26 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 4850

Terminal Pinang Amplas & Pinangbaris Diserahkan ke Pusat, Paling Lambat Akhir Oktober 2019

TIPE A Kondisi Terminal Penumpang Pinangbaris, Jalan TB Simatupang Medan, belum lama ini. Aset Pemko Medan berupa 2 terminal tipe A, Terminal Amplas dan Pinangbaris, bakal diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian Perhubungan, dalam waktu dekat.
TIPE A Kondisi Terminal Penumpang Pinangbaris, Jalan TB Simatupang Medan, belum lama ini. Aset Pemko Medan berupa 2 terminal tipe A, Terminal Amplas dan Pinangbaris, bakal diserahkan pengelolaannya kepada Kementerian Perhubungan, dalam waktu dekat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan telah bersedia menyerahkan pengelolaan kedua aset terminal tipe A yang ada di Kota Medan, yakni Terminal Terpadu Amplas dan Pinangbaris, kepada pemerintah pusat. Saat ini, Pemko Medan pun tengah melakukan tahapan proses penyerahan aset yang nantinya akan dikelola secara langsung oleh Kementerian Perhubungan.

Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi menjelaskan, ada 3 tahapan yang harus dilakukan oleh Pemko Medan dalam melakukan proses penyerahan aset kedua terminal tipe A tersebut, kepada pemerintah pusat.

“Pertama, harus menandatangani pernyataan, Pemko Medan bersedia menyerahkan kedua aset terminal tipe A itu ke pemerintah pusat. Kedua, nantinya harus dilakukan berita acara penyerahan (BAP) dari Pemko Medan ke pemerintah pusat. Dan yang terakhir, Pemko Medan akan melakukan penghapusbukuan aset yang sudah diserahkan itu,” ungkap Sumiadi kepada Sumut Pos, Selasa (15/10).

Saat ini, lanjut Sumiadi, Pemko Medan baru sampai di tahap pertama, yakni penandatanganan pernyataan kesediaan menyerahkan asetnya tersebut. Untuk tahap kedua, Pemko Medan dijadwalkan akan melakukannya paling lama di akhir Oktober 2019. “Yang pertama, penandatanganan pernyataan bersedia menyerahkan aset itu sudah dilakukan. Nah yang kedua, untuk berita acara penyerahan aset, itu yang belum. Tapi rencananya akan dilakukan sekira minggu depan, atau paling lambat akhir Oktober. Itu yang sudah dijadwalkan, mudah-mudahan tidak ada kendala,” jelasnya.

Terakhir, menurutnya, bila pihaknya telah melakukan berita acara penyerahan, maka selanjutnya Pemko Medan akan melakukan penghapusbukuan asetnya atas kedua terminal tipe A itu. “Nanti kalau sudah oke tahap kedua, maka yang terakhir Pemko Medan akan melakukan penghapusbukuan aset terhadap kedua terminal itu, agar tidak tercatat lagi sebagai aset Pemko Medan. Itu saja, setelah itu selesai. Proses penghapusbukuan itu, biasanya tidak berselang lama dari proses berita acara penyerahan aset,” kata Sumiadi.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Terminal Tipe A, setiap terminal tipe A harus diserahkan pemerintah daerah kepada Kementerian Perhubungan.

Seperti diketahui, setelah lama enggan menyerahkan Terminal Amplas dan Pinangbaris, akhirnya Pemko Medan bersedia menyerahkan kedua terminal tersebut ke tangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat pun berjanji akan mengubah total ‘wajah’ kedua terminal tersebut, menjadi terminal kelas dunia yang ramah pengunjung.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, juga berjanji akan menertibkan angkutan-angkutan kota agar kembali masuk ke dalam Terminal Amplas dan Pinangbaris, sekaligus menertibkan terminal-terminal liar di luar Terminal Amplas dan Pinangbaris, yang selama ini beroperasi di saat Terminal Amplas dan Pinangbaris tak lagi beroperasi. (map/saz)

Lagi, Keluyuran di Jam Kerja, 6 ASN dan Honorer Terjaring Razia

istimewa/sumut pos RAZIA: ASN Pemko Medan saat terkena razia Tim Gabungan Satpol PP dan BKD-PSDM Kota Medan, Selasa (15/10).
RAZIA: ASN Pemko Medan saat terkena razia Tim Gabungan Satpol PP dan BKD-PSDM Kota Medan, Selasa (15/10).
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMTUPOS.CO – Lagi, sebanyak 6 aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pegawai honorer di lingkup Pemko Medan, kedapatan keluyuran saat jam kerja berlangsung di sejumlah plaza dan pusat perbelanjaan Kota Medan, Selasa (15/10). Mereka tidak berkutik dan hanya bisa pasrah, ketika Tim Gabungan Satpol PP serta Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kota Medan melakukan razia kembali.

Tak pelak, ketujuh pegawai itu selanjutnya diamankan sejenak, dan kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan. Selain berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, mereka juga bersedia dijatuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 53/2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri, juncto Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 21/2010, tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 53/2010, apabila kembali kedapatan keluyuran pada saat jam kerja.

Ada 4 lokasi yang menjadi sasaran razia, yakni Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin, Berastagi Supermarket Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gatot Subroto, Lippo Plaza Jalan Imam Bonjol, serta Palladium Mall Jalan Kapten Maulana Lubis. Razia yang dilakukan mendadak itu, dimulai sekira pukul 10.00 hingga 15.00 WIB, dipimpin Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap, didampingi Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Ardani.

Sun Plaza yang pertama kali menjadi objek razia. Namun setelah seluruh tempat disisir, tak seorang ASN pun ditemukan. Setelah itu tim gabungan melanjutkan penertiban di Berastagi Supermarket Jalan Imam Bonjol. Di tempat itu, tim hanya mendapati seorang ASN Pemprov Sumut, dan tidak dilanjutkan dengan pemrosesan. Tim bergerak lagi menuju Lippo Plaza, kembali tidak ditemukan ASN Pemko Medan yang keluyuran.

Setelah itu, tim gabungan menyambangi Berastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto, kali ini berhasil. Tim gabungan mendapati 3 ASN Pemko Medan tengah berbelanja. Ketiga ASN pun tidak berkutik, meski sebelumnya sempat memelas, agar dapat dimaafkan tim gabungan. Namun Rakhmat bergeming, ketiga ASN itu pun diminta untuk membuat surat pernyataan.

Ketiga ASN yang kedapatan keluyuran di Berastagi Supermarket itu, masing-masing HRT, pegawai Dinas Kesehatan, IBFM (Dinas Pertanian dan Kelautan), serta NS (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana). Usai menandatangani surat pernyataan, Rakhmat pun mengingatkan agar ketiga ASN tersebut, senantiasa menjaga marwah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan menjunjung tinggi disiplin.

Yang terakhir, tim gabungan menyisir Palladium Mall. Pasalnya, tim gabungan mendapat informasi plaza yang bersebelahan langsung dengan Kantor Wali Kota Medan tersebut, sering dikunjungi para ASN saat jam kerja. Informasi terbukti, 3 ASN dan seorang pegawai honorer, kedapatan tengah berseliweran. Adapun ketiga ASN yang terjaring itu, yakni N pegawai Bagian Perekonomian Setdako Medan, RL (Bagian Perekonomian), A (Bagian Perekonomian), dan M (pegawai honorer Bagian Perekonomian).

Selain itu, tim gabungan juga mendapati 5 pegawai honorer DPRD Sumut di Palladium Plaza. Sebagai bentuk teguran sekaligus mengingatkan, agar kelima pegawai honorer tersebut tidak keluyuran lagi saat jam kerja, tim gabungan pun melakukan pendataan. Setelah itu, kelima pegawai honorer DPRD Sumut dipersilakan untuk meninggalkan lokasi.

Selesai melakukan razia, Rakhmat menegaskan, hal tersebut dilakukan dalam rangka menertibkan ASN maupun pegawai honorer lingkup Pemko Medan yang keluyuran saat jam kerja. Dia mengatakan, para pegawai seharusnya menjalankan tugas yang telah diberikan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. “Razia ini kali kedua kami lakukan.

Seluruh ASN maupun pegawai honorer yang terjaring, telah kami data dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila dalam razia berikutnya mereka kedapatan keluyuran kembali pada saat jam kerja, kami serahkan kepada BKD dan PSDM Kota Medan, untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Mencegah dijatuhi sanksi, Rakhmat pun mengimbau kepada seluruh ASN maupun pegawai yang keluyuran untuk patuh dan disiplin dengan jam kerja. Sebab, BKD dan PSDM Kota Medan telah membuat aturan jam kerja, termasuk jam istirahat. “Jika ingin keluar kantor, gunakan waktu jam istirahat. Di samping itu, minta surat izin dari atasan langsung,” pungkasnya. (map/saz)

Bakso Belatung Hebohkan Pelajar di SMAN 19 Medan

BAKSO BAKAR: Sejumlah siswa SMA Negeri 19 Medan saat menunjukkan bakso bakar diduga berbelatung, yang dibeli dari kantin sekolah.
BAKSO BAKAR: Sejumlah siswa SMA Negeri 19 Medan saat menunjukkan bakso bakar diduga berbelatung, yang dibeli dari kantin sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bakso bakar yang diduga ber-belatung menghebohkan siswa di SMA Negeri 19 Medan, Jalan Seruwai, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (14/10) lalu. Kehebohan terjadi saat sejumlah siswa kelas X, membeli bakso bakar yang dijual di kantin sekolah.

Sebelum menyantap bakso bakar yang dijual Renando Nasution, yang tak lain abang kandung Kepala SMA Negeri 19 Medan, para siswa pun menemukan belatung.

Suasana mendadak heboh, para siswa memperlihatkan bakso bakar yang tidak layak makan itu kepada teman-teman mereka, sekaligus mendokumentasikan bakso berbelatung tersebut.

“Saya enggak ngerti kali. Yang jelas, kemarin heboh ada belatung di bakso bakar,” ungkap seorang siswa yang tak mau banyak komentarn

Sementara Wakil Kepala SMA Negeri 19 Medan, Syahrifal, membantah kondisi bakso bakar yang ber-belatung dari kantin sekolah tersebut. Alasannya, setelah mereka mendengar keluhan siswa, pihak sekolah pun langsung melakukan pengecekan ke kantin. “Hari itu juga, kami mengecek ke kantin. Tidak ada kami lihat bakso bakar berbelatung. Logikanya, bakso yang dijual di kantin kondisinya 2 kali dikukus, dan panas. Mana mungkin ada belatung di bakso yang kondisinya panas?” bantahnya.

Sementara Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana Lasrin Hisarma Siregar, didampingi bidang humas, menduga ada unsur lain dari bakso bakar berbelatung itu, dalam hal merusak nama baik kantin sekolah. Jadi, pihaknya masih terus mencari tahu siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. “Masalah ini masih kami telusuri.

Kami yakin ada orang tidak senang sengaja membuat cara seperti itu. Kami juga sudah koordinasi dengan Puskesmas, untuk mengecek bakso itu. Dan para siswa juga tidak ada yang sakit,” pungkasnya, tanpa membawa bukti bakso bakar tersebut ke laboratorium kesehatan. (fac/saz)

Penunggak BPJS Kesehatan Terancam Sanksi Layanan Publik, Ombudsman Sumut: Terlalu Mengada-ada

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti usulan sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada setiap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang menunggak iuran. Sanksi tersebut, berupa tidak bisa memperoleh layanan publik, seperti tidak bisa mengurus IMB, paspor, SIM, STNK, hingga sertifikat tanahn

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengatakan, sanksi yang akan diberlakukan ini tentunya sangat tidak benar. Sebab, setiap warga negara memiliki hak konstitusional sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009, berupa hak atas semua layanan publik.

“Saya rasa sanksi itu terlalu mengada-ada. Apa payung hukumnya, sampai tidak boleh mendapatkan pelayanan publik? Soalnya, itu kan hak konstitusional masyarakat,” tutur Abyadi, Senin (14/10) lalu.

Menurut Abyadi, apabila sanksi layanan publik ini diterapkan, maka apalagi ketenangan yang bisa didapatkan masyarakat sebagai warga negara. Jangan sampai ada masyarakat yang berpikir untuk menyesali dirinya telah menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Jangan karena tidak membayar BPJS Kesehatan sampai berefek pada tidak mendapatkan hak itu. Jadi, kenapa dimonopoli? Padahal layanannya bukannya bagus. Sebab, begitu banyak orang yang kecewa dengan layanan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

Dia mengaku, selama ini juga cukup banyak laporan yang masuk ke Ombudsman, atas pelayan BPJS Kesehatan, baik itu pasien sudah disuruh pulang meski belum sembuh, hingga sulitnya mendapatkan ruangan, dan panjangnya waktu antrean operasi. “Ini kan persoalan serius. Tapi, kadang masalah BPJS Kesehatan hanya ditimpakan kepada masyarakat. Harusnya BPJS Kesehatan juga introspeksi diri, karena banyak kelemahan manajemen,” jelas Abyadi.

Disinggung mengenai masalah defisit, Abyadi mengaku, Ombudsman memang tidak mempersoalkan adanya rencana kenaikan iuran. Hanya saja, kebijakan kenaikan itu harus dapat dipertimbangkan secara proporsional. “Kami paham tentang defisit. Makanya silakan saja naik (tarif iuran), tapi proporsional. Namun jangan begini dibuat (ada sanksi layanan publik). Kalau enggak bayar, ya tidak perlu dilayani, jangan dipaksa,” ujarnya kesal.

Dia juga menyatakan, jika nantinya tetap diterapkan sanksi pelayanan publik tersebut, dikhawatirkan malah akan menambah persoalan baru yang akan menimbulkan respon tidak baik dari masyarakat secara luas. Selain itu, kebijakan ini dapat menimbulkan perlawanan masyarakat kepada BPJS Kesehatan, karena dianggap begitu menyusahkan di tengah layanannya yang tidak baik. “Saya pikir ini tidak tepat, dan harus ditinjau kembali. Tapi karena ini isu nasional, maka saya pikir akan menjadi kebijakan Ombudsman pusat, untuk menyikapinya. Begitu juga di tingkat lokal, kami akan memberi warna dalam menyikapi ini, dalam perspektif layanan publik,” kata Abyadi.

Terpisah, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo mengaku, sampai sejauh ini belum ada aturan pelaksana mengenai sanksi layanan publik bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Sanksi yang ada, menurutnya, hanya berupa penonaktifan kartu dan denda pelayanan kesehatan, jika mengakses layanan rawat inap setelah kartu aktif kembali. “Masih itu sanksinya, kalau sanksi layanan publik seperti tidak bisa membuat SIM itu, belum ada peraturan pelaksananya,” bebernya.

Dia mengatakan, rencana sanksi layanan publik tersebut memang sudah ada tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013. “Jadi, sudah lama. Mungkin peraturan yang lama itu yang mau dibuatkan peraturan pelaksananya,” pungkas Cahyo. (ris/saz)

Pemko Medan Mendata Lahan untuk Normalisasi Sungai Bedera, Pembayaran Dilakukan BPN Sumut

SAKSIKAN: Gubsu, Edy Rahmayadi, Wakil Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, Dandim, Kol Inf Roy Hansen J Sinaga, Forkopimda Sumut dan Kota Medan, menyaksikan langsung dimulainya normalisasi pelebaran alur Sungai Bedera.
SAKSIKAN: Gubsu, Edy Rahmayadi, Wakil Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi, Dandim, Kol Inf Roy Hansen J Sinaga, Forkopimda Sumut dan Kota Medan, menyaksikan langsung dimulainya normalisasi pelebaran alur Sungai Bedera, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan terus melakukan upaya normalisasi sejumlah sungai yang mengitari Kota Medan, sebagai satu langkah nyata mengatasi banjir yang kerap melanda setiap kali hujan turun, seperti akhir-akhir ini.

Satu di antaranya adalah Sungai Bedera. Sungai ini dinilai tak lagi berfungsi dengan baik, karena kondisinya yang terus menyempit dan semakin dangkal.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah mendata jumlah bidang tanah yang akan diambil alih oleh pemerintah, untuk dilakukan normalisasi sebagai bantaran sungai.

“Total lahan pada sempadan Sungai Bedera di wilayah Pemko Medan, ada sebanyak 133 persil. Dari total itu, ada sebanyak 118 persil yang alas haknya sudah berupa sertifikat, dan 12 di antaranya SK Camat. Sedangkan sisanya yang 3 persil, adalah tanah milik Pemko Medan, dari sisa yang dibebaskan di Jalan Asrama dulu,” ungkap Benny, Senin (14/10) lalu.

Dari total lahan itu, lanjut Benny, mayoritas di antaranya sudah berdiri bangunan di atasnya. “Dari 133 persil, hanya 26 persil yang tak ada bangunannya. Sedangkan 107 persil lainnya adalah bangunan. Ini data yang di Medan saja. Total panjang ada 2,5 kilometer, mulai dari Jalan Gatot Subroto,” bebernya.

Jumlah itu, menurutnya, belum secara keseluruhan, karena banyaknya lahan lain di seputar Sungai Bedera yang bukan lagi merupakan wilayah Pemko Medan, tapi sudah masuk wilayah Pemkab Deliserdang.

Lantas, kapan dan siapa yang akan membayarkan ganti rugi pembebasan lahan di seputar Sungai Bedera, yang kini sudah dimiliki masyarakat tersebut? Benny menjelaskan, hal itu bukan merupakan kewenanangannya, melainkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut. “Ganti rugi dibayar, saya rasa setelah semua terdata dengan jelas, baik yang ada di Pemko Medan maupun wilayah pemda lainnya. Yang lebih tahu pihak BPN, karena mereka yang berwenang membayar biaya pembebasan lahan itu,” katanya.

Ada 2 hal yang membuat pembebasan lahan tersebut dilakukan pihak BPN Sumut. Yakni karena luas total pembebasan lahan yang melebihi 5 hektare, dan karena posisi lahan di 2 daerah berbeda, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. (map/saz)

Soal Kepala Dispora Lama Tak Masuk Kantor, Muslim: Kalau Memang Sakit, Cuti Saja

Kepala BKD dan PSDM Pemko Medan, Muslim Harahap
Muslim Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, Syahrul Efendi Rambe, hingga kini diketahui tak kunjung masuk kantor, atau bekerja sebagaimana mestinya. Namun, Pemko Medan pun mengakui, belum mengecek kembali ke Kantor Dispora Kota Medan, terkait tidak masuknya sang kepala dinas, yang belum lama dilantik tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, pihaknya belum mengecek kembali terkait hal itu.

“Belum ada saya cek lagi. Terakhir waktu saya ke kantornya, dia memang enggak ada. Bukan karena tak masuk, tapi karena memang lagi keluar, kata anggotanya,” jelas Muslim, Selasa (15/10).

Lebih lanjut Muslim mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pengecekan terhadap hal itu ke Kantor Dispora Kota Medan. Menurutnya, sejauh ini memang tidak ada kendala masalah surat menyurat antara pihaknya dengan Kepala Dispora Kota Medan.

Namun begitu, Muslim tak menampik, pihaknya sudah mendengar kabar Kepala Dispora Kota Medan yang sedang sakit. Walaupun begitu, dia mengaku pihaknya belum menerima surat keterangan yang diberikan kepada BKD-PSDM terkait sakit atau cutinya Kepala Dispora Kota Medan, hingga tak bisa masuk kerja. “Yang saya dengar memang sakit. Tapi tak bisa juga saya bilang dia sakit, karena saya juga enggak ada lihat dia,” katanya.

Untuk itu, Muslim mengatakan, pihaknya akan mengecek kabar tersebut. Apabila memang benar Kepala Dispora Kota Medan sakit, pihaknya akan menyarankan agar segera mengambil cuti. Tak hanya itu, dia juga mengakui, kehilangan nomor kontak, dan sulit berkomunikasi dengan Kepala Dispora Kota Medan.

“Mau saya tanya pun tak bisa, nomornya mati terus, enggak bisa dihuhubungi, bagaimana saya mau nanya? Kalau memang betul sakit, ya cuti saja. Saya sarankan untuk ambil cuti sakit. Itu kan diatur dalam PP 53, disebut disitu boleh cuti sakit sampai 3 bulan, kalau memang sakitnya berat,” bebernya.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Kepala Dispora Kota Medan, jika benar tidak juga masuk kerja, Muslim mengatakan, tak mau berkomentar jauh, sebelum mengetahui pasti alasan tidak masuk kerjanya. “Kalau memang sakit, ya mau sanksi apalah yang mau diberikan? Paling, minta cutilah dia. Kecuali kalau dia memang tak masuk-masuk kerja tanpa alasan, pasti akan diberikan sanksi. Maka sabarlah, kita tunggu dulu infonya, nanti akan dicari tahu sebabnya dia tidak masuk,” pungkasnya. (map/saz)

Yasora Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

ISTIMEWA/SUMUT POS BANTUAN: Ketum Yasora Medan Tony Harsono dan jajaran pengurus, diabadikan bersama Lurah Petisah Hulu Nita Fitrya, serta warga korban kebakaran di Posko Kebakaran Jalan S Parman Medan, Selasa (15/10).
BANTUAN: Ketum Yasora Medan Tony Harsono dan jajaran pengurus, diabadikan bersama Lurah Petisah Hulu Nita Fitrya, serta warga korban kebakaran di Posko Kebakaran Jalan S Parman Medan, Selasa (15/10).
ISTIMEWA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga Besar Yayasan Sosial Angsapura (Yasora) Medan, kembali melaksanakan misi kemanusiaannya di tengah-tengah masyarakat Sumatera Utara (Sumut), terutama Kota Medan.

Seperti Selasa (15/10), Yasora Medan di bawah kepemimpinan Tony Harsono sebagai Ketua Umum (Ketum), menyalurkan bantuan berupa 450 keping seng 8 kaki, dan 3 ton kayu ukuran 2×3 untuk korban kebakaran di Jalan S Parman, Gang Langgar, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

Penyaluran bantuan yang dipusatkan di Posko Gang Langgar tersebut, diserahkan Tony secara langsung kepada Lurah Petisah Hulu Nita Fitrya, didampingi Kepala Lingkungan IX Misli Lubis, yang akrab disapa Ucok.

Selain Tony, penyerahan bantuan itu turut disaksikan sejumlah Pengurus Yasora, yakni Kabid dan Wakabid Sosial Haryanto/Aho dan Phe Lai Kiet, anggota Bidang Sosial Ang Cong Chai, Kabid Pemeriksa dan Keuangan Eddy Iskandar, Kabid Pengawas Pendi, anggota Bidang Pengawas Johan Efendi, Sekretaris II Teti, Kabid dan Wakabid Humas Halim Loe dan Djono Ngatimin, Kabid dan Wakabid TDS Hendry dan Tjendana Kusuma.

Pada kesempatan itu, Tony mengatakan, bantuan yang disalurkan ini, khususnya untuk mereka yang terkena musibah kebakaran, merupakan bantuan dari masyarakat Tionghoa di Sumut, khususnya Kota Medan, yang dipercayakan kepada Yasora.

“Ini adalah bantuan dari masyarakat dan kami kembalikan ke masyarakat. Yasora sebagai perpanjangan tangan para donatur, kembali menunjukkan kepedulian sosial bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Semoga bantuan bahan bangunan yang diserahkan, dapat berguna untuk membangun kembali rumah-rumah warga korban kebakaran yang terjadi awal Oktober 2019 lalu,” tutur Tony.

Di bagian lain, Tony juga mengaku prihatin dan terharu atas musibah kebakaran yang menghanguskan kurang lebih 45 rumah di Jalan S Parman, Gang Langgar, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru tersebut. Dia berharap, para warga korban kebakaran tetap tabah dan ikhlas menerima musibah itu.

Sementara, Lurah Kelurahan Petisah Hulu, Nita Fitrya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Keluarga Besar Yasora Medan, yang masih menunjukkan kepeduliaannya kepada masyarakat korban kebakaran tersebut. (rel/ila/saz)

Tersangka Korupsi Dana Operasional BRI Hirup Udara Bebas, Kajari Tepis Anggotanya ‘Bermain’ dengan Kacab

TEDDY/SUMUT POS KETERANGAN: Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya.
KETERANGAN: Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar menanggapi pemberitaan Sumut Pos dengan judul Tersangka Dugaan Korupsi jadi Tahanan Kota, Kacab dan Jaksa Diduga ‘Bermain’. Mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini menepis jika disebut ada dugaan permainan.

Meski demikian, Victor membenarkan, tersangka dugaan korupsi bernama Andika Irawadi Mulawarman menjadi tahanan kota. Menurut dia, status pengalihan penahanan Andika sah yang diatur dalam KUHP.

“Intinya saat ini benar ada penangguhan. Perubahan status penahanan itu ada prosesnya juga, tidak serta merta begitu saja,” kata dia didampingi Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting dan Kasi Intel Erwin Nasution di ruang kerjanya, Selasa (15/10).

Andika menjadi tahanan kota karena telah mengembalikan dana persekot sebesar Rp1,6 miliar ke BRI. Pengembalian ini, kata Victor, dilakukan tersangka sebelum proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa di Kota Rambutan sejak 28 Agustus 2019 lalu.

“Dari tahap penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana persekot di BRI Unit Kwala Begumit Binjai dan BRI Unit Sudirman Binjai, ditemukan fakta bahwa tersangka Andika Irwandi Mulawarman telah mengembalikan dana persekot dengan total sebesar Rp1,6 miliar,” beber mantan Kajari Kualatungkal ini.

“Terhadap kasus tipikor kredit jenis cash collateral pada BRI Unit Kwala Begumit dan Unit Sudirman, permohonan kredit diajukan oleh 3 keluarga tersangka. Dari fakta hasil penyidikan, telah ditemukan bukti pelunasan kredit tersebut dari keluarga tersangka kepada BRI pada 12 September 2019,” sambungnya.

Dengan adanya bukti ini, kata dia, keluarga tersangka memohon penangguhan penahanan. Ditambah lagi, kondisi kesehatan tersangka juga sedang tidak sehat.

“Tersangka sakit jantung. Atas dasar itu maka penyidik Pidsus Kejari Binjai menganalisa permohonan tersebut dan kemudian mengusulkan untuk dialihkan menjadi tahanan kota. Pada tanggal 2 Oktober 2019, permohonan tersebut dikabulkan,” tandasnya.

Kasi Pidsus Asepte Gaulle Ginting menambahkan selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 17 saksi.

“Selama proses hingga penetapan tersangka kami memeriksa 17 orang saksi-saksi yang paling banyak dari kalangan bank yang berkaitan dan juga keluarga tersangka,” pungkas Asep.

Sebelumnya, Andika Irawadi Mulawarman warga Jalan Bengkulu Nomor 34, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan yang menangis karena ditahan Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya bernafas lega. Pria berusia 38 tahun ini sudah menjadi tahanan kota.

Tersangka dugaan korupsi ini sudah menghirup udara segar sejak kemarin (2/10) pukul 21.00 WIB. Diduga atasannya berinisial SS yang menjaminkan Andika.

Diketahui, tersangka menggunakan uang yang berujung menjadi kerugian negara demi kepentingan pribadinya. Adalah, Andika ikut trading emas online.

Uang yang digunakan Andika adalah dana operasional untuk kegiatan BRI. Tersangka juga pernah menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.(ted/ala)

6 Perampok Ditembak Polsek Patumbak, Kerap Beraksi di Jalan Sisingamangaraja

DITEMBAK: Enam perampok yang kerap beraksi di Jalan Sisingamangaraja ditembak Polsek Patumbak.
DITEMBAK: Enam perampok yang kerap beraksi di Jalan Sisingamangaraja ditembak Polsek Patumbak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam perampok yang kerap beraksi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, dibekuk tim Pegasus Polsek Patumbak dari lokasi dan waktu berbeda. Keenam pelaku yang dibekuk tersebut terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat dilakukan pengembangan.

KEENAM pelaku masing-masing, Fifin Josep Sihotang alias Fifin (34) warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas; Alexander Simanjuntak alias Jun (31) warga Jalan Aras Kabu, Kecamatan Lubukpakam dan Ricky Fernando (37) warga Jalan Pertanahan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Kemudian, Imam Sinambela (21) warga Ajibata, Parapat, serta Oky Hutauruk dan Binter Siregar yang mengaku sudah pernah dua kali menjadi residivis.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan korbannya Agung Tri Wahyudi yang dirampok usai turun dari bus di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp1,3 juta dan 1 unit ponsel.

“Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Binter dan Oky, Sabtu (12/10) malam,” kata Ginanjar, Selasa (15/10).

Disebutkannya, usai ditangkap keduanya dibawa untuk dilakukan pengembangan kasus guna mencari rekan tersangka. Namun, mereka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada kedua kaki kanan pelaku.

“Dalam setiap aksi tersangka selalu mencari korban yang baru turun dari bus luar kota. Kita masih buru dua rekan tersangka lainnya, yaitu Kiki dan Vivin yang berstatus DPO,” sebut Ginanjar.

Tak sampai di situ, dari penangkapan Binter dan Oky, polisi kembali mengamankan 4 tersangka lain, yaitu Ricky, Iman, Fifin dan Jun, Minggu (14/10) malam.

Dijelaskan Ginanjar, bahwa para pelaku sering beraksi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di pool bus. Mereka melakukan penondongan dan kekerasan.

Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban untuk mendapatkan barang milik korban seperti uang dan handphone.

“Saat ini kita amankan enam tersangka spesialis penodongan terhadap masyarakat yang baru turun dari bus, tapi masih ada dua DPO yang kita kejar. Mereka main sendiri-sendiri jadi ada batasan wilayah. Tapi, semua berkaitan dan saling kenal,” papar Ginanjar.

Ia menuturkan, dari para tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hijau tanpa plat, 4 senjata tajam jenis pisau stainless, uang tunai Rp50 ribu serta 2 buah kotak handphone.

“Keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus rutin melakukan razia di wilayah hukumnya guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang beraktivitas.

“Kedepan kita imbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap waspada terhadap pelaku tindak kriminal. Masyarakat diharapkan juga tidak menggunakan HP dan perhiasan berlebihan dipinggir jalan yang dapat memancing pelaku tindak kriminal beraksi,” tandasnya.(ris/ala)

20 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Edar

ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS BERSAMA: Kasatres Narkoba Langkat bersama personel diabadikan bersama kedua tersangka dan barang bukti.
BERSAMA: Kasatres Narkoba Langkat bersama personel diabadikan bersama kedua tersangka dan barang bukti.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat kembali menggagalkan peredaran narkotika daun ganja kering seberat 20 kilogram (kg). Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Cianjur, Bandung. Selain barang bukti, petugas juga meringkus 2 orang kurir.

Keduanya masing-masing, Purnama Basori (52) warga Kampung Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dan Asep (39) warga Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamaatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Purnama Basori dan Asep ditangkap di depan Polantas Sei Karang. Tepatnya di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (15/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Ya benar, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi warga masyarakat yang layak dipercaya,” kata Kasatres Narkoba Langkat AKP Adi Hariono SH, kepada Sumut Pos di Stabat, Selasa (15/10).

Informan tersebut mengatakan, ada dua orang pria yang diduga membawa daun ganja dari Aceh ke Medan. Keduanya menumpang Bus Sempati Star.

Kemudian, petugas menghentikan bus yang dimaksud informan. Benar saja, saat diperiksa kedua tersangka membawa daun ganja kering.

“Kita telah menyita sejumlah barang bukti berupa 20 bal ganja kering dengan berat kotor sekitar 20 kilogram yang dimasukan ke dalam 2 tas ransel,” kata AKP Adi.

“Selain itu, kita juga menyita 1 tas ransel warna abu-abu merk Polo Power dan 1 tas ransel warna coklat merk yang sama,” sambungnya.

Kepada petugas, keduanya mengaku mengambil daun ganja kering ke Aceh dari seorang pria berinisial PAN dan akan membawanya ke Cianjur Bandung Jawa Barat. Rencananya, bila berhasil keduanya akan menerima imbalan senilai Rp20.000.000.

“Hasil interogasi yang dilakukan kedua tersangka, diketahui daun ganja tersebut adalah milik seorang pria berinitial TG (DPO) warga Cianjur Jawa Barat,” kata AKP Adi. (yas/ala)