25 C
Medan
Friday, January 23, 2026
Home Blog Page 4470

Suku Bunga BI Turun 4,75%, Airlangga: Ya Bagus, karena Virus Corona..

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

SUMUTPOS.CO – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan suku bunga BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 basis point (bps) pada level 4,75 persen. BI juga akan menurunkan suku bunga Deposit Facility sebesar 4 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,5 persen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa hal ini merupakan momentum yang bagus, mengingat saat ini terjadi wabah virus Korona yang membuat perekonomian dunia terganggu.

“Ya bagus. Sesuai beberapa negara dengan adanya virus corona melakukan penurunan tingkat suku bunga,” katanya di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (20/2).

Dengan adanya penurunan ini, diharapkan bank nasional maupun bank swasta lainnya mengikuti langkah tersebut. “Harapannya ini dapat diturunkan ke tingkat suku bunga perbankan. Jadi BI terus menurunkan likuiditas disiapkan dengan likuiditas lebih bagus diharapkan ke depan kesempatan untuk beberapa korporasi bisa re-profiling (kredit) dengan tingkat yang lebih rendah,” terang dia.

Untuk mengantisipasi adanya penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih dalam, pihaknya juga akan memberikan stimulus lain, seperti insentif pariwisata.

“Nanti sedang dibahas kalo stimuslus lebih diberikan pada daerah-daerah pariwisata sedang dibahas,” ujar dia. (bbs/azw)

Pengusaha Batu Bara Ogah Ekspor Pakai Kapal RI

BATU BARA: Aktivitas pengiriman tambang batu bara dengan menggunakan kapal laut.
BATU BARA: Aktivitas pengiriman tambang batu bara dengan menggunakan kapal laut.

Khawatir Kebijakan Pemerintah Bakal Tambah Beban

BATU BARA: Aktivitas pengiriman tambang batu bara dengan menggunakan kapal laut.
BATU BARA: Aktivitas pengiriman tambang batu bara dengan menggunakan kapal laut.

SUMUTPOS.CO – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI/ICMA) menyatakan keberatannya atas kebijakan untuk mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk keperluan ekspor dan impor komoditas. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan menambah beban.

Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei 2020.

Awalnya kebijakan ini akan diterapkan pada 2017. Namun ditunda lantaran masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB), pihak importir yang wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

“Sejak awal diterbitkannya Permendag 82/2017 kami dari APBI yang menjadi wadah dari perusahaan pertambangan batubara dan pelaku usaha yang terkait dengan sektor industri batubara dan juga menjadi mitra pemerintah menyampaikan dukungan ke pemerintah sepanjang pelaksanaan dari peraturan tersebut tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, kontrak ekspor jangka panjang tetap dihormati, dan tidak bertentangan dengan perjanjian-perjanjian kerjasama perdagangan internasional,” kata Ketua Umum APBI Pandu P Sjahrir dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2).

Namun, lanjut Pandu, pihaknya khawatir ekspor batubara bisa terganggu. Sebab waktunya semakin terbatas, serta belum adanya peraturan teknis pelaksanaan yang dapat menjamin kelancaran ekspor dan tidak adanya beban biaya tambahan.

Hal itu menurutnya sudah terbukti dengan dibatalkannya dan ditundanya beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal, baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” tambahnya.

APBI juga khawatir beberapa importir batu bara dari negara lain mengalihkan pembeliannya ke sumber lain. Apa lagi saat ini komoditas batu bara dalam kondisi oversupply di pasar global.

Selain itu, pihaknya juga merasa, dampak dari penyebaran corona virus membuat pengadaan kapal khususnya ke Tiongkok semakin sulit dan mahal. Alhasil semakin menambah beban dari eksportir dalam memasarkan dan mengekspor batubara yang selama ini menjadi andalan penerimaan negara dan devisa ekspor.

“Di tengah persaingan perdagangan internasional sebagai dampak dari tensi perdagangan global saat ini, kebijakan penggunaan nasional dikhawatirkan dapat memicu reaksi dari negara-negara importir batubara kita terhadap ekspor komoditas lainnya yang pada akhirnya akan merugikan ekspor nasional,” pungkasnya. (bbs/azw)

Dewan Minta Tol Swasta Habis Izin Dikelola BUMN

TOL: Gerbang Tol Kayuagung merupakan tol lintasan Trans-Sumatra
TOL: Gerbang Tol Kayuagung merupakan tol lintasan Trans-Sumatra
TOL: Gerbang Tol Kayuagung merupakan tol lintasan Trans-Sumatra
TOL: Gerbang Tol Kayuagung merupakan tol lintasan Trans-Sumatra

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi VI DPR RI memberikan sejumlah pandangan dan masukan ke Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat kerja yang digelar, Kamis (20/2).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade meminta agar pemerintah mengalihkan tol-tol yang habis masa konsesinya ke BUMN. Dengan begitu, BUMN tidak perlu suntikan modal negara untuk membangun tol. Ia mencontohkan PT Hutama Karya (Persero) yang saat ini tengah membangun Tol Trans-sumatera.

“Saya berharap Pak Menteri mengusulkan dalam ratas bersama Presiden agar konsesi-konsesi tol milik swasta yang sudah habis masa waktunya itu diambil alih pemerintah kembali lalu diserahkan Menteri BUMN mungkin ke Hutama Karya,” katanya di Komisi VII DPR Jaka “Supaya Hutama Karya tidak perlu mendapat PMN tapi mendapat aset yang menjadi modal Hutama Karya mendapat uang untuk membangun Tol Sumatera,” ujarnya.

Kemudian, ia meminta dana kompensasi kepada PLN segera dibayar pemerintah, sehingga PLN tidak menarik utang. “Kedua PLN kita tahu uang kompensasi PLN sekarang Rp50 triliun yang belum dibayarkan negara, Insya Allah akhir tahun 2020 sudah Rp80 triliun. Tentu ini membebankan anggaran PLN bahkan untuk menutup ini mereka berutang dan bayar bunga bunga. Saya mohon juga Pak Menteri dalam ratas bicara Menkeu untuk bayar uang kompensasi PLN,” jelasnya.

Bukan hanya itu, dirinya juga berharap agar porsi saham PT KAI (Persero) di Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikurangi.”Lalu soal PT KAI, saya berharap dan saya mendengar Pak Tiko sebenarnya pemerintah setuju agar PT KAI di kereta api cepat sahamnya diminoritaskan supaya uang bisa dipakai untuk investasi KAI,” jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron menilai rencana pemerintah mengelompokan BUMN sebagai langkah yang baik. Sayangnya, ada BUMN yang ada dalam kondisi tidak baik.

PT Pupuk Indonesia (Persero) misalnya, meski untung Rp5 triliun tapi punya piutang pemerintah Rp9,7 triliun. Namun, piutang ini sudah dibayar pada 2019 lalu.

Dia kemudian menerangkan, untuk perusahaan yang mendapatkan penugasan sebaiknya dibicarakan dulu secara matang, sehingga tidak memberatkan korporasi.

Sebagai contoh, saat PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) diminta pemerintah untuk menjual gas US$ 6 per MMBTU sahamnya langsung rontok. “Jika kemudian ada yang difungsikan melakukan pelayanan publik, ada yang melaksanakan penugasan pemerintah. Contoh PGN ditekan agar harga jual US$ 6 tapi baru diumumkan rontok. Tadi rontoknya Telkom, PGN lebih awal rontok bahkan disuspend, gara-gara tekanan pemerintah memaksakan harga gas jual di US$ 6,” ungkapnya.

“Dalam pandangan saya yang seperti ini coba dibicarakan dulu di tingkat kementerian jangan dibebankan kepada korporasi,” sambungnya.

Selanjutnya, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Amin AK menambahkan, pembenahan BUMN perlu dilakukan secara masif agar kontribusi ke negara meningkat. “Saya yakin kalau pembenahan yang dilakukan itu sangat radikal, menyentuh aspek-aspek yang menyentuh BUMN saya yakin dividen terhadap penerimaan negara itu nanti benar-benar di perhatikan pak, supaya terlihat signifikan,” pungkasnya. (bbs/azw)

Siap-siap Harga Gas Bakal Turun

ELPIJI: Ratusan elpiji 3 Kg siap didistribusikan. Rencananya, subsidi gas elpiji 3 Kg akan dicabut.
ELPIJI: Ratusan elpiji 3 Kg siap didistribusikan. Rencananya, subsidi gas elpiji 3 Kg akan dicabut.
ELPIJI: Ratusan elpiji 3 Kg siap didistribusikan. Rencananya, subsidi gas elpiji 3 Kg akan dicabut.
ELPIJI: Ratusan elpiji 3 Kg siap didistribusikan.

SUMUTPOS.CO – Pemerintah berencana untuk menurunkan harga gas industri ke level USD 6 per mmbtu. Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan hal ini rencananya akan selesai pada mendatang. “Harga gas nanti mudah-mudahan cepet selesai. Seperti yang ditargetkan beberapa waktu lalu,” terangnya di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Kamis (20/2).

Di waktu yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan akan segera melakukannya dalam waktu dekat. “Itu nanti akan dirapatkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota DPR Ridwan Hisjam DPR mengingatkan pemerintah untuk membuatkan mekanisme kontrol terkait rencana penurunan harga gas bumi. Ini dibutuhkan guna mengukur sejauh mana nilai tambah dan kontribusi sektor industri penerima harga gas bumi terhadap perekonomian nasional.

“Pelaksanaan Perpres No 40 tahun 2016 untuk melakukan penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu harus dilakukan setelah adanya skema yang pasti mengenai dampak positif terhadap ekonomi nasional,” ujar pada acara FGD di Ruang Pers Gedung DPR RI Senayan, Selasa (18/02) kemarin.

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pun mendukung keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi harga gas bumi. Salah satunya adalah dengan menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Terkait harga gas dan 3 hal yang disampaikan presiden, tentunya kita mendukung hal itu untuk bisa menerapkan Perpres 40 tahun 2016. Kami terus terang tengah berdiskusi dengan Kementerian ESDM agar bisa mencapai tujuan oleh pemerintah yaitu memberikan harga kepada sektor industri sebesar USD 6 per mmbtu terang Direktur Utama (Dirut) PGN Gigih Prakoso di kantornya, Jakarta, Selasa (22/1) lalu. (bbs/azw)

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi

Dari Penegak Hukum, Petinggi BUMN, hingga Legislator

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.

“Ke-36 perkara itu perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD,” kata Ali di Gedung KPK, Kamis (20/2).

Ali menuturkan, daftar kasus yang penyelidikannya dihentikan tidak bisa diungkap ke publik karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Ali mengatakan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont, tidak termasuk dalam kasus yang penyelidikannya dihentikan.

Ali juga mengatakan, dari 36 kasus tersebut, tidak ada yang merupakan pengembangan dari kasus besar seperti kasus e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Ali menambahkan, apabila masyarakat yang sempat melaporkan dugaan korupsi ke KPK, dapat menghubungi call-center KPK untuk mengetahui kelanjutan kasus yang diadukan. “Pelapor itu boleh menanyakan langsung ke Pengaduan Masyarakat atau call center, sejauh mana pengaduannya itu ditindaklanjuti. Jadi pelapornya langsung yang menanyakan,” kata Ali. (kps)

Tetangga Diduga Buat Laporan Palsu, Korban Siapkan Gugatan Perdata & Pidana

SIDAK: Tim Penegak Perda Pemko Medan, terdiri dari Dinas TRTB Kota Medan, Satpol PP Medan, maupun Kepling setempat, mengecek laporan tentang bangunan tanpa IMB. Namun petugas akhirnya balik kanan karena ternyata laporan tersebut palsu.
SIDAK: Tim Penegak Perda Pemko Medan, terdiri dari Dinas TRTB Kota Medan, Satpol PP Medan, maupun Kepling setempat, mengecek laporan tentang bangunan tanpa IMB. Namun petugas akhirnya balik kanan karena ternyata laporan tersebut palsu.

Sebut Tetangga Tak Punya IMB

SIDAK: Tim Penegak Perda Pemko Medan, terdiri dari Dinas TRTB Kota Medan, Satpol PP Medan, maupun Kepling setempat, mengecek laporan tentang bangunan tanpa IMB. Namun petugas akhirnya balik kanan karena ternyata laporan tersebut palsu.
SIDAK: Tim Penegak Perda Pemko Medan, terdiri dari Dinas TRTB Kota Medan, Satpol PP Medan, maupun Kepling setempat, mengecek laporan tentang bangunan tanpa IMB. Namun petugas akhirnya balik kanan karena ternyata laporan tersebut palsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – AP, warga Jalan Tembakau Deli I, diduga menjadi korban arogansi tetangganya sendiri, AC. Pasalnya, AC melaporkan korbannya ke Kepling setempat dan ke Satopol PP Kota Medan, bahwa korban tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Kamis (20/2).

Melalui kuasa hukum korban, Asmaiyani, SH, MH dan Ahmad Iqbal Fauzi, SH,Mh, AP akan segera menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, menggugat secara perdata maupun pidana.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Asmaiyani, peristiwa ini bermula saat mobil milik tetangga korban, AC, parkir di depan gerbang pintu korban, AP, kemarin. Hal itu menyebabkan mobil pengangkut bangunan untuk merenovasi rumah korban yang memiliki status SHM, terhalang tidak bisa masuk.

“Korban AP lantas memberitahukan ke security perumahan agar mobil milik tetangga itu dapat digeser. Security juga sudah secara lisan meminta pemilik mobil agar menggeser mobilnya, namun tetap juga tidak digubris,” ujar Asmaiyani yang didampingi kuasa hukum lainya, Ahmad Iqbal Fauzi.

Atas permintaan security untuk menggeser mobil yang parkir di depan rumah korban, lanjutnya, membuat AC tak senang. AC lalu melaporkan AP ke Dinas Tata Kota Medan dan Satpol PP, lurah setempat, dengan laporan palsu, bahwa AP melakukan pembangunan rumah tanpa memiliki IMB. “AP sedang merenovasi rumah yang dibelinya dan sudah mengantongi IMB. AP tidak ada mendirikan bangunan, sedangkan rumahnya sudah punya IMB. Toh cuma memperbaiki atap yang bocor harus pakai IMB?” kata Asmaiyani, SH, MH.

Atas laporan tetangga itu, membuat petugas TRTB Kota Medan dengan didampingi Satpol PP langsung mendatangi kediaman AP untuk mengecek laporan terebut. “Ternyata setelah diperiksa, izinnya lengkap dan renovasi rumah sama sekali tidak menyalahi aturan. Sehingga, hanya 10 menit di lokasi, tim gabungan Pemko Medan membubarkan diri karena laporan yang diberikan tidak sesuai fakta di lapangan. Pengukuran serta bukti foto-foto dokumentasi pun sudah dibuat secara SOP,” papar Asmaiyani lagi.

Sedangkan Ahmad Iqbal Fauzi yang juga kuasa hukum korban, menyayangkan sikap anggar deking yang dilakukan AC pasca tidak terima diminta pindahkan parkir mobil. “Ada dua orang personel penegak hukum berpangkat mendatangi korban.

Indonesia adalah negara hukum, dimanakah keadilan sekarang ini? Apakah penegak hukum dan pejabat bisa bebas diperintahkan oleh seorang warga sipil tanpa mengecek kebenaran terlebih dahulu? Apakah sistem peradilan di Indonesia ini sudah bobrok? Yang sangat disesali adalah, ada apa sehingga pejabat tunduk kepada AC? Siapakah AC ini?” tegas Ahmad Iqbal Fauzi.

Untuk itulah, kata Ahmad Iqbal Fauzi, AP merasa sangat dirugikan oleh perbuatan AC yang sangat arogan. Karenanya, pihaknya sebagai kuasa hukum dari AP akan melakukan upaya hukum perdata maupun pidana, terkait kerugian moril dan materiil dari kejadian ini.

“Kepada salah satu media online yang memfitnah klien kami tanpa mengecek kebenarannya, kami harap seharusnya gunakan UU Pers, jangan menaikkan berita dengan memfitnah tanpa mengecek kebenarannya,” tegas Ahmad Iqbal Fauzi yang diamini Asmaiyani. (*)

5 Fokus Taput 2021 Bupati: Pertama, Infrastruktur Jalan

Ilustrasi
Ilustrasi.

TAPUT, SUMUTPOS.CO – Tapanuli Utara menekankan lima sektor yang menjadi fokus prioritas utama pembangunan pada tahun 2021. Yakni infrastruktur jalan, pertanian, UMKM, pendidikan dan kesehatan.

“Fokus pertama kita masih pada pembangunan infrastruktur jalan sebagai interkoneksi antar kecamatan, desa. Selanjutnya sentra pertanian dan pemukiman. Pada sektor pertanian perlu penyediaan alat-alat pertanian, bibit tanaman, pembukaan lahan tidur,” kata Bupati Taput, Nikson Nababan, saat membuka Konsultasi Publik Rencana Awal Rencana Kerja pemkab Taput 2021, di Gedung Kesenian Sopo Partungkoan-Tarutung, Senin (17/2).

Dalam konsultasi publik yang dihadiri Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, Dandim 0210/TU Agus Rony Widodo, Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan, Wakil Ketua DPRD Fatimah Hutabarat, Ketua Pengadilan Negeri Zefri Harahap, Kapolres Taput/mewakili, dan Sekda Indra Sahat Simaremare itu, Bupati mengatakan fokus berikutnya adalah pertumbuhan UMKM yang harus didorong berkembang, dengan memberikan kemudahan mengurus ijin termasuk penambahan modal KUR.

“Pada sektor pendidikan, tahun depan kita memprioritaskan kelas unggulan pada sekolah. Bukan berarti tidak memperhatikan kelas lain. Jangan ada lagi masalah kekurangan ruangan kelas dan guru, harus ada pemerataan guru,” katanya.

Pada sektor kesehatan, perlu perhatian pada fasilitas sarana prasarana puskesmas pembantu.

“Sarana prasarana harus lengkap. Puskemas harus memiliki dokter spesialis. Pelayanan RSU Tarutung harus tetap ditingkatkan sambil menunggu kejelasan status lahan,” ucap Bupati.

Selanjutnya, kata Bupati, sektor pariwisata —walaupun bukan prioritas utama—tetap menjadi fokus dengan dana yang tersedia, sehingga manfaatnya lebih terasa.

“Selain beberapa prioritas yang saya sampaikan tadi, semua OPD harus tetap merencanakan kegiatan prioritas yang tetap mendukung visi dan misi, dengan sasaran, tujuan, dan outputnya harus jelas,” katanya.

Rencana pendirian Universitas Negeri Tapanuli Raya, pembangunan jalan tol dari Danau Toba menuju Tapanuli Tengah, juga diminta Bupati agar dimasukkan juga ke dalam Ranwal RKPD.

“Semua itu untuk mempermudah menjangkau wisata bahari Nias, serta pembukaan jalan strategis nasional menuju kawasan Sei Mangke,” tegas Bupati.

APBD dan Dana Desa menurut Bupati harus disinkronisasi, agar pembangunan lebih cepat dan terarah.

“Bagaimana kita bisa mengkombinasi dengan Dana Desa, karena kita rencanakan pengadaan rice milling untuk mendongkrak pertanian dan peternakan. Kita harus memikirkan langkah-langkah bagaimana membuat Tapanuli Utara yang semakin baik dengan masyarakat yang sejahtera,” ujar Bupati.

Konsultasi Publik juga dihadiri para anggota DPRD Taput, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD/Camat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan yang diisi dengan beberapa pemaparan dari Kepala Bappeda Taput, Luhut Aritonang, Kepala BPS Taput Ester Sitorus, pelaku teknologi digital Mahendra Sitepu dan Herie Saksono peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri. (rel/des)

Mahfud MD Bantah akan Hidupkan Lagi Penataran P4

Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah bahwa pemerintah akan menghidupkan kembali penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang pernah hadir di era orde baru.

“Itu informasi geblek, tidak ada yang bilang hidupkan penataran P4,” ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).

Menurut Mahfud, ada yang bertanya padanya soal apakah ada penataran seperti P4, terkait dengan penerapan Pancasila dalam kehidupan. Saat itu, kata dia, dirinya menjawab ada penataran ideologi tetapi bukan penataran P4. Sebab, penataran P4 dianggapnya sudah tidak bisa dihidupkan kembali.

“Ada yang bertanya, apa tidak ada penataran seperti P4? Saya bilang, ada penataran ideologi bukan penataran P4, karena P4 tidak bisa dihidupkan lagi,” kata dia.

Dengan demikian, Mahfud pun menegaskan tidak akan ada lagi penataran P4 sebab itu hanya omong kosong.

Sebelumnya, Mahfud disebut telah mengatakan pemerintah akan kembali menghidupkan P4 dengan format baru. Mengutip Antara, hal tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara di acara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Senin (17/2).

“Dahulu, sebelum saya meninggalkan BPIP itu sudah ada keputusan kita akan menciptakan penataran-penataran. Jadi, itu sudah dimulai,” kata dia.

Bahkan, kata dia, sudah ada beberapa yang mengikuti penataran tersebut. Hanya saja pelaksanaannya belum merata karena masih tahap awal. “Tetapi sudah disepakati materinya tidak seperti P4 yang monoton dan itu-itu saja,” kata dia.

Adapun P4 merupakan program orde baru untuk pengamalan Pancasila. Melalui penataran P4, lima asas Pancasila dijabarkan kembali menjadi 36 butir pengamalannya. Namun saat ini hal tersebut sudah tidak berlaku lagi. (kps)

Pelepasliaran Orangutan di Taput BBKSDA Sumut: Cek Dulu Kesehatannya!

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kecewa dengan pelepasliaran Orangutan ke habitatnya tanpa pendampingan dari BBKSDA. Padahal Orangutan itu sempat dipelihara di Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, baru-baru ini.

“Seharusnya, kondisi kesehatan Orangutan itu dicek dahulu sebelum dilepasliarkan. Namun Orangutan anakan itu sudah keburu dilepas oleh staf di Pemkab Taput ke hutan Dolok Parliaman, Dusun Huta Dame, Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, pada Senin (27/1) malam,” kata Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi, kepada wartawan di Medan, Kamis (20/2).

Menurut Hotmauli, Orangutan yang sempat dipelihara tidak bisa sembarangan dilepasliarkan. Dan seharusnya Pemkab Taput berkordinasi dulu dengan BBKSDA Sumut. “Jika Orangutannya sehat atau kuat, baru kita lepas. Tapi entah bagaimana keputusan mereka, diam-diam dilepas. Kita sudah menyurati mereka supaya tindakan serupa tidak terulang,” kata Hotmauli.

Karena telah dilepasliarkan secara diam-diam, kini BBKSDA Sumut hanya bisa melakukan monitoring di lapangan. Untuk itu, BBKSDA meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat tanda-tanda kemunculan Orangutan. ”Kita doakan saja anak Orangutan itu bisa survive di alam,” tuturnya.

Hotamuli mengatakan, pelepasliaran berpotensi menjadi masalah baru. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh.

Hotmauli berpendapat, pelepasliaran secara diam-terjadi diam lantaran ada ketidakpahaman terhadap isu konservasi. “Bisa jadi karena ketidaktahuan mereka. Teman-teman bisa menilai seperti apa sih pengetahuan khalayak atau Pemda terhadap isu konservasi?” tukasnya.

Selama ini, sambung Hotmauli, pihaknya tidak mengetahui jika di rumah dinas Bupati Taput terdapat satu ekor Orangutan. Pemkab juga tidak pernah melaporkan keberadaan Orangutan tu.

Sebelumnya, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, mengakui keberadaan Orangutan di rumah dinasnya. Menurut Nikson, Orangutan itu diserahkan warga sekitar tiga bulan yang lalu. “Niat kita merawat,” ujar Nikson, Kamis (30/1) lalu. (gus)

Juni, CPNS 2019 Kantongi NIP

SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, CPNS hasil seleksi 2019 akan mendapatkan NIP pada Juni mendatang.

Dengan demikian, CPNS yang dinyatakan lulus, tahun ini juga bisa menikmati gajinya begitu pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan SK.

“Insyaallah pertimbangan teknis untuk NIP Juni keluar. Prosesnya kan mudah dan cepat karena menggunakan tanda tangan digital,” kata Bima di kantornya, Kamis (20/2).

Mengenai penerbitan SK, menurut Bima tergantung kebijakan masing-masing instansi. Semakin cepat SK ditetapkan, CPNS-nya juga lebih cepat terima gaji.

Lanjut dikatakan, proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 yang dimulai 27 Januari 2020, hingga hari ini (20/2) telah memasuki hari ke-24. Terhitung 329 instansi (20 pusat dan 309 daerah) telah selesai melaksanakan SKD. Sementara sebanyak 130 (39 pusat dan 91 daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 pusat dan 56 daerah) belum menyelenggarakan SKD.

Pemerintah menjadwalkan tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020 dan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret – April 2020. Didahului dengan pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020.

Pada CPNS 2019 ini, pemerintah membuka 150.315 formasi dengan rincian 36.935 pada 65 instansi pusat dan 113.380 pada 456 daerah (provinsi/kabupaten/kota). Selanjutnya untuk total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802.

Sampai 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959 Instansi Pusat dan 173.006 Instansi Daerah). (esy/jpnn)