29 C
Medan
Friday, December 19, 2025
Home Blog Page 4976

Pemko Harus Revisi Perda RTRW 2011-2031

Muhammad Nasir
Muhammad Nasir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.13 Tahun 2011-2031 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, secepatnya. Hal itu dinilai lantaran beberapa butir dalam Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dalam upaya pembangunan Kota Medan, terkhusus Medan Utara. Desakkan itu disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan dari Fraksi PKS Dapil Medan Utara, Muhammad Nasirn

Menurutynya, Perda tersebut sudah layak direvisi lantaran sudah berusia lebih dari 5 tahun atau tepatnya telah 8 tahun. “Nah, DPRD Kota Medan punya kewajiban untuk menindaklanjuti agar Perda tersebut dikaji lebih kekinian, sesuai fakta-fakta yang ada di lapangan dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus),” ujar Muhammad Nasir bersama Ketua Komisi A, Sabar Syamsurya Sitepu di ruang rapat Komisi A DPRD Medan, Rabu (28/8) siang.

Nasir menjelaskan, perhatian-perhatian terhadap tata ruang itu harus dikaji dengan pertimbangan terjadinya perubahan Kota Medan selama Perda dibentuk. Mulai dari kepadatan penduduk, pertumbuhan kenderaan dan terintegrasinya beberapa ruas tol baru, Pemko Medan diharapkan mampu menyesuaikannya dengan isi Perda No. 13 Tahun 2011-2031 Tentang RTRW.

Muhammad Nasir menyampaikan, Pemko Medan harus melihat pemerataan pertumbuhan ekonomi dari perubahan tata ruang wilayah yang sudah berubah 8 tahun ini.

“Terkhusus di Medan Utara, masyarakat banyak menilai bahwa mereka masih ketinggalan (kurang perhatian) dibanding pusat Kota Medan. Ternyata setelah kita pelajari, penghambat pertumbuhan Medan Utara itu adalah Tata Ruang. Makanya Tata Ruang perlu direvisi,” jelasnya.

Ia berharap rekan-rekan DPRD bisa duduk bersama mengundang Pemko Medan, Akademisi, Otoritas Lingkungan Hidup, perwakilan masyarakat untuk mengkaji kembali usulan Tata Ruang No.13 Tahun 2011 – 2031. (map/ila)

Buang Limbah ke Parit, Bos Hotel Le Polonia Abaikan DLH

idris/sumut pos BUANG LIMBAH: Hotel Le Polonia membuang limbah limbah ke parit di Jalan Sudirman Medan.
BUANG LIMBAH: Hotel Le Polonia membuang limbah limbah ke parit di Jalan Sudirman Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan sudah menyurati dan memanggil bos Hotel Le Polonia atas peristiwa tertangkap tangan saat mereka membuang limbah ke parit. Sayangnya, bos Hotel Le Polonia justru mengabaikan panggilan DLH.

Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis mengakui pihaknya telah memanggil management maupun bos Hotel Le Polonia untuk datang menjelaskan persoalan tersebut.

“Janjinya hari ini (kemarin) pihak hotel mau datangn

Tapi karena konsultannya gak datang, makanya mereka tidak jadi hadir. Kami kasih waktu sampai hari senin, mereka harus datang guna menjelaskan pengolahan limbah di sana,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah sangat menyayangkan pelanggaran yang dilakukan Hotel Le Polonia.”Hotel Le Polonia itu ‘punya nama’ di Kota Medan ini, tapi bisa-bisanya tak punya izin instalasi pengolahan air limbah dan berani-beraninya buang limbah secara sembarangan seperti itu ke dalam parit. Kita sangat sayangkan hal ini, ini jelas melanggar hukum,” tegas Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Rabu (28/8).

Bahrum pun mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang dengan sigap melakukan sidak guna melihat langsung peristiwa tersebut.

“Ini jadi pelajaran juga untuk OPD-OPD lainnya di jajaran Pemko Medan. Jadi begitu terima laporan dari warga bahwa memang ada pelanggaran yang terjadi, OPD terkait langsung turun guna melihat secara langsung kebenarannya. Dan kali ini pihak DLH Kota Medan langsung turun dan melihat persitiwa itu,” ujarnya.

Untuk itu, kata Bahrum, pihak Pemko Medan yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup harus segera memanggil pihak Hotel Le Polonia guna menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.

“DLH harus panggil itu pihak Hotelnya, suruh jelaskan apa yang terjadi. Bila nantinya benar ini sebuah pelanggaran nyata, proses kasusnya. Tapi kalau tidak mau datang untuk menjelaskan, maka jelas mereka tak mau bertanggungjawab dan raj ada itikad baik, ini jelas Pidana,” jelasnya.

Menurut Bahrum, setiap hotel jelas harus memiliki izin instalasi pengolahan air limbah. Bila tidak, maka hotel tersebut tidak layak untuk beroperasi. “Jadi kalau DLH bilang bila pihak Hotel masih membuang lomba sedangkan izinnya belum ada maka Hotel itu akan segera di segel, maka itu sudah benar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Hotel Le Polonia tertangkap tangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan saat membuang Limbah cair

yang berwarna putih pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya dibelakang bangunan Pos Polantas pada Selasa (26/8).

Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan. Setiap kali limbah yang dibuang, memakan waktu hanya sekitar 5 hingga 10 menit. Dari limbah yang dibuang itu, mengakibatkan air yang berada di dalam parit langsung kotor. Bahkan, menimbulkan bau menyengat yang tak sedap. Namun, belum diketahui pasti jenis limbah cair yang dibuang

apakah masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau tidak.

Saat itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis bersama sejumlah jajarannya

yang mendapat informasi Hotel Le Polonia membuang limbah ke parit, langsung melakukan kroscek atau inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (26/8) siang sekitar pukul

14.30 WIB. Benar saja, saat sidak dia melihat langsung limbah yang dibuang tersebut.

Armansyah pun langsung terkejut dan berang serta mengultimatum kepada pihak hotel untuk menghentikan pembuangan limbah tersebut. Dan apabila masih terjadi, maka akan dilakukan penyegelan.

Armansyah juga menyebutkan bahwa hingga saat ini Hotel Le Polonia belum memiliki izin Instalasi pengolahan air limbah, yang artinya Hotel Le Polonia bisa ditindak secara pidana. (map/ila)

Jelang Habis Periode Anggota DPRD Medan, Diminta Segera Kembalikan Aset

Abdul Azis
Abdul Azis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa jabatan anggota DPRD Medan periode 2014-2019 akan selesai pada 15 September mendatang. Karena tepat pada Senin, 16 September 2019 para anggota DPRD Medan terpilih untuk periode 2019-2024 akan dilantik. Karena, anggota DPRD yang habis priode tersebut diminta agar segera mengembalikan asset inventaris.

Sekretaris Dewan DPRD Medan, Abdul Azis mengatakan, batas waktu pengembaliannya paling lambat saat masa jabatannya sudah habis. “Ya sebelum dilantik yang baru di tanggal 16 September nanti, fasilitas inventaris itu memang sudah harus dikembalikan. Ya itu batas waktunya,” ujarnya.

Dikatakannya, para anggota DPRD Medan hanya mendapatkan aset berupa laptop untuk pekerjaannya masing-masing. “Pimpinan juga dapat laptop itu dan sama saja, itu juga akan dikembalikan,” ujarnya.

Sedangkan mobil inventaris, lanjutnya, tidak semua anggota DPRD Medan dapat fasilitas itu. “Itu yang berhak dapat hanya para pimpinann

ketua dan para wakil ketua DPRD Medan. Dan itu memang harus dikembalikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, ada 4 pimpinan yang saat ini berkedudukan di DPRD Medan mendapatkan fasilitas mobil inventaris. Mereka adalah Henry John Hutagalung dari Fraksi PDIP selaku Ketua DPRD Medan dan Ihwan Ritonga dari Fraksi Gerindra, Iswanda Nanda Ramli dari Fraksi Golkar serta Burhanuddin Sitepu dari Fraksi Demokrat yang merupakan para wakil ketua DPRD Medan.

Dari keempat pimpinan tersebut, hanya ada 2 nama yang kembali duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Medan, yakni Ihwan Ritonga dan Burhanuddin Sitepu. Namun, Burhanuddin Sitepu dipastikan tidak akan menjabat kembali sebagai pimpinan di periode 2019-2024.

Sebab, partai Demokrat hanya mendapatkan 4 kursi pada pemilu 2019 yang lalu, yang membuat Demokrat tidak berhak lagi atas kursi pimpinan. Periode 2019-2024, kursi Pimpinan pun akan diiisi oleh PDIP dan Gerindra yang meraih 10 kursi, serta PKS yang meraih 7 kursi dan PAN dengan parolehan 6 kursi. (map/ila)

Polres Belawan Amankan 12 Pelajar Bolos

faChril/sumut pos DIAMANKAN: 12 pelajar yang bolos sekolah diamankan Polres Belawan, Rabu (28/8), kemarin.
DIAMANKAN: 12 pelajar yang bolos sekolah diamankan Polres Belawan, Rabu (28/8), kemarin.
fachril/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polres Pelabuhan Belawan membina sebanyak 12 pelajar kenakalan remaja. Para pelajar diamankan saar bolos sekolah bermain di sejumlah warnet di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (28/8).

Terjaringnya pelajar dari tingkat SD dan SMP merupakan operasi kasih sayang Selanjutnya, ke – 12 pelajar yang masih di bawah umur tersebut digiring ke ruangan Binmas Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Justar Purba SH mengatakan, pengamanan terhadap pelajar ini dalam operasi kasih sayang di sejumlah warnet guna mencegah timbulnya kenakalan remaja.

Setelah diamankan di ruangan Binmas Polres Pelabuhan Belawan ke – 12 pelajar diberikan pembinaan bahkan para guru sekolah maupun orangtua pelajar yang diamankan itu dipanggil untuk membuat surat peryataan guna turut melakukan pengawasan.

“Selain itu, kita memberikan pengarahan dan nasehat bagi pelajar tersebut oleh dokter Susan dari Polres Pelabuhan Belawan,” ungkap Justar.

Kasat Binmas juga mengimbau orangtua agar senantiasa mengawasi anak dari pengaruh narkoba, tontonan dari HP atau media sosial, pengaruh lingkungan yakni kenakalan remaja, pergaulan si anak.

“Didiklah si anak kearah kebaikan melalui pendekatan diri kepada Tuhan YME seperti mengikuti pengajian, sholat, maupun pendidikan agama,” pesan Kasat Binmas pada orangtua si pelajar yang berhadir.

Dikatakannya, tindakan preventif pihak kepolisian dalam operasi kasih sayang ini melibatkan instansi terkait serta orangtua dengan membuat surat peryataan turut mengawasi si anak agar tak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Di ruangan Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan, para anak-anak yang terjaring razia kasih sayang juga diberikan nasehat melalui tontonan video tentang perjuangan jeri payah orangtua demi membesarkan anaknya.

Pada kesempatan itu Dokter Susan mengimbau, agar anak-anak tidak terpengaruh narkoba serta ngelem yang dapat berdampak buruk pada perkembangan otak. Sehingga saat dewasa bisa bersikap malam dan jadi gelandangan. (fac/ila)

Siap Wujudkan Sumut Bermartabat, Besok Pelantikan dan Pengukuhan DPW Hima Lubis Sumut

BERSAMA: Ketua DPW Hima Lubis Sumut, Erwin Lubis (kiri), foto bersama Ketua Panitia Pengukuhan dan Pelantikan, Dahler Lubis (kanan).
BERSAMA: Ketua DPW Hima Lubis Sumut, Erwin Lubis (kiri), foto bersama Ketua Panitia Pengukuhan dan Pelantikan, Dahler Lubis (kanan).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Marga Lubis dan Anak Boruna (Hima Lubis) akan melakukan pengukuhan dan pelantikan DPW Hima Lubis Sumut, periode 2019-2023. Kegiatan akan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jumat (30/8).

Ketua DPW Hima Lubis Sumut, Erwin Lubis mengatakan, Himpunan Marga Lubis dan Anak Boruna bukan hanya sekadar wadah silaturahmi sesama marga Lubis. Lebih dari itu, Hima Lubis merupakan lembaga yang menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat serta istiadat.

“Menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai adat serta istiadat, merupakan salahn

satu modal perekat kemajemukan masyarakat, sehingga kondusifitas terhadap berbagai aspek kehidupan dapat terjaga,” ujar Erwin didampingi Ketua Panitia Pengukuhan dan Pelantikan, Dahler Lubis, Rabu (28/8).

Dia mengungkapkan, kelak Hima Lubis Sumatera Utara bergerak lebih luwes lagi, khususnya dalam mengisi berbagai pembangunan di provinsi ini. “Salah satu langkahnya adalah turut mewujudkan Sumut bermartabat,” tegasnya.

Guna membantu mewujudkan progran Sumut Bermartabat yang menjadi platform Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu, Musa Rajekshah, lanjut Erwin, Hima Lubis akan bersinergi dengan berbagai elemen masyarakat lainnya di daerah ini. “Sinergitas dan kerjasama harus dibangun, untuk mengejar ketertinggalan berbagai aspek kehidupan di Sumut,” ujarnya.

Ketua Panitia Pengukuhan dan Pelantikan Hima Lubis, Dahler Lubis berharap Keluarga Besar Marga Lubis dan Anak Boruna dapat menghadiri kegiatan ini. Menurutnya, doa dan restu dari Keluarga Besar Marga Lubis dan berbagai elemen masyarakat, tentu menjadi motivasi bagi Hima Lubis, untuk berbuat yang terbaik bagi Sumut. “Mari kita tunjukkan kebersamaan demi sebuah tujuan yang sangat kita idamkan, yakni Sumut bermartabat,” katanya. (prn/ila)

Pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan, Segera Dikukuhkan Wali Kota

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin segera mengukuhkan Pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan Priode 2019-2021 Jumat (30/8) di Pelataran Kantor Walikota Medan Pukul 17.00 WIB.

Demikian hasil Rapat Panitia Pelantikan yang dipimpin Ketua Ramli Sarumaha dan Sekretaris Alfindo Rabu (28/8) di ruang rapat Humas Pemko Medan.

Ramli menyampaikan, persiapan pengukuhan sudah mencapai 90 persen dimana masing masing seksi sudah menyiapkan seluruh persiapan seperti seksi acara, konsumsi dan perlengkapan.

“Seluruh persiapan sudah mencapai 90 persen dan diharapkan seluruh pengurus yang akan dilantik hadir pada saat acara pengukuhan. Seluruh pengurus akan diberikan pakaian seragam,” kata Ramli.

Sementara Sekretaris Alfindo mengingatkan, agar seluruh pengurus diharuskan untuk mengikuti gladi resik yang akan dilaksanakan selesai Salat Jumat tiga jam sebelum acara pengukuhan.” Yang tidak ikut pengukuhan dianggap mundur dari pengurus,” pungkas Alfin. (map/ila)

Bantu Percepat Proses Administrasi, BKD & PSDM Analisis Penyusunan Kebutuhan ASN Berbasis Sistem E-Formasi

RAPAT: Kepala BKD & PSDM Kota Medan, Muslim Harahap, memimpin kegiatan Analisis Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis Sistem E-Formasi di lingkungan Pemko Medan.
RAPAT: Kepala BKD & PSDM Kota Medan, Muslim Harahap, memimpin kegiatan Analisis Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis Sistem E-Formasi di lingkungan Pemko Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya mengoptimalkan dan menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi data terkait dalam perencanaan SDM di lingkungan Pemko Medan, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Me-dan melaksanakan Analisis Pen-yusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Berbasis Sistem E-Formasi di lingkungan Pemko Medan.

Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat III Balai Kota Medan dibuka Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH, diwakili Kepala BKD & PSDM Kota Medan, Muslim Harahap. Sistem E-Formasi untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan dan kelebihan di instansi pemerintahan baik lingkungan kementerian, lembaga negara, pemerintah pusat maupun daerah.

“E-Formasi bisa mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan data terkait dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai serta alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai,” kata Muslim.

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan itu selanjutnya menjelaskan, sistem E-Formasi juga dapat mempermudah kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam membuat laporan. Dengan sistem ini ASN, dapat mengirim langsung laporan ke BKD. “Dengan diterapkannya sistem E-Formasi, maka tidak ada lagi alasan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan tidak segera membuat laporan. Sebab, keberadaan sistem E-Formasi sangat mempermudah kinerja kita,” ungkapnya.

Muslim selanjutnya meminta kepada seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemko Medan, agar benar-benar menyusun dan meng-analisa kebutuhan OPD masing-masing. Dengan demikian masing-masing OPD dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan menghasilkan kinerja yang berkualitas. “Saya harap masing-masing OPD agar benar-benar menganalisis apa yang dibutuhkan di OPD-nya masing-masing. Kemudian menyusun apa-apa saja yang dibutuhkan di OPD-nya sehingga nantinya seluruh ASN dapat bekerja secara maksimal,” harapnya.

Analisis Penyusunan Kebutuhan ASN Berbasis Sistem E-Formasi di lingkungan Pemko Medan berlangsung selama 2 hari mulai 28-29 Agustus. Kegiatan ini diikuti sebanyak 140 peserta yang berasal dari perwakilan seluruh OPD.

Usai pembukaan, kegiatan kemudian diisi dengan pemaparan yang disampaikan Kepala Seksi BKN Erni Nuraini yang memaparkan materi mengenai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta Kasubag Bidang Pengadaan BKD& PSDM Kota Medan Baby Esly Zaiwani Harahap dengan materi sistem E-Formasi. (map/ila)

Diduga Melecehkan Anak di Bawah Umur, Personel Band Pesta Diamuk Warga

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Janaek Nadeak (35) diamuk warga di Desa Parbuluan 1, Kecamatan Parbuluan, Dairi, Selasa (27/8). Warga Bongbong, Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian Boho, Kabupaten Samosir itu ditengarai telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berinisial RP (10).

“Ya benar, pelaku sempat diamuk massa karena melarikan diri,” ujar mantan Kepala Desa Parbuluan 1, Parihotan Sinaga, Rabu (28/8).

Dijelaskan Sinaga, kelakuan Nadek berujung bui berawal saat di sekitar rumah korban sedang berlangsung pesta. Sekira pukul 16.00 WIB, pesta usai.

“Korban tinggal di Desa Parbuluan 1. Sebagian anggota grup musik sudah menggulung peralatan,” jelas Sinaga.

Namun, Nadeak malah menemui korban di rumahnya yang tak jauh dari lokasi pesta. Saat itu, korban sedang menjaga adiknya yang sedang tidur.

“Pelaku kemudian memanggil korban dan memberinya uang Rp20 ribu,” kata Sinaga.

Sembari mengajak bercerita, diduga pelaku mulai meraba-raba tubuh korban. Pemain seruling ini meneruskannya hingga ke area sensitif korban.

“Tapi korban berontak. Pelaku sempat meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya,” tutur Sinaga.

Korban langsung berlari ke ladang dan memberitahukan tindakan pelaku terhadapnya. Mendengar pengaduan anaknya, kedua orangtua korban mencari pelaku.

“Orang tua korban sempat meminta warga untuk mencari pelaku. Warga akhirnya menemukan pelaku di perladangan,” beber Sinaga.

Warga yang kesal tak lagi banyak bicara, pelaku langsung dimassa. Untuk mencegah amuk massa yang lebih besar, pelaku diamankan ke Polsubsektor Sigalinging.

Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh membenarkan kasus tersebut. “Sudah ditahan (pelaku), sedang kita proses,” singkatnya. (mag-10/ala)

Anak Dianiaya, IRT Polisikan Mantan Suami

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SB (25) melaporkan mantan suaminya berinsial SL (30) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (28/8) siang.

Warga Kecamatan Medan Belawan itu tidak terima karena pelaku telah menganiaya anaknya berinisial KR (5).

“Anak saya dianiaya semalam sore. Awalnya, mantan suami saya minta anak saya untuk ke rumahnya. Tapi anak saya tidak mau, rupanya mantan suami saya datang langsung mukuli anak saya,” cerita SB.

SB mengaku, ia sudah pisah dengan SL selama tiga bulan. Sedangkan anaknya yang paling besar ikut SL dan yang kecil ikut dirinya.

“Kami sudah pisah selama tiga bulan bang, kami punya dua anak. Semalam itu, dia (suami -red) meminta saya datang kerumahnya. Tapi saya gak mau, jadi anak saya ini yang jadi lampiasannya. Bukan kali ini aja anak saya dipukulinya, sudah sering dia buat kayak gini,” cetusnya.

SB mengaku, anaknya hingga kini masih mengalami trauma. “Kalau jumpa orang dia ketakutan dan langsung menangis,” ujar SB. (fac/ala)

Tergiur Uang 3 Juta Rupiah, Dua Anak Percut Simpan 169 Kg Ganja

M. IDRIS/SUMUT POS INTEROGASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, menginterogasi dua pemuda yang nekat menyimpan 169 kg ganja, Rabu (28/8).
INTEROGASI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, menginterogasi dua pemuda yang nekat menyimpan 169 kg ganja, Rabu (28/8).
M. IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tergiur uang Rp3 juta, dua pemuda berinisial SN (28) dan MR (22) asal Percut Seituan, Deliserdang, nekat menyimpan ganja 15 goni atau seberat 169 kg. Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut harus berurusan dengan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan mendekam di sel tahanan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, awalnya personel mendapatkan laporan bahwa dua pemuda di Jalan H M Harun Dusun IV, Percut Sei Tuan menyimpankan ganja seberat 169 kg asal Aceh, Rabu (21/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lapangan.”Personel berhasil menangkap kedua pemuda tersebut tanpa perlawanan di rumah MR. Dari keduanya, diamankan 15 goni ganja kering dengan berat 169 kg,” ungkap Dadang dalam keterangan persnya, Rabu (28/8).

Dijelaskan Dadang, saat diinterogasi kedua tersangka mengakui barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial IS asal Kota Pidie, Aceh. Keduanya, diminta untuk menyimpan barang terlarang tersebut.

“Kedua tersangka dijanjikan akan mendapat upah Rp3 juta apabila ganja itu sudah diambil oleh penerimanya, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Kombes Dadang menambahkan, pihaknya masih mendalami lagi kasus ini untuk mengembangkan jaringan mereka. Sebab, rencananya ganja seberat 169 kg itu akan diedarkan di Kota Medan.

“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(ris/ala)