Home Blog Page 5049

Kapal PMB VI Pertamina & Kapal Tengker MT Enduro Bertubrukan, 1 Nahkoda Tewas, 3 Abk Selamat

Korban yang selamat
Korban yang selamat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapal Moring Boat PMB VI milik Pertamina tenggelam di Perairan Belawan, Selasa (10/9) malam. Akibatnya nahkoda atau Kapten Kapal meninggal dunia. Nahkoda kapal yang meninggal bernama Rudi Prayouw (52), warga Jalan Bakti Abri Gang Ustad Samsir, Kompolek Pabrik Besi Blok C 35, Martubung, Medan Labuhan.

Sedangkan korban selamat, yakni Nanda Armanda (28) warga Pangkalan Berandan, Kabupaten Langkat, Ahmad Gufroni (36) warga Pangkalan Berandan Kabupaten Langkat. Kemudian, Ades Pranata Sitepu (22) warga Desa Naman Kecamatan Karo Kabupaten Tanah Karo. Seluruh korban dievakuasi ke RS TNI AL Komang Makes, Belawan.

“Semua korban 4 orang. Dari korban tersebut, 3 selamat karena berhasil menggunakan life jacket. Sedangkan nahkoda kapal/Kapten kapal, sempat terjebak di dalam kapal dan meninggal dunia,” ujar Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina MOR I, M. Roby Hervindo saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (11/9) siang.

Roby menceritakan, awalnya kapal motor PMB VI tengah melaksanakan proses lepas sandar Kapal MT Enduro. Kapal kapasitas 40 ribu deadweight tonnage (DWT) yang mengangkut solar, telah menyelesaikan pembongkaran muatan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Instalasi Medan Grup di Belawan.

Namun, ketika kapal PMB VI membawa selang menjauh dari Kapal Tengker MT Enduro, tiba-tiba cuaca buruk. Seketika dengan cepat Kapal PMB VI dihantam ombak besar dan angin kencang, hingga menyebabkan Kapal PMB VI menghantam Kapal MT Enduro. Hal itu membuat Kapal PMB VI terbalik dan kemudian tenggelam, lokasnya berada di sekitar 8 mil sebelah Timur Pelabuhan Belawan,

“Waktu kejadian, sedang proses pelepasan sadar, baru selesai loading (pembongkaran) solar. Kemudian, posisi kapal menjauh dari Kapal Tengker, cuaca berubah drastis dengan kondisi angin kencang. Kapal tersebut menabrak kapal tengker itu,” ungkap Roby.

Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, Tim Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I sudah menurunkan tim berkordinasi dengan TNI AL dan Polres Belawan guna melakukan penyeledikan terkait tenggelamnya. “Sesuai dengan peraturan, kita sudah memeriksa apa penyebab sebenarnya insiden ini. Untuk memastikan standar keamanan sudah dijalan atau tidak. Tim dari Pertamina sudah turun juga,” papar Roby.

Roby mengungkapkan, General Meneger (GM) PT Pertamina MOR I, Agustinus Santanu Basuki dan manajemen lainnya, sudah menjengguk langsung korban tewas dan selamat serta berkomunikasi dengan pihak keluarga.

“Tadi malam Pak GM (kemarin,Red) dan manajemen sudah mengunjung lokasi dan menjengguk korban berjumpa dengan keluarga korban. Kita turut berbela sungkawa dan memberikan santunan,” pungkas Roby.(gus/ila)

Pertamina Bekali Petugas dan Operator SPBU, Edukasi dan Pelatihan K3

LATIHAN: Petugas dan Operator SPBU berusaha memadamkan api, dalam pelatihan tentang Faktor Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pelatihan tersebut diberikan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I.
LATIHAN: Petugas dan Operator SPBU berusaha memadamkan api, dalam pelatihan tentang Faktor Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pelatihan tersebut diberikan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I mengedukasi dan membekali petugas dan operator Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tentang Faktor Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Dengan ini, dipastikan keamanan dan keselamatan yang paling utama.

Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina MOR I, M. Roby Hervindo mengatakan, hingga September 2019, di SPBU wilayah Sumut tidak tercatat insiden keselamatan kerja. Jumlah ini menurun dari tahun lalu yaitu 2 insiden. Hal ini menunjukkan makin berkurangnya insiden.

“Sesuai data kami, 50 persen penyebab insiden K3 di SPBU adalah akibat faktor manusia. Berupa perilaku konsumen yang tidak aman saat melakukan pengisian BBM di SPBU, maupun ketidakpatuhan pada prosedur standar,” tutur Roby kepada wartawan di Medan, Rabu (11/9) siang.

Roby menjelaskan, guna meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola K3 di SPBU, Pertamina memberikan pelatihan Aspek Health, Safety, Security and Environment (HSSE) dan Penanggulangan Kebakaran.

“Pelatihan dilaksanakan di kantor Pertamina MOR I sejak 2 hingga 12 September 2019. Sebanyak 540 operator dan pengawas SPBU di wilayah Sumut mendapatkan pemahaman teori dan praktek,” ungkap Roby.

Roby mengatakan, pelatihan yang dilaksanakan berkala setiap tahun ini, memberi materi tentang Keselamatan Operasi Penerimaan, Penimbunan dan Penyaluran BBM di SPBU, Sistem Ijin Kerja Aman di SPBU serta Pemeliharaan Sarfas SPBU. Peserta juga mempraktikkan pengetahuan yang didapat dalam penanggulangan kebakaran hingga penggunaan alat pemadam api ringan.

Ia berharap dengan pelatihan dan edukasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat saat melakukan pengisian bahan bakar dengan mengutamakan keselamatan.”Melalui pelatihan berkala ini, kami harap para operator makin sadar, terampil dan konsisten mengelola aspek K3 di SPBU. Serta makin percaya diri dalam mengajak konsumen untuk menerapkan aspek K3,” harap Roby.

Pada kesempatan sama, dilakukan juga sosialisasi standar pelayanan SPBU ‘Pertamina Way’. Sales Executive Pertamina MOR I, Toni Pradana, menyampaikan materi pada para operator dan pengawas di SPBU untuk memastikan kualitas pelayanan dan fasilitas yang ada di SPBU sesuai dengan standar.

“Standar ‘Pertamina Way’ memiliki lima elemen, yaitu pelayanan staf yang terlatih dan bermotivasi, jaminan kualitas dan kuantitas, peralatan yang terawat, format fisik yang konsisten. Terakhir ada penawaran produk dan pelayanan bernilai tambah dengan operator yang selalu menerapkan salam, senyum, sapa,” tutur Toni.(gus/ila)

Kinerjanya Dinilai Buruk oleh Fraksi PDIP, Gubsu: Jangan Like or Dislike

Edy Rahmayadi
Edy Rahmayadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mempersilahkan semua orang untuk menilai kinerjanya dan wakilnya, Musa Rajekshah dalam setahun kepemimpinan mereka menakhodai provinsi ini.

“Boleh, boleh. Semua orang kan boleh memberi penilaian. Anda (wartawan, Red) juga boleh,” katanya menjawab wartawan, di DPRD Sumut, Senin (9/9) malam, menyikapi evaluasi setahun kinerja Eramas versi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut.

Sebelumnya, dalam evaluasi kinerja setahun Eramas bertajuk Sudahkah Sumut Bermartabat itu, Fraksi PDI Perjuangan yang disinggung wartawan nilai berapa yang cocok diberikan atas hasil kerja Eramas, menyebut dalam skala nilai 4 sampai 6 alias masih buruk. Mengenai ini, Gubsu Edy merespon dingin.

“Seorang dewan kalau saya eksekutif nilainya itu 4 sampai 6, berarti dewan nilainya juga 4-6. Karena tugasnya adalah mengontrol, mengevaluasi legislasi termasuk budgetting, keuangan. Kenapa tidak antara eksekutif dan legislatif sama-sama membahas itu?” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah membuat masterplan maupun grand desain jangka pendek, menegah, dan panjang. Inilah yang menurut Gubsu mesti diikuti. Bukan semata-mata penilaian dari pihak per pihak.

“Silahkan saja, itu bukan hak dia, bukan kapasitasnya. Kalau nanti ketua dewan pakai palu mengetuk dan semua fraksi, baru bisa. Partai inikan banyak gitu, jangan like or dislike, nanti salah,” katanya yang disinggung lagi apakah menerima penilaian tersebut apa tidak.

Diketahui, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut sebelumnya juga memberi kesimpulan atas setahun kinerja Eramas, bahwa Edy-Ijeck disebut sebagai seorang trouble maker (sumber masalah), bukan pemimpin yang menyelesaikan masalah alias problem solver.

Ditanya soal ini, Gubsu meminta semua elemen termasuk legislatif untuk bersama-sama membantu mereka membangun Sumut. “Makanya bantulah, sehingga masalah-masalah dipecahkan. Kalau hanya protes aja tak baik,” katanya.

Gaya komunikasi Gubsu juga dianggap perlu diperbaiki ke depan oleh Fraksi PDI Perjuangan. Catatan Sumut Pos, dalam beberapa kesempatan ia berbicara, Gubsu menekankan bahwa sudah seperti itu gaya komunikasinya dan itu tidak dapat lagi diubah. (prn/ila)

Anggota DPRD Medan Periode 2014-2019 Belum Kembalikan Barang Inventaris, Ditenggat hingga 13 September

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para anggota DPRD Medan periode 2014-2019 yang akan habis masa jabatannya, diminta untuk mengembalikan barang inventaris berupa Laptop dan PIN dewan berbahan emas seberat 10 gram.

Sesuai surat edaran Sekretariat DPRD Kota Medan tertanggal 18 Agustus 2019 yang ditujukan kepada 50 anggota DPRD Kota Medan tersebut, harus mengembalikannya paling lama 13 September ini karena sudah habis masa jabatannya di tanggal tersebut.

Sekretaris DPRD Kota Medan, Abdul Aziz mengatakan, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Di mana, Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkam bahwa salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun.

Selain itu lanjutnya, di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada tujuh unsur belanja modal yang dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap. Dimana salah satu kriterianya adalah nilai rupiah pembelian barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap, yakni tidak lebih dari Rp500.000.

“Pin emas wajib dikembalikan jika harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap,” ucap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan, Abdul Azis, Rabu (11/9) di ruang kerjanya.

Namun, kata Azis, sampai saat ini belum ada satupun anggota DPRD Medan yang mengembalikan aset-aset tersebut ke Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Medan. Padahal nantinya aset yang dikembalikan itu akan menjadi bahan laporan lanjutan inventarisasi aset ke BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Surat pemberitahuan pengembalian barang milik daerah ini sudah kami edarkan dan paling lambat tanggal 13 September 2019 sudah seluruhnya menyerahkan ke bagian perlengkapan,” tegasnya.

Sementara terkait adanya beberapa anggota DPRD Kota Medan yang keberatan untuk mengembalikan PIN emas tersebut, Abdul Aziz justru mengaku belum mengetahui soal keberatan tersebut. “Belum ada yang kasih tahu ke saya kalau ada yang keberatan,” katanya.

Seperti misalnya, anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi I, Sabar Sitepu. Sabar mengaku heran dengan kebijakan yang harus mengembalikan PIN anggota dewan dan juga barang lainnya.

“Katanya aku pernah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan barang tersebut yang berupa pinjaman. Padahal 2 periode menjadi anggota DPRD Medan tidak ada peraturan itu,” terang Sabar.

Namun begitu, ia siap untuk mengembalikan barang yang dianggap pinjaman tersebut. “Iya lah dibalikan, tapi nanti aku cari dulu karena belum pernah dipakai. Kalau nanti pun hilang, ya kubuat lah laporan polisi dulu,” katanya.

Sementara Anggota DPRD Medan dari fraksi PKS, Salman Al Farisi mengatakan, belum mengetahui terkait adanya surat edaran pengembalian barang milik daerah tersebut. “Belum tahu tapi akan dikonsultasikan lagi. Karena kewajiban mengembalikan PIN ini tidak ada diinformasikan sebelumnya dari awal dilantik. Tapi kalau memang harus dikembalikan, maka pasti akan dikembalikan,” kata Salman.

Sedangkan Ketua Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah. Bahrum menyebutkan bahwa ia belum mengetahui adanya surat edaran tersebut. “Belum tahu surat itu. Tapi akan saya kembalikan kalau memang itu barang pinjaman. Sebelum pelantikan 16 September ini, semua barang yang dianggap pinjaman akan saya kembalikan,” tutupnya.(map/ila)

Ratusan Driver Gojek Tuntut Malaysia Minta Maaf, Protes Keras Celotehan Bos Big Blue Taxi

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos DEMO: Ratusan driver Gojek saat unjukrasa ke Konjen Malaysia di Medan. Mereka tidak terima atas penghinaan Bos Big Blue Taxi.
DEMO: Ratusan driver Gojek saat unjukrasa ke Konjen Malaysia di Medan. Mereka tidak terima atas penghinaan Bos Big Blue Taxi.
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Butut celotehan Bos Big Blue Taxi, Shamsubahrin Ismail terus menuai protes. Ratusan Driver Gojek mendatang Konsulat Jendral Malaysia di Jalan Dipenogoro, Medan. Mereka memprotes ucapan Bos y Big Blue Taxi yang dinilai merendahkan Indonesia.

Koordinator aksi, M. Nur mengungkapkan, pihaknya selaku anak bangsa merasa dilecekan atas ucapan disampaikan Shamsubahrin Ismail yang menyebut Indonesia negara miskin.

“Kami merasa ucapan Bos Big Blur Taxi, Shamsubahrin Ismail sangat menghina warga Indonesia, apalagi menghina pengendara ojek online di Indonesia,” tutur Nur kepada wartawan di depan Konjen Malaysia.

Massa menutut Pemerintah Malaysia harus turun tangan dengan membuat permohonan maaf secara terbuka kepada pemerintahan dan rakyat Indonesia, baik melalui media cetak maupun elektronik. Karena, ocehan pemilik Big Blue Taxi bisa merusak hubungan harmonis kedua negara tersebutn

“Tuntutan ini harus direalisasikan selambat-lambatnya 7 hari setelah somasi disampaikan. Jika tidak, kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” teriak M. Nur di orasinya.

Dalam aksi ini juga, ratusan pengendara ojek online menggalang tanda tangan di spanduk kepada seluruh massa aksi bahkan pihak kepolisian untuk menyatakan pernyataan sikap terkait peristiwa itu.

“Di sini kami memprotes keras apa disampaikan Shamsubahrin Ismail yang menilai Indonesia dan Gojek. Sudah pastinya, memalukan dan membuat hubungan Indonesia dan Malaysia tidak harmonis,” kata M.Nur.

Aksi tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polrestabes Medan. Unjuk rasa yang berttemakan ‘Aksi Bela NKRI ini juga membuat ruas jalan di sekitar menjadi macet.(gus/ila)

Komisi II Minta PT HK Tanggung Jawab, Bayar Ganti Rugi ke Warga

Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah
Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Derita banjir yang dialami warga Gang Padi, Kelurahan Tanjung Hilir, Medan Deli akibat proyek Tol Seksi I yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK), membuat anggota legislatif bersuara. Sebab, hingga kini PT HK belum juga memberikan ganti rugi kepada warga terdampak banjir.

Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah meminta kepada PT HK agar segera membayar ganti rugi ke warga terdampak.

“Jangan lepas tangan begitu saja Kalau ada yang dirugikan, maka harus ada ganti rugi. Kan itu intinya. Baik itu kerugian materil maupun inmateril,” tegas Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Rabu (11/9)

Menurutnya, seharusnya pembangunan itu tidak menyebabkan banjir. Sebab, bila terjadi banjir, tentu ada yang salah dengan dokumen AMDAL-nya. “Kalau dokumen AMDAL-nya ternyata bermasalah, terus yang salah siapa? Masyarakat? Kan gak mungkin. Siapapun yang salah, intinya tidak boleh warga yang dirugikan,” kata Bahrumsyah.

Selain itu, kata Bahrum, PT HK juga berkewajiban untuk mencari solusi dari dampak tersebut agar proyek itu tidak berdampak terus menerus kepada masyarakat. “Banyak solusi, tugas mereka untuk melakukan itu. Tak cukup hanya ganti rugi tapi juga harus ada solusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Humas PT HK, Mawardi mengaku pihaknya sudah ada turun ke lapangan mengecek keluhan masyarakat. Mereka telah mengorek sebahagian kawasan untuk membuka resapan air untuk mengatasi banjir tersebut.

“Kita sudah ada turun, menurut saya tidak ada masalah lagi. Yang jelas, kita tidak ingin proyek itu merugikan masyarakat, bukan kita tidak peduli. Apa yang menjadi masalahnya sudah kita atasi,” terangnya.

Namun, warga yang terdampak, S Rajagukguk mengaku, pengerukan yang sudah dikerjakan PT HK bukanlah solusi, karena arel yang dikeruk adalah kawasan jalan untuk proyek tersebut. “Kalau memang mereka serius, dicek benar kawasan banjir. Solusinya harusnya membuka resapan air baru, bukan meruntuhkam bangunan yang sudah dibayar. Yang jelas, banjir pasti terjadi kalau hujan turun,” kesalnya. (map/ila)

Guru Diharap Pahami Mekanisme Kenaikan Pangkat

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas aparatur, khususnya dalam menjangkau dan memenuhi sasaran kinerja pegawai, Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Kinerja Guru Dalam Penerapan Angka Kredit Berkenaan Dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (11/9).

Bimtek diikuti para guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Medan dan dibagi dalam 2 angkatan. Angkatan pertama akan mengikuti Bimtek dari tanggal 11- 13 September. Sedangkan angkatan kedua pada tanggal 18-20 September mendatang. Para peserta akan mengikuti pembelajaran mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB bersama sejumlah narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Kota Medan.

Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Asisten Umum (Asmum) Renward Parapat membuka langsung bimtek tersebut. Pembukaan ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada dua orang peserta oleh Asmum didampingi Kepala BKDPSDM Kota Medan Muslim Harahap.

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan, Asmum mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang memangku jabatan fungsional tentunya berbeda dengan ASN yang memangku jabatan struktural, terutama dalam hal kenaikan pangkat. Sebab, ASN dengan jabatan fungsional dapat melakukan kenaikan pangkat yang diukur melalui angka kredit. Oleh karenanya, angka kredit harus menjadi perhatian khusus terlebih bagi para guru.

“Selama ini kenaikan pangkat dan penetapan angka kredit menjadi persoalan di kalangan ASN. Banyak ASN dengan jabatan fungsional kurang memperhatikan jumlah penetapan angka kreditnya serta syarat-syarat untuk kenaikan pangkat sehingga melewatkan batas waktu yang ditentukan. Hal ini tentu disayangkan dan juga merugikan bagi ASN,” kata Asmum.

Asmum berharap persoalan kenaikan pangkat ASN dapat diurai serta dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentunya, bilang Asmum hal tersebut dapat diwujudkan lewat pemahaman yang mumpuni dari para ASN khususnya guru. Dengan harapan, para guru dapat meningkatkan kompetensi sekaligus memacu ASN agar lebih profesionalitas dalam menjalankan tugas.“Kesempatan ini menjadi langkah baik bagi para guru untuk memahami mekanisme dan memperbaiki motivasi untuk berkarir,” ujarnya.

Selain itu juga, menyadari setiap tata cara dan langkah kenaikan pangkat. Oleh karenanya, kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti bimtek dengan sungguh-sungguh dan memahami setiap materi yang disampaikan oleh narasumber guna mendukung dan menciptakan SDM guru yang berkualitas dalam memajukan dunia pendidikan Kota Medan,” pesan Asmum. (map/ila)

Usai Hotel Le Polonia Buang Limbah Sembarangan, Dinas LH Medan Pantau Hotel Lain

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah berhasil melakukan penertiban terhadap Hotel Le Polonia Medan yang telah membuang limbah cairnya secara sembarangan kedalam parit, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan hingga kini belum menemukan kembali hotel-hotel yang melakukan perbuatan yang sama.

“Kami belum menemukan lagi hotel-hotel yang terbukti membuang limbah cair secara sembarangan atau tidak sesuai dengan IPAL (instalasi pengolaham air limbah) nya seperti yang dilakukan oleh Hotel Le Polonia waktu itu,” ucap Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (10/9).

Untuk itu, kata Armansyah, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah Hotel yang ada di Kota Medan agar dapat tertib dan sesuai aturan dalam melakukan pengolahan limbah yang diproduksi oleh hotel itu sendiri.

“Pengawasan terus kami lakukan, tim pengawas terus berkeliling dan bekerja dalam melakukan pengawasan dan penertiban dilapangan. Saat ini saja mereka sedang dilapangan, sedang melakukan pengawasan dari satu tempat ke tempat lain, kita harapkan tidak ada lagi yang melanggar aturan,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Armansyah, akan terus dilakukan dari waktu ke waktu, bukan hanya sebuah operasi musiman yang dilakukan dalam waktu tertentu. “Ini terus dilakukan, akan terus berkesinambungan, bukan operasi sementara waktu saja,” katanya.

Terkait hotel-hotel yang belum memiliki IPAL, Armansyah menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan hal itu. “Sudah kita cari, tapi memang sejauh ini belum kita temukan. Dan yang punya IPAL pun tetap harus kita awasi, apakah sudah sesuai dengan izinnya atau tidak,” tuturnya.

Pun begitu, lanjut Armansyah, pihaknya siap menerima laporan dari masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap pengolahan air limbah yang dilakukan oleh pihak-pihak hotel atau pihak lainnya ke DLH Kota Medan.

“Seperti Hotel Le Polonia kemarin, itukan kita dapatkan laporan dari masyarakat. Kita turunkan tim dan termasuk saya sendiri turun kesana, setelah kita dapati adanya pelanggaran maka kita langsung panggil mereka. Sekarang kita bisa lihat, mereka harus menggunakan mobil sedot untuk menampung limbah cair dari Hotel itu,” pungkasnya. (map/ila)

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, IJTI Tolak RKUHP

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.
Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas dan rencananya akan ditetapkan pada akhir September 2019 oleh DPR RI.

Menurut IJTI, sejumlah pasal di RKUHP dapat melemahkan dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Merespons hal itu, Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana menyikapinya dengan memberikan pernyataan sikap. Pertama, mereka menolak pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang.

“Meminta Presiden Jokowi tidak menandatangi RKUHP karena bertentangan dengan kebebasan pers di Tanah Air,” ucap Yadi di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Yadi mengimbau anggota DPR tak memaksakan diri untuk mengesahkan RKUHP pada akhir bulan ini. Dia menilai RKUHP rawan digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis dan pers.

“Sejumlah pasal dalam RKUHP tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers di Tanah Air,” ujarnya.

“Demokrasi yang tumbuh dan berkembang harus dijaga bersama dengan menjamin kebebasan pers, serta kebebasan berekspresi bagi publik,” kata Yadi menegaskan.

Terpisah, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan, ada sejumlah pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kebebasan pers. Jika disahkan jadi KUHP, maka kualitas kadar kepercayaan dan demokrasi bisa hilang.

“Mari kita imbau kepada teman-teman di DPR, para elite politik kita, mari kita cintai bangsa ini dengan menyelamatkan kebanggaan kita berbangsa hari ini, yaitu demokrasi dan kebebasan pers,” kata Agus dalam konferensi pers terkait ‘Ancaman RKUHP Terhadap Kebebasan Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

“Jangan justru sebaliknya, membuat RKUHP ini yang justru bisa merusak, mereduksi, bisa mengurangi kualitas demokrasi dan kebebasan pers kita,” sambungnya.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan ada 10 pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kebebasan pers dan memenjarakan wartawan.

Ke 10 pasal tersebut adalah Pasal 219, 241, 246, dan 247 RKUHP yang mengatur pidana terkait penghinaan.

Kemudian Pasal 219 mengatur soal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Pasal 241 terkait penghinaan terhadap pemerintah.

Selanjutnya, Pasal 246 dan 247 mencantumkan hukuman pidana bagi orang yang menghasut orang lain atau melawan penguasa.

Dewan Pers meminta DPR melibatkan organisasi wartawan seperti AJI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam mendiskusikannya pasal-pasal RKUHP yang menyangkut dengan pers.

“Bila menyangkut keselamatan wartawan, semestinya asosiasi wartawan AJI, PWI, IJTI dilibatkan dalam pembahasannya agar undang-undang memiliki legitimasi dari sisi isi,” ujar Agus Sudibyo. (bbs/ala)

Revisi UU KPK Tak Terbendung Lagi , Surpres Sudah Diteken Presiden

istimewa Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Menteri Sekretaris Negara Pratikno

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), tidak bisa dibendung lagi. Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Surat Presiden (Surpres) yang menugaskan menterinya membahas perubahan UU itu dengan DPR.

“Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9).

Mantan rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyebutkan, Presiden Jokowi akan menjelaskan langsung ke publik mengenai detail perubahan seperti apa yang disetujui pemerintah.

Dia memastikan tidak semua usulan revisi yang diinginkan dewan disetujui.

“Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa. Tetapi DIM yang dikirim (balik oleh) pemerintah, banyak merevisi draf (usulan) yang dikirimkan DPR,” ucap Pratikno.

Pihaknya juga menggarisbawahi penegasan dari presiden bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, dan punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya.

Terpisah, Capim KPK Nawawi Pomolango menyatakan setuju dengan rencana revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Tapi revisi ini disebut Nawawi tidak harus dilakukan seluruhnya.

“Setuju tidak keseluruhan. SP3 saya setuju, it’s OK,” kata Nawawi dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Tapi untuk revisi mengenai poin koordinasi KPK ke Kejagung dalam penuntutan, Nawawi menolaknya. Koordinasi penuntutan ini disebut Nawawi membuat posisi KPK tidak independen.

“Penuntutan yang harus dikordinasikan dengan Kejagung, ini harus dipikir-pikir dulu. Di mana independensi KPK kalau penuntutan dikoordinasikan,” katanya.

“Jadi dalam posisi ada yang it’s OK, ada yang OK pak. Tetapi yang khusus SP3 itu yang saya pikir harus ada,” katanya. (jpnn/bbs/ala)