iST/Sumut Pos
DIPERIKSA: Benny Sihotang akan diperiksa Polda Sumut hari ini terkait kasus penipuan fee proyek fiktif sebesar Rp1,7 Miliar.
DIPERIKSA: Benny Sihotang akan diperiksa Polda Sumut hari ini terkait kasus penipuan fee proyek fiktif sebesar Rp1,7 Miliar.
SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Pematangsiantar, Benny Harianto Sihotang, hari ini diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Reskrimum Polda Sumut, Senin (16/9). Benny Sihotang diperiksa terkait kasus dugaan penipuan sebesar Rp1,7 miliar.
“SENIN (hari ini, red) diperiksa, pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Subdit II/Hardabangtah Polda Sumut, AKBP Edison Sitepu, akhir pekan lalu.
Kenapa jadwal pemeriksaan bersamaan dengan dilantiknya yang bersangkutan sebagai anggota DPRD Sumut periode 2019 2024? “Masalah itu kami tidak tahu,” ucapnya.
Ditanya terkait pernyataan tersangka yang memastikan tidak akan hadir memenuhi panggilan penyidik karena harus dilantik sebagai wakil rakyat, Edison enggan menanggapi.
“Silahkan ke (Bidang) Humas atau Pak Dir (Direktur Reskrimum) saja ya,” ujarnya singkat.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengenai pernyataan tersangka tidak bisa hadir untuk diperiksa, belum memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Benny mengaku sudah menerima surat panggilan dari penyidik. Namun demikian, anggota DPRD Sumut terpilih daerah pemilihan Sumut 2 atau Medan B ini mengaku tidak akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Saya tidak akan penuhi panggilan Polda itu, bagi saya pelantikan sebagai anggota DPRD lebih penting,” kata dia.
Sebelumnya, penyidik Subdit II/Hardabangtah Reskrimum Polda Sumut menetapkan Benny Sihotang sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim yang mengalami kerugian senilai Rp1,7 miliar.
Rusdi Taslim melaporkan perkara ini tertanggal 15 Februari 2018 terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematangsiantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.
Oleh pihak PD Pasar Horas yang kala itu dikomandoi Benny Sihotang, memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses bersama Rusdi Taslim. Namun, seiring berjalannya waktu beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada Rusdi Taslim.
Melalui anggotanya bernama Didit Cemerlang, Rusdi Taslim uang dikirim lewat rekening. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.
Lantaran menjadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang kemudian ditangani Subdit IV/Renakta. Namun, karena dinilai penanganannya terkesan lambat sehingga diserahkan ke Subdit II/Harbangtah.(ris/ala)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
HARI HIV/AIDS SEDUNIA: Sejumlah relawan dari Yayasan Caritas PSE melakukan kampanye dalam memperingati Hari HIV/Aids internasional di Lapangan Pertiwi, Medan, beberapa waktu lalu. Pengobatan untuk para penderita HIV/AIDS saat ini hanya 17 persen. Sisanya, 500 ribu penderita tanpa diobati.
HARI HIV/AIDS SEDUNIA: Sejumlah relawan dari Yayasan Caritas PSE melakukan kampanye dalam memperingati Hari HIV/Aids internasional di Lapangan Pertiwi, Medan, beberapa waktu lalu. Pengobatan untuk para penderita HIV/AIDS saat ini hanya 17 persen. Sisanya, 500 ribu penderita tanpa diobati. SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengobatan antiretroviral (ARV) bagi penderita HIV/AIDS di Indonesia dinilai masih sangat rendah. Tercatat, pengobatan tersebut hanya 17 persen. Angka ini adalah yang terburuk di regional Asia Pacific bahkan Dunia.
“Hanya ada sekitar 140 ribu orang dengan HIV yang berada dalam pengobatan ARV. Artinya, ada 500.000 ribu lainnya masih belum ada dalam pengobatan,” ungkap Direktur Eksekutif Indonesia AIDS Coalition (IAC, organisasi kelompok aktifis kesehatan), Aditya Wardhana kepada wartawan, Minggu (15/9).
Menurut Aditya, capaian yang buruk ini dipengaruhi oleh banyak faktor. Di an-taranya, kurangnya political will dari pemerintah dan layanan untuk memberlakukan Test and Treat. Kemudian, keterlambatan dalam mengadopsi pembelajaran terbaik dari negara lain yang nyata-nyata mendukung program AIDS.
Selanjutnya, masih tingginya stigma dan diskriminasi kepada kelompok terdampak AIDS seperti orang dengan HIV, pekerja seks, LGBT, pengguna narkotika, perempuan dan anak sampai dengan mahalnya harga obat ARV yang dibeli oleh pemerintah Indonesia dari industri farmasi BUMN.
“Dengan hanya 17 persen cakupan obat ARV, tidak heran jika angka kematian akibat AIDS berdasarkan permodelan akan terus meningkat sampai dengan 2020 nanti. Untuk itu, IAC menyerukan agar Menteri Kesehatan segera melakukan audit menyeluruh terhadap program penanggulangan AIDS termasuk pelaksananya,” tegas Aditya.
Diutarakan dia, UNAIDS, sebagai badan PBB yang bertanggung jawab untuk program AIDS telah membuat sebuah permodelan, di mana diestimasikan kematian akibat AIDS akan meningkat dari 45 ribu di tahun 2018 menjadi 48 ribu di tahun 2020. Angka ini akan terus meningkat seiring dengan rendahnya cakupan ARV pada Orang dengan HIV AIDS (ODHA)
“ODHA di Indonesia sendiri tergolong sebagai ODHA yang kurang beruntung di dunia. Sebab pengobatan ARV yang diberikan pada mereka masih menggunakan jenis-jenis regimen obat ARV yang kuno,” paparnya.
Apalagi, lanjutnya, masih banyak ODHA yang diberikan obat-obatan ARV dari jenis regimen AZT. Padahal, AZT sendiri telah dipergunakan sejak tahun 1960-an sebagai obat kanker dan telah digunakan sebagai terapi HIV di tahun-tahun awal epidemi AIDS ditemukan di dunia tahun 1980-an. “Sedangkan saat ini telah ada obat-obatan baru yang berdaya kerja tinggi seperti Dolutegravir namun belum diperkenalkan di Indonesia,” beber Aditya.
Aditya melanjutkan, obat ARV jenis Dolutegravir ini selain lebih ampuh, ternyata bisa lebih cepat memulihkan kondisi kesehatan ODHA. Bahkan, harganya jauh lebih murah dibanding obat-obatan ARV yang saat ini digunakan dan dibeli oleh Kementerian Kesehatan.
“Dalam pertemuan Fast Track Cities minggu lalu yang diselenggarakan di London, banyak kota di dunia yang telah melaporkan keberhasilan mereka dalam cakupan obat ARV ini sampai berhasil memberikan pengobatan ARV kepada sebesar 90 persen dari total orang dengan HIV. Kota tersebut seperti London, Amsterdam, Manchester dan Brighton,” bilang Aditya lagi.
Berdasarkan data yang dilaporkan kepada UNAIDS, kata Aditya, ada 16 kota yang telah sukses mencapai target 90 persen ODHA dalam pengobatan. Sementara kota di Indonesia masih tertinggal jauh terbelakang dengan angka yang terburuk di Asia.
Bahkan, negara seperti India melaporkan telah berhasil memberikan obat ARV kepada 1,2 juta ODHA di negaranya. Begitu juga Cambodia telah berhasil mencapai target 90 persen angka pengobatan ARV dengan memberikan ARV kepada 62 ribu ODHA dari total 67 ribu ODHA yang ada di negara tersebut.
“Pemerintahan Jokowi sendiri dalam rancangan teknokratik RPJMN 2019-2024 dengan percaya diri memberikan target bisa menurunkan angka insiden penularan HIV baru dari 0,24 persen menjadi 0,18 persen. Kami yakin bahwa Indonesia akan gagal mencapai target RPJMN mendatang, yaitu penurunan angka penularan HIV baru ini jika berkaca pada buruknya cakupan pengobatan ARV sekarang,” cetusnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus segara melakukan audit program jika masih ingin on-track dalam mencapai target RPJMN mendatang. “Terhadap pemerintah baru yang nanti akan dibentuk oleh pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin, IAC mengimbau agar Menkes sesegera mungkin melakukan audit menyeluruh terhadap program penanggulangan AIDS. Hal ini sangat diperlukan agar pemerintahan yang baru nanti bisa mengambil langkah-langkah cepat penyelamatan sehingga angka kematian ODHA akibat AIDS bisa terkoreksi menjadi lebih rendah,” katanya.
Selain itu, sebut Aditya, IAC juga mengimbau kepada pemerintah untuk bekerja lebih serius dalam menurunkan harga obat ARV. Sebab, ODHA yang membutuhkan obat ARV ini masih banyak. “Dengan tingginya harga obat ARV seperti sekarang ini, tahun 2019 pemerintah harus menganggarkan dana sebanyak Rp1,2 triliun hanya untuk memberikan pengobatan ARV pada 150 ODHA. Sementara, berdasarkan hitungan kami, harga yang rasional itu hanya 40 persen dari tingkat harga yang sekarang,” ketusnya.
IAC meminta kepada pemerintah agar membuka ruang pelibatan dari ODHA sebagai penentu kebijakan program AIDS mendatang. Sebab, di banyak negara keterlibatan ODHA dalam level tertinggi di program penanggulangan AIDS telah terbukti mampu memberikan masukan-masukan yang membumi dan dibutuhkan dalam memberikan daya ungkit keberhasilan program itu. “Di banyak negara, ODHA sudah bukan lagi sekadar dijadikan obyek, namun sudah menjadi decision maker dalam program penanggulangan AIDS di pemerintahan,” pungkasnya.
Kordinator Advokasi dan Hak Asasi Manusia IAC, Sabam Manalu menuturkan, masih rendahnya angka pengobatan ARV adalah sebuah tanda bahaya bagi Indonesia. Sebab, dengan angka cakupan ARV yang rendah ini maka potensi penularan juga akan menjadi tinggi. Sebab, obat ARV selama ini diyakini secara ilmiah mampu mencegah penularan HIV baru.
“Masih banyak prosedur yang dijalankan oleh layanan kesehatan sebelum memberikan obat ARV kepada ODHA diyakini juga turut menjadi pemicu rendahnya cakupan pengobatan ARV ini. Begitu tahu status seseorang terkena HIV, seharusnya berdasarkan evidence global maka ODHA itu bisa langsung diberikan obat ARV. Namun, dalam faktanya ODHA masih diminta untuk melakukan tes-tes penyerta lain sebelum bisa diberikan obat ARV. Sementara semestinya tes-tes ini bisa dilakukan belakangan,” ujarnya.
Diketahui, pengobatan ARV dapat memperlambat perkembangan virus HIV. ARV bekerja dengan menghilangkan unsur yang dibutuhkan virus HIV untuk menggandakan diri, dan mencegah virus tersebut menghancurkan sel CD4. Beberapa jenis obat ARV, antara lain Efavirenz, Etravirine, Nevirapine, Lamivudin, dan Zidovudin. (ris/ila)
Elyas/Sumut Pos
BERI KETERANGAN: Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ramli Simanjuntak saat memberikan keterangan.
Ramli Simanjuntak.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, tender pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten/Kota di Sumut yang tidak transparan atau terjadi persekongkolan, sangat terindikasi dan diduga bisa mengarah tindak pidana korupsi.
Untuk mencegah dan memberantas persengkongkolan, tersebut, KPPU melakukan upaya advokasi hingga melakukan kerja sama dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Hal ini dilakukan agar lelang tender bisa terlaksanakan sesuai prosedur dan baik.
“Saya berharap, dengan pertemuan bersama Pak Gubernur Sumut dan melakukan MoU, berkomitmen dan hal ini terus berjalan dengan kepada para Bupati dan Wali Kota yang ada di Sumut untuk melakukan pencegah,” ungkap Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ramli Simanjuntak saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (15/9).
Ramli mengungkapkan, persekongkolan tender tersebut sangat mengarah dengan balas budi terhadap kepala daerah. Dengan itu, sejumlah proyek di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) sudah akan diketahui siapa pemenang lelang tendernya. “Contohnya saya mendukung calon ini, dengan cara-cara itu, nanti terpilih saya minta proyek,” tegas Ramli.
Melihat persengkongkolan yang masih marak di Sumut, Ramli terus mengimbau kepada Kepala Daerah untuk melakukan mencegahan dan pemberantasan. Karena, akan merugikan negara dengan frekuensi tender yang tidak maksimal dan berunjung pada tindak pidana korupsi.
“Awalnya seperti itu, siapa pemenang lelang. Bahwa harus ada komitmen dari kepala daerah, harus tidak ada persengkongkolan itu dilakukan dan pasti akan berjalan dengan baik,” jelas Ramli.
Ramli menjelaskan, fungsi KPPU sebagai lembaga yang diberi amanat UU NO. 5/ 1999 untuk penegakan hukum persaingan usaha, pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, pengawas merger, serta pengawas kemitraan di Indonesia, tidak serta merta dapat mengemban seorang diri. KPPU memerlukan kerja sama yang erat dari seluruh elemen dalam mewujudkan fungsi ini.
“KPPU akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak semua pihak untuk terus memperbaiki tender agar hadir proses yang transparan dan tidak ada diskriminasi,” kata Ramli.
Ramli menilai praktik persekongkolan tender merupakan biang dari inefisiensi pada berbagai kegiatan sektor usaha, terutama untuk penyediaan barang maupun fasilitas publik yang diperlukan masyarakat luas. Hal tersebut bisa saja terjadi tindak pidana korupsi dan berunjung penegak hukum.
“Keberadaan UU No.5/1999 jelas tidak bisa mentolerir lagi praktik-praktik persekongkolan tender dan pelakunya dapat diganjar denda sampai Rp25 miliar.Adanya Undang-Undang No.5/1999 diharapkan mampu mengikis praktek persekongkolan tender,” papar Ramli.
Menurutnya, implementasinya ternyata tidak mudah. Praktik persekongkolan tender sudah merupakan budaya yang menjadi rahasia umum, sehingga sering dianggap sebagai suatu hal yang biasa.
“Pada bulan Agustus 2019 ini, KPPU kembali menghukum 10 perusahaan dan 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggarpasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam persekongkolan tender di Sumatera Utara,” pungkas Ramli.(gus/ila)
Teks foto: Kasi SIM Ditlantas Polda Sumut Kompol M Rambe menunjukkan tampilan Smart SIM. (Istimewa)
Teks foto: Kasi SIM Ditlantas Polda Sumut Kompol M Rambe menunjukkan tampilan Smart SIM. (Istimewa)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM akan segera diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) dalam waktu dekat. Terkait hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut masih terus melakukan koordinasi menunggu arahan selanjutnya dari Korlantas Polri.
“Kami terus koordinasi dan menunggu arahan Korlantas Polri. Kami terus memonitor ke daerah, karena Ditlantas sebagai pembina fungsi. Apa arahan terbaru dari sana, akan kami sampaikan ke daerah,” kata Direktur Ditlantas Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Yamin melalui Kasi SIM, Kompol M Rambe akhir pekan lalu.
Dia juga mengatakan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan 27 Polres sejajaran Polda Sumut untuk melakukan upgrade alat pencetak SIM saat ini menjadi Smart SIM. Sebab, rencananya Smart SIM ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia. Untuk tahap awal, di tingkat provinsi dulu.
“Di Polda Sumut rata-rata sudah online. Dan untuk upgrade-nya lagi diupayakan di seluruh Sumut. Kami sudah menyampaikan ke jajaran supaya sapras (sarana dan prasarana) kordinasi dengan Korlantas Polri untuk mengupgrade-nya,” ucap M Rambe.
Kompol M Rambe mengaku, SIM terbaru ini masih dalam tahap pengenalan. Untuk peluncuran resmi baru akan dilakukan saat Hari Ulang Tahun Polisi Lalu Lintas pada 22 September 2019 mendatang. Setelah peluncuran dilakukan, maka SIM akan berlaku secara nasional.
Disebutkan M Rambe, saat Smart SIM nantinya sudah diluncurkan maka SIM yang lama masih akan tetap berlaku. Jika, SIM seseorang masa berlangsungnya habis, si pemohon akan diarahkan untuk permohonan pembuatan Smart SIM sebagai keselarasan. “Untuk biaya tetap, hanya dialihkan dari SIM konvensional ke Smart SIM . Begitu juga untuk memperpanjang, biayanya juga sama,” tukas dia.
Sementara, Tia (19) salah seorang mahasiswi yang tengah mengurus SIM C menyambut baik munculnya Smart SIM tersebut. Sebab, menurutnya, selain memiliki keamanan yang ketat juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran. “Kalau dibandingkan dengan SIM lama, SIM baru sepertinya lebih aman dan tidak mudah dipalsukan. Fotonya ada dua yaitu foto utama dan foto pengaman. Dengan demikian SIM tidak bisa dipalsukan,” ucapnya.
Diketahui, Smart SIM tidak memiliki banyak perubahan dengan SIM lama dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya. Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan, di mana Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian. Sebab, Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai. Seperti data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM. Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Fungsi terakhir SIM terbaru itu dapat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli, pembayaran tol dan sebagainya. Untuk melakukan ini, pihak Kepolisian melakukan kerja sama dengan sebuah bank untuk menjadikan SIM sebagai uang elektronik. Jumlah saldo maksimal dari SIM tersebut adalah Rp2 juta. (ris/ila)
map/sumut pos
TERTIBKAN: Eskavator menertibkan bangunan liar sekitar Gedung Tua Warenhuis, kemarin.
TERTIBKAN: Eskavator menertibkan bangunan liar sekitar Gedung Tua Warenhuis, kemarin. Map/sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan telah berhasil mengambil kembali gedung tua yang merupakan salah satu Heritage Kota Medan, yakni Gedung Warenhuis dari para ‘penghuni gelap’ yang selama ini menguasai aset milik Pemko Medan tersebut. Namun hingga saat ini, Pemko Medan belum menetapkan peruntukan bagi Gedung Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani, simpang Jalan Hindu Kota Medan tersebut.
“Belum, saat ini Gedung Warenhuis itu memang belum ditentukan akan dipergunakan untuk apa. Tapi yang pasti itu adalah aset Pemko Medan dan nantinya akan dimanfaatkan oleh Pemko Medan,” ucap Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi kepada Sumut Pos, Minggu (15/9) via selulernya.
Untuk saat ini, kata Sumiadi, pihak Pemko Medan akan melakukan sedikit perbaikan para bagian luar, tepatnya bagian depan Gedung Warenhuis.”Jadi nanti Pemko Medan akan memperbaiki sedikit saja dibagian luar, dibagian depan gedung,” ujarnya.
Dikatakan Sumiadi, hal itu dilakukan agar Gedung Heritage peninggalan Jerman tersebut tidak terlihat kumuh dan tidak terawat. “Jadi nanti bagian luar depan gedung itu akan di cat supaya nampak lebih rapi dan nampak sebagai gedung tua yang terawat. Setidaknya gak kelihatan kumuh lah walaupun masih dipagar ala kadarnya dengan menggunakan seng,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap masyarakat yang ingin mencoba kembali menguasai gedung tersebut pada Jumat (13/9) yang lalu.
Walaupun mendapatkan perlawanan dari masyarakat tersebut, para petugas Satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan berhasil menertibkan kembali gedung tua milik Pemko Medan tersebut. (map/ila)
istimewa/sumut pos
RAPAT: Kepala Balitbang Kota Medan, Farid Wajedi memimpin Rapat Koordinasi Tim Pokja Jaringan Penelitian & Pengembangan Bidang Infrastruktur.
RAPAT: Kepala Balitbang Kota Medan, Farid Wajedi memimpin Rapat Koordinasi Tim Pokja Jaringan Penelitian & Pengembangan Bidang Infrastruktur. Istimewa/sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam menekan permasalahan genangan air di Kota Medan, salah satu yang menjadi fokus awal menghadapi urgensi, yakni genangan air di Kecamatan Medan Timur tepatnya di Jalan Jawa (depan Center Point) dan Jalan Bunga Cempaka, Kecamatan Medan Selayang, maka Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja).
‘’Setiap kecamatan nantinya akan kita lakukan pengkajian. Namun, untuk saat ini kita akan memfokuskan pada Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Selayang. Jika masalah genangan air di wilayah tersebut dapat kita temukan solusinya, kami optimis hal serupa juga akan dapat kita lakukan di wilayah lainnya. Untuk itu, kami mohon kontribusi, partisipasi dan keseriusannya,’’ ujar Kepala Balitbang Kota Medan Farid Wajedi
saat menggelar Rapat Koordinasi Tim Pokja Jaringan Penelitian & Pengembangan Bidang Infrastruktur di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (12/9).
Dikatakan Farid Wajedi, rapat ini menjadi bentuk konsistensi dalam menangani permasalahan infrastruktur di Kota Medan. “Diharapkan, kepada seluruh pihak untuk memberikan kontribusinya dalam menyamakan persepsi untuk melakukan pembangunan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, setiap pekerjaan yang kita lakukan benar-benar terukur, terarah dan tidak sia-sia,’’ kata Farid Wajedi.
Sementara itu, Dr Kuswadi seorang akademisi yang bertindak sebagai Ketua Pokja mengungkapkan bahwa tujuan dibentuknya tim tersebut untuk mencari tahu akar masalah terjadinya genangan air di Kota Medan. ‘’Ini menjadi ebntuk kontribusi kami bagi Kota Medan. Namun, kami juga menyadari bahwa segala upaya dan langkah yang dilakukan tidak akan maksimal tanpa dukungan dan sinergitas serta koordinasi semua oihak. Untuk itu, kami mohon kerja samanya,’’ ajak Dr Kuswadi.
Pokja yang dibentuk Pemko Medan bersama para akademisi dan praktisi tersebut nantinya akan melakukan kajian dan penelitian. Setelah itu, hasil yang diperoleh akan dilaporkan kepada Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM untuk diteliti dan ditelaah untuk selanjutnya dibahas menjadi sebuah masukan, rujukan dan referensi dalam melakukan penanganan masalah genangan air di Kota Medan. (map/ila)
AUDIENSI: Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri didampingi Direktur Air Minum Joni Mulyadi saat menerima audiensi pengurus STM IKRAR PDAM Tirtanadi, Jumat (13/9).
adezulfi/sumut pos
AUDIENSI: Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri didampingi Direktur Air Minum Joni Mulyadi saat menerima audiensi pengurus STM IKRAR PDAM Tirtanadi, Jumat (13/9). Adezulfi/sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri mengapresiasi Serikat Tolong Menolong (STM) Ikatan Kekeluargaan Antar Rekanan (IKRAR) PDAM Tirtanadi yang sudah ikut bersama-sama membesarkan dan menjaga nama baik PDAM Tirtanadi serta ikut peduli kepada Perusahaan dan ikut memakmurkan Masjid Maul Hayah.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri saat menerima Audensi STM IKRAR di Kantor Pusat PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Nomor 1 Medan, Jumat (13/9).
Didampingi Direktur Air Minum Joni Mulyadi, Kepala Sekretaris Perusahaan Jumirin, Kadiv Umum Nurlin, Kadiv Keuangan Syaiful Bahri Nasution dan Kabid Publikasi dan Komunikasi Oktavia Anggraini, Trisno Sumantri berjanji akan memberikan atensi kepada STM IKRAR dan tidak akan mengintervensi pengadaan barang dan jasa yang ada di PDAM Tirtanadi.
“Sistem pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirtanadi telah ada sistem dan mekanismenya, saya dan jajaran Direksi lainnya tidak boleh mengintervensi hal itu. Saat ini kami fokus pada rencana-rencana strategis perusahaan seperti rencana penambahan debit air, penurunan Losses dan permasalahan lainnya,” tegas Trisno Sumantri.
Trisno Sumantri juga mengajak seluruh pengurus dan anggota STM IKRAR untuk ikut berpartisipasi disetiap kegiatan perusahaan khususnya acara-acara yang diadakan di Mesjid Ma’ul Hayah seperti pengajian setiap jumat dan acara-acara keagamaan lainnya.
STM IKRAR merupakan perkumpulan Rekanan PDAM Tirtanadi yang telah puluhan tahun menjadi mitra PDAM Tirtanadi dalam pengadaan barang dan jasa. Para anggota STM IKRAR yang berjumlah 50 orang ini sering berkumpul sambil beribadah di Mesjid Ma’ul Hayah yang berada di kompleks Kantor Pusat PDAM Tirtnadi Jl. Sisingamangaraja No. 1 Medan sehingga mereka sering disebut Rekanan Mesjid.
Setelah memperkenalkan pengurus dan anggota STM IKRAR yang beberapa orang diantaranya juga merupakan pengurus berbagai ormas dan pengusaha profesional, Ketua STM IKRAR Harist Lubis menyampaikan dukungan STM IKRAR terhadap kebijakan dan program strategis yang dilakukan manajemen PDAM Tirtanadi agar penyediaan air bersih kepada masyarakat dapat berjalan lancar.
“Kami (STM IKRAR, Red) mendukung kebijakan dan program strategis yang dilakukan Manajemen PDAM Tirtanadi namun tetap dalam kaidah profesional yang terukur,” kata Harist Lubis.
Harist Lubis berharap hubungan dan komunikasi yang baik yang telah terjalin selama ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan agar hubungan yang terjalin antara PDAM Tirtanadi dengan STM IKRAR saling menguntungkan. (adz/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan saat ini tengah melakukan kajian melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan, terkait fasilitas umum yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Utara, terutama jalan, halte dan ruang terbuka publik. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui apakah fasilitas umum tersebut apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak.
Hal ini terungkap dalam Seminar Proposal Kegiatan Kajian Kebutuhan dan Pemanfaatan Fasilitas Umum di Kota Medan tahun 2019 yang digelar Balitbang Kota Medan di Ruang Rapat 3 Kantor Wali Kota Medan, baru-baru ini. Seminar ini dipimpin Kepala Balitbang Farid Wajedi.
Seminar proposal ini turut dihadiri seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan serta tiga orang tim te-naga ahli dari Institut Teknologi Me-dan yakni Dr Cut Nuraini ST MT, Ir Husni Thamrin MSc dan Meyga Fitri Handayani ST MT.
Ketua Tim Tenaga Ahli, Cut Nuraini menjelaskan, fasilitas umum menurut terminologi umum adalah sarana, prasarana, perlengkapan, alat-alat yang disediakan pemerintah yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Cut Nuraini mengatakan, sarana/prasarana/perlengkapan/alat-alat yang disediakan pemerintah untuk masyarakat dalam pemanfaatannya tidak dipungut biaya. Untuk itulah, guna mengetahui apakah seluruh fasilitas umum yang telah disediakan Pemko Medan itu sudah sesuai deng-an kebutuhan masyarakat. “Guna menjawab hal itu maka dilakukan kajian ilmiah. Kami sangat mengharapkan masukan dari OPD yang hadir. Dengan demikian, hasil kajian ilmiah yang kita lakukan nanti dapat memberikan masukan bagi Pemko Medan untuk membenahi fasilitas umum tersebut,” harap Cut Nuraini.
Sementara itu, Kepala Balitbang Kota Medan, Farid Wajedi mengatakan, Pemko Medan sudah banyak membangun fasilitas umum bagi warga Kota Medan. Namun pembang-unan fasilitas umum belum maksimal, sehingga masyarakat kurang merasakan manfaatnya.
“Atas dasar itulah maka kita melaksanakan kajian ilmiah guna mengetahui tingkat kepuasan masyarakat atas fasilita umum yang telah dibangun tersebut. Hasil dari kajian ilmiah akan kita jadikan sebagai buku kuning untuk menjadi pedoman dalam rangka membangun fasilita sumum selanjutnya. Untuk itu saya berharap kepada tim ahli untuk benar-benar membuat kajian ilmiah ini,” harap Farid.
Farid juga berharap agar masyarakat ikut merawat sleuruh fasilitas umum yang ada saat ini. Sebab, bukan hanya pemerintah saja yang menjaga dan memeliharanya tetapi harus melibatkan sleuruh lapisan masyarakat sehingga fasilitas umum tetap terjaga dan bisa terus dipergunakan. (map/ila)
TUNJUKKAN: Warga menunjukkan ribuan lalat mati yang berhasil mereka perangkap dengan menggunakan kertas
batara/sumut pos
TUNJUKKAN: Warga menunjukkan ribuan lalat mati yang berhasil mereka perangkap dengan menggunakan kertas batara/sumut pos
TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – Lagi, warga Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa memprotes keberadaan peternakan ayam di Desa Tumpang Nibung, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, lingkungan mereka dikerumuni lalat yang dikhawatirkan menimbulkan penyakit.
Aksi protes itu dilakukan warga sambil membawa ribuan lalat mati yang masuk perangkap buatan mereka. “Kalau di rumah itu udah macam tempat bangkai karena banyak kali lalatnya. Mau makan payah, mau tidur pun payah. Kami minta kandang ayam yang ada di sini segera ditutup,”ujar Nurmala salah satu warga, Minggu (15/9). Selain itu, polusi udara yang dihasilkan peternakan ayam tersebut akan menimbukan wabah penyakit kepada anak-anak mereka.
“Pengusahanya ini orang luar. Dia dapat duit, kami dapat baunya. Kami minta supaya ditutup saja, sebelum masyarakat berbuat anarkis di tempat ini. pengusaha kalau tinggal di kampung ini pun pasti tidak akan tahan dengan apa yang kami rasakan,” kata Boru Siregar warga lainnya Terpisah, Camat Batangkuis, Marzuki yang dikonfirmasi menyarankan agar warga mengajukan surat keberatan kepada. “Suruh masyarakatnya buat pengaduan tertulis saja ke kami. Nanti akan ditindaklanjuti. Harus gitulah masukkan surat biar kita tindaklanjuti,”ujar Marzuki.
Kades Dalu X B, Wantoro menyebutkan sebelumnya warga juga sudah pernah melakukan hal yang sama. Saat ada pertemuan antara pengusaha dengan warga sempat dibuat kesepakatan. “Ya dulu pengusahanya janji untuk rajin membersihkan peternakannya. Tapi itulah setelah masyarakat diam, mereka (pengusaha) pun mengabaikan apa yang telah disepakati. Kalau begini, setelah panen nanti ayam jangan lagi masuk ke kandang,”kata Wantoro. (btr/han)
WAKIL KETUA – Abdul Karim Hasibuan menerima SK, dipercaya menduduki Jabatan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Tahun 2019-2024. (istimewa)
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menunjuk Ketua DPC Partai Gerindra Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Periode tahun 2019-2024.
Penunjukan Abdul Karim Hasibuan tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 08-0404/Kpts/DPP -Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Labuhanbatu Periode 2019-2024.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) ini diserahkan koordinator regional Sumbagut DPP Partai Gerindra, Benni Gusman Sinaga, di Jakarta, Kamis (12/99) kepada Abdul Karim Hasibuan.
Abdul Karim Hasibuan merupakan Anggota DPRD Labuhanbatu tahun 2014-2019, dan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra, serta terpilih kembali pada Pemilu 2019.
Prestasi Ketua DPC Partai Grindra Labuhanbatu ini cukup baik dengan perolehan kursi yang meningkat dengan 6 kursi.
Abdul Karim Hasibuan kepada SUMUT POS, Minggu (15/9) siang, membenarkan dirinya nanti sebagai Wakil Ketua I DPRD Labuhanbatu. Karim juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum Partai Geridra yang memberikan kepercayaan kepadanya menjadi wakil ketua DPRD Labuhanbatu. “Semoga amanah dan bisa menjaga nama baik Partai, dan sebaik mungkin menjaga kepercayaan rakyat kepada Partai Gerindra di Kabupaten Labuhanbatu,”pungkasnya. (mag-13/han)