25 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 4704

Sidang Kebakaran Pabrik Korek Gas Ilegal, Kadis LH Langkat: Ada Unsur Kelalaian Pekerja

SAKSI : Kadis LH Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan menjadi saksi dalam sidang kebakaran korek gas ilegal di PN Binjai .
SAKSI : Kadis LH Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan menjadi saksi dalam sidang kebakaran korek gas ilegal di PN Binjai .

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Iskandar Zulkarnaen Tarigan sempat dicari Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting dan Benny Surbakti. Memang saat itu tengah istirahat solat makan. Namun, Iskandar diminta untuk kembali pukul 13.00 WIB malah tak terlihat. Sekitar 15 menit kemudian akhirnya Iskandar muncul.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani, Iskandar menjelaskan tentang tugas, pokok dan fungsinya memimpi DLH. Penjelasannya, bahwa tupoksi Iskandar membantu kepala daerah dalam hal ini Bupati Langkat untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut saksi, kebakaran tersebut tentu ada kaitannya dengan tupoksi. Namun, entah apa isi kepala Iskandar.

Menurut dia, kebakaran terjadi atas kelalaian pekerja. “Kami tidak dapat mengawasi karena tidak ada izinnya. Masih banyak wilayah di Kabupaten Langkat yang belum kami jalani. Kalau lalai, belum bisa kami (DLH) dibilang lalai. Kelalaian dari dalam pekerjanya, makanya bisa meledak,” kata saksi, Selasa (3/12).

Pernyataan saksi mengundang amarah hakim. Pasalnya, jika mendapat pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang berbau zat kimia, kebakaran tersebut tak akan terjadi. Terlebih, Iskandar mengakui kalau DLH turut mengeluarkan rekomendasi saat Dinas Perizinan Langkat menerbitkan izin.

“Data dari kami, Dinas Perizinan yang mengeluarkan (izin). Kalau tidak tahu bagaimana mau kami tinjau. Salah itu, bukan karena dampak lingkungan. Yang enggak punya izin, tidak berani kami pantau,” kata dia.

Selain Iskandar, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Sumut sekaligus Pelaksana Harian Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Mukmin menjadi saksi. Kepada Mukmin, majelis menyoal akte perusahaan PT Kiat Unggul.

Sayangnya, Mukmin tak dapat menunjukkannya. Mendengar ini, majelis meminta JPU agar menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut.

Lebih jauh, Mukmin memberi penjelasan tentang pengawasan ketenagakerjaan, pengawasan dan pembinaan keselamatan kerja.

“Saya diangkat 3 Mei, baru sebulan saya jadi Plh. Belum memahami sepenuhnya,” ujar dia.

Demikian, majelis tetap menegaskan kalau secara jabatan, Mukmin wajib memahaminya. Sebelum menutup sidang, majelis berpesan agar Mukmin mengingatkan pimpinannya untuk bersedia hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan, Selasa (10/12) mendatang.

“Kalau enggak mau dipanggil sampai 2 kali, polisi nanti yang jemput paksa. Ingatkan ya kepala dinasnya,” ujar Fauzul.

Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa masing-masing Dirut PT KU Indramawan, Menejer Operasional Burhan dan Menejer Personalia Lismawarni dijerat dengan pasal berlapis. Terdakwa Burhan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 18 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Lismawarni didakwa Pasal 188 atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 74 huruf d Jo Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terakhir, Terdakwa Indramawan didakwa Pasal 188 Subsider Pasal 359 KUHPidana dan atau Pasal 183 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 120 ayat (1) UU No 3/2014 tentang Perindustrian.

Sebelumnya, tragedi maut yang menjadi duka nasional karena menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang di pabrik rumahan korek gas, Jalan T Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Jum’at 21 Juni 2019. Penyelidikan polisi menetapkan tiga tersangka. Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo. (ted/btr)

3 Hari Buron, Ponakan Bunuh Paman Akhirnya Ditangkap

M IDRIS/sumut pos INTROGASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengintrogasi tersangka pembunuhan pamannya sendiri.

Kecoh Petugas dengan Menyamar sebagai Gelandangan

INTROGASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengintrogasi tersangka pembunuhan pamannya sendiri. 
M IDRIS/sumut pos
INTROGASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengintrogasi tersangka pembunuhan pamannya sendiri.
M IDRIS/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelarian Firman (38) dari kejaran petugas kepolisian berakhir. Setelah sempat 3 hari buron, pria yang nekat membunuh pamannya, Ahmad Darabi Chan (50), ditangkap petugas Polsek Medan Timur dari kawasan Jalan Mandala By Pass dekat rel kereta api, Senin (2/12) sore.

Ketika hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan kepada petugas. Petugas memberikan dihadiahi timah panas pada betis kanannya.

“Tersangka ditangkap kemarin sore (Senin, 2/12) sekitar Pukul 17.45 WIB. Personel mendapat informasi keberadaan tersangka di kawasan Jalan Mandala By Pass dekat rel kereta api hingga kemudian menangkapnya ketika lagi berjalan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dalam keterangan pers, Selasa (3/12).

Dadang menjelaskan, sebelum ditangkap, personel sempat terkecoh dengan tersangka yang menyamar atau berpura-pura sebagai gelandangan. Namun, karena kecurigaan yang kuat personel dan sesuai dengan ciri-ciri tersangka, penangkapan akhirnya dilakukan.

“Setelah ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sarung senjata tajam (keris) yang dibuang tersangka di sekitar lokasi pembunuhan. Namun sesaat keluar dari pintu mobil, tersangka berupaya mengambil senjata dipinggang anggota dan sempat bergumul,” terang Dadang.

Melihat kondisi itu, personel lain memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali. Akan tetapi, tersangka tak memperdulikan, sehingga dilakukan upaya pelumpuhan tegas dan terukur dengan menembak kakinya hingga mengenai betis kanan. “Tersangka langsung roboh dan kemudian dibawa ke (RS) Bhayangkara untuk diberi pertolongan. Setelah kondisinya membaik, tersangka lalu diboyong untuk proses hukum lebih lanjut,” papar Dadang.

Disebutkan Dadang, tersangka menikam pamannya hanya satu kali pada bagian dada kiri. Setelah itu, tersangka melarikan diri. “Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun kurungan penjara,” sebutnya.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menceritakan, aksi tersangka ini bermula, Jumat (29/11) malam sekira pukul 20.00 WIB. Tersangka meminta uang kepada ibunya, Erlina, untuk membeli krim anti nyamuk uang Rp1.500.Namun korban memarahi tersangka karena tak memiliki pekerjaan lantaran usianya hampir menginjak 40 tahun.

“Tersangka lalu pergi ke warung dekat rumahnya untuk membeli krim anti nyamuk. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban ,” beber Arifin.

Korban memarahi tersangka karena sebelumnya sempat melawan kepada ibunya, yang tak lain kakak kandung korban.

Selanjutnya, korban berdiri dan tersangka juga ikut berdiri. “Tersangka kemudian dipukuli korban di bagian wajah. Tersangka lari ke lantai 2 menuju kamarnya dan mengambil senjata tajam (keris). Dan menusuk pamannya,” tandas Arifin. (ris/btr)

Dugaan Kepemilikan Sabu 97,53 Gram, Saksi Sebutkan Terdakwa Dipukuli Polisi

ist KETERANGAN: Sidang dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram dengan agenda keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan pada persidangan itu, Selasa (3/12).
KETERANGAN: Sidang dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram dengan  agenda keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan pada persidangan itu, Selasa (3/12).
KETERANGAN: Sidang dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram dengan agenda keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan pada persidangan itu, Selasa (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa kasus dugaan kriminalisasi kasus sabu seberat 97,53 gram, Ranjit Kumar berlanjut dengan keterangan saksi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12).

Tim Kuasa Hukum Ranjit, menghadirkan seorang anak berumur 14 tahun bernama Pija Kanu, warga Jalan Kapten Sumarsono gang Amal Nusantara 1, Medan. Pija merupakan seorang penjaga kuil yang ikut saat Ranjit ditangkap oleh personil polisi Polda Sumut di SPBU di Jalan Kapten Sumarsono.

Keterangannya, Pija menyebutkan dirinya kenal dekat dengan Ranjit karena sering berjumpa di kuil untuk sembahyang.

“Sudah lama kenal di kuil, saya penjaga kuil dia itu pekerjaannya pengusaha kain sering ke luar kota,” ungkapnya.

Lalu pada saat kejadian, di tanggal 23 Mei 2019 dirinya mengaku meminta ikut Ranjit di dalam mobil jenis Go Panca Silver untuk membeli paket.

“Awalnya om Ranjit ke dalam bawa kereta baru di masukkan keretanya dan keluaran naik mobil. Lalu saya minta ikut, baru isi minyak di SPBU Rp50 ribu. Lalu Ami tunggu di depan Indomaret, berselang 5 menit bersama om Ranjit ada perempuan suruh turun,” jelasnya.

Lalu, ia mengaku dibawa oleh polisi bersama Ranjit dan sepanjang jalan seorang wanita mengaku Polwan menampari saksi.

“Saya ditampari di SPBU dan di dalam mobil, lalu polwan itu bilang kau kenapa ikut saya jawab mau beli paket. Lalu kami dibawa ke sebuah rumah disitu juga saya ditampari hampir puluhan kali dengan sangat kuat,” terangnya.

Ami membeberkan bahwa dirinya ditahan di sel selama 3 hari dan pada hari ketiga ia sempat ditanyai juper di Polda Sumut. Dimana ia diminta untuk mengikuti semua kemauan juper tersebut dibawah ancaman.

“Lalu pada hari ketiga di jam 9 pagi saya dibawa ke juper, baru jupernya bilang kau harus akui semuanya kalau enggak kau mati. Baru saya bilang setelah dibaca, om bukan ini jalan ceritanya, baru Juper itu bilang kau harus ikuti apa kataku. Baru saya di situ nelepon mak Ani baru dilepaskan,” urainya.

Ia menerangkan, bahwa pada saat itu dirinya melihat bahwa terdakwa Ranjit disiksa, dipukul hingga diancam dengan pistol.

“Saya lihat om Ranjit dihantami pakai balok, lalu ditodong pistol di dada dan di kaki. Baru dikasih api rokok di kuping, badan dan leher sampai luka-luka suruh ngaku,” tuturnya.

Mendengarkan hal tersebut, Majelis Hakim merasa penasaran karena dalam keterangan polisi dan surat dakwaan dijelaskan Ranjit datang ke SPBU Sumarsono sen dirian menggunakan sepeda motor matik.

“Kami menaiki Go panca warna putih, di situ banyak bakal kain. Sekarang saya tidak tahu dimana mobilnya, kemarin ada orang gendut-gendut yang bawa mobilnya ngaku polisi,” pungkasnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda yang sama.

Dipersidangan sebelumnya, Ranjit juga membantah semua keterangan tersebut, bahkan sambil bersumpah menyebutkan dirinya disiksa untuk mengakui BAP dengan cara ditutup matanya menggunakan lakban dan badannya dipukuli menggunakan broti.

Bahkan ia menjelaskan dirinya sama sekali tidak pernah didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan di kepolisian. Dan tanda tangan pengacara yang ada dalam BAP adalah tidak benar. (man/btr)

Sidang Kasus Galian C Ilegal di PN Binjai, Bos Korbankan Adik Kandung

DENGAR: Terdakwa Galian Ilegal C Putra Tarigan mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Hamidah Ginting.
DENGAR: Terdakwa Galian Ilegal C Putra Tarigan mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Hamidah Ginting.
DENGAR: Terdakwa Galian Ilegal C Putra Tarigan mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Hamidah Ginting.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Buronan Penyidik Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut berinisial ST yang merupakan bos Galian C Ilegal di Dusun VII Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang dan Kampung Nangka, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, tampaknya dapat bernafas lega. Pasalnya, perkara dugaan pertambangan ilegal yang diselidiki Polda Sumut sudah masuk tahap persidangan.

Putra Tarigan yang merupakan adik kandung ST menjadi korban sekaligus terdakwa di kursi pesakitan meja hijau. Putra mendengar dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamidah Ginting di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (3/12).

Dalam dakwaannya, terdakwa melanggar Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5). Menurut jaksa, terdakwa berusia 39 tahun ini melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat dan Izin Usaha Pertambangan Khusus.

“Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dan Undang-Undang tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Hamidah dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan David Simare-mare.

Jaksa juga mengganjar warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan ini dengan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 dan Pasal 109 UU RI No 32/2009. Barang bukti yang diamankan ada 6 dum truk dan 4 alat berat berupa eskavator.

“Sudah dengar kamu. Baik sidang dilanjutkan pada Selasa (10/12) mendatang,” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menggandeng Polisi Militer saat 2 tim dipecah menggeledah kediaman mantan ketua salah satu OKP di Kota Binjai itu, Samsul Tarigan dan adiknya Putra Tarigan, Jum’at (12/7) lalu. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik di lapangan saat peng geledahan berlangsung.

Selain PM Bukit Barisan, penyidik juga menggandeng puluhan personel Direktorat Sabhara dan Satuan Brimob Polda Sumut yang dilengkapi senjata larang panjang.

Diketahui, pengusaha galian C ilegal, Samsul Tarigan yang sudah mengorek tanah hingga menjadi kubangan di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Selasa (2/7) lalu. Demikian halnya saat dilayangkan panggilan kedua, Samsul kembali mangkir.

Akibatnya, pria bertubuh tambun itu dijemput paksa oleh polisi. Samsul patut diperiksa karena pengakuan para saksi yang dibawa dari lokasi galian C Ilegal.

Para saksi seperti Tabita boru Ginting selaku tukang catata (mandor), Sarmin selaku operator excavator dan saksi lainnya menyebut, mereka disuruh Samsul Tarigan. Samsul akan dijerat pasal berlapis termasuk UU money laundering (pencucian uang), karena telah mengomersilkan lahan milik negara (PTPN2), untuk memperkaya diri sendiri. (ted/btr)

Kejar Pelaku jambret, Siswi Kecamatan Panai Hulu Tewas

DIEVAKUASI: Korban penjambretan ketika dievakuasi ke Klinik Dr. Surya Husada Simpang Ajamu.
DIEVAKUASI: Korban penjambretan ketika dievakuasi ke Klinik Dr. Surya Husada Simpang Ajamu.

LABUHANBATU,SUMUTPOS.CO -Seorang siswi kelas XII SMA Negeri 1 Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Firja Hani Sajana korban keganasan pelaku jambret. Korban meninggal dunia usai dijambret di Jalan Besar Pasar Batu, Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (2/12).

Korban diduga terjatuh dari atas sepedamotornya saat mengejar pelaku penjambret handphone (HP) miliknya.

Dari sebuah video rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tampak korban mengendarai sepedamotor Beat. Tampak korban masih mengenakan seragam sekolah. Korban mencoba mengejar para pelaku. Naas, korban terjatuh saat roda depan motornya menyenggol ban belakang motor para pelaku.

“Korban Firja Hani Sajana pulang sekolah dengan mengendarai sepedamotor tanpa plat beriringan bersama temannya, hendak menuju Ajamu. Di perjalanan korban meletakkan handphonenya di laci Jok de pan, sesampainya di Pasar Batu, korban dipepet oleh pengendara sepeda motor Vixion yang tidak diketahui indentitasnya mengambil Hp yang di letakkan korban di laci Jok depan,” terang Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi H Lapian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (3/12).

Melihat kejadian tersebut, sambungnya, teman korban bernama Sari memberitahukan kepada korban HP-nya diambil jambret, spontan korban mengejar pelaku sampai di Jalan Umum Pasar Batu, Dusun II, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu.

Korban menabrak bagian belakang sepeda motor Vixion penjambret tersebut yang tidak dikenal identitasnya hingga sepeda motor Vixion tersebut oleng dan menabrak sepeda motor yang ada di depannya.

Akibatnya, korban terjatuh dari motornya hingga terpental ke jalan dan mengalami luka robek pada bagian alis mata sebelah kanan, mata memar, mulut mengeluarkan darah.

“Kemudian korban dibawa ke Klinik Dr. Surya Husada Simpang Ajamu, namun luka korban tidak dapat diobati di Klinik sehingga korban dirujuk ke RSUD Rantauprapat, akan tetapi di tengah jalan tepatnya di Pangkatan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Saat ini polsek Panai Tengah sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta fokus melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret tersebut.

Informasi yang dihimpun, jasad korban sudah dikebumikan pihak keluarga, tetangga dan teman-teman korban dengan suasana haru di pemakaman umum di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu. (fdh/btr)

Saya Butuh BPJS Kesehatan…

BUTA: Legiman, warga Jalan Pancing Lingkungan VII, Mabar Hilir, Medan Deli, kedua matanya buta.
BUTA: Legiman, warga Jalan Pancing Lingkungan VII, Mabar Hilir, Medan Deli, kedua matanya buta.
fachril/sumut pos
BUTA: Legiman, warga Jalan Pancing Lingkungan VII, Mabar Hilir, Medan Deli, kedua matanya buta.
fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Legiman (62), warga Jalan Pancing Lingkungan VII, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Me-dan ini, berharap bantuan pemerintah seperti BPJS Kesehatan. Sebab, kondisi kedua matanya yang buta serta kesehatan yang menurun, membuatnya sangat membutuhkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Meski kedua matanya buta, namun ia tak berpangku tangan. Ia bertahan hidup dengan bercocok tanam.

Kakek yang tinggal bersama anaknya ini, hanya mampu mengandalkan lahan seluas 1.500 meter untuk menanami padi dan palawija.

Ketika ditemui saat mengawasi padi miliknya yang hendak panen, Selasa (3/11), Legiman tampak mengusir burung yang berusaha memakan padinya. Kehadiran burung diketahuinya dari suara kicauan unggas yang datang sahut menyahut.

Legiman mengerjakan areal perladangannya, mulai dari menyemai bibit, membersihkan rumput, menanam anak padi, memupuk hingga memanen. Pekerjaan itu dilakukan seorang diri.

Legiman yang mengalami kebutaan sejak tahun 1993 akibat terkena serbukan gergaji kayu saat bekerja di sebuah panglong, membuat ayah dua orang anak ini kehilangan pekerjaan. Namun semangat untuk hidup mandiri membuatnya tak pantang menyerah dengan turun ke sawah.

“Sebelumnya, saat pengerjaan lahan sawah dan perladangan seluas lebih kurang 1.500 m2, saya dibantu oleh istri, Wagiyah serta anak sulung saya, Iyus. Namun dua tahun lalu istri dan anak saya terlebih dahulu meninggal dunia,” ujar Legiman sedih.

Walau turun ke sawah beberapa tahun ini dirasakan pria renta itu melelahkan karena dilakukannya seorang diri, namuan pekerjaan itu harus dilakukannya guna menyambung hidupannya.

“Dari lahan sawah ini sekali panen dapat menghasilkan 12 kaleng dengan masa panen empat bulan,” kata Legiman sambil meraba-raba rumput yang hendak dicabut di antara padi yang tumbuh.

Di usia semakin senja, Legiman kembali berharap agar pemerintah Kota Medan dapat memperhatikan kondisi kesehatannya. “Saya berharap ada orang yang bisa menguruskan kartu BPJS Kesehatan untuk saya,” harapnya sambil menangis. (fac/ila)

Distribusi Blanko e-KTP, Jelang Akhir Tahun Tak Ada Peningkatan

E-KTP: Dua wanita memperlihatkan E-KTP. Jelang akhir tahun, distribusi E-KTP belum ada peningkatan.

E-KTP: Dua wanita memperlihatkan E-KTP. Jelang akhir tahun, distribusi E-KTP belum ada peningkatan.
maRKUS/sumutpos
E-KTP: Dua wanita memperlihatkan E-KTP. Jelang akhir tahun, distribusi E-KTP belum ada peningkatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang akhir tahun 2019, distribusi blanko E-KTP ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan tidak mengalami peningkatan. Hal itu diungkapkan Kepala Disdukcapil Kota Medan, Drs Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos, Selasa (3/12) “Tidak ada peningkatan jumlah blanko yang masuk, tetap seperti biasanya saja walaupun akhir tahun,” ucap Zulkarnain.

Padahal diketahui, sejumlah OPD tentu sedang mengejar target kinerjanya masing-masing menjelang akhir tahun seperti ini. Namun, dengan tidak meningkatnya jumlah Blanko yang masuk ke Disdukcapil Kota Medan, kinerja Disdukcapil untuk meningkatkan jumlah pemilik E-KTP di Kota Medan tentu tidak akan bisa meningkat secara signifikan.

“Memang jumlah blanko yang masuk terbatas, sama seperti biasanya. Kita juga sudah beberapa kali mengajukan ke kementerian (Kemendagri) untuk suplai blanko itu, tapi memang jumlah yang masuk tetap masih terbatas,” ujarnya.

Untuk itu, kata Zulkarnain, pihaknya hanya bisa menunggu distribusi Blanko E-KTP dari kementerian agar dapat diberikan kepada warga Kota Medan. “Blanko itukan produknya kementerian, bukan produk kita. Jadi ya kita hanya bisa menunggu saja, kalau ada stok blanko yang masuk tentu akan langsung kita bagikan untuk masyarakat,” katanya.

Namun begitu, lanjut Zulkarnain, pihaknya tetap mensosialisasiakan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perekaman data E-KTP sekalipun ketersediaan blanko terbatas.

“Perekaman itu penting dan mereka yang sudah melakukan perekaman tidak pernah sia-sia juga, mereka tentu mendapatkan surat keterangan (Suket) dari kita yang berfungsi dan berkedudukan sama di mata hukum. Jadi ada atau tidaknya blanko itu bukan masalah, kita tetap akan berikan bukti dokumen kependudukan, baik itu berupa Suket maupun E-KTP bila blanko tersedia,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH mengatakan pihakya telah sering menerima keluhan tersebut dari masyarakat. “Oh, itu memang sudah sering kita dengar dari masyarakat, Disdukcapil lebih sering mengeluarkan suket dari pada E-KTP,” katanya.

Oleh sebab itu, kata Rani, pihaknya telah memanggil Disdukcapil Kota Medan untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Medan untuk menanggapi permasalahan ini.

“Kami sudah surati mereka, pertemuanya nanti di tanggal 10 (Desember) ini. Nanti kita akan dengar langsung apa masalah sebenarnya untuk dapat kita cari solusinya bersama-sama. Intinya, bagaimana caranya agar pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus E-KTP dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (map/ila)

Jelang Natal & Tahun Baru, Harga Sembako Stabil

file/sumut pos PASAR: Pedagang sembako di Pusat Pasar Medan. Bulan Ramadan ini, stok bahan pangan aman.
PASAR: Pedagang sembako di Pusat Pasar Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang hari besar keagamaan Natal dan Pergantian Tahun Baru, Dinas Ketahanan Pangan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kota Medan memastikan stok bahan pokok di Kota Medan masih stabil dan tergolong memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Medan. Hal ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Satgas Pangan Kota Medan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (3/12).

Rapat Koordinasi ini digelar guna mengevaluasi ketersediaan stok sembako yang ada di Kota Medan serta menyusun strategi Tim Satgas Pangan untuk mencegah lonjakan harga khususnya menjelang hari besar keagamaan.

Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan selaku Sekretaris Tim Satgas Pangan Emilia Lubis memaparkan, sembako yang menjadi kebutuhan dasar warga Medan untuk 3 bulan mendatang cukup bahkan pada bahan-bahan tertentu stok yang tersedia banyak hingga dapat mencukupi kebutuhan 1 tahun ke depan. Kepastian tersebut, berdasarkan pemantauan lapangan terhadap sejumlah distributor sembako di Kota Medan.

“Setelah Tim Satgas Pangan melakukan pengecekan lapangan untuk memantau stok yang ada beredar di distributor. Dengan begitu kita dapat memastikan bahwa stok bahan pokok untuk warga Medan tergolong cukup,” ujarnya.

Walaupun begitu, Emilia juga menyampaikan bahwa Tim Satgas Pangan tetap akan terus memantau fluktuasi harga bahan pokok yang beredar di pasar khususnya tradisional yang ada di Kota Medan, sehingga dapat mencegah para pedagang untuk memainkan harga dan memanfaatkan momentum hari besar keagamaan dan menjelang tahun baru.

“Insya Allah, Tim Satgas Pangan juga akan turun memantau harga bahan pokok pada dalam waktu dekat ini guna mengecek kestabilan harga dan stok yang ada di distributor maupun di pasar jelang Natal dan Tahun Baru,” tegasnya.

Dalam rapat itu, Emilia secara rinci memaparkan ketersediaan bahan pokok di Kota Medan, di antaranya, untuk gula, tersedia 2.600,00 ton, sedangkan kebutuhan 1.429,85 ton. Artinya Kebutuhan Gula untuk 1 Tahun adalah cukup, dengan harga Rp12.500 s/d Rp13.000/ Kg. Kemudian untuk Kebutuhan Minyak Goreng tersedia 48.630,00 ton, sedangkan untuk Kebutuhan sekitar 3.090,14 ton. Artinya Kebutuhan Minyak Goreng untuk 1 Tahun adalah cukup, dengan harga Rp11.000 s/d Rp13.000/ Kg.

Selanjutnya untuk kebutuhan Bawang Merah, tambah Emilia, tersedia 110,00 ton, untuk kebutuhan sebanyak 19,20 ton. Sebab, pasokan Bawang Merah tergantung dari luar kota, dengan harga berkisar mulai Rp 27.000 s/d Rp 30.000/ Kg. Sedangkan untuk Kebutuhan Cabai Merah memiliki persediaan mencapai 25,00 ton, untuk Kebutuhan sebesar 17,55 ton.

Untuk pasokan Cabai Merah tergantung dari luar kota, dengan harga mencapai Rp 24.000 s/d Rp 26.000/ Kg. Selain itu, untuk Kebutuhan Daging Sapi tersedia 478,00 ton, untuk Kebutuhan sebesar 290,08 ton. Untuk pasokan Daging Sapi tergantung dari luar kota, dengan harga mencapai Rp 110.000 s/d Rp 115.000/ Kg.

Sekaitan dengan hal tersebut, Kasat Intel selaku Ketua Satgas Pangan, Masana Sembiring juga menyampaikan ketersediaan bahan sembako yang tergolong cukup tadi harus tetap mendapat pantauan dari satgas pangan yang akan turun ke lapangan beberapa waktu mendatang.

“Ketersediaan bahan pangan yang ada di distributor saja tidak cukup jika masih ada penumpukan pada distributor dan beberapa pengecer dipasar. Untuk mencegah hal tersebut Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan dalam waktu dekat ini,” ungkap Sembiring. (map/ila)

Serius Maju di Pilkada Medan 2020, Bobby Nasution Resmi Daftar ke PDIP

istimewa DAFTAR: Bobby Afif Nasution mengembalikan berkas pendaftaran ke DPD PDIP Sumut, yang diterima Sekretaris Soetarto, Selasa (3/12).

DAFTAR: Bobby Afif Nasution mengembalikan berkas pendaftaran ke DPD PDIP Sumut, yang diterima Sekretaris Soetarto, Selasa (3/12).
DAFTAR: Bobby Afif Nasution mengembalikan berkas pendaftaran ke DPD PDIP Sumut, yang diterima Sekretaris Soetarto, Selasa (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Menantu Presiden Jokowi, Bobby Afif Nasution resmi mendaftar sebagai bakal calon atau balon wali kota untuk Pilkada Medan 2020 ke kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Jalan Jamin Ginting Medan, Selasa (3/12). PDI Perjuangan menjadi partai pertama bagi Bobby untuk mendaftar sebagai bakal calon Wali Kota Medann

Bobby mengaku belum memiliki rencana atau agenda khusus untuk mendeklarasikan diri sebagai calon wali kota. Menurutnya, dengan mendaftarkan diri ke partai politik, itu telah menunjukkan keseriusannya maju di Pilkada Medan. “Saya juga mohon bimbingan dari para senior-senior,” kata Bobby di hadapan pengurus PDI Perjuangan Sumut.

Bobby menyerahkan berkas pendaftaran yang diterima Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Soetarto, Wakil Ketua Sarma Hutajulu, Aswan Jaya, dan Dame Tobing. Mengenakan batik dan sepatu kets, Bobby hadir didampingi pamannya, Erwan Nasution.

Hanya saja, suami Kahiyang Ayu ini belum memutuskan bakal calon wakil wali kota yang akan mendampinginya nanti. “Untuk wakil itu kita semua sepakat, kita cari semua kepada kriteria, bukan siapanya, yang pas seperti apa, yang pas atau yang bisa mengatasi masalah yang ada di Kota Medan,” ujarnya.

Bobby juga belum mau memberikan bocoran, apakah pendampingnya kelak berasal dari birokrat, politisi atau dari kalangan akademisi. “Kriteria (calon wakil) harus bisa saling memenuhi, karena saya bukan dari birokrat, seperti yang saya bilang tadi, baru pertama kali mendaftar calon wali kota. Tugas dan kerja utama di bisnis, beda dengan memimpin kota. Jadi calon wakil yang bisa mensupport saya yang mengerti masalah Medan,” katanya.

Presiden Jokowi, kata dia, tidak pernah membatasi anak maupun menantunya untuk memilih jalan hidup. “Soal restu, Pak Jokowi sangat memerdekakan anaknya, terserah mau ke bisnis, mau kemana, mau birokrat, profesional. Ingat, istri saya sempat mendaftar PNS, mertua tidak pernah ada intervensi, mau ke bisnis, mau kemana, tidak ada,” ungkap dia.

Sekretaris PDI Perjuangan Sumut, Soetarto mengatakan, seluruh balon yang mendaftar wajib mengikuti mekanisme yang ada. “Untuk agenda fit and proper tes, kami masih menunggu agenda dari DPP partai,” katanya.

Demokrat se-Sumut Buka Pendaftaran

Sementara, 23 DPC Partai Demokrat se-Sumatera Utara resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (KaDa) pada kontestasi Pilkada serentak 2020. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain Hutajulu mengatakan, pendaftaran bacalon dibuka mulai awal Desember 2019 hingga 31 Januari 2020.

Hal ini disampaikannya usai pembentukan dan rapat panitia koordinasi serta konsolidasi Pilkada 23 kabupaten/kota di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, kemarin. “Kami sudah menyurati pengurus DPC kabupaten/kota dengan surat No:80/int/DPD.PD/SU/XI/2019 tertanggal 30 November 2019, agar membuka pendaftaran balon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk 23 daerah pelaksana Pilkada,” ujarnya didampingi Sekretaris Meilizar Latif.

Sesuai hasil rapat konsolidasi yang dipimpin langsung Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kata Herri, AHY telah memotivasi para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat se Sumut untuk memenangkan calon kepala daerah yang diusung Demokrat di Pilkada serentak mendatang.

Menurut Herri, Partai Demokrat sangat berkepentingan untuk memenangkan calon yang diusung di 23 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada di Sumut, karena kemenangan pada kontestasi itu menjadi mutlak kemenangan Partai Demokrat di Pemilu 2024 mendatang. Pihaknya di Pilkada 2020 hanya bisa mengusung sendiri calon di Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Nias. Sementara untuk 21 daerah lain harus berkoalisi dan 70 persen lembaga legislatif kabupaten/kota, Partai Demokrat memiliki ketua fraksi. Demokrat pun menargetkan minimal 50 persen pasangan calon yang diusung akan menang di 2020.

Karenanya kata Herri, pihaknya mengistruksikan seluruh DPC untuk membuka pendaftaran bacalon KaDa ini sesuai tahapan, yakni 2 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020. “Oleh karenanya tokoh masyarakat, tokoh parpol atau pengusaha yang ingin menjadi calon kepala daerah di Sumut, silahkan mendaftar melalui Partai Demokrat tanpa mahar,” ujar mantan anggota DPRD Medan itu.

Setelah pendaftaran ditutup 31 Januari 2020, selanjutnya para balon KaDa akan menyampaikan visi-misi pada 1-7 Februari dihadapan DPC dan DPD yang dilaksanakan di kantor DPD Partai Demokrat Sumut. Selanjutnya mulai Februari hingga Maret akan dilakukan survey kepada para seluruh bacalon.

Sementara pada 9-11 Maret dilanjutkan penyampaian hasil survey dan finalisasi laporan ketua DPC bersama Koordinator Daerah (Korda) kepada DPD. Pada 20-25 Maret juga dilaksanakan paparan hasil finalisasi ke DPP oleh DPD Partai Demokrat Sumut dan bacalon KaDa akan ditetapkan DPP Demokrat. Untuk suksesi tahapan pendaftaran bacalon KaDa ini, Demokrat Sumut telah membentuk panitia koordinasi dan konsolidasi Pilkada 23 kabupaten/kota Se Sumut. (prn)

Indonesia 8-0 Brunei, Pesta Gol, Geser Thailand

BERDOA Osvaldo Haay dan rekan-rekannya berdoa usai menang 8-0 melawan Brunei di Binan Football Stadium, Selasa (3/12) malam.
BERDOA
Osvaldo Haay dan rekan-rekannya berdoa usai menang 8-0 melawan Brunei di Binan Football Stadium, Selasa
 (3/12) malam.
BERDOA Osvaldo Haay dan rekan-rekannya berdoa usai menang 8-0 melawan Brunei di Binan Football Stadium, Selasa (3/12) malam.

MANILA, SUMUTPOS.CO – Timnas U-23 Indonesia kembali membuka peluang lolos ke semifinal SEA Games 2019. Itu berkat kemenangan 8-0 atas Brunei di Binan Football Stadium, tadi malam. Tiga angka plus delapan gol membuat tim asuhan Indra Sjafri itun

naik ke posisi kedua, menggeser Thailand U-23 yang memiliki angka sama (9 poin).

Ya, Indonesia U-23 memang punya beban menang besar ketika melawan Brunei. Sebab, sebelumnya mereka kalah produktifitas gol. Sedangkan, di SEA Games 2019, penentu lolos ketika poin sama, bukanlah head-to-head, melainkan selisih gol dan produktivitas gol.

Brunei memang sebelumnya jadi lumbung gol para lawannya di grup B. Melawan Vietnam, mereka kalah 0-6 (25/11). Mereka juga dihancurkan Thailand 0-7 (28/11). Dengan kemenangan 8-0 atas Brunei, membuat Indonesia punya plus 11 gol. Indonesia mencetak 13 gol dan kebobolan 2 gol.

Osvaldo Haay menjadi bintang utama dalam pertandingan tadi. Pemain Persebaya itu mencetak hat-trick pada menit ke-10, 45+1, dan 71. Sedangkan, Egy yang memperkuat klub Polandia Lechia Gdañsk mencetak gol di menit ke-40 dan 80.

Adapun tiga gol lainnya dicetak Saddil Ramdani (502 ), Witan Sulaeman (682 ) dan Andy Setyo (782 ). Sebenarnya, pada injury time, Indonesia berpeluang cetak satu gol lain. Sayang, sepakan bebas Evan Dimas membentur tiang gawang dan tidak masuk. Namun, itu sudah cukup untuk membuat Indonesia menggeser Thailand dari posisi dua besar.

Ketika Indonesia berpesta, Thailand dan Vietnam dengan susah payah mengalahkan lawan-lawannya. Thailand menang 2-0 atas Laos. Itu pun golnya tercipta pada menit ke-90 dan injury time melalui Suphanat Mueanta. Lalu, Vietnam menang tipis 1-0 atas Singapura.

Dua hari lagi, pertandingan penentuan akan terjadi. Indonesia akan melawan Laos yang di atas kertas bisa diatasi, sedangkan dua pesaing utamanya Vietnam dan Thailand saling sikat di pertandingan terakhir. Bagi Indonesia, situasi paling aman adalah dua pesaingnya bermain imbang. Dengan catatan, Indonesia kudu menang atas Laos.(jpc)