Home Blog Page 4509

Warga Bandung Jadi Kurir Sabu 2 Kg, Darwis Dihukum 13 Tahun Penjara

DIVONIS : Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 1.921 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).
DIVONIS : Darwis, terdakwa kurir sabu seberat 1.921 gram, menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Darwis (34) warga Jalan Cijerah Kelurahan Cijerah Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung di hukum selama 13 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sindikat narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1.921 gram.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Darwis dengan pidana selama 13 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Tengku Oyong diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3).

Amar putusannya, hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmi Manurung yang menuntut terdakwa Darwis dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan ini, terdakwa Darwis melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU menyatakan terima. Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsuder 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan Jaksa, perkara ini bermula 3 September 2019, terdakwa dihubungi oleh Asep (DPO) menyuruh menjemput sabu ke Kota Medan.

Empat hari kemudian, terdakwa Darwis berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan dengan penerbangan pukul 07.50 WIB, lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Darwis sampai di Kota Medan.

Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh terdakwa Darwis pergi ke Hotel untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai di Hotel, terdakwa dibawa ke kamar oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa Darwis bertemu dengan Oky (DPO).

Lalu dikatakan JPU Emmi, selanjutnya Asep kembali menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh untuk jalan ke Alfamart bersama dengan Oky. Setelah terdakwa Darwis dan Oky sampai di Alfamart sesuai dengan dengan tempat yang diarahkan oleh Asep, lalu datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa Darwis kenal menyerahkan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu kepada terdakwa Darwis.

Setelah menerima 1 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutny terdakwa Darwis segera menemui Oky dan kembali menuju kamar Hotel Hawaii untuk beristirahat.

Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis sedangkan Oky berhasil melarikan diri. (man/btr)

Pencurian Sepedamotor Diparkiran Bandara Kualanamu, Candra Incar Yamaha Scorpio

Candra Agung
Candra Agung

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Beringin Polresta Deliserdang mengamankan Candra Agung (29) warga Dusun Sadar Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, dari Gang Sembilan Desa Beringin Kecamatan Beringin, Selasa (10/3) sekira pukul 20.30 WIB.

Penangkapan pria yang tak memiliki pekerjaan menetap itu berdasarkan laporan pengaduan No : LP/ 28 / III / 2020 / Res DS / Sek Beringin tanggal 02 Maret 2020 dan Laporan Polisi No : LP / 33 / III / Res DS / Sek Beringin, tanggal 10 Maret 2020 dengan pelapor Arie Darna Sakti (26) warga Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang dan Hardiansyah Putra (28) warga Dusun I Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa.

Disebutkan korban, Arie Darma Sakti, Sabtu (2/3) sekira pukul 08.00 WIB kehilangan sepedamotor Yamaha Scorpio BK 4658 MK miliknya dari Parkiran B Bandara Kualanamu.

Selanjutnya, Selasa (10/3) korban Hardiansyah Putra kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2348 MG warna hitam Maron dari Parkiran A Bandara Kualanamu.

Mendapat laporan pengaduan kedua korban, Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang Iptu D Manalu SH bersama anggota Tekab meminta Copy CCTV dari pihak AVSEC Bandara. Setelah melihat Copy CCTV tersebut dan anggota Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang mengenali pelaku bernama Candra dan Rinal Munthe yang tinggal di Dusun Sedar Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.

Pada Selasa (10/3) ketika Candra dan Rinal mengambil Sepeda motor milik korban Hardiansyah Putra dan ketika hendak keluar dari pintu kasir Bandara, pelaku Candra membawa sepeda motor milik korban Ari Darma Sakti. Saat di pintu keluar, sepeda motor di stop petugas dan menanyai STNK dan KTP tetapi pelaku tidak dapat memperlihatkan. Tetapi pelaku melarikan diri.

Atas informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deliserdang Iptu D Manalu SH bersama anggota langsung turun kelokasi dan mengamankan Candra Agung. Candra Agung mengakui mencuri sepeda motor dari Parkiran A dan B Bandara Kualanamu dan sudah berhasil mengambil sebanyak 3 unit Sepeda Motor merk Yamaha Scorpio. Pelaku mengaku mencuri bersama dengan Radinal Munthe Als Rinal (30) warga Dusun Sadar Desa Tumpatan Kecamatan Beringin, kini diburu polisi. (btr)

Pemprovsu Apresiasi Pembukaan Prodi Doktor Ilmu Pertanian UMA

TEKAN SIRINE: Wagubsu Musa Rajekshah bersama Rektor UMA Dadan Ramdan, Kaprodi S3 Ilmu Pertanian UMA, Zulkarnain Lubis, Ketua YPHAS, M Erwin Siregar, dan Wabup Deliserdang Ali Yusuf Siregar, dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution menekan sirine tanda pembukaan Program Doktor Ilmu Pertanian UMA di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (12/3/2020). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TEKAN SIRINE: Wagubsu Musa Rajekshah bersama Rektor UMA Dadan Ramdan, Kaprodi S3 Ilmu Pertanian UMA, Zulkarnain Lubis, Ketua YPHAS, M Erwin Siregar, dan Wabup Deliserdang Ali Yusuf Siregar, dan Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution menekan sirine tanda pembukaan Program Doktor Ilmu Pertanian UMA di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (12/3/2020).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi pembukaan Program Ilmu Doktor (S3) Pertanian Universitas Medan Area. Diharapkan akan lahir sumberdaya manusia unggul untuk memajukan bidang pertanian di Sumut.

“Kita berharap dengan launching program studi doktor ilmu pertanian di UMA akan lahir SDM yang unggul. Dengan begitu pertanian Sumut maju, petani sejahtera,” kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah pada acara Launching Program Doktor Ilmu Pertanian UMA di Hotel JW Marriott Medan, Kamis (12/3/2020).

Hadir Rektor UMA Dadan Ramdan, Kepala LLDikti Wilayah Sumut, Dian Armanto, Ketua Yayasan Pendidikan Haji Agus Salim, M Erwin Siregar, Direktur Program Pascasarjana, Retna Astuti Kuswadani, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Pertanian, Zulkarnain Lubis, Wakil Bupati Deliserdang Ali Yusuf Siregar, Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution, pihak PTPN 3 dan civitas akademik UMA.

Pemprovsu, sambung pria yang akrab disapa Ijeck, bangga bahwa ada perguruan tinggi swasta di Sumut yang memiliki S3 ilmu pertanian, mengingat pertanian di wilayah ini luas dan subur yang membutuhkan teknologi untuk meningkatkan produksi pertanian. “Bapak gubernur kita telah mencanangkan membangun desa menata kota, serta fokus kami juga persoalan pertanian,” ungkapnya.

Ijeck mengungkapkan, dibidang pertanian para petani Sumut kerap menghadapi permasalahan pemasaran atas komuditi yang dihasilkan. “Faktanya petani Sumut yang memiliki mimpi menjadi kaya tidak terwujud. Padahal petani kita sangat rajin, tapi harga pasar di komoditas belum bisa terkontrol. Ini kendala yang sedang dipikirkan,” katanya.

Pemprovsu telah berupaya mencari solusi untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya, melalui salah satu BUMD telah disiapkan sebagai pengumpul dan membeli hasil pertanian seperti cabai yang sangat berpengaruh atas inflasi daerah. Melalui prodi ilmu pertanian S3 UMA ini, Pemprovsu berharap UMA memberikan masukan dan gagasab untuk memajukan sektor pertanian Sumut. Terlebih saat ini merupakan era digital yang mana harus menciptakan sistem pemasaran yang tidak hanya mengandalkan cara tradisional tetapi online guna memasarkan produk pertanian. “Mudah-mudahan dengan begitu petani kita menjadi makmur dan sejahtera,” harapnya.

Rektor UMA Dadan Ramdan menuturkan, program doktor ilmu pertanian yang pihaknya buka ini telah memenuhi standar dan persyaratan sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswa. Disebutkannya, S3 ilmu pertanian ini memiliki 8 dosen tetap, 4 diantaranya guru besar dan sisanya dalam proses guru besar. “Kita berharap kerjasama dengan Pemprovsu dalam hal penyusunan topik penelitian yang bisa dipatenkan dan inovasi atau temuan baru yang bisa digunakan, ” ungkapnya.

Zulkarnain Lubis menambahkan sektor pertanian dan perkebunan merupakan primadona di Provinsi Sumut. Atas dasar kebutuhan masyarakat akan bidang ini, pihaknya membuka prodi dimaksud. “Maka itu UMA melihat dibukanya program doktor ilmu pertanian ini akan memberikan kontribusi untuk Sumut dalam sektor pertanian dan perkebunan, ” ujarnya. (prn)

Diduga Suspect Virus Corona, Satu Orang Pasien RS Tentara dirujuk ke Medan

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Satu orang pasien yang dirawtlat di RS Tentara Pematangsiantar mengalami sakit setelah pulang umroh dari Mekah.

Karena diduga Suspect virus corona, si pasien tersebut dirujuk ke RSU Adam Malik Medan.

Kepala RS Tentara Kota Pematang Siantar dr Mayor Hady Zulkarnain saat diwawancarai wartawan Kamis (12/03) sekitar pukul 15.00 WIB mengatakan bahwa si pasien tersebut masih dalam pemantauan.

“Masih dalam pengawasan pihak rumah sakit. Dimana korban yang diperkirakan berusia 50 tahun itu, baru saja pulang dari umroh beberapa hari lalu,” sebut dr Mayor Hady Zulkarnain kepada wartawan.

Setibanya korban di Kota Pematang Siantar, warga tersebut mengalami gejala batuk dan flu. Seterusnya ia datang ke RS Tentara pada Rabu malam untuk berobat.
“Pada saat pasien datang, pihak RS Tentara melakukan penanganan medis dan kita masukkan keruang isolasi,” ujarnya.

UNtuk mengetahui apakah korban benar sedang mengalami gejala virys Corona belum bisa disimpulkan.

Seterusnya Kamis (12/03) sekira pukul 13.30 WIB, pasien di rujuk ke RS Adam Malik Medan Sumatera Utara. “Saat ini korban telah di rujuk ke Rumah Sakit Adam Malik Medan Sumatera Utara untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Informasi selanjutnya, dr Mayor Hady Zulkarnain menyarankan agar menghubungi RS Adam Malik Medan Sumatera Utara. (mag03)

Bawaslu Medan Tolak Gugatan Bapaslon Perseorangan

TOLAK GUGATAN: Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3).
TOLAK GUGATAN: Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3).
TOLAK GUGATAN: Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3).
TOLAK GUGATAN: Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menolak gugatan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/PS/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang diajukan pemohon atas nama H Azwir dan Abdul Latif Khan sebagai bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan.

“Menetapkan, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan, Julius Turnip saat membacakan putusan Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dengan nomor registrasi 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 dan diakhiri dengan ketukan palu tiga kali di Kantor Bawaslu Kota Medan, Jalan Sei Bahorok, Selasa (10/3).

Pantauan wartawan dalam sidang putusan tersebut, majelis menyebutkan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon lainnya di luar permasalahan pengumuman penyerahan dukungan selama 14 hari sebagaimana permohonan pemohon, dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis musyawarah.

Sebelumnya, Anggota Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Raden Deni Admiral saat membacakan pertimbangan putusan mengatakan bahwa berdasarkan fakta musyawarah, majelis berpendapat termohon (KPU Kota Medan) telah mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal calon perseorangan dalam batas waktu 14 hari yang ditentukan pada tanggal 3-16 Desember 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pencalonan.

Hal tersebut dapat dibuktikan oleh termohon yang mana sampai saat ini pengumuman tersebut dapat diakses secara faktual di media sosial, instagram, laman (website) KPU Kota Medan, dan telah diumumkan juga di sejumlah media cetak.

Majelis berpendapat, bahwa batas waktu 14 hari yang menurut pemohon, KPU Kota Medan belum melakukan pengumuman, bila dikaitkankan dengan fakta musyawarah, hal tersebut menurut majelis pemohon telah keliru. Serta pemohon dianggap tidak punya alasan hukum dalam mengartikan ketentuan 14 hari pengumuman.

“Dan hal ini sejalan dengan keterangan ahli dari pemohon DR Mirza Nasution yang menerangkan bahwa Peraturan KPU sejak diundangkan dianggap telah diketahui oleh semua orang,” sebutnya saat membacakan pertimbangan putusan.

Dijelaskan juga bahwa terhadap dalil permohonan pemohon bahwa pemohon merasa dirugikan karena hanya memiliki waktu 9 hari untuk penyerahan dukungan, menurut majelis adalah hal yang keliru dan patut ditolak karena tidak beralasan hukum.

“Bahwa pemohon telah dirugikan oleh KPU Kota Medan, menurut majelis musyawarah adalah hal keliru,” kata majelis saat membacakan putusan.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal SH MH mengatakan bahwa yang terpenting bagi KPU Kota Medan hanyalah menjalani tahapan dan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2020 dengan maksimal dalam melayani masyarakat dan peserta pemilihan secara adil. Serta bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tata aturan yang ada.

Terkait Putusan Bawaslu Kota Medan, terhadap sengketa register No 001/BWSL.MDN.02.01/II/2020 yang pada pokoknya menolak permohonan pemohon adalah bukti bahwa KPU Kota Medan sudah bekerja sebagaimana mestinya. (map/azw)

Soal Batas Waktu Penanganan Pelanggaran: Tiga Anggota Bawaslu Gugat UU Pilkada

UJI MATERI: Sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3).
UJI MATERI: Sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3).
UJI MATERI: Sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3).
UJI MATERI: Sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/3).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tiga anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun dan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mereka mempersoalkan Pasal 134 Ayat (4), Pasal 134 Ayat (5), Pasal 134 Ayat (6), dan Pasal 143 Ayat (2) yang mengatur tentang batasan waktu penanganan pelanggaran pilkada. Sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 28 UU Pilkada, Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada dibatasi dengan sejumlah hari.

Adapun hari yang dimaksud adalah “hari kalender”, bukan “hari kerja”.

Para pemohon menilai, ketentuan tentang hari kalender ini bertentangan dengan UUD 1945.

“Untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang lebih sedikit, karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional termasuk bagian yang dihitung,” kata salah seorang pemohon, Tiuridah Silitonga, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

Tiuridah menjabarkan, batas waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 Ayat 5 UU Pilkada, paling lama 3 hari setelah laporan diterima. Sementara itu, batas waktu untuk Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran menurut Pasal 134 Ayat 6 UU Pilkada adalah 2 hari.

Pemohon berpandangan, batasan waktu tersebut terlalu singkat, sehingga berpotensi mengakibatkan proses penanganan pelanggaran pemilihan berpotensi menjadi kedaluwarsa.

“Waktu hari kalender dihitung secara hari normal yaitu hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional di mana pelanggaran dan penyeleaaian sengketa tidak dapat dilakukan secara komprehensif dan lebih optimal sehingga akan berakibat turunnya kualitas proses penanganan pelanggaran dan atau penyelesaian sengketa tersebut,” ujar pemohon.

Selain itu, dalam permohonannya, pemohon juga membandingkan batasan waktu yang dimiliki Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal pemilu, Bawaslu memiliki waktu yang lebih panjang. Batas waktu untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari. Kemudian, batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran pemilu adalah 14 hari. Pemohon menilai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, antara undang-undang pilkada dan uu pemilu seharusnya saling berkorelasi. Karena karakteristik jenis pelanggaran dan tahapan penyelenggaraan pilkada maupun pemilu pada dasarnya adalah sama.

Oleh karenanya, dalam petitumnya, selain meminta MK mengganti ketentuan “hari kalender” menjadi “hari kerja”, pemohon juga meminta supaya MK menambah batasan waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada. Penambahan batasan waktu itu dalam hal Bawaslu menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, dari yang semula 3 hari menjadi 7 hari.

Kemudian, dalam hal Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran, dari yang semula 2 hari menjadi 7 hari. “Bahwa akibat dari pemberlakuan pasal UU a quo yang materi muatannya tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, menurut para pemohon bertentanhan dengan UUD 1945,” kata pemohon lain, Indrawan Susilo Prabowoadi. (bbs/azw)

Erwin Tanjung – Vice President Consumer Sales Area Sumatera, Raih Award Industry Marketing Champion Kota Medan 2020

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vice President Consumer Sales Area Sumatera Telkomsel, Erwin Tanjung, meraih penghargaan “Industry Marketing Champion 2020” untuk kategori Industri Telekomunikasi, pada ajang bergengsi Indonesia Marketing Association (IMA) di Four Session hotel Medan hari ini (12/3/2020). Penghargaan itu diterima Erwin Tanjung berkat pencapaian dalam dunia Marketing sehingga mampu membawa perusahaan pada performa yang sangat baik.

Vice President Consumer Sales Area Sumatera, Erwin Tanjung mengatakan, “Penghargaan ini saya dedikasikan untuk seluruh tim di Telkomsel Area Sumatera karena telah telah bekerja sama dengan baik sehingga Telkomsel terus tumbuh positif di banding tahun sebelumnya. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada pelanggan Telkomsel yang hingga kini tetap setia menjadi pengguna layanan kami. Penghargaan ini menjadi tantangan bagi kami agar bisa melayani lebih baik lagi”

Salahsatu yang menjadi penilaian hingga menerima penghargaan pada ajang ini adalah, dalam kurun waktu satu tahun terkahir Erwin menerapkan proses marketing yang dilakukan terintegrasi dan berorientasi sosial dengan mengedepankan kolaborasi antara Telkomsel Area Sumatera, pemerintah provinsi maupun kota, dunia pendidikan dan dunia usaha dalam membangun ekosistem broadband digital dan mendukung inisiatif industri 4.0. Kolaborasi tersebut berimpact langsung terhadap pertumbuhan revenue digital area sumatera.

Selain itu implementasi platform digital yang dilakukan Telkomsel Area Sumatera juga menjadi penilaian tersendiri, antara lain Maxstream Explore Sumatera yang mengedepankan kerjasama antara Telkomsel Area Sumatera dengan pemerintah provinsi dan pelaku usaha local dalam meningkatkan potensi budaya daerah.

Penghargaan Industry Marketing Champion and Marketer of The Year (MOTY) yang digelar oleh MarketPlus dan IMA ini merupakan ajang penghargaan bagi tokoh-tokoh pemasaran yang telah memberi teladan spirit pemasar dan pada saat bersamaan memberikan dampak bagi pertumbuhan bisnis dan sosial.

Selain Erwin Tanjung, 3 orang tim di level supervisor Telkomsel yang berperan pada bidang sales, promosi dan layanan juga meraih penghargaan, yaitu :

  • Sales Person Of The Year Medan 2020 – Rudi Syahputra – Supervisor Consumer Sales Lubuk Pakam
  • Field Promoter Of The Year Medan 2020 – Ari Pariski – Officer Customer Digitalization and Communications Sumatera
  • Service Person Of The Year Medan 2020 – Henni PurweniSupervisor Direct Sales and Customer Care Operations Medan 1

Dukung Pertumbuhan Industri: Pelindo 1 Optimalkan Layanan Marine Service

SEMINAR: Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya bersama KSOP Kelas II Tanjung Buton Wigyo, S.Sos MH, GM Pelindo 1 Sei Pakning Capt.Al Abrar, Ketua INSA Pekanbaru Marwan dan Manager Humas Pelindo 1 Fiona pada acara Port Community Pelabuhan Sei Pakning.
SEMINAR: Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya bersama KSOP Kelas II Tanjung Buton Wigyo, S.Sos MH, GM Pelindo 1 Sei Pakning Capt.Al Abrar, Ketua INSA Pekanbaru Marwan dan Manager Humas Pelindo 1 Fiona pada acara Port Community Pelabuhan Sei Pakning.
SEMINAR:  Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya bersama KSOP Kelas II Tanjung Buton Wigyo, S.Sos MH, GM Pelindo 1 Sei Pakning Capt.Al Abrar, Ketua INSA Pekanbaru Marwan dan Manager Humas Pelindo 1 Fiona pada acara Port Community Pelabuhan Sei Pakning.
SEMINAR: Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya bersama KSOP Kelas II Tanjung Buton Wigyo, S.Sos MH, GM Pelindo 1 Sei Pakning Capt.Al Abrar, Ketua INSA Pekanbaru Marwan dan Manager Humas Pelindo 1 Fiona pada acara Port Community Pelabuhan Sei Pakning.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 Cabang Sei Pakning menggelar kegiatan Port Community yang bertema Peran Marine Service Pelindo 1 Sei Pakning dalam Menunjang Bisnis Global.

Acara berlangsung di di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Selasa (10/3), turut dihadiri oleh Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya, General Manager Pelindo 1 Cabang Sei Pakning, Capt. Al Abrar, KSOP Kelas II Tanjung Buton Wigyo S.Sos, Ketua INSA Pekanbaru Marwan serta segenap stakeholder Pelindo 1.

Direktur SDM Pelindo 1, M Hamied Wijaya mengatakan, kegiatan Port Community ini merupakan kegiatan yang pertama kali diselenggarakan oleh Pelindo 1 Cabang Sei Pakning yang mengambil tema Peran Marine Service Pelindo 1 Sei Pakning dalam Menunjang Bisnis Global.

“Kami berharap dengan kegiatan ini mampu mempererat tali silaturahmi dan koordinasi dalam meningkatkan bisnis marine service di Sei Pakning untuk mendukung kegiatan usaha dan industri sekitar. Melalui kegiatan ini, kami mengajak untuk memanfaatkan peran pelabuhan secara maksimal guna mempercepat pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional,” terangnya.

Begitu juga, General Manager Pelindo 1 Cabang Sei Pakning, Capt. Al Abrar menjelaskan bahwa kegiatan Port Community menjadi wadah silaturahmi, bertukar informasi, dan memperluas jaringan bisnis antara Pelindo 1, pemerintah daerah, stakeholder, dan pengguna jasa.

“Pelindo 1 Cabang Sei Pakning berkomitmen untuk mengoptimalkan layanan marine service berupa pelayanan pemanduan dan penundaan dengan zero waiting time dan SDM Pandu yang profesional. Selain itu di Pelabuhan Sei Pakning juga telah diterapkan sistem Indonesia Gateway Master Terminal (IGMT) yaitu sistem operasi terminal multipurpose yang tersistemasi, terintegrasi dan realtime secara online dalam menghadapi perkembangan industri, sehingga dapat menunjang pertumbuhan usaha dan industri sekitar,” terang Capt. Al Abrar.

Pelabuhan Sei Pakning berada di Selat Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan didukung dengan fasilitas dermaga pandu sepanjang 60 meter dengan kedalaman -6m Lws, 2 unit kapal pandu , 12 orang SDM Pandu, penerapan ISPS Code serta memiliki kantor kawasan di Pelabuhan Bengkalis.

Bisnis utama Pelabuhan Sei Pakning adalah pelayanan Marine Service yang dimulai dari Pilot Station yang berada di Selat Morong menuju ke area ship to ship di Sei Pakning, Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Pertamina, Pelabuhan Umum Tanjung Buton dan TUKS Futong.

Trafik kapal yang dilayani oleh Pelabuhan Sei Pakning setiap tahunnya mengalami peningkatan, dimana tahun 2017 Pelindo 1 Sei Pakning melayani 743 call kapal, tahun 2018 sebanyak 1.031 call kapal dan tahun 2019 sebanyak 1.161 call kapal.

“Ini menunjukkan adanya pertumbuhan industri yang berada di wilayah Sei Pakning secara khusus dan Provinsi Riau secara umum,” jelas Capt. Al Abrar.

VP Humas Pelindo 1, Fiona Sari Utami menambahkan, kegiatan Port Community ini juga dilakukan pemaparan tentang awarness layanan Customer Relationship Management (CRM) dan Call Center untuk pengguna jasa Pelindo 1.

“CRM merupakan layanan pengelolaan hubungan korporasi dengan pelanggan dalam level bisnis untuk memaksimalkan komunikasi dan pemasaran, sedangkan Layanan Call Center untuk menggali informasi dan menjawab kebutuhna pelanggan sehingga menjadi solusi yang efektif untuk meningkatkan layanan perusahaan,” jelasnya.

Selain itu, Pelindo 1 juga menyerahkan bantuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk masyarakat Sei Pakning berupa bantuan pelestarian mangrove dan wisata serta bantuan pembangunan Asrama Panti Asuhan Al-Fajar.

“Bantuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang diserahkan Pelindo 1 ini merupakan wujud kepedulian Pelindo 1 kepada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasional. Kami berharap kehadiran Pelindo 1 dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Untuk kegiatan Port Community ini harapannya dapat diselenggarakan secara berkelanjutan sebagai wadah diskusi untuk menyampaikan permasalahan, usulan, bahkan arah pengembangan pelabuhan,” tutup Fiona. (fac/ram)

Pengamanan Objek Vital Nasional, PLN UPK Belawan MoU Bersama Lantamal I dan Kejari

JABAT : Manajer PLN UPK Belawan, Syahminan Siregar (tengah)bersama Danlantamal I, Laksma TNI Abdul Rasyid K dan Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar, berjabat tangan bersama.
JABAT : Manajer PLN UPK Belawan, Syahminan Siregar (tengah)bersama Danlantamal I, Laksma TNI Abdul Rasyid K dan Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar, berjabat tangan bersama.
JABAT : Manajer PLN UPK Belawan, Syahminan Siregar (tengah)bersama Danlantamal I, Laksma TNI Abdul Rasyid K dan Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar, berjabat tangan bersama.
JABAT : Manajer PLN UPK Belawan, Syahminan Siregar (tengah)bersama Danlantamal I, Laksma TNI Abdul Rasyid K dan Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar, berjabat tangan bersama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Belawan, melakukan perjanjian kerja sama di bidang pengamanan kawasan objek vital nassional (Obvitnas) dan hukum dengan Lantamal I dan Kejari Belawan, Rabu (11/3).

Langkah ini diawali dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) oleh Manajer PLN UPK Belawan, Syahminan Siregar bersama Danlantamal I, Laksma TNI Abdul Rasyid K dan Kepala Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar, di kantor BUMN tersebut.

Dalam keterangannya, Manajaer PLN – UPK Belawan, Syahminan Siregar, menyebutkan bersama Lantamal I akan dilakukan pengamanan langsung melalui unsur patroli Kamla di perairan alur laut serta darat di lokasi operasional PLTU/PLTGU Belawan. Kerja sama ini juga meliputi pengamanan alur keluar masuk yang dilintasi kapal yang mengangkut BBM PLN di Kelurahan Sicanang Belawan. Termasuk juga untuk pencegahan setiap bentuk gangguan seperti sabotase, pencurian aset serta aksi pengerahan massa.

“Sehingga daerah rawan gangguan keanaman terutama dari pihak eksternal ini dapat dideteksi secara dini agar kinerja kami tidak terganggu,”katanya.

Diharapkan dengan MoU ini keamanan dan keselamatan operasional pembangkit listrik lebih terjamin. Diakui Syahminan, selama ini untuk pengamnan yang dijalankan pihaknya sudah cukup bagus. Namun tetap saja diperlukan improvment.

Selain itu, melalui jalinan kerja sama ini tercipta hubungan yang lebih harmonis dengan stakeholder.

Sedangkan untuk perjanjian kerja sama dengan Kejari Belawan, kata Kajari Belawan,Ikeu Bchtiar melingkupi bantuan hukum serta penyelesiaan sengketa perdata dan TUN. (fac/ram)

Mulai April 2020, Pemerintah Tanggung PPh 21 Selama 6 Bulan

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah siap menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak untuk karyawan selama enam bulan. Pengumuman secara resmi baru akan disampaikan setelah sidang kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang rencana dilakukan pekan ini.

Keputusan itu diambil melalui Rapat Koordinasi Pembahasan tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak Covid-19 di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Kebijakan yang akan masuk ke paket stimulus kedua itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong aktivitas ekonomi di tengah penyebaran virus corona. “Timeline-nya nanti diusahakan untuk rapat terbatas dengan Pak Presiden, kalau bisa minggu ini bisa diumumkan,” ujar Sri usai rakor.

Tapi, menurut Sri, kebijakan pajak ditanggung pemerintah (P-DTP) PPh 21 ini ditujukan untuk industri manufaktur. Selain itu, pemerintah juga akan menangguhkan PPh Pasal 22 impor dan PPh Pasal 25 badan untuk industri manufaktur dengan durasi enam bulan. Restitusi percepatan juga siap dilakukan dalam kurun waktu yang sama.

Sejumlah poin stimulus fiskal ini dilakukan agar industri manufaktur mendapatkan ruang lebih untuk melakukan aktivitas ekonomi. Sebab, di tengah penyebaran virus corona, sektor pengolahan mendapatkan pukulan paling keras karena adanya hambatan rantai pasok.

“Agar dalam situasi ketat sekarang ini, beban mereka betul-betul diminimalkan dari pemerintah,” tuturnya.

Dari paket non fiskal, Sri menambahkan, pemerintah juga melakukan simplifikasi masalah ekspor dan impor. Peraturan larangan terbatas (lartas) siap dikurangi, sehingga permintaan impor bahan baku dapat menjadi lebih simpel dan mudah. Setidaknya, sebanyak 749 HS Code yang akan dihilangkan.

Duplikasi sejumlah peraturan di beberapa kementerian/ lembaga seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akan disederhanakan. “Ini sedang difinalkan, peraturan-peraturan yang harus disiapkan,” kata Sri.

Tapi, Sri masih belum bisa menjelaskan besaran anggaran yang dibutuhkan. Menurutnya, ia masih harus melakukan perhitungan dengan kementerian terkait dalam sidang kabinet.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan, paket stimulus kedua ini ditujukan agar industri memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi perkembangan saat ini dari kebijakan fiskal ataupun non fiskal.

Agus menjelaskan, kementerian di bidang ekonomi sudah menyepakati garis besar stimulus. Nantinya, poin-poin ini akan dibahas dan diselesaikan dalam tingkat teknis. “Insya Allah dalam dua hari ke depan ini bisa diputuskan oleh pemerintah tentang paket ekonomi yang baru ini,” ucapnya. (rol/ram)