Home Blog Page 5136

5,8 Kg Sabu dan 968 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Sumut

SOPIANN/SUMUT POS PAPARKAN: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial (tengah) memaparkan pemusnahan barangbukti narkotika yang disita dari dua warga negara Malaysia.
PAPARKAN: Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial (tengah) memaparkan pemusnahan barangbukti narkotika yang disita dari dua warga negara Malaysia.
SOPIANN/SUMUT POS

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba 5,8 kilogram (kg) sabu-sabu dan 968 butir pil ekstasi, Selasa (6/8). Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut proses hukum dari hasil penangkapan yang dilakukan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial menyebutkan, barang bukti narkoba itu disita dari hasil tangkapan terhadap dua warga negara (WN) Malaysia.

Keduanya masing-masing berinisial YBL (55) dan OCP (56). Selain keduanya, turut ditangkap jaringan mereka yakni berinisial AV (32) dan SR (29) yang merupakan warga Medan.

“Jumlah barang bukti sabu yang disita seberat 6 kg, namun yang dimusnahkan 5,8 kg. Sedangkan sisanya dikirim ke untuk barang bukti di pengadilan. Begitu juga pil ekstasi, yang disita sebanyak 1.000 butir tetapi yang dimusnahkan 968 butir,” ujar Atrial.

Dijelaskannya, barang bukti narkoba itu dimusnahkan ke dalam mesin incinerator. Namun, sebelum dimusnahkan dicek terlebih dahulu oleh petugas Laboratorium Forensik yang disaksikan oleh instansi terkait.

Lebih lanjut Atrial mengungkapkan, kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai.

Tidak hanya sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu.

“Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Seituan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut. Dimana, AV mengaku diberi upah Rp1 juta per bungkus untuk mengambil sabu-sabu itu,” terang Atrial.

Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya suaminya.

“Ternyata, istri AV yang berinisial RS ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu. Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan RS tidak terlibat,” sebut Atrial.

Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel kawasan Jalan Danau Toba.

“Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,” tukasnya.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa lebih kurang 34.000 orang,” tandasnya Atrial.(ris/ala)

Nyambi Jadi Kurir Sabu 15 Kg, Brigadir Sofiyan Diganjar 20 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Brigadir Sofiyan dan Alawi Muhammad, terdakwa kurir sabu 15 kg mendengar putusan yang dibacakan hakim, Selasa (6/8).
PUTUSAN: Brigadir Sofiyan dan Alawi Muhammad, terdakwa kurir sabu 15 kg mendengar putusan yang dibacakan hakim, Selasa (6/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi Brigadir Sofiyan (35) dan rekannya Alawi Muhammad alias Otong (21) hanya bisa tertunduk saat menjalani sidang putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8) sore. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, karena terlibat menjadi kurir sabu seberat 15 kg.

“MENGADILI, terdakwa Sofiyan dan Alawi Muhammad masing-masing dengan pidana selama 20 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bukan kurungan,” tegas Ketua Majelis hakim, Deson Togatorop.

Dalam putusan itu, majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semula menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Deson.

Majelis berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pro gram pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tandas Deson.

Selama menjalani persidangan, kedua terdakwa hanya tertunduk di hadapan majelis hakim. Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, sementara jaksa menerima.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa bersama-sama menjadi kurir sabu untuk diantarkan ke Pematangsiantar. Sebelum sabu itu diantarkan, terdakwa Alawi terlebih dahulu dihubungi Faisal (DPO) dan disuruh datang ke kedai kopi di Jalan Cokroaminoto Tanjungbalai.

Sesampainya di sana, Faisal kemudian menyuruh terdakwa untuk mengantarkan sabu itu ke Pematangsiantar. Setelah sepakat, Alawi mendapat upah Rp5 juta dari Faisal untuk mengantarkan sabu tersebut. Kemudian, Alawi terlebih dahulu menjemput sabu ke Teluk Nibung sebelum diantar ke Pematangsiantar.

Setelah menerima ‘paket haram’ tersebut, Faisal lalu menyuruh Alawi pulang dan mengatakan agar datang ke Game Zone di Jalan Ahmad Yani Tanjungbalai untuk langsung berangkat mengantarkan sabu bersama dengan Sofian.

Terdakwa Alawi membawa sabu menggunakan mobil milik Sofiyan. Di dalam mobil itu, sudah ada tas berisi sabu sebanyak 12 bungkus dalam kemasan teh yang beratnya mencapai 11.976 gram lebih dan tiga bungkus sabu yang beratnya 2.279,9 gram.

Saat di Jalan Asahan, Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, mobil yang mereka kendarai diberhentikan oleh beberapa mobil.

Dari dalam mobil kemudian turun personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruh mereka untuk turun dan keluar dari mobil.

Saat diinterogasi, keduanya awalnya tidak akui membawa sabu. Namun polisi melihat dua buah tas yang mencurigakan di dalam mobil, tepatnya ditempat duduk paling belakang yang berisikan barang haram tersebut. (man/ala)

Tujuh Tahun Makan Gaji Buta, Dituntut 4,5 Tahun, Demseria Menangis Baca Pembelaan

AGUSMAN/SUMUT POS TERTUNDUK: Oknum guru SD, Demseria Simbolon tertunduk saat menjalani sidang pledoi, Selasa (6/8).
TERTUNDUK: Oknum guru SD, Demseria Simbolon tertunduk saat menjalani sidang pledoi, Selasa (6/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum guru Kota Binjai, Demseria Simbolon dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8). Guru SD Negeri 027144 ini dinyatakan bersalah, karena menerima gaji tanpa pernah masuk kerja selama 7 tahun.

Terdakwa juga mencairkan dana pensiun kematian dari PT Taspen sehingga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Selain pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai, juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp373 juta lebih, subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan Guru SD Negeri 027144 Kota Binjai itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, saat membacakan pembelaannya (pledoi), terdakwa Demseria membantah segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Selama membacakan pembelaan, terdakwa juga tak henti-hentinya menangis.

“Saya tidak ada melakukan itu. Tapi, karena saya lalai dalam melaksanakan tugas. Karena saya dalam keadaan sakit waktu itu. Saya tulang punggung, lima anak saya. Dalam kasus ini saya tidak tahu salah. Saya sudah tua pak. Mohon kepada hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Demseria berlinang air mata di hadapan Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi.

Menanggapi pembelaan terdakwa tersebut, kemudian hakim Nazar Efriandi mempertegas apakah terdakwa merasa bersalah dalam kasus ini.

“Ya sebagai manusia pasti ada merasa bersalah pak. Tapi ada juga yang tidak,” jawab Demseria.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, hakim menunda sidang hingga besok dengan agenda replik.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan terdakwa melakukan penipuan dengan tidak mengajar selama 7 tahun namun tetap menerima gaji. Terdakwa memalsukan kematiannya.

“Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji tahun 2011 sebesar Rp44.901.000, tahun 2012 dapat gaji Rp49.406.400, tahun 2013 dapat gaji Rp52.851.600, tahun 2014 dapat gaji Rp55.621.000, tahun 2015 dapat gaji Rp58.325.700, tahun 2016 dapat gaji Rp63.805.600, tahun 2017 dapat gaji Rp63.805.600, dan tahun 2018 dapat gaji Rp46.326.400,” ucap jaksa.

Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp435.144.500. Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan.

Awalnya, kasus itu terungkap saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan. Dia datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.

“Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp62.386.500 tahun 2018,” ungkap jaksa.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian: untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp62.386.500.

“Jadi, total kerugian negara yang dibuat terdakwa sebesar Rp373.800.500,” pungkas jaksa. (man/ala)

Sumut Defisit Dokter Urologi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PIRNGADI: Suasana Rumah sakit Umum Pirngadi Medan. Di Sumut, masih kekurangan dokter Urologi.
PIRNGADI: Suasana Rumah sakit Umum Pirngadi Medan. Di Sumut, masih kekurangan dokter Urologi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara (Sumut) masih sangat kekurangan dokter spesialis urologi (SpU), jumlahnya hanya mencapai belasan dokter. Bahkan, jumlah ini belum ideal karena hanya tersebar di Medan dan beberapa kota di Sumut.

Padahal, saat ini cukup banyak penderita urologi di Sumut.

Dokter Zulpian Hasibuan SpU dari Fakultas Kedokteran UISU mengatakan, saat ini di Sumut baru ada sekitar 15 dokter urologi. Jumlah tersebut masih sangat belum cukup karena kebanyakan berada di Kota Medan.

“Selain di Medan, di daerah Sumut baru ada dua yaitu di Pematangsiantar dan Binjai. Sedangkan kabupaten/kota lainnya belum ada yang memiliki dokter spesialis urologi,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (5/8).

Menurut Zulpian, idealnya dokter urologi ada di setiap kabupaten/kota yang ada di Sumut. Dengan kata lain, setiap kabupaten/kota minimal memiliki satu hingga dua dokter spesialis yang mempelajari ilmu tentang sistem saluran kemih.

“Kabupaten-kabupaten lain belum tersebar. Padahal idealnya untuk setiap kabupaten/kota itu satu atau dua dokter urologi. Namun, untuk di Medan kebutuhannya masih terbilang cukup. Akan tetapi, seiring bertambahnya rumah sakit dan bertambahnya kasus, maka masih memungkinkan ada penambahan,” ujarnya.

Menurut Zulpian, di Sumut saat ini masih banyak masyarakat penderita urologi seperti penderita batu ginjal yang melakukan pengobatan tradisional. Hal itu karena tidak adanya dokter spesialis urologi di daerahnya tinggal. “Pasien yang berkaitan dengan penyakit urologi sangat banyak, mulai dari pasien penderita batu ginjal, tumor ginjal, hingga tumor kantung kemih. Bahkan, masih banyak yang tidak mendapatkan penanganan yang tepat,” paparnya.

ulpian menyayangkan, kebanyakan kasus-kasus yang datang ke dokter urologi adalah penderita batu ginjal yang cukup parah karena ukuran batunya sudah besar dan bahkan menimbulkan komplikasi. Seperti hidronefrosis, artinya ginjal bengkak, infeksi hingga gagal ginjal. “Masyarakat kita masih mengedepankan alternatif maupun tradisional, makanya saat datang ke kita sudah terlambat. Terlebih, sampai-sampai mengalami kerusakan ginjalnya,” cetus dia.

ijelaskannya, pasien penderita penyakit urologi biasanya terkait dengan gaya hidup yang berubah. Ditambah lagi, pola makan yang tinggi kalsium dan tidak teratur. Apalagi, makanan tinggi asam urat, gampang sekali terbentuknya batu dengan cara mengkristalisasi. “Setiap tahun terjadi peningkatan kasus penyakit urologi di Sumut, paling tinggi adalah kasus batu ginjal. Umumnya, berkisar 60 persen pada pria dan 40 persen pada wanita,” pungkas Zulpian.

Sementara, Ketua Ikatan Ahli Urologi Sumut-Aceh, dr Ramlan SpU mengatakan, banyak faktor yang mempengaruhi defisitnya dokter spesialis urologi di Sumut. Misalnya, pusat-pusat penyaringan untuk menjadi dokter spesialis ini hanya terpusat di Pulau Jawa. Sedangkan di Sumut belum ada.

“Produksi dokter spesilasi urologi ini masih sedikit menghasilkan SDM-nya karena terpusat di Jawa, sehingga tidak merata penyebarannya,” ujar dia sembari menambahkan, di Indonesia dokter bidang ini baru sekitar 300-an jumlahnya. Untuk di Sumut hanya ada 15 dokter dan 6 di Aceh. (ris/ila)

272 Casis Polki Sumut Masuk SPN Hinai

man/sumut pos UPACARA: Ucapara pada kegiatan hari pertama masuknya Casis Bintara Polda Sumut ke SPN Hinai, Langkat.
UPACARA: Ucapara pada kegiatan hari pertama masuknya Casis Bintara Polda Sumut ke SPN Hinai, Langkat.
man/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon siswa (Casisi) Polri yang mengikuti Diktuk Bintara 2019/2020 di SPN Hinai, Langkat dari panitia daerah (Panda) Sumut, terhitung sebanyak 272 Polisi Laki-Laki (Polki). Sedangkan casis Polisi Wanita (Polwan) panda Sumut 15 orang dan mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Wanita di Ciputat, Jakartan

Hal ini terungkap pada kegiatan hari pertama masuknya Casis Bintara Polda Sumut ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Hinai, Langkat. Casis di seluruh Indonesia mengikuti Diktuk secara serentak di tanah air mulai Selasa (6/8).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sangat menaruh harapan besar Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri tahun 2019/2020 dapat memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM) Polri.

“Melalui program pendidikan ini, diharapkan akan terbentuk personel yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang unggul, serta menampilkan sikap dan perilaku yang luhur dalam mendukung keberhasilan pelaksaan tugas,” ujar Kapolri dalam amanatnya dibacakan Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Eko Kristian, Selasa (6/8).

Diungkapkan, dalam upacara peringatan HUT ke-73 Bhayangkara, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan lima instruksi, salah satu diantaranya adalah peningkatan SDM Polri. Dengan jumlah 353.000 orang atau 80 persen dari jumlah total anggota Polri, Bintara Polri menjadi etalase institusi di mata publik.

“Selain itu, mereka juga bertugas pada garis terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Hal tersebut semakin menegaskan Diktuk Bintara menjadi aspek penting dalam mewujudkan institusi Polri yang semakin profesional, modern dan terpecaya (Promoter).

“Dalam memendam yang penuh dengan kebanggaan ini, saya mengucapkan selamat kepada 8.875 calon Bhayangkara siswa, terdiri atas 8.475 pria (Polki) dan 400 wanita (Polwan) yang dinyatakan lulus untuk mengikuti Diktuk Bintara Polri secara serentak selama tujuh bulan,” ucap Kapolri. (man/ila)

Terkait Gugatan Pondok Mansyur, Kasasi Kasatpol PP Medan Bakal Ditolak

file/sumut pos PONDOK MASYUR: Cafe Pondok Mansyur yang beberapa waktu lalu ditertibkan Satpol PP.
PONDOK MASYUR: Cafe Pondok Mansyur yang beberapa waktu lalu ditertibkan Satpol PP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diyakini akan menolak kasasi yang diajukan Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, terkait perseteruannya dengan pemilik Food Court Pondok Mansyur Medan.

Pakar Hukum yang juga Dosen Program Studi Magister Kenotariatan USU, Dr Henry Sinaga punya alasan atas penilaiannya.

“Majelis hakim di MA tidak akan memeriksa berkas kasasi dan mengadilinya karena tidak memenuhi syarat-syarat formil untuk mengadili di tingkat kasasi,” kata Dr Henry Sinaga.

Dikatakan Dr Henry Sinaga, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) yang diambil pihak MA itu, berdasarkan Pasal 45A Undang-undang No 5 Tahun 2004 tentang Perubahan pertama atas Undang-Undang No 14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung.

Dalam Pasal 45A itu dinyatakan, MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali putusan praperadilan, perkara pidana dengan ancaman paling lama satu tahun penjara atau denda, serta perkara Tata Usaha Negara, yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan putusannya berlaku di wilayah daerah bersangkutan.

“Surat Kasatpol PP Medan perihal peringatan dan pembongkaran yang telah dinyatakan batal dan diperintahkan pencabutannya oleh Majelis Hakim PTUN Medan dan dikuatkan dengan putusan banding PTTUN Medan itu merupakan penjabaran dari produk hukum Kota Medan. Sehingga, tidak bisa diajukan kasasi karena tidak memenuhi syarat-syarat formil,” jelasnya.

Mengenai sikap pihak PTUN Medan yang masih menerima permohonan kasasi, Henry Sinaga menganggapnya sebagai bentuk pelayanan publik meskipun dalam Pasal 45A ayat 3 telah disebutkan, permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formil, tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke MA.

“Jika pemilik Food Court Pondok Mansyur keberatan dengan pihak PTUN Medan yang masih menerima kasasi Kasatpol PP Medan, silahkan menggunakan haknya untuk melapor ke Komisi Yudisial dengan memberikan alat bukti agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, Daldiri, yang dihubungi, mengaku masih menunggu hasil putusan dari MA. “Kita masih menunggu apa putusan dari Mahkamah Agung atas kasasi itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak, menyayangkan sikap pihak PTUN Medan yang tetap menerima kasasi Kasatpol PP Medan.

“Kita sudah pertanyakan sekaligus mengingatkan hal tersebut kepada pihak PTUN Medan dan mereka katakan, tetap akan mengirimkan berkas kasasi itu ke Mahkamah Agung dengan sejumlah catatan, di antaranya Surat Keterangan Lewat Waktu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, berseteru dengan Kasatpol PP Medan, M Sofyan yang berakhir dengan gugatan di pengadilan. (man/ila)

PD Pasar Medan Gelar Lomba Kebersihan di 53 Pasar

ARAHAN: Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya didampingi Kepala Pasar Sei Sikambing Medan, Mahyudin Ginting, memberikan arahan kepada petugas kebersihan Pasar Sei Sikambing.
ARAHAN: Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya didampingi Kepala Pasar Sei Sikambing Medan, Mahyudin Ginting, memberikan arahan kepada petugas kebersihan Pasar Sei Sikambing.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan segera menggelar perlombaan kebersihan Pasar di Kota Medan. Perlombaan itu berlaku bagi 53 Pasar yang berada di bawah naungan Pemko Medan, baik yang dikelola PD Pasar maupun pihak ketiga.

“Ini akan menjadi motivasi bagi para pedagang dan pengurus pasar-pasar di Kota Medan untuk membenahi pasarnya masing-masing menjadi pasar yang modern dan berstandar SNI,” ucap Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya saat ditemui Sumut Pos, Selasa (6/8) di Pasar Sei Sikambing jalan Gatot Subroto, Medan.

Dikatakan Rusdi, setidaknya ada tiga hal yang akan menjadi penilaian bagi tim penilai, yakni kebersihan kamar mandi, tempat pembuangan sampah (TPS) dan koridor. Untuk tim penilai, PD Pasar turut menggandeng Konsultan Pasar, yakni PT GiS (Global Inspeksi Sertifikasi).

“Kami turut menggandeng pihak konsultan tersebut agar penilaiannya untuk pasar yang sesuai standar SNI bisa lebih terukur. Misalnya, seperti apa seharusnya standar kamar mandi di dalam pasar, bagaimana seharusnya kondisi koridor dan jalan di dalam pasar serta bagaimana pula kondisi TPS yang memenuhi standar. Nantinya konsultan dan kita dari PD Pasar kota Medan yang akan langsung menilai,” papar Rusdi yang saat itu didampingi Kepala Pasar Sei Sikambing, Mahyudin Ginting.

Selain untuk memotivasi para pengurus pasar dan para pedagang untuk membenahi pasarnya masing-masing, tujuan utama dari kegiatan ini, kata Rusdi, adalah untuk membuat para pembeli semakin nyaman dan tertarik untuk datang ke pasar-pasar tradisional di Kota Medan.

“Kalau pasarnya sudah bersih dan menarik serta nyaman bagi para pembeli, tentu para pembeli akan semakin banyak yang datang dan berbelanja. Nah, kalau sudah begitu siapa yang akan diuntungkan? Kan pedagang juga. Maka, baik para pengurus dan pedagang harus punya kesadaran untuk membenahi pasarnya masing-masing,” katanya.

Untuk pengumuman perlombaannya sendiri, lanjut Rusdi, akan dilakukan tepat pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2019 mendatang. “Tanggal 17 Agustus ini, tepat pada HUT RI yang ke-74 ini, kami akan umumkan pemenangnya,” lanjutnya.

Namun, lanjut Rusdi, perlombaan ini bukanlah sebuah bentuk perlombaan seperti permainan pada 17 Agustus pada umumnya. Akan ada ‘reward’ bagi para pemenang, tetapi juga akan ada ‘punishment’ bagi yang berada diurutan terbawah.

“Pasar-pasar di Kota Medan harus semakin baik ke depannya. Untuk para pemenang kami akan siapkan hadiah-hadiah menarik. Tapi untuk mereka yang kalah, khususnya bagi pasar yang berada di urutan terbawah, maka akan kami berikan ‘punishment’. Untuk pasar dengan urutan terbawah, kami akan copot kepala pasarnya, akan kami ganti dengan yang lebih berkompeten dalam mengurus pasar,” tegasnya. (map/ila)

Economic Forum Tahun 2019, Wagubsu: Tebingtinggi Banyak Inovasi & Membangun Ekonomi Kemasyarakatan

sopian/sumut pos DIALOG: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mendampingi Wagubsu Musa Rajekshah ketika membuka forum dialog econonic forum tahun 2019.
DIALOG: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mendampingi Wagubsu Musa Rajekshah ketika membuka forum dialog econonic forum tahun 2019.
sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumatera Utara, Drs Musa Rajekshah membuka secara resmi Tebingtinggi Economic Forum Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara dengan tema Peluang peningkatan Produksi, investasi dan hilinisasi pasca pembangunan infrastruktur di kawasan ekonomi Pantai Timur Sumut, di Gedung Balai Kartini, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Selasa (6/8).

Pembukaan Tebing Tinggi Economic Forum 2019 ini ditandai dengan Pemukulan Gong oleh Wakil Gubernur Sumut bersama Wali Kota Tebing Tinggi, Ir H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM serta para tamu kehormatan lainnya dan Forkopimda Kota Tebing Tinggi.

Turut hadir narasumber Dr Sofyan Tan anggota DPR RI, Sihard Hadjopan Pohan Kementerian Perdagangan RI, Bambang Irianto Kementerian Perindustrian RI, Muhammad Agung Widodo Bappenas RI, Ibrahim Perwakilan BI Provinsi Sumut, Prof Sirojuzilam Akademisi USU dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut Yulianto Maris.

Wagubsu Musa Rajekshah memberikan apresiasi kepada Wali Kota Tebingtinggi, karena Tebingtinggi banyak melakukan inovasi dan selalu ada kegiatan yang sifatnya membangun ekonomi kreatif masyarakat di daerah.

Dikatakan Musa Rajekshah, sebelumnya mendapat masukan dari Wali Kota Tebingtinggi untuk membangun daerah, yang tidak bisa jalan sendiri.

Wagubsu menilai, pemimpin di Tebingtinggi tidak mau namanya sendiri yang naik, namun mau mengajak orang lain.

“Mengenai pendidikan, ini merupakan hal yang penting karena tanpa ilmu tidak mungkin kita bisa maju ke depan, tanpa kita mempersiapkan generasi mendatang ini mungkin hanya tinggal kenangan yang pernah dilakukan tapi tidak berkesenambungan,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, dengan dilaksanakannya Economic Forum, ingin menjadikan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, dan menjadi peluang bagi dunia usaha maupun usaha micro dan menengah di Tebingtinggi maupun sekitarnya.

Oleh karena itu, lanjut Umar Zunaidi, investasi serta promosi produksi merupakan bahagian yang harus digarap secara serius. “Banyak kegiatan yang telah dilakukan, dan kami ikat dengan institusi yang ada dipusat, baik itu LIPI, BPPT maupun dengan Kabupaten Kota lainnya yang ada di Pulau Jawa, semua hanyalah untuk meningkatkan kreativitas, inovasi dan kualitas dari pada produksi yang ada di Kota Tebingtinggi,”terangnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan dana CSR PT Bank Sumut untuk program pengadaan Virtual Hologram sebagai media informasi, promosi dan edukasi perencanaan pembangunan daerah Bappeda Kota Tebingtinggi yang diterima langsung oleh Walikota Tebingtinggi, sekaligus Launching Virtual Holografic Projection Wali Kota Tebingtinggi yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumut.

Tampak hadir Dalam kegiatan ini Wakil Ketua DPRD Tebingtinggi Muhammad Hazly Ashari, Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar, Para pimpinan OPD, Camat dan Lurah se Kota Tebingtinggi. (ian/han)

4 Kios Pasar Sakti Tebingtinggi Ludes Terbakar

SOPIAN/SUMUT POS PADAMKAN: Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan api yang membakar kios di Pasar Sakti.
PADAMKAN: Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan api yang membakar kios di Pasar Sakti.
SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Empat unit kios yang berada di Pasar Sakti, Jalan KF Tandean, Kelurahan Pasar Sakti Kota Tebingtinggi, Selasa(6/8) sekira pukul 03:00 WIB, ludes terbakar.

Kebakaran yang menghanguskan 4 unit kios tersebut, membuat warga yang berada di lokasi panik dan takut api menjalar ke bangunan lainnya, dan mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya.

Menurut Irwansyah (35), warga Jalan Pantai Keladi, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, sumber api berasal dari salah satu kios kelontong. Karena api cepat berkobar, akhirnya menjalar ke bangunan kios sebelahnya.

Polisi yang mendapat kabar, menghubungi petugas pemadam kebakaran. Tujuh unit mobil damkar diturunkan untuk menjinakkan si jago merah tersebut.

Setelah dua jam lebih, api berhasil dipadamkan.

Petugas KSPKT group A Polres Tebingtinggi, Aiptu Terlaksana Sembiring mengatakan, peristiwa kebakaran tidak ada menelan korban jiwa. Namun hanya kerugian meterial sebesar puluhan juta rupiah.

Sedangkan penyebab kebakaran ini, petugas masih melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. “Kebakaran ini sudah di tangani oleh pihak petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi,” jelasnya. (ian/han)

Okupasi PT LNK Tak Hargai Proses Hukum

TEDDY AKBARI/SUMUT POS TERLANTAR: Warga Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, terlantar karena rumah mereka terkena okupasi PT LNK.
TERLANTAR: Warga Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, terlantar karena rumah mereka terkena okupasi PT LNK.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) diminta untuk menghentikan proses okupasi yang dilakukan terhadap 240 hektare di Desa Nambiki, Selesai, Langkat, tak menghargai proses hukum yang berjalan. Pasalnya, masyarakat tengah melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Stabat.

Ya, surat gugatan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Stb dilayangkan pada 19 Juli 2019. Gugatan masyarakat diterima Panitera Muda Perdata, Hj Anggraini Dewi. “Seharusnya para pihak menahan diri dan menghargai proses peradilan yang tengah berjalan,” jelas Pengamat Hukum asal Kota Medan, Redyanto Sidi, Selasa (6/8).

Alasannya, kata dia, hal tersebut perlu dilakukan demi menjaga etika. Pasalnya, gugatan perdata di PN Stabat belum menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Selama belum ada putusan peradilan, pada pihak harusnya menahan diri dan tidak ada yang mengklaim, menguasai dan sebagainya. Etisnya begitu,” beber dia.

Sementara, dampak okupasi yang dilakukan PT LNK mengakibatkan ratusan warga terlantar. Mereka yang berasal dari dua dusun itu terpaksa beraktivitas di tenda darurat yang didirikan pada pinggir jalan. Mereka terlihat memasak dengan peralatan seadanya, yang terselamatkan pada dapur umum. Sejumlah anak sekolah juga terdampak proses belajarnya akibat buku-buku dan seragam sekolahnya tidak tahu di mana akibat pembersihan lahan dengan sejumlah alat berat eskavator.

Gema Tarigan perwakilan Forgamka yang mendampingi masyarakat sekitar mengatakan, kondisi masyarakat sangat memprihatinkan. Rumah dan lahan mereka ludes dibersihkan PT LNK yang dikawal ratusan aparat gabungan.

Hingga kini masyarakat sedang berjuang bertahan hidup dan menempuh jalur hukum. “Yang terdampak 8 rumah, 4 rumah rusak habis. Enggak bisa dilalui lagi karena sudah dikorek jadi parit. Sekarang masyarakat terlantar, tidur di tenda-tenda pinggir jalan. Masyarakat belum ada dapat ganti rugi,” ujar dia.

Menurut dia, yang belum tuntas diberi tali asih sekitar 50 KK lebih dari jumlah 100 KK. Mirisnya lagi, kondisi anak-anak Sekolah Dasar yang terdampak. Baik mental maupun proses belajarnya.

Selain itu, anak-anak harus terlantar tidur malam hari di area terbuka di tenda-tenda bersama para orangtuanya berselimutkan jahatnya angin malam. Sebelumnya, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra menyatakan, sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat datang ke posko untuk mengadukan terkait ganti rugi tersebut. “Yang sama aku satu orang,” kata Sastra yang tak ingat persis berapa KK yang sudah datang ke posko. (ted/han)