Home Blog Page 5077

Pengedar Sabu Pangkalan Brandan Dibekuk

Ditangkap-Ilustrasi
Ditangkap-Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan Resor Kabupaten Langkat meringkus tersangka pemilik narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,35 gram.

“Tersangka yang diringkus itu Zulripana (21) warga Jalan Singapur, Desa Pelawi, Selatan Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Kita tangkap dari Jalan Besitang Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan,” ujar Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Dahnial Saragih SH di Pangkalan Brandan, Minggu (1/9).

“Dari tanganya, turut kita amankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram,” sambungnya.

Dijelaskan kapolsek, akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti biasa, tersangka ditangkap karena ada informasi dari masyarakat. Menyikapi informasi tersebut, selanjutnya kapolsek memerintahkan team opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Brandan untuk melakukan penangkapan.

Personel Reskrim Polsek Pangkalan Brandan kemudian menangkap tersangka. Bersama barang bukti satu paket kecil sabu, tersangka di gelandang untuk diperiksa.(bam/ala)

2 Maling Burung Babak Belur Dimassa

IST/SUMUT POS PERLIHATKAN: Dua maling burung memperlihatkan hasil curiannya usai digebuki warga di Mapolsek Pancurbatu.
PERLIHATKAN: Dua maling burung memperlihatkan hasil curiannya usai digebuki warga di Mapolsek Pancurbatu.
IST/SUMUT POS

PANCURBATU, SUMUTPOS.CO – Dua pria sempat menjadi bulan-bulanan warga di Jalan Simalingkar, Desa Batu Layang, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (30/8) sekira jam 20.30 WIB.

Keduanya masing-masing, Putra Pinem (22) warga Desa Simalingkar A, Dusun I, Pancurbatu dan Othniel Suherman Sirait (39) warga Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor.

Dua pria itu diamuk massa setelah ketahuan mencuri seekor burung beo milik Janri Wilce Madya Purba (49) di Jalan Simalingkar Raya, Dusun I, Desa Simalingkar A.

Peristiwa itu berawal ketika Janri menyadari bahwa burung Beo berusia 3 tahun peliharaannya, Jumat (30/8) sekira pukul 19.00 WIB. Setelah membuat pengaduan resmi ke polisi, Janri kemudian melakukan pencarian sendiri.

Upaya tersebut ternyata tak sia-sia. Janri mendapat informasi bahwa ada dua lelaki sedang membawa burung beo melintas di Jalan Simalingkar, Desa Batu Layang.

Dia pun segera ke lokasi dimaksud. Di sana, Janri melihat kedua pria itu dan langsung berteriak meminta pertolongan warga. Warga yang mendengar teriakan Janri langsung mengepung dan menangkap kedua terduga pencuri itu.

Selanjutnya tanpa dikomando, warga langsung melampiaskan amarah mereka kepada Othniel Suherman Sirait. Penangkapan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pancurbatu.

Polisi kemudian segera tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua terduga pelaku ke Mapolsek Pancur Batu, berikut burung beo yang dicuri mereka serta 1 unit Honda Revo BK 4035 AES.

“Benar, dari hasil interogasi keduanya mengaku mencuri burung beo di rumah korban dengan memanjat tembok belakang rumah,” kata Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan ketika dikonfirmasi.(bbs/ala)

Judi Tembak Ikan Marak di Dairi

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS MESIN JUDI: Mesin judi tembak ikan berada di salahsatu lokasi di Desa Bangun, Kecamatan Parbuluan, Dairi.
MESIN JUDI: Mesin judi tembak ikan berada di salahsatu lokasi di Desa Bangun, Kecamatan Parbuluan, Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Praktik perjudian tembak ikan marak di wilayah Kabupaten Dairi. Bukan saja di pusat kota Sidikalang, namun perjudian berkedok permainan ketangkasan tersebut juga menyasar hingga ke sudut desa di berbagai kecamatan.

Informasi dihimpun, ada beberapa lapak judi tembak ikan yang sudah terdeteksi Sumut Pos. Antara lain, Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo, Desa Bangun I Kecamatan Parbuluan, Desa Bintang Mersada Kecamatan Sidikalang, Desa Blang Malum Kecamatan Sidikalang, Desa Kentara Kecamatan Lae Parira, Desa Tambahan dan sekitaran KM 7 Jalan Sidikalang- Tigalingga Kecamatan Siempatnempu Hulu.

“Masih ada titik-titik lain,” ujar sumber sembari meminta wartawan untuk tidak menyebut identitasnya.

Meski terbilang baru, peminat jenis perjudian tersebut nyaris tidak mengenal batas usia . Mirisnya lagi, perjudian itu sangat digandrungi anak-anak dan remaja usia sekolah.

“Sehingga meresahkan kalangan orangtua terutama kaum ibu,” ujar sumber lagi.

Penyebaran permainan illegal tersebut terbilang cepat dan merambah menembus hingga sudut desa. Disebut-sebut karena dibekingi oleh oknum anggota Kodim 0206/Dairi. Dandim 0206/Dairi, Letkol (Arh) Hadi Purwanto mengaku akan mengecek dan mendalami informasi tersebut.

“Saya coba cek dulu ya.Terima kasih infonya, nanti saya dalami dulu,” ujar Dandim via pesan WhatsApp menjawab konfirmasi wartawan.

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Dairi Ipda Donni Saleh menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah tegas dan melakukan pemberantasan.

“Informasi judi jenis ini pernah kita terima, waktu itu di wilayah hukum Polsek Kota Polres Dairi. Informasi itu langsung kita sahuti,” tuturnya melalui pesan singkat, Sabtu (31/8).

Soal sudah masuk hingga ke desa-desa, Donni mengaku akan meneruskannya ke Reskrim untuk ditindaklanjuti.

“Kita berantas habis Pak, Trims Informasinya. Informasi yang dari rekan-rekan sekarang akan kami teruskan Ke Reskrim, Polsek atau Polsub pada wilayah hukum masing-masing,” pungkasnya. (mag-10/ala)

Pemkab Karo Tutup Tiga Lokasi Galian C

IST/SUMUT POS CEK LOKASI: Tim Monev menegcek lokasi galian C di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Karo.
CEK LOKASI: Tim Monev menegcek lokasi galian C di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Karo.
IST/SUMUT POS

KARO, SUMUTPOS.CO – Diprotes warga karena mencemari sungai, tiga lokasi penambangan pasir galian C di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, dihentikan Pemerintah Kabupaten Karo.

Warga menuding aktivitas tiga penambangan galian C yang berada di Mulia Rayat dan Nagara, menyebabkan pencemaran lingkungan kawasan Sungai Lau Mbelin.

Protes ini ditindaklanjuti Kepala Desa Bunuraya, Radi Sinuraya dan melayangkan surat kepada Bupati Karo dengan tembusan Dinas Lingkungan Hidup, 6 Juli 2019.

Dalam penanganannya, Pemkab Karo membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Galian C. Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Karo, Ida Yani membenarkan pembentukan tim tersebut dalam menangani protes warga Desa Bunuraya.

Kamis (29/8), Tim Monev Galian C di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Karo, Camat Merek, Kepolisian Resor Tanah Karo meninjau lokasi penambangan di kawasan Sungai Lau Mbelin (Lau Dimbo).

Ida Yani menjelaskan, ketiga lokasi penambangan pasir galian C itu diketahui milik Supriyadi Ginting dan Janami Barus yang beroperasi di Desa Muliarayat, Kecamatan Tiga Panah, dan penambangan pasir milik Jengki Munthe di Desa Nagara, Kecamatan Merek.

“Di lapangan kita lihat kegiatan penambangan memiliki izin produksi dari Dinas Perizinan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 540/693/dis PMPPTSP /5/XI.1.b/IV /2018 dengan jangka waktu izin lima tahun,” katanya.

Hasil pemeriksaan di lapangan, Ida Yani menegaskan, pihaknya menemukan masalah pada bak pencucian yang tidak disediakan pengusaha, dan limbah di kolam pencucian tidak maksimal melakukan pembersihan lumpur atau limbahnya .

“Jadi air dalam keadaan kotor. Hal ini diduga mengalir ke hilir dan hulu Sungai Lau Mbelin,” sebut Ida.

“Kesimpulan, Tim Monev sudah mengambil keputusan dan sikap bersama. Merekomendasikan kepada pengusaha untuk sementara waktu menghentikan segala aktivitas kegiatan. Ya, sementara kita stop, sebelum memperbaiki arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Karo, Dinas Pertambambangan Provinsi dan Dinas Perijinan Provsu. Terkait poin-poin yang ditemukan Tim Monev,” sambungnya.

Camat Merek, Tomi Heriko Sidabutar membenarkan salah satu lokasi tambang beroperasi di wilayah kerjanya, Desa Nagara. Bupati Karo Terkelin Brahmana mengapresiasi kerja OPD yang membentuk Tim Monev Galian C dan menindaklanjuti protes warga Desa Bunuraya.

“Dengan adanya reaksi, kepedulian dan kerja sama lintas para OPD, masyarakat akan merasa puas. Dan melihat fakta bahwa para OPD bekerja, minimal mereka merasa diperhatikan jika, keluhan mereka ada reaksi dan aksi kita,” ujar Terkelin.

Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Karo terus mengikuti perkembangan di lapangan melalui informasi camat.

“Dan tetap lakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebab mereka yang mengeluarkan izin produksi bukan Pemkab Karo. Jadi, apa tindakan selanjutnya, harus monitor dan lakukan sinergitas bersama,” tegas Bupati Karo.(deo/ala)

Warga Dianiaya Debt Collector Tiga Kali Berkirim Surat, Polsek Medan Area Tak Respon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Area sepertinya tidak mau menangani kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan debt Collector terhadap Kiki Riva Yogi dan istri, 13 Februari 2018 lalu. Terbukti, meski kuasa hukum korban sudah tiga kali mengirimkan surat, Polsek Medan Area tetap diam.

“KITA sudah tiga kali mengirimkan surat untuk mempertanyakan kejelasan kasus itu, tapi Polsek Medan Area masih terkesan diam,” ujar kuasa hukum korban, Hasrul Benny Harahap SH MHum, kemarin (1/9).

Hasrul Benny mengakui, pihaknya sudah tiga kali mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Terbaru, Hasrul Benny Harahap dan Rekan mengirimkan surat nomor:224/HBH-M/VIII/2019.

Dalam surat itu, kuasa hukum korban mempertanyakan sikap Polsek Medan Area yang belum mampu menghadirkan saksi terlapor atas nama Tonny Hutauruk. Padahal, surat perintah untuk menghadirkan saksi dengan nomor S.Pgl/42-b/IV/2019/Reskrim, sudah dikeluarkan pada tanggal 9 April 2019.

Dalam surat tersebut, Kapolsek Medan Area (saat itu), Kompol Kristian Sianturi SSos memerintahkan kepada penyelidik, yang terdiri dari Ipda MP Hutauruk, Aiptu Hasan Saleh Siregar,Aiptu Gapa Siburian, Brigadir Zul Efendi dan Brigadir Ridwan Manurung untuk menghadirkan Tonny Hutauruk. Namun, penyelidik dikabarkan tidak pernah berhasil menghadirkan saksi terlapor.

Ini merupakan ketiga kalinya kuasa hukum korban mengirimkan surat untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Sebelumnya, juga sudah dikirim surat nomor 062/HBH-M/III/2018 dan nomor 152/HBH-M/VIII/2018.

“Kita meminta agar Polsek Medan Area segera menyelesaikan kasus ini secara hukum,” pintanya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polsek Medan Area merupakan tindakan yang dapat menciderai hati masyarakat.

Polisi yang diharapkan mampu menjadi tempat masyarakat mengadu, justru melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum itu sendiri.

“Masyarakat bisa tidak percaya lagi kepada polisi sebagai penegak hukum dan undang-undang,” ucap Sabar kepada Sumut Pos, Minggu (1/9).

Sabar menilai, apa saja profesinya kalau sudah melanggar hukum polisi harus menindak. Kemudian memerosesnya hingga sampai ke pengadilan.

“Tapi kalau tak ditangkap, tak ditahan dan tak diproses, bagaimana pengadilan bisa menghukum pelanggar hukum itu. Tidak melanjutkan proses hukum atas pelaku yang jelas-jelas melanggar undang-undang adalah sebuah kekeliruan besar,” tegasnya.

Untuk itu, Sabar meminta Polsek Medan Area segera menangkap debt Collector penganiaya warga itu. Kata Sabar, penindakan akan menimbulkan efek jera bagi debt Collector lain.

“Polisi jangan biarkan pelaku kejahatan berkedok debt kolector merajalela di Kota Medan ini. Jaga keamanan Kota Medan agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.(dek/map/ala)

Dua Jambret Diringkus Polisi

Tangkap-Ilustrasi
Tangkap-Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wahyu Unan Sinaga (18) dan Manizar Nasution (21) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir.

Keduanya diringkus di Jalan Soekarno Hatta, Gang Intan, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota, Tebingtinggi.

Kapolsek Padang Hilir, AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan Sri Wahyuni warga Komplek Rusunawa TB2 Jalan Persatuan Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir. Laporan korban diterima dengan nomor: LP/31/VIII/2019/TT Hilir tanggal 28 Agustus 2019.

“Benar, Polsek Padang Hilir telah menangkap dua dari tiga orang pria terduga pencuri motor BK 5658 NAQ milik Sri Wahyuni di Jalan Baja Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi tepatnya di depan tempat pembuangan akhir sampah (TPA). Sementara, seorang pelaku dengan inisial S masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.

Kini kedua pelaku kasus pencurian sepedamotor itu telah kita amankan di Mapolsek Padang Hilir guna diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(ian/ala)

Mantan Murid Curi Laptop Guru

IST/SUMUT POS DIBOYONG: FR dan rekannya, Ramses diboyong petugas di Mapolsek Delitua.
DIBOYONG: FR dan rekannya, Ramses diboyong petugas di Mapolsek Delitua.
IST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemuda berinsial FR (16), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, benar-benar tak tahu balas budi. Sebab, pemuda ini menjadi dalang pencurian laptop seorang guru honorer di SDN 064025 Jalan Flamboyan Raya. Padahal, sekolah itu merupakan tempat FR menuntut ilmu.

Namun sial, aksi FR bersama rekannya, Rasman (35) terekam kamera CCTV sekolah. Tak pelak, keduanya pun dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Delitua setelah pihak sekolah melaporkan kasusnya. Mereka diringkus saat akan menjual laptop hasil curian tersebut di Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, baru-baru ini (28/8).

Informasi dihimpun Minggu (1/9), aksi FR bersama rekannya dilakukan saat guru bernama Marito Dewi Situmorang (25) warga Flamboyan V Merpati Ujung sedang mengajar di kelas.

Ibu guru tersebut meninggalkan tas ransel berisi laptop di ruang guru. Selesai mengajar, Marito kaget ketika kembali ke ruang tersebut. Sebab, tas ransel yang ditinggal mendadak hilang. Marito kemudian mengadu kepada kepala sekolah (kepsek). Lantas, kepsek langsung melihat rekaman kamera CCTV sekolah.

Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pelaku yang diketahui bernama Rasman keluar dari kantor sebelum memanjat tembok sekolah. “Kami lihat dari rekaman kamera CCTV, si Rasman itu yang membawa tas laptop saya,” ujar Marito kepada wartawan di Mapolsek Delitua.

Sementara, FR hanya memantau di sekitar sekolah. “Kalau kawannya (FR) tidak kelihatan di (rekaman) CCTV,” tambahnya.

Kata dia, menurut informasi warga sekitar, FR merupakan alumni di sekolah tersebut. “Dia (FR) itu kata warga sekitar, baru aja dua minggu keluar dari penjara dan bahkan mantan murid di sekolah itu,” cetusnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Idem Sitepu membenarkan adanya pelaku pencurian laptop yang diamankan. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korbannya. (ris/ala)

Empat Pengedar Sabu Ditangkap, Jaringan Lapas Terungkap

IST/SUMUT POS DIAMANKAN: Empat pengedar sabu di Pematangsiantar ditangkap. Dari salah satu tersangka terungkap masih ada pengendali narkotika di lembaga pemasyarakatan.
DIAMANKAN: Empat pengedar sabu di Pematangsiantar ditangkap. Dari salah satu tersangka terungkap masih ada pengendali narkotika di lembaga pemasyarakatan.
IST/SUMUT POS

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus 4 terduga pengedar narkoba dari 3 lokasi berbeda, Rabu (28/8).

Mereka masing-masing, Aidil Rizal (44) warga Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas; Aminsyah (34), warga Jalan Medan Simpang Kerang; Hari Satria (34) warga Jalan Singosari, Siantar Martoba dan Rahmatsyah Simatupang (38) warga Jalan Angkola, Gang Delima, Siantar Utara.

Informasi dihimpun Jumat (30/8), terduga jaringan pengedar sabu ini ditangkap Rabu (28/8) dari tiga lokasi berbeda.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP TP Butarbutar mengatakan, peng ungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan Aidil Rizal, Rabu (28/8) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan Aidil, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak rokok berisi 3 paket sabu dengan berat bruto 1.61 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi 53 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit HP, 3 gunting, 2 mancis dan 1 gulungan isolasi.

Hasil interogasi, Aidil mengaku bahwa dia mendapat sabu tersebut dari Aminsyah di Pematangsiantar. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka Aminsyah berikut temannya Hari Satria dari sebuah rumah di Jalan Melur.

Di sana, petugas menyita 1 paket besar sabu seberat bruto 101.49 gram (bruto), 6 paket sedang sabu seberat 45.25 gram (bruto) yang dimasukkan dalam plastik klip besar, 18 paket kecil sabu dengan berat bruto 10.72 gram, 1 buku New English, alat penyegel plastik merk Getra, 3 unit HP Nokia.

Kepada petugas, Aminsyah mengaku bahwa sabu di tangannya itu diperoleh dari seorang pria berinisial D yang berada di dalam Lapas. Dari pengakuan pria itu juga diketahui, sabu dari D disimpan oleh Rahmatsyah Simatupang di rumahnya di Jalan Angkola, Kelurahan Martoba, Siantar Utara.

Polisi kemudian bergerak ke Jalan Angkola dan berhasil mengamankan Rahmatsyah sekira pukul 23.30 WIB. Di sana, polisi mengamankan barang bukti kotak rokok berisi 2 buah pipet dan 2 bungkus plastik klip sisa narkotika jenis sabu (0.23gr), 2 bungkus plastik klip berisi 99 plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 23 plastik klip kecil kosong dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

“Jadi, total sabu yang berhasil disita dari keempat tersangka seberat 159.3 gram,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun serta denda 1 miliar. (bbs/ala)

Abang Cabuli Dua Adik Ipar

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – PB alias A (27) tega mencabuli dua adik iparnya yang masih di bawah umur. Akibat perbuatan menjijikkannya itu, ia terpaksa dilaporkan ke Mapolres Deliserdang, Senin (26/8)

Terungkapnya kelakuan warga Kecamatan Pagar Merbau itu ketika korban, sebut saja Melati (8), memberitahukan kepada ibunya jika kemaluannya terasa sakit ketika buang air kecil, Minggu (25/8) pagi.

Curiga, sang ibu mendesak korban untuk membeber penyebabnya. Korban yang masih kelas 3 SD itu pun mengaku sudah dicabuli PB sebanyak dua kali sepekan lalu saat ibu korban opname di rumah sakit.

“Adikku yang masih bocah itu dua kali dicabuli PB dalam kamar saat ibu kandung kami dan isteri PB sedang bekerja di pabrik. Istri PB itu adik kandungku,” sebut RT (25) kakak sulung korban.

Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, PB mengancam akan membunuh seluruh keluarga Melati jika bercerita kepada siapa pun. Karena takut, korban tidak melawan ketika PB mencabulinya hingga dua kali di dalam kamar.

“Saat ibu opname dan isteri PB bekerja, dua adikku yang jadi korban itu kami titip dirumah PB karena tidak ada yang menjaga. Tapi bukannya dijaga malah dirusak. Gimanalah masa depan dua adikku ini,” ujar kakak sulung korban dengan nada kesal melihat ulah PB.

Keberanian Melati membuka mulut ternyata menguak kebejatan PB yang juga telah menggilir kakak kandung Melati berinisial DRR (14). Korban membuka kebejatan abang iparnya itu kepada ibu kandungnya, Minggu (25/8) malam.

Menurut cerita korban kepada ibunya, pertama sekali DRR dicabuli PB saat korban di kamar mandi. Ketika itu, PB mengancam korban dengan pisau agar tidak berteriak dan bercerita. Kalau bercerita bakal dibunuh.

Karena takut, korban pun tak bisa berbuat apa-apa ketika PB mencabulinya. Perbuatan serupa dilakukan PB terhadap korban di ruang keluarga.

Ulah bejat PB yang mencabuli dua adik iparnya yang masih dibawah umur itu sampai juga ke telinga NN (20) isterinya. Wanita beranak satu ini langsung naik pitam dan tak terima jika kedua adik kandungnya dicabuli suaminya.

Sambil membawa pisau NN mendatangi PB. “Kau apain dua adik ku?!” hardik NN.

Melihat isterinya membawa pisau, PB kontan kabur melarikan diri.

“Kami takut jika adikku DRR hamil karena baru datang bulan dia. Kami minta PB secepatnya ditangkap karena kami takut terjadi apa-apa sama kami setelah kami membuat laporan pengaduan. Kami sudah periksa ke rumah sakit dan hasil visum jika kemaluan kedua adikku itu sudah rusak,” ujar RT.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Rafles Langgak Putra SIk mengaku sudah menerima laporan korban.

“Laporan pengaduan pelapor baru sampai di tangan penyidik. Kita dalami dulu,” sebutnya, Jumat (30/8).(btr/ala)

Salinan Putusan MA Telah Diterima, Ramadhan Pohan Siap-siap Dibui

ist EKSEKUSI: Pengadilan Negeri (PN Medan) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi Ramadhan Pohan. Dengan demikian, eksekusi politisi Partai Demokrat ini tinggal menunggu waktu.
EKSEKUSI: Pengadilan Negeri (PN Medan) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi Ramadhan Pohan. Dengan demikian, eksekusi politisi Partai Demokrat ini tinggal menunggu waktu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN Medan) telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Kasasi Ramadhan Pohan. Dengan demikian, politisi Partai Demokrat ini harus siap-siap dibui!

“KAMI terima (salinan) kurang lebih satu bulan yang lalu. Jadi sudah bisa dieksekusi, karena kasasi mereka ditolak oleh Mahkamah Agung. Jadi yang berlaku sekarang adalah putusan PT (Pengadilan Tinggi),” ungkap Humas PN Medan, Jamaluddin kepada Sumut Pos, Minggu (1/9).

Jamaluddin menilai, penolakan permohonan kasasi Ramadhan Pohan, karena yang bersangkutan telah berulangkali menjadi terdakwa. Baik ditingkat PN, PT dan terakhir MA.

“Maka yang berlaku adalah putusan di Pengadilan Tinggi, begitulah kira-kira,” tandas Jamal.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Belum tahu, Senin nanti akan saya tanyakan kepada jaksanya ya,” katanya.

Namun, bila Kejatisu telah menerima salinan putusan MA itu, maka pihaknya akan segera mengeksekusi Ramadhan Pohan.

“Sabar, saya tanya dulu jaksanya,” tandasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda divonis bersalah melakukan penipuan dengan korbannya adalah duo ibu dan anak, Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Mereka mengalami kerugian dengan total Rp15,3 Miliar.

Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2016-2021. (man/ala)