LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – JF (39) warga Komplek Bumi Asri Nomor 2 Medan tak berkutik ketika diamankan Polsek Beringin di Pintu 8 Bandara KNIA, Minggu (12/1) sekira pukul 16.30 wib. Sepaket sabu ditemukan dari tasnya.
Informasi dihimpun, Senin (13/1), Kejadian bermula ketika JF mengendara sepeda motor Yamaha Vino BL 3583 PL, saat melintas di Dusun I Desa Ramunia II Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang atau tepatnya di Pintu VIII Bandara KNIA.
Ketika itu, JF menabrak pintu gerbang Pintu VIII dan saat ia jatuh dibantu oleh warga namun pelaku marah – marah dan pelaku dipukul oleh warga dan diamankan petugas avsec yang bertugas di Pintu 8.
Melihat kondisi pelaku diduga dalam keadaan pengaruh obat-obatan sehingga membuat petugas avsec curia. Kemudian anggota Avsek Bandara KNIA mengantar JF ke Polsek Beringin.
Saat dilakukan penggeledahan di Polsek Beringin, ditemukan 1 ( satu ) paket sabu-sabu didalam tas kulit warna coklat milik JF. Guna penyelidikan dan pengembangan JF berikut bukti 1 (satu) Buah Tas Kulit Warna Coklat Merk MORVEN yang berisikan 1 (satu) paket shabu – shabu ,1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Vino BL 3583 PL diamankan di komando.
Paur Subbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho SH saat dikonfirmasi membenarkan JF diamankan berikut barang bukti sepaket sabu. “Untuk proses lanjut,”JF diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang. (btr)
DIAMANKAN: Pane alias Niko diamankan dari rumahnya karena menyimpang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,81 gram.
FACHRUL/sumut pos
DIAMANKAN: Pane alias Niko diamankan dari rumahnya karena menyimpang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,81 gram.
FACHRUL/sumut pos
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kediaman terduga pengeder sabu, Ramadan Pane alias Niko (44) di Jalan Ileng Gang Telkom Lingkungan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan digerebek Polisi. Hasil pengerebekan diamankan barang bukti 20,81 gram sabu.
“Tersangka kami amankan saat pengerebekan di kamar rumah kontrakannya. Penggerebekan ini merupakan hasil lidik tim di lapangan dalam satu pekan terakhir,” sebut Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring, Senin (13/1).
Dari hasil penggerebekan tersebut, selain menyita sabu dengan berat 20,81 gram, petugas juga mengamankan sepeda motor Vario tanpa pelat warna hitam, satu buah timbangan elektrik, satu buah hp dan satu buah dompet warna merah muda.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengunkap kasus itu berdasarkan hasil lidik, selama ini mencurigai Ramadhan Pane alias Niko ada memiliki dan menjual sabu, sehingga dilakukan penggerebekan saat tersangka sedang tidur di dalam rumah kontrakannya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakannya tersebut, ditemukan barang bukti dompet warna merah muda berisi plastik klip kosong, timbangan elektrik dan sepeda motor merk Vario warna hitam.
“Sabu itu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial D sebanyak 25 gram, tersangka juga mengaku sudah sempat menjualkan sabu tersebut lebih kurang lima gram hingga barang bukti yang telah berhasil diamankan hampir 21 gram,” Juriadi.
Tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan sementara mendekam di ruang jeruji besi polres. (fac/btr)
DIAMANKAN: Satu kasus yang belum terugkap, Maslin Sihombing, warga Dusun Pangkirapan Desa Pergaulan Kecamatan Lintong Nihuta ditemukan tewas dengan luka koyak di kepala.
DIAMANKAN: Satu kasus yang belum terugkap, Maslin Sihombing, warga Dusun Pangkirapan Desa Pergaulan Kecamatan Lintong Nihuta ditemukan tewas dengan luka koyak di kepala.
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kasus kematian, Maslin Sihombing dan video Edy Lumbangaol (dugaan fee proyek) serta kasus larinya tahanan judi togel dari sel Polsek Parlilitan yang belum dapat diselesaikan oleh Kepolisian Resort Humbang Hasundutan akan terjawab sudah.
Disebutkan dalam sepekan ini, tim kepolisian dari satuan reserse kriminal akan menggelar gelar perkara terhadap perkembangan kasus yang ditinggalkan pejabat lama. Itu ditegaskan oleh, Kepala Kepolisian Resort Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono melalui WhatsApp, Minggu (12/1) sore.
Rudi menjelaskan, setelah diketahuinya ada beberapa kasus yang masih menunggak atau belum terselesaikan, telah menjadi perhatianya. Ia menegaskan, telah memerintahkan satuan reserse kriminalnya untuk segera melakukan gelar perkara.
Tujuan dari gelar perkara itu, kata dia, untuk mengetahui secara detail kendala-kendala apa saja yang dihadapi penyidik sehingga belum dapat terselesaikan.“ Jadi nanti selesai gelar, baru kita pastikan kendala-kendalanya,” kata Rudi.
Sekaitan langkanya gas elpiji berukuran 3 kilogram sejak dibulan Desember hingga awal tahun 2020, menurut Rudi, hal itu sudah dalam penyelidikan oleh pihaknya.
“ Untuk masalah gas elpiji masih proses lidik, sabar ya lae,” kata Rudi.
Perlu diketahui, , kasus yang masih menunggak, yakni kasus larinya , Freddy Barasa, tersangka judi togel dari sel tahanan Polsek Parlilitan pada bulan September tahun 2017 lalu. Hingga sampai saat ini, polisi belum berhasil menangkap , Freddy sejak melarikan diri dari sel tersebut.
Kemudian, kasus kematian Maslin Sihombing warga Dusun Pangkirapan Desa Pergaulan Kecamatan Lintong Nihuta dibulan January tahu 2018 lalu.
Maslin, ditemukan tewas didepan warung yang tak jauh dari rumah kedimannya.
Terdapat luka dibagian kepala Maslin, hingga diduga mengakibatkan kematian.
Selanjutnya, pada kasus dugaan korupsi,yakni video Edy Lumbangaol, PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat yang viral dimedia sosial yang menerima uang dari rekanan diduga terkait fee proyek.
Meski sudah melangkah jauh, semisal kasus kematian Maslin Sihombing yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi. Kasus ini, belum ditemukan apa penyebabnya dan pihak penyidik masih menduga karena kecelakaan lalulintas.
Kemudian, kasus video Edy Lumbangaol. Kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Edy dan 3 orang saksi yang terlibat didalam video tersebut. Dan sudah mengirimkan asli rekaman video tersebut ke Polda Sumatera Utara bagian IT. (des/btr)
GILA:Truk Mitsubishi terlihat mengalami patah AS roda depan setelah mengilas sepedamotor Honda Supra milik korban Edison Pangihutan Manurung, di Simpang Tangsi Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam, Senin (13/1).
GILA:Truk Mitsubishi terlihat mengalami patah AS roda depan setelah mengilas sepedamotor Honda Supra milik korban Edison Pangihutan Manurung, di Simpang Tangsi Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam, Senin (13/1).
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) terjadi di Jalinsum Simpang Tangsi Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubukpakam, Senin.(13/1) sekira pukul 10.00.wib.
Informasi diperoleh, sebelumnya sepedamotor Honda Supra X 125 BK 6656 MAO yang dikendarai Edison Pangihutan Manurung (37) berboncengan dengan isterinya Sarma Yuli Br Manik (36) warga Dusun II Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa melaju dari arah Jalan Ahmad Yani menuju ke arah Simpang Tangsi.
Tiba diloaksi kejadian, Edison menyeberang jalan menuju ke arah Medan. Namun pada saat menyebrang jalan bertabrakan dengan mobil Truk Mitsubishi BK 9285 ZE bermuatan keranjang ayam yang sudah kosong dikemudikan Sukron (40) warga Dusun II Desa Pematang Kasih Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai yang melaju dari arah Medan menuju ke arah Tebing Tinggi.
Akibatnya sepedamotor yang dikendarai Edison Pangihutan Manurung masuk kekolong mobil truk colt diesel. Sedangkan Edison Pangihutan Manurung dan Sarma Br. Manik jatuh kesamping pembatas jalan ditengah.
Sarma boru Manik mengalami luka robek dan patah tulang di kaki kanan luka robek di tangan kanan luka robek di kepala. Sementara Edison Pangihutan Manurung mengalami luka robek dan patah di kaki kanan luka robek di telapak kaki kanan. Keduanya dilarikan ke RS Grand Medistra Lubukpakam.
Tak berapa lama setelah kejadian, petugas Sat Lantas Polresta Deliserdang turun kelokasi melakukan penyelidikan olah tempat kejadian perkara (TKP). Guna penyelidikan dan penyidikan, truk colt diesel dan sepedamotor diamankan ke komando.
Paur Humas Polresta Deliserdang Iptu Masfan Naibaho SH saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan dua pengendara sepedamotor menderita luka. (btr)
TUNTUT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmadsyah Lubis dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, pada sidang dugaan korupsi pembangunan proyek Tapian Siri-siri.
TUNTUT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmadsyah Lubis dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, pada sidang dugaan korupsi pembangunan proyek Tapian Siri-siri.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Polim Siregar menuntut Plt Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Rahmadsyah Lubis dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek objek wisata Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS).
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara,” ucapnya, di hadapan Hakim Ketua Irwan Effendi, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/1) sore.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas jaksa.
Terdakwa Rahmadsyah, dinilai telah menyalahgunakan kewenangan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,6 miliar lebih dalam proyek pembangunan kedua obyek wisata yang bersumber dari APBD tahun 2017 tersebut.
Sementara dua terdakwa lain, dalam kasus ini Khairul Akhyar Rangkuti dan Edy Djunaedi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut jaksa masing-masing dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai sidang, istri terdakwa Rahmadsyah Lubis jatuh pingsan. Sontak saja membuat kaget pengunjung sidang. Istrinya kemudian berusaha ditenangkan keluarganya yang hadir di sidang. Sekitar 20 menit, istrinya baru sadarkan diri.
Pengerjaan objek wisata TRB dan TSS diketahui berawal pada 2016, yang digagas Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution. Bupati kemudian, bersama terdakwa Kadis Perkim dan kadis lainnya di Pemkab Madina meninjau lokasi yang akan dikerjakan.
Ketiga dinas terkait, atas perintah Bupati memasukkan beberapa paket kegiatan yang akan dibangun tersebut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun 2016 dan Tahun 2017. Namun, di kemudian hari ,proyek tersebut terindikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar lebih. (man/btr)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sekitar ratusan masyarakat Desa Tanjung Lenggang Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat mengamuk menyerbu ‘markas’ preman di desa yang sama. Akibatnya warga membakar sebuah mobil serta sepeda motor serta gubuk yang dijadikan markas berkumpul para anggota preman pimpinan berinisial A.
“Sadisnya lagi, tiga orang yang diduga anggota sang preman ini dikabarkan sempat dibantai masyarakat yang sudah terlanjur emosi, hingga babak belur dan nyaris tewas,” ujar sejumlah warga sekitar tkp diwakili Erwin, Adol dan kawan-kawannya kepada Sumut Pos, Sabtu (11/1).
Menurut warga aksi amuk massa dan main hakim sendiri diperkirakan berjumlah ratusan orang ini. Karena selama ini A dan kawan-kawannya memang dinilai masyarakat sudah sangat meresahkan.
“Contohnya A dan beberapa anggotanya melakukan penyanderaan terhadap Encak (28) dan anaknya Septiana, yang baru berusia 2 bulan.
Alasan penyanderaan yang dilakukan A dan kroninya, karena suami Encak, memiliki hutang kepada A. Bahkan, masyarakat mengatakan aksi penyanderaan ini sudah kali kedua. Terakhir dilakukan A dan kroni-kroninya pada Jumat (10/1) sekitar pukul 04.00 Pagi.
“Karena itu aksi massa tersebut dilakukan, agar menjadi perhatian penegak hukum dan aksi premanisme, seperti pemerasan, kejahatan yang bernuansa kekerasan dan tindakan serupa ini diharapkan tidak terulang lagi dilakukan oleh A dan konco-konconya,” kata masyarakat.
Karena, hal ini tentu saja sudah tidak dapat ditolelir lagi oleh masyarakat. Belum lagi aksi pemerasan dan kejahatan lain yang dilakukan A dan kroni-kroninya.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP. Teuku Fathir Mustafa, ketika dikonfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut. “Kami sudah di TKP, saat ini sedang kami lakukan olah TKP dan penyelidikan. Sudah ada 10 saksi yang kami periksa,” ungkapnya.
Ketika ditanya tentang adanya korban meninggal dunia dalam aksi tersebut, Fathir belum bersedia menjawab. ”Perkembangan selanjutnya nanti kami informasikan,” ujarnya. ( yas/btr )
JATUH: Suhartini terjatuh dari sepedamotornya setelah tersenggol Kereta Api di perlintasan tanpa palang di Simpang Kuburan Cina menuju Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
JATUH: Suhartini terjatuh dari sepedamotornya setelah tersenggol Kereta Api di perlintasan tanpa palang di Simpang Kuburan Cina menuju Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Suhartini nyaris tewas karena tersenggol Kereta Api (KA) di perlintasan tanpa palang di Simpang Kuburan Cina menuju Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Senin (13/1) sekira pukul 8.30 Wib. Akibat peristiwa itu membuat wanita pedagang sayur keliling itu mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai AKP Agung Basuni dalam keterangannya mengatakan, korban bernama Suhartini (45), warga Dusun V, Pasar Kawat Desa Sei Rejo, Sei Rampah.
Sebelum kecelakaan, Suhartini mengendarai Suzuki Smash, BK 5964 QB, datang dari arah Simpang Kuburan Cina menuju Dusun IX Desa Firdaus.
“Saat tiba di perlintasan kereta api, korban tidak memperhatikan kereta api penumpang nomor lokomotif U 64 jurusan Medan – Tebing Tinggi, dengan masinis Masdian (48) akan melintas. Pada saat diteriaki warga, korban tidak mendengar dan tetap melewati perlintasaan kereta api tersebut,” kata Agung.
Alhasil, Suhartini melintas, bagian along-along yang dipasang pada sepedamotornya tersenggol kereta api yang sedang melaju kencang, Akibatnya, Suhartini langsung terpental dari sepedamotornya.
Warga yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dengan membawa Suhartini rumah sakit. “Korban mengalami luka robek terbuka para di bagian kaki kiri dan saat ini dirawat di RSUD Sultan Sulaiman Sei Rampah,” pungkasnya. (net/btr)
KETERANGAN: Kabid PPKB Medan Dr Iman Surya berikan keterangan kepada Majelis Hakim di PN Medan, Senin (13/1).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus penelantaran istri selama 3 tahun, dengan terdakwa Kabid PPKB Medan Dr Iman Surya kembali berlanjut di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/7). Kali ini sidang dengan agenda keterangan terdakwa, dan terungkap Dr Iman meninggalkan rumah lantaran diusir dari rumah.
Diawal persidangan, Jaksa Nurhayati Ulfia menanyakan kepada terdakwa, tentang pemberian nafkah kepada istrinya, Tapi Sari Nasution.
“Ada memberi nafkah sejak tahun 2010 sampai Juli 2016,” ucap Dr Iman, dihadapan Hakim Ketua, Erintuah Damanik.
Kemudian, hal tak terduga dilontarkan Dr Iman yang menyebut alasan dirinya meninggalkan rumah lantaran tingkah laku istrinya. Hal itulah yang dikatakan terdakwa sering terjadi pertengkaran antara keduanya, sebagaimana yang ditanyakan Jaksa kepadanya.
“Cekcok ada, alasannya karna Bu Tapi sulit bangun pagi, suka merokok dan dugem,” ungkapnya.
Mendengar jawaban terdakwa seperti itu, Jaksa tidak ingin menggali alasan Dr Iman. Kemudian, Jaksa kembali menanyakan tentang pemberian nafkah yang tidak diberikan kepada istrinya.
“Bukannya saya tidak ingin memberikan nafkah, tapi karna saya sudah keluar dari rumah bersama anak-anak,” jawab Dr Iman.
“Apakah kamu saat itu tidak ingin kembali kerumah,” tanya Jaksa lagi. “Saya tidak ingin kembali kerumah, tapi saya bilang saya ingin Bu Tapi ikut saya,” jawabnya.
Kemudian lanjut terdakwa, karena ajakan itu ditolak oleh istrinya Dr Iman mengaku kecewa. Pasalnya kata dia, karena anaknya lebih memilih tinggal bersama terdakwa.
“Saya kecewa dengan Bu Tapi, dan kedua karna anak-anak saya ikut dengan saya,” katanya.
Kemudian, Jaksa juga menyinggung soal isi SMS pada Juli 2016, seperti pada yang diungkapkan Tapi Sari pada persidangan minggu lalu. “Isinya, ‘Saya melepaskan kewajibannya sebagai istri dan saya tetap memenuhi sebagai suami sesuai dengan putusan cerai di Pengadilan Agama,” terangnya.
Dr Iman kembali menegaskan bahwa ia meninggalkan rumah, bukan atas keinginannya. Namun saat itu, katanya, ia diusir oleh mertuanya.
“Saya diusir oleh Ibu mertua, pada Desember 2015. Selama setengah tahun saya berusaha mengajak bu Tapi Sari, untuk tinggal di kontrakan saya tapi dia tidak mau ikut,” pungkasnya.
Namun majelis hakim menegaskan, selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Agama, Tapi Sari tetap merupakan istri sah Dr Iman Surya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.
Sementara usai persidangan, Ismail SH dan Erry Afrizal SH selaku kuasa hukum Dr Iman Surya menyatakan bahwa keterangan kliennya dipersidangan benar apa adanya.
“Kita tetap menunggu putusan banding di Pengadilan Agama dan kita hormati itu, karna belum inkrah. Dan tentang dia meninggalkan rumah, itu karna memang dia di usir mertuanya dari rumah,” tandas Ismail.
Terpisah, menanggapi fakta persidangan yang menyebut dirinya sulit bangun tidur, merokok dan dugem ditanggapi Tapi Sari Nasution. Tapi Sari tegas membantah keterangan terdakwa.
“Tidak betul itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, mendakwanya Dr Iman Surya melakukan KDRT dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 44 huruf (a) UU RI No 23 Tahun 2004, dengan ancaman 3 tahun.
Sebelumnya, dalam sidang beragendakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) beberapa pekan lalu, Jaksa menolak eksepsi terdakwa yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Medan. (man/btr)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menutup tahun 2019, PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) mencatat pencapaian kinerja positif. Perusahaaan pialang berjangka terbesar ini berhasil menembus target total volume transaksi sebanyak 1,5 juta lot, atau tumbuh sebesar 31,40% dari tahun 2018.
RFB juga kembali menduduki peringkat pertama dari 10 Pialang Gabungan (transaksi multilateral & bilateral) berdasarkan data yang dirilis oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT. Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange).
Total volume transaksi bilateral Perusahaan hingga 31 Desember 2019 mencapai 1,1 juta lot atau naik 32,58%, dan masih menjadi pendorong utama terhadap total volume transaksi. Sementara total volume transaksi multilateral mengalami pertumbuhan 27,83% menjadi 372.910 lot dibandingkan tahun 2018. Kinerja menggembirakan lain dari sisi
perolehan nasabah baru, PT Rifan Financindo Berjangka berhasil mendapatkan nasabah baru melampaui target sebelumnya sebanyak 3.500, dan telah tercapai 3.987 nasabah baru, melonjak 40,73% dibandingkan tahun 2018.
CEO PT Rifan Financindo Berjangka, Teddy Prasetya mengatakan bahwa perjalanan bisnis di tahun 2019 cukup menantang, khususnya menjelang pemilihan umum. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang stagnan membuat banyak orang lebih selektif dalam berinvestasi di pasar keuangan dan komoditi.
“Kami merespon pasar dengan tetap menjaga kualitas pelayanan dengan mengutamakan transparansi dan edukasi kepada nasabah. Hal ini akhirnya terbukti menggenjot volume transaksi dan menarik sejumlah nasabah baru untuk bergabung” tandas Teddy.
Di tahun 2019, PT Rifan Financindo Berjangka juga berupaya meningkatkan kualitas para wakil pialang dan broker agar semakin kompetitif di pasar dengan mengembangkan pelatihan selling skill dan product knowledge.
Target 2 Juta Lot di Tahun 2020 Di tahun 2020, Teddy mengungkapkan merupakan momentum yang bagus untuk berinvestasi di perdagangan berjangka. Karena harga kontrak investasi seperti emas terus mengalami kenaikan. Emas banyak diminati investor karena sifatnya yang safe haven, dan diprediksi tren harganya akan naik stabil hingga akhir tahun.
Berbicara strategi di tahun ini, PT Rifan Financindo Berjangka masih berlandaskan pada 3 program, yaitu sosialisasi, edukasi dan promosi. Bersama dengan pihak SRO (Self Regulatory Organization), Perusahaan akan melanjutkan program berbagi pengetahuan tentang seluk beluk industri perdagangan berjangka komoditi.
Selain itu, edukasi kepada media dan masyarakat serta promosi tentang keunggulan produk investasi berjangka, termasuk profesi wakil pialang kepada kalangan mahasiswa.
“Kami percaya, dengan semakin tinggi literasi di masyarakat tentang industri Perdagangan Berjangka Komoditi maka respon dan minat terhadap investasi ini akan semakin besar dan positif. Untuk itu kami optimis untuk mengejar target 2 juta lot dan 4.500 nasabah baru di tahun 2020,” tandas Teddy. (rel/adz)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – “Pembersihan merupakan agenda rutin. Tidak hanya di sini. Di beberapa titik aliran sungai lain juga kita pantau. Sekiranya ada sampah menumpuk, langsung dibersihkan,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Binjai, Ahmad Yani, Minggu (12/1).
Langkah ini dilakukan, tambah dia, agar kondisi sungai tetap normal. Dengan demikian, air dapat mengalir.
Selain itu, juga mencegah terjadinya banjir. Dia menambahkan, pembersihan tumpukan Sampah untuk menjaga lingkungan. “Kita berharap, dengan agenda rutinitas ini, bencana bajir dapat diminimalisir jika musim penghujan turun,” jelas dia.
Kepada masyarakat Kota Rambutan, dia mengimbau agar ke depannya tidak ada lagi buang sampah sembarangan. Khususnya, di aliran sungai.
Karena dengan membuang sampah sembarangan apalagi di aliran sungai dan parit dapat mengganggu kelancaran jalannya air dan mengakibatkan sumbat. sehingga air naik dan menggenangi pemukiman warga.
“Mari bersama kita jaga lingkungan sekitar tetap bersih. Tidak buang sampah sembarangan ke dalam sungai dan parit. Karena hal ini dapat mengakibatkan terhambatnya air mengalir dan dapat mengakibatkan banjir,” beber dia.
“Dengan hidup di lingkungan yang bersih dan membuang sampah pada tempatnya, hal ini dapat meminimalisir bencana. Dan hidup akan menjadi lebih sehat. Karena ada pepatah mengatakan, kebersihan itu adalah sebagian dari iman,” tukas dia.
Sementara, langkah yang dilakukan personel BPBD Kota Binjai mendapat apresiasi dari masyarakat. Karenanya, masyarakat berharap, langkah yang dilakukan BPBD terus berkelanjutan.
“Terima kasih kepada BPBD yang cepat tanggap. Dalam hal ini BPBD sudah ikut serta menjaga wilayah pemukiman kami dari banjir,” ujar Linda, salah satu warga setempat. (ted/han)