JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ditawari jadi menteri di kabinet Joko Widodo (Jokowi) – Ma’aruf Amin, Nadiem Makarim telah menanggalkan kepemimpinannya di Gojek. Tongkat estafet tersebut diserahkan ke Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi. Siapakah mereka?
Kedua sosok tersebut, sesungguhnya tidak terlalu asing. Diketahui, Andre Soelistyo menjabat sebagai Presiden Gojek Group dan Kevin Aluwi merupakan co-Founder Gojek.
Menempuh pendidikan kuliah di University of Technology, Sydney, Australia, Andre memulai karir profesionalnya di Triputra Group sebagai Management Trainee seperti dilihat di akun LinkedIn miliknya .
Setelah itu dilanjutkan sebagai Head of Corporate Finance di PT Delta Dunia Makmur Tbk. Kemudian berkiprah di perusahaan pengelola dana bernama Northstar Group dengan posisi Executive Director. Sekedar informasi, Nortstar Group adalah salah satu investor Gojek.
Terhitung sejak Januari 2016 sampai saat ini, Andre mengemban tugas sebagai President Gojek.
Selain Nadiem, Kevin juga berperan besar dalam berdirinya perusahaan ride hailing ini.
Dilihat dari pendidikannya, Kevin mengenyam kuliah di University of Southern California – Marshall School of Business di Los Angeles, California, Amerika Serikat. (dtc/ram)
PENGHARGAAN: Pertamina memberikan penghargaan kepada pelaku UMKM yang beralih menggunakan Bright Gas di Medan, Senin (21/10).
PENGHARGAAN: Pertamina memberikan penghargaan kepada pelaku UMKM yang beralih menggunakan Bright Gas di Medan, Senin (21/10).
PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I mendorong masyarakat dan pelaku UMKM untuk menggunakan gas elpiji nonsubsidi atau Bright Gas 5,5 kilogram. Hal ini terus dilakukan edukasi dengan melalui promo diberikan kepada konsumen.
General Manager Pertamina MOR I, Agustinus Santanu Basuki mengungkapkan, pengguna elpiji 3 kg di Sumut mencapai 91 persen. Sedangkan, gas elpiji nonsubsidi hanya 9 persen.
Gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan Pemerintah Indonesia bagi masyarakat miskin. Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2019 dengan jumlah penduduk miskin di Sumut hanya 8,83 persen. Data ini, berbanding balik dengan konsumsi elpiji 3 kilogram.
Mengusung program konversi elpiji 3 kg menjadi Bright Gas. Program bertajuk #MoveOnKuliner ini, ditujukan bagi bisnis kuliner non UKM yang masih menggunakan elpiji bersubsidi untuk beralih ke Bright Gas.
“Tujuan program #MoveOnKuliner ini adalah mengajak bisnis kuliner non UKM agar beralih dari elpiji bersubsidi ke Bright Gas. Kami berikan apresiasi pada mereka yang memiliki kesadaran beralih menggunakan Bright Gas. Berupa voucher diskon produk dan promosi bisnisnya di media,” ungkap Santanu kepada wartawan di Medan, Senin (21/10) siang.
Berdasarkan Permen ESDM no 26 tahun 2009, pihak yang berhak mendapatkan elpiji 3kg adalah masyarakat miskin dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Usaha yang tergolong UKM, adalah yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan. Serta omzet per tahun maksimal 300 juta.
BPS mencatat pada 2017 terdapat 1.028 restoran di Kota Medan. Rata-rata pendapatan restoran kelas besar dan menengah di Sumut, adalah Rp4 miliar per tahun.
Santanu mengatakan, untuk tahap awal, bisnis kuliner yang bersedia beralih menggunakan elpiji Bright Gas adalah Rey Café, Black Area Coffee, serta Jontor Coffee.
“Kita Pertamina, akan terus berkoordinasi dengan Disperidag, agar bisnis kuliner lain tergerak untuk beralih menggunakan Bright Gas,” tandas Santanu.
Hingga September 2019 di Sumut, konsumsi Elpiji 3 kilogram subsidi mencapai lebih dari 10 juta tabung. Sedangkan konsumsi Bright Gas 5.5 kg sebanyak lebih dari 57 ribu tabung, dan Bright Gas 12 kg hampir 31 ribu tabung.
“Kami berharap dengan adanya program ini, penggunaan elpiji menjadi lebih tepat sasaran. Jika tepat sasaran sesuai peruntukan, maka kuota elpiji subsidi akan mencukupi,” tutup Santanu.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, H. Dammikrot, mendukung penuh jalannya program #MoveOnKuliner ini. Program ini, akan membuat pelaku usaha dapat mandiri dengan menggunakan gas elpiji non subsidi kedepannya.
“Kami siap mendukung jalannya program #MoveOnKuliner yang dijalankan Pertamina. Kami siap mendukung jalannya pengawasan penggunaan elpiji bersubsidi untuk yang berhak,” tutur Dammikrot.
Ketua Bidang LPG DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sumut, Mahmuzar Dharma, juga mendukung program ini. “Hiswana berharap dengan adanya program Move On Kuliner, konsumsi Bright Gas makin meningkat. Sesuai dengan peruntukannya bagi masyarakat mampu dan bisnis non UKM,” kata Dharma. (gus/ram)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut kembali memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumatera Utara (Sumut), Baharuddin Siagian, Senin (21/10). Baharudin diperiksa masih terkait kasus dugaan korupsi renovasi Sirkuit Atletik PPLP Sumut. Sebelumnya, Baharuddin diperiksa penyidik pada Rabu 13 Februari lalu.
KASUBBID Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Kadispora Sumut tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Junaedi, Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ) (rekanan atau pihak ketiga).
“Dia (Kadispora) kita periksa untuk melengkapi berkas (Junaidi). Berkasnya masih kita lengkapi,” ujar MP Nainggolan.
Kata dia, status Baharuddin saat diperiksa masih sebagai saksi. “(Baharuddin) diperiksa dari pagi, hingga menjelang sore masih berlangsung (diperiksa),” ucap MP Nainggolan.
Ia menyebutkan, saat renovasi lintasan Sirkuit Atletik PPLP Sumut yang berada di Jalan Sunggal, Baharuddin sudah menjabat sebagai Kadispora Sumut. Karenanya, yang bersangkutan dimintai keterangannya oleh penyidik.
“Memang sudah menjabat, tapi sampai penyidikan saat ini tidak terindikasi terlibat. Namun, tidak tertutup kemungkinan bisa saja jadi tersangka dan nanti kita lihat saja hasil penyidikan selanjutnya,” beber mantan Kapolres Nias Selatan ini.
Dia menyatakan, dalam waktu dekat penyidik bakal ada menetapkan seorang tersangka lagi dari rekanan. Namun demikian, MP Nainggolan belum mau membeberkannya secara gamblang.
“Ada kemungkinan rekanan lagi yang akan jadi tersangka. Rekanan ini dari perusahaan berinisial PT P,” cetusnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing, Kabid Sarana Prasarana (Sarpras) dan Kemitraan Disporasu, Sujamrat dan Direktur PT Rian Makmur Jaya (RMJ), Junaedi.
Untuk berkas perkara Sujamrat sedang dilengkapi setelah sebelumnya sudah sempat dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Kalau berkas Junaedi masih kami lengkapi, berkasnya belum pernah kami kirim ke Kejaksaan. Semoga dengan diperiksanya Kadispora Sumut ini bisa dapat melengkapi berkas Junaedi,” tandasnya.
Sementara, Kadispora Sumut Baharudin ketika diwawancarai wartawan berkilah jika dirinya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Baharuddin mengaku kedatangannya hanya bersilahturahmi.
“Tidak ada, hanya main-main saja,” akunya ditemui usai salat Zuhur di Mapolda Sumut.
“Tidak (diperiksa),” ucapnya sambil berlalu dan masuk ke Gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
Diketahui, kasus ini bermula pada 2 Februari 2017 dengan dialokasikannya pagu anggaran sebesar Rp4.797.700.000 ke Disporasu untuk pekerjaan renovasi lintasan Sirkuit Tartan Atletik (PPLP) Sumut di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pada 14 Maret 2017, ditetapkan Sujamrat Amru selaku Kuasa Pengguna Anggaran pekerjaan sirkuit. Tapi, dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi Teknis, Sujamrat tidak melakukan survei.
Kadispora Sumut Baharuddin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi lintas Sirkuit Tartan Atletik PPLP Sumut TA 2017, dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000. Hal ini berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor: 188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.(ris/ala)
TUNTUTAN: Fitri br Siregar alias Velistha Vey (pegang kepala) seusai menjalani sidang tuntutan, Senin (21/10).
AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Fitri br Siregar alias Velistha Vey (pegang kepala) seusai menjalani sidang tuntutan, Senin (21/10).
AGUSMAN/SUMUT POS
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fitri br Siregar alias Velistha Vey (23), selama 4 tahun denda Rp120 juta subsider 4 bulan kurungan. Mucikari (germo) ini, dinyatakan bersalah menjual dua wanita ke pria hidung belang melalui media sosial (medsos).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/10).
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menghukum terdakwa Fitri Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan,” ucap jaksa di depan di depan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
Menurut jaksa dari Kejatisu itu, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkas jaksa.
Dijelaskan jaksa, kasus ini terungkap saat terdakwa memperdagangkan dua korban ke pria hidung belang. Masing-masing, S alias Alsya dan ARS alias Ade.
Keduanya ditawarkan melalui aplikasi MiChat dengan cara mengirim foto-foto korban ke pria hidung belang.
“Melalui jasa seks short time, terdakwa memasang tarif Rp1 juta per orang kepada pria hidung belang,” kata jaksa.
Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, seorang petugas kepolisian yang melakukan penyamaran, mengajak bertemu di Hotel Le Polonia Medan. Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp2 juta kepada terdakwa untuk diberikan kepada korban.
Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut.
Malah, kedua terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp200 ribu untuk ongkos pulang.
“Lalu tak lama kemudian, datang petugas Polda Sumut untuk mengamankan terdakwa. Pada saat penangkapan disita barang bukti berupa, dua buah kondom merk Durex warna merah, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta,” tandas jaksa.(man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan siap mendukung dan memfasilitasi seluruh komponen yang dibutuhkan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan Tahun 2020 mendatang.
Hal ini bertujuan untuk mensukseskan jalannya Pilkada yang menganut azas langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) di Kota Medan dapat berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.
Dukungan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Medan Musaddad Nasution ketika hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Medan Club, Jalan RA Kartini Medan, Senin (21/10).
Rapat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan ini bertujuan untuk menguatkan sinergitas serta soliditas dalam mempersiapkan seluruh tahapan Pilkada bersama sejumlah stakeholder terkait.
Dikatakan Musaddad, Pemko Medan akan menjalankan tugas, fungsi dan perannya sesuai dengan kapasitas selaku penyelenggara pemerintahan. Oleh karenanya, melalui rapat koordinasi ini, Musadad berharap seluruh stakeholder terkait dapat menyampaikan dan mencurahkan segala masukan dan gagasan yang dibutuhkan agar Pilkada Kota Medan tahun 2020 dapat berjalan lebih baik dari sebelumnya.
“Kita semua memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda dalam menyongsong gelaran Pilkada Kota Medan tahun depan. Kami sangat berharap, kontribusi, dedikasi dan loyalitas dapat kita berikan agar pada pelaksanaannya, Pilkada Kota Medan dapat berjalan dan berlangsung aman dan lancar. Untuk itu, dibutuhkan sinergitas dari kita semua,” kata Musaddad.
Di hadapan peserta rapat yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI-Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), perwakilan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Musadad menekankan bahwa hal terpenting yang harus dijaga adalah kekondusifan Kota Medan.
“Euforia Pilkada tidak lepas dari kehadiran masing-masing pendukung calon pasangan kepala daerah nantinya. Tidak jarang, beda pilihan menjadi faktor penyebab keributan. Untuk itu, kami harap semua pihak dapat ikut serta menciptakan dan menjaga kekondusifan di Kota Medan,” pesannya didampingi Kaban Kesbangpol Kota Medan Sulaiman Harahap dan Kabag Tapem Ridho Nasution.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik dalam paparannya menyampaikan ada beberapa poin yang akan dibahas dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya terkait pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, keamanan, sistem perekrutan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suara.
Sebab, bilang Agussyah sesuai jadwal Pilkada Kota Medan akan digelar pada 23 September 2020 mendatang. Untuk itu dibutuhkan sinkronisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing stakeholder agar seluruh tahapan Pilkada dapat berlangsung lancar dan sukses serta potensi masalah yang mungkin terjadi dapat diantisipasi.
“Melalui rapat ini kami berharap, kita semua dapat merancang dan mempersiapkan Pilkada Kota Medan secara matang. Selain itu juga melakukan evaluasi agar setiap kekurangan dan kesalahan penyelenggaraan Pilkada yang akan datang dapat kita minimalisir dan benahi bersama. Untuk itu kami harapkan kerja samanya,” ungkap Agussyah.
Selanjutnya, satu persatu peserta rapat diminta untuk menyampaikan ide, masukan, gagasan serta keluhan kepada KPU Kota Medan untuk kemudian di cari solusinya secara bersama-sama. Rapat yang dimulai pukul 15.00 WIB ini berjalan lancar dan. interaktif. Ketua DPRD Kota Medan Hasyim juga turut hadir dalam kesempatan tersebut. (bbs/azw)
ist
MELINTAS: Seorang pejalan kaki meintai kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II A) atau Sekretaris pada Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.
Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan pendaftaran calon sekretaris ini dibuka hingga Selasa, 5 November 2019. “Setelah itu akan diumumkan hasil seleksi administrasi pada 8 November,” ujarnya kepada wartawan, Senin (21/10).
Bagi ASN yang berminat melamar posisi tersebut harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan KPU. Pelamar diminta mengirim lamaran dengan melampirkan fotokopi ijazah yang disyaratkan, fotokopi SK pengangkatan dalam pangkat terakhir, fotokopi sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan/atau Tingkat II, fotokopi sertifikat diklat teknis dan/atau diklat fungsional, fotokopi SKP dalam dua tahun terakhir, surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan riwayat hidup (CV) lengkap.
Selanjutnya, Yulhasni menyampaikan bahwa pengumuman tahapan seleksi dan informasi dapat dilihat melalui laman website www.kpu.go.id atau www.kpud-sumutprov.kpu.go.id. Berkas disampaikan melalui pos atau diantar langsung ke Panita Seleksi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II A) Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui posisi sekretaris KPU Sumut saat ini sedang lowong pascapejabat sebelumnya, Abdul Rajab Pasaribu memasuki masa purna bakti. Posisi Rajab sementara waktu digantikan pelaksana tugas dari ASN dilingkungan KPU Sumut. (prn/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan untuk tidak sembarangan dalam menggunakan anggaran Pilkada Kota Medan yang telah disetujui oleh DPRD Medan.
“Saya minta supaya KPU dan Bawaslu tidak bermain-main dalam menggunakan anggaran Pilkada Medan 2020 ini, anggaran yang sudah kita alokasikan itu sebaiknya digunakan tepat sasaran, yaitu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya,” ucap Hasyim kepada wartawan sebelum mengikuti Rapar Koordinasi Pemilu, Senin (21/10).
Tak hanya itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan ini juga menyebutkan bahwa KPU Medan harus melakukan inovasi dalam mensosialisasikan Pilkada Medan 2020 ini, agar partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya semakin meningkat.
“Jangan sampai anggaran yang begitu besar tidak mampu meningkatkan partisipasi pemilih, percuma jadinya anggaran itu kalau partisipasi masyarakat tidak meningkat,” sebut Hasyim.
Selain itu Hasyim juga meminta KPU Medan untuk benar benar melakukan validasi data pemilih sehingga tidak ada lagi masyarakat yang seharusnya berhak untuk menggunakan hak pilihnya namun malah tidak masuk kedalam daftar pemilih.
“Selain daftar pemilih saya juga mengingatkan surat undangan untuk memilih harus dibagikan sesuai dengan jumlah pemilih yang sudah tertera. Jangan sampai misalnya dalam satu rumah ada lima pemilih namun yang menerima undangan untuk memilih hanya dua orang saja,” kata Hasyim.
Dalam Rakor tersebut, Hasyim juga menyampaikan beberapa hal, yakni agar KPU dan Bawaslu Medan dapat benar benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan maksimal.
Sepeti diketahui, Pilkada Medan akan diselenggarakan pada September 2020 mendatang. Pemko Medan pun telah menyetujui anggaran untuk dipergunakan KPU Medan pada Pilkada Medan 2020 dan telah ditetapkan DPRD Medan, yakni senilai Rp69 miliar, sedangkan untuk Bawaslu Medan senilai Rp27 miliar. (map/azw)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Salah satu revisi undang-undang KPK, akan menjadikan pegawainya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan akan ada masa transisi terkait kebijakan baru tersebut.
“DETAILNYA belum dibicarakan, namun ada masa transisi selama dua tahun,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Muhammad Ridwan di Kantor BKN Regional I Yogyakarta, Senin (21/10).
M Ridwan memastikan, tidak ada hal khusus yang harus disiapkan terkati proses pegawai KPK menjadi ASN. Semuanya akan mendasarkan pada aturan dan regulasi yang ada.
“Pastilah ada regulasinya dan bertahap,” jelasnya.
Terkait penggajian, kata Ridwan, pasti akan menyesuaikan pada aturan yang baru. Namun, dipastikan tidak akan banyak berbeda dengan yang diperoleh selama ini.
Bahkan konsep pegawai di KPK, bisa menggunakan wacana untuk melakukan pemangkasan eselon tiga sampai lima.
“Tidak ada hal khusus, apa yang diperoleh akan sama,” terangnya.
Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga siap mendukung rencana efektivitas dan efisiensi birokrasi dengan melakukan pemangkasan jabatan esselon untuk eselon III sampai lima.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dengan disahkannya revisi UU tersebut, kedepannya kinerja penindakan lembaga antirasuah akan tidak berjalan secara maksimal dan profesional.
“Jika apa yang kami terima dari media adalah benar. UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK,” kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (17/9) lalu.
Selain itu, kata Syarif, disahkannya revisi UU itu bertentangan dengan sikap dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menolak beberapa poin revisi UU itu.
“Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu,” tutur Syarif. (bbs/ala)
PADAMKAN: Petugas memadamkan salahsatu kebakaran hutan di Kalimantan..
PADAMKAN: Petugas memadamkan salahsatu kebakaran hutan di Kalimantan..
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polisi menetapkan total 17 perusahaan dan 345 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan ( karhutla) hingga Senin (21/10).
“Sampai hari ini jumlah tersangka 362 orang, kemudian terdiri dari 345 tersangka orang dan 17 tersangka korporasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Namun, Asep tidak merinci nama-nama perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Asep menuturkan, total terdapat 147 kasus yang dalam proses penyidikan aparat kepolisian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 berkas kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Dan sudah selesai atau tahap 2, tersangka dan barang bukti dikirim ke Kejaksaan berjumlah 69 kasus,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 perusahaan sebagai tersangka karhutla di enam wilayah, yaitu Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Bareskrim Polri menetapkan PT Adei Plantation (AP) sebagai tersangka. Polda Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka.
PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) dan PT Mega Anugerah Sawit (MAS) ditersangkakan Polda Jambi. Lalu, PT Hutan Bumi Lestari (HBL) (sebelumnya disebut sebagai Bumi Hijau Lestari) ditetapkan sebagai pihak yang diduga harus bertanggungjawab oleh Polda Sumatera Selatan.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT). Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Terakhir, di Kalteng, Polda setempat menetapkan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) sebagai tersangka.(bbs/kps/ala)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu menyindir mantan Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin (TKN Jokowi – Ma’ruf) Erick Thohir yang ternyata berkeinginan jadi menteri di kabinet mendatang.
Sebab, Erick sebelumnya pernah menyatakan tak mau jadi menteri di kabinet Presiden Jokowi. Adian mengungkapkan sindirannya saat ditanya soal kemungkinan dirinya jadi menteri. Menurtu Adian, dirinya tetap konsisten untuk tidak akan jadi menteri di kabinet mendatang.
“Gue bukan Erick Thohir. Kalau Erick Thohir kemarin bilang tidak, sekarang bilang iya. Kalau gue, tidak ya tidak,” ujar Adian di Jakarta, Senin (21/10).
Lebih lanjut Adian mengingatkan, akan pentingnya seorang tokoh memegang kata-kata yang diucapkan. Menurutnya, tokoh yang inkonsisten tak akan dihormati masyarakat. “Bicara itu mahal. Kata-kata itu harus punya meterainya sendiri. Kecuali situasi darurat di mana mungkin republik dipertaruhkan, rakyat dipertaruhkan,” katanya.
Sebelumnya, Erick muncul di Istana Kepresidenan siang tadi. Kepada wartawan, bos Mahaka Group itu mengaku siap menjadi menteri pembantu Jokowi. (jpnn/ala)