26 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 4815

5 Pimpinan DPRDSU Resmi Dilantik

DILANTIK: Lima Pimpinan DPRDSU resmi dilantik di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (28/10/2019). istimewa/sumut pos
DILANTIK: Lima Pimpinan DPRDSU resmi dilantik di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (28/10/2019).
istimewa/sumut pos
DILANTIK: Lima Pimpinan DPRDSU resmi dilantik di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (28/10/2019). istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut) secara resmi dilantik. Agenda kerja berikutnya penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pengesahan tata tertib. Pelantikan itu berlangsung di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (28/10/2019). Ketua Pengadilan Tinggi (PT), Medan Setyawan Hartono memimpin pengucapan sumpah tersebut, dan dihadiri Gubernur Edy Rahmayadi.

Mereka yang dilantik itu, masing-masing Baskami Ginting dari PDI Perjuangan sebagai ketua Kemudian empat wakil ketua, yakni Ridho Yasir Lubis dari Golkar, Harun Mustafa Nasution dari Gerindra, Salman Al Farisi dari PKS dan Rahmansyah Sibarani dari Nasdem.

Dalam paripurna tersebut juga diumumkan nama-nama anggota dan pimpinan fraksi. Serta penyerahan tata tertib dewan yang dirumuskan tim Pokja Tatib DPRDSU 2019-2024 kepada ketua dewan.

Baskami Ginting dalam sambutannya mengatakan, setelah ditetapkan rancangan peraturan dewan tentang tata tertib dan alat kelengkapan dewan, maka secara efektif pihaknya dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam rencana kerja DPRDSU 2019, yang akan diawali dengan rapat oleh Badan Musyawarah (Banmus) tentang jadwal kegiatan.

“Agar seluruh program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, kita bangun komitmen bersama untuk selalu aktif dalam setiap rapat-rapat dan kegiatan- kegiatan lainnya,” katanya.

Menurut dia, dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat agar cita-cita bersama dapat terwujud dengan baik, maka seluruh anggota dewan juga harus saling bersinergi satu dengan yang lain, serta melepaskan kepentingan pribadi dan golongan.

“Kami berharap anggota DPRDSU masa jabatan 2019-2024 dapat mencurahkan segala tenaga dan kemampuan demi mengemban amanah rakyat Sumatera Utara. Sejalan dengan itu, kita akan membangun suatu budaya transparansi tentang seluruh kegiatan dewan yang dapat diakses oleh masyarakat,” tambahnya.

Ia juga berharap kepada Pemprovsu beserta seluruh jajarannya untuk dapat bekerja sama sebagai mitra kerja untuk mewujudkan visi misi gubernur Sumut yaitu menjadikan Sumut provinsi yang maju, aman dan bermartabat.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, sesuai Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018, tentang pedoman penyusunan tatib dewan, pimpinan dewan memiliki tugas dan wewenang yang strategis yakni memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga lain dan menjalankan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga vertikal lainnya.

“Menyikapi tugas dan wewenang strategis pimpinan tersebut, saya yakin partai politik yang memiliki wewenang untuk menentukan calon pimpinan telah mempertimbangkan dengan seksama terkait latar belakang, integritas dan pengalaman, sehingga pasti mampu dan cakap dalam mengemban tugas dan amanah yang diberikan. Untuk itu, saya berharap kepada pimpinan dewan untuk bersama Pemprovsu berperan aktif sebagai mitra dan senantiasa bersinergi serta menjalin koordinasi yang semakin baik sebagaimana selama ini dalam mewujudkan Sumut bermartabat,” katanya.

Susunan komisi yang juga diumumkan dalam paripurna tersebut yakni Ketua Komisi A Hendro Susanto, Ketua Komisi B Viktor Silaen, Ketua Komisi C Ajie Karim, Ketua Komisi D Anwar Sani Tarigan dan Ketua Komisi E Dimas Tri Aji. (prn/ila)

Forum Masyarakat Sicanang Antar Uang Koin ke Pemko Medan, Dicueki, Bawa Pulang lagi

ANTAR KOIN: Forum Masyarakat Sicanang mengantarkan uang koin ke Pemko Medan. Uang koin tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas mangkraknya pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang. markus/sumut pos
ANTAR KOIN: Forum Masyarakat Sicanang mengantarkan uang koin ke Pemko Medan. Uang koin tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas mangkraknya pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang. 
markus/sumut pos
ANTAR KOIN: Forum Masyarakat Sicanang mengantarkan uang koin ke Pemko Medan. Uang koin tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas mangkraknya pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang. markus/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Masyarakat Sicanang (Formasi) Belawan Kota Medan datang ke kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis untuk mengantarkan uang koin yang telah dikumpulkan oleh masyarakat Sicanang Belawan, Senin (28/10). Sayangnya, aksi antar koin tersebut dicueki karena tak ada satupun pejabat Pemko Medan yang menerima koin tersebut.

Pantauan Sumut Pos, massa aksi yang kurang dari 20 orang tersebut tiba ke Balai Kota sekitar pukul 11.15 WIB dan terus bertahan di depan kantor Wali Kota Me-dan sekalipun aksi itu harus diwarnai dengan kondisi gerimis. Namun hingga menjelang Zuhur, tidak ada satupun perwa-kilan Pemko Medan yang keluar guna menemui para pendemo untuk menerima koin dan mendengarkan tuntutan mereka.

“Kami di sini datang untuk mewakili jumlah masyarakat Sicanang yang berjumlah 13 ribu jiwa. Kalau jembatan itu tidak dibangun, itu artinya Pemko Medan membiarkan 13 ribu masyarakat Sicanang terisolir. Sebab jembatan Sicanang itu merupakan akses utama masyarakat dalam beraktivitas,” teriak mereka dalam aksi tersebutn

Sedangkan koin yang berhasil dikumpulkan dalam sebuah aksi damai pada Kamis (24/10) lalu, totalnya Rp739.500. Pengumpulan dan penyerahan koin itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat Sicanang agar jembatan Titi Dua Sicanang Belawan dapat segera dibangun.

“Kami datang kesini untuk dua hal. Pertama, kami ingin mengantarkan koin yang telah kami kumpulkan untuk pembangunan jembatan Titi Dua Sicanang. Ini bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat Sicanang Belawan yang sudah sangat membutuhkan pembangunan jembatan Titi Dua Sicanang,” ujar Ketua Formasi, Togu Silaen di depan kantor Wali Kota Medan, Senin (28/10).

Tak hanya itu, Formasi juga menyampaikan tujuan keduanya ke Balaikota, yakni untuk mempertanyakan nota kesepakatan pembangunan jembatan Titi Dua Sicanang yang telah ditandatangani pada tahun lalu.

“Tahun lalu kami dan Kadis PU saat itu, Pak Syahnan sudah menandatangani nota kesepakatan ini bahwa jembatan Titi Dua Sicanang harus sudah dibangun kembali pada tahun ini. Tapi faktanya, sampai saat ini tidak ada pembangunan yang dilakukan oleh Pemko Medan. Lantas apa artinya nota kesepakatan ini? Kami ingin tanyakan hal ini,” tegas Formasi.

Dalam aksinya, mereka juga terus mempertanyakan apa sebab dan alasan pihak Pemko Medan belum kunjung melakukan pembangunan jembatan titi dua Sicanang. “Tolong sambut kami disini, terima koin yang sudah kami kumpulkan ini. Dan tolong jelaskan kepada kami apa alasannya jembatan titi dua Sicanang belum juga dibangun,” tanya para peserta aksi.

Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane mengakui tak ada yang menerima koin tersebut karena kesibukan rapat. “Semua tadi lagi rapat, yang saya tahu memang tidak ada yang menerima koin itu,” kata Arrahman. (map/ila)

Sempat Kabur ke Singapura, Buronan Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah Diringkus

DIAPIT: Ernita Wati (tengah) diapit jaksa dari Kejari Medan dan Kejatisu, Senin (28/10). AGUSMAN/SUMUT POS
DIAPIT: Ernita Wati (tengah) diapit jaksa dari Kejari Medan dan Kejatisu, Senin (28/10).
AGUSMAN/SUMUT POS
DIAPIT: Ernita Wati (tengah) diapit jaksa dari Kejari Medan dan Kejatisu, Senin (28/10). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah sempat buron selama dua tahun, tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Ernita Wati, terdakwa kasus pemalsuan surat-surat akta jual beli tanah. Ia ditangkap di rumahnya, Jalan Eka Warni, Komplek Rispa III, Medan Johor, Senin (28/10) pagi.

Asintel Kejatisu Andi Murdji, menjelaskan terdakwa melarikan diri saat jaksa akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan, Agustus 2017.

“Terdakwa sempat melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kutacane Aceh. Setelah diterbitkan surat yang menyatakan Ernita Wati sebagai DPO Kejari Medan tahun 2017, selang beberapa tahun kemudian pergerakan terdakwa tidak lepas dari pemantauan tim intelijen Kejatisu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan tim dari Kejari Medan serta melakukan serah terima agar berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Sementara, Kasipidum Kejari Medan Parada Situmorang membenarkan, terdakwa Ernita Wati merupakan DPO Kejari Medan sejak tahun 2017.

“Terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan,” kata Parada.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli tersebut, ternyata suratnya juga palsu.

Alhasil, keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi. Sebab, sudah diketahui orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.

“Atas perbuatannya, terdakwa diganjar hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai dengan KUHPidana,” pungkasnya. (man/ala)

Pendataan Jargas 2020 di Deliserdang Rampung

Mantan Wakil Menteri ESDD, Archandra Thara didampingi Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo meresmikan jaringan gas di Deliserdang pada akhir Februari 2019.
Mantan Wakil Menteri ESDD, Archandra Thara didampingi Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo meresmikan jaringan gas di Deliserdang pada akhir Februari 2019.
Mantan Wakil Menteri ESDD, Archandra Thara didampingi Direktur Komersial PGN, Dilo Seno Widagdo meresmikan jaringan gas di Deliserdang pada akhir Februari 2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui anak perusahaannya PT Solusi Energy Nusantara (Sena) telah menyelesaikan pendataan maupun survei pelanggan dan lokasi untuk penambahan 5.500 jaringan gas rumah tangga (Jargas) tahun 2020, di Deliserdang.

Sales Area Head Medan PGN, Saeful Hadi mengatakan, pada tahun 2020 Kabupaten Deliserdang mendapat penambahan pemasangan Jargas dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Untuk tahun 2020, hanya Deliserdang di Sumatera utara yang mendapatkan jatah tambahan Jargas. Sebelumnya pada 2018, Kabupaten Deliserdang telah mendapatkan jatah 5.560 sambungan Jargas rumah tangga bersama Kota Medan yang mendapatkan jatah 5.656 jargas,” ujarnya, Senin (28/10).

Saeful menyebutkan, saat ini pihaknya telah menyelesaikan tahap survei dan pendataan pelanggan persiapan laporan Front End Enggineering Design (FEED) dan Detail Engineering Desaign And Desaign for Construction (DEDC).

“Jadi tahap FEED dan DEDC sudah disurvei dan disusun berapa panjang jaringannya, berapa jumlah calon pelanggannya dan lain sebagainya. Semua calon pelanggan sudah didata, tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujar Saful.

Terkait dengan lokasi penambahan Jargas tersebut, Saeful menyebutkan, untuk lokasi penambahan 5.500 Jargas berada di beberapa desa yang ada di Kecamatan Tanjungmorawa dan Kecamatan Lubukpakam dan empat desa.

Seperti diketahui, pada peresmian Jargas di Deliserdang pada Maret 2019 lalu oleh Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar Wakil Bupati Deliserdang, Zainuddin Mars secara langsung meminta penambahan Jargas, karena kawasan Deliserdang cukup besar. Hingga akhirnya disetujui mendapatkan tambahan kuota di tahun 2020.

Untuk tahun 2018 yang lalu, dana yang digelontorkan pemerintah untuk 5.656 Jargas di Deliserdang sebesar Rp70 Miliar. Sedangkan untuk tahun 2020 ini dipastikan lebih besar walau yang jadi pelanggan lebih sedikit. Hal ini dikarenakan untuk Jargas 2020 dilengkapi dengan kompor, sehingga masyarakat tidak perlu lagi untuk konversi dari gas tabung ke gas bumi.

“Kabarnya dananya akan lebih besar lagi, karena dilengkapi dengan kompor. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi untuk mengkonversi,” lanjutnya.

Untuk pengerjaan jaringan gas ini saat ini sedang dalam tender siapa yang akan melakukannya. (ram)

Pembunuh Kekasih Divonis 18 Tahun

PUTUSAN: Abdil Hadi alias Dedek, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang putusan, Senin (28/10).
PUTUSAN: Abdil Hadi alias Dedek, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang putusan, Senin (28/10).
PUTUSAN: Abdil Hadi alias Dedek, terdakwa kasus pembunuhan menjalani sidang putusan, Senin (28/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Abdul Hadi alias Dedek (32) dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10) sore. Warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Mesjid, Medan Kota dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana oleh Majelis Hakim.

“MENJATUHKAN pidana kepada terdakwa Abdul Hadi dengan pidana penjara selama 18 tahun dipotong masa tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Masrul.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah telah menghilangkan nyawa korban Nurhayani (38), tetangga dekat rumahnya.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan,” kata hakim.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Dikutip dari dakwaan JPU, kata jijik yang diucapkan korban menjadi penyulut amarah terdakwa. Akhirnya, perempuan yang diduga kekasih gelapnya itu ia cekik sampai tersungkur dan mengeluarkan darah dari hidung.

Terdakwa mendatangi rumah korban pada Februari 2019 sekira pukul 01.30 WIB. Ia bermaksud untuk menumpang tidur.

Tiba di rumah korban, teman korban Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry ternyata juga berada di rumah tersebut.

Saat itu, kebetulan korban sedang memasak mie instan di dapur dan menawarkannya kepada terdakwa. Namun ditolak dengan alasan karena baru makan.

Korban kemudian makan dengan Okky Prayudha dan Muhammad Suheiry. Tidak lama, Suheiry meminta izin pulang lebih dulu.

“Sedangkan korban dan Okky duduk-duduk di depan pintu sambil ngobrol-ngobrol. Saat itu juga, terdakwa yang sedang berbaring di ruang tamu mendengar pembicaraan korban dengan Okky. Terdakwa mendengar korban mengatakan ‘aku jijik’,” beber jaksa.

Terdakwa yang mengira perkataan tersebut ditujukan kepadanya, merasa geram dan ingin membalas perkataan korban. Namun tidak bisa berbuat apa-apa karena Okky masih ngobrol dan belum pulang.

Tidak lama, Okky pun pulang ke rumahnya. Lantas, terdakwa mendatangi korban dan mempertanyakan maksud kalimat itu. Namun, dijawab korban tidak bermaksud apa-apa.

“Kakak jijik nengok aku ya,” tanya terdakwa seperti diutarakan jaksa.

“Tidak ada,” jawab korban.

Kemudian korban berjalan menuju kamar tidurnya dan terdakwa mengikuti dari belakang. Saat di dalam kamar, terdakwa langsung memiting leher korban dari belakang menggunakan tangan kanan.

Korban lantas berusaha melepaskan diri dengan mencakar tangan kanan terdakwa. Namun terdakwa kembali mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

“Korban kemudian terjatuh ke lantai dan terdakwa mengantukkan kepala korban ke lantai sambil mencekik leher, lalu keluar darah dari hidungnya,” pungkas jaksa.

Usai membunuh korban, terdakwa lantas ke luar meninggalkan rumah korban melalui pintu samping. Terdakwa lari ke rumahnya, kemudian ia juga nekat mengakhiri hidupnya dengan mencoba memotong urat nadinya dengan pisau.

Apes, nyawanya masih dapat ditolong. Ia kemudian diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (man/ala)

Mengetahui Peredaran 34.000 Butir Ekstasi dan Sekilo Sabu, Napi Tanjunggusta Dituntut 20 Tahun

SIDANG: Muhammad Ridwan, terdakwa pengedar esktasi dan sabu menjalani sidang, Senin (28/10). AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Muhammad Ridwan, terdakwa pengedar esktasi dan sabu menjalani sidang, Senin (28/10).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Muhammad Ridwan, terdakwa pengedar esktasi dan sabu menjalani sidang, Senin (28/10). AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Ridwan (31) selama 20 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa yang merupakan narapidana (Napi) Tanjunggusta ini, dinyatakan bersalah mengedarkan 34.000 butir ekstasi dan sabu seberat 1 kg.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU pengganti Randi Tambunan, terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan menuntut terdakwa selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/10).

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dalam dakwaan JPU Eka Kartika, pada Desember 2018, terdakwa dihubungi oleh Iwan (DPO). Iwan menyebut kiriman narkotika dari Malaysia milik Udin (DPO) segera tiba.

Terdakwa kemudian ditugaskan Iwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu. Barang haram itu rencananya akan disimpan di rumah Iwan di kawasan Serdangbedagai.

Sekira pukul 06.00, terdakwa melihat Iwan datang dengan membawa satu goni yang berisi narkotika jenis sabu. Iwan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumahnya.

“Kemudian sekira pukul 11.00, terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh Udin untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut,” urai jaksa.

Kemudian, di simpang Medan-Tebingtinggi terdakwa bertemu dengan Rijal (DPO) yang akan menerima sabu dan pil ekstasi tersebut. Terdakwa kemudian membawa Rijal ke daerah Paya Pasir Serdangbedagai.

“Rijal kemudian membawa satu buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sedangkan terdakwa pergi kerumah makciknya di Sei Serima Bandar Khalifah untuk beristrirahat,” kata jaksa.

“Saat terdakwa sedang istirahat, saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah (keduanya anggota polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) langsung menginterogasi terdakwa,” sambung jaksa.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui ada menyerahkan sabu kepada seseorang atas perintah Iwan. Kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah membawa terdakwa ke rumah Iwan.

Dari penuturan terdakwa memberi tahu, masih ada narkotika yang disimpan disamping rumah Iwan.

“Dari rumah Iwan ditemukan barang bukti sabu 1000,6 gram kemudian 14.000 pil ekstasi berlogo Z4, 17.500 dan 2.500 ekstasi berlogo mahkota,” terang jaksa.(man/ala)

Pria Uzur Korban Tewas di Tol Belmera, Diduga Korban Tabrak Lari

TEWAS: Kakek berjanggut panjang tanpa identitas ditemukan tewas di Tol Belmera Km 7,9.
TEWAS: Kakek berjanggut panjang tanpa identitas ditemukan tewas di Tol Belmera Km 7,9.
TEWAS: Kakek berjanggut panjang tanpa identitas ditemukan tewas di Tol Belmera Km 7,9.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pria uzur ditemukam tewas di Tol Belmera Km 7,9, Jalur B, Kelurahana Mabar, Kecamatan Medan Deli, Senin (28/10) pukul 06.30 WIB.

Kakek tanpa identitas yang diperkirakan berusia 60 tahun ini, diduga korban tabrak lari. “Korban ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan. Pihaknya menerima laporan dari warga melakukan olah TKP,” Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu Lily Tapiv, Senin (28/10).

Dari tubuh korban terdapat luka robek pada tulang kaki kiri, luka lecet pada kening dan pipi kiri. Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke RSU dr Pirngadi Medan.

“Dari keterangan warga sekitar, korban dilihat menyebrang. Mobil melintas dari Medan menuju Belawan menabrak korban. Untuk kendaraanya warga tidak sempat mengetahui jenis dan nomor platnya,” kata Lily. Untuk proses lanjut, kata Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, pihaknya telah membawa korban untuk divisum ke rumah sakit. Sedangkan mobil yang menabrak masih diselidiki.(fac/ala)

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Gunungsitoli Mandek

TANGGAPAN: Ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli memberikan tanggapan kepada Sumut Pos, Senin (28/10). ADITYA LAOLI/SUMUT POS
TANGGAPAN: Ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli memberikan tanggapan kepada Sumut Pos, Senin (28/10).
ADITYA LAOLI/SUMUT POS
TANGGAPAN: Ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunungsitoli, Siswanto Laoli memberikan tanggapan kepada Sumut Pos, Senin (28/10). ADITYA LAOLI/SUMUT POS

NIAS, SUMUTPOS.CO – Meski sudah tiga tahun dilaporkan ke Polres Nias, namun penanganan kasus dugaan ijazah palsu milik oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli bernama Yanto tak jelas. Padahal ijzah tersebut digunakannya untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada tahun 2014 lalu.

PELAPOR pun mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Nias menuntaskan kasus tersebut.

“Saya sudah di mintai keterangan oleh penyidik dan bukti-bukti juga sudah kita serahkan. Namun, informasi yang saya terima dari penyidik katanya masih lidik,” ungkap Melkhisedek Harefa selaku pelapor kepada Sumut Pos, belum lama ini.

Menurut Melkhisedek, Ijazah yang diduga palsu itu dikeluarkan pada tanggal 1 Juni 1991 oleh SMA Swasta Citra Sakti beralamat di Hilisimaetano, Kabupaten Nias pada saat itu.

“Kita menduga ijazahnya itu diperoleh tanpa duduk di bangku sekolah itu. Dari beberapa mantan siswa SMA Swasta Citra Sakti yang lulus tahun 2001, tidak mengenal yang namanya Yanto. Di buku stambuk sekolah juga namanya tidak ada,” beber Melkhisedek.

Meski demikian, Melkhisedek Harefa tetap berharap kepada penyidik Polres Nias dapat menuntaskan kasus ini. Apalagi melibatkan oknum anggota DPRD.

“Ya kita tetap berharap keseriusan penyidik Polres Nias mengungkap kasus ini. Kalau memang penyidik menilai tidak layak ditingkatkan ke tingkat penyidikan, supaya segera dihentikan, nasib orang jangan digantung,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Nias, Iptu Martua Manik mengakui kalau dalam kasus itu beberapa pihak sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Baik pelapor, terlapor maupun pihak terkait lainnya.

Ia juga menjelaskan tidak adanya nama Yanto dalam buku stambuk sekolah, disebabkan lembaran buku stambuk sudah terkoyak.

“Saya tidak bisa menjelaskan secara mendetail penyelidikan yang sudah dilakukan penyidik, tapi yang jelas pihak sekolah mengakui kalau Ijazah dimaksud produk mereka,” ungkap Manik kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, belum lama ini.

“Beberapa lembaran buku stambuk itu sudah dikoyak OTK. Jadi bukan hanya nama Yanto yang tak ada, beberapa siswa lainnya juga namanya tak ada,” sambung Manik.

Soal lambannya penanganan kasus ini, Manik tidak berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan kalau kasus tersebut, akan terus dilakukan penyelidikan.

“Saya tidak mau mengomentari pimpinan, itu tidak etis. Saya baru dua bulan menjabat, dan karena ini menyangkut pejabat publik, kasus tidak dihentikan. Kita akan terus melakukan penyelidikan,” katanya.

Terpisah, salah satu pegiat anti korupsi di Kota Gunungsitoli turut angkat bicara. Ia mengaku kecewa terhadap kinerja Polres Nias.

“Kasus ini dilaporkan tiga tahun lalu, dan sudah tiga kali masa jabatan pimpinan Polres Nias berganti. Namun kasus yang ditudingkan ke Yanto masih tetap tahap lidik,” ungkap Siswanto yang juga ketua Ormas DPC GBNN Kota Gunumgsitoli kepada Sumut Pos, Senin (28/10).

Soal Belum adanya kepastian hukum terhadap kasus tersebut, Siswanto pun berharap serta mendorong penyidik Polres Nias untuk segera menuntaskan kasus ini.

“Kita harapkan penyidik polres Nias lebih serius lagi. Bila tidak terbukti silahkan di SP3, tapi kalau nyata segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Menurut Siswanto, Dinas Pendidikan juga turut ambil andil memperlambat penyelidikan kasus ini. Sebab, surat dari Polres Nias untuk klarifikasi keabsahan ijazah Yanto belum juga ada jawaban.

“Ada apa dengan Dinas Pendidikan Provinsi belum juga merespon surat dari Polres Nias. Apakah Dinas Pendidikan Provinsi itu sudah tidak menghargai lagi tujuan surat dari Polres Nias,” tanya Siswanto heran.

“Kita haraplah kepastian hokum. Kasihan Yanto dia selalu dibully, dampaknya sangat besar terutama keseriusannya bekerja dan berbuat untuk masyarakat luas pasti akan terganggu,” tambahnya.(adl/ala)

BNN Tangkap 4 Kurir Antar Provinsi, 143 Kg Ganja Ditanam di Bawah Rumah

BARANG BUKTI: Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial menunjukkan barang bukti 143 kg kering yang ditangkap tim gabungan BNN. M IDRIS/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial menunjukkan barang bukti 143 kg kering yang ditangkap tim gabungan BNN.
M IDRIS/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial menunjukkan barang bukti 143 kg kering yang ditangkap tim gabungan BNN. M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), BNN RI dan BNNK Pematangsiantar menangkap 4 kurir narkotika jaringan antar provinsi. Keempatnya ditangkap dari empat lokasi dan waktu berbeda dengan barang bukti 143 kg ganja yang ditanam atau disimpan di bawah rumah.

Keempat tersangka masing-masing, Irma Dinata (26) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar; John Freddy Pangaribuan (45) warga Jalan Ahmad Yani Kompleks Percetakan HKBP, Kelurahan Siantar Timur, Pematang Siantar; Budi Hutapea alias Obot (34) warga Jalan Purwo Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Ahmad Ifani alias Tupang (54) warga Jalan Tambun Timur Gang TTC, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

“Ya benar, mereka ini jaringan antar provinsi. Aceh-Pematangsiantar-Lampung,” ujar Kepala BNNP Sumut Brigjen Atrial di kantornya, Senin (28/10).

Brigjen Atrial menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat bahwa rumah milik Andi Putra di Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung sering digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis daun ganja kering. Narkotika tersebut dibawa dari Aceh ke Pematangsiantar dan akan dikirim ke Lampung.

“Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Namun, saat tiba di rumah itu petugas hanya mendapati dua pria bernama Irma Dinata dan John Freddy Pangaribuan,” ungkap Atrial.

Disebutkan Atrial, petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan mendapati ganja seberat 4 kg yang ditanam di bawah rumah. Karenanya, kedua pelaku itu diamankan beserta barang bukti.

“Jaringan narkoba ini dikendalikan oleh warga Pematangsiantar bernama Andi Putra yang saat ini masih dalam pengejaran. Dalam jaringan ini, Irma Dinata berperan menyimpan narkotika tersebut atas perintah dari Andi,” beber Atrial.

“Irma Dinata merupakan adik kandung dari Andi. Sedangkan John Freddy Pangaribuan berperan membantu Andi membungkus narkotika sebelum diserahkan kepada pelanggannya,” sambungnya.

Dari hasil interogasi keduanya, petugas bergerak menuju gudang yang tak jauh dan rumahnya. Di sana, petugas menemukan 134 kg ganja kering yang dikubur di dalam tanah, termasuk dua kardus berisi ganja sebanyak 5 kg.

“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Budi Hutapea alias Obot di rumahnya, Jalan Purwo Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Dalam jaringan ini, Budi Hutapea merupakan kaki tangan Andi, yang menjemput narkotika dari Aceh bersama-sama dengan Andi,” jelas Atrial.

Petugas kemudian melakukan pengembangan lagi dan mengamankan Ahmad Ifani alias Tupang di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya di Jalan Tambun Timur.

Tersangka Ahmad lfan alias Tupang berperan sebagai orang yang mencari pelanggan dan juga menjadi kurir yang mengantar ganja ke pelanggan Andi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka yaitu ganja kering sebanyak 143 kg, 5 unit handphone, 2 sepedamotor dan lainnya. Para tersangka yang ditangkap ini mendapat upah Rp800 ribu dari setiap kg ganja,” sebutnya.

Atrial menyatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 238.333 orang dari penyalahgunaan narkotika.

“Keempat tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tandasnya. (ris/ala)

Pembunuh Guru SD Ditembak Polisi, Sakit Hati Karena Dikatai tak Bisa Masak lagi

DITEMBAK: Pelaku pembunuhan guru SD terpaksa didudukkan di kursi roda. Sebab kedua kakinya ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
DITEMBAK: Pelaku pembunuhan guru SD terpaksa didudukkan di kursi roda. Sebab kedua kakinya ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
DITEMBAK: Pelaku pembunuhan guru SD terpaksa didudukkan di kursi roda. Sebab kedua kakinya ditembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pelaku perampokan dan pembunuhan seorang guru SD, Rahma Lubis (58) diringkus tim gabungan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Tebingtinggi, Selasa (22/10). Kedua kaki Yuda Pratama alias Yuda (20) terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan kabur saat akan ditangkap.

YUDA ditangkap di rumahnya, Jalan Prof Dr Hamka, Lingkungan VII, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi membenarkan penangkapan tersangka.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, satu buah telepon seluler merek Xiaomi, satu buah tabung gas ukuran 3 kg, satu buah sarung, satu buah tas kain warna pink, satu buah jaket abu-abu yang ada bercak darah, satu kaos warna kuning serta sepedamotor korban Honda Vario BK 5814 NAP,” ujar kapolres di Mapolres Tebingtinggi, Senin (28/10).

“Sedangkan pisau yang digunakan pelaku untuk menggorok leher korban dibuang ke Sungai Segeling. Barang bukti pisau tersebut belum berhasil ditemukan oleh petugas,” sambung kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani.

Tertangkapnya pelaku dimulai dari penyelidikan handphone milik korban yang hilang. Awalnya, petugas menangkap Adven Even Ezer Sianturi di angkutan Sandra Prima di Jalan Sisingamangaraja, Medan,

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui handphone tersebut dibeli MRS. Polisi kembali mengembangkan temuan handphone,” tutur kapolres.

MRS mengaku, handphone tersebut dibeli dari seseorang berinisial MFPH. Kemudian dijual kepada BAN.

“Akhirnya diterima informasi bahwa handphone Xiaomi dibeli dari tangan pelaku pembunuhan, Yuda Pratama,” beber kapolres.

Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan. Sedangkan ketiga penadah handphone, MRS, MFPH dan BAS dipulangkan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur.

“Sedangkan kepada Adven diberikan ancaman hukuman sebagai penadah,” ujar kapolres.

“Motif kasus ini didasari dengan rasa dendam pelaku terhadap korban karena perkataannya,” sambungnya.

Sementara, Yuda mengaku kesal dengan perkataan korban. Padahal tersangka hanya akan mengambil uang catering Rp400 ribu yang dikutipnya setiap bulan.

“Kesal saya Pak, dibilangnya kami apa sudah tidak bisa memasak lagi. Karena kulihat ada tabung gas ukuran 3 kg langsung aku ambil dan memukul korban. Kulihat belum mati, langsung kuambil pisau dapur dan menggorok di bagian leher sampai korban tewas,” terang Yuda.

Usai menggorok leher korban, Yuda langsung pulang ke rumah. Sebelumnya, pelaku mengambil handphone milik korban dan mencoba menghilangkan barang bukti.

“Tabung gas ukuran 3 kg saya buang di kuburan cina. Sepedamotor saya tinggal di Pasar Tradisonal Impres dan pakaian saya buang di SPBU serta pisau saya buang ke sungai,” pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 339 dan 365 ayat 3 dari KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya 20 tahun. (ian/ala)