PSCS Cilacap menggeser PSMS Medan dari posisi keempat klasemen sementara Liga 2 Wilayah Barat. Hal itu terkadi setelah mereka sukses mengalahkan Babel United dengan skor 2-0 di Stadion Wijaya Kusuma, Cilacap, Selasa (3/9).
Kemenangan ini membuat PSCS mengoleksi 25 angka dari 14 laga. Mereka unggul satu laga dari PSMS yang tergusur ke posisi kelima.
Laga ini berjalan lambat di babak pertama. Hasilnya, tidak ada gol tercipta pada 45 menit pertama. PSCS kemudian bangkit di babak kedua.
Menit ke-55 pemain, mantan pemain PSMS Medan yang kini membela PSCS, Imam Bagus memiliki peluang. Namun umpan silangnya masih bisa diamankan oleh pemain Aceh BaBel United.
Dua menit berselamg, Dwi Andikan Cakrayudha memiliki kesempaan melalui tendangan bebas. Namun kiper Aceh BaBel United, Gianluca Pagliuca masih bisa menepis bola tendangan kerasa dari Cakrayudha.
Gianluca Pagliuca kembali menyelamatkan gawangnya. Tendangan keras pada menit 69 dari Yogi Aryanto berhasil ditangkap oleh Gianluca Pagliuca.
Akhirnya PSCS berhasil mencetak gol pada menit ke-76. Adalah tendangan keras dari Tinton Suharto dari sisi kiri yang berhasil membobol gawang Aceh BaBel United.
PSCS menambah gol pada menit ke-88. Tendangan bebas dari Ichsan Hari Kurniawan berhasil menembus gawang Gianluca Pagliuca di sebelah kanan. (bbs/dek)
net
LATIHAN: Victor Igbonefo dan Irfan Bachdim berlatih bersama timnas.
LATIHAN: Victor Igbonefo dan Irfan Bachdim berlatih bersama timnas.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelatih timnas Indonesia Simon McMenemy sangat serius menjelang pertandingan melawan Malaysia di Gelora Bung Karno, Kamis (5/9) besok.
Selain mempersiapkan fisik dan strategi, pria asal Skotlandia itu memantau secara langsung permainan lawannya tersebut. Dia menonton langsung pertandingan uji coba Harimau Malaya melawan Jordania pada 30 Agustus di Stadion Nasional Bukit Jalil, Malaysia.
Ada beberapa bahan yang didapatnya. Salah satunya adalah betapa mengerikannya atmosfer stadion kebanggaan rakyat Malaysia tersebut. Suporter mereka tanpa henti bergemuruh memberikan dukungan. ’’Sangat padat dan sempit, tantangan bagi kami ketika away ke sana,’’ paparnya.
Namun, terkait pertandingan, menurut McMenemy, ada yang berbeda dengan Jordania ketika melawan Malaysia. Jordania terlihat sangat kelelahan saat itu, plus tim yang berbeda ketika mengalahkan Indonesia beberapa waktu lalu dalam uji coba.
’’Malaysia akhirnya mampu memainkan sepak bola berstandar tinggi. Tentu ini jadi tantangan kami melawan Malaysia pada 5 September mendatang,’’ ucapnya.
Dia juga menyadari bahwa Malaysia bakal sering memprovokasi tim besutannya seperti selama ini yang sudah terjadi. Meski unggul kualitas pemain, konsentrasi bermain penggawa Indonesia selalu buyar. Itu terjadi ketika Malaysia berhasil mempermainkan emosi mereka.
Mantan pelatih Bhayangkara FC itu sudah mengantisipasinya. Beberapa cara dilakukan. Salah satunya, menjadikan Andritany Ardhiyasa sebagai kapten. Andritany dianggap bisa melihat jalannya pertandingan dengan baik. Bisa menegur rekannya yang terlihat di luar kontrol karena provokasi lawan.
’’Dia punya pengalaman dan sudah sering bertanding di hadapan banyak suporter. Saya memang suka kapten dari kiper atau bek karena bisa mengoordinasi rekan-rekannya. Kalau pemain tengah, tidak akan konsentrasi untuk itu, sulit,’’ ucapnya. (rid/jpc/dek)
sutan siregar/sumut pos
KETERANGAN: Pelatih PSMS Abdul Rahman Gurning saat memberi keterangan sebelum pertandingan melawan PSPS Riau, beberapa hari lalu.
KETERANGAN: Pelatih PSMS Abdul Rahman Gurning saat memberi keterangan sebelum pertandingan melawan PSPS Riau, beberapa hari lalu. Sutan siregar/sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Isu Abdul Rahman Gurning mundur dari kersi kepelatihan PSMS Medan, sempat mencuat pada Selasa (3/9). Namun, isu tersebut masih dibantah manajemen tim berjuluk Ayam Kinantan tersebut.
PASKA kekalahan telak dari Cilegon United, posisi Gurning memang sudah mulai goyang. Desakan mundur dari pendukung Ayam Kinantan bermunculan di media sosial.
Terbaru, pelatih berusia 61 tahun diisukan sudah meminta mundur kepada menajemen pada Selasa (3/9). Gurning disebutkan terbebani setelah diteriaki pendukung Ayam Kinantan usai pertandingan melawan Cilegon United, Senin (2/9).
Namun isu tersebut masih dibantah manajemen PSMS. Manajer sekaligus Penanggungjawab PSMS Mulyadi Simatupang menegaskan, hingga Selasa (3/9) sore, Gurning belum ada berbicara soal pengunduran dirinya.
“Saya baru bertemu dia. Dia tidak ada ngomong soal pengunduran diri. Makanya saya juga bingung dari mana isu itu muncul,” ujar Mulyadi ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (3/9) sore.
Mulyadi menegaskan, jika memang Gurning ingin mundur, seharusnya terlebih dulu berbicara dengan dirinya sebagai manajer dan penanggungjawab tim. “Dia kan dikontrak, jadi juga harus buat surat pengunduran diri secara tertulis,” tambah Mulyadi.
Mulyadi berharap agar isu pengunduran diri Gurning tersebut jangan sampai mengganggu persiapan tim menghadapi tuan rumah Perserang, Jumat (6/9) mendatang. “Jangan sampai mengganggu konsentrasi pemain,” harap Mulyadi yang ikut mendampingi tim ke Pulau Jawa.
Jawaban serupa juga dilontarkan Sekretaris Umum PSMS Julius Raja. Pria yang akrab dipanggil King tersebut menegaskan, Gurning hingga kini masih sebagai pelatih PSMS. “Belum ada Gurning berbicara tentang pengunduran dirinya,” katanya.
King menyebutkan, Gurning dikontrak secara profesional di PSMS. Artinya, jika ingin mundur, juga harus secara profesional. “Dia harus berbicara dan membuat surat,” sebut King singkat.
Abdul Rahman Gurning sendiri belum bisa dikonfirmasi. Meski nomor selulernya aktif, tapi mantan pelatih PSPS Riau itu tidak menjawab. (dek)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pertamina terus konsisten melakukan eksplorasi dan pengembangan sumur minyak dan gas (migas) untuk menjaga produksi migas nasional sesuai target yang telah ditetapkan dalam APBN.
Pada semester pertama 2019, Pertamina melalui 2 anak usaha hulu, telah berhasil melaksanakan pengeboran 5 sumur dari 10 sumur eksplorasi yang dibor oleh seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di Indonesia.
Sedangkan untuk pengeboran sumur pengembangan, Pertamina telah menyelesaikan 118 sumur dari 158 sumur pengembangan yang dibor seluruh KKKS di Indonesia.
“Pengeboran sumur eksplorasi dan pengembangan yang dilakukan Pertamina mendominasi capaian pengeboran di semester pertama 2019. Pengeboran eksplorasi mencapai 50 persen dari realisasi nasional,” ungkap Direktur Hulu Pertamina Dharmawan Samsu, Selasa (3/9).
Lebih lanjut Dharmawan mengatakan, untuk sumur pengembangan, Pertamina telah merealisasikan 74 persen dari total realisasi pengeboran sumur oleh seluruh KKKS. Menurutnya, capaian target sumur eksplorasi dan pengembangan sumur didukung investasi Pertamina di sektor hulu yang cukup signifikan. (jpc/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre I Sumut, memastikan stok beras di provinsi ini aman saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 mendatang. Dengan stok yang dimiliki mencapai 55.729 ton, serta aman hingga Februari 2020 mendatang.
“Stok beras kita yang ada di gudang berdasarkan catatan hari ini (kemarin,red) berjumlah 52.585 ton untuk beras pemerintah. Sedangkan untuk beras komersial ada 3.114 ton. Sehingga totalnya ada sekitar 55.729 ton, dan diperkirakan stok ini aman untuk 5 sampai 6 bulan ke depan,” ungkap Humas Bulog Divre I Sumut Sukarni, Selasa (3/9).
Sukarni menjelaskan, untuk kebutuhan di Sumut, pihaknya menyalurkan 6 ribu ton beras per bulannya. Kondisi stok beras dengan jumlah besar itu, dikarenakan daya tampung gudang dimiliki Bulog Divre I Sumut juga cukup besar.
Untuk diketahui, stok beras ini berada di 4 gudang yang terletak di Medan, yakni di Jalan Mustafa yang kapasitasnya bisa menampung sampai 14.000 ton. Di Mabar yang dapat menampung 21.000 ton, di Jalan Jemadi bisa menampung 21.000 ton, dan di Labuhandeli bisa menampung 7.000 ton.
“Jadi gudang kita bisa menampung sampai 63.000 ton beras. Bila sudah kelebihan, gudang-gudang lainnya di daerah juga banyak. Sebab beras Bulog ini bukan hanya untuk kebutuhan di Medan saja, namun disuplai sampai ke Aceh juga,” beber Sukarni.
Kemudian, Bulog Sumut menyatakan, stok gula pasir juga aman. Sukarni menyebutkan, stok di gudang sebanyak 200 ton. “Sedangkan stok minyak goreng sebanyak 48.480 liter, dan daging beku sebanyak 500 kilogram,” paparnya.
Saat ditanyakan, sudah berapa banyak realisasi beras sejahtera (rastra) di Sumut? Sukarni mengatakan, sampai Agustus 2019 sudah mencapai 21.000 ton. Ada 18 kabupaten di Sumut yang sudah menerima rastra tersebut. Selebihnya sudah disalurkan melalui bantuan pangan non tunai (BPNT).
“Saat ini sudah sekitar 97 persen realisasinya. Paling banyak itu ke Gunung Sitoli, yang bisa sampai 2 kali lipat, karena di sana daerahnya sulit menanam padi,” pungkasnya. (gus/saz)
DOK KEMENTAN
MENINGKAT: Petani tanaman kangkung saat memanen benih di kebun miliknya. Ekspor benih kangkung naik tajam, menyusul terus membaiknya kualitas benih yang dikembangkan di dalam negeri.
MENINGKAT: Petani tanaman kangkung saat memanen benih di kebun miliknya. Ekspor benih kangkung naik tajam, menyusul terus membaiknya kualitas benih yang dikembangkan di dalam negeri.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Saat ini produksi benih kangkung berkembang pesat, sebagai jawaban naiknya permintaan pasar internasional.
“Berdasarkan data Ditjen Hortikultura, izin pengeluaran benih kangkung (SIP) sejak 2016, Agustus 2019 sebanyak 20.467.033 kilogram biji. Negara tujuan ekspor, antara lain Tiongkok, Taiwan, Malaysia, Timur Leste, Jepang, Philipina, Vietnam, Singapore, Brunai Darussalam, dan Thailand,” ungkap Direktur Perbenihan Hortikultura, Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian, Sukarman.
“Peningkatan ekspor benih kangkung atau sayuran pada umumnya merupakan wujud makin berkembangnya industri perbenihan hortikultura di Indonesia. Sejak adanya Undang-Undang Hortikultura yang mendukung industri perbenihan di Indonesia, produsen dalam negeri semakin bergairah dan serius memproduksi benih,” jelas Sukarman.
Sukarman menjelaskan, meningkatnya permintaan luar negeri dengan sendirinya akan memperbesar peluang pasar. Hal ini tentu saja berimbas pada kenaikan kesejahteraan petani terutama penangkar benih yang bermitra dengan produsen benih. (jpc/saz)
AGUSMAN/SUMUT POS
LESU: Sarwedi Siallagan dan Winner Marbun, terdakwa kurir ekstasi lesu saat membacakan pembelaan, Selasa (3/9).
LESU: Sarwedi Siallagan dan Winner Marbun, terdakwa kurir ekstasi lesu saat membacakan pembelaan, Selasa (3/9). AGUSMAN/SUMUT POS
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sarwedi Siallagan (45) dan Winner Marbun alias Bonggol (45), masing-masing selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah, menjadi kurir 100 butir ekstasi di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9).
Dalam sidang yang beragendakan pembelaan (pledoi), kedua terdakwa merengek meminta keringanan (pengurangan hukuman) kepada majelis hakim yang diketuai Ferri Sormin.
“Saya masih mempunyai istri dan anak yang butuh kasih sayang saya. Jadi saya mohon majelis menghukum seringan-ringannya,” ucap terdakwa Sarwedi sesunggukan.
Begitupun dengan terdakwa Winer Marbun, tampak merengek-rengek di hadapan majelis. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa ditangkap anggota kepolisian yang menyaru sebagai pembeli pada Februari 2019. Menurut penuturan petugas, mereka terlebih dahulu memancing terdakwa Winner dan memesan narkoba itu.
Winner kemudian menemui Sarwedi dengan berdalih ada seseorang yang ingin membeli barang haram itu. Setelah sepakat, Winner bersama rekannya Tris (DPO) pergi ke rumah Winner di Jalan Melati, Pasar V, Tanjung Sari Medan.
Mereka kemudian menghubungi Yudi Atmajaya (polisi yang menyamar) setelah itu barang tersebut mereka berikan.
“Ekstasinya 100 butir ditemukan sewaktu transaksi. Awalnya kita berkomunikasi dengan Marbun dan kita langsung melakukan penangkapan,” ungkap saksi, pada sidang yang lalu.
Menurut saksi, kedua terdakwa jadi kurir ekstasi atas suruhan Edi Purba yang juga masih DPO dan akan dijual seharga Rp15 juta.
“Harga kesepakatannya Rp15 juta untuk 100 butir ekstasi,” ujar saksi.
Sementara menurut pengakuan kedua terdakwa, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Tris (DPO).
“Awalnya saya yang di hubungi oleh si Marbun, katanya ada yang mau beli ekstasi pak hakim. Terus saya hubungilah si Tris,” ucap Sarwedi.
Akibat perbuatannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan pidana Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca, tertunduk lemas usai eksepsinya di tolak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Silalahi. Alhasil, terdakwa kasus perdagangan wanita (mucikari/germo) ini, harus menjalani pokok persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/9).
“Menolak seluruhnya eksepsi yang dituangkan oleh kuasa hukum terdakwa dan meminta Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi.
Terdakwa Miranda, diancam Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam dakwaan Jaksa Robert Silalahi menyebutkan, bahwa karyawan counter smartphone telah menjual dua wanita ke pria hidung belang.
Kejadian bermula pada Selasa tanggal 7 Mei 2019, petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
“Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp,” ucap JPU.
Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya. Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main/bersetubuh (Short Time) sebesar Rp 1.500.000. Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan.
Pada pukul 15.00 WIB, terdakwa menchating korban, Novita Simbolon alias Novi dan terjadi percakapan.
“Dek ini ada job untuk nanti malam, mau kau dek? Berapa dek?,” tanya terdakwa.
“Rp800.000, bersih untuk sekali bersetubuh kak,” jawab Novi.
“Kirim dulu fotomu biar ku kirim ke tamu, nanti malam ya ketemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan,” terangnya.
Pada pukul 20.00 WIB, korban Novi dan terdakwa bertemu di Jalan Setia Budi Medan serta langsung berangkat ke Hotel Antares dengan angkutan online.
Di perjalanan, terdakwa bertanya kepada Novi. “Ada temanmu satu lagi karena tamunya dua orang,” tanya terdakwa.
Lalu, Novi menghubungi Monica Situmorang dan terjadi percakapan.
“Kau mau job ini, untuk sekali bersetubuh Rp800.000,” kata Novi. “Iya mau,” jawan Monica. “Datang kau sekarang ya ke Hotel Antares Jalan SM Raja Medan,” ucap Novi.
Tak lama, Monica tiba di lokasi. Terdakwa yang lebih dulu tiba membawa Monica menuju lantai 5 kamar 509. Saat itu, petugas yang menyamar memberikan uang sebesar Rp1.500.000 sebagai panjar dari jasa pelayanan seks kepada terdakwa.
“Karena kamar yang dipesan hanya satu, maka yang pertama sekali melayani tamu adalah Monica. Beberapa menit Monica sedang melayani tamu, petugas kepolisian melakukan penggerebekan,” pungkas Robert.
Petugas yang menyaru memberikan pembayaran melalui terdakwa. Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan tamu, Novi memberikan fee kepada terdakwa sebesar Rp700.000 karena mencarikan tamu.(man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan dilakukan debt collector terhadap Kiki Rivai dan istrinya, Putri telah menyeret penyidik kasus itu ke Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Polsek Medan Area yang awalnya memetieskan kasus ini, mengaku masih terus memproses.
“PERKARA itu ada sebelum saya menjabat (Kanit Reskrim),” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan, Iptu Lambas Tambunan, Selasa (3/9) di ruang kerjanya.
Meski begitu, Tambunan mengaku sudah mengecek kembali berkas laporan dari korban maupun debt collector. Setelah dicek, ternyata masing-masing melaporkan peristiwa yang terjadi pada masa itu.
“Yang jelas, kita sudah cek. Mereka ini split (sama-sama buat laporan), kita sudah proses laporan korban yang dianiaya. Untuk debt collector sudah kita cek ke rumahnya, ternyata alamat yang ada tidak sesuai. Makanya, kita terbitkan status DPO. Dari perkara ini, penyidik kita juga sudah diperiksa Propam,” terangnya.
Tambunan menyangkal kasus itu tidak diproses pihaknya. Untuk itu, ia telah memerintahkan anggotanya untuk kembali memproses kasus itu.
“Dari cerita yang saya dengar, pada masa itu, si suami istri distop sama debt collector. Terjadi keributan, lalu masalah itu dibawa ke polsek, sampai di polsek mereka membuat laporan,” jelas Lambas.
“Ternyata, si debt collector menghilang, jadi saya pun kurang tahu kenapa bisa begitu terjadi. Yang jelas, sekarang kasusnya kita tindaklanjuti,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak SH sangat menyayangkan penanganan kasus yang tidak profesional oleh Polsek Medan Area.
Pasalnya, pelaku penganiayaan terhadap Kiki Riva Yogi dan istrinya yang sempat ditangkap namun dilepas. Maswan menilai, hal itu dinilai mencederai rasa keadilan.
Bukan itu saja, Maswan menilai, Polsek Medan Area lamban dan berlarut-larut (undue delay proses) dalam menangani kasus ini.
“Hal ini tentu mencederai kepentingan hukum korban,” ujarnya kepada Sumut Pos, Selasa (3/8).
Seharusnya lanjut Maswan, demi kepentingan korban dan masyarakat lainnya, kepolisian harus menindak tegas. Jika tidak, katanya, kasus seperti ini akan terus terulang kepada masyarakat yang lain, artinya akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Mengenai jaminan, ini juga perlu dipertanyakan karena ada keterangan yang menyatakan dua oknum yang ditangguhkan sudah melarikan diri. Jika ini benar, maka ada kesalahan oleh kepolisian Sektor Medan Area, karena salah satu alasan ditangguhkan pasti karena berjanji tidak akan melarikan diri,” jelasnya.
Jaminan itu pun, kata Maswan, harus diperjelas. Diapun meragukan kinerja Polsek Medan Area yang menurutnya tidak promoter (profesional, modern dan terpercaya).
“Jika tidak mampu melakukan penyidikan perkara a quo dengan baik atau dianggap terlalu berat, maka Kepolisian Sektor Medan Area boleh secara hukum mengalihkan perkara tersebut ke Polrestabes Medan,” imbuh Maswan.
“Konsekuensinya ya harus ditangani dengan serius atau alihkan ke Polres kalau tidak mampu,” sambungnya.
Kepada korban Maswan berpesan, agar melaporkan kasus ini ke Profesi dan Pengamanan (Propam), bila kasus ini masih berlarut-larut.
Berkaitan dengan kasus ini, Maswan berharap Polsek Medan Area, Polrestabes Medan dan Polda Sumut, harus memberikan atensi khusus terhadap perkara pidana yang berkaitan demgan debt collector. Karena sangat meresahkan masyarakat.
“Saat ini, beberapa Polres di pulau Jawa berani memerintahkan untuk menembak debt collector nakal. Namun kita tidak miminta demikian, hanya saja kita minta supaya tegas dan tidak bermain mata dengan pihak perusahaan leasing/pemakai jasa debt collector,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Kiki Riva Yogi dan istrinya ke Polsek Medan Area. Korban mengaku dipukuli oleh beberapa pria mengaku debt collector dari salah satu leasing. Namun sayang, dua pelaku yang sempat diamankan warga dilepas Polsek Medan Area.
Kini, setelah kurang lebih 1,7 tahun berlalu, korban mendesak Polsek Medan Area untuk memeroses laporan mereka yang tertuang dengan No STTLP/120/K/II/2018 SPKT Sektor Medan Area.(fac/man/ala)
INTEROGASI: Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang menginterogasi tersangka pemerasan Kepala Bappeda Palas,
Selasa (3/9).
INTEROGASI: Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang menginterogasi tersangka pemerasan Kepala Bappeda Palas,
Selasa (3/9).
TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Jumpa Taufiq Nasution (25), penanggung jawab massa yang mengatasnamakan Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) di Padang Lawas (Palas) ditangkap petugas Polsek Barumum jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Oknum aktivis tersebut ditangkap lantaran memeras Kepala Bappeda Palas, Oktavia Siska Yanti Rp30 juta dengan modus mengancam untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.
KAPOLRES Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib menjelaskan, kasus pemerasan ini bermula ketika tersangka bersama rekannya melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bappeda dan Kejari Palas.
Dalam aksinya, mereka menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Bappeda periode 2016 hingga 2018 pada Senin (26/8).
“Unjuk rasa oleh massa yang mengatasnamakan Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara yang dikoordinir oleh pelaku ini berujung anarkis. Mereka mendorong-dorong pagar dan melempari kantor dengan telur ayam,” ujarnya, Selasa (3/9).
Sebelum usai melakukan aksi unjuk rasa, pelaku mengancam akan melalukan aksi yang sama dengan jumlah massa lebih besar lagi. Aksi dilakukan rencananya, Jumat (30/8).
“Kepala Bappeda meminta kuasa hukumnya (Mardan Hanafi) untuk bertemu dengan pelaku agar bisa bermediasi mengenai masalah ini. Lantas, pelaku meminta bertemu di Kafe Sahabat Kuliner pada Rabu (28/8) siang sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Irwa.
Ketika bertemu, sebut dia, pelaku menyatakan mau membatalkan aksi unjuk rasa yang akan dilakukannya asalkan diberi uang Rp30 juta. Lantas, kuasa hukum Kepala Bappeda Palas tersebut meminta kurang.
“Pelaku meminta uang sebesar Rp30 juta kepada Mardan agar mereka membatalkan unjuk rasa susulan. Karena uang yang diminta terlalu besar, mereka akhirnya bernegosiasi dan sepakat Rp20 juta,” beber Irwa.
Merasa diperas, korban lalu menghubungi petugas Polsek Barumun untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Usai dihubungi, polisi datang dan menangkap pelaku setelah menerima uang Rp20 juta yang dimintanya.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diboyong ke Polsek Barumun untuk menjalani proses hukum. Setelah diperiksa, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Tapsel,” terangnya.
Irwa menambahkan, dari hasil penyelidikan ternyata ormas KPMN tak pernah dibentuk dan tidak memiliki legalitas sebagai dasar hukum pendirian ormas.
“Pelalu sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan penyidik. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(ris/ala)