TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – NJP (7) warga Pondok Sipispis Dusun IV Desa Marjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi setelah menjalani perawatan itensif akibat ditabrak mobil dump truk tronton BK 9548 EN, Selasa (25/2).
Kejadian itu terjadi di Jalinsum Tebinginggi Sipispis tepatnya depan SD Negeri 106873 Dusun VI Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi melalui Kanit Laka Aiptu K Napitupulu membenarkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal.”Supirnya Gosner Sipahutar (56) dan mobil dum truk tronton BK 9548 EN diamankan di unit Laka Lantas Polres Tebingtinggi,” bilangnya.
Gosner Sipahutar beralamat di Lingkungan III Bukit Mas Pasar Desa Bukit Kubu Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Menurut keterangan saksi yang dikatakan Aiptu K Napitupulu semula sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas itu. Dump truk tronton yang dikemudikan Gosner Sipahutar datang melaju dari arah Sipispis menuju arah Tebingtinggi dengan kecepatan sedang.
“Di TKP, diduga pengemudi mobil dump truk tidak memperhatikan ada seorang anak pejalan kaki yang sedang menyeberang dari kanan keseberang kiri dengan posisi berlari. Diduga anak tersebut terjatuh dibadan jalan, bersamaan dengan itu, datang mobil dump truk dimaksud sehingga terjadi tabrakan,” jelasnya. Tubuh korban tergilas dump truk dan mengalami luka berat dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Tebingtinggi. (ian/btr)
SITA: Tiga terduga kurir sabu seberat 28 Kg. Kawanan kurir sabu ini lintas provinsi .
SITA: Tiga terduga kurir sabu seberat 28 Kg. Kawanan kurir sabu ini lintas provinsi .
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait 28 kilogram (kg) sabu-sabu yang diamankan dari Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara pada Minggu (16/2) kemarin, ternyata memiliki modus berbeda dari umumnya.
Modusnya, barang haram tersebut diselundupkan di dalam tangki bensin dan kotak penyimpanan onderdil kunci truk Mitsubishi Canter BM 8108 SD.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol Atrial mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara narkoba tersebut rencananya akan dibawa ke Aceh untuk diedarkan ke Jakarta.
Narkoba tersebut disita dari truk yang dikendarai Abadi Samad (45). Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan menangkap koordinator transporter, Marzuki Ahmad (71) di Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Supir truk kita tangkap di Jalan Lintas Medan-Aceh, sedangkan koordinator transporter ditangkap di Aceh,” ujar Atrial dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (25/2).
Dijelaskan Atrial, dalam memuluskan aksinya pelaku memodifikasi bagian tangki bensin dan kotak kunci perkakas agar muat bisa digunakan untuk menyimpan sabu. “Truk itu dimodifikasi di bengkel di Lhokseumawe, agar tangki bahan bakar bisa memuat sabu,” sebutnya.
Atrial mengungkapkan, semula pihaknya sempat kesulitan menemukan barang bukti sabu saat memeriksa truk tersangka. Hingga akhirnya, truk dibawa ke Kantor BNNP Sumut. Di sana, petugas menggunakan anjing pelacak untuk mengendus keberadaan sabu dan berhasil ditemukan di tangki bensin dan kotak kunci perkakas.
“Petugas yang dibantu anjing pelacak mendapati 14 bungkus sabu disimpan di tangki bensin dan 14 bungkus lagi di kotak perkakas truk,” terangnya.
Usai diperiksa, sambung Atrial, kedua pelaku yang kini ditetapkan tersangka mengakui perbuatannya. Mereka nekat menjalankan aksinya tersebut lantaran diiming-imingi uang ratusan juta usai menjalankan aksinya. “Tersangka Abadi Samad dijanjikan Rp200 juta dan Marzuki Ahmad dijanjikan Rp700 juta jika barang haram itu sampai ke tujuan,” beber dia.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Selain itu, memburu satu tersangka lagi berinisial R warga Aceh yang menjadi pengendali sabu itu. (ris/btr)
PERKOSA: LS (tengah) bapak memperkosa putri trinya Bunga hingga hamil.
PERKOSA: LS (tengah) bapak memperkosa putri trinya Bunga hingga hamil.
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bunga (15) nama disamarkan siswi SMP di Kabupaten Dairi, diperkosa Bapak tirinya berinisial LS (45) hingga hamil.
Kasus itu terungkap atas laporan ibu kandung Bunga, WFM (40) ke Polres Dairi, Selasa (25/2). Tak lama kemudian, tersangka LS diciduk Satreskrim Polres Dairi. Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh kepada wartawan lewat pesan elektronik, Selasa (25/2) malam.
Dijelaskan Donny, berdasarkan keterangan sejumlah saksi kepala sekolah dan guru korban. Dugaan pemerkosaan dilakukan bapak terhadap anaktirinya yang menyebabkan korban hamil terungkap, Selasa (25/2) siang. Dimana seorang guru menemukan alat tes kehamilan yang diduga milik korban. Lantas, guru tersebut memberikan temuan tes kehamilan itu kepada wali kelas korban, Manampin Siahaan (36).
Atas temuan itu, wali kelas memanggil korban dan menanyakan apa benar itu miliknya. Kepada wali kelasnya, korban mengakui bahwa benar miliknya. Kemudian korban menceritakan telah diperkosa ayah tirinya hingga hamil. Korban diperkosa dirumahnya. Lalu pihak sekolah menghubungi ibu kandung korban dan melaporkan ke Polisi.
â€Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku,†ujar Donny. (rud/btr)
PAPARAN: Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir menjelaskan pembunuhan korban M Yusuf, pelakunya Chory tewas ditembak.
PAPARAN: Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir menjelaskan pembunuhan korban M Yusuf, pelakunya Chory tewas ditembak.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelarian Ganda Winata alias Gandrung warga Pancurbatu berakhir. Tersangka sempat diburon selama 2 tahun lamanya atau masuk dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Muhammad Yusuf (33) di Sibolangit, September 2018 lalu. Gandrung akhirnya diringkus di kawasan Pekanbaru, Riau, Minggu (23/2).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir mengatakan, aksi pembunuhan dilakukan Gandrung bersama istri korban, Chory Kumulia Dewi alias Chory (25). Chory sendiri telah ditangkap terlebih dahulu dan telah divonis 12 tahun penjara. Sementara Gandrung, tewas ditangan petugas karena saat akan diamankan melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas.
Diutarakan Isir, pelaku Gandrung merupakan eksekutor dari pembunuhan Muhammad Yusuf yang didalangi istri korban.”Tersangka Gandrung ditangkap petugas di kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau pada, Minggu (23/2) lalu. Namun saat akan ditangkap, pelaku yang melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau hingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan,” kata Isir dalam pemaparan kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (25/2) sore.
Isir mengaku, selama ini pihaknya tidak diam dan tetap melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berperan sebagai perencana dan eksekutor untuk menghabisi korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, rencana pembunuhan ini dilakukan istri korban karena merasa kesal terhadap suaminya karena dinilai pelit. “Jadi menurut istrinya, suaminya ini pelit dan kikir terhadap uang belanja. Tak hanya itu, korban juga dinilai mempunyai rencana menggugat cerai istrinya hingga memunculkan niat melakukan pembunuhan,” beber Maringan.
Disinggung adakah hubungan khusus antara istri korban dengan pelaku yang tewas ditembak mati, Maringan tak menampiknya. Namun demikian, sejauh mana hubungan mereka, Maringan tak bisa memastikan. “Memang ada dugaan asmara antara kedua pelaku, hal itu juga diakui istri korban,” tukasnya.
Diketahui, Muhammad Yusuf ditemukan tewas di ladang buah asam Jalan Jamin Ginting Dusun 1, Desa Sibolangit pada 14 September 2018 lalu. Pria yang semasa hidup berprofesi sebagai guru agama ini ditemukan tewas dengan kondisi babak belur.
Dari hasil penyelidikan petugas, pembunuhan Yusuf didalangi istrinya sendiri yakni Chorry Mulia Dewi alias Dewi. Dewi selanjutnya meminta selingkuhannya, yakni Ganda Winata untuk mengeksekusi korban dan membuangnya ke perladangan tersebut. (ris/btr)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi musnahan barangbukti sebanyak 68 perkara yang merupakan perkara narkotika dan tindak pidana umum lainya yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Jalan S M Raja, Selasa (25/2).
Pemusnahan barangbukti dengan cara dibakar itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Syahrul Juaksha Subuki. Disebutkanya, pemusnahan itu diatur dalam UU. Kejaksaan wajib melakukan pemusnahan barangbukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dirincikan Syahrul barangbukti yang dimusnahkan berasal dari 68 perkara meliputi perkara narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, obat terlarang, dan senjata api rakitan, senjata tajam serta mesin tangkas alat permainan judi jenis jakpot dan ikan-ikan.
Barangbukti yang dimusnahkan hasil putusan bulan Jan 2019 – February 2020. Diterangkan Syahrul pemusnahan barangbukti itu harus disasikan istansi terkait karena itu istansi tersebut dilibatkan dalam pemusnahannya. Misalnya pemusnahan senjata api melibatkan TNI. Narkotika dan obat terlarang disaksikan BNNK dan Dinkes serta pemusnahan alat ketangkasan mesin jakpot serta ikan-ikan dihadiri kepolisian.
Lebihlanjut diterangkan Syahrul bahwa Dairi dan Pakpak Bharat menjadi tempat berkembangya peredaran narkotika serta tempat permainan judi. Karena itu, ia meminta seluruh stekholder agar berperan dalam pemberantasan tindak pidana kriminal tersebut.
Dijelaskan pemusnahan barangbukti itu juga dihadiri Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kasi Intelijen, Andri Dharma, Kasi Datun, Zulkarnaen Harahap, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Edwin Yudiono Marulianto, Kasdim 0206/Dairi Mayor Inf Sunarto Habib, Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Jhon Manurung dan Sekretaris Dinas Kesehatan Dairi, Frisda Turnip. (rud/btr)
TUNTUT: Ardis Mulianita Laia terdakwa kasus penggelapan menjalani sidang tuntutan, Selasa (25/2).
TUNTUT: Ardis Mulianita Laia terdakwa kasus penggelapan menjalani sidang tuntutan, Selasa (25/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ardis Mulianita Laia (22) dituntut selama 3 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting. Mahasiswi ini dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang Rp150 juta, pada sidang dengan agenda tuntutan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/2).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ardis Mulianita Laia dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan penjara,” tegas Risnawati Ginting dihadapan majelis hakim yang diketuai Gosen Butarbutar.
Jaksa menilai warga Jalan Turi, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.
“Yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” ucap JPU Risnawati Ginting.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Ardis melalui penasihat hukumnya, untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada, Kamis (27/2) mendatang.
Mengutip dakwaan, saksi korban tergiur dengan tawaran penanaman investasi bisnis profit berbasis online. Saksi korban Yusniati secara bertahap menanamkan investasi Rp150 juta. Melalui sambungan ponsel, saksi korban menelepon terdakwa menanyakan kapan modal dan keuntungan dikembalikan.
Terdakwa berparas jelita itu berjanji akan mengembalikannya, September 2017. Tiba waktu yang dijanjikan, terdakwa mengatakan akan mengurus administrasinya dan kemungkinan akan dikembalikan Januari 2018. Namun pada Januari 2018 ketika akan ditagih, ponsel terdakwa tidak bisa dihubungi.
Ketika ditemui ke kampus terdakwa di salah satu Universitas di Kota Medan, terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan uang korban. Janji tinggal janji tanpa realisasi.
Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian. Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. (man/btr)
Foto: Dame Ambarita/Sumut Pos
JUAL BIBIT: Kepala UPT BIH, Muddin Dalimunthe, Didampingi Kasubag Tata Usaha UPT BIH, Dinas TPH Sumut, Sri Wahyuni Putri, Kasi Pelayanan Teknis, Nuriman Tambunan, dan Kasi Produksi, Yovie Manurung, menunjukkan bibit tanaman buah, yang dikembangkan di UPT BIH Gedung Johor, Medan, Selasa (25/2).
Foto: Dame Ambarita/Sumut Pos JUAL BIBIT: Kepala UPT BIH, Muddin Dalimunthe, didampingi Kasubag Tata Usaha UPT BIH, Dinas TPH Sumut, Sri Wahyuni Putri, Kasi Pelayanan Teknis, Nuriman Tambunan, dan Kasi Produksi, Yovie Manurung, menunjukkan bibit tanaman buah, yang dikembangkan di UPT BIH Gedung Johor, Medan, Selasa (25/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petani atau warga yang membutuhkan bibit unggul tanaman buah-buahan, dapat memperolehnya di Unit Pelaksana Teknis Benih Induk Holtikultura (UPT BIH) Gedung Johor, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara (Dinas TPH Sumut). UPT BIH ini menyediakan benih bermutu dan bersertifikasi, dengan sejumlah varietas.
“BIH mengembangkan bibit belasan jenis tanaman buah, di antaranya durian dengan sejumlah varietas, rambutan varietas brahrang Binjai, kueni varietas Barus, sawo varietas Asahan, duku Tembung, nangka cempedak, pisang barangan hasil kultur jaringan, guava tanpa biji, manggis varietas idaman, jambu air varietas madu deli dan kesuma merah, dan sebagainya,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Dahler Lubis, melalui Kepala UPT BIH, Muddin Dalimunthe, kepada Sumut Pos, Selasa (25/2).
Didampingi Kasubag Tata Usaha UPT BIH, Dinas TPH Sumut, Sri Wahyuni Putri, Kasi Pelayanan Teknis, Nuriman Tambunan, dan Kasi Produksi, Yovie Manurung, Muddin mengatakan benih tanaman buah yang disediakan itu untuk ditanam di lahan dataran rendah.
“Bibit ini tahan penyakit karena diambil dari induk yang sudah teruji kualitasnya. Bibit diperbanyak lewat teknik sambung dengan pucuk pohon induk,” jelasnya.
Sri Wahyuni menambahkan, bibit tanaman durian memiliki beberapa varietas, di antaranya otong, kane, matahari, bintana, dan sebagainya. Bibit durian umumnya sudah mulai belajar berbuah di umur 4 tahun.
Bibit buat durian varietas matahari merupakan jenis yang cukup langka. Pohonnya tidak tinggi seperti durian, umumnya melainkan sangat rendah. Buahnya berukuran besar-besar. “Dagingnya menggiurkan karena tebal dan berwarna kuning,” katanya.
Untuk kuini varietas Barus, buahnya berasa manis, seratnya tidak kasar dan wangi.
Untuk mangga, ada varietas kelong, malabah, dan garivta. Mangga umur 3 tahun biasanya sudah mulai berbuah.
Sementara bibit tanaman manggis yang agak lama berbuah.
Selain sejumlah benih di atas, BIH juga menyediakan bibit jeruk nipis, lemon lokal, lengkeng, buah tine, dan sejumlah tanaman koleksi (plasma nutfah) seperti tanaman buah khas Papua yaitu buah matoa, dan sebagainya.
“Soal harga, relatif terjangkau. Tergantung tinggi tanaman dan jenisnya. Paling murah Rp10 ribu dengan tinggi sekitar 50 cm. Paling mahal antara Rp350 ribu hingga Rp400 ribu, itu bibit di planter bag yang sudah berbuah,” kata Sri Wahyuni.
Tetapi semua bibit yang diperbanyak tersebut lebih cocok ditanam di dataran rendah.
Bagaimana jika ditanam di dataran tinggi? “Bisa jadi rasanya berbeda atau tidak berbuah. Khususnya bibit mangga. Tetapi kalau bibit tanaman durian, biasanya cocok di dataran tinggi maupun rendah,” katanya.
Nuriman Tambunan menambahkan, saat ini stok bibit durian ada sekitar 2.000 an bag, jambu madu ada 3.000-an bag.
“Selama ini, pembeli biasanya datang dari kota/kabupaten. Dari Aceh pun ada. Tak hanya melayani borongan, eceran pun kami layani,” kata Nuriman Tambunan.
Saat ini, pembeli bibit tanaman durian yang dilayani BIH masih terbanyak. Disusul jambu madu.
Semua bibit tersebut diperbanyak dan ditanam di area 4,25 hektar kompleks UPT BIH Gedung Johor. (mea)
TERSANGKA: Mahadi alias Madi (20) dan pemakai sabu, Yudi Haryono alias Yudi (38)
TERSANGKA: Mahadi alias Madi (20) dan pemakai sabu, Yudi Haryono alias Yudi (38)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pengedar sabu yang bermukim di Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Mahadi alias Madi (20) dan pemakai sabu, Yudi Haryono alias Yudi (38), sama sama warga Jalan Kenanga Lingkungan 19 Kelurahan Belawan Bahagia, diringkus polisi karena membuat resah warga.
Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama Siregar, Selasa (25/2), mengatakan, kedua bandar sabu itu ditangkap polisi Senin (24/2) sore setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kediamannya sering dijadikan transaksi jual beli narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ar Riza untuk menindaklanjuti informasi tersebut yang kemudian memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Belawan Iptu Rudi Handoko beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Melihat targetnya sudah terlihat melakukan transaksi jual beli sabu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Mahadi alias Madi, namun pembeli sabu berhasil melarikan diri.
Sementara Haryono alias Yudi pemilik rumah yang dijadikan tempat untuk transaksi sabu juga diamankan, karena sedang mengkomsumsi sabu di dalam kamarnya.
Dari tersangka Mahadi alias Madi, polisi berhasil menemukan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu sabu, 100 klip plastik kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 buah dompet warna emas kecil, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 2 buah pipet yang bagian ujungnya diruncingkan yang berfungsi sebagai sekop serta uang tunai Rp150.000.
Sedangkan dari Yudi Haryono alias Yudi diamankan 1 set bong untuk alat hisap sabu, 1 buah kaca pin, dan 1 buah mancis warna hijau yang ternamam jarum, sebut Safaruddin Tama Siregar.
Dikatakannya, setelah dilakukan introgarsi, tersangka Mahadi alias Madi, mengakui mendapatkan sabu dari “BD” berinisal “ I” yang beralamat di seputaran pinggiran benteng Labuhan Deli dan tersangka sudah 2 bulan menjual sabu.
“Kini dua tersangka dan barang buktinya ada di Polsek Belawan guna pemeriksaan selanjutnya,” kata Kapolsek. (fac/btr)
KEADILAN: Pdt Asaf T Marpaung (tengah) didampingi kuasa hukumnya, mencari keadilan, Selasa (25/2).
KEADILAN: Pdt Asaf T Marpaung (tengah) didampingi kuasa hukumnya, mencari keadilan, Selasa (25/2).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung memohon kepada Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan untuk menuntaskan kasus pencurian aset gereja IRC Jalan Setia Budi Medan, yang menjadikan diri nya sebagai terlapor sejak tahun 2018.
Permohonan disampaikan oleh tim pengacaranya Low Office Targetz, Tribrata Hutauruk, Hasanuddin Batubara dan Ganis Wiriatano melalui surat nomor 06/LP/LT/II/2020, tertanggal 24 Pebruari 2020, yang ditujukan kepada Kapolresta Medan Up Kasat Reskrim.
Hal yang dimohonkan, Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama terlapor/terperiksa Pdt Asaf Tunggul Marpaung, terkait pencurian dan pengrusakan terhadap aset Gereja IRC jalan Setia Budi Medan.
Munculnya perkara ini, berdasar pada laporan No: LP/771/K/IV/2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 19 April 2018, dengan pelapor atas nama Guntur Togap H Marbun SE, Msi.
Disebutkan, penghentian penyidikan perkara ini, sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan dan prinsip penyelidikan/penyidikan yaitu profesional, prosedural, transparan, akuntabel, efisien demi kepastian hukum untuk terlapor.
Selain itu, tim pengacara juga melayangkan tiga surat kepada Kapolda Sumut, Up Direktur Reskrimum, terkait laporan Pdt Asaf T Marpaung tentang pencemaran nama baik, pengrusakan dan penggelapan dalam jabatan.
“Surat pertama ke Polestabes Medan, memohon SP3 atasnama terlapor Pdt Asaf T Marpaung. Tiga surat lagi meminta Kapolda Sumut untuk menindaklanjuti laporan Pdt Asaf T Marpaung terkait perkara pencemaran nama baik, pengrusakan dan penggelapan dalam jabatan,” ungkap Tribrata, kepada wartawan, Selasa (24/2).
Sementara, Pdt Asaf T Marpaung menjelaskan, dirinya telah diperiksa penyidik Polrestabes Medan, dan telah memperlihatkan alat-alat bukti dan telah membawa saksi saat penyidikan.
“Hasil pemeriksaan itu, tidak ditemukan fakta-fakta pidana pencurian, seperti yang dilaporkan pelapor,” ujar Marpaung.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya menduga munculnya perkara laporan ini, terkait dengan sengketa perdata kepemilikan sebagian tanah gereja dan perkara itu diproses tingkat kasasi. “Sengketa itu udah tingkat kasasi. Seharusnya ditunggu saja putusan MA,” kata Asaf.
Dia menambahkan, pelapor termasuk bukan jemaat gereja sejak 2015. Belakangan tahun 2018, dia melaporkan Pdt Asaf ke kepolisian.
“Istrinya yang aktif sebagai bendahara pembangunan gereja, sedang pelapor sudah tidak aktif, tandasnya. (man/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nurhayati Boru Samosir (53) warga Jalan Bantara Kelurahan Binjai tak bisa berkutik saat diringkus warga dari Jalan Gatot Subroto, Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (23/2) sore kemarin sekitar pukul 17.30 WIB. Perempuan paroh banya ini tertangkap basah hendak kabur melarikan barang berharga milik penumpang Angkutan Kota (Angkot) KPUM 63 usai menghipnotis.
Korbannya dua pelajar Safia Putri (15) warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, dan Rieke Salsabila Putri Batubara (15) warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Iptu Syarif Ginting menjelaskan, semula pelaku tengah berada di dalam angkot dan melintas di depan Carefour-Plaza Medan Fair. Di sana, kedua korban naik angkot itu untuk menuju pulang ke rumahnya.
“Saat perjalanan pelaku berpura-pura menjatuhkan tas dan mengklaim berisi uang Rp 45 juta. Kepada kedua korban, pelaku menjelaskan uang Rp 45 juta tersebut dibagi,” ungkap Syarif, Selasa (25/2).
Kemudian, kedua korban dipaksa untuk menyerahkan handphone android-nya masing-masing jenis Vivo V12 dan Oppo Neo 7 sebagai barter. Diduga telah terhipnotis, kedua korban lalu menyerahkan ponselnya yang disimpan di dalam tas kecil. Selanjutnya, pelaku langsung turun dan berpindah angkot lain.
“Akan tetapi, salah satu korban yang tersadar spontan berteriak minta tolong dan mengundang perhatian warga. Mereka kemudian mengejar angkot yang ditumpangi pelaku hingga berhasil menyusulnya saat berada di persimpangan Jalan Gatot Subroto-Ringroad, Tomang Elok,” beber Syarif.
Pelaku lalu ditarik warga untuk turun dari angkot tersebut. Setelah itu, mengadukannya ke petugas Polsek Medan Sunggal. Tak lama, petugas pun datang dan mengamankan pelaku hingga kemudian dibawa ke kantor polisi.
“Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya, namun saat ini masih didalami motif dan kasusnya lebih lanjut,” tandas Syarif sembari menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 368 subsider 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ris/btr)