istimewa
TERTIBKAN: Tim gabungan Pemko Medan menertibkan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Rahmadsyah gang Amse Kelurahan Kota Matsum I, Medan Area, Senin (15/7).
istimewa TERTIBKAN: Tim gabungan Pemko Medan menertibkan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Rahmadsyah gang Amse Kelurahan Kota Matsum I, Medan Area, Senin (15/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Bangunan (IMB) di Jalan Rahmadsyah, Gang Amse, Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area, Senin (15/7).
Sebelumnya tim terpadu sudah mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih melanjutkan pembangunan tersebut. Rumah tanpa IMB tersebut adalah bangunan sebanyak 3 rumah, masing-masing memiliki 2 lantai dan tengah dalam proses pengerjaan.
Penertiban dimulai pukul 11.00 WIB. Namun sebelumnya tim gabungan berkumpul di Kantor Camat Medan Area lalu langsung bergerak ke lokasi penertiban. Seperti yang dilihat oleh tim, tidak ada plank IMB terpasang di depan bangunan tersebut.
Namun saat akan ditertibkan, pemilik sempat menolak pembongkaran bangunannya. Sebab, pemilik rumah mengaku sudah mengurus, namun karena ada kendala di pengurusan PBB sehingga pemilik rumah kesulitan dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi dengan penjelasan dari pihak terkait, pemilik dengan terpaksa mengizinkan pembongkaran bangunan ini.
Peneritiban yang dipimpin Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Medan M Irvan P Lubis SE MM menjelaskan bahwa peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan. Namun kenyataannya seperti yang saat ini terjadi, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.
“Beberapa bangunan yang ada di Kota Medan seharusnya memiliki IMB dulu baru membangun bangunan tersebut tetapi kenyataannya yang terjadi saat ini adalah mereka malah membangun bangunan itu baru mengurus IMB nya,” ujarnya.
Maka dari itu, Irvan meminta kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi surat-surat IMB agar pemilik bangunan dengan mudah mendirikan bangunan tanpa ada halangan apapun.
“Saya minta kepada pemilik bangunan agar segera melengkapi surat-surat untuk mendirikan bangunan, sebelum surat-surat lengkap jangan sekalipun melanjutkan bangunan ini,” tegasnya.
Diakhir penertiban, pemilik rumah membuat surat pernyataan untuk segera mengurus IMB secepatnya. Sebelum izin keluar pemiliki rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi.(map/ila)
gusman/sumutpos
DEMO: Puluhan massa Gemak, saat menyampaikan orasi di PN Medan, Senin (15/7).
Gusman/sumutpos DEMO: Puluhan massa Gemak, saat menyampaikan orasi di PN Medan, Senin (15/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan orang pengunjukrasa yang bergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Gemak) melakukan unjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/07). Dalam aksinya, massa meminta hakim agar memiskinkan Husin yang merupakan terdakwa pengemplang pajak sebesar Rp107 milliar.
Dalam orasi, Koordinator aksi, Fandi Ginting menyebutkan bahwa Husin merupakan otak pelaku pengemplangan pajak. Sedangkan Kok An Harun dan Sutarmananto (berkas terpisah) keduanya telah dihukum masing-masing empat tahun dan dua tahun penjara merupakan korban konspirasi dari permainan mafia pajak yang dilakukan oleh Harun. “Kami meminta kepada hakim, agar menyita seluruh aset serta menghukum terdakwa Husin seberat-beratnya,” tegasnya.
Terdakwa yang merupakan Direktur PT Uni Palma, telah sengaja mengelabui Sutarmananto dan Kok An Harun dengan menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Kegiatan ini dilakukannya dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Juni 2013 yang disampaikan ke KPP Medan Polonia.
Sementara itu, Humas PN Medan Hakim Jamaluddin menerima aspirasi pengunjukrasa, mengatakan bahwa terdakwa bernama Husin tengah menjalani persidangan dan terdakwa ditahan. Sedangkan soal sita itu tentunya dilihat dari proses sewaktu penyidikan maupun penuntutan apakah mengajukan sita atau tidak.
“Mengenai tuntutan massa supaya dihukum berat (terdakwa Husin), saya hanya bisa menyampaikan, pengadilan hanyalah sebagian institusi penegakan hukum. Jadi, kalau pengadilan tergantung apa yang di dakwakan oleh jaksa,” kata Jamal.
Pantauan dilokasi, aksi massa yang dimulai sejak pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB berlangsung damai dan arus lalu lintas tidak terganggu. (man/ila)
net/Sumut pos
SMPN 10: Suasana di SMP Negeri 10 Medan. Beberapa orangtua calon siswa SMPN 10 kecewa karena anaknya tak lulus zonasi.
Sumut menerapkan pelaksanaan PPDB tahun 2019 dengan sistem online dan sistem zonasi untuk mutu pendidikan serta mendekatkan satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.
net/Sumut pos SMPN 10: Suasana di SMP Negeri 10 Medan. Beberapa orangtua calon siswa SMPN 10 kecewa karena anaknya tak lulus zonasi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut berencana segera menyelidiki dugaan kecurangan penerimaan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 10 Medan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abydadi Siregar mengaku masih mempelajari apakah yang terjadi di sekolah tersebut merupakan bentuk kecurangan atau bukan.
“Kemarin ada orangtua peserta PPDb yang melapor ke Ombudsman atas nama Peranginangin. Ia melapor karena pihak panitia PPDB salah menginput data jarak rumah ke sekolah. Menurut penturan pelapor, jarak dari rumahnya hanya 800 meter namun oleh pihak panitia dibuat 2,1 kilometer,” ujar Abyadi kepada Sumut Pos, Minggu (14/7).
Namun, lanjut Abyadi, masalah kesalahan input data itu sudah diselesaikan oleh pihak sekolah dengan orangtua peserta PPDB. “Tapi untuk kasus itu sudah selesai. Karena sewaktu kita mendapat laporan tim langsung turun mempertanyakan masalah salah input itu sebelum pengumuman. Langsung diperbaiki panitia kemarin itu datanya,” terang Abyadi.
Begitupun, menyoal masih ada peserta PPDB di SMPN 10 lain yang gagal masuk di sekolah itu lantaran kesalahan input data oleh panitia, Abyadi berharap agar orangtua yang merasa keberatan melapor.
“Kalau ternyata memang banyak yang mengalami kejadian begitu, panitia salah menginput data, patut dicurigai ini ada apa. Coba orangtua peserta PPDB tadi melapor ke kita agar kita tanyakan ke pihak sekolah, kita selidiki apa sebenarnya yang terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sugeng, orangtua dari peserta PPDB SMPN 10 ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapat kepastian. Namun pihak sekolah memberi solusi agar anaknya masuk ke SMPN 14 yang notabene jauh dari tempat tinggalnya.
“Kemarin sewaktu saya komplain itu pihak panitia kan mengaku salah. Jadi mereka menyarankan anak saya dibantu masuk SMPN 14. Ya saya tidak mau, posisinya kan jauh dari rumah,” ujar Sugeng.
Ia berharap ada kepastian dan kejalasan terkait nasib anaknya apakah bisa bersekolah di SMPN 10 yang sesuai zonasi dekat tempat tinggalnya. “Semangatnya sistem Zonasi itu kan supaya anak sekolah bisa sekolah di sekitaran dekat rumah, kalau jauh ya buat apa sistem itu dibuat. Saya berharap ada kepastian lah,” pungkasnya. (dvs/ila)
file/sumutpos
PERINGGAN: Suasana di Pasar Peringgan. Pengelolaan pasar ini masih menjadi polemik.
PERINGGAN: Suasana di Pasar Peringgan. Pengelolaan pasar ini masih menjadi polemik.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyaknya aset Pemko Medan yang bermasalah hingga saat ini belum juga menjadi perhatian khusus bagi Pemko Medan. Salah satunya adalah sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, yakni bermasalah yakni pasar Pringgan dan Pasar Kampunglalang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Tengku Syofyan mengatakan, Pasar Pringgan masih terus dibahas, berapa sebenarnya harga sewa yang pantas untuk Pasar Pringgan itu.
“Apakah benar harga yang disebut BPK itu benar ataukah harga sewa yang diberikan Pemko Medan kepada PT Parbens sebagai pengelola pasar Pringgan yang sudah benar. Itu masih terus kita bahas. Sedangkan hasil rapat hingga saat ini, Syofyan mengatakan belum mendapatkan titik terang.
Begitupun dengan Pasar Kampunglalang yang hingga kini masih terus bermasalah usai dibangun kembali oleh Pemko Medan. “Pasar Kampunglalang juga, sampai sekarang masih kami bahas,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, bahwa pihaknya Pemko Medan Memang tidak pernah serius dalam mengelola aset kota Medan. “Seperti yang sudah sering saya bilang, kalau Pemko Medan tak pernah serius mengelola aset daerah. Padahal kalau dikelola dengan baik, ada begitu banyak PAD yang bisa dihasilkan oleh pasar-pasar tradisional yang saat ini di kelola oleh Pemko Medan lewat PD Pasar,” ucap Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Senin (15/7).
Begitupun dengan Pasar Peringgan yang saat ini dikelola oleh PT Parbens, Bahrumsyah menyebutkan pengalihan pengelolaan Pasar tersebut merupakan bentuk ketidakmampuan Pemko Medan dalam mengelola Pasar Pringgan. “Nah sekarang begitu Pasar Pringgan dikelola pihak ketiga dan jadi temuan malah jadi masalah lagi,” ujarnya.
Untuk itu, kata Bahrumsyah, seharusnya pihak Pemko Medan melalui PD Pasar harus serius mengelola semua pasar tradisional yang ada dikota Medan. “Kalau memang mau dialihkan pengelolaannya harus dihitung betul biaya sewanya, gandeng akuntan dalam menghitungnya, bukan suka-suka menghitungnya da akhirnya jadi Temuan seperti ini. Sekarang, Fokus lah dengan pasar-pasar lain yang masih dikelola oleh PD Pasar, lihat apa yang sudah didapatkan Pemko Medan dari pengelolaan PD Pasar,” terangnya.
Bahrumsyah mengaku, pihaknya begitu kecewa dengan sejumlah BUMD Pemko Medan saat ini. “Salah satunya ya PD Pasar, dari sekian banyak Pasar yang dikelola oleh PD Pasar, mereka hanya memberikan PAD sebesar Rp1 Miliar pertahun ke kota Medan. Ini bagaimana ini? Tapi yang lebih parah lagi 2 BUMD lainnya, yaitu PD Pembangunan dan PD RPH, PAD nya Nol alias merugi. Ini bukti nyata buruknya Pemko Medan dalam mengelola Aset Daerah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pasar Pringgan memang masih terus bermasalah hingga saat ini. Pasar Pringgan yang awalnya dikelola oleh Pemko Medan melalui PD Pasar kota Medan telah dialihkan pengelolaannya ke pihak ketiga yakni PT Parbens. Pemko Medan pun membebankan biaya sewa sebesar Rp1,6 miliar kepada PT Parbens untuk biaya sewa selama 5 tahun dan PT Parbens pun menyanggupinya dan telah melunasi biaya tersebut.
Namun, pada akhirnya biaya Rp1,6 miliar tersebut menjadi temuan oleh BPK. Hasil penelitian langsung oleh BPK, biaya tersebut terlalu murah dan seharusnya Pemko Medan memberikan biaya sebesar Rp 4,8 Miliar kepada PT Parbens untuk biaya sewa selama 5 Tahun.
Atas hal itu, Pemko Medan pun meminta selisih nilai yang ditetapkan BPK dengan nilai yang telah dibayarkan oelh PT Parbens, alhasil PT Parbens pun menolaknya. Hingga kini masalah itu terus dibahas dan belum kunjung mendapatkan solusi. (map/ila)
BANTU WARGA:
Mobil polisi mengangkut warga untuk mengantarkan ke tempat tujuan, saat terjadi angkot mogok massal, beberapa waktu lalu.
BANTU WARGA:
Mobil polisi mengangkut warga untuk mengantarkan ke tempat tujuan, saat terjadi angkot mogok massal, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumatera Utara akhirnya merespon ‘ancaman’ mogok massal angkutan kota yang akan diinisiasi Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan dalam waktu dekat.
“ Kepala Bidang Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, pada prinsipnya sekaitan aspirasi Organda Kota Medan ini, Dishub Sumut sedang mengupayakan implementasi dari Permenhub Nomor PM 118/2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Sewa Khusus, yang sudah berlaku sejak 18 Juni 2019.
“Kan itu berlaku enam bulan sejak ditetapkan Desember tahun lalu. Jadi sekarang tahapan menuju ke situ sedang menginisiasi MoU tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus ini di wilayah Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang),” katanya.
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), sambung Agustinus, merupakan kesepakatan pada rapat sebelumnya dengan pihak-pihak terkait atas implementasi regulasi yang baru tersebut.
“Ini (MoU) yang akan ditandatangani nantinya sebagai dasar kita sebenarnya untuk sama-sama tahu apa hak dan kewajiban. Intinya itu,” tuturnya yang pada hari itu mengaku sedang mendampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Sumut, Iswan Masyur ke Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu, guna menindaklanjuti MoU dimaksud.
“Sebenarnya ini yang sedang kami inisiasi sekarang ini ke Biro Otda. Rencana kita kalau tidak ada halangan, besok (hari ini,Red) akan kita jalin MoU dengan pihak perusahaan aplikasi yang ada,” imbuh dia.
MoU yang terjalin tersebut juga nantinya, kata Agustinus, meminta para perusahaan aplikasi supaya menyampaikan kepada pemerintah sebenarnya sudah berapa banyak mitranya bergabung ke mereka. “Inikan kita harus tahu supaya nanti kita bisa menetapkan berapa jumlah kuota mereka. Contohnya seperti itu,” pungkasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan siap membantu mobilisasi para penumpang angkot yang terlantar karena aksi mogok yang direncanakan berlangsung 3 hari.
“Saya sudah perintahkan anggota untuk diantisipasi. Pengalaman 2 tahun lalu Randis (kendaraan dinas) Rantis (kendaraan taktis) kita kerahkan untuk angkut masyarakat dan anak sekolah,” ujar Agus, Senin (15/7).
Kepada para sopir angkot ia mengimbau agar tetap tertib dalam menyampaikan aspirasi dan tetap menjaga ketertiban. “Menyampaikan pendapat silakan, hormati hukum dan hak azasi masyarakat lainnya. Memaksakan pendapat yang tidak boleh,” ujar Agus.
Sementara itu, Ketua komisi IV DPRD Medan, Abdul Rani. Abdul Rani menilai, dalam aksi mogok angkot, pihak yang paling dirugikan dalam hal ini adalah masyarakat Kota Medan. “Mungkin masyarakat menengah ke atas tak terlalu merasakannya.
Tapi masyarakat kebanyakan yang setiap hari masih menggunakan angkot sebagai alat transportasi sehari-hari yang akan jadi lumpuh karenanya. Selain itu, keluarga para sopir angkot itu juga akan merasakannya. Ini tidak boleh, semua pihak akan dirugikan kalau begini, pemerintah harus punya andil dalam hal ini,” ucap Abdul Rani kepada Sumut Pos, Senin (15/7) via selulernya.
Terkait otoritas yang ada pada pemerintah Provinsi, Abdul Rani menyebutkan, pihaknya berharap agar pemerintah provinsi mau dengan segera menegakkan aturan Permenhub 118 tahun 2018 kepada para Taksi Online seperti yang menjadi tuntutan pihak Organda. “Pemko Medan pun harusnya mendukung itu, harusnya ada koordinasi dengan Provinsi,” ujarnya.
Menurut Abdul Rani, harus ada kesetaraan antara angkutan konvensional dengan angkutan Online di Kota Medan. Sebab, bila sudah ada kesetaraan, tentu tidak terjadi aksi mogok nantinya. Dalam hal ini, pemerintah harus ada di tengah-tengah masyarakat. “Tegakkan aturan yang berlaku kepada siapapun yang berkewajiban melaksanakannya.
Kalau Permenhub itu berlaku bagi Taksi Online maka pastikan semua Taksi Online harus patuh pada aturan itu. Regulasinya kan sudah jelas, sekarang tinggal bagaimana pemerintah mau atau tidak dalam menegakkannya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pihak Organda Medan telah melakukan protes kepada pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut terkait penegakan Permenhub 118/2018. Namun, hingga saat ini protes tersebut tidak kunjung mendapatkan respon dari Dishub Sumut hingga pihak Organda Medan mengancam akan melakukan aksi Stop Operasi atau mogok massal.
Ketua Organda Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan, berdasarkan Permenhub 118, seluruh taksi online harus memiliki Kartu Pengawasan (KPS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut. Selain itu, taksi online juga harus terdaftar di badan usaha. Akan tetapi, kenyataannya tidak demikian.(prn/dvs/map/ila)
idris/sumut pos
KETERANGAN: Tim dokter penanganan bayi kembar siam dempet perut memberikan keterangan pers di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin (15/7).
Idris/sumut pos KETERANGAN: Tim dokter penanganan bayi kembar siam dempet perut memberikan keterangan pers di RSUP Haji Adam Malik Medan, Senin (15/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana operasi pemisahan Adam dan Malik, bayi kembar siam dempet perut yang dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Medan, masih terus dianalisis oleh tim dokter yang menanganinya. Dari hasil analisis tim dokter sejauh ini, ternyata ada pembuluh darah kedua bayi yang menyeberang.
Sekretaris Tim Dokter Penanganan Adam dan Malik, dr Rizky Adriansyah SpA mengatakan, pembuluh darah yang menyeberang dari Adam dan Malik menjadi pertimbangan utama dalam operasi pemisahan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika operasi dilakukan nantinya.
“Hasil analisis terakhir, ada bagian dari hati yang menyatu dengan jarak 4,2 cm. Hatinya menempel sedikit karena ada jaringan yang lengket. Selain itun
ada pembuluh darah yang menyeberang,” ujar Rizky dalam keterangan pers di RSUP Haji Adam Malik, Medan, Senin (15/7).
Rizky mengaku, tim dokter terus melakukan berbagai persiapan untuk operasi pemisahan. Mulai dari fasilitas atau peralatan, sumber daya manusia, obat-obatan dan bahkan nantinya dilakukan gladiresik atau semacam skenario satu hari sebelum operasi dilakukan. Jadi, semuanya harus dipersiapkan secara matang.
“Memang kita memiliki pengalaman terhadap operasi pemisahan bayi kembar siam sebelumnya yang pernah kita tangani, yaitu Sahira dan Fahira. Namun, kita tidak mau terlalu percaya diri karena tentunya masih ada kemungkinan-kemungkinan risiko. Oleh karenanya, analisis awal sangat penting terhadap keberhasilan operasi pemisahan kedua bayi,” akunya.
Diutarakan Rizky, kasus bayi kembar siam yang ditangani pihaknya sudah beberapa kali. Namun, yang berhasil dan selamat dipisahkan baru tiga kasus. Antara lain, Suryana dan Suryani, Mariana dan Mariani serta Sahira dan Fahira. “Makanya, mudah-mudahan kasus yang keempat ini berakhir dengan baik, yakni Adam dan Malik tetap hidup,” ucapnya.
Disinggung kenapa rencana operasi pemisahan baru dilakukan ketika usia bayi 7 bulan, bukan lebih awal atau bahkan pada usia remaja? Menurut Rizky, tim dokter harus menganalisis terlebih dahulu organ-organ tubuh yang ada pada kedua bayi, apakah mereka memang sudah layak dipisah atau tidak? Sebab, tidak semua kasus bayi kembar siam harus dipisah seperti kepalanya dua tetapi badannya satu.
“Kasus bayi kembar siam sebelumnya terhadap Sahira dan Fahira, kita putuskan dioperasi lebih awal pada usia 3 bulan karena ada kelainan pada jantungnya. Operasi pun berhasil dan kedua bayi selamat. Jadi, belajar dari pengalaman apabila semakin matang organ tubuh bayi maka kemungkinan hasil operasi semakin baik,” ujarnya.
Sebaliknya, jika semakin dini dilakukan operasi maka semakin besar risikonya. Artinya, kematangan dari suatu organ tubuh bayi kembar siam tetap menjadi pertimbangan utama kapan waktunya untuk dipisahkan. Berbeda terhadap kasus yang sama tetapi ada kelainan jantung yang berat, maka operasi dilakukan segera mungkin atau tidak menunggu lama.
Namun demikian, sambung dia, pihaknya tidak bisa memberi angka 100 persen keberhasilan terhadap operasi pemisahan nantinya karena pasti ada peluang-peluang bisa saja hal-hal yang tidak diduga dapat terjadi.
“Penentuan operasi pada usia 7 bulan ini berdasarkan hasil analisis subyektif saja dan dinilai lebih layak. Tidak ada patokan atau acuan operasi pemisahan terhadap bayi kembar siam harus usia berapa tahun, tetapi relatif semua. Kalau masih ingat kasus yang sama tetapi dempet pada kepala yang terjadi di Singapura, dimana operasi pemisahan dilakukan pada usia dewasa. Alasannya, karena salah satunya ingin menikah. Namun, proses operasi kabarnya tidak berlangsung lancar lantaran keduanya meninggal dunia,” paparnya.
Dokter Erjan Fikri (spesialis bedah anak) mengatakan, ada hal yang meragukan dari hasil scan yang dilakukan sehingga mengundang dokter bedah dari Korea Selatan untuk berdiskusi. Sebab, ada yang menjadi persoalan sewaktu dilakukan rekonstruksi scan ternyata ditemui pembuluh darah yang menyeberang. Artinya, ada pembuluh darah Adam menyeberang ke tubuh Malik atau sebaliknya.
“Kita mengkhawatirkan apakah pembuluh darah ini dominan atau tidak? Dengan kata lain, pembuluh darah tersebut apakah benar-benar menyuplai atau hanya sekedar menyeberang saja. Jadi, apabila ketika kita potong ternyata menyuplai tentu jelas membahayakan. Makanya, harus betul-betul memastikan pembuluh darah masing-masing bayi yang dimiliki dapat menyuplai darah ke hatinya,” ujar dia.
Setelah berdiskusi, lanjut Erjan, maka disimpulkan bahwa kedua bayi cukup layak untuk dipisah pada perut bagian atas. Sebab, yang menyatu adalah kulit dan sebagian jaringan hati. Dalam jaringan hati ini, ada pembuluh darah yang lumayan besar dan posisinya menyeberang. Inilah yang mungkin menjadi masalah dan dikhawatirkan dalam proses operasi pemisahan.
“Pembuluh darah tersebut disimpulkan sekedar menyeberang, tetapi sementara kalapun ini diputus maka mereka punya suplai darah masing-masing untuk dialirkan ke hatinya,” beber dia.
Sementara, dokter Utama Abdi (spesialis bedah plastik) mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan timnya terhadap hati masing-masing bayi ternyata lengkap. Namun, timnya mau memastikan lagi dengan pemeriksaan apakah ada sambungan aliran darah antara kedua bayi yang membuat kesulitan.
“Sejauh ini Adam dan Malik memiliki masing-masing hati yang lengkap. Kasus bayi kembar siam yang kita tangani kali ini tidak seperti kasus sebelumnya terhadap Sahira dan Fahira, karena tingkat kesulitannya lebih rumit. Artinya, kasus Adam dan Malik lebih mudah dalam teknik operasinya,” tutur Utama.
Dia menjelaskan, rencana operasi pemisahan akan diawali dengan timnya terlebih dahulu dengan membuat desain. Kemudian, dilanjutkan oleh tim dokter bedah anak. Lalu, tim dokter bedah toraks (spesialis yang menangani kasus penyakit di organ dalam rongga dada). Berikutnya, bedah-bedah yang lain untuk memastikan organ di dalamnya apakah ada kelainan atau persambungan antara organ yang satu dengan lainnya. “Setelah itu, kita akan menutup kembali proses operasi pemisahan yang dilakukan. Artinya, tim dokter bedah plastik yang mengawali dan mengakhiri proses operasi pemisahan terhadap Adam dan Malik,” terangnya.
Utama menyebutkan, waktu operasi pemisahan paling tidak atau minimal sekitar 4 hingga 5 jam. Dokter yang terlibat lebih sedikit dibanding kasus Sahira dan Fahira yang melibatkan sekitar 50 dokter spesialis, karena ada kelainan jantung. “Kalau kasus Adam dan Malik, melibatkan dokter spesialis anak, dokter ICU anak, dokter bedah anak, dokter bedah plastik, dokter anestesi anak dan dokter penunjang seperti radiologi, patologi klinik dan beberapa lainnya,” tandasnya.
Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Haji Adam Malik, dr Zainal Safri menyampaikan, operasi dijadwalkan pada Selasa (23/7) mendatang. Operasi dilakukan dua hari setelah Hari Ulang Tahun (HUT) RSUP Haji Adam Malik. “Biaya operasi diperkirakan berada dikisaran Rp600 sampai 700 juta, hampir sama dengan operasi dalam kasus yang sebelumnya,” ungkap dia.
Lebih lanjut Zainal menjelaskan, sejauh ini persiapan yang dilakukan oleh semua tim di RSUP Haji Adam Malik sudah cukup detail. Sedangkan masalah biaya, sama sekali tidak ada diambil dari keluarga bayi kembar siam tersebut. Artinya, keseluruhan ditanggulangi oleh pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan. “Ini sumbangsih kami yang bertepatan dengan HUT (RSUP Haji) Adam Malik, makanya harus kita persiapkan yang terbaik untuk pemisahan,” pungkasnya. (ris/ila)
TERLANTAR: Ketua ICW Dairi-Pakpak Bharat, Marulak Siahaan menunjukkan salah satu bangunan IPLT di Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupatrn Dairi yang pembangunannya belum diselesaikan, dan ditelantarkan.
TERLANTAR: Ketua ICW Dairi-Pakpak Bharat, Marulak Siahaan menunjukkan salah satu bangunan IPLT di Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupatrn Dairi yang pembangunannya belum diselesaikan, dan ditelantarkan.
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, mangkrak dan ditelantarkan.
Proyek IPLT bernilai Rp4,918 miliar yang bersumber dari APBN TA 2018 tersebut tidak kunjung diselesaikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Telantarnya proyek tersebut dinilai Ketua ICW Dairi-Pakpak Bharat, Marulak Siahaan, sangat merugikan keuangan negara.
Marulak menyampaikan, hasil investigasi di lapangan, IPLT tersebut hingga saat ini belum difungsikan. Sejumlah alat pendukung seperti mesin pengolah tinja tidak ada di lokasi. “Sekeliling bangunan telah ditumbuhi semak belukar dan terkesan ditelantarkan,”ungkap Marulak kepada Sumut Pos, Senin (15/7).
Maka dari itu, penggiat anti korupsi ini mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan perihal belum difungsikannya bangunan IPLT tersebut. “Instansi terkait jangan berlindung dibalik tim pengawal, pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D),”tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi, Posmatua Manurung membenarkan pembangunan IPLT dilakukan Satuan Kerja (Satker) PUPR yang diusul sejak tahun 2016 dan direalisasikan pada tahun 2018.
Dia menyebutkan, pembangunan IPLT bertujuan untuk pengolahan limbah tinja masyarakat. Karena sampai saat ini pengolahan limbah tinja di daerah tersebut belum ada. Padahal, untuk menjaga kesehatan lingkungan, limbah tinja (septic tank) milik masyarakat paling lama tiga tahun hingga lima tahun harus disedot. Untuk itu, sambung Posmatua, Pemkab Dairi melalui Dinas Lingkungan Hidup hanya memiliki kewenangan penyediaan lahan dan ijin lingkungan serta sarana prasarana jalan dan listrik, dalam proyek pembangunan IPLT.
Sementara itu, pantauan Sumut Pos di lokasi, pada papan proyek pembangunan IPLT bersumber dari dana APBN TA 2018 dengan nilai kontrak Rp4,918 miliar dan pengerjaannya dilakukan PT Indah Bukit Nusantara dan konsultan suvervisi PT Prisma Teknik dengan jangka pelaksanaan 180 hari kalender. (mag-10/han)
DEDI Jailani/SUMUT POS
BERANGKATKAN: Wabup Madina, H. Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution saat memberangkat Calhaj asal Madina dari Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan, Senin (15/7).
DEDI Jailani/SUMUT POS BERANGKATKAN: Wabup Madina, H. Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution saat memberangkat Calhaj asal Madina dari Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan, Senin (15/7).
MADINA, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Mandailing Natal, H. Muhammad Jakfar Sukhairi Nasution bersama masyarakat memberangkatkan 385 calon haji (Calhaj) tahun 1440 Hijriah dari Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan, menuju Asrama Haji Medan, Senin, (15/7) subuh.
Wakil Bupati dalam arahannya, meminta para jamaah Calhaj memantapkan niat dalam melaksanakan ibadah haji hanya semata mata karena Allah SWT, tanpa embel-embel yang lain, serta hanya mengharapkan keridhoan Allah SWT.
Jakfar Sukhairi juga berpesan agar para jamaah Calhaj senantiasa menjaga kekompakan, persaudaraan dan saling bantu sesama jamaah, terutama keikhlasan dalam membantu dan menolong jamaah yang usia lanjut apabila membutuhkan pertolongan. “Kebersamaan dan sikap toleran dalam berhaji ini sangat dibutuhkan dalam meraih haji dan hajjah mabrur,”katanya.
Sementara Kepala Seksi Penyeloenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina, H. Ikhwan Siddiqi SAg, MA menyampaikan, bahwa jumlah jamaah haji Kabupaten Madina yang akan berangkat tahun 2019 sebanyak 497 orang dan 3 orang TPHD.
Untuk pagi ini, lanjut Ikhwan, diberangkatkan 385 orang dan 5 orang petugas kloter yang mendampingi haji, serta 2 orang petugas haji daerah tergabung pada Kloter 5/KNO gelombang pertama dan akan masuk Asrama pada, Senin (15/7) pukul 20.00 WIB.
“Para jamaah Calhaj akan take off pada Rabu (17/7) langsung ke Madina,”terangnya.
Disebutkan Ikhwan, sebanyak 112 orang jamaah dan 1 orang TPHD akan diberangkatkan pada (27/7) pukul 21.00 WIB dari Panyabungan dan akan masuk Asrama Haji pada Minggu (28/7) pukul 15.00 WIB.
Kasi PHU ini juga menyampaikan jamaah haji termuda Mutiah usia 27 tahun dari Kecamatan Hutabargot, sedangkan tertua Paisah Lubis dari Siantona, Kecamatan Lembah Sorik Marapi dengan usia 93 tahun.
Pemberangkatan jamaah calon haji ini secara keseluruhan didanai oleh pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dari dana APBD, yang mencakup membiayai manasik akbar transportasi haji, medis dan akomodasi.
Sebanyak empat belas (14) bus armada dari PT. Bus Antar Lintas Sumatera atau lebih dikenal dengan Bus ALS akan mengantar keberangkatan Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Madina yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 5/KNO Medan menuju Asrama Haji Medan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) H. Ikhwan Siddiqi, S. Ag, MA didampingi Humas Kemenag Mandailing Natal Armen Rahmad Hasibuan yang juga panitia pemberangkatan mengadakan pantauan dan pengecekan kesiapan ke 14 bus armada ALS yang telah terparkir rapi di halaman Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan, Minggu (14/07).
Para keluarga pengantar Calhaj menangis haru melihat para Calhaj melambaikan tangan dari dalam bus seolah-olah berkata kepada mereka, “Doakan kami agar sehat, selamat dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan meraih haji mabrur. (mag-12)
SOPIAN/SUMUT POS
NOTA JAWABAN : Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar menyerahkan nota jawaban atas pandangan umum DPRD kepada Wakil DPRD, Hazly Azhari Hasibuan dan Chairil Mukmin Tambunan.
SOPIAN/SUMUT POS NOTA JAWABAN : Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar menyerahkan nota jawaban atas pandangan umum DPRD kepada Wakil DPRD, Hazly Azhari Hasibuan dan Chairil Mukmin Tambunan.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota (Wawako) Tebingtinggi, Oki Doni Siregar menyampaikan nota jawaban Wali Kota Tebingtinggi atas pemandangan umum DPRD tentang Ranperda Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2019 pada sidang paripurna di gedung DPRD Tebingtinggi, Senin (15/7).
Di hadapan Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Hazly Azhari Hasibuan dan Chairil Mukmin Tambunan, Oki Doni menyampaikan jawaban atas pandangan umum DPRD Tebingtinggi tentang Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2019 dari Fraksi Golkar terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menterjemahkan target kinerja dari prioritas anggaran serta orientasi program yang kurang detail.
Dapat dijelaskan, bahwa dalam penyusunan APBD Induk maupun P-APBD tetap berpedoman pada RPJMD, Renstra, Renja dan RKPD yang menjabarkan visi misi Wali Kota serta disinkronkan dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, mengeni penyerapan anggaran memang masih rendah, diakhir semester pertama terserap sebesar 35 persen yang seharusnya 50 persen. Untuk itu, semester dua akan mengupayakan pencapaian sebesar 95 persen.
Untuk pandangan fraksi Persatuan Bangsa yang telah mengapresiasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Oki Doni mengatakan, bahwa untuk menggali sumber sumber pendapatan daerah yang disampaikan fraksi Demokrat, Pemko Tebingtinggi telah berupaya melakukan pemasangan tapping box di hotel hotel dan restoran.
Pandangan Fraksi Gerindra, tentang kinerja Pemko Tebingtinggi agar dapat menyelesaikan program dan kegiatan di tahun 2019 dengan tepat waktu. Fraksi Nurani Bersatu berpandangan pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakan akuntabilitas publik. Pandangan tersebut akan menjadi perhatian bersama.
“Melalui jawaban dan penjelasan ini, kiranya anggota DPRD dapat menjadikan sebagai bahan masukkan dalam rangka penyempurnaan penyusunan Ranperda PAPBD Tahun Anggaran 2019,”kata Oki Doni. (ian/han)
sopian/sumut pos
Kadis Kesehatan Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia
Sopian/sumut pos Kadis Kesehatan Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi melakukan pra akreditasi kepada empat dari sembilan puskesmas yang belum terakreditasi.
Empat puskesmas yang melakukan pra akreditasi tersebut masing masing Puskesmas Rambung, Satria, Tanjung Marulak dan Sri Padang. Pra akreditasi tersebut dilakukan dalam upaya meninjaklanjuti program akreditasi puskesmas.
Pra Akreditasi dibimbing langsung dari Tim Surveior Puskesmas dr Hafni Zahara, Surveior Unit Kesehatan Perorangan (UKP), dr Anita Nuzulia, Surveior Admen dan Ni Made Indra Maharani, surveior Unit Kesehatan Masyarakat (UKM).
Ni Made Indra Maharani dalam kesempatan itu mengatakan, akreditasi pada prinsipnya untuk melakukan perubahan sikap dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.
”Menghadapi akreditasi sesungguhnya tidak sendiri sendiri, untuk menggapai bintang yang bukan hanya angan angan, berkreatif memanfaatkan waktu yang sedikit,” katanya, Senin (15/7).
Sementara itu, Kadis Kesehatan dr Nanang Fitra Aulia menyampaikan, akreditasi bukanlah ajang kompetisi melainkan bersama-sama melakukan perubahan menuju yang terbaik.
“Dengan ilmu yang diperoleh, diharapkan dapat menyukseskan program pembangunan kesehatan di Tebingtinggi khususnya dan Sumut umumnya,”kata Nanang. (ian/han)