemprovsu, kata dia, diperbolehkan karena untuk melakukan seleksi terbuka ada prosedur yang harus dilakukan. “Kenapa Plt lama? Karena memang ada prosedur untuk melakukan seleksi terbuka,” katanya.

Diketahui, sembilan jabatan eselon II Pemprovsu saat ini diisi pelaksana tugas (plt). Bahkan beberapa diantaranya ada yang merangkap jabatan, seperti Arsyad Lubis, sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan sekaligus Plt Kadis Pendidikan, Arief Tri Nugroho sebagai Asisten II sekaligus Plt Kadis PMPTSP, Lasro Marbun sebagai Kepala Inspektorat sekaligus Plt Kabiro Organisasi, dan Afifi Lubis sebagai Kabiro Pemerintahan sekaligus Plt Kepala BKD.

Menurut Sabrina, prosedur pengisian jabatan eselon II ada dua cara, yakni rotasi mutasi dan seleksi terbuka. Namun, untuk melakukan seleksi terbuka, dia mengaku ada keterlambatan di pihaknya sehingga belum bisa dilakukan.

“Tadikan kami nunggu surat dari KASN (untuk laksanakan seleksi terbuka). Karena kita tunggu lama, kita usulkan lagi ke KASN untuk rotasi mutasi. Ternyata surat usulan kami untuk laksanakan seleksi terbuka tersebut, entah siapa yang menahannya sehingga terlambat di tempat kami. Sementara usulan surat kami tentang rotasi dan mutasi bagi jabatan tertentu sudah sampai ke KASN,” ungkapnya.

Anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution menyampaikan, dalam rapat tertutup dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekdaprovsu pihaknya sudah menyampaikan secara terbuka dan tegas, bahwa keruwetan pengisian jabatan eselon II dan III tidak bisa serta merta diminta pertanggungjawaban oleh gubernur, karena gubernur adalah jabatan politik.

“Pertanggungjawaban itu ada pada sekda selaku ketua Baperjakat. Kita juga sampaikan bahwa jangan sampai keruwetan ini seolah-olah dialamatkan kepada gubernur. Padahal titik lemah terbesar itu ada ditingkat sekda. UU memiliki kewenangan yang luas kepada sekda, maka seharusnya dalam rangka percepatan pengisian jabatan eselon II, sekda-lah yang harus bertanggungjawab karena dia yang paling paham aturan-aturan mana yang boleh dan tidak boleh,” tegasnya.

Menurutnya sekda harus mampu menjembatani persoalan pengisian jabatan yang saat ini menjadi sorotan publik. “Kita berkeinginan agar sekda mampu menjadi menjembatani berbagai persoalan ini. Tanpa keterlibatannya ini tidak akan selesai. Jangan persoalan ini menambah keburukan prestasi gubernur,” pungkasnya. (prn/ila)