27 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 4722

Keberagaman Adalah Hal yang Tak Dapat Dihindari di Indonesia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sihar P. H. Sitorus, Anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Universitas Al-Washliyah (Univa) Rantau Prapat, Labuhan Batu, Sumatra Utara, Selasa (26/11). Empat pilar yang dimaksud yakni Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Peserta yang hadir berasal dari kalangan millenial dan civitas akademika Rantau Prapat diantaranya dari Univa, Universitas Labuhan Batu, dan SMA/MAN yang ada di Rantau Prapat.

Rektor Univa, Basyarul Ulya, SH. MM menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Sihar Sitorus yang memilih kampusnya sebagai lokasi sosialisasi. “Kita mestinya bersyukur di tengah kesibukannya Pak Sihar mau menyempatkan diri untuk mensosialisasikan hal penting seperti ini,” ujar Basyarul.

Ia berharap mahasiswanya tidak menyianyiakan kesempatan baik ini. Suasana sosialisasi berjalan baik dan dilakukan dengan diskusi, peserta begitu antusias memberikan pertanyaan dan menanggapi materi mengenai empat pilar yang diberikan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Suheri Pane, ia berharap para mahasiswa dapat lebih aktif dalam sosialisasi ini. Suheri juga mengapresiasi kepedulian Sihar terhadap konstituennya bahkan sebulan setelah pelantikan politisi PDI Perjuangan tersebut langsung melakukan sosialisasi ini.

“Pak Sihar menjadi anggota DPR/MPR RI pertama dari Dapil 2 Sumatera Utara yang melakukan sosialisasi disini, beliau tidak melupakan kita setelah terpilih. Kesempatan ini tentunya tidak boleh disia-siakan para mahasiswa di sini,” ujar Suheri.

Dalam sosialisasinya, Sihar menjelaskan belakangan ini masyarakat sering mengkotak-kotakan diri menurut kelompoknya, misalnya kelompok agama. Padahal di dalam nilai Pancasila itu sendiri terangkum berbagai nilai-nilai keagamaan maupun kebudayaan.

“Semua agama tentu mengakui keadilan kan? Semua agama tentu mengakui kemanusiaan kan? Pancasila sudah merangkum nilai-nilai dari keagamaan tersebut,” ujar Sihar.

Menurut Sihar di Indonesia keberagaman adalah sebuah hal yang tidak dapat dihindari, untuk itu harus senantiasa dihargai dan dijunjung tinggi.

“Keberagaman di Indonesia itu sebuah keniscayaan, mustahil untuk meniadakannya, harusnya dilestarikan dengan saling menghargai,” tutur Sihar.

Untuk dapat menerapkan Empat Pilar MPR RI ini disampaikan oleh Sihar diperlukan adanya keterbukaan pikiran dari masyarakat agar luwes dalam menerima perbedaan.
“Penerapannya ya, kita harus berfikir luas agar bisa luwes menerima hal-hal yang berbeda dari kita,” ujar Sihar.

Menurut Sihar, para pendahulu bangsa yang merumuskan Empat Pilar ini telah memikirkan dari berbagai sudut keberagaman negeri ini sehingga relevan dengan kehidupan masa kini.

Safriani Nasution salah satu mahasiswi dari Universitas Al-Washliyah Labuhan Batu mengapresiasi diadakannya kegiatan sosialisasi ini. “Nilai-nilai seperti ini mulai dilupakan, kami mahasiswa perlu mengingat dan mengamalkan, sosialisasi seperti ini tentu sangat berguna,” ujarnya.

Safriani berharap usai mengikuti sosialisasi ini dirinya dan teman-temannya dapat mengamalkan keempat Pilar MPR dalam kehidupan sehari-hari. “Semoga bisa mengamalkan dan mudah-mudahan bisa diadakan lagi, terimakasih Pak Sihar,” ujar Safriani.(*)

Alumni Tunas Kartika 2 Beri Hadiah untuk Guru

GURU: Alumni Tunas Kartika 2 stambuk 1990 bersama guru yang masih aktif di sekolah Tunas Kartika 2, Selasa (25/11).
GURU: Alumni Tunas Kartika 2 stambuk 1990 bersama guru  yang masih aktif di sekolah Tunas Kartika 2, Selasa (25/11).
GURU: Alumni Tunas Kartika 2 stambuk 1990 bersama guru yang masih aktif di sekolah Tunas Kartika 2, Selasa (25/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alumni Tunas Kartika 2 Stambuk 1990 turut meramaikan peringatan Hari Guru pada 25 November 2019 lain. Dalam rangka hari guru tersebut, para alumni Tunas Kartika 2 stambuk 1990 mengadakan bantuan sosial untuk guru-guru alumni tahun 1990.

Menurut Ketua Alumni, Syahtendra, bantuan ini diberikan kepada guru-guru sebagai tanda mengingat jasa merekan

“Bahwa kita sukses itu berkat guru-guru kita, hal itu tidak bisa dipungkiri. Atas izin Allah, ke depan kita akan buat yang lebih baik lagi,” kata Syahtendra Rabu (27/11).

Adapun hadiah yang diberikan untuk para guru SMA Tunas Kartika 2 tersebut antara lain uang dan paket sembako.

“Memang yang kami berikan ini tidak sebanding dengan jasa guru-guru kami. Tapi inilah salah satu wujud kepedulian kami dari mantan murid-murid mereka. Jangan lihat isinya, tapi lihatlah keikhlasan kami demi guru tercinta,” pungkas Syahtendra yang didampingi Sekretaris, Dewi Agustiarni dan Bendahara, Bena Tobing.(tri/ila)

Kurir 134 Kg Sabu Divonis Mati

PUTUSAN: Safrizal alias Jal Bin Nurdin, terdakwa kurir sabu seberat 134 kg menjalani sidang putusan, Rabu (27/11).
PUTUSAN: Safrizal alias Jal Bin Nurdin, terdakwa kurir sabu seberat 134 kg menjalani sidang putusan, Rabu (27/11).
PUTUSAN: Safrizal alias Jal Bin Nurdin, terdakwa kurir sabu seberat 134 kg menjalani sidang putusan, Rabu (27/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara mengganjar maksimal terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin (26). Terdakwa kurir sabu seberat 134 kg ini, divonis mati dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) malam.

MAJELIS hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Safrizal dengan pidana mati,” tegas hakim Safril Batubara.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Sementara, usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa, Andreas langsung mengajukan banding.

“Menimbang karena semua sudah kami tuangkan dalam pledoi tadi, kami banding,” katanya.

Dengan demikian, mau tidak mau JPU Nur Ainun juga harus menyiapkan kontra memori banding.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin disebut melakukan aksinya bersama dengan beberapa rekannya. Mereka masing-masing, Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing Terpidana Narkotika), Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan QI (DPO).

Mereka melakukannya pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2017 di Hotel The Green Alam Indah, Jalan Jamin Ginting, Beringin, Medan Selayang. Kemudian di showroom mobil UD Keluarga, Jalan Platina VII B, No 17, Kelurahan Titi Papan, Kota Medan.

Kasus ini berawal pada Juni 2017 ketika terdakwa Safrizal berada di Penang-Malaysia, seseorang dengan nama Bang Pon (DPO) menghubungi dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa.(man/ala)

Terdakwa Prostitusi Online Cium Tangan Hakim

SIDANG: Fitri Siregar alias Velistha Vey, terdakwa kasus prostitusi online menjalani sidang putusan, Selasa (26/11). AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Fitri Siregar alias Velistha Vey, terdakwa kasus prostitusi online menjalani sidang putusan, Selasa (26/11).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Fitri Siregar alias Velistha Vey, terdakwa kasus prostitusi online menjalani sidang putusan, Selasa (26/11). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fitri Siregar alias Velistha Vey (23) sumringah saat majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, menghukumnya selama 1 tahun 4 bulan penjara. Bahkan, terdakwa kasus prostitusi online ini mencium tangan majelis hakim dan Jaksa.

“Pake salam-salam, jangan ulangi lagi ya,” ucap hakim Dominggus Silaban di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11).

“Dada Pak,” kata terdakwa kepada majelis hakim, dengan raut wajah ceria meninggalkan ruang sidang.

“Iya bang, cuma divonis 1 tahun 4 bulan,” jawab terdakwa kepada wartawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 296 KUHPidana.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Dominggus.

Putusan ini jelas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Abdul Hakim Siregar, yang semula menuntut selama 4 tahun denda Rp120 juta subsider 4 bulan.

Penuntut umum menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak perdagangan orang.

Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU pengganti, Sri Delyanti menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan JPU, terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menjajakan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat.

“Melalui jasa seks sort time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya, pada 3 Mei 2019, seorang petugas Kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di salah satu hotel di Medan.

Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp 2 juta kepada terdakwa, untuk diberikan kepada korban.

“Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp 200 ribu untuk ongkos pulang,” jelas Jaksa Sri.

Tak lama kemudian, datang beberapa seorang laki-laki berpakaian preman yang merupakan personel Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, telah tersita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.(man/ala)

Nyambi Kurir 100 Gram Sabu, Oknum Polisi Divonis 6,5 Tahun

SEL: Feriadi alias Feri, oknum Polres Langkat ditahan di sel PN Medan sebelum memulai sidang.
SEL: Feriadi alias Feri, oknum Polres Langkat ditahan di sel PN Medan sebelum memulai sidang.
SEL: Feriadi alias Feri, oknum Polres Langkat ditahan di sel PN Medan sebelum memulai sidang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Feriadi alias Feri, diganjar dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Oknum polisi yang pernah bertugas di Polres Langkat ini, dinyatakan bersalah karena karena menjadi kurir sabu seberat 100 gram.

Terdakwa warga Jalan S Karyo, Dusun VI Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang ini juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Juncto Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Ketua Sapril Batubara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11).

Selama mendengarkan putusan, terdakwa terlihat santai. Tak ada raut penyesalan yang keluar dari wajahnya. Saat ditanyai wartawan, terdakwa memilih bungkam dan cepat-cepat berjalan menuju sel tahanan sementara PN Medan.

Menanggapi putusan tersebut baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Di dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, kasus ini bermula pada bulan Juni 2019 lalu saat petugas Polda Sumut melakukan penyamaran.

Dalam penyamarannya, petugas memesan 100 gram sabu dengan harga Rp60 juta. Lalu disepakati lokasi transaksi di Terminal Selesai, Kabupaten Langkat.

“Awalnya Feriadi meminta saksi-saksi dari petugas Polda Sumut untuk menunjukkan uang yang akan digunakan untuk melakukan transaksi. Setelah saksi-saksi menunjukkan uang tersebut, Feriadi mengambil satu bungkus plastik bening tembus pandang dari saku celananya dan saat akan diberikan Feriadi langsung ditangkap,” ujar jaksa.

Dari pengakuannya, sabu tersebut dia peroleh dari Andi Pratama alias Andi (berkas terpisah). Jika transaksi sukses, Andi akan memberikan upah sebesar Rp2 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap Andi.(man/ala)

Rebutan Eks Kantor Camat Diduga Pemicu Tawuran Remaja di Tanjung Tiram

NGUMPUL: Para remaja dan anak-anak terlihat berkumpul pada malam hari di bangunan eks Kantor Camat Tanjung Tiram, Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram.
NGUMPUL: Para remaja dan anak-anak terlihat berkumpul pada malam hari di bangunan eks Kantor Camat Tanjung Tiram, Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram.
NGUMPUL: Para remaja dan anak-anak terlihat berkumpul pada malam hari di bangunan eks Kantor Camat Tanjung Tiram, Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Keberadaan bangunan eks Kantor Camat Tanjung Tiram di Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram yang ditinggal kosong, saat ini sudah menimbulkan keresahan bagi warga setempat.

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, bangunan itu hanya menjadi sarana anak-anak remaja berkumpul dan ujung-ujungnya hanya menghasilkan kegiatan yang bersifat negatif.

Adanya 2 kelompok remaja yang ingin ‘menguasai’ bangunan eks kantor camat itu sebagai markas mereka, diduga menjadi salah satu pemicu tawuran yang sudah acap kali terjadi.

Selain itu, bangunan yang sudah ditinggal kosong selama 6 tahun itu juga diduga sudah sering dijadikan tempat mesum serta penyalahgunaan narkoba.

Kepala Lingkungan VII Kelurahan Tanjung Tiram, Haris mengatakan, setidaknya sudah empat kali menerima laporan, terkait penggrebekan yang dilakukan warganya terhadap ada remaja yang diduga melakukan perbuatan mesum di lokasi tersebut.

“Masyarakat merasa kecewa karena Pemkab Batubara terus membiarkan bangunan gedung itu kosong mirip gua hantu,” sebut Haris mewakili warganya, melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/11) sekira pukul 23.00 WIB.

Keberadaan bangunan itu, sebut Haris, juga dinilai sudah merusak pemandangan inti kota Tanjung Tiram. Dia berharap, Pemkab Batubara segera merobohkan bangunan bekas kantor Camat itu jika memang tidak ingin digunakan lagi sebagai perkantoran.

Haris khawatir, warga akan bertindak anarkis jika aspirasi mereka tidak ditanggapi. “Janganlah sampai masyarakat mengambil kebijakan sendiri,” pungkasnya. (bbs/ala)

Berasumsi Soal Reuni 212 Sebagai Penggulingan Pemerintah, IG Tribrataresbinjai Bikin Heboh

PICU: Postingan akun media sosial Instagram dengan nama Tribrataresbinjai memicu kemarahan umat Islam di Kota Binjai.
PICU: Postingan akun media sosial Instagram dengan nama Tribrataresbinjai memicu kemarahan umat Islam di Kota Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Postingan akun media sosial Instagram dengan nama Tribrataresbinjai memicu kemarahan umat Islam di Kota Binjai. Postingan yang bikin gaduh ini dikomentari para netizen di akun media sosial Facebook dalam sebuah grup Komentar Rakyat Binjai.

Netizen menuding, Korps Tribrata di Kota Rambutan adalah penyebar hoax sesungguhnya. Postingan dimaksud adalah, membahas tujuan tersembunyi reuni 212.

Unggahan akun Tribrataresbinjai yang kini sudah dihapus dan akunnya juga dihapus.

“Gerakan reuni 212 berusaha menggerakkan masyarakat ekonomi kelas menengah dan bawah untuk berupaya menggulingkan pemerintah dengan cara-cara serupa Hizbut Tahrir di Suriah, Alwi Shihab,” tulis akun tersebut.

PICU: Postingan akun media sosial Instagram dengan nama Tribrataresbinjai memicu kemarahan umat Islam di Kota Binjai.

Entah mengapa, tiba-tiba unggahan itu menuai protes keras. Ketua GNPF Binjai, Ustad Abdul Sani menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan, unggahan tersebut telah melukai kelompok umat Islam.

Pun begitu, sambung dia, Polres Binjai sudah menggelar pertemuan. Bahkan, kata dia, orang nomor satu di Polres Binjai juga sudah menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf.

“Tadi sudah ada pertemuan. Alhamdulillah, tadi Kapolres Binjai sudah meminta maaf. Minta maaf atas statemennya di IG (Instagram),” ungkapnya Ustad Abdul Sani, Rabu (27/11).

“Tadi dia meminta maaf ke kita dan umat Islam. Alhamdulillah sudah clear. Tadi dia lembut kali, kita yang tadinya mau marah gak jadi, sudah memaafkan lah,” sambung dia.

“Dia menyatakan bertanggungjawab yang bersalah, sudah meminta maaf. Itu katanya ada adminnya. Syukurlah cepat direspon, kalu gak sudah ratusan ribu alumni datang ke Binjai ini,” beber dia menceritakan hasil musyawarah.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menyatakan, Kapolres AKBP Nugroho Tri Nuryanto yang merupakan Taruna Akademi Kepolisian Lulusan 2000 sudah meminta maaf. Kata dia, permintaan maaf yang dilakukan mantan Komandan Batalyon A Pelopor Satbrimobdasu ini pada kesempatan pertemuan dengan kelompok umat Islam Kota Binjai.

“Intinya Kapolres minta maaf kepada semua pihak, atas kejadian tersebut karena kelalaian PHL Humas memposting tentang 212,” tandasnya.(ted/ala)

Mark Up Sewa Alat Berat, Oknum ASN Dinas PU Binjai Ditangkap

PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Tri Nuryanto memaparkan tersangka mark up sewa alat berat di mapolres, Rabu (27/11).
PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Tri Nuryanto memaparkan tersangka mark up sewa alat berat di mapolres, Rabu (27/11).
PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Tri Nuryanto memaparkan tersangka mark up sewa alat berat di mapolres, Rabu (27/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umun Kota Binjai, Sawal Siregar (49), ditangkap personel Unit Tipikor Polres Binjai di Dusun I, Sambirejo Kecamatan Binjai, Langkat, Kamis (21/11) sekira pukul 16.30 WIB.

Sawal yang menjabat sebagai Kasi Peralatan di Dinas PU Binjai diduga telah melakukan praktik penyelewengan jabatan karena menyewakan alat berat milik pemerintah untuk mencari keuntungan pribadi.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, penangkapan tersebut diawali informasi yang diterima tim Tipikor Polres Binjai, bahwa ada oknum ASN di Dinas PU Kota Binjai menyewakan alat berat melebihi PAD dan kelebihan bayar digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Setelah melakukan penyelidikan tim langsung melakukan Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terhadap tersangka dan melakukan penyitaan barang bukti,” kata Nugroho saat memberikan keterangan kepada awak media di halaman parkir Polres Binjai, Rabu (27/11).

Dalam menjalankan aksinya, Nugroho menjelaskan, Sawal memasang tarif mulai dari Rp800.000 sampai Rp2.300.00 per hari untuk setiap alat berat yang disewakan. Padahal, besaran uang sewa yang digunakan untuk PAD bervariasi mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000 per hari sesuai dengan besaran alat berat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sejak tahun 2016 sudah menjalankan aksinya dengan perkiraan pendapatan 60 juta rupiah per bulan,” beber Nugroho.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp15.746.000 dan beberapa dokumen data uang pengeluaran dan penyewaan alat berat beserta satu tas warna biru.

“Saat ini tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e), (a) dan (b) subs pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkas.(bbs/ala)

Mencopet di Pasar Horas Siantar, Tua Manik Dihukum Hormat Bendera

ist DIAMANKAN: Tua Manik diamankan di Pos Polisi Pasar Horas.
DIAMANKAN: Tua Manik diamankan di Pos Polisi Pasar Horas.
DIAMANKAN: Tua Manik diamankan di Pos Polisi Pasar Horas.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Meski sudah berulang kali diamankan Kepala Pos Polisi (Kapospol) Pasar Horas Aipda Jefri Siregar, Tua Manik (33) agaknya tak kunjung jera. Warga Jalan Pendeta Wiman Saragih, Gong 2000, Kelurahan Martoba, Siantar Martoba ini kembali membuat resah pengunjung dan pedagang di Pasar Horas.

“Hari ini dia masuk lagi ke Pasar Horas dan ada pedagang warung kopi di Jalan Iman Bonjol atas nama Ziko Candra kehilangan HP yang sedang diletakkan di atas steling. Dan menurut korban, yang mengambil HP-nya mirip ciri-cirinya dengan pelaku,” kata Jefri, Rabu (27/11) sekira jam 13.00 Wib.

“Setelah kita amankan, Tua Manik kita beri pembinaan dan hormat bendera,” ujarnya.

Terpisah, Boru Siburian (33), salah seorang pedagang yang berjualan di Pasar Horas, mengakui jika Tua Manik sudah bertahun-tahun mencopet di kawasan itu.

“Sudah sering beraksi di sini, bini resah pedagang dan pengunjung. Dari dulu sampai sekarang, gak ada tobatnya dia ini,” kesalnya.

Warga Siantar, khususnya pedagang Pasar Horas menjuluki pelaku copet sebagai ‘Biawak’. Belum diketahui pasti atas dasar apa julukan tersebut diberikan.

Tapi mungkin, karena kebiasaan mereka yang terus berkeliaran dan bersembunyi ketika sudah berhasil mendapatkan mangsa. Sebelumnya, Jumat (13/9) sekira jam 11.00 WIB, Tua Manik juga sudah pernah diamankan Aipda Jefri.

“Dia ditangkap, pas lagi mutar-mutar di Pasar Horas mungkin mencari mangsa,” beber Jefri ketika itu.

Saat itu, Tua Manik dibebaskan setelah menandatangani surat perjanjian tidak akan berkeliaran di kawasan Pasar Horas lagi.(bbs/ala)

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Brigadir Mangisi Pasaribu Diadili

SIDANG: Brigadir Mangisi Pasaribu diadili di PN Siantar karena terlibat peredaran narkoba, Rabu (27/11).
SIDANG: Brigadir Mangisi Pasaribu diadili di PN Siantar karena terlibat peredaran narkoba, Rabu (27/11).
SIDANG: Brigadir Mangisi Pasaribu diadili di PN Siantar karena terlibat peredaran narkoba, Rabu (27/11).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Brigadir Polisi Mangisi Paradongan Pasaribu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (27/11) sekira pukul 15.00 WIB. Oknum yang sebelumnya bertugas sebagai penyidik Polsek Siantar Barat itu menjalani sidang perdana karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Mangisi duduk dan memakai rompi tahanan, sembari menundukkan wajah. Warga Jalan Tekukur, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar barat itu dihadirkan ke persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Santoso mempersangkakan terdakwa melanggar pasal pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU menjelaskan, Mangasi Paradongan Pasaribu ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat, Rabu (17/7) lalu.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 10 paket dari sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng rokok dan 1 paket lainya dari dalam tas warna hitam. Saat dilakukan penangkapan, Mangasi sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengam membuang kaleng rokok tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Risbarita didampingi dua hakim anggota Iqbal dan Rahmat menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(bbs/ala)