29 C
Medan
Friday, December 19, 2025
Home Blog Page 4975

Sempat Sakit dan Telantar di Penang, Meimeris Akhirnya Dibawa Pulang ke Sumut

pran/sumut pos TIBA: TKW asal Sumut Meimeris Tumanggor, didampingi Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan telah tiba di Pelabuhan Tanjungbalai, Asahan, Rabu (28/8) sore.
TIBA: TKW asal Sumut Meimeris Tumanggor, didampingi Kadinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan telah tiba di Pelabuhan Tanjungbalai, Asahan, Rabu (28/8) sore.
pran/sumut pos

Tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumatera Utara, Meimeris Tumanggor yang sempat sakit dan telantar di Penang, Malaysia, akhirnya dibawa pulang ke Sumut. Meimeris tiba di Pelabuhan Tanjungbalai, Asahan, Rabu (28/8) sore, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan.

“Alhamdulillah, saat ini kami sudah tiba di Tanjungbalai, Asahan,” ujar Alwi usai tiba di Pelabuhan Tanjungbalai.

Kedatangan Meimeris dan Alwi Mujahit disambut Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Pemerintah Kota Tanjung Balai. Hadir di antaranya Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sosial Pemko Tanjungbalai Zainul Arifin, Kepala Dinas Kesehatan Burhanuddin Harahap dan para petugas kesehatan.

Begitu sampai, Meumeris langsung dimasukkan ke ambulans KKP dan diperiksa petugas RSUD Dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalain

“Setelah pemeriksaan singkat, selanjutnya Meimeris dibawa ke RSUD untuk dirawat satu malam. Diharapkan besok pagi akan lebih segar dan akan dipindahkan ke RS Haji Medan,” ungkap Alwi yang merupakan salah satu Tim Pemprov Sumut yang diutus Gubernur Edy Rahmayadi ke Penang.

Alwi mengatakan, kesehatan Meimeris terus membaik dan bahkan sudah bisa jalan sendiri, meski secara umum kondisinya masih lemah. Karena itu, di Tanjungbalai akan menginap satu malam sebelum dibawa ke Medan, Kamis (29/8) pagi. “Diperkirakan tiba di Medan sekitar pukul 12.00-13.00 WIB,” ujarnya.

Bantuan Permai Utara

Proses pemulangan Meimeris Tumanggor mengundang simpati berbagai kalangan. Termasuk dari Persatuan Masyarakat Indonesia (Permai) Utara Malaysia. Selain membantu Tim Pemprov Sumut di Penang, Permai Utara juga memberikan bantuan uang sebesar RM2.207.

Uang yang diserahkan Ketua Umum Permai Utara Ahmad Rofi’I kepada Meimeris Tumanggor, Selasa (27/8) malam, di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, tersebut hasil penggalangan dana dari dari para anggota Permai Utara dan berbagai pihak lainnya.

Awalnya, Permai Utara melakukan penggalangan dana untuk membantu pengobatan Meimeris Tumanggor di Rumah Sakit Kerajaan Malaysia di Bukit Martajam, Penang. Namun Meimeris sudah keluar dari rumah sakit, dan biaya rumah sakit sudah dibayarkan oleh Pemprov Sumut, dana tersebut diharapkan dapat membantu biaya pengobatan selanjutnya.

“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban Meimeris Tumanggor, dan doa kami semua dari Permai Utara, semoga Meimeris Tumanggor cepat sembuh,” ujar Ahmad Rofi’i.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memerintahkan Sekdaprovsu Sabrina dan tim dari Pemprov Sumut, untuk segera berangkat ke Penang setelah mendengar kabar adanya TKW asal Sumut Meimeris Tumanggor yang sakit dan terlantar di Penang.

Dikabarkan Meimeris Tumanggor sempat bekerja 3 tahun di satu sekolah di Bukit Martajam, Penang, tanpa diberi gaji dan ketika jatuh sakit ditinggalkan majikannya di halaman depan Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang. Hingga akhirnya ditemukan dan dibawa ke Rumah Sakit Kerajaan Malaysia di Bukit Martajam Penang.

Sekdaprov bersama tim diminta segera mengurus dan melakukan tindakan untuk penanganan TKW yang dirawat di Rumah Sakit Kerajaan Malaysia di Bukit Martajam Penang. Terutama tentang pengobatan dan upaya pemulangannya ke Sumut.

Kabiro Hukum Andy Faisal bersama Kompol Danu dari atase Kepolisian Republik Indonesia di Penang, melakukan negosiasi dengan majikan yang bernama Gernathan dan Saraswati. Tim mendatangi rumah majikan yang bersebelahan dengan satu sekolah, yang diduga menjadi tempat Meimeris Tumanggor bekerja.

Menurut Andy, negosiasi dilakukan karena TKI asal Sumut itu berstatus ilegal masuk ke Malaysia. Hasilnya, pihak majikan sudah bersedia memberi gaji dan biaya perobatan. “Sudah mau majikannya untuk pembayaran gaji dan biaya perobatan TKW kita,” ujarnya. (rel/prn)

Rutan Tanjung Gusta Over Kapasitas, 150 Napi Diusulkan Pindah dari Rutan

ist SALAMI: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi disalami para narapidana di sela-sela kunjungannya saat menghadiri pemberian remisi HUT ke-74 RI di Rutan Klas I Tanjunggusta, baru-baru ini.
SALAMI: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi disalami para narapidana di sela-sela kunjungannya saat menghadiri pemberian remisi HUT ke-74 RI di Rutan Klas I Tanjunggusta, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut, bakal memindahkan 150 narapidana (Napi) yang diusulkan oleh Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Salah satu napi yang diusulkan pindah adalah Zainal Arifin ke Lapas Narkotika Raya Kelas II Simalungun. Zainal dihukum 11 tahun penjara dalam kasus narkotika. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jahari Sitepu.

“Rutan mengusulkan 150 napi untuk dipindahkan, salah satunya Zainal Arifin. Kita pelajari dulu, setelah itu baru kita ekspor,” ujar Jahari Sitepu kepada wartawan, Selasa (27/8).

Dia mengakui, bahwa seluruh Lapas se-Sumut telah over kapasitas. Karena itu, Kanwil Kemenkum HAM sedang berusaha mencari Lapas yang sedang kosong dan bisa menampung napi.

“Saat ini, kita mengupayakan untuk memindahkan napi dari Rutan ke Lapas yang sedang kosong. Karena Rutan pun sudah over kapasitas. 4.000 lebih orang menghuni Rutan, padahal kapasitasnya cuma 1.800,”ungkapnya.

Sebelumnya, Kalapas Kelas I Tanjunggusta Medan, Frans Elias Nico menyebutkan, bulan lalu, pihaknya telah menerima pemindahan dua napi (warga binaan) yang terjerat hukuman mati dari Rutan. “Bulan kemarin (Juli), kami terima dua WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) hu kuman mati dari Rutan (Tanjung Gusta Medan),” sebut Nico, tepatnya Sabtu (24/8).

Orang nomor satu di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan ini tak menampik, bahwa Lapas yang sudah over kapasitas sebesar 300 persen itu akan menolak menerima pemindahan napi dengan catatan. Pertama, napi tersebut dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan. Kedua, putusan napi itu belum ada. Ketiga, belum adanya persetujuan dari Kanwil Kemenkum HAM Sumut.

“Apabila napi tersebut tidak termasuk dalam ketiga syarat itu, pasti kita menerima pemindahannya walaupun Lapas sudah over kapasitas 300 persen. Karena beberapa minggu lalu kita juga sudah terima pindahan WBP dari Rutan Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.

Menurut Nico, syarat-syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk Lapas Tanjung Gusta Medan saja, melainkan seluruh Lapas lain. “Misalnya vonis belum ada, sulit kita untuk melakukan pembinaan lanjutan seperti perhitungan mendapat remisi. Yaitu perhitungan untuk menentukan 1/2 dan 2/3 masa pidana WBP tersebut,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjunggusta Medan, Rudi Sianturi berencana memindahkan napi ke Lapas Tanjunggusta Medan. Menurut Rudi, pihak Lapas menolak dengan alasan over kapasitas. Selain itu, Rudi mengklaim bahwa pihaknya sudah mengusulkan pemindahan 100 napi, salah satunya Zainal Arifin ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Namun, Rudi tidak mengetahui kemana Zainal akan dipindahkan.

“Kita sudah usulkan pemindahan 100 napi, termasuk salah satunya (Zainal Arifin), ke Kemenkum HAM Sumut. Karena di sini (Rutan) pun sudah ada 4.000 tahanan. Tapi itu terserah Kemenkum HAM mau pindahkan kemana,” ucap Rudi.

Pemindahan ini terkait Zainal Arifin yang sudah 4 tahun menghuni Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan, setelah divonis selama 11 tahun. Terpidana narkotika ini belum dipindahkan ke Lapas Kelas I Tanjunggusta. Biasanya, terpidana yang dihukum selama 5 tahun ke atas akan dipindahkan ke Lapas. (man/han)

Kapolres Dairi Bantu Wartawan yang Sedang Sakit

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS TALI ASIH: Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan didampingi Kasubbag Humas, Ipda Donni Saleh menyerahkan tali asih kepada istri Sahala Feroskan Manurung boru Siahaan.
TALI ASIH: Kapolres Dairi, AKBP Erwin Wijaya Siahaan didampingi Kasubbag Humas, Ipda Donni Saleh menyerahkan tali asih kepada istri Sahala Feroskan Manurung boru Siahaan.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan memberikan tali asih kepada Sahala Feroskan Manurung, salah seorang jurnalis yang sedang sakit, Rabu (28/8) di Desa Sitinjo.

Kunjungan tersebut, Kapolres Dairi didampingi Kasubbag Humas, Ipda Donni Saleh, Kabag Sumda AKP Amir Sinaga, Kasat Lantas, AKP Pittor Gultom serta Kasat Binmas, AKP S Simanjuntak.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Dairi dan rombongan mendoakan kesembuhan bagi Sahala Feroskan Manurung.

Sahala Feroskan bersama istri boru Siahaan berterimakasih kepada Kapolres dan jajaran atas kunjungan, tali asih dan doa untuk kesembuhannya.

Kasubbag Humas Polres Dairi, Ipda Doni Saleh mengatakan, pemberian tali asih tersebut sebagai bentuk kepedulian Kapolres Dairi kepada insan pers yang lagi sakit menahun.

Bakti sosial tersebut, lanjut Doni, juga untuk mewujudkan sinergitas Polri terhadap insan pers di wilayah hukumnya. (mag-10/han)

Pemkab Asahan Gelar Festival Pangan Lokal, Plt Bupati: Upaya Wujudkan SDM Berkualitas

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka memperingati Hari Pangan se-dunia Tahun 2019. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, menggelar festival pangan lokal beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan Jalan Lintas Sumatra, Rabu (28/8).

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asahan, H.Surya, BSc mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kesediaan pangan lokal demi mengwujudkan SDM yang berkualitas.

“Artinya melalui kegiatan ini juga diharapkan bisa menimbulkan kreativitas dalam pengelolaan bahan pangan yang berkualitas, bernilai gizi tinggi, serta memiliki rasa yang lezat,”kata Surya.

Untuk itulah, dirinya juga berharap lewat festival lokal pangan ini juga dapat mewujudkan visi dan misi Pemkab Asahan yakni Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri.

Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan, Ir Amir Husein Siregar MMA mengucapkan terimakasih atas kehadiran Plt Bupati Asahan.Dimana, peserta lomba merupakan ibu-ibu penggerak PKK se-Kabupaten Asahan.

“Dalam kegiatan ini juga dilakukan pameran hasil kerajinan tangan oleh UMKM, pelaku usaha industri pangan,”bilang Amir.K

Kemudian acara lokal pangan ini juga sambungnya, dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara.

“Dalam acara ini pemberian bantuan untuk peningkatan gizi balita,”bilangnya.

Sementara Plt Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Ny Hj Titiek Sugiharti Surya menyebutkan, kegiatan lomba pangan ini dilakukan secara berjenjang.

“Tentulah diharapkan kepada dewan juru untuk berlaku adil dalam melakukan penilaian. Sehingga akan diperoleh pemenang yang benar-benar berkualitas,”bilangnya.

Acara diisi dengan pemberian penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara dan pemberian bantuan peningkatan gizi balita secara simbolis oleh Plt Bupati Asahan didampingi oleh Plt Ketua TP PKK Kabupaten Asahan.

Selain itu, Plt Bupati Asahan didampingi oleh Plt Ketua TP PKK Kabupate Asahan dan OPD melakukan peninjauan di lokasi peserta Festival Pangan Lokal B2SA dan Stand UMKM Industri Olahan Pangan Lokal. (omi/han)

TKS Labuhanbatu Tuntut Kejelasan Status, DPRD: Untuk Penggajian, Siapkan Dana Hibah

fajar dame harahap UNJUKRASA: Ratusan TKS Labuhanbatu berunjukrasa ke Kantor Bupati Labuhanbatu untuk menuntut kejelasan hak sebagai tenaga medis.
UNJUKRASA: Ratusan TKS Labuhanbatu berunjukrasa ke Kantor Bupati Labuhanbatu untuk menuntut kejelasan hak sebagai tenaga medis.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Labuhanbatu Dipa Topan, meminta persoalan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu mesti segera diselesaikan.

“Persoalan itu harus ditangani secara serius dan dengan segera,”ujar Dipa menanggapi persoalan aksi unjukrasa TKS yang menuntut kejelasan statusnya, kemarin.

Apalagi, lanjut Dipa, pasca tahun 2005 sudah tak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. “Bagaimana ke depan nasib mereka. Jangan dijadikan mereka sebagai “sapi perah”. Keringat mereka diperas, tapi tidak diupah dengan layak,”tandasnya.

Menurut politisi Partai Gerindra Labuhanbatu ini, sudah menjadi hal yang wajar jika para TKS di lingkungan Dinas kesehatan melakukan unjuk rasa menuntut hak mereka. Jika mereka tidak dipedulikan, maka para TKS yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) dan badan yang lain juga mesti ditertibkan.

“Jika mereka di Puskesmas tak mendapatkan haknya, bagaimana juga dengan para TKS di OPD Pemkab Labuhanbatu. Apakah dalam waktu dekat bakal ada upaya merapikan status tenaga seperti itu di lingkungan Setdakab Labuhanbatu. Agar tenaga para aparatur sipil negara (ASN) lebih dioptimalkan,” ujarnya.

Akan tetapi, sambung Dipa, jika para TKS diberhentikan, Pemkab Labuhanbatu gagal berupaya menciptakan lowongan pekerjaan untuk masyarakatnya. Dan justru malah meningkatkan jumlah pengangguran. Untuk itu, saran Dipa, Pemkab Labuhanbatu mesti menciptakan terobosan untuk para TKS secara khusus. Sebab mereka sangat berperan penting dalam pelayanan publik, dan juga penataan administrasi, terkhusus di sektor kesehatan dan pendidikan.

Diva pun memberikan saran, Pemkab Labuhanbatu mengalokasikan dana hibah APBD Labuhanbatu untuk TKS.

“Jika tak melanggar peraturan, sediakan dana hibah untuk penggajian para TKS. Agar mereka mendapatkan haknya dari tugas-tugas negara yang mereka lakukan,” tandas Dipa.

Terpisah, Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih sudah tak berada di kantornya lagi. Meskipun dihubungi lewat ponselnya, bahkan SMS dilayangkan untuk menanggapi saran dari anggota DPRD tersebut, belum mendapat balasan.

Sebelumnya, sebanyak 530-an tenaga medis yang mengatasnamakan Aliansi Tenaga Kerja Sukarela (ATKS) dari 14 Puskesmas dan Pustu se-Labuhanbatu berunjukrasa ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (27/8)

di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat. Para TKS mengeluhkan nasib mereka terkait status kerja yang sudah 18 tahun mengabdi, namun tak terdata dalam database Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setdakab Labuhanbatu. (mag18/han)

Sengketa Gugatan PT SDK Terkait Lahan 200 Hektare di Batangkuis, Pemprovsu Siap Jalankan Putusan PTTUN

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas HKBP Nommensen, Dr Janpatar Simamora SH MHum menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan permohonan PT Suryamas Deli Kencana (SDK) atas penerima nominatif lahan eks PTPN II seluas 200 hektare di Desa Sena, Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, wajib untuk dijalankan.

“Bila keputusan itu tidak dilaksanakan, justru bisa semakin menambah beban APBD Provinsi Sumut. Sebab, kerugian dari pihak penggugat setelah berhasil memenangkan gugatan, semakin hari bertambah besar. Kerugian itu wajib diganti dan harus masuk dalam APBD Pemprov Sumut di tahun 2020,” ujar Janpatar Simamora di Medan, Rabu (28/8).

Janpatar mengatakan, dalam Pasal 116 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 menyebutkan, pemerintah wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan jika tidak dilaksanakan justru bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum. Sehingga, tidak ada alasan untuk tetap menghapus PT SDK dari daftar penerima nominatif itu.

“Saya berkeyakinan, Gubsu Edy Rahmayadi bijak dan arif dalam menyikapi putusan PTTUN meski gugatan PT SDK di era Tengku Erry. Keputusan Erry dalam menghapus PT SDK dari daftar penerima nominatif di lahan eks PTPN II itu pun perlu diteliti pejabat baru untuk mengungkap alasan penghapusan daftar nominatif,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Katolik Santo Thomas Medan, Dr Berlian Simarmata SH MHum menyampaikan, jika penerbitan surat keputusan oleh aparatur negara, seperti penghapusan daftar nominatif terhadap PT SDK, bila dilakukan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun mafia, maka perbuatan itu dapat dikategorikan merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan dilarang dalam Pasal 3 UU PTP Korupsi Nomor 31/1999 jo. UU Nomor 20/2001.

“Penerbitan surat-surat guna melegalkan perbuatan para mafia tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang karena sarat kepentingan. Ini merupakan kesalahan dan warisan dari pemerintahan sebelumnya. Permainan mafia tanah, apalagi di Sumatera utara, bukan rahasia lagi. Mafia tanah umumnya melibatkan berbagai pihak, seperti anggota masyarakat tertentu sebagai pemodal maupun oknum pejabat” jelasnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Andy Faisal SH MHum menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sumut menghormati putusan PTTUN yang mengabulkan permohonan gugatan dari pihak PT SDK tersebut. Dia mengakui, keputusan pengadilan itu sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan dari pemerintah provinsi untuk menolak putusan yang diperintahkan pengadilan.

“Surat Gubernur Sumut No: 181.1/13294/2017, menyangkut menghapus PT SDK dari daftar penerima nominatif, sudah dibatalkan oleh pengadilan. Artinya, keputusan gubernur tidak berlaku lagi. Berdasarkan putusan PTTUN sesuai Nomor: 83/B/2019/PT TUN-MDAN, tanggal 8 April 2019, yang sudah berkekuatan hukum, pengadilan memerintahkan Pemprov Sumut wajib memasukkan PT SDK dalam daftar nominatif,” jelasnya.

Menurutnya, Pemprov Sumut akan melakukan pengkajian lebih lanjut dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain memberikan masukan dalam mengawal kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga setiap kebijakan maupun keputusan yang diambil menyangkut masalah lahan eks PTPN II itu, tidak menyalahi prosedur.

“KPK akan dilibatkan untuk mengawal dan memberikan penjelasan atas lahan eks PTPN II tersebut. Surat keputusan dari BPN Provinsi pun juga dibatalkan demi hukum. Kami juga meminta semua pihak untuk mengawal masalah ini. Gubernur Sumut berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dari segala bentuk korups, sehingga menjadikan Sumut Bermartabat,” sebutnya.

Ketua Umum Badko HMI Sumut, Muhammad Alwi Hasbi Silalahi menegaskan, kejahatan mafia tanah sudah berlangsung lama. Bahkan, mafia melibatkan masyarakat sebagai modus menutupi kejahatan. Identitas masyarakat sebagai penerima lahan eks PTPN II itu pun dinilai banyak yang tidak jelas.

“HMI Sumut berkomitmen untuk mengawal permasalahan tanah di Sumut. Kita mendorong Pemprov Sumut untuk tidak menyerahkan lahan eks PTPN II kepada orang yang memiliki identitas tidak jelas. Masalah hukum oleh mafia ini harus diselesaikan. Kami mendukung proses penegakan hukum untuk mengungkap kejahatan tersebut. (adz)

Pemko Binjai Sosialisasi Keluarga Sakinah, Meidy Yusri: Kualitas SDM Ditentukan dari Keluarga

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Salah satu upaya pembangunan kualitas manusia dan keluarga, sesuai visi pembangunan Kota Binjai, terwujudnya masyarakat cerdas dalam kerangka pencapaian Binjai sebagai kota cerdas. Masyarakat cerdas tidaklah didefenisikan sebatas makna pintar, namun jauh lebih kompleks, termasuk kualitas hidup yang sehat, sejahtera dan ketahanan masyarakat yang lebih kuat.

Hal tersebut dikemukakan oleh Asisten III Pemko Binjai, Meidy Yusri, saat membuka sosialisasi Keluarga Sakinah, di Aula Al Jauhariyah, Perumahan Adela, Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai, Utara, Selasa (27/8).

Menurutnya, pembangunan keluarga harus mendapat perhatian yang lebih serius, karena keluarga sebagai sistem terkecil dalam lingkungan masyarakat dan bangsa adalah subjek dan objek pembangunan, tempat pembelajaran dan transfer ilmu sosial, agama, budaya, norma, dan lainnya. Karakter atau kualitas pembangunan bangsa sangat ditentukan oleh keluarga itu sendiri.

Meidy menegaskan, untuk mewujudkan keluarga sakinah sangat dibutuhkan adanya pondasi atau dasar yang tepat. Pada intinya dasar utama yang harus disadari adalah ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan, serta cinta dan kasih sayang.

“Membangun keluarga sakinah tidaklah semudah yang dibayangkan. Karena disepanjang perjalanan rumah tangga pasti akan ada berbagai permasalahan yang dapat saja meruntuhkan pondasi keutuhan rumah tangga. Maka penting pemahaman sebagai bekal yang baik,” jelasnya.

Di kesempatan itu, Wakil Ketua TP PKK Kota Binjai, Hj Nani Timbas Tarigan, menjadi salah satu narasumber sosialisasi Keluarga Sakinah, yang dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari anggota PKK di masing-masing kecamatan dan masyarakat. (ted/han)

Bangun Sekolah Anak-anak Pengungsi, Tiarma Hibahkan Tanahnya ke Pemkab Karo

DIABADIKAN: Tiarma (pakai topi tengah) diabadikan bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana di lokasi tanah yang dihibahkan kepada Pemkab Karo, Rabu (28/8).
DIABADIKAN: Tiarma (pakai topi tengah) diabadikan bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana di lokasi tanah yang dihibahkan kepada Pemkab Karo, Rabu (28/8).

KARO, SUMUTPOS.CO – Tiarma Ginting (64 ) menghibahkan tanah miliknya seluas 6.410 meter persegi yang telah bersertifikat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karo. Hibah ini dimaksudkan warga Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat itu, agar Pemerintah Kabupaten Karo membangun gedung sekolah dasar.

Desa Kuta Tengah, Kecamatan Simpang Empat, salah satu desa yang seluruh warganya diungsikan, dan menetap di hunian sementara (Huntara) Desa Surbakti.

Direncanakan, warga Desa Kuta Tengah akan dikembalikan ke desa mereka setelah pemerintah menurunkan level status Gunung Sinabung dari level IV (Awas) menjadi level III (Siaga), sejak Senin 20 Mei 2019.

“Saya ikhlas menghibahkan tanah tersebut ke Pemda Karo dengan harapan anak-anak kami bersekolah nantinya, saat kembali ke Desa Kuta Tengah tidak susah dan repot menuntut ilmu ke Simpang Empat karena jauh. Dan kami orangtua tidak was-was,” ungkap Tiarma Ginting saat mendampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana meninjau lokasi tanah miliknya, Rabu (28/8).

Tiarma menyatakan, tanah miliknya seluas 6.410 meter persegi itu telah bersertifikat. Tanah yang akan dihibahkan Tiarma Ginting saat ini dimanfaatkan sebagai tempat berladang, bertani oleh warga setempat lazim disebut perladangan Juma Sungai. Pemilik lahan berjanji akan segera mengosongkan lahan yang saat ini ditanami tomat yang akan dipanen.

Sebelum diungsikan, anak warga Desa Kuta Tengah bersekolah di SD 040475 Tigaserangkai di Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat. Sejak terjadinya erupsi Gunung Sinabung, aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut dihentikan. Para anak didik dipindahkan ke SD di Desa Surbakti. Bupati Karo Terkelin Brahmana menilai lahan yang akan dihibahkan Tiarma Ginting cocok dan strategis untuk dibangunkan gedung sekolah dasar.

Didampingi Kalak BPBD Karo Martin Sitepu, Kabid Logistik Natanael Perangin-angin, Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Karo Parlindungan Gurusinga, Camat Simpang Empat Amsah Perangin-angin, Terkelin Brahmana meninjau lahan yang akan dihibahkan Tiarma Ginting.

Bupati memerintahkan Dinas Pendidikan Karo bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menindaklanjuti rencana hibah tanah Tiarma Ginting.

Kalak BPBD Karo Martin Sitepu menjelaskan, rencana pemulangan pengungsi asal Desa Kuta Tengah dilakukan September 2019. “Rencana awal September 2019, kita sosialisasi agar masyarakat dapat kembali i ke desanya sesuai penurunan status Gunung Sinabung.

Jika pembangunan sekolah dikerjakan oleh BPBD, maka wacana kami sebelum masyarakat kembali , kami BPBD siap membangun sekolah SD sementara melalui gotong-royong TNI. Sebab dana tersebut ada dikucurkan (anggaran) melalui fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum),” tutur Martin.

Ditambahkannya, apabila bukan BPBD yang mengerjakan, diambilalih oleh Dinas Pendidikan, dinas tersebut akan menganggarkan dulu biaya pembangunan sekolah. (deo/han)

Kakanwil Sumbagut Resmikan Desa Sadar BPJS TK di Langkat, Umardin: Ajak Aparat Desa Daftar BPJS TK

BAMBANG/SUMUT POS RESMIKAN: Kacab BPJS Binjai-Langkat, TM Haris Sabri Sinar dan Asisten II Pemkab Langkat menandatangani peresmian BPJS masuk Desa.
RESMIKAN: Kacab BPJS Binjai-Langkat, TM Haris Sabri Sinar dan Asisten II Pemkab Langkat menandatangani peresmian BPJS masuk Desa.
BAMBANG/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah Sumbagut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Umardin Lubis meresmikan desa sadar BPJS TK di Desa Telaga Jernih, Secanggang, Langkat, Selasa (27/8). Peresmian desa sadar BPJS TK ini ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan Asisten II Pemkab Langkat, Hermansyah.

Umardin mengatakan, ini merupakan program pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang. “Ada 4 program dari BPJS TK berdasarkan Undang-Undang. Pertama program kecelakaan kerja, program kematian, program hari tua dan program jaminan pensiun,” kata Umardin, Rabu (28/7).

Keuntungan dari desa sadar BPJS TK ini, kata dia, dapat memberikan santunan ketika mengalami kecelakaan kerja yang korbannya berasal dari aparat desa. “Oleh sebab itu, diimbau agar masyarakat desa masuk BPJS TK. Jika kurang percaya, boleh dibuktikan,” sambung dia.

“Kenapa kami masuk ke desa, karena agar perangkat desa yang sudah sadar BPJS TK, dapat mengajak masyarakatnya untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS TK. Serta mudah melakukan sosialisasinya langsung kepada masyarakat,” tambah dia. Kacab BPJS TK Binjai-Langkat, TM Haris Sabri Sinar menambahkan, langkah ini diambil agar kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta. Karenanya, kata dia, manfaat dari masyarakat yang menjadi peserta BPJS TK dapat dirasakan langsung.

Haris menjelaskan, ada 2 desa yang sudah ditetapkan sebagai desa sadar BPJS TK. Adalah, Desa Telaga Jernih dan Desa Perkotaan. Keduanya berada di Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

“Di Desa Telaga Jernih, sudah 25 orang perangkat desanya terdaftar sebagai peserta BPJS TK. Sedangkan di Desa Perkotaan, sudah 17 orang,” kata dia sembari mengajak perangkat desa lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS TK.

Desa yang sudah sadar BPJS TK ditandai dengan berdirinya plang gapura pada pintu masuk perdesaan tersebut. Manfaat sebagai peserta BPJS TK yakni, dapat mengklaim asuransi jika mengalami kecelakaan kerja. Begitu juga klaim asuransi lainnya. Seperti kematian dan hari tua kelak. Karenanya, dia mengajak agar seluruh perangkat desa khususnya di Langkat dapat menjadi peserta BPJS TK. (ted/han)

Awas, Hari Ini Operasi Patuh Toba

OPS PATUH TOBA: Seorang petugas kepolisian mengamankan sepeda motor milik pengendara yang tidak memiliki surat-surat di Jalan Sisingamangaraja Medan, beberapa waktu lalu. Mulai hari ini, Satlantas Polrestabes melakukan operasi Patuh Toba hingga 11September 2019 ke depan. razia besar-besaran. Razia ini diberi sandi Operasi Patuh Toba 2017 dan berlangsung 14 hari, mulai 9 Mei hingga 22 Mei 2017 serentak di seluruh daerah Sumatera Utara.
OPS PATUH TOBA: Seorang petugas kepolisian mengamankan sepeda motor milik pengendara yang tidak memiliki surat-surat di Jalan Sisingamangaraja Medan, beberapa waktu lalu. Mulai hari ini, Satlantas Polrestabes melakukan operasi Patuh Toba hingga 11September 2019 ke depan. razia besar-besaran. Razia ini diberi sandi Operasi Patuh Toba 2017 dan berlangsung 14 hari, mulai 9 Mei hingga 22 Mei 2017 serentak di seluruh daerah Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi pengendara motor yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraannya, jangan coba-coba berani mengendarai kendaraan di jalan raya Kota Medan. Pasal, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mulai hari ini, Kamis (29/8) hingga 11 September mendatang menggelar Operasi Patuh Toba 2019.

Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP Juliani Prihartini menjelaskan, dalam Operasi Patuh Toba ini ada 8 sasaran prioritas. Pertama, menggunakan telepon genggam saat berkendara. Kedua, mengemudi dalam keadaan mabuk.

Ketiga, tidak menggunakan helm SNI. Keempat, di luar batas kecepatan. Kelima, melawan arus. Keenam, mengemudi di bawah umur. Ketujuh, tidak menggunakan safety belt dan kedelapan menggunakan lampu rotator atau strobo. “Operasi Patuh Toba digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kedelapan prioritas tersebut nantinya akan dilakukan dalam operasi ini,” ujar Juliani, Rabu (28/8).

Menurut Juliani, kegiatan ini tidak hanya terfokus terhadap represif, melainkan preemtif dan preventif. Namun, hanya saja persetase yang dilakukan berbeda. “Tujuan operasi ini adalah terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan,” jelasnya. Selain itu, lanjutnya, operasi tersebut juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Senada disampaikan Kanit Dikyasa AKP Neneng Armayanti. Kata Neneng, ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target operasi ini. Antara lain, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan dan melebihi batas kecepatan.

Kemudian, tidak menggunakan helm SNI bagi pengendar roda dua, berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, motor berboncengan tiga orang dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan. “Pengendara wajib melengkapi surat-surat kendaraannya dan tertib berlalu lintas,” ujarnya. (ris/ila)