Home Blog Page 5142

12 Kali ‘Main’, Maling Motor Ditembak

iST/SUMUT POS BERSAMA: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Philip Purba (dua dari kanan) bersama dua pelaku curanmor (tangan terborgol) di RS Bhayangkara.
BERSAMA: Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Philip Purba (dua dari kanan) bersama dua pelaku curanmor (tangan terborgol) di RS Bhayangkara.
iST/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah 12 kali ‘main’ (beraksi) di lokasi berbeda, petualangan dua pelaku curanmor berakhir di tangan petugas Polsek Medan Baru. Kedua pelaku masing-masing, Junaidi Tanjung (25) dan Riki Ariando (30).

Keduanya warga Kecamatan Medan Helvetia. Junaidi terpaksa ditembak pada bagian betis karena berusaha kabur saat proses pengembangan kasus.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Abdi Tarigan.

Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo BK 5847 ABH di Jalan Sei Selayang pada 21 Juni 2019. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci gembok sepeda motor korban.

“Korban kemudian membuat laporan pengaduan. Atas laporan tersebut petugas kita langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan para saksi,” ujar Martuasah, kemarin (4/8).

Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, sebut Martuasah, Jumat (2/8) sekitar pukul 17.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa pelaku atas nama Riki Ariando sedang berada di Jalan Gaperta Ujung.

Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap Riki.

“Saat diinterograsi terhadap Riki, dia melakukan pencurian dengan seorang temannya bernama Junaidi Tanjung. Selanjutnya, mengejar Junaidi yang berada di Jalan Budi Luhur Gang Musara dan berhasil menangkapnya sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Martuasah.

Dijelaskannya, setelah berhasil menangkap kedua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari barang bukti. Namun, ternyata Junaidi berusaha kabur dengan mencoba melawan petugas.

“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada Junaidi dengan menembak kakinya, setelah kami berikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali,” terang Martuasah.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah membaik, pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil intrograsi dan pemeriksaan pelaku Junaidi yang merupakan residivis, ternyata telah beraksi di 12 lokasi. Antara lain, di Jalan Sei Selayang, Jalan Pabrik Tenun, Jalan Ayahanda Gang Gereja, Jalan Kuali (2 kali), Jalan Agenda, Jalan Darussalam, Jalan Sei Besitang, Jalan Ayahanda, Jalan Ceret Gang Tabib, Jalan Sei Denai dan yang terakhir di Jalan Sei Merah,” beber mantan Kapolsek Medan Kota ini.

Ia menambahkan, selain menangkap kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 set kunci T, 2 unit kunci L, sepasang sandal dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.(ris/ala)

Lapak Narkoba Jalan Gaharu Medan Digerebek

IST/ SUMUT POS GEREBEK: Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek lapak narkoba di Jalan Gaharu, Medan.
GEREBEK: Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek lapak narkoba di Jalan Gaharu, Medan.
IST/ SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Kali ini lapak penjualan dan penggunaan narkoba di pinggir rel kereta api, Jalan Gaharu Medan disisir petugas, Sabtu, (3/8) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil membekuk tiga pengedar dan satu pemakai narkoba. Tiga pengedar masing-masing berinisial AYT (30) warga Jalan Gaharu, Les (23) warga Jalan Gaharu dan Ri (19) warga Jalan Veteran Pasar 8.

Sedangkan pemakai sabu berinsial MRL (33) warga Jalan Datuk Kabur, Pasar III Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Pantauan wartawan, Kanit I Idik Iptu Ari Wibowo dan Kanit II Idik AKP Rapi Pinakri memimpin GKN. Mereka langsung meringsek masuk bersama puluhan anggotanya yang mengendarai sepedamotor.

Mengetahui adanya penggerebekan oleh petugas, sejumlah pemuda yang mengedarkan serta menggunakan sabu berlarian.

Tak mau buruannya lari, petugas dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan pengejaran. Sebagian lagi menggerebek rumah-rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tepat di pinggir rel kereta api, petugas mencurigai seorang wanita yang bergaya seperti pria. Sehingga dilakukan penggeledahan di tubuhnya.

Wanita berinisial Les itu tak berkutik saat petugas Satres Narkoba menemukan tiga paket sedang berisi sabu dan 20 plastik klip kosong dari saku celananya. Kepada petugas, Les berdalih hanya duduk-duduk di lokasi.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan MRL yang saat itu hendak menggunakan sabu di rumah kosong.

Dari tangannya, petugas amankan satu paket sabu yang belum sempat digunakan, satu bong dan pipa kaca. MRL mengaku baru membeli sabu tersebut seharga Rp30 ribu dari Ri.

Petugas langsung menggerebek rumah kecil yang ditempati Ri. Ri berhasil diamankan di rumah tersebut.

Dari tangannya, petugas mengamankan satu paket sabu dari tekukan lutut tersangka. Tidak hanya itu, petugas juga amankan uang ratusan ribu hasil penjualan narkoba.

Di lokasi juga ditemukan puluhan plastik klip kosong serta senjata tajam jenis arit dan samurai.

Di lokasi lain, petugas juga membekuk seorang pengedar narkoba berinisial AYT dan menyita satu paket sabu berukuran sedang serta puluhan paket sabu.

Terpisah, KBO Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Suhardiman mengatakan, GKN yang dilakukan di Jalan Gaharu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi.

“Keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan seberat 11 gram. Turut diamankan seratusan plastik klip, bong dan dua senjata tajam,” ungkapnya, Minggu (4/8). (bbs/ala)

Soal Dugaan Organ Tubuh Diambil, Lapas Minta Tanya ke Polisi

SOPIAN/SUMUT POS KETERANGAN: Kalapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Theo Adrianus memberikan keterangan kepada awak media.
KETERANGAN: Kalapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Theo Adrianus memberikan keterangan kepada awak media.
SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pihak keluarga narapidana Dedi Sanjaya tidak terima dengan pihak Lapas Klas II B Kota Tebingtinggi. Pasalnya, pihak lapas tidak memberitahu kematian korban kepada keluarga. Selain itu, pihak keluarga menuding lapas tidak meminta izin terlebih dahulu untuk melakukan autopsi jenazah korban.

KEPALA Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Tebingtinggi Theo Adrianus Purba menjelaskan, kematian Dedi Sanjaya sudah ditangani Polres Tebingtinggi.

“Sebelum melakukan autopsi, kita sudah meminta ijin kepada keluarga korban, yaitu kedua orangtua korban bersama kepling setempat,” ujar Theo kepada sejumah awak media di Lapas Klas II B Kota Tebingtinggi, Jalan Pusara Pejuang, Sabtu (3/8).

Menurut Theo, orangtua korban sudah memberikan izin autopsi yang akan dilakukan Polres Tebingtinggi.

“Saat itu, orangtua korban minta dipercepat karena jenazah akan dimakamkan,” tutur Theo.

Kata Theo, beredar isu pihak lapas yang menyuruh untuk autopsi ke Medan. Hal itu dibantah Theo.

“Pihak polres yang melakukan autopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Poldasu untuk mengetahui penyebab kematian korban. Memang pihak Lapas Klas II B Kota Tebingtinggi yang membawa pakai ambulans,” jelasnya.

Bahkan kata Theo, pihak lapas juga datang ke rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa dan memberi santunan.

Bagaimana soal menguatnya isu ada kemungkinan organ dalam tubuh korban yang sengaja diambil? Theo meminta media mempertanyakannya ke pihak Kepolisian.

“Agar diketahui, yang berhak melakukan autopsi itu pihak Kepolisian. Kami di lapas tidak berhak dan kami hanya meminjamkan mobil ambulan saja,” terangnya.

Dijelaskan Theo, pembunuhan itu berawal saat seorang narapidana, Saiful warga Tanjung Mulia Medan mengeluh karena uangnya selalu dicuri korban.

“Karena khilaf, pelaku kemudian memukuli korban menggunakan benda tumpul sehingga korban tewas di dalam lapas,” kata Theo.

Diakui Theo, memang pagi itu pengawasan kurang tenaga (personel). Sehingga tidak terawasi.

“Setelah mendapatkan laporan ada kejadian penganiayaan hingga menyebabkan kematian, kita langsung memberikan informasi kepada Polres Tebingtinggi untuk memeriksa dan menangkap pelaku serta mensterilisasi lapas supaya aman tidak terjadi keributan,” terang Theo.

Disamping itu, Teho mengakui bahwa kapasitas lapas yang dipimpinnya sudah over kapasitas. Daya tampung lapas hanya 451 orang.

“Tapi sekarang penghuni lapas sudah 1.633 orang. Kemudian, kita kekurangan tenaga pengamanan,” beber Theo.

Theo mengaku setiap hari harus pusing memikirkan mengurus ribuan narapidana. Sedangkan personel pengamanan hanya 14 orang.

“Tentu semua ada kelemahan dengan itu, tetapi kita tetap komitmen bagaimana penghuni lapas ini bisa tertib aman dan kondusif,” papar Theo.(ian/ala)

Bupati Karo Syuting Film Sang Perwira

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana bersama istri, Sariati Sitompul mendapat peran dalam film Sang Perwira. Film yang disutradarai Ponti Gea ini direncanakan diputar di layar lebar pada 1 Oktober 2019. Film Sang Perwira mengisahkan tentang perjalanan seorang anak desa dari pinggiran Danau Toba, Sumatera Utara, yang bercita-cita menjadi polisi.

Film ini dibintangi aktris Anggika Bolsterli dan sejumlah pejabat daerah di antaranya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dalam proses pembuatan film dilakukan di 130 lokasi di beberapa daerah seperti Kabupaten Karo, Simalungun, Toba Samosir, Humbang Hasundutan (Humbahas), Kota Tanjung Balai, Kota Sibolga, Nias, Kota Medan, Akademi Kepolisian di Semarang (Jawa Tengah), dan Mabes Polri (Jakarta).

Usai pengambilan gambar, Bupati Karo Terkelin Brahmana dan istri, mengaku adegan yang diperankan mereka dilakukan tanpa latihan, sehingga adegan beberapa kali diulang. “Karena selain tidak biasa, waktunya sangat mepet. Secara tiba-tiba tak ada latihan dan dilakukan secara berulang-ulang, sehingga perasaan menjadi capek dan bosan,” ujar Terkelin. Meski mengaku letih dan bosan selama proses syuting, Terkelin mengajak masyarakat untuk menyaksikan film layar lebar tersebut.

Selain Terkelin dan Sariati, Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Remus Hutajulu turut beradegan dalam fim Sang Perwira di lokasi syuting Pasar Buah Berastagi. Sutradara Sang Perwira, Ponti Gea menuturkan film itu menyuguhkan pergulatan sebuah keluarga di mana antara isteri dan suami tidak sepaham dalam merancang masa depan anaknya ketika duduk di bangku SMA.

Si ibu, ingin menuruti kemauan anaknya jadi polisi, sementara si bapak lebih condong anaknya bekerja di luar negeri agar dapat menolong keuangan keluarga yang selama ini tergolong miskin.

Ide cerita film ini lahir dari para pejabat Utama Polda Sumut yang didukung oleh Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kemudian diperkaya oleh Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, terutama tentang sosok seorang polisi yang berani dan tangguh serta muatan pesan moral pedagogis kepada masyarakat. (deo/han)

Tokoh Masyarakat Langkat Minta Moratorium Pemekaran Dicabut

H. Jan Syahrin, SE
H. Jan Syahrin, SE

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah dan DPR RI diminta diharapkan segera mencabut moratorium pemekaran daerah Kabupaten/Kota. “Dengan adanya pemekaran, daerah tertinggal bisa sejajar dengan daerah yang pembangunannya sudah baik,”ujar salah satu tokoh masyarakat di Teluk Aru, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, H. Jan Syahrin, SE kepada Sumut Pos, Minggu (4/8)

Menurut Jan Syahrin, ada beberapa indikator mengapa masyarakat meminta adanya pemekaran. Contohnya, lanjut Jan Syahrin, Kabupaten Langkat, sebuah kabupaten yang sangat luas, terdiri 23 kecamatan, 240 desa dan 30 kelurahan, dengan jumlah penduduk sudah mencapai 1.080.000 jiwa

Sejak dahulu, masih kata Jan Syahrin, Pangkalan Brandan tidak pernah tersentuh pembangunan dengan alasan tidak ada anggaran. Pasar tradisionalnya hancur lebur, dan tak pernah dibangun. Infrastrukturnya juga banyak yang rusak parah. “Pangkalan Brandan sudah bisa sudah bisa menghidupi dirinya sendiri. Ada PLTU, Pertamina, Perkebunan dan Swasta, sektor pertanian dan lain- lain.” sebut Jan Syahrin.

Diungkapkan Jan Syahrin, gaung pemekaran Langkat sudah pernah wiacana dan diperjuangkan pada masa kepemimpinan Bupati Langkat, H Syamsul Arifin SE. Dimana kala itu, daerah yang hendak dimekarkan adalah Kabupaten Teluk Aru, Kabupaten Langkat Hilir dan Kabupaten Langkat Hulu.

“Namun hingga sekarang keinginan warga Langkat terus tertunda, padahal alasan untuk dimekarkan itu sudah sangat kuat dan sumber pembiayaan untuk Kabupaten Teluk Aru itu juga sudah tersedia,”terang Jan Syahrin. Selain itu, kata Jan Syahrin, tujuan pemekaran Kabupaten langkat agar suatu daerah dapat semakin lebih maju lagi dari sebelum dimekarkan.

“Pembangunan akan bisa dinikmati kalangan masyarakat luas terutama yang menyentuh pelosok desa, pantai yang ada harus dimekarkan. Sudah saatnya moratorium pemekaran Kabupaten/Kota dibuka kembali, agar daerah yang layak dimekarkan akan semakin lebih maju dan berkembang lagi,” tegas Jan Syahrin.

Sementara itu, anggota DPRD Langkat Arba’i Fauzan S.Pd mengaku sangat mendukung keinginan warga Teluk Aru untuk membuat kabupaten sendiri. “Namun yang perlu diingat, beberapa persyaratan yang diminta sebaiknya dipersiapkan terlebih dahulu, sehingga nantinya bila dianalisa dan diverifikasi sudah layak dan representstif untuk terciptanya sebuah kabupaten,”sebutArbai Fauzan. (yas/han)

Resmikan Sekretariat Dewan Masjid Indonesia, Wawako Binjai: Tingkatkan Pelayanan Umat

TEDDY AKBAR/SUMUT POS RESMIKAN: Wakil Wali Kota Binjai, H Timbas Taringan menggunting pita peresmian Kantor Sekretariat DMI di Masjid Jamiat Thohirin. Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, Rabu (31/7).
RESMIKAN: Wakil Wali Kota Binjai, H Timbas Taringan menggunting pita peresmian Kantor Sekretariat DMI di Masjid Jamiat Thohirin. Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, Rabu (31/7).
TEDDY AKBAR/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota Binjai, H Timbas Taringan menghadiri acara Milad ke-47 Dewan Masjid Indonesia (DMI) kota Binjai, sekaligus meresmikan Kantor Sekretariat DMI di Masjid Jamiat Thohirin, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara, Rabu (31/7). Timbas mengajak, momentum Milad ke-47 DMI ini hendaknya dapat dimanfaatkan oleh segenap pengurus DMI Kota Binjai mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat.

“Dalam rangka Milad ini, kita berharap Dewan Masjid Indonesia Kota Binjai dapat terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada umat dengan cara meningkatkan fasilitas yang ada, keorganisasian dan pelayanan yang lebih baik,” ujar Timbas

“Dengan diresmikannya Kantor Sekretariat DMI, diharapkan semakin tercipta persatuan dan kesatuan umat beragama di Kota Binjai, serta mampu menciptakan generasi islami yang berkualitas, unggul, inovatif, berdaya saing, cerdas, berilmu dan beriman yang mampu menyesuaikan diri untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”, tandasnya. (ted/han)

Okupasi LNK di Desa Nambiki, Warga Belum Terima Ganti Rugi

TEDDY AKBAR/SUMUT POS KUMPULKAN: Masyarakat Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat mengumpulkan sisa-sisa bangunan rumah mereka yang dihancurkan PT LNK.
KUMPULKAN: Masyarakat Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat mengumpulkan sisa-sisa bangunan rumah mereka yang dihancurkan PT LNK.
TEDDY AKBAR/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Okupasi yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong di Desa Nambiki, Selesai, Langkat yang mendapat pengawalan ratusan personel gabungan TNI-Polri, dinilai warga tindakan semena-mena. Pasalnya, PT LNK belum tidak menepati janji atas ganti rugi pembongkaran rumah warga.

“Menurut sunder, PT LNK tidak tepati janji. Sebab, mereka (PT LNK) juga membuat parit di lahan masyarakat yang tidak menerima tali asih,” kata salah seorang masyarakat, Gema Tarigan, Minggu (4/8). “Kami meminta kepada LNK agar tidak semena-mena melakukan kegiatan di lahan masyarakat,” tambah dia.

Menurut dia, PT LNK bertindak semena-mena karena telah menghancurkan rumah saat melakukan okupasi. Baik itu rumah semi permanen maupun permanen.

Terlebih lagi, kata dia, rumah yang dihancurkan PT LNK belum mendapat ganti rugi. Menurut Gema, sejatinya PT LNK baru menghancurkan rumah warga ketika sudah menerima ganti rugi. Ditanya besaran ganti rugi, kata Gema, nilainya variasi. “Untuk rumah permanen Rp50 juta. Semi permanen Rp30 juta,” beber dia.

Menurut dia, ada 4 KK rumah milik warga yang dihancurkan saat okupasi tersebut. Karenanya, kata dia, pemilik bangunan semi permanen maupun permanen itu akan mengadukan terkait perusakan.

“Kami kelompok tani juga sudah masuk gugatan perdata ke pengadilan negeri,” katanya. Adapun keempat KK yang rumahnya dirusak PT LNK tanpa mendapat ganti rugi yakni Nirmala br Karo, Bangku Ngena br Ginting, Karsa br Sembiring dan Saminah br Ginting. “Masyarakat tidak mau (melawan) karena sudah masuk gugatan ke pengadilan negeri,” jelas dia. Ya, gugatan perdata tersebut sudah masuk ke PN Stabat berdasarkan nomor 27/Pdt.G/2019/PN Stb pada 19 Juli 2019. Gugatan masyarakat diterima Panitera Muda Perdata, Hj Anggraini Dewi.

Gema membenarkan, pihaknya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. “Kami diarahkan (menggugat) dari PTUN ke Perdata. Makanya kita masukkan gugatan perdata. Hasilnya N’O, termasuk seri hasilnya. Dan pun masyarakat sudah kasasi juga. Pada tingkat kasasi, belum ada hasil,” urai dia.

Dia menambahkan, masyarakat yang terdampak okupasi tanpa diberikan ganti rugi, kini membuat tenda darurat. Sebab, mereka tidak lagi memiliki tempat tinggal. Dia menegaskan, menolak mendatangi posko yang dibuat PT LNK untuk mengakomodir ganti rugi karena mengharapkan okupasi dihentikan.

Sementara, Kuasa Hukum PT LNK, Sastra menyatakan, sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat datang ke posko untuk mengadukan terkait ganti rugi tersebut. “Yang sama aku satu orang,” kata Sastra yang tak ingat persis berapa KK yang sudah datang ke posko. Sastra juga mengaku tak ingat berapa nilai ganti rugi yang diberikan PT LNK. “Ketentuannya sudah ada. Akupun lupa (nilai tali asih),” ujar dia.

Disoal proses gugatan yang di PTUN, Sastra menjawab tidak tahu. “Bukan aku yang menangani. Pengacaranya lain,” jelas dia. Namun dia mengetahui soal gugatan perdata dari masyarakat yang masuk ke PN Stabat. Bahkan, Sastra juga nantinya yang beracara dalam perkara tersebut.

Sayangnya, Sastra menolak membeberkan kapan sidang perdana digelar. Alasannya belum lihat berkas. “Rencananya aku. Ada (gugatan masuk), belum aku lihat berkasnya. Yang jelas inikan HGU 01 masih berlaku hingga Desember 2020. Gugatan tidak menghentikan pekerjaan (okupasi),” tandasnya.

Diketahui, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto selaku penanggung jawab pengamanan, turun langsung mendampingi jalannya okupasi atau pembersihan yang dilakukan PT Langkat Nusantara Kepong di Desa Nambiki, Selesai, Langkat, Jumat (2/8).

Proses okupasi yang dilakukan berjalan aman, lancar dan kondusif. Pantauan wartawan, sebanyak 8 unit alat berat dikerahkan untuk melakukan okupasi. Lahan yang mau diokupasi seluas 240 hektare. Ini merupakan lanjutan okupasi yang sempat terhenti karena Pileg dan Pilpres 2019, beberapa waktu lalu. (ted/han)

Keluarga Pasien Tuntut Tanggung Jawab Dokter

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus meninggal dunianya Fathir Arif Siahaan, bayi di bawah lima tahun (balita), berusia 2,7 tahun yang diduga akibat korban malapraktik di Rumah Sakit Umum (RSU) Muhammadiyah Jalan Mandala Bypass belum juga tuntas.

Pihak keluarga pasien bahkan menganggap pihak rumah sakit sengaja mengulur waktu untuk menyelesaikan kasus ini dengan membatalkan beberapa kali pertemuan Ayah Fathir, Arifin Siahaan menegaskan, manajemen RSU Muhammadiyah jangan lagi menunda-nunda untuk menentukan sikap mereka terkait persoalan ini. Apabila terus mengulur waktu dengan berbagai alasan, maka Arifin akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

“Kita tidak main-main untuk meminta pertanggungjawaban oknum dokter di rumah sakit itu terhadap anak kami, dan kami siap menempuh jalur hukum. Jadi, jangan lagi mengulur-ulur waktu untuk mengambil keputusan,” ujar Arifin, Minggu (4/8).

Menurut Arifin, setelah beberapa kali dibatalkan pertemuan oleh pihak rumah sakit, mereka kemudian menjanjikan bertemu pada Selasa (6/8).

Informasinya, pertemuan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. “Saya harap pertemuan nanti membawa kabar baik,” ucap Arifin.

Ia menyebutkan, apapun hasil keputusan RSU Muhammadiyah nantinya maka harus bertanggung jawab atas perbuatan oknum dokternya. Selain itu, juga harus mengakui kesalahan yang telah dibuat. “Saya sudah mendesak dokter yang merawat anak saya ketika Fathir dibawa ke rumah sakit untuk diopname. Akan tetapi, tetap tidak dilakukan,” tukas dia.

Sebelumnya, Direktur RSU Muhammadiyah, dr Reza mengaku keputusan belum bisa diambil karena harus menunggu persetujuan rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Sebab, rumah sakit yang dipimpinnya kini berada dalam naungan UMSU. Reza juga mengaku, pihaknya ingin mengambil keputusan yang terbaik. Oleh karena itu, membutuhkan proses dan waktu. “Direncanakan pertemuan akan dilakukan pada Selasa (6/8) sekira pukul 15.00 WIB,” akunya.

Disinggung mengenai sanksi terhadap dokter yang diduga melakukan malapraktik, Reza belum bisa memastikan. Kata dia, hal itu juga harus dibahas dengan pihak rektorat UMSU. “Belum, belum bisa disampaikan dan masih menunggu. Nanti akan disampaikan pada pertemuan nanti,” tandasnya.

Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan, dr Wijaya Juwarna menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara internal. Artinya, kedua belah pihak, yakni keluarga pasien dan pihak RSU Muhammadiyah duduk bersama mencari solusi yang terbaik. “Sebaiknya diselesaikan dengan pihak rumah sakit yang bersangkutan terlebih dahulu. Setelah itu, barulah ke pihak luar, apakah itu ke IDI atau lembaga lainnya,” ujar dia.

Menurut Wijaya, setiap rumah sakit memiliki Komite Medik yang secara internal membahas bagaimana pelayanan kedokteran atau kesehatan. Nantinya, komite tersebut akan membahas persoalan yang terjadi. Apakah sudah sesuai pelayanan yang dilakukan dengan prosedur tetap (protap) atau tidak? Kemudian, apakah dokter yang melayani pasien sudah kompeten atau tidak?

“Itulah yang bisa kita tanggapi, karena kita belum mengetahui secara pasti bagaimana persoalan sebenarnya yang terjadi. Kita juga tidak bisa terlalu jauh karena ada lembaga Komite Medik,” sebutnya.

Ditanya apabila keluarga pasien melaporkan masalah itu kepada IDI Medan? Wijaya mempersilahkan dan nantinya lembaga Majelis Kode Etik Kedokteran yang akan menangani. “Apabila ada laporan yang terkait tentang kode etik kedokteran atau dugaan malapraktik maka akan dibahas. Untuk itu, semua pihak yang berhubungan dengan laporan tersebut akan ditelusuri (diminta keterangan),” tukasnya.

Lebih lanjuh Wijaya mengataka, yang dibilang malapraktik itu, pelayanan yang dilakukan tidak sesuai protap. Akan tetapi, jika dilakukan sesuai dengan protap ternyata pasien cacat atau meninggal dunia maka bukan malapraktik.

“Kontrak dokter terhadap pasiennya adalah upaya untuk mengobati penyakit bukan hasil. Sebab, kalau hasil di luar kehendak karena Tuhan yang menentukan. Artinya, apabila ada pasien yang sudah diberikan pengobatan dengan upaya semaksimal mungkin namun ternyata meninggal dunia, maka hal itu bukan termasuk malapraktik,” pungkasnya. (ris/azw)

Kota Medan Harus Bersih Parkir Liar

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS RAZIA: Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu petugas polisi melakukan razia di depan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, kemarin. Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.
RAZIA: Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu petugas polisi melakukan razia di depan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, kemarin. Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menertibkan parkir liar di atas trotoar ataupun bahu jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan kembali membidik lokasi lainnya. Sehingga semua lokasi di sekitar Kota Medan benar-benar bersih dari parkir liar.

“Terakhir kami menertibkan hari Jumat (2/8) kemarin. Lokasinya ada di 2 titik, yaitu di depan Berastagi Supermarket dan di Jalan Tengku Daud. Kami tidak akan berhenti sampai di situ, kami akan terus melakukan penertiban, Kota Medan harus tertib,” kata Kepala Dishub (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis, Minggu (4/8).

Menurutnya, pihaknya berhasil menertibkan sejumlah sepeda motor di beberapa lokasi. Bukan hanya memberikan sanksi berupa penggembosan ban, tapi mengangkut sejumlah sepeda motor yang ada di sana untuk diserahkan ke pihak kepolisian.

“Kendaraan yang kami angkut kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan. Karena kalau sudah penilangan itukan wewenangnya kepolisian, maka kami serahkan kesana. Terkait bagaimana proses selanjutnya sejumlah sepeda motor itu, silahkan tanyakan langsung ke teman-teman di Satlantas,” ujarnya.

Menurut Iswar, hal itu dilakukannya untuk memberikan efek jera kepada para pengguna kendaraan agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya dengan sembarangan.

“Kita ingin mendidik masyarakat untuk bisa tertib dalam memarkirkan kendaraannya sesuai aturan yang berlaku. Sekaligus agar ada efek jera dan tidak lagi mengulangi kesalahannya,” sebutnya.

Untuk lokasi-lokasi lainnya yang akan dilakukan penertiban, lanjut Iswar, pihaknya tidak menentukan hal itu. Namun yang pasti, pihaknya akan terus berpatroli dan menindak tegas para pengendara yang parkir sembarangan.

“Lokasinya tidak mungkin kami beri tahu juga, agar masyarakat tidak hanya tertib di satu atau dua lokasi saja, tapi harus tertib di semua wilayah di Kota Medan. Kami juga tidak terlalu berpatokan terhadap satu atau dua lokasi, semua titik di Kota Medan apabila kami melihat atau menerima adanya pelanggaran seperti itu pasti akan segera kami tindak,” lanjut Iswar.

Untuk antisipasi ataupun pencegahan pelanggaran lainnya, kata Iswar, pihaknya terus memberikan imbauan kepada para pengguna kendaraan agar mau secara sadar untuk memarkirkan kendaraannya di tempat-tempat yang seharusnya.

“Intinya kesadaran mereka sendiri, terkadang sudah tahu kalau parkir di situ salah, tapi masih parkir juga di situ. Nah ini, ini soal kesadaran. Maka kami terus mengimbau kesadaran masyarakat itu sendiri untuk tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Selain itu, kami akan terus melakukan penertiban-penertiban. Penertiban ini gak akan berhenti, kita akan jalan terus, keliling terus untuk menertibkan parkir yang menyalahi aturan.” tandasnya. (map/azw)

Penyelidikan Penyimpangan Dana BPJS di Kejatisu, Hampir Seluruh Rumah Sakit Daerah Bermasalah

Sumanggar Siagian
Sumanggar Siagian

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), masih menutup rapat rumah sakit (RS) swasta di Medan, yang terindikasi melakukan penyimpangan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) . Alasannya, bahwa pihak Kejatisu masih melakukan tahap penyelidikan.

“Belum bisa kita beri tahu sekarang, karena masih dalam tahap penyelidikan Pidsus,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (4/8).

Dari penyelidikan itu, Sumanggar mengakui pihaknya belum melakukan pemanggilan saksi-saksi. “Belum ada, masih kita rahasiakan, karena kita harus hati-hati nggak bisa sembarangan,” katanya.

Disinggung apakah rumah sakit tersebut, menyangkut yang telah diputus kerjasamanya oleh pihak BPJS, Sumanggar enggan membeberkan. Dia hanya menyebut, bahwa rumah sakit itu telah melakukan penyimpangan dana klaim BPJS.

“Bayangkan saja biaya obat-obatan di mark up oleh rumah sakit itu. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” imbuhnya.

“Bila jajaran Kejatisu saja yang memiliki 38 Kejari, berarti hampir 40 rumah sakit ada disetiap daerah. Bayangkan saja bila 40 rumah sakit itu terindikasi melakukan mark up,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan satu rumah sakit swasta di Medan, yang diduga melakukan penyimpangan dana BPJS. Leo menyebutkan, penyelewengan dana BPJS tersebut, diduga tidak hanya melibatkan satu rumah sakit, namun puluhan rumah sakit swasta.

“Ini sangat menyedihkan, ada beberapa rumah sakit yang melakukan manipulasi dana pencairan BPJS Kesehatan, namun baru satu rumah sakit yang sudah kita serahkan ke bagian tindak pidana khusus untuk ditindak,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, selain rumah sakit swasta di Medan, beberapa klinik juga diduga terlibat penyelewengan klaim dana BPJS Kesehatan.

Temuan intelijen Kejatisu atas penyimpangan itu, tahun 2014 sampai 2018 potensi kerugian negara mencapai Rp5 miliar untuk satu rumah sakit.

Dijelaskannya, penyimpangan klaim dana BPJS Kesehatan itu berupa klaim biaya menginap di rumah sakit, biaya obat, biaya perawatan dokter, pemeriksaan dan lainnya.

“Padahal rumah sakit di Medan diperkirakan ada puluhan unit. Jika satu rumah sakit saja merugikan keuangan miliaran rupiah dan berapa puluh miliar rupiah kebocoran uang negara. Belum lagi kalau satu Indonesia,” terangnya.

Ditambahkannya, pengusutan penyelewengan dana BPJS berawal dari informasi bahwa negara kekurangan dana Rp17,5 triliun untuk pembayaran klaim BPJS Kesehatan.

Dari informasi tersebut, pihaknya, melakukan penelusuran terhadap MoU rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.

Untuk itu, pihaknya juga sudah meminta para Kejari se Sumut untuk meneliti beberapa rumah sakit yang berpotensi terhadap penyimpangan dana BPJS. “Kami ada 38 Kejari, satu Kejari saja sudah bisa mengawasi satu rumah sakit,” tandasnya. (man/azw)