pasang: Sekjen FKDM Patumbak, Malkan Nasution bersama Kades Marindal Ir Ardianto mewakili 2 Kades pasangkan masker kepada pengendara.
pasang: Sekjen FKDM Patumbak, Malkan Nasution bersama Kades Marindal Ir Ardianto mewakili 2 Kades pasangkan masker kepada pengendara.
PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakan (FKDM) Kecamatan Patumbak, Kepala Puskesmas (Kapus) Patumbak bekerja sama dengan tiga pemerintah desa di Kecamatan Patumbak membagi-bagikan masker gratis kepada warga di depan Kantor Desa Lantasan Baru, Desa Patumbak Kampung dan Desa Marindal I, Patumbak Jumat (27/9). Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulianya terhadap kesehatan masyarakat yang melintas.
Kegiatan ini dihadiri tiga Kepala Desa (Kades) di antaranya Kades Lantasan Baru Agustinus Ginting, Patumbak Kampung Ahmad Arifin SH, Marindal 1 Ir Ardianto beserta sejumlah staf Desa, Kepala Puskesmas Patumbak Dr Benny L Bukit Mkes serta Kepala Dusun turun bersama FKDM Kecamatan Patumbak ke jalan membagi-bagikan masker secara langsung kepada masyarakat dengan gratis.
Syafruddin Sham menyampaikan sehubungan dengan kondisi asap yang terjadi sempat menyelimuti Kecamatan Patumbak dan sekitarnya.
“Kami atas nama FKDM bekerjasama dengan 3 Pemerintahan Desa di Kecamatan Patumbak ikut serta ambil andil dalam masalah perlindungan kesehatan masyarakat. Untuk itu, kebijakan-kebijakan yang sesuai alur kepedulian kami terhadap masyarakat, kita membagi-bagikan masker kepada masyarakat,” ungkap Ketua FKDM Kec Patumbak Syafrudin Sham didampingi Sekjen Malkan Nasution dan anggota FKDM.
Pembagian masker ini, kami cetuskan, sambung Kades Patumbak Kampung Ahmad Arifin mewakili kades, agar masyarakat terhindar dari masalah penyakit-penyakit yang bisa diakibatkan oleh dampak kabut asap, sebagaimana kita rasakan pada hari ini.
“Karena rasa kepedulian pemerintahan desa bekerjasama dengan FKDM itulah makanya kami berinisiatif untuk dibagikan kepada warga yang khusus melintas di depan kantor desa kami. Ini wujud kepedulian kita terhadap masyarakat bagaimana masyarakat kita ini sehat terhindar dari penyakit ISPA yang sekarang berpotensi menyerang ditengah kondisi kabut asap ini,” imbuh Kades Patumbak Kampung yang di aminkan Kades Marindal Ardianto dan Kades Lantasan Baru Agustinus.
Pantauan di lapangan, tampak masyarakat sangat senang dan merasa terbantu dengan adanya bagi-bagi masker ini. Apalagi, akibat dampak kabut asap tersebut kualitas udara di Kecamatan Patumbak dan sekitarnya jadi kian memburuk. (rel/azw)
BIMTEK: Asisten III Umum Musti, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara penyusunan Standar Operasional (SOP).
BIMTEK: Asisten III Umum Musti, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara penyusunan Standar Operasional (SOP).
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten III Umum Musti, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara penyusunan Standar Operasional (SOP) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat tahun 2019, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (25/9) kemarin.
Bupati Langkat dalam pidato yang dibacakan Musti mengatakan, tujuan kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia, untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas dan bertanggungjawab, serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima, melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam sistem manajemen pemerintahan reformasi birokrasi.
Dengan mencakup delapan area perubahan utama pada instansi pemerintah di pusat dan daerah, yaitu meliputi organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir dan budaya kerja aparatur.
Maka untuk pencapain itu semua, lanjut Musti, perlu dilakukan Bimtek guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pejabat pengelola administrasi dan layanan publik pada perangkat daerah, dalam hal menyusun SOP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, sambung Musti, salah satu tolak ukur dalam menentukan keberhasilan agenda reformasi birokrasi adalah transparansi pelaksanaan tugas, dalam rangka meningkatkan efektifitas pemerintah daerah dan kualitas demokrasi.
“Karena salah satu sasaran reformasi birokrasi dimaksud, adalah reformasi sumber daya aparatur yang diarahkan untuk mewujudkan aparatur yang profesional dan akuntabel,” terangnya sembari mengimbau, agar peserta Bintek dapat memanfaatkan pembelajaran ini, sehingga mampu mengimplementasikan pengetahuan barunya, dalam rangka menyusun SOP di lingkungan satuan kerja masing- masing.
“Semoga dengan begitu, aparatur dalam pelaksanaan tugas dapat tertib administrasi dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, terukur dan transparan,”harapnya.
Kabag Orta Setdakab Langkat, Tawar Malem, pada laporannya, mengatakan, Bimtek ini dilaksanakan selama 3 hari dari 25 sampai 27 september 2019, diisi dengan 3 materi yaitu agenda reformasi birokrasi tentang tata laksana, penyusunan SOP prosedur dan review SOP yang sudah disusun.
Dengan tujuan, terang Tawar Malem, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis dalam mereview kembali pelaksanaan penyusuan SOP AP, guna mewujudkan kinerja pemerintah yang optimal, sehingga tepat sasaran sesuai indikator teknis, administrasi dan prosedur dalam rangka mewujudkan good governance.
Selanjutnya, disampaikan Tawar Malem, Bimtek ini dilaksanakan, selain berdasarkan UU dan peraturan pemerintah, juga berdasarkan SK Bupati Langkat No: 060.05-21/K/2019 tanggal 29 juli 2019 tentang pembentukan panitia Bimtek tata cara penyusunan SOP di lingkungan Pemkab Langkat.
“Untuk peserta terdiri dari Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan se Kabupaten Langkat dengan total peserta 59 orang. Sedangkan nara sumber pengisi materi dihadirkan dari PT. Qims Intrasindo Consulting dan Training yang merupakan tim penyusun SOP prosedur administrasi pemerintah di Provasu,” ungkapnya.
Turut hadir para Staf Ahli Bupati Langkat, para Asisten dan Kabag Setdakab Langkat, para Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Langkat dan para Camat se Langkat. (bam)
TEDDY/SUMUT POS
SAMBUT: Anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba menyambut kedatangan Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto di kediamannya dalam rangka silaturahim.
SAMBUT: Anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba menyambut kedatangan Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto di kediamannya dalam rangka silaturahim. TEDDY/SUMUT POS
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumatera Utara, Zainuddin Purba menyerukan agar masyarakat di Kota Binjai tetap menjaga situasi kondusif pasca aksi mahasiswa di beberapa daerah di Indonesia.
“Kepada adik – adik mahasiswa, segala sesuatu bisa diselesaikan dengan baik – baik tanpa harus berbuat anarkis,”seru dia, Jumat (27/9).
Mantan Ketua DPRD Kota Binjai ini juga mengapresiasi rombongan kepolisian dipimpin Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto yang mendatangi kediamannya di Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan.
Tujuannya, kata dia, untuk berdiskusi sekaligus merajut silaturahmi guna membantu polisi menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
“Di sini ada Bapak Kapolres Binjai. Kita tahu tugas pihak kepolisian membuat aman dan damai di masyarakat harus didukung,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.
Dia berpesan, agar pihak kepolisian khususnya Polres Binjai dapat melayani para mahasiswa dengan baik. “Apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa ini menunjukkan rasa cinta mereka pada tanah air khususnya Binjai,” sebut Zainuddin.
Sementara, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya akan terus bekerja menjaga agar Kota Rambutan ini tetap aman dan kondusif. Mantan Danyon A Pelopor Satbrimobdasu ini berharap, suasana Binjai yang aman dan sejuk ini tetap terjaga dengan baik.
Sehingga seluruh masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik dan lancar tanpa adanya kekhawatiran. “Polisi akan tetap menjaga masyarakat dan adik – adik mahasiswa,” tandas Kapolres. (ted/han)
DEMO
Ratusan massa dari GMNI Kota Medan dan Sumut menggelar demonstrasi menolak revisi RUU Pertanahan di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (26/9).
DEMO
Ratusan massa dari GMNI Kota Medan dan Sumut menggelar demonstrasi menolak revisi RUU Pertanahan di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (26/9).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – GELOMBANG penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertahanan di Kota Medan, kembali berlanjut, Kamis (26/9). Gedung DPRD Sumut kembali menjadi tujuan sasaran aksi yang kali ini dilakukan ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan dan Sumut.
Mereka menuntut agar pemerintah menolak RUU Pertanahan tersebut karena dinilai tidak berpihak dan menindas rakyat serta akan menguntungkan pihak pemodal. Dalam orasinya, Koordinator Aksi GMNI, Yunan Habibie, mengatakan, jika RUU Pertanahan nantinya disahkan maka hal itu akan sangat merugikan masyarakat kecil, dan regulasi tersebut cenderung berpihak kepada para pemodal untuk semakin meluaskan kepemilikan lahan.
“Keberpihakan nyata dalam ketentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dapat diperpanjang sampai 90 tahun, hal ini menjadi bukti bahwa sahnya RUU Pertanahan 2019 berwatak neoliberalisme yang apabila diterapkan akan memperburuk masalah struktur penguasaan tanah,” ujarnya.
Tidak sampai di situ saja, apabila disahkan RUU Pertanahan juga dikhawatirkan memperbesar konflik agraria struktural yang melibatkan klaim masyarakat dengan badan usaha raksasa yang telah memeroleh legalitas dalam menjalankan aktivitasnya. “Legalitas ini tentu diperoleh melalui Undang undang pertanahan, dalam hal ini RUU Pertanahan apabila ditetapkan,” sambung dia.
RUU Pertanahan jika disahkan, hemat mereka juga akan memperbesar peluang korupsi. Mengingat salah satu poin disebutkan akan memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN dalam hal pengelolaan tanah. “Kewenangan ini tentu akan membuka luas korupsi dalam menjalankan tugasnya yang lagi-lagi berpihak pada pemodal dan kelompok kapitalis. Jadi pada intinya UU Pertanahan 2019 tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta bertentangan dengan cita-cita reformasi agraria,” katanya.
Aksi mahasiswa tersebut ditanggapi Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan Rudi Haryanto. Rudi mengatakan, apa yang disampaikan mahasiswa tersebut akan ditampung dan dibahas dengan anggota DPRD Sumut lainnya. “Ini kita tampung dulu, nanti didiskusikan lebih lanjut,” katanya.
Mahasiswa Langkat Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK
Unjuk rasa juga digelar ratusan mahasiswa di Kabupaten Langkat. Mereka menggelar aksi di depan gedung DPRD Langkat, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (26/9) sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi mahasiswa ini terbagi dua gelombang. Gelombang pertama, dari mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah (STAI JM) Tanjungpura dan gelombang kedua dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dalam tuntutannya, mereka ingin pemerintah segera menolak RUU KUHP dan pengesaha Undang-undang KPK yang baru. Karena hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Sempat terjadi ketegangan antara KBO Intelkam Polres Langkat Iptu Kurnut Ginting dengan mahasiswa dari HMI Kabupaten Langkat. Saat itu, Iptu Kurnut Ginting menanyakan izin menggelar unjuk rasa. “Tunggu dulu adik-adik mahasiswa, bukan kami ingin menghalangi. Tapi kami hanya ingin melihat izin kalian. Mana izin kalian menggelar aksi?” tanya Kurnut Ginting.
Pertanyaan itu ternyata tidak diindahkan mahasiswa. Mereka terus bergerak dan langsung merangsek menuju gedung DPRD Langkat. “Izinnya mana? Kita hanya menanyakan ijin adik-adik saja. Masak hari Rabu meminta izin, langsung Kamis mau bergerak. Marilah sama-sama patuhi undang-undang,” kata Iptu Kurnut Ginting lagi.
Fahrizal, selaku Ketua Umum HMI Kabupaten Langkat mengatakan, mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi. “Tolong hargai kami dan jangan halangi kami pak,” kata Fahrizal sembari meminta agar rekan-rekannya tetap satu komando.
Sampai di gedung DPRD Langkat, mereka langsung bergabung dengan mahasiswa STAI JM Tanjungpura yang sudah tiba lebih dulu. Mereka pun langsung melakukan orasi yang intinya menolak pengesahan revisi UU KUHP dan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu UU KPK.
“Kami juga menolak pengesahan revisi UU pertanahan dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan dalam kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan dan Sumatera. Selain itu, kami mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat negara terhadap mahasiswa dan meminta agar Kapolres Langkat, untuk segera mendesak Kapoldasu membebaskan mahasiswa yang ditahan,” teriak Fahrizal.
Sayang, tak satu pun anggota dewan menemui mereka. Akhirnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat, Basrah Pandapotan menemui mahasiswa. (prn/bam)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 40 orang sebagai tersangka, terkait kerusuhan dalam unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) KPK di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9) lalu. Sedangkan 15 orang lainnya dipulangkan kepada keluarganya masing-masing.
KEPALA Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan status 40 tersangka tersebut dilakukan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Ke-40 orang itu merupakan 38 mahasiswa dan 2 bukan mahasiswa. Namun, Tatan tak menyebutkan secara detail identitas para tersangka.
“Dari 55 orang yang diamankan, ditambah satu orang (terduga teroris), ada 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 15 orang lagi sudah dipulangkan tadi malam (Rabu, 25/9) karena tidak terbukti dan hanya sebagai saksi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat diwawancarai di Mapoldasu, Kamis (26/9).
Disebutkan Tatan, 15 orang yang dipulangkan diantaranya 13 mahasiswa dan 2 bukan mahasiswa (alumni, warga sipil). Disinggung berasal dari perguruan tinggi mana saja dan identitasnya, lagi-lagi Tatan tak menyebutkannya.
“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Jadi, kita terapkan Pasal 200 ayat 1 e (pengerusakan) subsider Pasal 160 (penghasutan melakukan kekerasan di muka umum), 170 (penganiayaan) KUHPidana dan primer Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213 (kekerasan terhadap pejabat negara), 218 KUHPidana,” sebutnya.
Terkait anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan, Tatan mengaku penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan telah bertambah jumlah personel yang diperiksa. “Sejauh ini sudah 15 oknum anggota yang diperiksa, bahkan 5 di antaranya sudah berurusan dengan Propam,” akunya.
Dia menambahkan, penyidik masih terus menggali dan melakukan pengembangan untuk mencari bukti anggota lainnya yang melakukan tindakan di luar prosedur. “Masih terus kita dalami,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan 56 orang yang diduga terlibat aksi kerusuhan saat unjuk rasa tersebut. Dari jumlah itu, diantaranya 51 mahasiswa, 4 bukan mahasiswa dan 1 terduga teroris berinisial RSL, anggota jaringan teroris JAD.
Mahasiswa yang berunjuk rasa tersebut berasal dari Universitas Panca Budi, STMIK Triguna Darma, USU, UINSU, UISU, UMA, Unimal (Lhokseumawe), Universitas Potensi Utama, Politeknik Negeri Medan, PTKI, Akademi Pariwisata dan Universitas Harapan.
Aksi Besar-besaran
Sementara, berdasarkan informasi yang beredar luas melalui pesan WhatsApp berantai, hari ini (27/9), ribuan mahasiswa akan kembari turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran di sejumlah titik di Kota Medan, terutama di depan Mapolda Sumut. Dalam pesan WhatsApp tersebut, tertulis ajakan kepada seluruh pengurus atau cabang komisariat untuk melakukan aksi dengan titik kumpul di Gedung DPRD Sumut menuju Mapolda Sumut, Jumat (27/9) pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Menanggapi rencana tersebut, Kabid Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, pihaknya siap mengamankan aksi mahasiswa di Sumut tersebut. “Kita sudah siapkan personel untuk pengamanan itu,” katanya.
Namun ketika ditanya, apakah Polda Sumut sudah menerima pemberitahuan perihal aksi massa yang akan turun ke jalan, Kombes Tatan mengaku masih akan mengeceknya. Mantan Wakapolrestabes Medan ini juga tidak menjelaskan secara rinci jumlah personel yang akan diturunkan untuk pengamanan demo tersebut. “Belum kita cek. Kalau jumlah personel, akan kita sesuaikan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasubdit Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengimbau agar massa aksi untuk tidak bertindak anarkis. “Imbauan kami, silahkan menyampaikan aspirasinya, tapi ikuti aturan main. Jangan mengganggu ketertiban umum dan jangan membatasi hak-hak orang lain,’’ tegas MP Nainggolan.
UINSU Bertemu Perwakilan Poldasu
Menyikapi adanya mahasiswa Unibersitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pihak rektorat langsung menemui perwakilan Polda Sumut membahas tentang adanya mahasiswa UINSU yang diamankan saat aksi yang berakhir bentrok di DPRD Sumut, Selasa (24/9) lalu.
“Ada beberapa mahasiswa kita yang dilakukan pemeriksaan oleh Polda Sumut. Pagi tadi (kemarin, red), kita sudah bertemu langsung dengan perwakilan Polda Sumut untuk mendapatkan solusi,” ungkap Kasubbag Humas dan Informasi UINSU, Yuni Salma kepada Sumut Pos, Kamis (26/9) siang.
Bahkan kata Yuni, mereka juga sudah berkomunikasi langsung dengan mahasiswa UINSU yang diamankan di Polda Sumut. “Kita akan terus berupaya mencari solusi untuk anak-anak kita, agar tidak memberatkan,” kata Yuni.
Disinggung berapa jumlah mahasiswa UINSU yang diamankan saat kerusuhan tersebut, Yuni mengaku belum mendapatkan data secara detail jumlah dan nama-nama mahasiswa tersebut. “Kalau jumlah belum dikonfirmasi berapa jumlahnya. Yang pasti, ada anak-anak kita dimintai keterangan. Kemudian, belum ada kita bicarakan sampai di situ (tindak pidananya),” jelas Yuni.
Menyikapi kejadian itu, pihak Rektorat UINSU mengimbau seluruh mahasiswanya agar melakukan unjuk rasa dengan tertib, aman, dan damai. Kemudian, tidak melakukan tindakan anarkis. “Ini masih terus berkoordinasi untuk memastikan, apa langkah yang kita ambil. Upaya terbaik untuk semua itu,” pungkas Yuni.
Senada, Kepala Humas Universitas Sumatera Utara (USU), Elvi Sumanti juga mengakui ada sejumlah mahasiswanya yang diamankan Polda Sumut. Namun, pihak kampus belum bisa berkomunikasi dengan para mahasiswa tersebut. “Kita mendapatkan informasi dari rekan-rekan mereka, ada mahasiswa kita diamankan. Tapi siapa orangnya, dan namanya masih kami kumpulkan,” ungkap Elvi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.
Namun begitu, Elvi mengaku akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan menghargai proses hukum. “Kita masih coba ke sana (Polda Sumut), tapi ada SOP tengah dijalani polisi. Ya kita tunggulah,” kata Elvi.
Begitu juga, kata Elvi, Rektor USU Prof Runtung Sitepu mengimbau agar mahasiswa melaksanakan demo dengan tertib, aman dan damai serta tidak anarkasis.”Tidak ada surat edaran khusus, tapi dalam bentuk imbau saja,” tandasnya.
Begitu juga dengan Kepala Humas Universitas Negeri Medan (Unimed) M Surip. Dia mengungkapkan, Rektor Unimed Dr Syamsul Gultom sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 0024282/UN.33/TU/2019 menyikapi situasi yang berkembang akhir-akhir ini di berbagai daerah dan media sosial, prihal ajakan untuk berpartisipasi dalam aksi mahasiswa menyikapi berbagai isu nasional. Menurut Surip, dalam surat edaran itu disebutkan, secara institusi Unimed tidak terlibat dalam aksi tersebut. Kegiatan akademik di Unimed juga tetap berjalan dengan lancar dan tertib.
Kemudian, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Unimed diminta tetap melakukan kegiatan akademik seperti biasa. “Semua warga Unimed wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan sesuai tata tertib kehidupan kampus,” pungkasnya. (ris/gus)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – POLDA Sumut masih memeriksa intensif Bripda FPS, oknum Polri yang diduga melakukan penganiayaan dan penghinaan kepada anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut, Pintor Sitorus dalam demo ribuan mahasiswa yang berunjung bentrok di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (24/9). Sejauh ini, sudah 15 personel kepolisian yang diperiksa, bahkan 5 di antaranya sudah berurusan dengan Propam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Bripda FDS saat ini sudah dalam penanganan Bidang Propam. Namun kata Tatan, aksi di luar prosedur yang dilakukan Bripda FPS itu terjadi karena anggota dewan tersebut melakukan perekaman. “Jadi awalnya anggota tersebut mengingatkan untuk tidak merekam, namun anggota dewan itu terus merekam saat terjadinya pengamanan,” beber Tatan.
Dilanjutkan Tatan, karena sudah diperingatkan namun tetap merekam, maka terjadi selisih paham di antara Bripda FPS dengan Pintor Sitorus. “Ya itu tadi, terjadi bantahan-bantahan, sehingga terjadilah hal seperti itu (penghinaan dan penganiayaan),” jelasnya.
Saat disinggung, apakah Bripda FPS yang mengenakan kaos hitam seperti di rekaman video, Tatan mengaku tidak tahu dan tidak mengenalnya. “Oh nggak tahu aku, soalnya kan bukan anggotaku,” jawab Tatan.
Sementara, berdasarkan laporan yang ia terima sampai saat ini, sudah 15 oknum dari 12 oknum sebelumnya yang sudah diperiksa terkait dugaan penganiayaan dalam pengamanan unjuk rasa tersebut. “Jadi tindakan di luar prosedur itu ada 5 anggota yang sudah diperiksa dan ditindak Propam,” tegas juru bicara Kapoldasu ini.
Menurut Tatan, pihaknya terus menggali dan melakukan pengembangan untuk mencari bukti anggota lainnya yang melakukan tindakan di luar prosedur tadi. “Masih terus kita dalami dan kembangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Robert Lumbantobing mengungkapkan, Pintor Sitorus sedang mempertimbangkan untuk melaporkan insiden pemukulan itu kepada Bidang Propam Polda Sumut. “Terkait sikap partai, dari yang kami peroleh info dari fraksi baha pihak propam cukup koperatif dan Pintor Sitorus mempertimbangkan utk melaporkannya (ke propam). Kita tunggu saja, mudah-mudaban ada solusi terbaik agar masalah ini terselesaikan secepatnya,” katanya, ketika dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Gerindra, kata dia, sangat menyesalkan kejadian tersebut. Di mana, partai lewat fraksi sudah menyatakan sikap dan protes dan telah melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan dewan. “Ini preseden tidak bagus bagi lembaga DPRD. Kita heran, bagaimana mungkin seorang anggota DPRD Sumut bisa dipukuli oleh oknum polisi. Apa tidak tau bahwa yang dipukuli itu seorang anggota dewan. Siapapun itu kiranya tidak bisa asal main pukul begitu,” terangnya.
“Tentu kita mendukung fraksi Gerindra dan kita juga akan minta fraksi melaporkan kejadian dan langkah-langkah yang diambil tersebut. Semoga dan berharap dikemudian hari tidak terulang hal-hal yang demikian,” imbuhnya.
LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapoldasu
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi terhadap Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto. Pasalnya, Kapoldasu dinilai bertanggungjawab serta menindak tegas anggotanya secara etik dan pidana yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa di DPRD Sumut, Selasa (24/9) lalu.
“Kapolri harus evaluasi Kapoldasu yang bertanggung jawab penuh atas tindakan kekerasan oknum aparat kepada massa aksi. Kapoldasu harus meminta maaf dan bertanggungjawab kepada korban kekerasan oleh polisi dengan menanggung segala biaya perawatan medis,” tandas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Kamis (26/9).
Bahkan, LBH Medan meminta Kompolnas untuk melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap penindakan oknum polisi kepada mahasiswa yang berunjuk rasa menolak RUU KUHP dan RUU KPK. Selain itu, LBH Medan meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindak kekerasan polisi kepada massa aksi khususnya mahasiswa dan jurnalis.
“Akibat tindakan represif kepolisian, banyak mahasiswa mengalami luka lebam di kepala, patah tulang tangan, luka memar, luka robek, pingsan, iritasi matadan ganguan pernafasan akibat kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hantaman pentungan, diseret, dan dikeroyok serta diduga satu orang korban diantaranya adalah anggota dewan,” jelas Irvan.
Menurutnya, polisi menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi. Padahal, sebagian besar dari massa tidak melakukan perlawanan sama sekali. Hal ini menunjukkan aparat tidak proporsional dalam menggunakan kekuatan bahkan dilakukan secara membabi buta. “Tindakan represif aparat telah melanggar HAM dan mencederai hak kebebasan berpendapat serta berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.
Irvan mengungkapkan, bahwa segala bentuk tindakan aparat kepolisian menunjukkan bahwa Poldasu dan jajarannya telah abuse of power. Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah gagal melakukan reformasi di sektor keamanan yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
Berdasarkan pantauan LBH Medan, di lapangan dari keterangan korban, saksi, beberapa dokumentasi, data, foto dan video yang dikumpulkan, diyakini bahwa aparat kepolisian melakuan kekerasan serta tindakan brutal dalam aksi mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil. “Adapun massa yang ditangkap sekitar 55 orang. Sebanyak 15 orang diantaranya sudah dilepaskan dan 40 orang lain sedang diproses di Poldasu,” pungkas Irvan.
Atas dasar itu, Kantor LBH Medan, membuka posko pengaduan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam aksi demontrasi mahasiswa.
Intelijen Kepolisian Buruk
Komisi untuk Orang dan Korban Tindak Kekerabatan (KontraS) Sumut menilai, betapa buruknya sistem manajemen intelijen kepolisian dalam pengamanan demonstrasi ribuan mahasiswa di depan gedung DPRD Sumatera Utara yang berujung bentrok, Selasa (24/9) lalu. Salah satu buktinya adalah ditangkapnya anggota DPRD Sumut, Pintor Sitorus. Dia juga dipukuli sama seperti yang dialami mahasiswa. Pintor baru dibebaskan setelah nyaris terjadi kericuhan antara petugas sekuriti DPRD dengan Intel yang menangkapnya.
Bukti lainnya, sebagaimana diungkapkan Koordinator Kontras Sumut, Amin Multazam dalam konferensi pers, Rabu (25/9), terjadinya upaya pengejaran mahasiswa oleh polisi hingga ke teritori TNI, yakni ke markas Kodim. Mengarahkan gas air mata ke TNI. “Tidak ada kontrol komandan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, itu bukti lemahnya manajemen intelijen kepolisian,” tegas Amin didampingi aktivis antikekerasan lainnya, Ibrahim (Sahdar) dan Quadi Azzam (SIKAP).
KontraS dalam investasi yang dilakukan pasca demonstrasi mahasiswa berlangsung juga menemukan sejumlah pelanggaran prosedur tetap pengendalian massa. Sesuai dengan Perkap No 16/2006. Bersikap arogan, terpancing perilaku massa, mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki pengunjuk rasa dan sebagainya.
Kepolisian juga disebutkan menyalahi Perkap No 1/2009 karena mengerahkan kekuatan yang berlebihan dalam hal pembubaran massa. Seharusnya tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan terukur. “Contohnya, gas air mata yang dipakai untuk membubarkan massa apakah mereka tahu? Aksi pengeroyokan polisi terhadap satu orang mahasiswa yang tertangkap, apakah itu tindakan yang bisa dibenarkan?” ungkap Amin. (mbc/(man)
istimewa
KETERANGAN: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu sejumlah tokoh nasional di Istana Negara, Kamis (27/9).
KETERANGAN: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu sejumlah tokoh nasional di Istana Negara, Kamis (27/9).
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terus mendapat penolakan dari masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tertaik UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Hal ini setelah Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan para tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/9).
Dalam pertemuan tersebut, mantan Wali Kota Solo itu banyak menerima masukan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tertaik UU Nomor 30/2002 tentang KPKn
Jokowi yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan, akan mempertimbangkan terkait Perppu UU KPK. Meski Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. “Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.
Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan yang telah diberikan oleh sejumlah tokoh nasional. Pihaknya akan mempertimbangkan segala masukan yang telah diterima.
Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan yang telah diberikan oleh sejumlah tokoh nasional. Terutama soal Perppu KPK. “Tentu saja ini kita akan kalkulasi lebih dulu dan nanti setelah itu akan kita putuskan lalu kita sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini,” terang Jokowi.
Tak hanya soal Perppu UU KPK, pertemuam itu juga membahas terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, para tokoh memberikan masukan banyak pasal-pasal yang masuk ke dalam wilayah pribadi. “Ini masukan yang baik, berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden,” terang Jokowi.
Diketahui, dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah tokoh nasional di antaranya Romo Magnis Suseno, Mahfud MD, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim. Selain bertemu tokoh nasional, rencananya hari ini, Jumat (27/9), Jokowi juga akan berdiskusi dengan mahasiswa di Istana Negara. “Besok (hari ini) kami akan bertemu dengan para mahasiswa utamanya dari BEM,” kata Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo itu menuturkan, ia mengapresiasi aksi demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk penyaluran aspirasi yang dilindungi undang-undang. “Saya menyampaikan apresiasi terhadap demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa sebagai bentuk demokrasi di negara kita,” ucap Jokowi.
Kendati demikian, dia tak menginginkan adanya aksi yang berujung kerusuhan. Terlebih sampai merusak fasilitas umum. “Yang penting jangan sampai merugikan kita semuanya,” tukas Jokowi.
Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebutkan, saat bertemu presiden mereka mengusulkan tiga opsi. “Khusus untuk KPK, tadi mendiskusikan beberapa opsi UU itu. Rancangan UU KPK sudah disahkan melalui prosedur konstitusional yang sah, tetapi masih bermasalah karena tidak cocok atau tidak berkesesuaian dengan kehendak masyarakat pada umumnya yang diekspresikan oleh kampus-kampus, ribuan dosen, ratusan guru besar, kemudian puluhan ribu mahasiswa gerakan civil society dan sebagainya menyatakan bahwa itu belum bisa untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat,” kata Mahfud.
Menurutnya, polemik mengenai UU KPK yang baru itu, bisa diselesaikan lewat jalur legislative review. Selain itu, pihak yang tak setuju UU KPK baru juga bisa mengajukan gugatan ke MK. “Opsi yang pertama adalah legislative review, artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU yang sudah disahkan lalu yang kedua judicial review, sudahlah MK opsi yang kedua,” tutur dia.
Opsi terakhir yang dibahas Mahfud dkk dengan Jokowi adalah penerbitan perppu. Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi mengenai keputusan itu.
“Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya susbtansinya dan karena ini kewenangan presiden. Kami hampir semua sepakat menyampaikan usulan itu, presiden sudah menampung pada saatnya yang memutuskan istana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar dia.
Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan para tokoh mengenai penerbitan perppu. Dia akan mempertimbangkan segala aspek termasuk aspek politik.
“Ketiga berkaitan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu tentu saja ni akan kita segera hitung dan kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan kepada para senior dan guru-guru yang hadir para senior,” ujar dia. (jpc/dtc)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penyakit difteri ternyata bukan hal yang baru khususnya di Sumut dan umumnya di Indonesia. Sebab, penyakit yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium ini sudah terjadi setiap tahunnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, dr Alwi Mujahit Hasibuan mengatakan, kondisi Sumut dari beberapa tahun terakhir masih endemis kasus difteri. Artinya setiap tahun ada kasus penyakit tersebut.
“Misalnya, tahun 2018 ada 17 kasus sedangkan tahun ini ada 12 kasus (Januari-September),” ujarnya, Kamis (26/9).
Diutarakan Alwi, endemis difteri bukan hanya di Sumut saja tetapi juga di Indonesia. Menurutnya, karena tidak cukup serius terhadap wabah penyakit tersebut.
“Padahal, difteri ini bisa dicegah dengan imunisasi. Namun, imunisasi ini menjadi persoalan di masyarakat kita lantaran ada kelompok yang menolak itu. Jadi, inilah akibatnya sehingga kita menjadi endemis, dan ini akan terus terjadi,” ucapnyan
Tak hanya difteri, kata Alwi, termasuk juga penyakit-penyakit lain yang bisa dicegah dengan imunisasi. Jika tidak diimunisasi, maka kemungkinan dapat mewabah suatu saat. “Untuk mencegahnya mau tidak mau harus diimunisasi dengan angka realiasasi mencapai 95 persen. Hal itu supaya kekebalan tubuh masyarakat terhadap difteri dan penyakit lainnya tidak mudah terserang,” ungkapnya.
Disampaikan dia, ada kelompok masyarakat yang menolak imunisasi karena mereka menganggap imunisasi berbahaya, tidak perlu bahkan haram. Karenanya, hal seperti ini bisa membuat penyakit yang seharusnya bisa dicegah dengan imunisasi menjadi mewabah.
“Kepada masyarakat yang meragukan imunisasi ini mari kita duduk bersama untuk diskusi. Kami tidak menutup mata memang masih ada kelemahan kita, salah satunya bahan imunisasi yang masih menggunakan bahan tidak halal. Akan tetapi, kami tidak berhenti disitu dengan terus berproses,” sebutnya.
Alwi meminta kepada tokoh agama mari mengimbau masyarakat. Sebab, ada istilah dalam ajaran Islam yaitu rukhshah. Artinya, apabila bahan imunisasi tersebut yang katanya tidak halal tetapi kalau untuk kebaikan maka itu termasuk rukhshah. “Memang tidak ada lagi bahan dasarnya selain itu. Jika sudah ada, maka pastinya kami tidak akan memilih yang dibilang tidak halal. Dengan kata lain, bukan karena memilih bahan tersebut tapi lantaran memang yang ada hanya itu,” terangnya.
Ke depan, sambung Alwi, diyakini akan banyak perubahan seiring terus berkembangnya teknologi. Makanya, diharapkan kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan program imunisasi yang digalakkan pemerintah guna pencegahan berbagai penyakit. “Jika tidak, maka kemungkinan tak hanya difteri tetapi penyakit lain yang berbahaya bisa merebak atau mewabah,” cetusnya.
Terkait kasus meninggalnya mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) asal Malaysia, Nurul Arifah Ahmad Ali (20), yang diduga terserang bakteri difteri, Alwi menilai karena penderitanya warga negara asing (WNA). “Kenapa kasus itu menjadi heboh, karena yang terkena suspect difteri kebetulan WNA. Padahal, sebetulnya tahun lalu ada 17 kasus dan kalau tidak salah yang meninggal juga ada 2 orang,” bebernya.
Ia menyatakan, karena penderitanya WNI kemungkinan tidak ‘seksi’ sehingga tidak terekspos media. Makanya, berbeda dengan kasus yang dialami Nurul. “Kasus difteri tersebut merupakan salah satu masalah kesehatan di Sumut yang harus diantisipasi dan dicarikan solusi,” tuturnya.
Disinggung ketika terjadi kasus difteri apakah langsung ditetapkan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Alwi menyatakan, KLB ditetapkan berdasarkan dari hasil uji laboratorium. Akan tetapi, setelah diuji ternyata seringkali tidak terbukti. “Jika ada kasus suspect difteri tetap diperlakukan seperti difteri, karena pertimbangan masa inkubasi bakteri penyakit ini sangat cepat dan bisa menyebabkan kematian,” bilangnya.
Dia melanjutkan, status KLB terhadap difteri yang mengeluarkan bisa dari dinas kabupaten/kota atau provinsi. Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga bisa menetapkan. Namun, ketika terjadi kasus dalam jumlah cukup banyak di suatu provinsi. Akan tetapi, harus berdasarkan hasil uji laboratorium.
“Selain diberikan tindakan layaknya terkena difteri, jika ada kasus suspect difteri maka dilakukan penyelidikan epidemiologi (PE) yaitu setiap orang yang kontak erat dengan penderita maka diidentifikasi. Seperti kasus yang terjadi pada Nurul, maka teman-teman kosnya dianggap sebagai kontak erat. Kemudian, temannya yang menjaga atau merawatnya selama sakit. Selanjutnya, teman kuliah Nurul satu kampus yang sering bersama. Mereka semua kita amati selama 10 hari ke belakang,” jabarnya.
Setelah PE, tambah Alwin, barulah dilakukan Outbreak Response Immunization (ORI) terhadap mereka yang kontak langsung. Mereka diberikan imunisasi dan antibiotik profilaksis selama 7 hari. Sebab, berpeluang besar tertular difteri.
“Saat ini, terkait kasus Nurul sudah 774 orang yang dilakukan ORI. Mereka merupakan mahasiswa dan akademisi FK USU, dokter serta perawat RS USU maupun RSUP Haji Adam Malik. Kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah, karena hari ini (kemarin, red) masih ada lagi yang dilakukan tindakan ORI. Semua orang yang melakukan kontak erat dengan Nurul, maka harus dilakukan ORI,” tukasnya.
Sementara, Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, tiga tahun terakhir sejak 2017 pihaknya menangani pasien difteri. Pasien yang ditangani sebagian besar anak-anak. “Tahun 2017 ada 2 pasien, 2018 11 pasien dan 2019 (September) 4 pasien. Sebagian besar pasien merupakan anak-anak dan sembuh. Namun, tahun ini kebetulan ada dewasa hingga meninggal dunia karena kondisinya cukup parah ketika ditangani,” ujarnya.
Diketahui, tiga mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) asal Malaysia diduga terserang bakteri difteri. Akibatnya, dari ketiga mahasiswi tersebut satu diantaranya meninggal dunia yaitu Nurul Arifah Ahmad Ali (20) yang sempat dirawat di RSUP Haji Adam Malik. Sedangkan dua orang lagi berinisial LW (21) dan U (21) yang merupakan teman satu kos Nurul, hingga kini masih dirawat intensif. (ris)
Tahukah Anda, Ada suatu doa yang selalu dibaca Rasullah pada pagi dan sore. Doa Rasulullah tersebut memohonan keselamatan di dunia dan akhirat.
Sebagaimana dilansir dari laman NU Onoline pada Senin (16/9), diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majjah dari Ibnu Umar ra, lafal doa Rasulullah itu yakni:
(Allâhumma innî as-aluka al-‘âfiyah fid dunyâ wal âkhirah, allâhumma innî as-asluka al-‘afwa wal âfiyah fî dînî wadunyâya wa ahlî wa mâlî, allâhumma-stur ‘aurâtî wa âmin rau‘âtî)
“Ya Allah, aku memohon keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah aku memohon kebajikan dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga, dan hartaku. Ya Allah, tutupilah auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku dari rasa takut…” (Imam Nawawi, al-Adzkar, Semarang: Alawiyah, hal. 74).
Ada satu kata yang menarik untuk kita ketahui dalam doa Rasulullah tersebut, yakni (al-‘âfiyah). Kata ini cukup familier di tengah masyarakat. Di samping bersanding dengan kata ‘afwa (‘afwa wal ‘afiyah), kata itu juga biasa menjadi sambungan dari kata shihhah (shihhah wal ‘afiyah). Dalam bahasa Indonesia, shihhah wal ‘âfiyah diserap menjadi sehat walafiat, yang berarti sehat dan kuat; benar-benar sehat.
Kata ‘âfiyah bahasa Arab merupakan bentuk mashdar dari kata ‘âfâ yang berarti al-barra minal-asqâmi wal balâya, bebas dari penyakit dan musibah (lihat Mu’jam Al-Ma’ani al-Jami’). Lebih jauh, Imam Nawawi Al-Jawi dalam Nashâihul ‘Ibâd menjelaskan macam-macam ‘âfiyah yang terbagi dalam dua kelompok besar: ‘âfiyah di dunia dan ‘âfiyah di akhirat.
“Rasulullah bersabda: al-‘Afiyah mengandung 10 kebaikan. Lima kebaikan di dunia dan lima yang lain di akhirat. Lima kebaikan di dunia adalah (1) ilmu, (2) ibadah, (3) rezeki halal, (4) sabar atas penderitaan, dan (5) syukur. Sedangkan lima kebaikan di akhirat adalah (1) kedatangan malaikat maut dengan kasih sayang dan kelembutan, (2) tidak dikagetkan dengan malaikat munkar dan nakir di alam kubur, (3) aman dari segala ketakutan, (4) dihilangkan kejelekan dan diterima kebaikannya, (5) melewati shirat (jembatan) sebagaimana kilat untuk masuk surga dengan selamat.
Pertama, ilmu. Setiap manusia membutuhkan ilmu. Bahkan dalam hadits disebutkan “Barangsiapa menginginkan kebahagiaan dunia maka dengan ilmu, siapa menginginkan kebahagiaan akhirat maka dengan ilmu, dan barangsiapa yang menginginkan kebahagiaan dunia akhirat juga dengan ilmu.”
Kedua, ibadah. Ibadah merupakan bentuk pengabdian makhluk terhadap Sang Khalik. Namun yang mesti diingat, seorang hamba tidak akan dapat khusyuk dan istiqamah beribadah kecuali atas pertolongan Allah. Lâhaula walâ quwwata illâ billâhil aliyyil ‘adhîm, tak ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah. Oleh karenanya manusia harus selalu berdoa untuk mendapat karunia khusyuk dan istiqamah itu sehingga menjadi hamba yang diridhai Allah, selamat di dunia dan akhirat.
Ketiga, rezeki halal. Kata orang, “Hidup di zaman sekarang cari yang haram saja susah, apalagi yang halal!”. Tentu tidak demikian bagi orang-orang yang berpegang pada iman dan takwa. Hidup ini hanyalah sementara. Semua akan kembali kepada Allah sang pencipta. Seberapa pun banyak kekayaan yang dimiliki, semua akan dihisab berdasarkan cara memperoleh dan penggunaannya. Maka orang-orang beriman selalu memohon agar diberikan harta yang halal, bermanfaat, dan diridhai Allah.
Keempat, sabar; dan kelima, syukur. Sabar dan syukur menjadi kunci kebahagiaan manusia. Kesabaran akan berbuah keridhaan atas segala takdir Allah, baik yang disenangi ataupun tidak. Suasana hati menjadi tenang, khusyuk, dan sarat rasa terima kasih kepada Allah. (okz/ram)
Berke Khan, Petinggi Mongol Pertama yang Menganut Islam.
Berke Khan, Petinggi Mongol Pertama yang Menganut Islam.
Mendapat surat seperti itu, Sultan Qutuz geram dan ditanggapi dengan mengeksekusi utusan Mongol. Tentunya bukan hal yang sangat Islami untuk dilakukan.
Mudah ditebak, Mamluk mungkin bukan tandingan Mongol dan sekutu mereka. Namun, Allah punya rencana lain.
Segera setelah menguasai Iraq, Hulagu dan pasukannya merebut wilayah Suriah tanpa menghadapi perlawanan berarti.
Ia sudah bersiap menyerang Mesir saat mendengar wafatnya Great Khan (Mongke).
Ia memutuskan untuk kembali ke pusat kekaisaran Mongol untuk ikut dalam pemilihan Great Khan dan menugaskan jenderalnya untuk menghadapi pasukan Mamluk.
Tanpa kehadiran Hulagu, pasukan Mamluk berhasil mengalahkan pasukan Mongol di Ayn Jalut dan membebaskan wilayah Suriah pada 1260.
Walaupun perang ini sangat penting dalam menghentikan laju pasukan Mongol, ancaman terhadap dunia Islam belum sepenuhnya berakhir, karena Hulagu setiap saat bisa menghimpun kekuatannya, dan melanjutkan ambisinya menguasai Suriah dan Mesir.
Hulagu memang benar-benar kembali untuk mewujudkan impiannya. Tapi kali ini ia mendapat halangan yang lebih serius. Ia mendapat tantangan dari sepupunya sendiri: Berke.
Pada 1262, Hulagu memutuskan untuk meluncurkan kampanye melawan negara-negara Muslim untuk membalas kekalahan di Ayn Jalut. Dipicu pembalasan dendam dan memimpin pasukan militer yang jauh lebih besar dari Mamluk, Hulagu tentu saja cukup mampu untuk memusnahkan lawan-lawannya.
Di sinilah Berke Khan melangkah. Dalam suratnya yang ditujukan kepada Khan Besar Mongol, Berke menulis:
“Hulagu telah menghancurkan semua kota Muslim dan telah menyebabkan kematian khalifah. Dengan bantuan Allah, saya akan memanggilnya untuk menghitung begitu banyak darah orang yang tidak bersalah.”
Sejarawan-sejarawan Persia yang menulis sejarah Mongol menyebutkan kemarahan dan penentangan Berke terhadap Hulagu karena kehancuran yang ditimpakan Hulagu terhadap ibukota Islam, Baghdad.
Sejak tahun 1261 terjadi hubungan diplomasi antara Mamluk Mesir di bawah kepemimpinan Baybars dan Mongol Kipchak yang dipimpin Berke.
Mereka mencapai kesepakatan untuk menghadapi Il-Khanate atau Mongol Persia yang dipimpin Hulagu. Persekutuan ini memaksa Hulagu mengalihkan perhatiannya dari Suriah dan Mesir dan berperang menghadapi pasukan Berke. Ini terjadi pada akhir tahun 1262.
Pada awalnya Hulagu berhasil mendesak pasukan sepupunya itu dan mengejarnya ke utara hingga mencapai Sungai Terek dan menyeberanginya.
Tapi di tempat itu mereka dikejutkan oleh serangan mendadak yang dilakukan oleh Nogai, anggota keluarga dan salah satu pimpinan pasukan Berke. Serangan ini memaksa Hulagu dan pasukannya menyeberangi kembali Sungai Terek yang saat itu sedang membeku oleh musim dingin.
Namun kali ini banyak pasukan Hulagu yang terjerembab ke dalam sungai dan tenggelam karena lapisan es sungai itu pecah oleh hentakan tapak-tapak kuda mereka. Hulagu mengalami kekalahan pada pertempuran tersebut dan terpaksa kembali ke wilayah kekuasaannya.
Perseteruan antara Golden Horde dan Il-Khanate terus berlangsung ke masa-masa berikutnya, bahkan setelah tiadanya Berke dan Hulagu, tanpa ada pemenang di antara kedua belah pihak. (bersambung)
Kendati demikian, upaya Berke ini berhasil menghentikan secara permanen keinginan Hulagu untuk menguasai Suriah dan Mesir, sehingga wilayah-wilayah Muslim itu bebas dari ancaman Mongol. Jika dikatakan oleh para tabib zaman dahulu bahwa obat dari suatu racun biasanya terletak dekat atau pada sumber yang sama dengan racun tersebut, obat penetral bagi musibah yang ditimpakan oleh bangsa Mongol terhadap dunia Islam ternyata juga terdapat di dalam puak Mongol sendiri. Demikianlah, Berke telah menetralisir bencana yang hendak memporak-porandakan negeri-negeri Islam lebih jauh. Baghdad memang terlanjur jatuh, tapi Haramain dan Jazirah Arab, al-Quds dan Suriah, Mesir dan negeri-negeri Muslim di Afrika Utara dan Andalusia, selamat dari terkaman Mongol.
Sementara Berke Khan cepat menanggapi krisis, dia ragu-ragu memerangi Hulagu, sepupunya. Dengan kata-katanya sendiri:
“Orang Mongol terbunuh oleh pedang orang Mongol. Jika kita bersatu, maka kita akan menaklukkan seluruh dunia.”
Tapi Berke tidak bisa duduk dan menyaksikan Hulagu membunuh jutaan Muslim setiap hari. Dia harus melakukan apa yang sudah seharusnya dia lakukan dan dia melakukannya.
Berke meninggal pada tahun 1266 tanpa meninggalkan keturunan laki-laki. Posisinya digantikan oleh keturunan Batu yang lain. Penyebaran Islam terus berlangsung sepeninggalnya dan menjadi agama yang dominan di kerajaannya. Sejak era Berke, sekolah-sekolah Alquran telah didirikan untuk mendidik generasi muda. Di samping khan sendiri, setiap istri khan dan para emirnya didampingi oleh para imam dan muazzin.
Naiknya Berke sebagai khan di Golden Horde pada tahun 1257 merupakan ‘the first official establishment of Islam in a Mongol state.’ Berke dan pasukan Mongolnya tentu saja bukan yang pertama kali menyebarkan Islam di wilayah Golden Horde, sebelumnya sudah ada bangsa Bulghars di wilayah Volga yang telah memeluk Islam sejak abad kesepuluh. Semua ini tentu ikut mempengaruhi pengokohan Islam di wilayah Golden Horde, walaupun rupanya tidak berlaku untuk bangsa Rusia dan bangsa-bangsa Eropa Timur lainnya yang tetap diperlakukan secara toleran dan memilih untuk bertahan pada keyakinan lamanya, yaitu Kristen Ortodoks. Kerajaan Golden Horde bertahan setidaknya hingga abad kelima belas ketika kerajaan itu mulai melemah dan wilayah-wilayah yang dikuasainya satu demi satu memisahkan diri. Walahu a’lam. (bbs/ram)