28 C
Medan
Tuesday, January 27, 2026
Home Blog Page 4535

Data WHO, Virus Corona Capai 20.630 Kasus

Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – HINGGA Selasa 4 Februari 2020., kasus virus corona di seluruh dunia mencapai angka 20.630. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono, berdasarkan data dari World Health Organization ( WHO).

“Sampai dengan kemarin tanggal 4 dilaporkan telah terjadi kasus novel corona virus yang confirm sejumlah 20.630,” kata Anung “Ada penambahan kasus baru pada tanggal 4 itu sejumlah 3.241 dan hampir 99 persen berada di Tiongkok,” saat telekonferens di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (5/2).

Anung menyampaikan, angka kematian karena virus corona mencapai 426 orang. Meski begitu, dia mengingatkan pada semua masyarakat Indonesia untuk tidak takut tetapi tetap waspada. “Tapi kita harus tetap waspada untuk melakukan berbagai upaya yang terukur dan tentunya semua harus mengikuti protokol kesehatan dari WHO yang sifatnya rigit dan harus dilakukan secara disiplin,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, ada satu orang WNI di Singapura yang terjangkit virus corona. Padahal, sebelumnya WNI berjenis kelamin perempuan tersebut tidak memiliki riwayat melakukan perjalanan ke China.

Dilansir dari keterangan yang dirilis Kementerian Kesehatan Singapura (MoH), kasus terpaparnya WNI berusia 44 tahun tersebut merupakan kasus ke-21 yang terjadi di Negeri Singa itu. Dia merupakan perempuan 44 tahun asal Indonesia yang tidak punya riwayat perjalanan ke China.

Tentang WNI terpapar virus tersebut, Presiden Joko Widodo menyatakan, belum berencana memulangkan WNI yang terinfeksi virus corona di Singapura. “Yang di sana biar dirampungkan oleh Singapura terlebih dulu,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2).

Meski demikian, Jokowi menjamin pemerintah akan mendampingi yang bersangkutan dalam setiap proses observasi dan pengobatan di sana.

Ia mengatakan, KBRI Singapura selalu siap sedia memantau perkembangan kondisi kesehatan WNI tersebut. Ia pun meminta masyarakat Indonesia bersyukur virus tersebut tak masuk ke tanah air. “Ya kita ini, kita ini patut bersyukur bahwa negara kita Indonesia tidak ada, belum ada, yang namanya virus corona. Bahwa ada, satu WNI kita di Singapura masih ditangani oleh Singapura dan tentu saja didampingi oleh KBRI,” lanjut Presiden.

Menular Lewat Air Liur

Sementara itu, pakar virologi dr Fera Ibrahim membantah kabar yang menyebut virus corona bisa menular melalui pandangan mata. Ditegaskan bahwa virus corona itu sejauh ini hanya menular lewat droplet atau cairan air liur.

“Ada juga yang tanya, dengan tatapan mata apakah bisa menularkan? Tatapan mata seberapa jauh dulu. Kalau tatapan mata dekat dan lalu dia batuk bisa saja. Kalau jauh tidak akan bisa menular,” kata konsultan virologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu dalam diskusi tentang 2019 novel coronavirus (2019- nCoV) di Depok, Jawa Barat, Selasa (4/2).

Dia menjelaskan, virus corona baru yang mulai mewabah di Wuhan, China, sejauh ini terbukti menular antarmanusia lewat droplet atau cairan air liur yang bisa menyebar lewat batuk atau bersin.

Tidak hanya itu, infeksi juga bisa terjadi ketika menyentuh permukaan yang terkena droplet dari orang yang positif terinfeksi oleh corona.

Namun, menurut spesialis mikrobiologi RS Universitas Indonesia itu, virus secara umum merupakan mikroorganisme parasit yang tidak dapat berproduksi di luar sel inang dan baru bisa bereplikasi diri kalau sudah masuk ke dalam sel hidup.

Artinya, saat virus corona berada di ruang terbuka, belum menjangkiti inang sel, virus tersebut masih dapat dilumpuhkan, salah satunya melalui pemanasan pada suhu sekitar 56 derajat Celsius selama 30 menit.

“Virus corona dapat mengalami kelumpuhan di tengah suhu 56 derajat Celsius saat berada di luar sel inang atau ketika berada di ruang terbuka. Jadi coronavirus itu sensitif terhadap suhu panas,” kata dr. Fera.

Selain itu, alkohol juga dapat membantu melumpuhkan virus tersebut dan cairan disinfektan yang mengandung chlorine, hydrogen peroxide disinfectant, chloroform dan pelarut lipid.

Bakal Mendapat Nama Resmi

Meski cirus corona sudah menyebar di lebih 20 negara, virus yang berasal dari Pasar Seafood Huanan di Wuhan, Provinsi Hubei, China itu ternyata belum mendapat nama resmi. Sekelompok ilmuwan menyatakan, mereka tengah menjadikan isu ini sebagai prioritas, dan bakal menyiapkan dokumen penamaan resmi.

Komite Internasional Taksonomi Virus (ICTV) sudah mendapat “tugas penting” untuk memutuskan secara formal nama resmi bagi virus corona. Menurut asisten profesor di Johns Hopkins Center for Health Security, Christal Watson mengatakan, penamaan itu mengalami penundaan. Sebab dilansir BBC via Channel News Asia Rabu (5/2), fokus dunia saat ini adalah menanggulangi penyebaran virus Wuhan itu.

Dia menuturkan bahwa penyebutan itu menjadi penting, merujuk kepada penamaan sementara dari Badan Kesehatan Dunia, atau WHO. Dia menuturkan, patogen dengan kode 2019-nCov itu dianggap terlalu sulit untuk dipakai, dan membuat media maupun publik menggunakan nama berbeda. Novel coronavirus adalah jenis virus corona yang belum teridentifikasi. Kata “n” merujuk kepada novel (baru), dan nCov adalah coronavirus.

“Bahayanya jika tidak menggunakan nama baku adalah publik memakai Virus China, nama yang bisa menciptakan kericuhan karena merujuk pada populasi tertentu,” ucap Watson.

Penamaan bisa mencakup deskripsi gejala, maupun informasi spesifik lainnya seperti kelompok umur, perjalanan waktu, tingkat keparahan, hingga lingkungan. Profeseor virologi yang masuk dalam anggota ICTV mengatakan, mereka sudah mulai mendiskusikan nama baru sejak dua pekan lalu.

Langkah terbaru mereka adalah memasukannya ke dalam jurnal ilmiah demi kepentingan publikasi, dan berharap bisa mengumumkannya dalam beberapa hari mendatang. Nantinya, nama baru virus corona itu tidak akan membuat “lidah terselip”, dengan kata lain, pengucapannya bakal lebih mudah dibanding penyakit lainnya. (ant/kps/jpnn)

Dua Kurir 39 Kg Ganja Divonis 18 Tahun Penjara

TERDAKWA: Dua terdakwa kurir ganja seberat 39 kg, menjalani sidang putusan, Rabu (5/2). agusman/SUMUT POS
TERDAKWA: Dua terdakwa kurir ganja seberat 39 kg, menjalani sidang putusan, Rabu (5/2). agusman/SUMUT POS
TERDAKWA: Dua terdakwa kurir ganja seberat 39 kg, menjalani sidang putusan, Rabu (5/2). agusman/SUMUT POS
TERDAKWA: Dua terdakwa kurir ganja seberat 39 kg, menjalani sidang putusan, Rabu (5/2). Agusman/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sharul dan Khairul terdakwa kurir ganja 39 kg dijatuhi hakim dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2.

Dalam amar putusannya, terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata majelis hakim diketuai Sri Wahyuni.

Sebelumnya, para terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Fauzan selama 19 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya.”Kami menerimanya yang mulia,” ucap para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, awalnya Sharul ditelpon oleh Aleh (DPO), kemudian Aleh meminta mengantarkan ganja ke Medan dengan ongkos Rp250 ribu.

Ganja itu lalu dijemput di Desa Bangkik Kab. Blang Kjeren. Kemudian Sharul membawanya ke rumahnya. Selanjutnya, pada 30 Juni 2019 sekira pukul 05.00 WIB, Sharul mengajak Khairul untuk mengantarkan ganja tersebut ke Medan.

Sharul dan Khairul berangkat dari Blang Kjeren dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Medan menggunakan mobil pickup. Setelah sampai, ganja tersebut diturunkan dari mobil dan membawanya ke dalam Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung, Medan. Tidak lama kemudian mereka ditangkap petugas polisi. (man)

Bawa Sabu 100 Gram dari Aceh, Kurir Diringkus

TERSANGKA: Tim Opsnal Unit I Satres Narkoba Langkat diabadikan bersama tersangka Muhammad Haikal (24) Warga Pidie NAD.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus Muhammad Haikal (24) tersangka membawa narkoba jenis sabu dari Aceh yang rencananya diedarkan di Medan. Tersangka beralamat di Desa Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi NAD.

“Tersangka ditangkap karena diduga memiliki sabu seberat 100 gram,” bilang Kasat Narkoba Langkat kepada Sumut Pos di Stabat, Rabu ( 5/2 )

Diterangkanya, tersangka ditangkap saat gelar operasi Antik Toba 2020 di Jalinsum Medan-Aceh Lingkungan I Kelurahan Bukit Kubu Kecamatan Besitang. Tersangka Muhammad Haikal menumpang bus Anugerah dengan Nomor Polisi BL.7891 AA dari arah Aceh menuju Medan.

“Selanjutnya di sekitaran TKP termonitor Bus sesuai plat No Pol diatas melintas di sekitaran Jalinsum Medan – Aceh, tepatnya di Lingkungan l, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat kemudian dilakukan pemberhentian terhadap bus tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaannya.” ujarnya.

Menurut AKP Adi dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebuah tas ransel warna hitam merk sanlang didekat kakinya yang di dalamnya berisi shabu seberat 100 gram yang telah dimasukan ke dalam plastik klip bening.dan satu lembar lipatan kertas koran yang dibalut plastik warna biru.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku disuruh seorang laki-laki yang berisial JN, warga Aceh Pidie untuk diantarkan ke Medan dengan janji upah Rp3.000.000. Tersangka mengaku telah menerima panjar Rp 800.000

“Saat ini tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk pengembangan dan proses sidik selanjutnya.” Jelasnya. (yas/btr)

Bhabinkamtibmas Mediasi Warga yang Bertikai

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Petugas Bhabinkamtibmas Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang Aiptu HR Simamora dan Aiptu Usman Ance mediasi warga yang bertikai antara keluarga Saparudin dengan keluarga Fadli Sundawa di Balai Desa Batang Kuis Pekan Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Rabu (5/2) pukul 11.00 Wib.

Disebutkan tindakan mediasi terhadap kedua keluarga yang bertikai itu adalah giat problem solving yang ditangani Bhabinkamtibmas. Mediasi yang dilakukan kedua petugas Bhabinkamtibmas terkait penganiayaan yang terjadi di Dusun IV Desa Bintang Meriah yang dilakukan Mhd Fadli sebagai pelaku terhadap Saparudin yang menjadi korban.

Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan membuat surat pernyataan untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.

Dalam kegiatan Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta saling toleransi, dengan adanya kegiatan problem solving ini permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.

Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan saling memaafkan atas kejadian tersebut. (btr)

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli Sebut WA Terdakwa untuk Menagih

AHLI: Saksi ahli bahasa, Anharuddin Hutasuhut SS MHum memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (5/2).
AHLI: Saksi ahli bahasa, Anharuddin Hutasuhut SS MHum memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (5/2).
AHLI: Saksi ahli bahasa, Anharuddin Hutasuhut SS MHum memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (5/2).
AHLI: Saksi ahli bahasa, Anharuddin Hutasuhut SS MHum memberikan keterangan dalam kasus pencemaran nama baik, Rabu (5/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saksi ahli bahasa Anharuddin Hutasuhut SS MHum dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), terkait sidang pencemaran nama baik, dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong. Dalam keterangannya, saksi mengakui bahwa mengambil barang seseorang baik itu secara diketahui atau tidak, tetap dikategorikan mencuri.

Hal itu dikatakan Anharuddin saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa, DR Taufik Siregar SH MHum yang mempertanyakan bahasa perampok atau mencuri terkait perkara yang berujung ke persidangan ini.

“Di BAP saya melihat anda menyebutkan kata perampok atau mencuri, lantas apakah mencuri barang orang lain tanpa hak meskipun dia mengetahui dan sampai saat ini belum juga dikembalikan itu juga dikategorikan mencuri,” tanya Taufik, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).

Mendapat pertanyaan itu, saksi sempat ragu namun membenarkan dalam bahasa kalau itu juga merupakan mencuri.

”Iya, itu sama juga dengan mencuri,” jawab Anharruddin.

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik mempertanyakan hal yang sama. Apakah dalam bahasa mengambil hak orang lain walaupun itu diketahui atau tidak diketahui dikategorikan mencuri, Anharruddin menjawab sama.

“Iya yang mulia, dalam bahasa itu sama, sama-sama mencuri,” jawabnya lagi.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi tambahan lagi.

Seusai sidang, Taufik Siregar mengatakan bahasa mengambil barang atau uang dalam jumlah banyak dan ditagih tidak mengembalikan, apakah itu dikategorikan mencuri, ahli membeberkan bahwa itu mencuri. Begitu juga pertanyaan majelis, mengambil itu harus diketahui atau tidak, ahli bahasa juga menjawab bahwa itu juga merupakan mencuri.

“Ahli bahasa mengatakan bisa diketahui bisa tidak, artinya dua-dua bahasa itu dibenarkan, dikatagorikan mencuri,” katanya.

Dijelaskannya lagi, fakta seperti itu mengambil uang orang saat ditagih tidak mau mengembalikan jelas itu dikatagorikan mencuri.

“Jadi pengertian mencuri itu merupakan input dari kata merampok, jadi yah faktanya seperti itu mengambil uang dari pak Tansri dan belum dikembalikan, makanya pak Tansri mengirim di WA itu untuk menagih dengan kata merampok,” terang Taufik.

“Jadi kesimpulannya dari WA yang dikirim itu tidak ada masalah, jelas mencuri, karena sama mencuri dan merampok,” pungkasnya.

Diketahui, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WhatsApp (WA) Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)

Melawan, Kaki Bandar Sabu Ditembak

DIRAWAT: Wima Nutria alias Si Botak usai menjalani perawatan di RSUD Sultan Sulaiman.
DIRAWAT: Wima Nutria alias Si Botak usai menjalani perawatan di RSUD Sultan Sulaiman.
DIRAWAT: Wima Nutria alias Si Botak usai menjalani perawatan di RSUD Sultan Sulaiman.
DIRAWAT: Wima Nutria alias Si Botak usai menjalani perawatan di RSUD Sultan Sulaiman.

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Pelarian Wima Nutria (26) alias Si Botak berakhir dengan kaki ditembak personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai. Pria yang beralamat di Dusun IX Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Wima Nutria diringkus di Jalan Medan –Tebing Tinggi, Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah tepatnya di Rumah Makan Sempurna, Rabu (5/2) sekira pukul 14.00 Wib.

Saat penangkapan, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke kaki kanannya, karena Botak mencoba melarikan diri pada saat dilakukan pengembangan. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, mengatakan, penangkapan Botak merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pengedar sabu-sabu, Juar dan Indriansyah alias Kabul, Jum’at (17/1).

Polisi menyita barang bukti sebanyak 2,98 gram sabu-sabu dari Juar dan 14,79 gram dari Kabul. Keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan polisi saat dibawa dalam pengembangan kasus. “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kabul, bahwa barang bukti narkotika sabu diperolehnya dari bandar bernama Wima Nutria alias Botak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif untuk mencari terduga,” jelas Robinson.

Penyelidikan petugas yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu akhirnya membuahkan hasil, Rabu (5/2) sekira pukul 14.00 Wib, polisi mendapat informasi bahwa Botak sedang berada di RM Sempurna. Polisi segera menuju lokasi tersebut dan melihat Botak sedang makan. Tak membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Botak.

Hasil penggeledahan badan terhadap Botak, polisi menemukan 1 paket sedang dan 3 paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan dalam dompet warna emas corak bunga, timbangan elektrik dan 6 bal plastik klip kosong yang disimpan dalam dompet warna pink serta uang tunai Rp125.000. “Total sabu-sabu seberat 50,05 gram (bruto),” jelas Robinson.

Berdasarkan interogasi lebih lanjut, Botak mengaku bahwa dia mendapatkan barang harap itu dari seseorang berinisial R yang saat ini menjalani hukuman 12 tahun penjara, kasus narkotika. Polisi kemudian memerintahkan Botak untuk menghubungi R kembali dan memesan sabu sebanyak 100 gram, untuk melakukan undercover buy.

Di lapangan tersangka melakukan perlawanan dengan memukul anggota dan berusaha merebut senjata api personel, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan yang mengenai lutut kanan tersangka. (net/btr)

Sidang Kasus Kurir Sabu, Mantan Tentara Dituntut 15 Tahun Penjara

DITUNTUT: Bambang Susilo Hadi, terdakwa kurir sabu seberat 7,4 ons menjalani sidang tuntutan, Rabu (5/2).
DITUNTUT: Bambang Susilo Hadi, terdakwa kurir sabu seberat 7,4 ons menjalani sidang tuntutan, Rabu (5/2).
DITUNTUT: Bambang Susilo Hadi, terdakwa kurir sabu seberat 7,4 ons menjalani sidang tuntutan, Rabu (5/2).
DITUNTUT: Bambang Susilo Hadi, terdakwa kurir sabu seberat 7,4 ons menjalani sidang tuntutan, Rabu (5/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bambang Susilo Hadi dituntut Jaksa selama 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa ini adalah mantan tentara, dinyatakan bersalah menjadi kurir 748 gram sabu, dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Bambang Susilo dengan pidana selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan,” ucap JPU Yusnar Yusuf.

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Diketahui, dalam sidang kesaksian sebelumnya terdakwa mengaku kalau dulu dirinya seorang prajurit TNI. Namun, profesinya tidak lama karena terdakwa tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Bahkan, pada tahun 2013 silam terdakwa pernah masuk penjara dengan kasus yang sama dan dihukum selama tujuh tahun penjara.

Dikutip dari surat dakwaan, kasus ini bermula ketika tim kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut, menyamar sebagai seorang pembeli sabu kepada terdakwa sebanyak setengah kilogram dengan harga Rp200 juta.

Jika terdakwa berhasil menjual barang haram tersebut, maka terdakwa akan diberi upah sebanyak Rp25 juta oleh Ema (DPO).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup JPU. (man/btr)

5 Pelaku Curanmor Modus Memancing Belut Dibekuk Polsek Beringin

DIRINGKUS: Lima pria pelaku pencurian kendaran bermotor bermoduskan memancing belut diringkus Polsek Beringin dari tempat yang berbeda.
DIRINGKUS: Lima pria pelaku pencurian kendaran bermotor bermoduskan memancing belut diringkus Polsek Beringin dari tempat yang berbeda.
DIRINGKUS: Lima pria pelaku pencurian kendaran bermotor bermoduskan memancing belut diringkus Polsek Beringin dari tempat yang berbeda.
DIRINGKUS: Lima pria pelaku pencurian kendaran bermotor bermoduskan memancing belut diringkus Polsek Beringin dari tempat yang berbeda.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Polsek Beringin membekuk lima pria terlibat pencurian sepedamotor honda supra X 125 BK 4827 MAD milik korban Hendra Wijaya Purba (25 ) warga Dusun Pala Desa Aras sikabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang yang dicuri dari depan rumahnya, Selas (4/2) sore.

Informasi dihimpun, Rabu (5/2) pagi menyebutkan, sebelumnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya depan rumahnya dan saat parkir mesin sepeda motor keadaan hidup. Sekira 10 Menit korban keluar dari rumahnya dan melihat sepedamotor miliknya tidak berada lagi di tempat parkir.

Kemudian korban menanyai Roni Purba dan Rudi Saragih yang berada sekitar rumah milik korban. Kedua pria itu mengatakan kepada korban ada 2 orang laki laki yang berpura-pura memancing belut dan salah satunya diketahui bernama Adil Aminulla (20) warga Jalan Sutan Serdang Gang Perdana, Desa Sena Pasar Lima Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.

Warga pun langsung mengamankan Adil Aminullah beserta sepeda motor miliknya dan kemudian korban menelephone Anggota Unit Reskrim Polsek Beringin tentang kejadian tersebut. Mendapat kabar berharga dari masyarakat, Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing bersama Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH langsung kelokasi dan mengamankan Adil Aminullah dan barang bukti sepedamotor miliknya. Saat diinterogasi, Adil Aminullah mengakui bahwa yang mencuri sepedamotor korban adalah temannya bernama Wanda yang melarikan diri.

Korban pun membuat laporan pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / II / 2020 / SU / Res Kota DS / Sek Beringin, Tgl 04 Pebruari 2020. Disaat itu juga Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH bersama 5 orang anggota opsnal melakukan pengejaran Wanda dengan menggunakan HP milik Aidil memohon kepada Wanda untuk dijemput di Seng Biru Dusun Mesjid Desa Aras Kabu Kecamatam Beringin. Sekira pukul 21.00.Wib Aldi dan Jeri datang menjemput Aidil yang telah di kawal oleh anggota unit Reskrim Beringin dan saat menjemput Langsung diamankan dan mengaku disuruh oleh Wanda untuk menjemput Aidil.

Kemudian setelah mengamankan, Aldi dan Jeri dilakukan introgasi tentang keberadaan Wanda yang mengaku berada di Gang Rotan Desa Telaga Sari di Tanjung Morawa. Tanpa buang waktu, Kanit Reskrim bersama anggota langsung berangkat ke Desa Telaga Sari dan dalam sebuah rumah Wanda diamankan.

Saat diinterogasi keberadaan Barang Bukti sepeda motor korban itu, Wanda mengakui telah dititip kepada sepupunya bernama Bandot di Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa dan kemudian Langsung berangkat ke rumah Bandot dan ditemukan sepeda motor milik korban. Guna pemerimsaan dan pengem bangan, kelima pria berikut barang bukti diamankan ke Polsek Beringin. (btr)

USU Tertarik Pelajari Teknologi Minyak Sawit dari Swiss

Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Timor Leste dan ASEAN, Kurt Kunz sata memberikan kuliah umum di USU, Rabu (5/2/2020).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Universitas Sumatera Utara (USU) tengah menjajaki kerjasama bidang pendidikan dengan perguruan tinggi di Swiss. Wakil Rektor II USU, Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, mengatakan, penjajakan ini dilakukan karena Swiss dikenal sebagai negara yang maju dalam bidang pendidikan.

Keinginan untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi di Swiss tersebut disampaikan kepada Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Timor Leste dan ASEAN, Kurt Kunz, yang berkunjung ke Biro Rektor USU, Rabu (5/2/2020) untuk melakukan kuliah umum yang diikuti mahasiswa USU dari berbagai program studi.

Muhammad Fidel Ganis Siregar, mengatakan, pihaknya menginginkan adanya kerjasama bilateral antara USU dan perguruan tinggi di Swiss. “Kita bisa mengirimkan mahasiswa dan dosen USU untuk belajar di Swiss. Begitu juga mahasiswa dan dosen dari Swiss bisa belajar di USU, seperti mempelajari Sastra Batak, Etnomusikologi dan lainnya. Jadi sifat kerjasama ini bilateral,” tuturnya.

Di samping itu, USU juga tertarik untuk mempelajari teknologi pengolahan minyak sawit yang berkelanjutan atau sustainable palm oil dari Swiss.

“Permintaan ini sudah disampaikan oleh Rektor USU, Prof DR Runtung Sitepu, SH.MHum. Kita harapkan kerjasama tersebut dapat terealisasi mulai tahun ini,” jelasnya.

Dalam kuliah umum tersebut, Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Timor Leste dan ASEAN, Kurt Kunz yang menjadi narasumber mengenalkan berbagai hal menarik tentang negara Swiss baik dari aspek politik, ekonomi, pendidikan, budaya dan sebagainya.

Kurt Kunz memberikan apresiasi kepada mahasiswa dan civitas akademika USU yang mengikuti kuliah umum dengan antusias.

“Sangat membanggakan melihat antusiasme dari para mahasiswa USU ini. Apalagi pertanyaan yang diajukan sangat berbobot. Ini membuat saya sangat terkesan dan berharap dapat berlanjut di suatu hari nanti,” ujarnya sambil mengatakan bahwa ini merupakan kuliah umum pertamanya di USU dan perguruan tinggi di Sumut. (rel)

10 Perusahaan Swiss Jajaki Investasi di Sumut

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan Muhri, foto bersama Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Kurt Kunz, di dan sejumlah calon investor pada pembukaan kegiatan desiminasi IE-CEPA di Hotel JW Marriot, Rabu (5/01/2020).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 10 perusahaan asal Swiss menjajaki rencana investasi di Sumatera Utara. Ke-10 perusahaan tersebut yakni Swiss Cham, PT Anugerah Pharmindo Lestari (APL), PT Clariant Adsorbents Indonesia, PT Buhler Indonesia, Japan Tobacco International (JTI), PT Asuransi Adira Dinamika (bagian Zurich Insurance Group), PT HILTI Nusantara, PT. Endress+Hauser Indonesia, Regal Springs Indonesia, dan Syngenta.

“Perjanjian kerjasama Swiss dan Indonesia tidak hanya di Sumatera Utara, tetapi juga dengan daerah lainnya. Sebelumnya Pemerintah Indonesia melakukan kunjungan ke Swiss untuk memperkenalkan produk andalan yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia menjamin kemudahan untuk investor,” kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan Muhri, dalam pembukaan kegiatan Desiminasi Indonesia -European Free Trade Association (EFTA) Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) di Hotel JW Marriot, Rabu (5/01/2020).

Menurut Kasan, roadshow perjanjian dagang Indonesia- IE CEPA ini merupakan awal langkah yang baik dalam perdagangan dengan Indonesia.

Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Kurt Kunz, di hadapan para investor menyebutkan Sumatera Utara memiliki potensi investasi yang cukup besar. Apalagi, perannya sangat penting untuk pergerakan ekonomi. “Sebanyak 10 perusahaan asal Swiss ikut menjajaki potensi investasi ke Sumut. Investasi ini akan dilakukan oleh perusahaan, bukan pemerintah. Nantinya perusahaan yang langsung menentukan apa yang akan diinvestasikan,” katanya.

Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah, diwakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Zoni Waldi, mengatakan menyambut baik rencana investasi perusahaan asal Swiss di Sumut.

Ia menawarkan rencaa pembangunan sport center untuk persiapan penyelenggaraan PON 2024.

“Di sektor pariwisata, Sumut juga memiliki Danau Toba yang merupakan salah satu dari lima destinasi superprioritas Indonesia yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo. Selain itu, Sumut memiliki perkebunan terluas dan penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia. Juga ada karet, cokelat, teh, kopi, cengkeh, kelapa, kayu manis, tebu, dan tembakau,” katanya.

Selain itu, menurutnya, Sumut juga kaya akan sumber energi dari panas bumi dan pembangkit listrik tenaga air. Untuk infrastruktur, ada pelabuhan Kuala Tanjung dan Belawan sebagai sentra transportasi bisnis.

Dengan penguatan hubungan ekonomi antara Indonesia dan negara-negara EFTA melalui perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif tentunya akan memungkinkan peningkatan dan diversifikasi perdagangan dan investasi dua arah yang tentunya membuka lapangan pekerjaan dan peningkatan kesejahteraaan di Indonesia dan negara negara EFTA , ujarnya.

IE-CEPA dihadiri Chairman of Swisscham Indonesia Lufhti, Ketua Kelompok Perundingan Indonesia EFTA Soemadi DM, dan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Sumut Hendra dan jajaran Pemprovsu. (rel)