Home Blog Page 5126

RSU Muhammadiyah dan Keluarga Korban Berdamai, Diberi Uang Duka Rp10 Juta

Istimewa/sumut pos BERDAMAI: Keluarga Fathir Arif Siahaan sepakat berdamai dengan RSU Muhammadiyah setelah melakukan pertemuan pada akhir pekan lalu.
BERDAMAI: Keluarga Fathir Arif Siahaan sepakat berdamai dengan RSU Muhammadiyah setelah melakukan pertemuan pada akhir pekan lalu.
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga Fathir Arif Siahaan, bocah berusia 2,7 tahun yang meninggal dunia diduga akibat oknum dokter Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah sepakat berdamai. Kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan dan tak dilanjutkan ke jalur hukumn

Jamil Zeb Tumori, paman Fathir menyatakan, dia bersama orang tua Fathir dan keluarganya telah melakukan pertemuan kembali dengan pihak rumah sakit pada Jumat (9/8) kemarin. Dalam pertemuan itu, disepakati berdamai dan pihak rumah sakit memberikan uang duka.

“Pihak RSU Muhammadiyah memberikan uang duka Rp10 juta kepada keluarga Fathir, akibat pelayanan medis yang tidak maksimal. Kami tidak menuntut apa-apa lagi, apalagi rumah sakit ini milik umat. Untuk itu, keberadaannya harus kita dukung supaya maju dan berkembang,” ujar Jamil kepada Sumut Pos akhir pekan lalu.

Pihak keluarga telah ikhlas dengan kepergiaan Fathir. “Niat kami hanya ingin jangan ada lagi dokter dan paramedis yang mendahului haknya Allah. Layani masyarakat dengan maksimal dan jangan ada lagi korban-korban yang berjatuhan,” harapnya.

Ibu Fathir, Putri Rahayu mengatakan, apa yang terjadi terhadap anaknya dan diduga akibat ulah oknum dokter di rumah sakit itu harus dijadikan pelajaran yang berarti. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami dalam memperjuangkan keadilan. Kepada rumah sakit, saya berharap jangan sampai terjadi lagi kejadian yang dialami anak kami ini,” ujarnya.

Sementara, Direktur RSU Muhammadiyah, dr Reza membenarkan bahwa pihaknya telah sepakat berdamai dengan keluarga pasien tersebut. Pihaknya pun memberikan uang duka atau tali asih sebesar Rp10 juta.

Terkait sanksi terhadap oknum dokter yang diduga melakukan malpraktik, dr Reza mengatakan bahwa sanksi itu bukan kewenangan pihaknya. Melainkan, kewenangan Badan Pengawas Rumah Sakit. “Kita hanya sebagai fasilitator, memediasi antara kedua belah pihak,” katanya singkat.

Diketahui, bocah berusia 2,7 tahun yang tinggal di Jalan Cicak Rawa III/Tangguk Bongkar 1 Perumnas Mandala, Medan Denai, meninggal dunia diduga akibat korban malapraktik oknum dokter UGD RSU Muhammadiyah.

Bocah itu mengalami luka bakar sekitar 60 persen di tubuhnya, tetapi hanya dikasih resep obat oleh oknum dokter rumah sakit yang berada di Jalan Mandala By Pass. Meski orangtua korban meminta untuk dilakukan opname namun ditolak oknum dokter tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia di salah satu rumah sakit lain akibat kondisinya yang sudah kritis. (ris/ila)

Beroperasi di Malam Idul Adha, Royal Karibia Club Ditutup Sementara

RAZIA: Asisten Umum Setdako Medan sekaligus Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Renward Parapat bersama Tim saat merazia Royal Karibia Club. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
RAZIA: Asisten Umum Setdako Medan sekaligus Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Renward Parapat bersama Tim saat merazia Royal Karibia Club.
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Royal Karibia Club yang berlokasi di lantai VI Karabia Hotel Jalan Timur kedapatan beroperasi pada malam Hari Raya Idul Adha 1440 H, Sabtu (10/8) malam.

Atas temuan tersebut, Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan (Binwasdal) Tempat Usaha Pariwisata Pada Hari Besar Keagamaan yang dikoordinir Dinas Pariwisata Kota Medan langsung mengambil tindakan tegas dengan menutupnya dan seluruh pengunjung diminta meninggalkan tempat hiburan yang menyajikam live performance dan karaoke tersebut.

Selain beroperasi di malam Hari Raya Idul Adha, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) Royal Karibia Club juga kedapatan telah berakhir masa berlakunya. Dalam TDUP yang disodorkan pihak manajemen, izinnya berakhir 7 Juli 2018. Untuk itu manajemen Royal Karibia Club diminta segera memperpanjang izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medann

Asisten Umum Setdako Medan sekaligus Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Renward Parapat menegaskan, manejemen Royal Karibia Club terbukti telah melanggar Surat Edaran Wali Kota No.503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.

Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, lanjut Renward, seluruh tempat usaha hiburan dan rekreasi harus menutup sementara usahanya pada hari besar keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Adha. Ternyata, manajemen tidak mengindahkan dan tetap mengoperasikan Royal Karibia Club.

Terbukti saat Tim Binwasdal memasuki ruangan, tampak puluhan pengunjung tengah santai minum-minum sambil menikmati live music. Selain manajemen, pengunjung pun sontak terkejut melihat kedatangan Tim Binwasdal. Atas temuan tersebut, Renward langsung memerintahkan kepada pihak manajemen untuk tutup dan membubarkan seluruh pengunjung yang ada di dalam.

“Jelas (beroperasi) ini pelanggaran, makanya kita minta pihak manajemen langsung menutup sementara Royal Karibia Club, termasuk meminta kepada seluruh pengunjung untuk meninggalkan ruangan,” kata Renward.

Setelah itu, Renward memerintahkan Tim Binwasdal untuk membuat berita acara. Dalam berita acara tersebut, manajemen berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. “Apabila kedapatan melakukan pelanggaran kembali, maka akan kita tindak sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku!” tegasnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Tim Binwasdal juga mendapati TDUP Royal Karibia Club yang berada di lantai 6 Hotel Karibia itu juga sudah berakhir. “Sudah setahun izin TDUP-nya berakhir. Jika tidak ingin mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, kita minta pihak manajemen segera mengurus perpanjangan TDUP ke OPD terkait,” ungkapnya.

Sebelum menutup sementara Royal Karibia Club, Renward bersama Tim Binwasdal yang terdiri dari unsur Dinas Pariwisata, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kejari, POM Al, Denpom 1/5 Medan, Dinas Sosial dan Satpol PP telah menyisiri seluruh inti kota.

Dari penelusuran yang dilakukan, sejumlah tempat hiburan yang berada di Gedung Selecta, Lippo Plaza, Komplek Multatuli, Komplek Centrium Jalan Brigjen Katamso, Jalan Kolonel Sugiono, Gedung Novotel serta Jalan Pegadaian tak satu pun yang beroperasi.

Renward pun sangat mengapresiasi manajemen yang telah mematuhi Surat Edaran Wali Kota dengan tidak mengoperasikan usahanya pada malam Hari Raya Idul Adha. “Terima kasih atas penutupan sementara yang dilakukan. Kita harapkan penutupan sementara seperti ini juga dilakukan pada hari besar keagamaan lainnya seperti bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal. Bagi hotel berbintang yang memiliki tempat hiburan mereka harus memiliki rekomdasi dari Dinas Pariwisata,” pungkasnya. (map/ila)

Sidang Gugatan Pondok Mansyur, Pemko Medan Dinilai Inkonsisten Jalankan Aturan

Pakar hukum, Dr Henry Sinaga, SH SpN MKn, memberikan keterangan terkait gugatan Pondok Mansyur, Minggu, (11/8).
Pakar hukum, Dr Henry Sinaga, SH SpN MKn, memberikan keterangan terkait gugatan Pondok Mansyur, Minggu, (11/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang gugatan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Pasalnya, Kepala Satpol PP kota Medan dan Wali Kota Medan dinilai inkosistensi dalam menjalankan aturan.

“Dalam hal ini jajaran Satpol PP Medan yang mewakili Pemko Medan, yang tidak menjalankan prosedur dalam melakukan tindakan terhadap bangunan yang tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga pemilik bangunan, yakni Kalam Liano, melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,” ungkap Pakar hukum yang juga akademisi USU, Dr Henry Sinaga, SH SpN MKn, kepada wartawan, Minggu (11/8).

Henry mengatakan, PTUN Medan mengabulkan gugatan itu karena melihat bahwa prosedur dan waktu antara keluarnya surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, hingga terjadinya pengrusakan, tidak sesuai dengan aturan. Pemko Medan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun banding ini ditolak majelis hakim PTTUN, dan menguatkan putusan PTUN Medan.

Atas putusan ini, Kalam Liano melalui kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak, kemudian mengajukan gugatan ganti rugi materil sebesar Rp3,10 miliar dan inmateril sebesar Rp1 triliun, terhadap Kasatpol PP Kota Medan sebagai Tergugat I dan Walikota Medan sebagai Tergugat II, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kalam Liano juga mengajukan, permohonan sita jaminan atas tanah dan bangunan Kantor Walikota Medan, serta Kantor Satpol PP Kota Medan. Gugatan dilayangkan, akibat dari kesewenangan oknum Satpol PP merusak sejumlah bagian bangunan food court tersebut, telah merugikan Kalam Liano.

Akibat perusakan itu, ada bagian bangunan tidak dapat difungsikan. Terlebih, kini usahanya menjadi sepi konsumen dan membuat citra pemilik Food Court Pondok Mansyur tersebut buruk di masyarakat. “Adanya gugatan inilah yang kemudian merugikan Pemko Medan sendiri. Masyarakat menilai bahwa Pemko Medan tidak konsisten atau inkonsistensi dalam menjalankan aturan yang justru dibuatnya sendiri. Peraturan yang ada sudah mengatur tahapan-tahapan dalam menjalankan tindakan terhadap bangunan tidak ber-IMB. Namun itu tidak dilaksanakan,” urai Henry.

Menurutnya, masyarakat juga mempertanyakan tentang maraknya bangunan berdiri yang melanggar aturan, seperti tidak ber- IMB atau berdiri di pinggir sungai, namun tidak ditindak oleh Pemko Medan. “Kenapa ada satu bangunan tidak ber-IMB dirusak, sementara dalam kasus yang sama, banyak bangunan tidak ber-IMB, dibiarkan berdiri. Ada apa ini?” ujarnya.

Karena itu, Henry melihat bahwa peluang Kalam Liano untuk memenangkan persidangan di PN Medan tersebut terbuka lebar, berdasarkan fakta hukum yang ada. “Kita yakin jika majelis hakim akan mengabulkan gugatan ganti rugi tersebut,” ujarnya.

Kuasa Hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak berharap bahwa alasan dan bukti yang disampaikan pihaknya dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. (man/ila)

Di samping karena ada inkonsistensi Pemko Medan dalam menjalankan aturan. Keyakinan kita lainnya adalah, adanya putusan dari PTUN Kota Medan yang dikuatkan oleh putusan PTTUN yang menyebutkan bahwa pengrusakan bangunan Food Court Pondok Mansyur yang dilakukan Satpol PP Kota Medan tersebut tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Parlindungan Nadeak selaku Kuasa Hukum Kalam Liano berharap bahwa alasan dan bukti yang disampaikan pihaknya dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. (man/ila)

BKM Ubudiyah Bagikan Daging Kurban ke 1.500 Dhuafa

HEWAN KURBAN: Ketua BKM Ubudiyah Pangkalan Brandan saat menyembelih hewan kurban di Masjid Ubudiyah.
HEWAN KURBAN: Ketua BKM Ubudiyah Pangkalan Brandan saat menyembelih hewan kurban di Masjid Ubudiyah.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Ubudiyah Pangkalan Brandan menyembelih 20 ekor hewan kurban, dan membagikannya kepada 1500 kaun dhuafa di Kecamatan Babalan sekitarnya.

Ketua BKM Ubudiyah Pangkalan Brandan, H. Syahrum Hakim, SH didampingi, Sekjen BKM, dan Ketua Panitia penyelenggara pemotongan hewan qurban, Renda, mengatakan, hewan qurban tersebut berasal dari masyarakat yang ada di Kecamatan Babalan Pangkalan Brandan.

Dijelaskan Syahrum Hakim, tahun ini terbanyak masyarakat yang berkurban, yakni 20 ekor lembu dan 2 ekor kambing.

Ketua BKM Masjid Ubudiyah P.Brandan dan seluruh dewan pengurus BKM mengucapkan terimakasih kepada seluruh donatur dan panitia khususnya masyarakat muslim P.Brandan yang telah mempercayai pengurus BKM plus panitia dan memilih Masjid Ubudiyah sebagai tempat berqurban. (yas/han)

Bupati Langkat Berkurban 7 Ekor Sapi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA bersama pejabat Pemkab dan masyarakat Langkat, melakukan salat Idul Adha berjamaah, di Mesjid Jami’ Ar Rohmah Dusun II Kampung Baru Desa Raja Tengah, Kec Kuala, Kab Langkat, 10 Dzulhijjah 1440 H, Minggu (11/8). Bupati Langkat, pada sambutannya, mengajak untuk menjadikan momentum Idul Adha yang bersamaan dengan bulan kemerdekaan RI ke 74 tahun 2019, sebagai penguat semangat kepedulian dan berbagi, serta semangat hidup dalam persatuan ukhuwah wathoniyah, sebagai bangsa Indonesia yang berbhineka.

Selain itu, Bupati juga mengajak kepada semuanya, mendoakan umat islam seluruh dunia terkhusus Kabupaten Langkat, yang sedang menunaikan ibadah haji, agar menjadi haji yang mabrur dan mabrurah. Pada Idul Adha tahun ini, Bupati Langkat berkurban 7 ekor sapi, yang diberikan kepada Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, masjid Raya Stabat, pesantren Alfatah Hinai, Tuan guru Besilam, Tuan Syeh Besilam, pesantren Pangkalan Susu dan Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala. (bam/han)

Masyarakat Minta Hentikan Okupasi PT LNK

TEDDY AKBARI/SUMUT POS TERLANTAR: Warga Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, terlantar karena rumah mereka terkena okupasi PT LNK.
TERLANTAR: Warga Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, terlantar karena rumah mereka terkena okupasi PT LNK.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan Wakil Bupati H Syah Affandin, diminta berpihak kepada masyarakat, dan menghentikan okupasi lahan seluas 240 hektare yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK).

Pasalnya, Bupati dan Wakil Bupati Langkat terpilih atas amanah rakyat.“Kami meminta agar pemerintah daerah berpihak kepada masyarakatnya. Bukan mendukung okupasi yang dilakukan,” kata perwakilan masyarakat, Gema Tarigan, Minggu (11/8).

“Harapan ingin berhenti okupasi itu selalu ada. Soalnya, kami sudah menggugat juga ke Pengadilan,” tambah dia. Ya, gugatan perdata tersebut sudah masuk ke PN Stabat berdasarkan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Stb pada 19 Juli 2019. Gugatan masyarakat diterima Panitera Muda Perdata, Hj Anggraini Dewi.

Ada 4 Kepala Keluarga rumah milik warga yang dihancurkan saat okupasi tersebut. Karenanya, kata dia, pemilik bangunan semi permanen maupun permanen itu akan mengadukan terkait perusakan. Kata dia, rumah yang dihancurkan PT LNK belum mendapat ganti rugi. Menurut Gema, sejatinya PT LNK baru menghancurkan rumah warga saat okupasi ketika sudah menerima ganti rugi. “Kami meminta kepada LNK agar tidak semena-mena melakukan kegiatan di lahan masyarakat,” ujar dia.

Sementara, DPRD Kabupaten Langkat juga mendesak agar PT LNK menghentikan okupasi tersebut. Berdasarkan Surat Nomor: 090-268/DPRD/2019 yang ditandatangani Ketua DPRD Langkat Suri Alam memohon kepada Direksi PTPN II di Tanjungmorawa perihal permohonan penghentian sementara okupasi. Anggota Komisi A DPRD Langkat, Joni Sitepu membenarkan adanya surat tersebut. “Cacat prosedur itu karena masih ada gugatan di PN Stabat. Mereka memanfaatkan kekuatan dan kekuasaan,” ujar Joni.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra menyatakan, sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat datang ke posko untuk mengadukan terkait ganti rugi tersebut.

Sastra juga mengaku tak ingat berapa nilai ganti rugi yang diberikan PT LNK. “Ketentuannya sudah ada. Akupun lupa (nilai tali asih),” ujar dia. Disoal proses gugatan yang di PTUN, Sastra menjawab tidak tahu.

Namun dia mengetahui soal gugatan perdata dari masyarakat yang masuk ke PN Stabat. Bahkan, Sastra juga nantinya yang beracara dalam perkara tersebut. Sayangnya, Sastra menolak membeberkan kapan sidang perdana digelar. Alasannya belum lihat berkas.

“Rencananya aku. Ada (gugatan masuk), belum aku lihat berkasnya. Yang jelas inikan HGU 01 masih berlaku hingga Desember 2020. Gugatan tidak menghentikan pekerjaan (okupasi),” tandasnya. (ted/han)

Miley dan Liam Berpisah setelah 8 Bulan Menikah

Pasangan Liam Hemsworth dan Miley Cyrus.

SUMUTPOS.CO – Belum satu tahun menikah, pasangan Miley Cyrus (26) dan Liam Hemsworth (29) berpisah. “Liam dan Miley sepakat untuk berpisah saat ini,” kata juru bicara Cyrus seperti dikutip People dalam pernyataan tertulis.

Pihak Miley menambahkan pasangan muda itu memutuskan hal inilah yang terbaik dan saat ini mereka berfokus pada diri sendiri dan karier masing-masing. “Mereka masih menjadi orangtua dari semua hewan yang mereka sayangi saat mengambil waktu perpisahan ini,” lanjut dia.

Ia meminta publik dan media menghormati privasi pasangan itu. Namun sang juru bicara menegaskan bahwa mereka akan tetap sama-sama bertanggungjawab untuk menjaga binatang peliharaan yang selama ini tinggal bersama keduanya.

“Liam dan Miley saat ini sudah sepakat untuk berpisah. Berkembang bersama, berubah menjadi pasangan dan individu. Mereka telah memutuskan ini adalah langkah terbaik sementara keduanya akan fokus pada diri sendiri dan karir yang dijalani,” ujar sang juru bicara kepada People.com secara eksklusif.

Gosip perpisahan Miley Cyrus dengan Liam Hemsworth merebak sejak Sabtu (10/8/2019). Spekulasi itu muncul setelah Cyrus mengunggah foto dirinya di Instagram. Foto itu diambil ketika ia berlibur di Italia. Dalam foto itu tidak terlihat cincin kawin di jemarinya, padahal tangannya berhias gelang dan ia juga mengenakan kalung.

Beberapa waktu lalu Miley mengaku dia bukan tipe istri pada umumnya. “Mungkin orang bingung melihat saya menikah. Namun pernikahan saya itu lain dari yang lain,” kata putri penyanyi country Billy Ray Cyrus itu di majalah Elle edisi Agustus 2019. (kps)

PT Agincourt Resources: Volume Produksi Padi Meningkat 30-40%

Foto: Corcomm Martabe
Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M. Pasaribu bersama Direktur Operasional PT Agincourt Resources Ed Cooney melakukan tanam serempak dalam peresmian program optimalisasi kawasan persawahan terpadu di Desa Batuhula, Batangtoru.

BATANGTORU, SUMUTPOS.CO – PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe meresmikan program optimalisasi kawasan persawahan terpadu di Desa Batuhula, Kecamatan Batangtoru. Adapun, optimalisasi persawahan terpadu yang meliputi perbaikan irigasi menggunakan pompa hidram dan panel surya, intensifikasi persawahan dan unit penggilingan padi, merupakan dukungan Tambang Emas Martabe untuk meningkatkan kesejahteraan para petani.

Area persawahan Simpang Alas dan Lapotorop memiliki areal tanam seluas sekitar 50 Ha dan selama ini hanya mengandalkan tadah hujan sebagai sumber irigasi. Tak hanya dukungan melalui pembangunan tiga fasilitas, Tambang Emas Martabe juga memberikan dukungan pembekalan teknologi budidaya pertanian jajar legowo yang mampu meningkatkan produktivitas.

Direktur Operasional PT Agincourt Resources, Ed Cooney, menyebutkan Tambang Emas Martabe telah secara aktif mendukung pengembangan masyarakat terutama di sekitar tambang sejak proyek dimulai untuk memastikan masyarakat merasakan manfaat langsung dari kehadiran tambang.

“Kami selalu memberikan perhatian khusus untuk berbagai program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan. Kami berkomitmen untuk terus memberikan nilai dan manfaat terutama bagi masyarakat sekitar tambang. Pertanian merupakan salah satu fokus utama kami dalam program pengembangan masyarakat, selain tentu saja pendidikan, infratruktur, kesehatan, dan pengembangan ekonomi lokal,” tutur Ed Cooney.

Senior Manager Community PT Agincourt Resources, Pramana Triwahjudi, merinci dengan adanya optimalisasi ini, luas areal tanam berpotensi berkembang hingga 80 Ha dan terjadi peningkatan volume produksi hingga 30%-40%, serta memberikan peningkatan kualitas hidup kepada 200 petani.

“Untuk fasilitas penggilingan padi saat ini memiliki kapasitas produksi mencapai 5 ton per hari. Fasilitas ini juga dilengkapi dengan lantai jemur seluas 750 m2 serta bangunan gudang dan kantor seluas 270 m2. Kualitas beras yang dihasilkan adalah beras premium. Saat ini penggilingan padi dikelola oleh Koperasi Marsada Jaya Bersama,” jelas Pramana.

Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M. Pasaribu bersama Direktur Operasional PT Agincourt Resources Ed Cooney dan Senior Manager Community PT Agincourt Resources Pramana Triwahjudi mengalirkan air dari pompa hidram. Pompa hidram merupakan dukungan fasilitas Tambang Emas Martabe kepada para petani untuk meningkatkan produktivitas melalui sistem irigasi yang lebih baik.

Pramana menambahkan, untuk fasilitas pompa hidram dan solar panel, Tambang Emas Martabe telah membangun 10 unit pompa mekanis yang mampu mengalirkan air 50 liter/detik ke sawah. Adapun, pompa hidram ini ramah lingkungan karena tidak menggunakan bahan bakar dan mudah perawatannya. Sistem irigasi ini didukung dengan solar panel 9 kW untuk mengoperasikan pompa submersile yang digunakan untuk mengalirkan kembali air sisa dari pompa hidram dengan volume 13 liter/detik.

“Kami berharap seluruh fasilitas dukungan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para petani,” ujar Pramana.

Bupati Tapanuli Selatan Sayhrul M. Pasaribu menyambut baik dukungan Tambang Emas Martabe ini. Syahrul berharap dukungan program tanggung jawab sosial Tambang Emas Martabe dapat memberikan dampak ekonomi yang luas dan jangka panjang kepada masyarakat.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Tambang Emas Martabe. Saya berharap masyarakat dapat merawat fasilitas yang telah diberikan,” tutup Syahrul.

Peresmian program optimalisasi kawasan persawahan terpadu di Desa Batuhula ditandai dengan pengaliran air hidram dan tanam serempak oleh Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M. Pasaribu dan Direktur Operasional PT Agincourt Resources Ed Cooney beserta jajaran manajemen Tambang Emas Martabe, dilanjutkan dengan kunjungan ke tiga fasilitas yang telah dibangun. (rel/mea)

6 Barang Yang Wajib Kamu Bawa Kalau Kamu ​Solo Travel

SUMUTPOS.CO – Ada beberapa hal yang sepertinya sangat menakutkan ketika kita mendengar kata ​solo travel. ​Apalagi bagi mereka yang baru pertama kali mencoba, tapi kamu enggak perlu khawatir karena ada lima barang yang bisa menyelamatkan mu ketika kamu ​solo travel.

Pada praktiknya, tidak ada yang berbeda dengan urusan ​packing ​saat kamu akan pergi ​solo traveling ​atau pergi dengan keluarga, pacar dan teman-teman. Namun, hal yang perlu kamu perhatikan adalah kelengkapan barang bawaan untuk perlindungan diri. Enggak bisa dipungkiri saat ada kemungkinan menemui situasi-situasi bahaya atau bencana yang pastinya di luar rencana.

Sambil melihat-lihat ​​harga tiket pesawat terkini, kamu juga bisa mempersiapkan barang-barang apa saja yang perlu dibawa selama ​traveling​. Yuk, catat dan perhatikan lagi barang apa saja yang perlu kamu bawa ketika kamu melakukan ​solo traveling.

1.  Tas pinggang atau ransel

Ada berbagai jenis tas di dunia ini yaitu tas tangan, tas selempang, atau ​tote bag. ​Namun, enggak semua cocok untuk kamu bawa saat berlibur. Untuk keperluan berlibur, pilihlah tas yang nyaman dan juga aman. Ketika kamu berlibur, tas yang kamu bawa menjadi identitas dirimu sebagai seorang turis atau wisatawan. Jangan pilih tas yang menarik perhatian. Pilihlah tas yang aman untuk kamu bawa. Jika pergi ke luar negeri, pastikan untuk meletakan dokumen-dokumen penting dan juga barang elektronikmu.

2.  Gembok tas

Apa kamu masih merasa kurang aman dengan hanya membawa tas saja? Enggak masalah karena hal itu sangat wajar, kok. Kamu bisa menyiasatinya dengan membawa gembok tas untuk mengunci tasmu. Namun, perlu diingat untuk memilih gembok yang berukuran sekecil mungkin agar tidak menarik perhatian banyak orang. Untuk kamu yang sering ​traveling menggunakan koper, enggak perlu khawatir bahwa isi koper dalam perjalan akan tercecer atau hilang. Gembok tas merupakan salah satu cara untuk meminimalisiasi hal tersebut agar tidak terjadi.

3.  Obat-obatan pribadi

Perlengkapan satu ini merupakan barang yang wajib kamu bawa. Seharusnya malah menjadi barang yang paling pertama yang kamu masukan ke dalam tas sebelum berangkat. Jangan lupa untuk memasukan obat-obatan standar seperti obat demam, obat batuk, obat alergi, obat antiseptik, plester, dan perban. Jika kamu memiliki penyakit yang membutuhkan obat khusus dan sulit untuk didapat jangan lupa dibawa ya! Oh ya sebuah tips kecil taruh obat-obatanmu dalam ​zip-lock ​atau plastik dan simpan obat-obatan kamu di tempat yang mudah kamu raih.

4.  Peluit

Salah satu hal yang paling menakutkan dari ​solo traveling ​adalah adanya penguntit, jambret atau kejadian membahayakan lain. Saat bepergian sendiri, peluit berguna sebagai ‘teriakan’ minta tolong. Bunyi dari peluit akan menarik banyak perhatian. Jika kamu menggunakan suara untuk berteriak, suara yang dihasilkan belum tentu sekuat bunyi yang dihasilkan peluit. Peluit adalah alat pertahanan paling sempurna untuk situasi darurat. Semoga enggak sampai digunakan, tapi tidak ada salahnya berjaga-jaga.

5.  Powerbank

Kehabisan baterai ​handphone ​adalah salah satu hal yang paling membuatmu panik terlebih saat kamu sedang ​traveling. ​Saat ​traveling,​ kamu akan berkeliling tempat wisata, mengabadikan momen dengan kamera ​handphone​, dan ​update ​di media sosial. Tanpa sadar, baterainya habis saat mau menghubungi teman atau pesan transportasi ​online​. Belum lagi, bayangkan repotnya kalau kamu ditelepon ibumu yang marah-marah karena kamu sulit dihubungi.

6.  Senter

Sekarang memang sudah banyak ​handphone​ yang menyediakan fitur senter. Namun, perlu diingat bahwa baterai ​handphone-​mu akan lebih cepat habis jika dipakai untuk alat penerangan. Ketika kamu ingin kembali ke tempat menginap yang minim penerangan, saat itulah senter tersebut berfungsi. Dalam keadaan genting atau bahaya, senter juga dapat berfungsi sebagai alat penolong. Dengan sinarnya yang mengilap, senter akan menarik perhatian orang-orang untuk mengarah padamu.

Nah, itulah barang-barang apa yang perlu kamu bawa ketika kamu ​solo traveling. ​Jangan lupa taruh semua barang tersebut dalam tas kamu ya! Selamat berlibur. (*)

Diikuti 76 Peserta, Berhadiah Total Rp65 Juta

Gala Catur Emas 2019 Percasi Sumut Open Tournament di Alun Alun Pemkab Deliserdang Lubuk Pakam, sejak Kamis 8 Agustus sampai 10 Agustus 2019 hari ini.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ajang pencarian bibit-bibit baru atlet catur berpestasi Gala Catur Emas 2019 Percasi Sumut Open Tournament telah dimulai di Alun Alun Pemkab Deliserdang Lubuk Pakam. Gala Catur berlangsung 3 hari sejak Kamis 8 Agustus sampai 10 Agustus 2019 hari ini.

Pertandingan memperebutkan hadiah total Rp 65 juta ini diikuti 76 peserta dari 87 orang yang sebelumnya mendaftarkan diri.

Pada hari pertama, Kamis, kegiatan Gala Catur Emas 2019 Percasi Sumut Open Tournament lebih berorientasi pada catur gembira. Barulah pada hari kedua turnamen berlangsung ketat.

Even Gala Catur Emas yang diadakan Galan Kretek bekerja sama dengan Pengda Percasi Sumut tahun ini memberikan warna baru dengan kehadiran peserta atlet nasional paralympic Commitee (disabilitas) sebanyak empat orang, yaitu Isnakonya Sinuhaji, Ali Yasir, Edi Suhardi dan Rosman Sianipar.

Tak hanya itu, pertandingan ini juga diikuti pemain Porwil Sumatra, Rudi Hartono serta dimeriahkan kehadiran pemain baru berbakat putri, Delima Pardede yang masih berusia 18 tahun. Ada juga atlet muda Jonathan Vivaldy yang sebelumnya di Bali tetapi sekarang pindah ke Sumut. Dalam pertandingan hari pertama, Jonathan mendapat 4 poin dari 4 babak yang diikuti.

Gala Catur Emas 2019 Percasi Sumut Open Tournament diikuti 76 peserta.

Wasit yang bertugas pada turnamen di Lubuk Pakam terdiri dari Erham Tarmizi WN, Drs.H.Khairul Irwan MSI dan Inspektur Agustinus Siallagan MSI.

GCE 2019 yang diadakan Galan Kretek ini bertujuan untuk melahirkan kembali atlet catur berprestasi. “Terbukti pada Grand Final Gala Catur Emas 2018 melahirkan nama-nama pecatur baru yang meraih gelar master, salah satunya yakni Pasti Tarigan, pecatur non-master asal kota Binjai yang meraih gelar norma master pada Gala Catur Emas tahun 2018,” ujar Edric Chandra, Community and Event Manager GCE 2019.

Usai di Lubuk Pakam, turnamen berikutnya digelar di Kota Pematang Siantar pada 23 -25 Agustus 2019, Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu (6- 8 September). Kemudian, Kota Sibolga (20-22 September), dan Kabanjahe Kabupaten Karo (27-29 September)‎.

Sedangkan babak Grand Final ‎ GCE akan berlangsung pada 9-13 Oktober 2019 di Garuda Plaza Hotel di Medan. (Gus)