28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 4768

Bupati Langkat Terima Award Bukit Barisan 2019

PENGHARGAAN: Sekdakab Langkat dr. H.Indra Salahudin menerima penghargaan dari Pangdam Mayjen TNI MS Fadhilah, pada acara “Malam Penghargaan Bukit Barisan Tahun 2019” di Balai Prajurit Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan.
PENGHARGAAN: Sekdakab Langkat dr. H.Indra Salahudin menerima penghargaan dari Pangdam Mayjen TNI MS Fadhilah,  pada acara “Malam Penghargaan Bukit Barisan Tahun 2019” di Balai Prajurit Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan.
PENGHARGAAN: Sekdakab Langkat dr. H.Indra Salahudin menerima penghargaan dari Pangdam Mayjen TNI MS Fadhilah, pada acara “Malam Penghargaan Bukit Barisan Tahun 2019” di Balai Prajurit Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA menerima Award Bukit Barisan 2019 kategori instansi Pemerintahan Kabupaten, atas partisipasinya dalam membantu rehab gedung kantor dan pagar Subdenpom l/5-3 Pangkalan Berandan pada tahun 2018.

Penghargaan dari Kodam I/Bukit Barisan tersebut, diterima Sekdakab Langkat dr. H.Indra Salahudin dari Pangdam Mayjen TNI MS Fadhilah, pada acara “Malam Penghargaan Bukit Barisan Tahun 2019” di Balai Prajurit Makodam I/BB, Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan.

Pangdam I/BB pada sambutannya, menjelaskan, untuk pertama kali pihaknya memberikan Award Bukit Barisan 2019 ini kepada 65 orang. Tujuannya sebagai penghormatan, penghargaan dan apresiasi dengan harapan ke depan akan terbangun kerja sama yang lebih baik lagi, termasuk dukungan dan bantuan untuk menjadikan wilayah kerja Kodam I/BB selalu aman dan tenteram.

Dari 65 orang tersebut, selain prajurit dan ibu-ibu Persit KCK, sambung Pangdam, penghargaan juga diberikan kepada institusi pemerintahan dari kabupaten/kota, provinsi maupun teman-teman TNI dari tiga matra serta Kepolisian dan mitra karib yang tersebar di empat provinsi.

“Untuk kategori prajurit berprestasi, ada sebanyak delapan orang yang menerima penghargaan. Kemudian untuk kategori Persit KCK PD I/BB sebanyak lima orang, dan 22 orang untuk kategori sahabat Kodam I/BB. Kemudian, 21 orang untuk kategori instansi tingkat kabupaten dan kota, serta sembilan orang untuk kategori tingkat Provinsi Sumatera Utara,” paparnya.

Dikesempatan tersebut, Sekda mengucapkan terima kasih kepada Kodam I/Bukit Barisan atas penghargaannya. Ke depan Pemkab Langkat akan semakin menguatkan hubungan kerja sama dengan TNI dari berbagai kegiatan dan kesempatan. “Dengan begitu, semoga Sumut khususnya Langkat, selalu dalam situasi yang nyaman, asri dan kondusif,” ujar Sekda. (bam/han)

Boyong Istri Bimtek ke Bali, Kades se-Karo Terancam Diproses Hukum

Disdik Langkat Gelar Bimtek PPK dan SPAB, Canangkan Sekolah Cerdas, Berkarakter dan Tanggap Bencana

KARO, SUMUTPOS.CO – Kegiatan Bimtek Kepala Desa dan istri se-Kabupaten Karo, di Kabupaten Badung Bali, beberapa waktu lalu, terus menuai polemik. Selain dinilai pemborosan dan menghambur-hamburkan miliaran uang rakyat, bimtek ini juga berpotensi masuk ke ranah hukum.

Pasalnya, biaya yang ditampung dalam APBDesa tahun 2019 hanya untuk peningkatan kapasitas kepala desa, tidak termasuk istri atau pun anggota keluarga lainnya. Namun pada kenyataanya, bak bulan madu, dalam Bimtek ini, rata-rata kepala desa yang berangkat turut memboyong sang istri ke Pulau Dewata.

Lalu dari mana biaya sang istri kepala desa diambil? Jika dana tersebut turut ditampung di APBDesa, barang tentu sang kepala desa telah melanggar hukum. Data yang dihimpun kru koran ini dari beberapa desa, dana yang dianggarkan dalam poin peningkatan kapasitas kepala desa rata-rata hanya berkisar Rp15 juta.

Sementara biaya yang dihabiskan para kepala desa dan istrinya dalam Bimtek ini mencapai Rp26 juta. Meliputi tiket pesawat dan biaya inap di hotel. Lalu dari mana sisa dana diambil? Dananya harus sudah dianggarkan di APBdesa masing-masing. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PMD Karo, Abel Tarawih saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (7/11) sore.

“Dananya sudah harus ditampung di APBDesa,” katanya. Jika belum ditampung, dananya tidak boleh diambil dari APBDesa. Jika dana yang telah dianggarkan tidak mencukupi, maka kepala desa harus menutupi kekurangan dananya dengan uang pribadi sendiri. “Jika tak diganti

“Misalkan dana yang dianggarkan dalam peningkatan kapasitas kepala desa hanya Rp15 juta. Namun biaya yang dihabiskan lebih besar, maka selisihnya harus diganti dengan uang pribadi,” tegas Abel. Jika dananya tetap diambil dari APBDesa, maka sang kepala desa bisa terjerat masalah hukum.

“Kita sudah berkordinasi dengan pihak Inspektorat Karo untuk mengoreksi dan memeriksa APBDesa agar tak terjadi penyelewengan. Jika sebelumnya tak dianggarkan, biaya istri kepala desa yang ikut tak boleh diambil dari APBDesa,” ungkapnya.

Selain harus mengembalikan kelebihan dananya, Abel juga menegaskan para kepala desa yang ikut Bimtek ini harus mengaplikasikan ilmu yang diperolehnya di desa masing-masing.

“Saya perintahkan para kepala desa ini menerapkan dan memaparkan ilmu yang diperolehnya selama Bimtek ini ke desanya. Para kepala desa ini akan tetap kita awasi,” tegas Abel. Bagaimana dengan PJ Kepala Desa yang jabatannya berakhir dalam hitungan hari, namun tetap ikut berangkat bersama istrinya? Abel mengaku akan lebih dulu melihat aturan yang ada. “Pokoknya semua kegiatan harus berpedoman pada APBDesa,” katanya.

Lalu kenapa Bimtek ini dilakukan di Bali? Abel berdalih Kebupaten Badung, Bali merupakan daerah yang berhasil mengelola pariwisatanya melalui Bumdes.

“Sebenarnya kita ingin para kepala desa mencontoh, menjadikan dan menggali wisata di desa masing-masing seperti beberapa desa di Kabupaten Badung Bali,”tandasnya.

Sementara Azis mewakili Lembaga Pelatihan Manajemen Atministrasi Pemerintahan (LPMAP) mengaku hanya sebagai penyelenggara Bimtek. “LPMAP tidak pernah memberangkatkan para kepala desa. Kami hanya mengundang, tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Yang namanya mengundang yang boleh saja datang, bisa juga tidak. Sebagai penyelenggara kita hanya memberikan fasilitas sesuai dengan harapan menjadi output yang dpaat dibawa ke desa masing-masing. Banyak juga kepala desa yang tidak menghadiri,” elaknya.

Seperti diketahui kegiatan Bimtek para kepala desa se-Kabupaten Karo ke Kabupaten Badung Bali, dinilai hanya buang-buang anggaran dan jadi ajang cari untung. Apalagi kegiatan ini menghabiskan dana sekitar Rp7 miliar Warga kian apatis karena kegiatan serupa yang digelar dua tahun sebelumnya juga tidak menghasilkan terobosan apapun bagi kemajuan desa mereka.

Alhasil, Bimtek yang tengah berlangsung ini ditenggarai modus untuk pelesiran. Tahun 2017 dan 2018 lalu, para kepala desa di Karo juga menggelar kunjungan ke luar kota, baik ke Jogjakarta dan Jakarta.

Alasan mereka sama, study banding, Bimtek dan lain sebagainya. “Tapi hasilnya apa? Pengelolaan dana desa tetap monoton,” kritik Rianto Ginting, salah seorang warga Kabanjahe. Kunjungan ke Bali yang dilakukan secara bertahap ini diyakini juga, tidak akan memberi manfaat apapun bagi kemajuan desa di Kabupaten Karo.

Sementara dana yang digunakan tidak sedikit mencapai puluhan juta/kades. Selain buang-buang anggaran, kegiatan ini juga dinilai tak nyambung.

Karena jika ditilik dari sisi manapun, antara Bali dan Karo jauh berbeda bak langit dan bumi. Bali dikenal sebagai daerah wisata maju berkelas internasional. Sedang Kabupaten Karo merupakan dataran tinggi yang hampir 80 persen warganya bekerja sebagai petani. (deo/han)

Lamar CPNS, Lengkapi Catatan Kepolisian

UJIAN: Para peserta CASN mengikuti ujian seleksi yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).Penulis: Grid Network. istimewa
UJIAN: Para peserta CASN mengikuti ujian seleksi yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).Penulis: Grid Network.
istimewa
UJIAN: Para peserta CASN mengikuti ujian seleksi yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).Penulis: Grid Network. istimewa


PENDAFTARAN calon pegawai negeri sipil ( CPNS) resmi dibuka pada Senin (11/11) malam mulai pukul 23.59 Wib. Adapun salah satu syarat administratif yang perlu dilengkapi oleh calon pelamar adalah surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK).

SKCK berisikan tentang catatan perilaku dan kejahatan seseorang yang terdapat di data kepolisian. SKCK berfungsi untuk sebagai bukti adanya catatan seseorang dari tindak kriminal atau kejahatan.
Layanan SKCK semakin dipermudah dan bisa diurus secara online dan tidak perlu mengantre di kantor Polisi. Hal ini dapat mempermudah pemohon untuk mendapatkan SKCK.

Syarat membuat SKCK online pun tak jauh beda dari syarat SKCK di kantor polisi. Untuk membuat SKCK secara online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan. Pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI. Adapun berkas yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut:

  1. KTP asli/tanda pengenal lainnya.
  2. Kartu Keluarga asli.
  3. Scan akta kelahiran atau surat kenal lahir.
  4. Scan foto diri 4×6 dengan latar belakang merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
  5. Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.
    Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari. Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat.
    Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:
  6. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  7. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.
  8. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.
  9. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.
  10. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
    Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK. Berdasarkan prosedur di laman situs skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:
  11. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/.
  12. Pilih menu “Form Pendaftaran” yang ada di pojok kanan.
  13. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni “Polres – melamar sebagai PNS”, lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
  14. Klik lanjut dan isi data pribadi.
  15. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4×6.
  16. Klik lanjut dan isi data keluarga.
  17. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
  18. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.
  19. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati.
  20. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.
  21. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.
  22. Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik proses. Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.
    Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari. Jika melebihi tiga hari, maka harus mendaftar ulang. Pendaftaran yang dilakukan sebelum pukul 08.00, SKCK bisa didapat hari itu juga. Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan SKCK di Polsek/Polres setempat Jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon dapat melakukannya di Polsek/Polres setempat.
    Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
  23. Meminta surat keterangan dari kelurahan setempat. Surat keterangan dari kelurahan bisa didapat dengan meminta Ketua RT setempat dan dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW setempat.
  24. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  25. Membawa fotokopi kartu keluarga.
  26. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
  27. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  28. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  29. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
    Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, maka pemohon dapat melanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
    Berikut adalah langkah-langkahnya:
  30. Pemohon bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota)
  31. Pemohon datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
  32. Pemohon langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan dan mengisi formulir pendaftaran.
  33. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Untuk memudahkan proses pendaftaran, sebaiknya pemohon mempersiapkan berkas dan dokumen dalam jumlah yang banyak
  34. Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum mempunyai sidik jari, maka dapat melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari. Proses ini memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).
  35. Setelah proses sidik jari selesai, pemohon mengumpulkan berkas-berkas yang telah siapkan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10.000 diloket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
    Bagi yang baru pertama kali membuat SKCK, sebaiknya melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dan fotokopi dalam jumlah banyak. Proses pembuatan SKCK pun bisa selesai dengan cepat. SKC berlaku selama enam bulan sejak tanggal pembuatan. Apabila sebelumnya sudah pernah membuat SKCK, namun sudah habis masa berlakunya, maka pemohon bisa mengurus perpanjangan SKCK. (audia/kps)

Pendaftaran CASN 2019, Hari Pertama Masih Lihat-lihat Formasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS REGISTRASI: Peserta CASN melakukan registrasi sebelum mengikuti ujian SKD di Kantor BKN Sumut, Jalan TB Simatupang Medan, Jumat (26/10)
REGISTRASI: Peserta CASN melakukan registrasi sebelum mengikuti ujian SKD di Kantor BKN Sumut, Jalan TB Simatupang Medan, Jumat (26/10)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hari pertama dibukanya pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kota Medan, mendapatkan antusias masyarakat. Namun, banyak masyarakat yang masih sekadar melihat formasi yang tersedia.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, cukup banyak masyarakat yang berminat mengikuti rekrutmen CASN 2019 di Pemko Medan, namun masih sekadar melihat-lihat formasi yang tersedia. “Memang biasanya pada hari pertama itu, masih sekadar melihat-lihat (formasi) saja. Karena kan pendaftaran CASN ini memang selalu menjadi penantian setiap tahunnya bagi para pelamar kerja yang berminat sebagai ASN,” kata Muslim kepada Sumut Pos, Senin (11/11).

Menurut Muslim, setiap pelamar biasanya tidak hanya melihat formasi pada satu pemerintahan yang membuka formasi, tapi hampir seluruh pemerintahan bahkan hingga kementerian. “Misalnya seorang pelamar itu seorang sarjana ekonomi. Dia akan lihat dulu ada atau tidaknya jurusan tersebut di Pemko Medan.

Kalau ada, berapa banyak formasi yang dibutuhkan. Nah, nanti akan dibandingkan dengan formasi di pemerintahan lainnya, baik itu provinsi, kabupaten/kota lainnya maupun kementerian. Bila pelamar melihat kemungkinan dia diterima di satu tempat itu lebih besar, maka besar kemungkinan dia akan melamar ke tempat itu,” jelasnya.

Selain itu, Muslim juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin mengikuti perekrutan CASN tahun ini, agar tidak mau terpengaruh dan tertipu dengan pihak-pihak yang mengiming-imingi peserta ujian untuk dapat diteriman

sebagai CPNS dengan jalur-jalur yang diluar ketentuan. “Sekarang zamannya sudah transparan, harus mengikuti ujian CAT, selesai ujian hasilnya akan langsung keluar. Tak ada kecurangan-kecurangan, siapa yang lulus maka dinyatakan lulus, dan siapa yang belum lulus maka tidak ada yang bisa membantunya. Maka kepada setiap pelamar silahkan persiapkan diri dengan sebaik-baiknya dengan banyak belajar untuk mengikuti ujian CPNS,” tutupnya.

Tak Ada Formasi Tenaga Pendidik

Formasi CASN 2019 telah resmi dirilis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Senin (11/11). Namun, dari 306 formasi sesuai jatah yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (Kemen PAN-RB), tidak ada tersedia untuk tenaga pendidik. “Pemberian formasi tersebut dari pusat (Kemenpan RB). Tidak ada wewenang kita. Namun memang belum ada untuk formasi guru tahun ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdaprovsu, Syahruddin Lubis menjawab Sumut Pos, Senin (11/11).

Para calon pelamar, kata dia, dapat mengakses website resmi Pemprovsu untuk melihat ketersediaan formasi CASN sebelum mendaftar, di www.sumutprov.go.id. Termasuk melihat persyaratan umum yang telah ditentukan Panitia Seleksi CASN Nasional (Panselnas). Syahruddin mengungkapkan, ada tiga kriteria pelamar dalam rekrutmen CASN tahun ini. Pertama yakni kriteria cumlaude, adalah pelamar lulusan terbaik dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3,51 dari perguruan tinggi dan program studi Terakreditasi A/unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude pada ijazah atau transkip nilai.

“Begitupun kriteria disabilitas yang berarti memiliki keterlibatan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir. Dan kriteria umum adalah pelamar yang tidak termasuk dua kriteria sebelumnya,” katanya.

Syahruddin menambahkan, pada pelaksanaan CASN kali ini juga paling minimal syarat pelamar berpendidikan D-III untuk tiga kriteria dimaksud. Pelamar diminta menyesuaikan kriteria lulusan pada formasi yang tersedia. “Mungkin di tahapan seleksi berikutnya ada dibuka lagi. Alokasi penyebaran formasi inikan disusun oleh pusat. Sama seperti halnya ketiadaan formasi guru di CPNS tahun ini untuk Pemprovsu. Karena pada pelaksanaan tahun lalu kita sudah terima 900 orang untuk guru. Inilah mungkin salah satu pertimbangan pusat,” katanya.

Sebenarnya, imbuh dia, saat mengusulkan kebutuhan CASN ke pusat, pihaknya ada memasukkan formasi untuk tenaga pendidik. “Namun kan dari 417 formasi yang kita usulkan, cuma disetujui 306 oleh pusat. Sisa yang tidak disetujui itulah untuk formasi guru,” katanya.

Kesempatan itu dirinya turut mengingatkan agar para pelamar tidak terpengaruh calo yang bisa menguruskan menjadi ASN. Sebab sekarang ini semua tahapan dilakukan secara online, termasuk dalam penilaian saat ujian nanti. “Yang penting dilakukan itu adalah perbanyak latihan. Kan sekarang banyak tempat bimbingan belajar yang membuka kelas untuk ujian CPNS. Ikuti saja kelas itu. Mudah-mudahan dengan banyak latihan, pelamar menjadi lebih efektif dalam mengerjakan soal-soal sewaktu ujian,” pungkasnya.

Ketua Forum Honorer Kategori-2 (FHK2) Sumut, Andi Subakti mengaku kecewa dengan ketiadaan formasi guru pada CASN Pemprovsu 2019. Apalagi kata dia banyak guru honorer yang belum diangkat sebagai ASN dengan masa kerja yang sudah puluhan tahun. “Masa tidak ada formasi untuk CPNS bagi mereka. Sebenarnya usulan dari daerahnya yang mesti kuat. Sebab daerah yang tahu kebutuhan pegawainya. Kita kesalkan juga dalam hal ini pemprov tidak ngotot untuk itu. Kalau pusat kan tahunya untuk alokasi anggarannya saja,” katanya.

Pihaknya menilai, ketiadaan formasi guru di beberapa daerah pada pelaksanaan CASN 2019 mengisyaratkan bahwa pemerintah akan memplot para honorer pada rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). “Dan PPPK ini dari awal sudah kami tolak melalui forum honorer nasional.

Menurut kami PPPK ini menciptakan kasta di lingkup ASN. Padahal kerja dan tanggung jawabnya sama. Karena guru ini dalam PPPK sewaktu-waktu bisa dipecat. Apabila dirasakan cukup nanti pegawai di Sumut ini, PPPK sewaktu-waktu bisa dipecat. Ditambah lagi PPPK tidak ada pensiun, hanya dapat dana dari BPJS Ketenagakerjaan saja,” katanya.

Ada 120 Formasi si Pemkab Asahan

Sementara, Pemkab Asahan mendapat kuota 120 formasi CASN dari Kemen PAN-RB. “120 Formasi CPNS di Pemkab Asahan itu untuk mengisi kekosongan di setiap instansi yang ada di Pemkab Asahan,”kata Bupati Asahan, H Surya BSc melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, H Rahmad Hidayat Siregar MSi kepada Sumut Pos, Senin (11/11).

Menurutnya, 120 formasi CASN di Pemkab Asahan itu dibuka untuk umum dan tidak ada satu pun formasi untuk tenaga guru dan bidan. “Ya, 120 formasi CASN tahun ini, satu formasi untuk tenaga kesehatan, yaitu dokter spesialis kulit dan kelamin. Namun, untuk bidan dan guru tidak ada. Jadi, sisanya 119 lainnya formasi untuk tenaga teknis,” jelas Rahmat.

Sebelumnya, ungkap Rahmat, Pemkab Asahan mendapat kuota 186 formasi dari Kemen PAN-RB. Namun karena tidak ada formasi untuk tenaga guru dan bidan, akhirnya BKD Pemkab Asahan meminta revisi ke Kemen PAN-RB. Setelah berkonsultasi ke Kemenpan RB, akhirnya formasi tenaga guru dan bidan akan ditampung pada penerimaan CASN tahun depan. “Dari Kemen PAN-RB dijelaskan, tenaga guru dan kesehatan nggak bisa masuk. Kalau mau dimasukkan, disarankan pada tahun depan saja. Maka jadinya untuk tahun ini akhirnya hanya 120 formasi,” jelasnya.

Disebut Rahmat, mulai Senin (11/11) kemarin, para pelamar sudah dapat mendaftar secara online di website https://sscasn.bkn.go.id/ https. Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada 16 Desember 2019 mendatang. “Jadi pendaftaran secara online. Tidak ada menyerahkan berkas ke BKD Asahan saat pendaftaran,” sebutnya.

Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh pelamar CASN Pemkab Asahan untuk tidak percaya terhadap siapa pun yang mengaku bisa meluluskan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. “Di sini BKD Asahan buat pengumuman di medsos dan spanduk, supaya jangan mudah percaya dengan calo atau pun lainnya,” bilangnya.(map/prn/omi)

Ternak di Tebingtinggi Sehat, Asal Virus Hog Cholera Belum Diketahui

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ribuan ekor babi di Sumatera Utara mati akibat wabah virus Hog Cholera. Termasuk di daerah Kota Medan dan sekitarnya. Hingga kini belum diketahui pasti asal muasal virus tersebut ke Sumut. Karena ternak babi di provinsi lain di sekitar Sumut, belum ada laporan mati akibat virus ini.

“Belum diketahui asal muasal virus ini. Yang pasti sejauh ini, virus Hog Cholera diketahui hanya menjangkiti hewan babi dan tidak berdampak kepada manusia,” ucap Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Medan, Ikhsan Marbun kepada Sumut Pos, Senin (11/11).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Armansyah Lubis, mengatakan saat ini pihaknya dan Pemprovsu sedang fokus menangani bangkai-bangkai babi yang masuk ke Kota Medan melalui sejumlah sungai di Kota Medan.

“Belum ada membahas soal asal muasal virus. Kami masih fokus menangani masalah bangkai supaya cepat diangkut dan dikuburkan, agar tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat,” ujar Armansyah kepada Sumut Pos, Senin (11/11).

Armansyah mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan agar tanggap dan memberikan informasi kepada tim yang telah dibentuk menangani masalah ini.

“Setiap kecamatan kita pastikan sudah berjaga mengantisipasi masuknya kembali bangkai-bangkai babi ke Kota Medan. Bila ditemukan, pihak kecamatan, tim dan Satpol PP yang dibantu BPBD Kota Medan akan segera menanganinya, dengan mengambil bangkai-bangkai tersebut dari sungai dan membawa serta menguburnya di lahan bekas TPA milik Kota Medan, yaitu di kawasan Namo Bintang,” tandasnya.

Tebingtinggi Masih Aman

Berbeda dengan sejumlah daerah di Sumut yang kena wabah Hog Cholera, di Kota Tebingtinggi belum ditemukan ternak babi yang mati akibat virus itu.

Joner Sitorus, salahseorang peternak babi di Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi mengatakan, ternak babi yang dipelihara warga dalam kondisi sehat dan belum terkontaminasi oleh virus Hog Cholera.

“Warga di sini hampir semua memelihara ternak babi dan satupun ternak belum ada yang mati. Kami peternak di sini selalu memberikan vaksin kepada ternak babi setiap tiga bulan sekali,” bilang Joner ketika ditemui di rumahnya, Senin sore (11/11)..

Dikatakan Joner, warga sudah diimbau oleh pihak kelurahan, agar tidak membuang bangkai babi yang terkena virus ke dalam sungai. “Tapi kita berharap ternak babi di wilayah Sri Padang tidak terkena virus Hog Cholera, karena warga menggantungkan nafkahnya dari beternak babi,” cetusnya.

Untuk pakan ternak, Joner menjelaskan, para peternak memanfaatkan ampas limbah pengolahan tahu dicampur dengan vaksin, untuk menjaga kesehatan ternak babi. Untuk perawatan, kandang selalu dibersihkan setiap hari agar kondisi ternak babi tetap tampak sehat.

Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Tebingtinggi, Marimbum Marpaung, mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan instansi terkait terkait Hog Cholera yang menyerang babi. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan soal ternak babi yang mati.

“Kalau di Tebingtinggi tidak ada peternakan babi yang besar. Hanya peternak kecil rumahan yang dikelola oleh rumah tangga. Masalah virus hog cholera saat ini belum ada menyerang babi warga,” bilangnya.

Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, menyatakan pihaknya belum ada menerima laporan dari warga mengenai ternak babi yang terserang virus hog cholera. “Tapi kami tetap antisipasi permasalahan virus tersebut,” bilangnya.

Dinkes Tebingtinggi mengimbau masyarakat peternak babi apabila ada babi yang mati, agar jangan dibuang ke sungai. Karena bangkai babi bisa mencemari air sungai, yang masih digunakan warga untuk keperluan mandi, mencuci, dan kakus. “Untuk penularan kepada manusia, belum ditemukan di wilayah Kota Tebingtinggi,” jelasnya. (map/ian)

Distribusi Ternak Babi Diperketat

BANGKAI BABI Personel TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan mengangkat bangkai babi yang mengapung di Danau Siombak, Senin (11/11). Bangkai-bangkai babi ini akan dikuburkan agar tidak mencemari lingkungan.
BANGKAI BABI 
Personel TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan mengangkat bangkai babi yang mengapung di Danau Siombak, Senin (11/11). Bangkai-bangkai babi ini akan dikuburkan agar tidak mencemari lingkungan.
BANGKAI BABI Personel TNI dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan mengangkat bangkai babi yang mengapung di Danau Siombak, Senin (11/11). Bangkai-bangkai babi ini akan dikuburkan agar tidak mencemari lingkungan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kematian babi karena hog cholera atau kolera babi meresahkan warga Sumatera Utara. Tercatat, hingga kini ada 5.800 ekor babi yang mati di 11 kabupaten/kota karena penyakit tersebut.

Ratusan bangkai babi bahkan dibuang begitu saja ke sejumlah aliran sungai, termasuk di Kota Medan. Untuk mencegah penyebaran virus hog cholera, Pemprov Sumut telah memperketat distribusi ternak babi antar daerah di Sumut.

KEPALA Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap mengatakan, saat ini sudah ada upaya pencegahan yang dilakukan. Jika tidak ada tindakan pencegahan peredaran virus hog kolera itu, mungkin ternak babi yang mati sudah mencapai puluhan ribu ekor.

“Itu (5.800 ekor) sudah mending, kalau tidak ada pencegahan, wah sudah puluhan ribulah mati,” kata Azhar di sela persiapan penguburan bangkai babi yang diangkat dari sungai Badera dan Danau Siombak, di kawasan Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, Senin (11/11) siang.

Karenanya, lanjut Azhar, Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko akan terus fokus untuk aksi pencegahan. “Dan Pemprov Sumut sudah bentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) menangani virus hog kolera ini,” ujarnya.

Kemudian sudah dibentuk posko di provinsi, kabupaten/kota dan bahkan kecamatan. Kemudian memperketat perpindahan ternak babi antar satu desa ke desa lainnya maupun antar kecamatan dan kabupaten/kota. “Di tiap kecamatan dibangun posko yang akan mengawasi lalu lintas babi antar daerah,” kata Azhar.

Selama ini, distribusi babi untuk konsumsi masyarakat memang terjadi antar daerah. Peternak juga banyak memasok babi dari luar daerah. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan penyebaran virus kolera babi akan semakin meluas. “Kami juga sudah mengimbau peternak di daerah untuk memperhatikan kesehatan babi sebelum dijual. Pemerintah juga sudah memberikan disinfektan kepada peternak yang babinya belum terjangkit virus. Harapannya, tidak menyebar lagi,” kata dia.

Disebutkan juga, aksi pencegahan lainnya dengan melakukan pembersihan kandang babi melalui penyemprotan disinfektan, pelarangan pemotongan babi yang terkena virus hog kolera di sembarang tempat maupun pelarangan membuangnya ke sungai.

Selain itu, juga dilakukan penyuntikan vaksin bagi puluhan ribu ternak babi yang belum terkena virus hog kolera di Sumut. “Dan sudah diinstruksikan agar masing-masing kabupaten/kota yang terkena maupun yang belum terkena virus ini agar melakukan pencegahan secara intensif,” jelas Azhar.

Ditambahkannya, sebelumnya Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengingatkan agar warga tidak membuang bangkai babi yang mati karena serangan virus hog kolera ke sungai. Selain bisa mengakibatkan munculnya penyakit dan memperluas peredaran virus hog kolera babi, juga karena tindakan itu adalah pidana karena dilarang berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Azhar juga mengungkapkan, posko yang dibentuk juga berfungsi sebagai wadah pelaporan dan penindakan bagi siapapun yang kedapatan membuang limbah babi di daerah aliran sungai (DAS). “Jika kedapatan kita langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera memangkap pelaku pembuangan limbah babi tersebut yang selanjutnya bisa diproses hukum,” ujarnya.

Pihaknya berharap partisipasi masyarakat dalam hal mengantisipasi semakin massifnya pembuangan limbah babi ke sungai, dengan melaporkan kejadian langsung ke posko yang bertempat di kantor mereka, Jalan Gatot Subroto Medan (depan Kodam I/BB). “Tanpa adanya partisipasi masyarakat, takkan mungkin kita secara bersama-sama mengatasi permasalahan ini, terutama mengusut pembuang limbah babi ke sungai,” katanya.

Sementara, Tim Rekasi Cepat (TRC) sudah melakukan upaya evakuasi ratusan bangkai babi yang berserak di Danau Siombak, Medan Marelan, kemarin. Upaya ini bertujuan menghindari dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan juga lingkungan.

Bangkai babi yang diduga dibuang para peternak karena mati terserang virus hog cholera tersebut dievakuasi dari Danau Siombak, untuk selanjutkan dikuburkan di sekitar Danau Siombak. Sehingga air danau dan sekitarnya tidak tercemar bangkai babi tersebut.

Menurut Azhar, selanjutnya akan dilakukan penanganan dan pengamatan sekaligus pencarian bangkai babi yang mungkin masih ada di sekitar Danau Siombak. Mengenai air yang tercemar, ia mengatakan Dinas Lingkungan Hidup Sumut dan Kota Medan telah mengambil sampel air di aliran Sungai Bedera dan Danau Siombak pada Jumat (8/11) lalu. “Itu dilakukan untuk megetahui tingkat pencemaran bangkai-bangkai yang dibuang ke sungai,” ujarnya.

Dikatakan Azhar, Kementerian Pertanian lewat Dirjen Peternakan akan membantu kabupaten/kota dalam penanganan, penguburan serta pengawasan lalu lintas ternak babi. Sehingga nantinya penyakit virus hog cholera babi dan lainnya tidak lagi menyebar. Selain itu, posko di setiap kecamatan sudah mulai bekerja, agar pelaporan mengenai virus hog cholera babi ini dapat segera ditindaklanjuti.

“Kita juga akan memberikan disinfektan kepada seluruh peternak di Sumut, dan kita lakukan lagi pengetatan lalu lintas ternak atau pergeseran ternak dari satu tempat ke tempat lain, yang mengakibatkan percepatan penyebaran virus pada ternak babi,” ujarnya.

Hal sama juga dikatakan Kepala Balai Veteriner Kota Medan, drh Agustia. Menurutnya, pihaknya sudah mendeteksi penyebaran penyakit lain di ternak babi, saat ini sedang dilakukan konsep untuk penanganan virus terhadap ternak babi.”Jadi pembuangan bangkai babi ini merupakan langkah masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran ke ternak babi lain, ini sebenarnya salah, untuk penanganan lingkungan hewan ternak tidak boleh dibuang ke sungai atau hutan. Memang, virus ini tidak berdampak ke manusia, tapi bakteri bangkai mencemari air ini berbahaya bagi manusia,” ungkapnya.

Nelayan Gatal-gatal

Banyaknya bangkai babi yang mengapung di Sungai Bederah dan Danau Siombak tidak hanya menimbulkan keresahan, karena baunya yang menyengat. Seorang nelayan mengaku merasakan gatal-gatal yang tidak seperti biasanya.

Juliadi (38), seorang nelayan kupang, sejenis kerang kecil, mengatakan, rasa gatal di sekujur tubuhnya dirasakan setelah keluar air. Menurutnya, rasa gatal yang terasa sejak sekitar dua minggu yang lalu itu berbeda dari biasanya. Tidak mudah hilang setelah digaruk. “Harus pakai pasir nggaruknya, baru agak mendingan,” katanya.

Dikatakan Adi, akibat gatal itu, badannya bentol-bentol dan baru sembuh setelah minum obat yang dibelinya dari bidan sebesar Rp30 ribu. Selain dia, anaknya juga merasakan gatal-gatal karena sering membantunya mencari Kupang sepulang sekolah.

Dijelaskannya, aktivitasnya mencari kupang di pinggir hutan mangrove dan mengharuskannya masuk ke dalam air. Aktivitas itu dilakukannya sejak 12 tahun yang lalu. Danau Siombak ini, menurutnya memang banyak sampah dan semakin membuat gatal. “Tapi saya merasakannya lain. Gatalnya ini lain, lebih susah hilang. Saya kan tahu, mana gatal biasanya dan sekarang itu gimana setelah ada banyak bangkai babi,” katanya.

Agustin, seorang warga lainnya mengatakan, air danau ini digunakan oleh warga untuk mencuci. Sejak banyaknya bangkai babi yang mengapung, dia tidak lagi menggunakannya. Dia khawatir karena airnya sudah tercemar. “Biasanya kami pakai untuk mencuci, tapi karena sudah ada bangkai, tak lagi lah. Gatal-gatal dibuatnya,” katanya.

Sementara, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Medan, Dr Muthia Nimphar mengaku, pihaknya sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan air di lokasi temuan bangkai babi, pengaruh dari wabah bangkai babi akibat pencemaran air belum ada ditemukan kasus.

“Tapi kalau ada gejala demam, flus, gatal – gatal dan diare agar segera dibawa ke puskesmas. Untuk sampling kandungan air yang mewabah sudah diuji ke laboratorium masih menunggu hasilnya,” terang Muthia.

10 Tahun Penjara

Di tempat yang sama, Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Reskrimsu Polda Sumut untuk menyelidiki pelaku-pelaku yang membuang babi di sungai. Pihaknya masih mendata dan mengecek peternak babi di sekitar wilayah sungai tersebut. “Kalau hasil pendataan kita sementara berasal dari Tanjung Gusta dan Percut Seituan, tapi masih kita selidiki. Dalam kasus ini pelaku bisa kita jerat pencemaran lingkungan dan udara dengan ancama 10 tahun penjara,” kata Edy. Selain mencari pelaku, polisi yang berkoordinasi dengan Pemko Medan berupaya untuk mencegah agar penyakit yang menyerang babi tak sampai menjangkit manusia.

Terpisah, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemerintah daerah melalui intansi terkaitnya bisa memproses untuk menuju ke ranah hukum. Sebab, mereka juga bagian dari penyidik. “DLH (Dinas Lingkungan Hidup) juga penyidik, tapi penyidik pegawai negeri sipil,” ujarnya saat diwawancarai, kemarin.

Menurut MP Nainggolan, DLH bisa menindaklanjuti terkait persoalan limbahnya. Tak hanya itu, intansi lain yakni Balai BKSDA juga bisa bertindak terkait hewan ternaknya. “Untuk tahap awal, penyidiknya instansi tersebut boleh melakukan. Kalau sudah mereka tangani, pelimpahan kasusnya bisa koordinasi dengan penyidik polisi,” terangnya.

Diharapkan dia, instansi terkait tersebut dapat segera bertindak. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, karena nantinya dapat merugikan masyarakat luas. “Sejauh ini belum ada laporan yang kita terima terkait persoalan hukum bangkai babi. Makanya, instansi terkait diharapkan segera mengambil tindakan,” cetus MP Nainggolan.

Ia menambahkan, tidak boleh hewan ternak yang sudah mati dibuang ke sungai. Semestinya, hewan ternak yang mati itu dikubur atau jika perlu dibakar. “Tidak boleh dibuang ke sungai bangkainya karena bisa berdampak terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan,” tandasnya.

Bangkai Babi Kiriman dari Luar Medan

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Medan, Ikhsar Risyad Marbun menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut terkait penanganan bangkai babi yang dibuang ke Sungai Bederah ini. Disebutnya, bangkai-bangkai babi itu justru merupakan bangkai kiriman dari kabupaten sekitar Kota Medan. “Itukan kebanyakan justru bukan bangkai dari Kota Medan, tapi justru dari Deliserdang. Makanya kita sedang koordinasi dengan Pemporovsu,” ucap Ikhsar kepada Sumut Pos, Senin (11/11).

Nantinya, kata Ikhsar, tim yang dibentuk provinsi akan mencari bangkai babi itu hingga ke hulu. Selain itu, bangkai-bangkai babi juga terus diamanakan pihak terkait, yakni kecamatan yang dipimpin Satpol PP Kota Medan dibantu BPBD Kota Medan untuk mengangkut dan menguburkan bangkai babi tersebut.

“Jadi kita juga sudah sosialisasikan dan menugaskan tim kita di setiap kecamatan untuk bersama-sama dengan pihak kecamatan dalam mengawasi masuknya bangkai babi di Kota Medan. Mereka akan segera bertindak setiap kali mendengar ada bangkai babi yang masuk kembali ke daerahnya,” ujarnya.

Terkait Perda Hewan berkaki empat di Kota Medan, Ikhsar mengakuinya. Namun Ikhsar mengatakan bahwa Perda itu belum bisa terlaksana dengan baik karena faktanya masih banyak peternakan hewan berkaki empat yang masih aktif di Kota Medan. “Makanya kami juga tidak tahu berapa banyak peternak babi di Kota Medan karena kami tak mungkin mendatanya, sebab memang tak boleh ada ternak hewan berkaki empat di Kota Medan,” jelasnya.

Lantas, siapa pihak yang paling bertanggungjawab untuk menertibkan ternak hewan berkaki empat di Kota Medan? Ikhsan mengatakan, hal itu menjadi tugas Satpol PP Kota Medan. “Itu penindakannya ada di Satpol PP,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, anggota DPRD Medan Dapil Medan Utara dari Fraksi PAN, Sudari ST mengatakan, pihaknya sangat kecewa terhadap sikap Pemko Medan yang tidak mampu menegakkan Perda perihal larangan ternak hewan berkaki empat di Kota Medan. “Ini bukti gagalnya Pemko Medan dalam menerapkan Perda hewan berkaki empat. Pemko Medan harus tegas dalam menyikapi ini, masalah harus dituntaskan hingga ke hulu, bukan hanya di hilir,” ucap Sudari kepada Sumut Pos, Senin (11/11).

Sudari juga mengatakan, Pemko Medan tidak boleh hanya mengatasi bangkai babi yang masuk tetapi juga harus mencegah masuknya bangkai babi. “Karena ini sudah sangat meresahkan. Mengambil bangkai babi dari sungai lalu menguburnya, itu hal yang baik. Tetapi bangkai babi akan terus masuk, ini harus dituntaskan, masyarakat sudah sangat resah. Tadi (Minggu) malam 150 bangkai babi hanyut lagi di Sungai Bederah, ini kan menyedihkan,” katanya.

Selain itu, lanjut Sudari, Pemko Medan tidak boleh hanya melarang warga sekitar Sungai Bedera untuk mempergunakan air sungai tanpa adanya solusi. “Kita tahu warga di sana mempergunakan air sungai untuk aktivitasnya dalam MCK, tapi Pemko Medan melarang mereka tanpa solusi. Kalau mereka dilarang, maka Pemko Medan harus menyediakan air bersih untuk warga di sana, tidak boleh hanya melarang tanpa menyediakan air bersih untuk mereka. Ini tidak benar,” tutupnya. (prn/ris/fac/map)

Kasus Suap di Pemko Medan, Anak Yasonna dan Istri Eldin Jadi Saksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, yakni Yamitema Tirtajaya Laoly, dan istri Wali Kota Medan nonaktif, Rita Maharani, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (11/11). Namun yang datang hanya Rita, sementara Yamitema tidak datang. Alasannya, belum menerima surat panggilan secara resmi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Yamitema dan Rita dipanggil sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan nonaktif, Isya Ansyari, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin.

Yamitema sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana suap proyek jabatan di Pemerintah Kota Medan. “(Diperiksa) sebagai saksi tindak pidana korupsi suap terkait proyek jabatan Pemerintah Kota Medan pada 2019,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, lewat keterangan tertulis kepada wartawan.

Dalam agenda pemeriksaan KPK, Tema, panggilan Yamotema, akan diperiksa selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa. Chrystelina tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pemeriksaan Yamitema. Namun, saat ditelusuri dari Linkedin Yemitema, Kani Jaya beralamat di Medan dan bergerak di bidang kontraktor proyek jalan dan sekolah.

Terpisah, Menkumham Yasonna Laoly mengaku, meminta anaknya Yamitema Tirtajaya Laoly untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK. Alasannya, surat panggilan yang dilayangkan KPK belum diterima langsung oleh anaknya.

“Hard copy panggilan itu belum sampai sama dia. Baru dari Pemko, dan hanya di-screenshot sama dia (Pemko), ada panggilan. Dia (Yamitema) berdiskusi gimana,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11).

Sementara saat ini Yamitema sedang berada di Jakarta.

Karena itu, Yasonna menyarankan agar anaknya tak memenuhi panggilan KPK dan menunggu sampai mendapat surat resmi. Untuk sementara Yasonna meminta anaknya cukup mengirim surat ke komisi antikorupsi. “Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini, nanti kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya dia akan datang. Mungkin klarifikasi ya,” ujarnya.

Yasonna menyebut anaknya memang memiliki usaha di Medan. Namun, ia sudah lama tidak terlibat dalam urusan proyek yang dilaksanakan Pemkot Medan. “Dia dipanggil karena dia kan business man juga, tapi selama tiga tahun ini dia dalam urusan di Kota Medan, dia enggak banyak terlibat,” ujar politisi PDI-P ini.

Ditanya apakah anaknya akan memenuhi panggilan, Yasonna mengatakan akan datang. “Iya pasti dong (datang bila sudah terima surat panggilan KPK). Warga negara yang baik harus seperti itu,” imbuh Yasonna.

Rita Diperiksa 10 Jam

Selain Yamitema, KPK juga memeriksa istri Dzulmi, Rita Maharani Dzulmi Eldin. Rita yang berstatus sebagai saksi untuk Isya itu diperiksa selama hampir 10 jam. Pantauan di KPK, Rita masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.55 WIB dan baru keluar pada pukul 19.35 WIB.

Awak media sempat menanyakan sejumlah hal terkait pemeriksaan dan kasus suap jabatan yang menyeret nama suaminya. Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Rita.

Sejak keluar dari lobi Gedung KPK, Rita hanya diam. Matanya menatap lurus ke depan. Meski disapa wartawan, Rita diam dan tidak tampak melempar senyum. Dia hanya fokus mencari kendaraan yang membawanya pergi dari Gedung KPK.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, penyidik KPK mendalami informasi seputar perjalanan dinas ke Jepang yang diikuti Rita. “Penyidik juga mendalami siapa-siapa saja pihak yang membiayai perjalanan dinas tersebut,” tambah Chrystelina.

Dzulmi Eldin dijerat KPK sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 15 Oktober lalu. Selain Eldin, KPK menetapkan Kadis PUPR Kota Medan, Isa Anshari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka. Syamsul ditetapkan sebagai perantara suap.

Eldin diduga menerima suap total Rp380 juta dalam berbagai kesempatan, sejak Isya dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada Februari hingga September 2019. Pemberian itu terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa pun ditangarai menyetor uang Rp 50 juta kepada Dzulmi.

Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga timbul lantaran istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.

“Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya pada Rabu lalu, 16 Oktober 2019.

Setelah menetapkan sejumlah tersangka, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya Rumah Dinas Wali Kota Medan, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Perhubungan, rumah pribadi Wali Kota Medan, dan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan. Semuanya dilakukan pada 19 Oktober 2019.

Dari sana KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen proyek dan barang bukti elektronik.

KPK kemudian memeriksa sejumlah saksi yakni kepala dinas, keluarga Dzulmi, dan anggota DPRD Kota Medan. Pada 5 November 2019, KPK mencekal ke luar negeri anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Paratai Golkar Akbar Himawan Buchari. (gus/bbs)

PGN dan Sinopec Tandatangani Perjanjian Jual Beli LNG

TANDATANGAN: Manajemen dari PT PGN Tbk (kiri) dan perwakilan dari Sinopec (kanan) saat penandatanganan perjanjian jual beli gas di Beijing, belum lama ini.
TANDATANGAN: Manajemen dari PT PGN Tbk (kiri) dan perwakilan dari Sinopec (kanan) saat penandatanganan perjanjian jual beli gas di Beijing, belum lama ini.
TANDATANGAN: Manajemen dari PT PGN Tbk (kiri) dan perwakilan dari Sinopec (kanan) saat penandatanganan perjanjian jual beli gas di Beijing, belum lama ini.

BEIJING, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan Sinopec menandatangani perjanjian jual beli LNG di China untuk tahun 2020.

Perjanjian ini menandai milestone penting bagi PGN memainkan perannya secara global sebagai sub holding gas Indonesia. Dimana pada pertengahan 2019, PGN mendapat tugas dari Pertamina untuk mengelola bisnis LNG end-to-end secara penuh. Dimulai dengan inisiatif dan pengembangan bisnis baru bisnis LNG baik domestik maupun global.

PGN juga menerima mandat dari pemerintah dan pemegang saham untuk mengelola dan mengintegrasi bisnis gas dan LNG d Indonesia dari midstream ke downstream untuk mencapai nilai paling optimal kepada seluruh pemangku kepentingan.

PGN tidak akan berhenti untuk melayani kebutuhan energi dalam bentuk komoditas semata. “Kami sudah meninjau kesempatan untuk mengambil peran dan mengembangkan infrastruktur gas dan LNG sepanjang rantai nilai, mulai dari kepemilikan bidang likuifaksi, regasifikasi,  kapal, regenerasi energi atau transmisi infrastruktur, saluran pipa dan fasilitas gas kota,” ujar Syahrial Muktar, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN dalam sambutannya, Senin, (11/11).

Syahrial mengatakan bahwa China merupakan negara dengan potensi besar dengan beragam peluang bisnis yang bisa dijelajahi. Berdasarkan kebutuhan energi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di China, impor energi tidak dapat terelakkan. China membutuhkan sumber energi global untuk mengisi kesenjangan antara produksi energi dengan konsumsi yang meningkat. Kondisi ini menjadi hal yang tepat dimana PGN dapat membantu penjualan protofolio LNG yang dimiliki Pertamina dan menjalankan peran PGN sebagai sub holding gas.

“Kami sangat antusias untuk membangun kerja sama antara Sinopec dan PGN. Sinopec adalah salah satu perusahaan energi terbesar di China. Kami percaya bahwa tujuan kita untuk menandatangangi perjanjian kerja sama Jual Beli LNG merupakan awal dari apa bisa kita kolaborasikan ke depan. Harapannya,

kami bisa mengeksplorasi potensi penjualan LNG dan pengembangan infrastruktur LNG secara lebih jauh dengan kesempatan ini, dari mulai terminal, skala-skala kecil, bungker, dan sebagainya. Kami sangat berterima kasih kepada Sinopec atas sambutannya yang penuh keramahan dan kami juga berharap, kami bisa menyambut Sinopec dengan cara yang sama di Indonesia,” ungkap Syahrial.

Sejalan dengan upaya memperluas layanan dan portofolio di tingkat global, untuk menjaga ketahanan energi nasional khususnya dalam melayani kebutuhan gas bumi domestik bagi seluruh sektor, saat ini PGN Grup telah menyediakan gas atau LNG pada berbagai pasar, tidak hanya sebagai energi dan industri, tetapi juga untuk komersial, ritel, dan rumah tangga. 

Sebagai salah satu upaya layanan terbaik untuk pelanggan agar gas bumi tetap dapat teralirkan 24/7, dengan resiko-resiko di sumur gas dan gangguan- gangguan teknis yang ada selama ini, dengan fasilitas FSRU yang dimiliki, PGN terus menjaga kontinuitas layanan dengan berbasis LNG termasuk sejak dua tahun yang lalu, PGN juga sudah menginisiasi bisnis gas dan LNG secara global. 

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Sumatera Tengah dan Jawa Timur, PGN mengambil langkah sigap untuk mengganti pasokan gas dari LNG dengan memanfaatkan fasilitas terminal LNG di Lampung, sehingga membuat pasokan gas melalui jalur SSWJ tetap stabil. Dengan demikian para pelanggan PGN dari jaringan SSWJ yang sebagian besar merupakan sektor industri tetap dapat memenuhi kebutuhan energinya. 

Selain itu untuk mengantisipasi peningkatan pertumbuhan gas bumi dan menjaga ketahanan pasokan gas di Jawa Timur, PGN sedang dalam proses pembangunan LNG Terminal di Teluk Lamong, Surabaya. Pembangunan LNG Terminal berkapasitas 40 BBTUD yang terbagi dalam tiga fase itu ditargetkan  beroperasi akhir tahun 2019 dan rampung keseluruhan pada tahun 2023 mendatang.

Dalam upaya optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik, infrastruktur gas adalah keniscayaan. Sebagai sub holding migas, saat ini total jaringan pipa gas PGN lebih dari 10.000 kilometer. PGN juga mengoperasikan 2 FSRU, 1 land-based regasification terminal, 64 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan 4 mobile refueling unit (MRU). 

Oleh karena itu, PGN terus berupaya untuk mencapai target bauran energi pada 2024. Sesuai rencana hingga 2024, PGN akan membangun sejumlah infrastruktur baru di antaranya jaringan pipa transmisi dan distribusi masing-masing sepanjang 528 km dan 500 km.

PGN juga akan membangun tujuh LNG filling station untuk kapal, lima FSRU, 3,59 juta sambungan rumah tangga dan 17 fasilitas LNG untuk menyuplai kebutuhan kelistrikan dan menjangkau wilayah geografis Indonesia. PGN juga akan menggenjot program jargas rumah tangga untuk menekan subsidi energi di sektor tersebut. Di 2025, PGN mentargetkan untuk bisa mengoperasionalkan 4,7 juta sambungan rumah tangga. (rel/ram)

Sidang Kasus Sabu 17,687 Kilogram, Terdakwa Dituntut Seumur Hidup

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap Aulia Hadi Putra, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat seberat 17,687 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, menilai terdakwa beperan sebagai kurir terbukti melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Aulia Hadi Putra,” ungkap Randi di depan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di PN Medan, Senin (11/11) sore.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Dalam kasus ini, 4 rekan Auli Hadi, yaitu Sanjai Kumar (21), M. Suryadi (25), Syafri Ilhamsyah (22) dan Zeni Rio Gultom (33) juga dituntut penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada pekan lalu.

Pada dakwaan JPU menyebutkan sindikat narkoba ini, dibongkar oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Mereka ditangkap pada 12 Maret 2019. (gus/ala)

Penjaga SMPN 5 Tebingtinggi Pakai Sabu

JELASKAN: Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan penangkapan Mahriza. SOPIAN/SUMUT POS
JELASKAN: Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan penangkapan Mahriza.
SOPIAN/SUMUT POS
JELASKAN: Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan penangkapan Mahriza. SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi meringkus seorang penjaga sekolah SMP Negeri 5 Kota Tebingtinggi, Jumat (8/11). Mahriza (47) ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket kecil.

“Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor (BNNK Tebingtinggi),” ujar Kepala BNNK AKBP Faduhusi Zendrato di Kantor BNNK Tebingtinggi, Senin (11/11) sore.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berawal dari laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 5. Kepala sekolah menyebut, ada temuan tas di salah satu jendela sekolah yang berisi plastik klip bening.

“Setelah kita menerima laporan dari pihak SMP Negeri 5, petugas BNNK langsung meluncur ke sekolah yang terletak di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tersebut guna melakukan pengecekan,” jelas AKBP Faduhusi.

Di lokasi, petugas menemukan 5 bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat 0,07 gram.

“Kemudian, petugas juga menemukan 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 buah mancis dan jarum suntik beserta 1 buah handphone Nokia warna hitam,” terangnya.

Petugas selanjutnya memintai keterangan dari kepala sekolah dan para guru. Akhirnya, kecurigaan mengarah kepada pelaku yang memang tinggal di lingkungan sekolah SMP Negeri 5 tersebut.

“Berbekal dari keterangan kepala sekolah dan para guru itu, petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan menemukan pelaku sedang tertidur di dalam kamar tidurnya. Ketika ditanyai petugas, pelaku akhirnya mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun.(ian/ala)