UNJUK RASA:
Ratusan Imigran mencari suaka, berunjuk rasa di Depan Kantor UHNCR di Medan, Kamis (22/8).
UNJUK RASA:
Ratusan Imigran mencari suaka, berunjuk rasa di Depan Kantor UHNCR di Medan, Kamis (22/8).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan imigran pencari suaka dari berbagai negara berunjuk rasa di kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (22/8) siang. Mereka menuntut UNHCR memberikan kejelasan kapan mereka untuk diberangkatkan ke negara-negara tujuan suaka, seperti Australia, Selandia Baru, Amerika dan Kanada.
Karena, mereka nasib terkatung-katung dan sudah tinggal lama di sejumlah lokasi pengusian di Kota Medan
Seorang imigran asal Sudan, Ishaq Bahar mengungkapkan, unjuk rasa meminta UHNCR untuk memastikan keberangkatan mereka ke negara tujuan. Karena, mereka inging hidup normal bekerja dan mempunyai penghasil tetap, tidak mengharapkan bantuan saja. “Saya sudah tujuh tahun tinggal di sini. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari UNHCR. Kami mau bekerja, memiliki rumah dan bukan tinggal di tempat pengusian saja,” kata Ishaq.
Para imigran itu, berasal dari berbagai negara seperti Sudan, Somalia, Etiophia, Palestina, Irak, Afganistan, Srilanka dan beberapa negara lainnya ini, tak bisa bekerja. Sebab, negara maupun UNHCR tak memperbolehkan mereka bekerja.
“Lama-lama bosan hidup seperti ini. Kami hanya makan, tidur. Mencari kerja tidak boleh,” kata Ibrahim Basim, imigran asal Palestina.
Sepanjang hidup di Indonesia, mereka hanya mengharapkan dana bantuan dari PBB yang dikelola oleh lembaga nonpemerintah, International Organization for Migration (IOM) dan UNHCR. Rata-rata, seorang imigran mendapat bantuan biaya hidup sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.
Menurut mereka, angka tersebut tak cukup untuk membiayai kehidupan mereka di kota besar seperti Medan. Belum lagi, tidak sedikit para imigran ini yang telah berkeluarga. Di sini lain, mereka tak diperbolehkan mencari kerja untuk mendapat penghasilan tambahan. Bahkan, beberapa dari mereka mengatakan bahwa uang donasi dari negara-negara lain untuk mereka dipangkas oleh IOM.
Masalah lainnya, anak-anak mereka juga tidak bisa mendapat pendidikan formal selama tinggal di Indonesia. Belum lagi dengan biaya kesehatan yang juga tak mereka peroleh. Bahkan, jika ada imigran atau anak mereka yang sakit, tidak bisa langsung diobati.
Hal inilah yang memaksa mereka turun jalan, dan meminta pemerintah Indonesia dan UNHCR segera memberangkatkan mereka ke negara tujuan suaka. “Kami tak memiliki masa depan jika terus tinggal di sini. Anak-anak kami tidak bisa sekolah. Biaya hidup sangat kecil. Kami minta segera diberangkatkan. Diproses,” kata Aiman Nasir, imigran asal Irak.
Aiman mengharapkan ada kepedulian dari pihak terkait untuk memikiri nasib masa depan mereka bersama keluarganya. “Kehidupan kami hanya makan minum, tidak ada kegiatan sehingga kami stres makanya kami ingin meminta kepada pemerintah agar mengirim kami ke negara suaka. Namun, UNHCR hanya bilang sabar, dan sabar,” pungkas Aiman.(gus/ila)
Masjid Amal: Sejumlah orang berada di Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, Kamis (22/8).
Masjid Amal: Sejumlah orang berada di Masjid Amal Silaturrahim Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, Kamis (22/8).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim di Jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, Medan Area, batal dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Mujahid Indonesia, Kamis (22/8).
Batalnya pemindahan masjid yang berdiri di lahan proyek Apartemen Sukaramai tersebut lantaran mendapat penolakan dari massa yang mengatasnamakan Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim (APMAS).
Massa yang berjumlah hampir seratusan orang itu menduduki masjid tersebut. Bahkan, dikabarkan sebagian dari massa yang menentang masjid itu dipindahkan telah menginap sebelumnya.
Ketua DPP Laskar Mujahid Indonesia, Anwar Sadad Al Idrus mengatakan, pemindahan masjid yang akan dilakukan pihaknyan
karena telah mendapat kuasa dari Badan Kenaziran Masjid (BKM) Amal Silaturrahim untuk membantu persoalan tersebut. Menurut Anwar, awal dari berdirinya masjid itu adalah di tanah milik Perum Perumnas, yang dibangun mendiang Yopie Batubara pada tahun 1995 selaku pemenang tender.
Namun, pihak Perumnas membiarkan tanah di atas masjid itu kosong dan tidak dipergunakan karena memang belum ada rencana untuk melakukan pengembangan.
“Jadi, Yopie Batubara yang semula menangani pembangunan Rumah Susun Sukaramai kemudian melakukan pengembangan untuk bisnis dengan membangun apartemen dan rencananya ada 4 tower. Oleh karenanya, masjid tersebut akan dipindahkan dan pihak Perumnas telah membangun masjid yang baru tak jauh dari lokasi masjid yang lama di lahan mereka juga,” ungkap Anwar kepada Sumut Pos ketika dihubungi melalui telepon genggamnya.
Kata Anwar, pihaknya tidak mengerti dan mengetahui kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Penyelamat Masjid Amal Silaturrahim dalam berpandangan mengenai pemindahan masjid. Padahal, masyarakat, jamaah masjid dan BKM sudah setuju atau sepakat bahwa masjid itu dipindahkan.
“Lahan di atas Masjid Amal Silaturrahim saat ini bukan merupakan tanah wakaf, melainkan milik Perumnas dan ada sertifikat HGB Nomor 1132. Jadi, kita kasihan melihat mereka yang tidak tahu-menahu mengenai persoalan ini. Makanya, kita heran pemindahan masjid tersebut dinilai melanggar Undang Undang (UU) Wakaf,” ucapnya.
Disebutkan dia, tanah wakaf yang sebetulnya itu adalah mushola di Gang Melur, bukan yang sekarang. Tanah mushola itu dijual dan sudah disepakati antara BKM dan masyarakat setempat. Lalu, uang hasil penjualan dari tanah wakaf mushola digunakan untuk membangun masjid yang sekarang ini berdiri di atas tanah milik Perumnas.
“Mendiang Yopie Batubara selaku pemenang tender dari proyek rumah susun ingin mengembangkan bisnis menjadi apartemen. Karena ada mushola yang dianggap bangunannya kurang bagus, maka dibangunlah masjid yang sekarang di atas tanah Perumnas,” bebernya.
Diutarakan Anwar, pemindahan masjid ini dibolehkan oleh syariat Islam karena memang bukan berdiri di atas tanah wakaf. “Siapa yang bilang itu tanah wakaf? Makanya, Ustad Tengku Zulkarnain (Wakil Sekretaris Jenderal MUI) telah mendukung pemindahan masjid karena bukan tanah wakaf,” cetusnya.
Ia mengaku, kasus seperti ini pernah terjadi dan hampir sama ketika zaman Umar Bin Khattab, dimana ada tanah milik seorang non muslim di Mesir telah didirikan masjid tanpa sepengetahuannya. Sehingga, orang non muslim tersebut tidak bisa menggunakannya.
Lantas, dia kemudian mendatangi Umar Bin Khattab untuk meminta keadilan. Setelah bertemu sahabat Nabi Muhammad SAW itu, ternyata si orang non muslim tersebut malah diberikan tulang yang lurus. Dia pun heran dan bingung karena tak mendapat jawaban yang jelas. Pun begitu, dia membawa tulang yang lurus tersebut dan memberikan kepada pemimpin Mesir untuk mendapat keadilan atas tanah miliknya. Usai bertemu, pemimpin Mesir terkejut.
“Makna diberikan tulang yang lurus artinya, tegak lurus menegakan hukum-hukum Allah di muka bumi ini. Hak orang jangan diambil dan serahkanlah yang bukan miliknya,” ungkap Anwar lagi.
Terkait rencana pemindahan masjdi yang batal, Anwar mengakuinya karena menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Oleh karena itu, nantinya akan disampaikan kepada pihak yang menolak untuk pemindahan masjid tersebut. “Niat mereka baik yaitu menjaga rumah Allah, akan tetapi harus dipahami dulu silsilahnya bagaimana,” ucapnya.
Ia menambahkan, rencana berikutnya kemungkinan akan dilakukan musyarawah secara internal dan juga kepada pihak yang menolak. “Kita minta kepada aparat penegak hukum dapat berperan untuk melakukan mediasi atau duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan ini. Sebab, tanah ini merupakan hak Perumnas. Artinya, janganlah hak orang lain tapi dipaksakan kehendak,” tukasnya.
Sementara, Ketua APMAS, Affan Lubis menyatakan, pemindahan masjid tidak bisa dilakukan karena melanggar UU Wakaf. Jika memang mau dipindahkan harus untuk kepentingan umum, bukan bisnis atau komersil. “Pemindahan masjid jelas untuk kepentingan bisnis bukan kepentingan umum. Bahkan, ditegaskan dalam Fatwa MUI Sumut tahun 1982 yang intinya, kita tidak boleh memindahkan masjid apabila bukan dalam keadaan darurat. Termasuk, jika masjid masih bisa digunakan tetapi ingin dipindahkan meski kondisinya lebih baik,” katanya.
Affan menyatakan, pihaknya menjaga marwah umat Islam untuk mempertahankan masjid ini. Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2006, masyarakat boleh mengawasi harta benda wakaf baik secara aktif maupun pasif. Hal inilah menjadi legalitas pihaknya.
“Awalnya kami diminta BKM untuk mendukung agar masjid tidak dipindahkan. Namun, belakangan BKM berbalik arah dan malah setuju masjid dipindahkan,” ujarnya didampingi Ketua Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI Sumut) Ustadz Indera Suheri saat ditemui di masjid tersebut.
Menurut Affan, pihaknya tetap bertahan bahwa masjid itu tidak bisa dipindahkan karena merupakan tanah wakaf. “Harta benda wakaf tidak boleh dialihfungsikan, dijual, ditukar atau dijadikan jaminan. Hal ini berdasarkan UU Wakaf Pasal 40,” tukasnya.
Ia menyatakan, terkait persoalan ini pihaknya telah membuat pengaduan atau melaporkan BKM Amal Silaturrahim dan Ketua DPP Laskar Mujahid Indonesia, Anwar Sadad Al Idrus ke Polrestabes Medan. Laporan pengaduan yang dibuat karena mereka telah menimbulkan kegaduhan. “Mereka telah membuat kegaduhan, sehingga berdampak kepada jamaah dan masyarakat yang beribadah di Masjid Amal Silaturrahim,” tandasnya.
Ketua FUI Sumut Ustad Indera Suheri mengatakan, pihak manapun yang melakukan upaya paksa dalam pemindahan masjid dinilai telah melanggar pidana. Sebab, masjid ini bagian dari wakaf.
“Secara sistem administrasi masjid ini sudah dikuatkan dengan APAIW, yaitu Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Jadi, sudah jelas masjid ini merupakan bagian dari tanah wakaf. Artinya, masjid ini dilindungi oleh negara karena ada payung hukum yang menjamin,” pungkasnya. (ris/ila)
Fachril/sumut pos
TERJARING: Sejumlah benda keras dan senjata tajam diamankan dari pelajar yang terjaring operasi.
TERJARING: Sejumlah benda keras dan senjata tajam diamankan dari pelajar yang terjaring operasi. Fachril/sumut pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 20 pelajar SMP dan SMA terjaring Operasi Kasih Sayang yang digelar Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (22/8). Puluhan pelajar terjaring razia saat bermain di sejumlah warnet di kawasan Medan Marelann
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan mengatakan, kegiatan razia ini dalam rangka operasi kasih sayang guna mencegah kenakalan remaja usia sekolah.
Dalam razia tersebut, pihaknya menemukan sejumlah benda keras dan senjata tajam, di antaranya Gir sepeda motor, clurit, panah jari-jari sepeda motor dan pisau lipat. “Para pelajar yang diamankan akan dilakukan pembinaan. Nantinya akan dipanggil orangtuanya untuk membuat peryataan untuk turut mengawasi dan mengotrol kegiatan si anak,” kata Kapolres.
Tujuan razia kasih sayang ini, kata Kapolres, guna mencegah terjadinya tawuran remaja dan kenakalan remaja. Bagi pemilik warnet juga kita himbau agar tidak menerima siswa sekolah bermain warnet dan tidak menyediakan situs porno.(fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara mengungkapkan, kewenangan pengawasan terhadap pengelolaan limbah berjenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) rumah sakit dan klinik merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
“Pengelolaan limbah B3 rumah sakit sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dilakukan oleh penerbit izin lingkungan, yaitu pemkab dan pemko,” kata Kepala DLH Sumut Binsar Situmorang menjawab Sumut Pos, Kamis (22/8).
Hal ini disampaikannya menjawab tudingan Ketua Umum Badko Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi, dimana menyebut bahwa masih banyak RS dan klinik di Kota Medan yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau incenerator untuk mengelola limbah B3.
“Namun demikian Pemprov Sumut telah melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota yang mana hasilnya sebagian RS melakukan pengelolaan limbah B3-nya dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang telah memiliki izin pengolahan melalui incenarator dari Kementerian LHK,” katanya.
Dia mengungkapkan, sistem pengolahan limbah RS dengan menggunakan jasa pihak ketiga lebih efisien dan efektif baik dari segi pembiayaan, kemudahan dalam pengawasan oleh pemerintah dan mengurangi resiko pencemaran udara yang bersifat B3 bila masing-masing RS menggunakan incenerator.
Selama ini, ungkap dia, pihak RS mengeluarkan biaya yang sangat tinggi, membutuhkan lahan yang sangat luas dan proses perizinan yang rumit dari Kemen LHK mengingat alat ini juga menghasilkan limbah B3. “Mengacu pada penjelasan tersebut kurang tepat kalau dikatakan bahwa Dinas LH Provinsi Sumut tidak berperan aktif dalam pengeloaan limbah B3/limbah medis dari RS,” ujarnya.
Pemprovsu juga telah berkoordinasi dengan Bappenas dalam penyusunan studi kelayakan pengadaan dan pengolahan limbah B3 terpadu termasuk incenerator medis di Sumut. “Hal itu sebagai upaya mengurangi biaya yang cukup tinggi bila dikirim limbah B3-nya ke Jawa,” pungkasnya.
Ketua Umum Badko HMI Sumut Muhammad Alwi Hasbi Silalahi, sebelumnya mendesak Gubsu segera mengevaluasi Kepala DLH, Binsar Situmorang, terkait masih banyaknya RS di Kota Medan yang tidak memiliki incenerator. (prn/ila)
“Kami mendesak Gubsu Edy untuk segera mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang terkait masih banyaknya RS di Kota Medan yang tidak memiliki incenerator pengelolaan limbah B3,” katanya, Rabu (21/8).
Disebut dia hanya ada beberapa RS di Kota Medan yang memiliki incenerator pengelola limbah B3, hal demikian tentu tidak memenuhi persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Sekitar dua atau tiga di antaranya, seperti RS Adam Malik dan RSUD Pringadi Medan, jelas ini menjadi persoalan bagi sejumlah rumah sakit swasta sebab tak mungkin semua limbah B3 ditampung oleh dua atau tiga RS tersebut,” bebernya.
Hasbi mengungkapkan, fakta di lapangan banyak ditemui limbah RS di Kota Medan yang terpaksa harus ditanam karena disebkan masih banyak RS yang tidak memiliki incenerator pengelola limbah B3, dan itu tentu mengganggu kenyamanan dan kesehatan manusia.
“Rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan yang dirancang, dioperasikan dan dipelihara dengan sangat memperhatikan aspek kebersihan bangunan dan halaman, baik fisik, sampah, limbah cair, air bersih dan lain sebagainya, bukan malah sebaliknya,” katanya. (prn/ila)
sopian/sumut pos
CEK: Pihak Ombudsman RI sedang melakukan pemeriksaan di Sat Lantas dan Intelkam Polres Tebingtinggi, Kamis (22/8).
CEK: Pihak Ombudsman RI sedang melakukan pemeriksaan di Sat Lantas dan Intelkam Polres Tebingtinggi, Kamis (22/8). Sopian/sumut pos
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Ombudsman Republik Indonesia mengunjungi Kantor Sat Lantas dan Sat Intelkam Polres Tebingtinggi. Kunjungan itupun langsung diterima Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi bersama Wakapolres Kompol R Manurung dan jajaran.
“Kedatangan kami ke mari, sejatinya bertujuan untuk melihat dan mengecek sudah sejauh mana kinerja yang dilakukan Polres Tebingtinggi dalam melayani masyarakat, baik secara administrasi maupun fisik,” ujar Perwakilan Ombudsman, Riki Nelson Hutahaean didampingi Tetti Nuryani Silaen dan Hana Ginting.
Nelson mengatakan, pengecekan yang dilakukan ini bukan semata-mata mencari-cari kesalahan terhadap suatu badan instusi, tapi lebih kepada menjalankan amanat Undang-undang.
“Kita hanya ingin memantau serta mengawasi, apakah pelayanan terhadap masyarakat, terutama soal pembuatan SIM, SKCK dan lainnya sudah sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik atau belum. Jika ada yang belum memenuhi, kita akan memberi saran atau masukan positif, sehingga pelayanan publik di Polres Tebingtinggi dapat lebih baik dari sebelumnya,” ucapnya.
Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi, Kamis (22/8) menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pembenahan demi mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat, khususnya dalam pembuatan SIM, SKCK dan laporan kepolisian di ruang SPKT.
Menurutnya, meski masih memiliki kekurangan, namun ke depannya kita sebagai Polres Tebingtinggi akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberi pelayanan secara optimal kepada masyarakat luas,” ujar AKBP Sunadi. (ian/han)
BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – Tokoh adat wilayah Sipirok, Marancar, Batangtoru atau Simarboru, Tapanuli Selatan menantang LSM dan peneliti asing untuk berdialog karena merusak harmoni kehidupan masyarakat setempat dengan orangutan yang telah berlangsung ratusan tahun.
LSM dan peneliti asing tersebut dinilai para tokoh adat telah menyebar kampanye bohong, bahwa kelestarian orangutan terancam.
Menurut Raja Luat Sipirok Sutan Parlindungan Suangkupon Edward Siregar, kampanye yang dilakukan sejumlah LSM bahwa kelestarian orangutan dan kehidupan masyarakat terancam akibat pembangunan PLTA Batang Toru adalah kebohongan. Keberadaan pembangkit listrik energi terbarukan itu malah diyakini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Kampanye LSM asing dan lokal yang menjadi kaki tangan dengan menggiring isu lingkungan dan orangutan merupakan hoaks (bohong). Mereka menghalangi Indonesia soal kedaulatan energi,” katanya dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Edward menyatakan pihak yang yang paling tahu bagaimana orangutan dan kondisi kehidupan masyarakat di Simarboru adalah warga setempat. Masyarakat Simarboru, kata Edward, sudah ratusan tahun hidup berdampingan dengan orangutan dan berbagi hasil kebun dengan satwa tersebut tanpa ada permasalahan apapun. “LSM asing itu seharusnya berdialog dengan kami. Bukan malah teriak-teriak yang tidak benar di luar sana,” katanya.
Edward melanjutkan, kehadiran LSM asing dan kampanye-kampanye bohong yang dilakukan justru telah memprovokasi masyarakat. Padahal mereka tidak memberi kontribusi aapun kepada orangutan yang ada di Simarboru. “Kami sejak dulu memberi makan orangutan dari hasil kebun. Kami akan terus hidup berdampingan dan menjaga orangutan tanpa gangguan dari para orang dan LSM asing dengan kedok penelitian,” tegas Edward.
Raja Adat Marancar Baginda Kali Rajo Yusuf Siregar menyatakan, masyarakat setempat berharap banyak pada pembangunan PLTA Batang Toru. Proyek listrik terbarukan yang menjadi bagian Proyek Strategis Nasional Presiden Joko Widodo itu diyakini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Menurut Yusuf, proyek PLTA itu akan membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat. Selain itu, PLTA Batang Toru juga akan menyediakan listrik secara berkesinambungan bagi masyarakat setempat.
“Masyarakat di Jawa sudah kerepotan saat listrik mati sebentar. Apalagi kami yang seringkali mati listrik. Kami berharap listrik yang tidak sering padam,’ katanya.
Yusuf menuturkan, ketersediaan listrik berarti masyarakat bisa menenun kain meski matahari sudah terbenam. Anak-anak Simarboru pun bisa belajar di malam hari. Akses informasi pun akan lebih terbuka karena ketersediaan listrik masyarakat bisa tersmabung dengan dunia luar melalui internet. “Kami juga ingin anak-anak kami menjadi orang pintar,” kata Yusuf.
PLTA Batang Toru merupakan bagian dari program penyediaan listrik 35.000 MW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. PLTA itu bisa menghasilkan listrik hingga 510 MW dan bertipe peaker untuk menyangga hingga 15% saat beban puncak Sumatera Utara. Saat ini, defisit listrik di Sumatera Utara itu diisi oleh pembangkit listrik berbahan bakar solar yang disewa dari luar negeri.
Saat beroperasi tahun 2022, PLTA Batang Toru akan menghemat solar pembangkit listrik tenaga diesel hingga 400 juta dollar AS atau Rp5,6 triliun per tahun. Pembangkit itu juga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 1,6 juta-2,2 juta metrik ton CO2 per tahun. Jumlah itu mencakup 4% dari target pengurangan emisi (GRK) secara nasional di sektor energi pada 2030.
Untuk menyuarakan dukungan masyarakat terhadap pembangunan PLTA Batang Toru, para tokoh adat sempat mendatangi Kantor Staf Presiden, pada Jumat (16/8/2019). Sebelumnya mereka juga menyambangi Kementerian Luar Negeri untuk meminta agar anggota LSM asing yang menggangu pembangunan PLTA demi kedaulatan listrik di Sumatera Utara ditegur bahkan dideportasi dari Indonesia. Mereka pun mendatangi Kedutaan Besar Kerajaan Inggris dan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda untuk meminta agar pemerintah kedua negara itu menertibkan warga negaranya yang kerap melakukan provokasi terkait pembangunan PLTA Batang Toru. (rel/ila)
sopian/sumut pos
BERSAMA: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar bersama pengurus Katiber yang baru dilantik.
BERSAMA: Wakil Wali Kota Tebingtinggi Oki Doni Siregar bersama pengurus Katiber yang baru dilantik. sopian/sumut pos
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Tebingtinggi, Oki Doni Siregar mengukuhkan kepengurusan Keluarga Tebingtinggi Bersatu Lhokseumawe (Katiber) di Gedung Hj Sawiyah Nasution Kota Tebingtinggi, Selasa (20/8).
Dalam kesempatan tersebut, Oki Doni mengajak mahasiswa yang tergabung dalam kepengurusan tersebut mempunyai pemikiran yang cerdas, yakni cerdas intelegensi dan emosi seperti yang dilakukan Katiber yang membentuk perkumpulan anak-anak Tebingtinggi yang merantau dan menuntut ilmu di Kota Lhokseumawe Aceh.
“Atas nama Pemerintah Kota Tebingtinggi, kami memberikan apresiasi dengan adanya komunitas perkumpulan perkumpulan seperti Katiber, sesuai dengan tema hari ini bahwa mahasiswa merupakan bagian dari elemen bangsa ini,” jelas Oki.
Sambungnya, sebagai mahasiswa harus bisa beradaptasi, menjaga sikap dengan baik di negeri orang apalagi di Aceh atau yang dikenal dengan serambi Mekkah yang terkenal religius dan menjunjung tinggi adat istiadat.
“Jangan sampai melakukan hal hal yang dapat mencoreng nama baik Kota Tebingtinggi, tapi sebaliknya harumkanlah nama baik Kota Tebingtinggi dengan prestasi, galilah dan kembangkanlah ilmu yang sudah ada untuk masa depan yang lebih cerah,” katanya.
Pengurus Katiber juga harus memiliki tanggung jawab kepada anggota anggotanya, bagaimana nantinya di sana dengan memperhatikan adik adiknya, harus saling membantu, kesusahan yang dihadapi baik masalah perekonomian ataupun lainnya.
Kepengurusan baru yang dilantik oleh pembina Katiber Kota Tebingtinggi Amiruddin Ketaren sebanyak 39 orang, dengan Ketua Umum Muhammad Fahrul Ar Ridho Telambanua, Sekretaris Umum Muhammad Fachri Hibatullah dan Bendahara umum Adinda Maulida Hasibuan. (ian/han)
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
SAHKAN-Bupati Dairi, Eddy KA Berutu didampingi Sekda, Sebastianus Tinambunan serta disaksikan Wakil Ketua DPRD, Togar Pasaribu menandatangani naskah kesepakatan pengesahan Perda P-APBD Dairi tahun 2019.
SAHKAN-Bupati Dairi, Eddy KA Berutu didampingi Sekda, Sebastianus Tinambunan serta disaksikan Wakil Ketua DPRD, Togar Pasaribu menandatangani naskah kesepakatan pengesahan Perda P-APBD Dairi tahun 2019. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) tahun anggaran 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (22/8).
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua, Togar Pasaribu yang juga dihadiri Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Sekda, Sebastianus Tinambunan serta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pandangan akhir, enam fraksi DPRD Dairi yakni fraksi Nasdem, Golkar, Hanura, PAN, Gerindera, PDIP dapat menerima Ranperda tentang perubahan APBD 2019, ditetapkan menjadi Perda.
Sekretaris Badan Anggaran DPRD, Robin Lingga menyampaikan beberapa saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, di antaranya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta berkoordinasi dengan lintas OPD serta pemerintah desa, sehingga dalam proses pembangunan tidak ada yang tumpang tindih.
Pemkab diminta untuk membuat plang di seluruh aset tanah, seperti di lapangan Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, supaya tidak dikuasai orang atau kelompok tertentu.
Kemudian, lanjut Robin, Perusahaan Daerah Pasar Dairi harus diaudit tim independen dan dilanjutkan perekrutan direksi.
Bupati, Eddy Keleng Ate Berutu mengapresiasi semangat dan tanggung jawab para dewan, sehingga Ranperda perubahan APBD 2019 dapat disahkan. Hal itu menunjukkan komitmen dan integritas.
Usulan dan aspirasi yang belum diakomodir, Eddy mengatakan akan diprioritaskan kedepan. Ia juga mengajak seluruh elemen untuk mengawasi program dan kegiatan pembangunan sampai akhir masa jabatan, demi kemajuan, kesejahteraan masyarakat. (mag-10/han)
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Erison Sormin (40), hingga kini masih berjuang dan menuntut keadilan, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan, pasca di PHK sebagai karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Kebun Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
“Pihak perusahaan mengeluarkan surat PHK dengan alasan saya telah melakukan kesalahan berat. Saya merasa dipecat sepihak oleh perusahaan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (22/8).
Mantan Ketua Serikat Pekerja Buruh Perkebunan (SPBUN) ini menceritakan sebelum dirinya di PHK, pada bulan Februari lalu, 10 orang buruh harian lepas (BHL) pasangan suami-istri dengan membawa anak-anak, menemuinya dirinya.
“Mereka minta tolong kepada saya, agar status mereka sebagai BHL ditingkatkan menjadi karyawan karena sudah bekerja selama 10 tahun menjadi BHL di PTPN4 tersebut,”sebut Erison.
Kemudian, lanjut Erison, para BHL bersama LSM Poso Mapala wilayah Pantai melakukan aksi demo ke PTPN 4. Sebagai ketua SPBUN, Erison hadir dan berniat menjadi mediator.
“Namun setelah 2 hari pasca demo, saya mendapat surat PHK dari pihak PTPN 4, pada tanggal 20 Februari 2019. Saya dipanggil dan langsung diberikan surat PHK oleh Manager PTPN4 Ajamu, Edy Arianto,” jelasnya.
Tak terima di PHK sepihak, Erison pun membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Labuhanbatu. Setelah dilakukan mediasi, ia mendapat tawaran 2 pilihan.
Pertama, uang pesangon sebesar Rp58 juta. Dan kedua, melanjutkan kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan, Sumatera Utara.
“Saya memilih untuk melanjutkan kasus ini ke PHI. Saat ini sidang di PHI akan memasuki tahap sidang kedua. Karena hal ini, menurut saya sangat bertentangan dengan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Labuhanbatu, Tumpak Manik membenarkan proses mediasi telah dilakukan. Namun antara Erison dan PTPN 4 tidak menemui kesepakatan. “Kita sudah lakukan mediasi,”kata Tumpak saat dihubungi.
Dijelaskan Tumpak, pengenaan PHK terhadap Erison, karena pihak PTPN 4 menuduh karyawan melakukan tindak pelanggaran berat. “Kalau tuduhan itu urusan di kepolisian,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Tumpak, memberikan dua pilihan. Yakni, uang pesangon atau lanjut perkara. Untuk penanganan kasus PHI, membutuhkan waktu sekira 30 hari. Tapi, tidak tertutup kemungkinan lebih lama lagi.
Sementara itu, Manager PTPN4 Kebun Ajamu Edy Arianto ketika dihubungi terkait Erison, tidak menangkat teleponnya. Begitu juga saat dilayangkan SMS, tak berbalas. (mag-13/han)
BAMBANG/SUMUT POS
PEMANTAUAN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA saat melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkades se Kabupaten Langkat, Kamis (22/8).
PEMANTAUAN: Bupati Langkat Terbit Rencana PA saat melakukan pemantauan pelaksanaan Pilkades se Kabupaten Langkat, Kamis (22/8). BAMBANG/SUMUT POS
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA bersama sejumlah pimpinan OPD memantau berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang III tahun 2019, yang diikuti 288 Calon Kades dari 76 Desa di 23 Kecamatan se-Kabupaten Langkat, Kamis (22/8).
Pemantauan tersebut dilakukan Bupati, di tiga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu di Desa Nambiki Kecamatan Selesai, kemudian melanjutkan ke Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, dan terakhir ke Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Serapit.
Bupati Langkat berharap kepada seluruh calon Kades dan para pendukungnya, agar melaksanakan proses Pilkades dengan damai sesuai isi deklarasi yang telah diikrarkan sebelumnya. Serta menanamkan semangat siap menang dan kalah. “Apapun hasilnya nanti, harus tetap menjaga tali persaudaraan dan kondusifitas daerahnya,” tegas Bupati.
Kemenangan dan kekalahan, kata Bupati, sebuah hal yang wajar dalam demokrasi, sebab diantara mereka yang mencalonkan, hanya bagi peraih suara terbanyak yang akan menjadi pemenang.
Meskipun harus ada yang kalah, Bupati meyakini, para Calon Kades sejatinya, adalah putra terbaik di desanya. Selain itu, dengan terlaksananya kompetisi ini, menunjukkan terwujudnya sistem demokrasi yang baik, sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang.
Selanjutnya, Bupati mengimbau, kepada yang belum terpilih agar jangan berkecil hati, sebab niat untuk membangun Desa tidak harus menjadi Kades saja, karena ada banyak jalan yang lain untuk ikut berpartisipasi.
“Bantulah Kades terpilih untuk membangun desa, karena desa kita tak akan bisa dimajukan oleh seorang Kades, tanpa bantuan masyarakat desanya,” sebutnya.
Sedangkan kepada yang terpilih, sambung Bupati, jangan terlalu berbangga hati, apa lagi sampai meremehkan mereka yang gugur. Karena setelah dilantik nanti, ada banyak tugas yang harus diselesaikan, yaitu fokus membangun desa sesuai visi dan misinya.
“Bekerjalah dengan baik, jangan khianati amanah warga desa. Ingat profesi Kades tanggungjawabnya bukan saja didunia, namun juga akan dipertanggung jawabkan sampai akhirat,” pungkasnya.
Kadis Kominfo Langkat, H Syahmadi, saat mendampingi Bupati, menyampaikan, situasi Pilkadas dari 76 desa seluruhnya berjalan lancar dan kondusif, dengan pengawalan ketat oleh TNI/Polri, dilokasi TPS. “Harapannya, situasi ini terus berlangsung hingga pelantikan nanti,” ujarnya.
Syahmadi juga menerangkan, tiga desa yang dikunjungi Bupati, memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda, Desa Nambiki memiliki DPT 958, Desa Padang Cermin dengan DPT 7608 dan Desa Gunung Tinggi berjumlah DPT 1417.
Untuk calon Kadesnya, sambung Syahmadi, Desa Padang Cermin memiliki 2 calon yaitu nomor 01 Agusta Sentosa Tarigan dan nomor 02 Beni Fernando Depari. Desa Gunung Tinggi memiliki 3 Calon yaitu Nastor No 01, Mena Novita No 02, dan Edi Antoni Sinuraya No 03. Sedangkan Desa Nambiki terdapat memiliki dua Calon Rangkup Sitepu No 1 dan Enda Pimanta Sitepu No 2. (bam/yas/han)