Desa Dogang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat menyuguhkan wisata bahari, yang dikelilingi hamparan pemandangan laut cukup indah.
Desa Dogang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat menyuguhkan wisata bahari, yang dikelilingi hamparan pemandangan laut cukup indah.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat, dr H Indra berharap pembangunan dan pengembangan objek-objek wisata yang ada sesuai dengan rencana umum tata ruang Kabupaten Langkat, dan rencana-rencana lainnya. Sehingga tercipta sapta pesona, yaitu keamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, keramahan dan kenangan.
Kemajuan objek wisata, kata Sekdakab, salah satu sektor unggulan yang bisa mendongkrak sumber pendapatan devisa negara. Namun untuk membangun pariwisata, harus didukung oleh stakeholder terkait.
“Untuk itu saya tekankan kepada para kepala OPD terkait, agar dapat memprioritaskan pembangunan saran dan prasarana serta infrastruktur lainnya, baik dikawasan wisata maupun disepanjang kawasan menuju objek wisata tersebut, dalam pengelolaannya,”tegas Salahuddin memimpin apel Gabung Aparatur Negri Sipil (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (15/7).
Hal ini dilakukan, sambung Sekda, karena perlu sebuah terobosan dalam mengelola potensi pariwisata daerah. Jika terlaksana, masing-masing daerah bisa mempromosikan berbagai potensi unggulan yang dimiliki kepada dunia. “Pastinya hal ini, akan menjadi minat tersendiri, bagi wisatawan mancanegara maupun wisata lokal, yang ingin mengetahui lebih jauh tentang keunikan dan kekahasan yang dimiliki daerah tersebut,” sebutnya.
Karena, lanjut Sekda, potensi wisata di Langkat cukup banyak yang bisa diperkenalkan dengan dunia. (bam/han)
BAMBANG/SUMUT POS
TINJAU: Bupati dan wakil bupati Langkat saat meninjau langsung ujian Balon Kades periode 2019-2025 yang digelar di Gedung PKK Stabat, Langkat.
BAMBANG/SUMUT POS TINJAU: Bupati dan wakil bupati Langkat saat meninjau langsung ujian Balon Kades periode 2019-2025 yang digelar di Gedung PKK Stabat, Langkat.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA didampingi Wakil Bupati Langkat, H Syah Afandin meninjau ujian seleksi Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Langkat periode 2019-2025 di Gedung PKK Stabat, Langkat, Jumat(12/7).
Sebanyak 319 Balon Kades dari 76 desa di 23 Kecamatan se-Kabupaten Langkat, mengikuti seleksi yang diselenggarakan Pemkab Langkat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat, bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Pada kesempatan itu, Bupati Langkat berharap diselenggarakannya ujian seleksi tersebut, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Langkat yang akan dilaksanakan pada 22 Agustus mendatang, akan melahirkan Kades- kades yang bermutu dan berintergritas.
“Sehingga masyarakat Desa dan pembangun yang ada di desa akan semakin maju, makmur dan sejahtera,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga meminta para Balon Kades dapat mengikuti seleksi dengan jujur dan sunguh-sungguh, agar dapat meraih nilai yang diharapkan.
Bupati juga berharap, seleksi ini dapat berjalan lancar, kondusif dan tertib.
“Semoga semuanya dapat berjalan yang seperti diharapkan, nantinya bagi yang mendapat hasil paling baik agar jangan berbangga diri, sebaliknya bagi yang belum lulus jangan berkecil hati. Sebab tujuan seleksi ini bukan untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan untuk mencari dan melahirkan pemimpin yang dapat memajukan Desanya,” pungkasnya.
Sementara, Plt Kadis PMD Langkat, Musti Sitepu mengatakan, pelaksanaan seleksi tersebut terdiri dari ujian tertulis, Psikotes, Tes Kemampuan Umum dan Wawancara, yang dilaksanakan selama dua hari, dimulai dari 12-13 Juli 2019.
“Diujian ini, istri Balon Kades juga diikut sertakan untuk mengikuti ujian wawancara, yang dijadwalkan pada 13 Juli 2019,” sebutnya.
Sesuai aturan, sambung Musti, calon Kades yang akan mengikuti Pilkades nanti, maksimal 5 calon dan minimal 2 calon. Untuk desa yang yang memiliki lebih dari 5 calon, harus ada yang gugur.
“Untuk itu, cara memilih Balon terbaiknya ya diujian ini, karena diujian inilah penentunya, maka nantinya akan ada Balon yang gugur,” terangnya.
Hari ini, kata Musti, dari 319 Balon yang telah mengikuti ujian wawancara ada 100, sedangkan sisanya hari Sabtu.
Untuk para penguji dari pihak akademik dan konsultan Sumut, jumlahnya ada 10 dosen penguji. Ketua tim psikotes, Dra Khairtati Purnama Nasution, S.Psi, M.Psi, sedangkan ketua Psikolog dan ketua tim Tes Kemampuan Umum, Perys L.Khodri Nst, SE, M.Si, C.Ht.
“Selain itu kita juga menghadirkan narasumber pada seleksi ini, dari Pemkab Langkat yaitu Asisten I Tata Pemerintahan Abdul Karim,” sebutnya. (bam/han)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (PKP) berencana membangun jalan lingkungan di 22 kecamatan dengan total panjang sekitar 14.490 meter atau 14,4 Km pada tahun 2019.
“Total pembangunan jalan lingkungan tahun ini 10.650 meter, untuk rehab jalan lingkungan 3.840 meter. Jadi totalnya 14.490 meter,” kata Kadis PKP H Khairum Rijal ST MAP melalui Kabid Perumahan dan Permukiman, Bani Asyir ST dan Kasi Prasarana Lingkungan, Novi Armen ST, di Lubukpakam, Senin (15/7)
Menurut Armen, pihaknya akan membangun jalan itu berdasarkan aspirasi masyarakat yang belum terlaksana pada tahun 2018, yang tentunya sudah dilakukan survey lokasi dengan mengacu pada pemerataan pembangunan disesuaikan dengan jumlah penduduknya.
“Sesuai tugas pokok dan fungsi, kita akan membangun jalan lingkungan sesuai skala prioritas dan proses survey. Hal itu kita lakukan demi mewujudkan Deliserdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan, sesuai visi bapak bupati periode kedua,” tutur Armen.
Akibat keterbatasan anggaran, terangnya, aspirasi masyarakat yang ingin jalan di daerahnya diperbaiki namun belum dapat terealisasi pada tahun 2019, maka akan direncanakan pembangunannya pada 2020.
“Panjang jalan itu masih gambaran umum, detailnya masih ada di beberapa kecamatan lainnya. Untuk suber dana pekerjaan jalan lingkungan yaitu dari APBD tahun 2019,” imbuh Armen mengakhiri.(btr/han)
batara/sumut pos
SIMBOLIS: Kadisnaker Deliserdang Jonas Damanik didampingi Kupt BLK B Hutapea dan Kasubbag TU Hosianna Girsang secara simbolis menyerahkan sertifikat pelatihan di Lubukpakam.
Batara/sumut pos SIMBOLIS: Kadisnaker Deliserdang Jonas Damanik didampingi Kupt BLK B Hutapea dan Kasubbag TU Hosianna Girsang secara simbolis menyerahkan sertifikat pelatihan di Lubukpakam.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Menanggulangi tingginya angka pengangguran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Deliserdang menggelar Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) gelombang kedua di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan di Aula UPT BLK, Lubukpakam, Kamis (11/7).
Pelatihan itu ditandai dengan penyerahan sertifikat pelatihan, oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deliserdang, Jonas Damanik SH bersama KUPT BLK, B Hutapea dan Kasubbag Tata Usaha, Hosianna Girsang.
Menurut Hosianna, latar belakang pelaksanaan PBK karena masih tingginya angka pengangguran di Indonesia. Sehingga pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI menyelenggarakan pelatihan-pelatihan keterampilan untuk menciptakan tenaga kerja yang berkompeten dan menumbuhkan wirausaha-wirausaha baru.
Disebutnya, kegiatan PBK itu bersumber dana dari APBN 2019 Kementerian Ketenagakerjaan RI. Pelatihan terdiri dari beberapa jurusan, yaitu menjahit pakaian dengan sesin sebanyak 2 paket, pengelasan SMAW 2G sebanyak 1 paket, pembuatan hiasan bunga dengan mesin bordir manual sebanyak 2 paket, dan penata rambut sebanyak 1 paket.
Untuk peserta kegiatan merupakan masyarakat se-Kabupaten Deliserdang yang telah diseleksi oleh Tim Seleksi berjumlah 96 orang atau peserta.
Saat penutupan kata boru Girsang, Kadis bersama KUPT BLK menyerahkan sertifikat pelatihan kepada 96 peserta menandakan telah berakhirnya pelatihan.
Usai acara penutupan, hari Jumat (12/7) kembali dilaksanakan pembukaan pelatihan berbasis kompetensi gelombang ketiga oleh Kadisnaker Deliserdang. (btr/han)
sutan siregar/sumut pos
ABSEN: Stoper PSMS Medan Mohamadou Al Hadji (kanan) dipastikan absen saat skuad Ayam Kinantan bentrok Blitar United.
Sutan siregar/sumut pos ABSEN: Stoper PSMS Medan Mohamadou Al Hadji (kanan) dipastikan absen saat skuad Ayam Kinantan bentrok Blitar United.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mohamadou Al Hadji bakal absen saat PSMS Medan menjalani laga lanjutan Liga 2 2019 kontra Blitar United di Stadion Gelora Supriyadi, 19 Juli mendatang. Pasalnya, saat laga melawan PSCS Cilacap di Stadion Wijayakusuma, sang stoper diganjar kartu kuning oleh wasit. Alhasil, Al Hadji harus mendapat hukuman larangan bertanding karena akumulasi kartu.
Sebelumnya, naturalisasi asal Mali ini, sudah menerima 3 kartu kuning. Karena akumulasi ini, Al Hadji bakal hanya jadi penonton saat skuad Ayam Kinantan bentrok Blitar United.
“Di pertandingan terakhir, Al Hadji kena kartu kuning lagi. Padahal pelanggaran yang dilakukannya tidak begitu keras, tapi wasit memberikan kartu kuning. Ya, dia harus absen di laga selanjutnya,” ungkap Pelatih PSMS Abdul Rahman Gurning, Minggu (14/7).
Sebelum laga, Gurning sebenarnya sudah mewanti-wanti para penggawa PSMS, agar menghindari kartu kuning. Sebab, ada 3 pemain yang sudah mengantongi 2 kartu kuning, termasuk Al Hadji.
Tanpa Al Hadji di laga selanjutnya, Gurning sudah punya pemain lapis. Ada 2 stoper lagi yang dimiliki PSMS, yakni Andre Sitepu dan M Efendy. Dia tinggal memilih pemain mana yang siap untuk diturunkan. “Pengganti ada, sudah kami siapkan. Mungkin nanti bisa Andre atau Efendy. Nanti mungkin bisa duet Andre dengan Afiful di lini pertahanan,” bebernya.
Minus Al Hadji, Gurning mengaku, bakal mempengaruhi lini pertahanan Ayam Kinantan. Karena sang stoper kerap bisa mengatasi duel-duel bola udara. Tak hanya di bawah, saat PSMS mendapat servis bola-bola mati, Al Hadji juga diakui sering maju ke atas untuk menerima bola sundulan. “Ada sedikit pengaruhnya juga (tanpa Al Hadji) untuk lini pertahanan, karena postur tubuh dia tinggi. Dia juga bisa memenangi bola-bola heading saat tendangan sudut atau tendangan bebas,” katanya.
Sementara itu, usai menahan imbang PSCS tanpa gol, Sabtu (13/7) lalu, para pemain PSMS kembali diguyur bonus. Bisa mencuri satu poin dari laga tersebut, manajemen PSMS pun mengapresiasi kerja keras para penggawa skuad besutan Gurning itu.
Pada pertandingan tersebut, PSMS dianggap bermain cukup apik, namun beberapa kali gagal menciptakan gol. Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang mengungkapkan, telah memberikan bonus kepada para pemain setelah sukses menahan imbang PSCS di laga tandang. Namun dia menolak menyebutkan jumlah bonus yang diberikan. “Mereka meraih hasil lumayan bagus, bisa dapat satu poin. Seperti janji kami, kalau menang dan seri, pemain akan dapat bonus. Tadi di kamar ganti, langsung dibagikan bonus kepada pemain. Tapi, tidak perlu saya sebutkan berapa besar jumlahnya,” ujarnya.
“Dari usaha mereka dalam laga tersebut, sudah cukup lumayan. Ada beberapa peluang yang tercipta, cuma memang belum berhasil. Kemudian stamina mereka juga mulai lemah. Mereka cepat lelah, ini mungkin jadi evaluasi buat ke depannya,” imbuh Mulyadi.
Raihan satu poin pada laga tersebut, membuat PSMS kini bertengger di posisi 6 klasemen sementara Liga 2 Wilayah Barat, dengan 10 poin, dari 5 pertandingan. (bbs/saz)
SKUTER
Untuk memudahkan kegiatan tawaf ataupun sai bagi yang sedang tak sehat, disiapkan skuter elektrik. Biaya sewanya 50 riyal (Rp200 ribu) untuk single seat dan 100 riyal (Rp400 ribu) untuk double seat.
SKUTER
Untuk memudahkan kegiatan tawaf ataupun sai bagi yang sedang tak sehat, disiapkan skuter elektrik. Biaya sewanya 50 riyal (Rp200 ribu) untuk single seat dan 100 riyal (Rp400 ribu) untuk double seat.
Seluruh jamaah calon haji diimbau untuk tidak membawa obat tradisional seperti jamu-jamuan dan rempah herbal. Bila kedapatan di Arab Saudi, jamaah dimaksud akan dikenakan denda 10.000 Riyal atau berkisar Rp40 juta. Imbauan ini ditekankan kembali, karena pada kelompok terbang (kloter) 2 ditemukan beberapa jamaah yang membawa jamu-jamuan.
“DARI kloter 2, ada kita temukan beberapa orang yang membawa obat tradisional atau jamu-jamuan. Makanya kami mengingatkan kembali agar jamaah jangan lagi yang membawanya,” kata Wakil Kepala Bidang Penerimaan dan Pemberangkatan, Torang Rambe kepada wartawan, Sabtu (13/7).
Menurut Torang, musim haji tahun 1440 Hijriah ini pihak Arab Saudi mengeluarkan red notice atau catatan kepada pihak penerbangan, salah satunya bahwa jamaah haji dilarang membawa jenis-jenis obat tradisional dan jamu-jamuan. “Jamaah yang kedapatan membawa itu, maka dia akan terkena penalti sebanyak 10.000 riyal. Kalau kita rupiahkan berdasar kurs kita saat ini, sekitar Rp40 jutaan,” jelasnya.
Sebenarnya, sambung Torang, pihak Kementerian Agama, kabupaten/kota dan kecamatan telah membuat penyuluhan padan
manasik haji mengenai larangan-larangan penerbangan. Seharusnya jamaah sudah paham.
“Ada 9 item itu. Jadi secara konseptual kita tak main-main mengenai hal ini. Red notice ini baru tahun ini berlaku. Tahun kemarin belum ada. Namun kita sampaikan pada jamaah siapa yang membawa obat-obatan, dia mesti mendaftarkannya kepada dokter supaya agar obat tersebut sah. Sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada 22 kloter. Bahwa imbauan pada jamaah calhaj ini untuk membawa yang halal atau yang diperbolehkan. Sebab bila tersandung masalah, paling tidak sedikit banyak akan berpengaruh baik itu secara psikologis, sosiologis maupun hukum, yang akan berkembang kepada kondisi jamaah untuk beribadah.
Pihak Maskapai Garuda bagian boarding pass, Iriansyah membenarkan hal-hal tersebut. Ia menuturkan, jamu-jamuan berbentuk bubuk dan cair jelas dilarang. Juga ada 9 item peraturan lainnya yang baru dikeluarkan tahun ini. “Jamu bubuk dan cair itu dilarang, obat tradisional. Alasannya, kita tidak tahu dari sana, cuman kita dapat dari sana ada sembilan item termasuk jika pesawat delay kena cas,”ujarnyai.
Jaga Kesehatan
Sementara Kloter 3 asal Kabupaten Asahan sudah tiba di Asrama Haji Medan, Minggu (14/7). Bupati Asahan H Surya BSc yang turut mengantar jamaah ke Asrama Haji Medan, meminta agar selalu menjaga kesehatannya di Makkah. Sebab di sana cuaca lebih panas dan butuh stamina yang prima.
“Jaga kesehatan. Jangan anggap sepele, seakan bisa. Banyak jamaah yang selama di Tanah Air sehat-sehat, justru tiba-tiba sakit ketika di Tanah Suci,” ucap Surya.
Surya menambahkan, kepada tamu Allah harus ikhlas menjalankan ibadah haji di tanah suci Makkah dengan fokus dan konsentrasi tanpa memikirkan yang lain. Sebab, di sana juga sudah beda budaya dan kulturnya. Diapun mengimbau kepada jamaah calon haji harus mampu meningkatkan kualitas nilai ibadah selama di Tanah Suci, seperti ketika di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, tawaf di Arafah, melempar Jumrah di Mina dan lainnya.
“Kita di Tanah Suci Makkah bukan untuk jalan-jalan, namun meningkatkan ibadah semakin baik dan menjadi haji dan hajjah mabrur,” tambahnya.
Dia menjelaskan, rombongan calon haji asal Asahan berjumlah 392 orang yang berangkat ke Tanah Suci Makkah ini sudah mempersiapkan segala mentalnya untuk beribadah semakin khusuk. “Mudah-mudahan beribadah dengan Allah SWT terkabul apa yang kita inginkan,” ujarnya.
Ia menyamapian kepada jemaah calon haji asal Asahan untuk mampun beperilaku sabar, santun, ramah dan penuh nilai-nilai persaudaraan selama menjalankan rangkaian ibadah haji. “Saya harapkan pulang dari tanah suci Makkah, jemaah calon haji asal Asahan menjadi haji mabrur,” pungkasnya.
Pembuat Kubah Masjid Akhirnya Berangkat Haji
Perasaan bahagia terpancar jelas dari wajah Kamil (46), jamaha calon haji (calhaj) Kloter 3 Embarkasi Medan asal Kabupaten Asahan. Pengusaha pembuat kubah masjid ini, akhirnya bisa berangkat haji bersama istri tercinta, Nurlia (44), setelah menabung selama 8 tahun.
Kamil bercerita, untuk bisa berangkat haji ia menyisihkan sedikit demi sedikit jerih payahnya untuk ditabung. “Kami mendaftar (haji) sejak tahun 2011. Jadi ada sedikit uang kita sisihkan untuk ditabung,” ucapnya saat ditemui Sumut Pos, di depan Aula Madinatul Hujjaj Asrma Haji Medan, Minggu (14/7).
Warga Lingkungan I Kisaran Barat ini mengatakan, untuk bisa menabung dirinya tak harus melulu mengharapkan dari hasil penjualan kubah yang laku.” “Asalkan ada uang langsung saya sisihkan,” kata Ketua Regu (Karu) 17 ini.
Dia berharap, niatnya pergi haji dengan usaha menabung itu, dapat menjadi contoh bagi anak maupun orang lain. Hal itu pulalah yang akan menjadi doanya selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. “Semoga kelurga sehat dan dapat mengikuti jejak kami,” imbuh bapak tiga anak ini.
Ternyata, Kamil dan Nurlia dulunya merupakan warga Medan, yang memilih merantau ke Kabupaten Asahan sejak tahun 2000. Di sana, iapun memulai usahanya pada tahun 2003. “Kami dulu tinggal di Jalan Bajak 5, terus merantau ke Asahan. Sekarang, usaha saya telah buka cabang di Baganbatu, dengan 15 orang karyawan,” pungkasnya.
Diketahui, Calhaj asal Kabupaten Asahan, yang berjumlah 392 akan di lepas langsung oleh Bupati, Surya BSC ke Bandara Kualanamu, menuju Madinah. Sementara, kloter 4 asal Medan dan Kabupaten Asahan, dijadwalkan masuk ke Asrama pada Pukul 20.00 WIB.
Tidak Fit, Tawaf Pakai Skuter Elektrik
Jamaah calon haji asal Indonesia sudah mulai bergerak dari Madinah menuju Makkah, Minggu (14/7). Sesampai di Makkah, mereka akan melakukan ibadah umrah wajib (tawaf qudum) yang masuk rangkaian ibadah haji. Tak semua calon haji berkondisi prima. Sebagian sudah sakit dari Tanah Air, sebagian lagi kelelahan karena aktivitas di Madinah.
Untuk memudahkan kegiatan ibadah mereka yang sedang tak sehat, disiapkan skuter elektrik. Perangkat itu bisa digunakan untuk tawaf ataupun sai.
Biaya sewanya 50 riyal (sekitar Rp200 ribu) untuk single seat dan 100 riyal (sekitar Rp400 ribu) untuk double seat. Tersedia 700 unit skuter elektrik yang bisa disewa umum. Jalurnya dibuat tersendiri. Tidak bercampur dengan mereka yang berjalan kaki.
Konsultan ibadah haji Daerah Kerja (Daker) Makkah Ahmad Wazir menuturkan, penggunaan skuter elektrik untuk tawaf dan sai itu semula diperuntukkan jamaah uzur. “Seperti jamaah lansia, sakit, dan seterusnya,” kata dia di kantor Daker Makkah kemarin (13/7).
Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah pun sudah bersiap menyambut kedatangan jamaah haji asal Indonesia. Wartawan Jawa Pos (grup Sumut Pos) M Hilmi Setiawan berkesempatan mengunjungi KKHI Makkah yang menempati sebuah hotel. Di bagian depan lantai dasar dekat pintu utama digunakan sebagai ruang unit gawat darurat (UGD). Tidak kurang ada 24 unit ranjang pasien yang disiapkan di ruang UGD.
Kepala Seksi Kesehatan KKHI Makkah M Imrah menuturkan, untuk mendukung layanan medis selama musim haji, disiapkan 50,8 ton obat-obatan. Sekitar 80 persen obat-obatan itu dipakai di wilayah kerja Makkah. Sisanya sekitar 20 persen digunakan di wilayah kerja Madinah. “Kapasitas ranjang di KKHI 257 ranjang. Tempat rawat inap pasien laki-laki dengan perempuan dipisah,” katanya (14/7).
Dia menuturkan, fasilitas lainnya di KKHI Makkah adalah ruangan ICU, laboratorium, farmasi, serta laboratorium. Selain itu juga ada ruangan khusus untuk pasien kesehatan mental di lantai lima.
Setelah selesai melihat fasilitas di ruangan UGD, Imran lantas mengajak ke ruangan rawat inap. Modelnya adalah satu lantai dibuat ramai-ramai. Hanya saja ruangan rawat inap untuk pasien laki-laki dengan perempuan dipisah. Setiap ranjang pasien dilengkapi dengan lemari kecil sebagai tempat penyimpanan barang-barang pasien.
Kemudian tim Media Center Haji (MCH) diajak berkunjung ke lantai lima. Di lantai ini disiapkan fasilitas perawatan bagi jamaah yang mengalami gangguan kesehatan mental. Setelah keluar dari lift, langsung terlihat teralis besi sebagai pintu masuk ruang perawatan. Setelah itu baru terlihat sejumlah kamar perawatan dengan kapasitas tiga sampai empat ranjang. Di setiap pintu dan jendela masing-masing kamar juga dilengkapi teralis untuk keamanan pasien.
Penanggung Jawab Tim Psikiatri KKHI Makkah Kapten Laut (K) Umbar Sarjono SpKJ menuturkan di ruangan pasien mental ini terdapat 44 tempat tidur. Di setiap kamar tersedia tiga sampai empat ranjang pasien. Sementara itu, ada ruangan khusus yang hanya terdiri atas dua ranjang pasien.
Menurut Umbar dehidrasi yang dialami para jamaah haji bisa membuat halusinasi. Dia menuturkan pengalaman tahun lalu, masalah kejiwaan yang kerap dialami jamaah adalah demensia dan delirium. Delerium merupakan gangguan mental serius. Gangguan ini bisa menyebabkan penderita mengalami kebingunan parah dan berkurangnya kesadaran terhadap lingkungan sekitar. (man/bbs/lyn/c10/ayi/jpg)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang 2018-2019, Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah memberhentikan 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi dan status hukumnya inkrah (sudah berkekuatan hukum tetap). Saat ini, masih ada 2 ASN koruptor lagi yang belum dipecat Sehingga ditotalnya, ada 21 ASN yang terlibat kasus korupsi di jajaran Pemko Medan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) Medan, Muslim Harahap mengatakan, setelah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Sumut diketahui, masih ada dua ASN terpidana kasus korupsi yang belum dipecat. Menurutnya, data dari Kemendagri yang menyatakan masih ada 7 ASN terpidana kasus korupsi yang belum dipecat tidak tepat.
Kata dia, sejauh ini Pemko Medan sudah dua kali memecat ASN terpidana kasus korupsi dengan jumlah 19 orang. Tahun 2018 ada 11 orang. Sedangkan tahun 2019 ada 8 orang. “Ternyata data yang 8 ASN yang sudah dipecat gelombang kedua itu tidak masuk ke Kemendagri. Di sana hanya tercatat 3. Makanya mereka bilang 7 orang. Setelah koordinasi dengan BKN Regional Sumut ternyata ada 2 lagi, itupun kasusnya baru inkrah (berkekuatan hukum tetap),” jelasnya, di Balai Kota Medan, akhir pekan lalu.
Mengenai 2 ASN terpidana kasus korupsi itu, lanjut dia, saat ini sedang dalam proses pemecatan gelombang ketiga. “Surat Keputusan (SK) nya sedang dipersiapkan. Kami punya waktu 14 hari kerja untuk memprosesnya, terhitung sejak pekan kemarin,” paparnya.
Menyikapi ini, Ketua Komisi I DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu menilai, jumlah 21 orang ASN Pemko Medan yang terlibat korupsi itu terbilang cukup banyak. Karenanya, begitu banyak hal yang harus dikoreksi dari Pemko Medan saat ini. Diantaranya adalah lemahnya pengawasan Inspektorat dan sistem yang masih sangat memungkinkan bagi oknum-oknum ASN melakukan tindak pidana korupsi.
“Sistem di Pemko Medan ini banyak yang harus dibenahi. Saya tahu sudah banyak yang dibenahi, tapi sistemnya masih memungkinkan bagi para ASN untuk melakukan tindakan korupsi,” ucap Sabar kepada Sumut Pos via ponselnya, Minggu (14/7).
Selain itu, kata Sabar, keterlibatan Inspektorat Kota Medan dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di jajaran ASN Pemko Medan sangat berpengaruh terhadap tinggi atau rendahnya tingkat korupsi di Pemko Medan. “Sebaik-baiknya sistem tak ada yang tak bercelah, selalu ada kesempatan untuk korupsi. Hanya saja, soal tinggi atau rendahnya kesempatan. Makanya Inspektorat itu harus kerja, kerjanya harus ekstra dalam melakukan pengawasan. Tingginya angka korupsi di jajaran Pemko Medan membuktikan rendahnya kualitas kinerja Inspektorat di Kota Medan,” ujarnya.
Disebutkan Sabar, banyaknya ASN di Pemko Medan yang terbukti korupsi oleh Inspektorat, bukanlah sebuah prestasi, melainkan sebuah catatan penting bahwa Inspektorat hanya bekerja untuk melakukan penindakan dan tidak melakukan tugasnya dalam pencegahan. “Justru disebut berhasil kalau yang terlibat korupsi itu sedikit atau tidak ada. Bukan karena tidak ada yang ditindak, tetapi karena memang tidak ada yang korupsi. Jadi fungsi pencegahan itu yang paling penting, kalau berhasil mencegah berarti Inspektorat sudah bekerja,” terangnya.
Selain itu, Sabar juga meminta kepada Walikota Medan untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pencegahan korupsi dijajarannya. Salah satunya, kata Sabar yaitu dengan meningkatkan kerjasama dengan Kejaksaan melalui program TP4D.
“Jadi ada pengawasan supaya tidak ada celah untuk korupsi, supaya ada juga edukasi pada ASN, mana yang boleh dan yang tidak di lapangan. Bukan cuma surat edaran di atas kertas dan secara teori, begitu di lapangan ASN nya tak bisa membedakan mana yang melanggar dan mana yang tidak. Ini bahaya. Itu sebabnya upaya pencegahan itu yang harus ditingkatkan,” tegasnya.
Dilanjutkan Sabar, adanya dana kelurahan tahun ini juga harus menjadi perhatian khusus bagi Pemko Medan dan Inspektorat untuk terus melakukan pengawasan terhadap para Lurah di Kota Medan. Tidak adanya pengawasan kepada para Lurah, disebut Sabar akan menjadikan banyak Lurah dikota Medan terlibat kasus hukum.
“Ini ‘kan kasihan, mereka harus diberi edukasi dan terus diawasi. Pengelolaan dananya harus transparan, pihak-pihak terkait yang sifatnya untuk mengawasi juga harus dilibatkan agar tidak ada kesempatan untuk melakukan korupsi. Korupsi itu bisa dari mana saja, dari perangkat terkecil hingga terbesar,” tuturnya.
Artinya, kata Sabar, sistem saja tidaklah cukup bila tidak dibarengi dengan pengawasan yang ketat. Begitupun sebaliknya, sistem juga sangat mempermudah pihak-pihak pengawas dalam melakukan pengawasan. “Pengawasan juga harus dari yang terkecil hingga terbesar, harus ekstra ketat pengawasan ASN dikota Medan ini, malu kita kalau misalnya kota Medan bukan hanya jadi kota terjorok tapi juga kota terkorup,” tutupnya. (map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumut terus mengebut rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (SuL ke fraksi-fraksi di DPRD Sumut. Kemudian kami akan segera agendakan selanjutnya bertemu Menteri Sekretaris Negara dan Komisi II DPR RI. Minggu lalu sudah ke Kementerian Dalam Negeri dan Komite I DPD RI,” kata Juru Bicara Tim VII DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menjawab Sumut Pos, Minggu (14/7).
Menurutnya dalam pertemuan dengan Komite I DPD RI, diperoleh dukungan dari lembaga senator tersebut. Di mana DPD RI sudah melakukan upaya tindak lanjut melalui ketua DPDn
Osman Sapta agar menyurati presiden, sekaitan kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB). Sedangkan dari pertemuan ke Dirjen Otda Kemendagri, sambung Sutrisno, untuk menanyakan langsung terkait progres pembentukan DOB yang sebelumnya pernah diusulkan oleh Pemprovsu.
“Di samping itu kami juga menanyakan perihal status kebijakan moratorium DOB sudah sejauh mana. Dan jawabannya masih menunggu keputusan presiden,” katanya.
Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan ini juga mengungkapkan, pembentukan Sumatera Tenggara memang terkendala Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Soalnya, dalam aturan itu, prasyarat terkait luas wilayah dan jumlah penduduk sangat ketat,” katanya.
Menurut dia, jika peraturan tersebut tetap dijalankan, maka akan kecil kemungkinan provinsi baru tersebut akan terbentuk. Bahkan, sebagian besar daerah di Indonesia akan sulit memenuhi syarat itu. “Ini juga membuat hasil sidang paripurna dewan terkait rencana pembentukan DOB ini bisa batal atau buyar begitu saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, syarat luas wilayah dan jumlah penduduk dalam aturan itu lebih baik diperketat pada pembentukan DOB tingkat kabupaten/kota. Jadi, untuk pembentukan DOB tingkat provinsi, pemerintah pusat tinggal melihat jumlah kabupaten/kota yang ingin melebur dan berpisah dengan provinsi induk.
“Jadi sebenarnya, ada beberapa hal yang harus kita lihat kembali. Jika syarat luas wilayah dan jumlah penduduk sudah ketat di kabupaten atau kota, hal itu kurang pas lagi jika diterapkan di tingkat provinsi,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat, terutama Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang setidaknya bisa menjadi acuan “keringanan” syarat dalam UU Pemerintah Daerah. “Sebenarnya PP itu terbit paling lama dua tahun setelah undang-undang terbit. Ini sudah terlambat, tapi bukan sama sekali tak bisa dilakukan,” ungkapnya.
Penelusuran Sumut Pos, pada Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi: a. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota untuk pembentukan Daerah provinsi.
Kemudian, batas usia minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi: a. batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh) tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun terhitung sejak pembentukan.
Pada Pasal 36 (1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada parameter: geografi; demografi; keamanan; sosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi ; keuangan Daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: lokasi ibu kota; hidrografi; dan kerawanan bencana.
(3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: kualitas sumber daya manusia; dan distribusi penduduk.
(4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: tindakan kriminal umum; dan konflik sosial.
(5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum; kohesivitas sosial; dan organisasi kemasyarakatan.
(6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: pertumbuhan ekonomi; dan potensi unggulan Daerah.
(7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: kapasitas pendapatan asli Daerah induk; potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; dan pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
(8) Parameter kemampuan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan; aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan; aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur; jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah induk;
Dan rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah Persiapan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman juga mengakui, salah satu kendala pembentukan DOB adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terutama terkait luas wilayah, jumlah penduduk sebagai persyaratan utama pemekaran daerah baru. “Syarat ini cukup sulit diaplikasikan sehingga kami meminta agar pembahasan lebih fokus ke masalah ini,” katanya.
Menurut dia, jika syarat luas wilayah dan jumlah penduduk tetap dipaksakan, maka kecil kemungkinan provinsi baru akan terbentuk. “Bahkan, hanya daerah di Jawa saja yang bisa bentuk provinsi baru. Selebihnya tidak,” ungkapnya.
Seperti diketahui, hingga kini, sudah ada lima pembentukan DOB yang diusulkan Pemprovsu ke pemerintah pusat. Kelima usulan itu terdiri dari tiga pembentukan provinsi yakni Tapanuli, Kepulauan Nias, dan Sumteng. Sedangkan dua lagi pembentukan kabupaten, yakni Simalungun Hataran dan Pantai Barat Mandailing Natal.
“Jadi dari rapat dengar pendapat Komisi A dengan jajaran Pemprov Sumut pada Kamis (11/7) kemarin, tentang usulan DOB yang sudah diusulkan pemprov ke pemerintah pusat itu ada lima daerah,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menjawab Sumut Pos, Jumat (12/7). Disebutnya, rapat dengar pendapat itu dihadiri Sekdaprovsu R Sabrina, Kabiro Otda dan Kerja Sama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung, dan Biro Hukum Setdaprovsu.
Menurut Muhri, lima calon DOB baru yang diusulkan Pemprovsu ke pusat ternyata sudah disetujui pembentukannya masing-masing berdasarkan, pertama surat Presiden RI Nomor R-66/PRES/12/2013 tanggal 23 Desember 2013, perihal 65 Rancangan undang-undang Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumut. Yakni antara lain; 1. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli; 2. RUU Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias; 3. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran; dan 4. RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing.
“Lalu surat Presiden RI Nomor R-13/PRESS/02/2014 Tanggal 27 Februari 2014 perihal 22 RUU Tentang Pembentukan Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya Rencana Pembentukan Daerah Otonom Baru di Provinsi Sumatera Utara yakni RUU Tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. Maka saat ini untuk masyarakat yang berada di lima calon DOB tetap bersabar, karena masih menunggu moratorium yang sedang berproses untuk diputuskan Presiden Jokowi,” kata politisi Partai Demokrat itu. (prn)
Istimewa
PIDATO: Presiden RI terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia di Sentul, Bogor, Minggu (14/7).
Istimewa PIDATO: Presiden RI terpilih Joko Widodo menyampaikan pidato Visi Indonesia di Sentul, Bogor, Minggu (14/7).
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Reformasi birokrasi menjadi salah satu perhatian utama Joko Widodo saat menyampaikan pidato pertamanya sebagai presiden terpilih. Ketegasan soal reformasi birokrasi itu disampaikan dalam acara Visi Indonesia di Sentul Indonesia Convention Center pada Minggu (14/7/) malam.
Pada periode 2019-2024 yang merupakan periode keduanya, Jokowi menginginkan struktur lembaga pemerintahan akan lebih sederhana. “Agar lembaga semakin sederhana, semakin simpel, semakin lincah,” ucap Jokowi.
Karena itu, Jokowi mengancam akan bersikap tegas kepada para birokrat yang memiliki pikiran lama dan tidak mau berubah. “Ini juga hati-hati, kalau mindset birokrasi tidak berubah, saya pastikan akan saya pangkas. Tolong ini dicatat, karena kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin jadi kunci dalam reformasi birokrasi kita,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Jokowi pun mengancam akan memangkas lembaga dan mengancam pejabat yang menghambat reformasi birokrasi. “Akan saya cek sendiri! Akan saya kontrol sendiri! Begitu saya lihat tidak efisien atau tidak efektif, saya pastikan akan saya pangkas, copot pejabatnya. Kalau ada lembaga yang tidak bermanfaat dan bermasalah, akan saya bubarkan,” kata Jokowi.
Joko Widodo juga menyampaikan ketegasannya mengenai pemerintahan yang akan dipimpinnya. Menurut Jokowi, salah satu perhatiannya adalah mengundang investasi yang seluas-luasnya.
“Jangan sampai alergi terhadap investasi. Karena dengan investasi maka lapangan kerja akan terbuka sebesar-besarnya,” kata Jokowi. Dengan demikian, Jokowi pun memberikan ancaman kepada mereka yang menghambat investasi. “Yang menghambat investasi semuanya harus dipangkas,” kata Jokowi.
Secara khusus, Jokowi mengancam birokrasi yang lambat dan berbelit-belit. “Apalagi yang ada punglinya. Hati-hati, ke depan saya pastikan akan saya kejar. Akan saya kejar, akan saya kontrol, akan saya cek. Akan saya hajar kalo diperlukan. Tidak ada lagi hambatan investasi, karena ini kunci lapangan kerja yang seluas-luasnya,” ujar Jokowi.
Bangun Manajemen Talenta
Presiden Joko Widodo mengatakan, seluruh pihak saat ini harus menyadari bahwa bahwa bangsa Indonesia hidup di lingkungan global yang sangat dinamis. Saat ini masuk pada fenomena global yang penuh perubahan, kecepatan dan risiko serta kompleksitas.
“Penuh kejutan-kejutan yang sering jauh dari kalkulasi dan hitungan kita,” kata Jokowi. Untuk itubangsa Indonesia harus mencari model, cara, dan nilai baru untuk solusi menghadapi masalah yang dihadapi.
Jokowi menuturkan, bangsa Indonesia harus meninggalkan cara lama dan harus mau menciptakan inovasi. “Kita harus meninggalkan pola lama, baik dalam mengelola lembaga, organisasi maupun pemerintahan,” ujar dia.
“Yang sudah tidak efektif kita buat menjadi efektif. Yang tidak efisien kita buat jadi efisien, Manajemen yang seperti ini lah yang kita perlukan sekarang ini,” kata Jokowi. “Kita harus menuju sebagai negara yang lebih produktif, yang memiliki daya saing, yang memiliki fleksibilitas yang tinggi,” ujar dia.
Oleh sebab itu, dalam pemerintahannya kelak, Jokowi menyiapkan tahapan-tahapan besar. Salah satunya pembangunan infrastruktur yang terus berlanjut.
Jokowi juga menyebut, pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritasnya di periode kedua pemerintahannya kelak. Untuk itu, Jokowi menjanjikan akan membangun lembaga manajemen talenta Indonesia. Jokowi mengatakan, kualitas pendidikan akan terus ditingkatkan dalam rangka pembangunan SDM.
“Kita bangun lembaga manajemen talenta Indonesia,” kata Jokowi.
Melalui lembaga tersebut, Jokowi mengatakan, pemerintah akan mengidentifikasi, memfasilitasi serta memberikan dukungan pendidikan dan pengembangan diri bagi talenta-talenta Indonesia. “Diaspoda yang bertalenta tinggi harus kita beri dukungan,” kata Jokowi.
Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan talenta-talenta hebat yang bisa membawa Indonesia bersaing secara global. Dalam kesempatan itu, Jokowi menuturkan, pembangunan SDM menjadi kunci Indonesia ke depan.
“Dan titik dimulainya SDM adalah dengan menjamin kesehatan ibu hamil, sejak hamil, termasuk kesehatan bayi, balita, kesehatan anak-anak di sekolah,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi, untuk mencetak manusia yang unggul ke depan, Pemerintah akan menjaga betul kesehatan anak-anak sekolah. Pemerintah juga harus menjami jangan sampai ada stunting, kematian ibu, kematian bayi yang meningkat. “Tugas besar kita ada di situ,” ujarnya.
Tak Ada Toleransi bagi Pengganggu Pancasila
Presiden Jokowi juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi mereka yang berupaya mengganggu Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. “Kita ini memiliki norma agama, etika, dan tata krama ketimuran. Kita punya budaya yang luhur. Kita harus ingat ini, Pancasila adalah rumah bersama sebagai saudara se-bangsa dan se-Tanah Air,” ujar Jokowi dalam pidatonya.
“Tidak ada toleransi sedikitpun bagi yang mengganggu Pancasila,” tegas Jokowi.
Ke depan, kata Jokowi, tidak ada lagi yang mempermasalahkan Pancasila, tidak ada lagi orang Indonesia yang tak mau ber-Bhinneka Tunggal Ika. “Tidak ada lagi orang Indonesia yang tidak toleran terhadap perbedaan, tidak ada lagi orang Indonesia yang tidak menghargai penganut agama lain, warga suku lain dan etnis lain,” ujar Jokowi.
Indonesia, kata dia, ingin bersama dalam keberagaman sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika. Dia menuturkan, pentingnya kerukunan dalam kehidupan bernegara. “Bersaudara itu indah, bersatu itu indah. Saya yakin, kita semua berkomitmen meletakan demokrasi yang keberadaban dan menjunjung tinggi kepribadian Indonesia untuk membawa Indonesia maju,” ujar Jokowi. (kps)
Istimewa
TERSANGKA: Dua tersangka tindak pidana korupsi di PT Pelindo I yang sudah diamankan Polda Sumut.
Istimewa TERSANGKA: Dua tersangka tindak pidana korupsi di PT Pelindo I yang sudah diamankan Polda Sumut.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua mantan pejabat di PT. Pelindo (Pelabuhan Indonesia) I ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pekerjaan fiktif investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai 2011. Keduanya masing-masing mantan General Manager PT. Pelindo I Cabang Dumai, Harianja, MM, dan mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT. Pelindo I, Rudi Marla, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Keduanya dianggap terlibat dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I Cabang Dumain
yang diduga pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif. Kedua tersangka akan ditahan sore ini,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut MP Nainggolan, Kamis (11/7).
“Keduanya sudah tidak bekerja di Pelindo I lagi. Tapi Penyidik Ditreskrimsus Poldasu masih menelusuri lebih dalam lagi apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lagi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (14/7).
Rony menerangkan, kasus ini telah berlangsung lama, persisnya tahun 2011 lalu. Namun pihaknya baru mendapatkan laporan masyarakat, yang tertuang pada laporan nomor LP/413/IV/2018/SPKT-II, tanggal 02 April 2018 lalu.
Setelah mendapatkan laporan, pihak Ditreskrimsus Polda Sumut segera melakukan penyelidikan. Mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi dan audit kerugian negara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, uang yang seharusnya membayar pekerjaan itu digunakan untuk membayar utang ke PT. Sinbat Precast Teknindo di Batam. “Sehingga pekerjaan fiktif,” ujarnya.
Kasus ini berawal saat dilakukan perikatan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : UM.58 / 20 / 13 / Dum – 2011 dengan nilai Rp1.555.070.000 pada 12 Desember 2011 terkait pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT. Pelindo I Cabang Dumai, yang ditandatangani oleh Harianja dan Rudi Marla.
“Sesuai dengan kontrak tersebut yang mengerjakan adalah Unit Galangan Kapal Belawan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender,” jelas Nainggolan.
Kemudian pada 29 Desember 2011, telah dilakukan pembayaran uang muka atau modal kerja atas pekerjaan tersebut sebesar Rp1.399.563.000. Dengan menggunakan Cek BNI Nomor CV. 373172, pada 29 Desember 2011 sejumlah uang tersebut dicairkan.
“Lalu pada 30 Desember 2011 uang tersebut ditransfer sebesar Rp1.343.480.000, ke PT. Sinbat Precast Teknindo dan sisanya sebesar Rp56.033.000 dipergunakan pengurusan surat izin berlayar,” terangnya.
Namun setelah kontrak ditandatangani, pihak Unit Galangan Kapal Belawan PT. Pelindo I tidak mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak. Uang sebesar Rp1.343.480.000 yang dibayarkan kepada PT. Sinbat Precast Teknindo adalah untuk membayar utang Unit Galangan Kapal PT Pelindo I kepada PT Sinbat Precast Teknindo, atas pekerjaan investasi dan pekerjaan perbaikan Kapal Tunda Bayu III Tahun 2010.
“Sehingga kontrak tersebut hanya direkayasa untuk dapat mengeluarkan uang. Faktanya Unit Galangan Kapal PT. Pelindo I atau PT. Pelindo I Cabang Dumai tidak ada melakukan perikatan perjanjian/kontrak dengan PT. Sinbat Precast Teknindo,” ungkapnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian keuangan negara atas pekerjaan tersebut sebesar Rp1.399.563.000 sesuai Surat Nomor R – 13/PW02/5.2/2019 tanggal 02 April 2019.
Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas akhirnya menetapkan dua tersangka Harianja MM dan Rudi Marla ST MM sebagai tersangka. Keduanya ditahan pada Kamis (11/7).
Harianja dan Rudi Marla disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. (dvs)