23 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 52

PLN Perkuat Transisi Menuju Net Zero Emission, PLTM Sei Wampu 1 Resmi Beroperasi

PENANDATANGANAN: GM UID Sumut Mundhakir (tiga dari kiri) dan Nelson Sihotang (4 dari kiri) saat melakukan Penandatangan Berita Acara Commercial Operation Date IPP PLTM Sei Wampu 1 (2 x 4,5 MW).
PENANDATANGANAN: GM UID Sumut Mundhakir (tiga dari kiri) dan Nelson Sihotang (4 dari kiri) saat melakukan Penandatangan Berita Acara Commercial Operation Date IPP PLTM Sei Wampu 1 (2 x 4,5 MW).

MEDAN- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara melaksanakan penandatanganan Commercial Operation Date (COD) Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Sei Wampu 1 berkapasitas 2 x 4,5 MW yang dikembangkan oleh PT Aek Simonggo Energy.

Penandatanganan COD dilaksanakan Selasa (3/2/2026) di Medan dan menandai kesiapan pembangkit untuk beroperasi secara komersial serta terintegrasi ke dalam sistem kelistrikan Sumatera Utara.

PLTM Sei Wampu 1 yang berlokasi di Desa Kuta Gajah, Kabupaten Langkat ini semakin memperkuat kehadiran pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT). Ini merupakan wujud dukungan PLN dalam meningkatkan bauran energi bersih sekaligus memperkuat keandalan pasokan listrik regional secara berkelanjutan.

Penandatanganan COD ini juga mencerminkan langkah konsisten PLN dalam mendorong transisi energi nasional menuju Net Zero Emission (NZE) 2060. Pemanfaatan energi air sebagai sumber pembangkitan rendah emisi diharapkan berkontribusi langsung pada pengurangan emisi karbon sektor ketenagalistrikan, sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya alam lokal secara bertanggung jawab.

Kegiatan tersebut dihadiri General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir, Senior Manager Perencanaan Efi Ziarman, serta Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum Efron Lumban Gaol.

Turut hadir Dewan Komisaris dan Direksi PT Aek Simonggo Energy, yakni Hendry Wigin (Komisaris), Nelson Sihotang (Presiden Direktur), James William Gillard, Betesda Situmorang, dan Anthony Rohan.

Dari jajaran pemegang saham dan direksi dari PT Pembangunan Lestari Indah Tbk turut hadir Jaegopal Hutapea, Nicholas Spassky Hutapea, Animan Hutapea, Tambak Onggo, serta Linda Sari.

General Manager PLN UID Sumatera Utara Mundhakir, menegaskan bahwa beroperasinya PLTM Sei Wampu 1 merupakan langkah strategis untuk mempercepat agenda transisi energi sekaligus menjaga keandalan sistem kelistrikan daerah.

“PLTM Sei Wampu 1 menjadi bukti komitmen PLN dalam memperluas pemanfaatan energi bersih yang bersumber dari potensi lokal. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menurunkan emisi karbon sektor ketenagalistrikan, meningkatkan bauran EBT, serta mendukung target Net Zero Emission 2060,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan pembangkit EBT seperti PLTM berperan penting dalam membangun sistem kelistrikan yang lebih tangguh, efisien, dan berwawasan lingkungan, sekaligus mendorong keberlanjutan ekonomi daerah. “Kolaborasi dengan pengembang menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem energi yang bersih, andal, dan inklusif bagi masyarakat,” ujarnya.

Presiden Direktur PT Aek Simonggo Energy Nelson Sihotang, menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyelesaian pembangunan PLTM Sei Wampu 1, khususnya kepada PLN.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada PLN serta seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung dan mengawal proses pembangunan pembangkit ini hingga tuntas. Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik, hari ini PLTM Sei Wampu 1 dapat resmi menandatangani COD dan beroperasi secara komersial,” ujar Nelson.

Dengan ditandatanganinya COD PLTM Sei Wampu 1, PLN UID Sumatera Utara optimistis kontribusi energi baru terbarukan dalam sistem kelistrikan regional akan terus meningkat, sejalan dengan kebijakan energi nasional dan komitmen Indonesia menuju masa depan energi yang lebih hijau dan berkelanjutan. (ila)

Pedagang Pasar Sambas Tolak Eksekusi, Minta Ditunda hingga Lebaran

KETERANGAN: Anggota DPRD Sumut, Hasyim SE dan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penundaan penggusuran pedagang Pasar Sambas.
KETERANGAN: Anggota DPRD Sumut, Hasyim SE dan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penundaan penggusuran pedagang Pasar Sambas.

MEDAN-Pedagang di Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, menolak eksekusi yang rencananya akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama aparat kepolisian dari Polrestabes Medan, Rabu (4/2/2026) pagi.

Sebagai bentuk penolakan, para pedagang mengelar aksi di area pasar. Dari amatan wartawan, sejumlah pedagang membentangkan poster berisi tulisan penolakan eksekusi yang berada di lantai 2.

“Kami bukan pedagang liar, sudah puluhan tahun kami berjualan disini. Kami sudah stok barang karena sudah dekat Imlek dan Lebaran, tolonglah biar kami jualan dulu,” ucap para pedagang dalam orasinya.

Pedadang lainnya, Linda, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini.

“Tiba-tiba sudah ada surat eksekusi. Saya sendiri sudah 20 tahun berdagang di sini,” ujar Linda saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, proses eksekusi seharusnya didahului dengan tahapan peringatan yang jelas. Namun, hal itu tidak pernah mereka terima. Ia juga menilai pihak pengelola pasar kurang terbuka kepada para pedagang. “Kami ini pedagang resmi, bayar iuran tahunan, cukai bulanan, dan biaya keamanan. Masa kami diperlakukan seperti pedagang liar?” katanya.

Linda menyebut, total pedagang di lantai 2 Pasar Sambas mencapai sekitar 70 orang. Besaran iuran yang dibayarkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung ukuran kios.

Para pedagang juga mengeluhkan waktu pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak tepat karena berdekatan dengan perayaan Imlek dan Idulfitri. Banyak pedagang sudah terlanjur menumpuk stok barang.

“Barang sudah banyak masuk. Kalau disuruh pindah mendadak, kami mau ke mana? Ini sama saja mematikan mata pencarian kami,” ujarnya.

Dari amatan lokasi saat itu, tidak ada satu pun tim dari PN Medan dan kepolisian. Diketahui sebelumnya, PUD Pasar Kota Medan telah menyurati PN Medan dan Polrestabes Medan terkait aspirasi pedagang dan bermohon dilakukannya penundaan pengosongan.

Di area lokasi sendirihadir Direktur Keuangan/Adm PUD Pasar, Bobby Oktavianus Zulkarnaen serta Direktur SDM dan Pengembangan, Rudiansyah beserta para pegawai PUD Pasar Medan.
Selain itu, juga tampak Anggota DPRD Sumut, Hasyim SE dan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan. Kedua politisi PDIP itu meminta agar dilalukan penundaan pengosongan Pasar Sambas.

“Kita sudah dari sejak awal telah sepakat agar pengosongan dapat ditunda hingga Lebaran 2026, ini sesuai permintaan pedagang dan juga kesepakatan yang telah diambil bersama di dalam rapat bersama dengan pihak PUD Pasar, dan akhirnya dilakukan penundaan,” kata Agus Setiawan di lokasi.

Sementara itu, Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDIP Kota Medan juga menegaskan bahwa penggusuran lantai 2 Pasar Sambas Medan resmi ditunda. “Untuk pengosongan kios dilakukan penudaan setelah ada kesepakatan bersama, ini berdasarkan informasi dari pihak Polrestabes Medan dan Pengadilan Negeri Medan.

Karena kita mengetahui bersama dalam waktu dekat akan memasuki hari Imlek dan Lebaran Idul Fitri, jadi kita pakai hati nurani,” ucap Hasyim.

Hasyim berharap, keputusan penundaan ini bisa ditepati dan dilaksanakan hingga lewat Lebaran Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan kemauan para pedagang yang siap direlokasi per 1 April.

“Kita tadi sudah berdialog dengan para pedagang, dimana para pedagang menyampaikan telah membuat perjanjian. Para pedadagng siap pindah sendiri per 1 April. Saya fikir itu adalah permintaan yang sangat sederhana, patut dihargai,” kata Hasyim.

Atas dasar itu, kata Hasyim, pihaknya meminta kepada semua pihak yang terkait untuk dapat mengindahkan apa yang menjadi tuntutan para pedagang Pasar Sambas Medan
Hasyim menambahkan, para pedagang sebenarnya sudah ikhlas untuk mengosongkan lantai 2 Pasar Sambas yang menjadi polemik. Hanya saja, waktu pengosongan harus diperpanjang.

“Jadi kita harus hargai keputusan para pedagang. Mereka siap pindah sendiri. Itu permintaan yang sederhana. Mereka ini berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya ,” pungkasnya.

Terpisah, dikonfirmasi Sumut Pos, Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, mengatakan bahwa pengosongan Pasar Sambas resmi ditunda hingga Idul Fitri.
“PUD Pasar Kota Medan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini kami masih menunggu tahapan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, sambil tetap mengedepankan stabilitas aktivitas pasar dan kepentingan para pedagang,” kata Anggia.

Anggai mengatakan, saat ini pihaknya hanya biss menunggu informasi lebih lanjut. “Intinya PUD Pasar menjaga kepentingan para pedagang dan mengedepankan stabilitas akitvitas pasar,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026. Dari catataan yang ada, Pasar Sambas dulunya merupakan pasar swasta yang tanahnya dimiliki Johan Meuraxa.

Dan pada tahun 1965, lahan itu dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk dibangun pasar permanen. Namun pada Tahun 1966, Wali Kota Medan saat itu melakukan pembangunan pengembangan.

Kemudian, Pasar Sambas dikelola Dinas Pasar Kotamadya Tingkat II Medan (sekarang PUD Pasar). Selanjutnya pada tahun 1993, lantai 2 Pasar Sambas diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan.
(map/man/ila)

Kelurahan Mangga Raih Juara Umum MTQ ke-59 se-Kecamatan Medan Tuntungan

MEDAN, SunutPos.co- Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan meraih juara umum MTQ ke-59 tingkat Kecamatan Medan Tuntungan yang berlangsung di Masjid Iklab, Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kemenangan Tani, pada 28 Januari 2026. Lurah Mangga Fery Arapenta Tarigan mengaku bangga atas prestasi yang diraih Qori dan Qoriah Kelurahan Mangga.

“Dengan tekad, datang untuk bersilahturahmi dan pulang membawa prestasi, qori dan Qoriah kita bersemangat tampil di ajang MTQ Kecamatan Medan Tuntungan,” kata Ferry kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2026).

Menurut Ferry, keberhasilan Kelurahan Mangga meraih juara umum di MTQ Medan Tuntungan ini tak lepas dari kerja keras para qori dan qoriah dan dukungan seluruh masyarakat Kelurahan Mangga.

“Jujur saja, keberhasilan peserta meraih juara di MTQ tingkat Kecamatan Medan Tuntungan ini berkat kerja keras dan latihan peserta, serta dukungan doa dari seluruh masyarakat Kelurahan Mangga,” ujar Ferry.

Selain itu, sebut Ferry, keberhasilan Kelurahan Mangga di ajang MTQ kali ini tak lepas dari arahan dan bimbingan Camat Medan Tuntungan Berani Perangin-angin yang terus mendorong agar pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Medan Tuntungan berjalan lancar dengan baik. “Tanpa ada arahan dan bimbingan dari Pak Camat tidak akan mungkin kita bisa meraih hasil yang maksimal seperti ini,” ungkapnya.

Untuk itulah Fery berharap agar lebih banyak lagi qori dan qoriah yang lahir dan berprestasi dari Kelurahan Mangga. “Untuk melahirkan qori dan qoriah unggul, kita terus melakukan pembinaan,” tandasnya.

Adapun qori dan qoriah yang berhasil mengukir prestasi di ajang MTQ Kecamatan Medan Tuntungan dari Kelurahan Mangga yakni Insyiha Salsabila Hasibuan yang meraih Juara II kategori Anak-anak Putri dan Alfi Nur Ramadhan yang meraih Juara I kategori Anak-anak Putra.

Kemudian Ahmad Khoir meraih juara II untuk kategori remaja putra, dan Siti Rahima tampil sebagai juara I kategori Dewasa Putri.

Diketahui, Kelurahan Mangga merupakan kelurahan dengan penduduk terbanyak di Kecamatan Medan Tuntungan, dengan total penduduk lebih dari 32 ribu jiwa. Di Kelurahan Mangga ini juga banyak berdiri institusi pendidikan terlengkap, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi yang mampu menghasilkan insan-insan berprestasi serta memiliki keragaman suku, budaya, dan agama, yang hidup rukun berdampingan. (omi/adz)

Anggota DPD RI Penrad Siagian Sebut Praktik Mafia Kerap Terjadi dalam Proses Perubahan Tata Ruang

BANTEN, SumutPos.co– Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Pdt. Penrad Siagian, bersama Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Banten, Senin, 2 Februari 2026. Kunjungan tersebut bertujuan mendalami persoalan penataan ruang daerah dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Penataan Ruang.

DPD RI menghimpun masukan guna memperkuat perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam kesempatan itu, Pdt. Penrad Siagian menilai tata ruang sebagai persoalan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyoroti berbagai regulasi sektoral, seperti Undang-Undang Minerba, Perkebunan, serta kebijakan kehutanan dan agraria yang dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.

“Saya melihat dan mengamati hampir tidak ada regulasi yang keterkaitan dengan tata ruang. Ada UU Perkebunan, UU ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Minerba dan lain-lain, satupun sebenarnya belum mengutamakan atau belum memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. Hampir tidak ada,” ucap Penrad Siagian dalam keterangan resminya yang diterima Sumut Pos, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, ketidaksinkronan dan tumpang tindih regulasi antar kementerian serta antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi sumber utama persoalan tata ruang. Setiap kementerian memiliki aturan sektoral sendiri, sementara kewenangan perizinan sebagian besar berada di pusat.

Ia juga menyoroti lemahnya perencanaan tata ruang yang tidak terkoordinasi. Setiap sektor menyusun rencana sesuai kebutuhannya, sehingga kerap memicu konflik di lapangan.

Penrad menilai praktik mafia dan berbagai penyimpangan kerap terjadi dalam proses perubahan tata ruang, termasuk alih fungsi lahan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Sory to say, proyek atau praktik-praktik oknum mafia itu banyak di dalam proses perubahan tata ruang. Alih fungsi dll itu terjadi. Itulah pengalaman masyarakat berbangsa dan bernegara kita, tiba-tiba tanah masyarakat sudah di klaim karena keluar sertifikatnya apalagi proses kita normatif sekali, ketika ada problem rezim sertifikasi yang diutamakan bukan berbasis kepala jejak sejarah, kebudayaan, kultur dll,” ujarnya.

Ia menambahkan, negara belum hadir optimal membantu masyarakat dalam proses legalisasi lahan, sehingga posisi warga menjadi lemah. “Akhirnya jadi begitu. masyarakat akan kalah di manapun, karena masyarakat di kampung-kampung belum ada sertifikatnya. Apalagi negara tidak mengambil beban tanggung jawabnya untuk mendorong membantu warga dalam proses sertifikasi itu. Akhirnya apa, menjadi permainan semuanya,” sambungnya.

Senator asal Sumatra Utara itu juga menegaskan, revisi Undang-Undang Tata Ruang harus berpijak pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Ia menyoroti mudahnya alih fungsi lahan pertanian dan lahan pangan berkelanjutan menjadi kawasan industri yang berdampak pada ketimpangan penguasaan lahan. Saat ini, rasio gini penguasaan lahan pertanian disebut mencapai 0,6, dengan sekitar 60 persen petani tidak memiliki lahan.

Selain itu, ia mengkritik kemudahan alih fungsi kawasan hutan yang menyebabkan masyarakat terusir dari wilayahnya serta memicu kerusakan lingkungan dan bencana alam.

“Jadi gampang sekali di UU Tata Ruang kita dari berbagai regulasi baik tentang PSN, UU Minerba, UU Perkebunan dll melakukan alih fungsi lahan dan alih fungsi lahan itu semuanya mengorbankan masyarakat. Alih fungsi kawasan hutan misalnya gampang sekali, akhirnya masyarakat terusir dari kampungnya, hutan digunduli akhirnya bencana,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Penrad menyatakan perlunya satu lembaga khusus yang terkoordinasi menangani tata ruang. Selama ini, kewenangan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dinilai menyebabkan ketidaksinkronan kebijakan dari pusat hingga daerah.

“Karena itu saya setuju sekali ada satu lembaga yang menangani tentang tata ruang karena Minerba punya aturan sendiri, bisa mengubah tata ruang kalau kebutuhan Minerba ada di dalam, ATR/BPN pengawasannya atau tupoksinya sendiri. Artinya tidak ada koordinasi sehingga tumpang tindih yang terjadi. Belum lagi pemerintah pusat sampai ke daerah juga masing-masing punya regulasinya,” tuturnya.

Ia menilai hampir seluruh kewenangan tata ruang berada di pemerintah pusat, sehingga daerah hanya menjadi pelaksana tanpa ruang pengambilan keputusan yang memadai. Kondisi ini dinilai menggerus otonomi daerah dalam perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan tata ruang.

Selain aspek regulasi, perencanaan, dan kewenangan, Penrad juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna dalam setiap perubahan tata ruang. Minimnya partisipasi publik disebut menjadi salah satu sumber konflik agraria dan tata ruang.

Ia berharap revisi Undang-Undang Tata Ruang mampu menjawab persoalan struktural penataan ruang dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat.

“Penting sekali dalam perubahan tata ruang itu kelak dilakukan proses partisipasi publik melibatkan masyarakat lokal secara bermakna. Masyarakat harus ikut mengambil keputusan dalam proses perubahan tata ruang itu sehingga masyarakat tidak merasa dijadikan korban saja,” pungkas Penrad. (adz)

Unjuk Rasa Dugaan Penyimpangan BKK Pojok Baca Digital di Batubara, Mahasiswa dan Pemuda Ajukan Tujuh Tuntutan

UNJUK RASA: Mahasiswa dan Pemuda berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Batubara di Jalinsum Kilometer 119 Limapuluh, Selasa (3/2).(Liberti H Haloho/SumutPos)
UNJUK RASA: Mahasiswa dan Pemuda berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Batubara di Jalinsum Kilometer 119 Limapuluh, Selasa (3/2).(Liberti H Haloho/SumutPos)

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (Ampera) berunjuk rasa menyoroti dugaan penyimpangan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan 141 Pojok Baca Digital di depan Kantor Bupati Batubara, Jalinsum Km 119 Limapuluh, Selasa (3/2). Dalam aksi itu, massa menyampaikan tujuh tuntutan yang dibacakan koordinator aksi, Ahmad Fatih Sultan.

Adapun ketujuh tuntutan tersebut, di antaranya mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap Peraturan Bupati terkait Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025. Termasuk menelusuri seluruh aliran anggaran, pihak pelaksana, dan pihak yang diduga diuntungkan.

Kedua, meminta dipanggil dan diperiksa seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyusun kebijakan, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, hingga pihak rekanan/penyedia yang melaksanakan kegiatan Pojok Baca Digital Desa di seluruh desa se-Kabupaten Batubara.

Selanjutnya, Ampera mendesak Bupati Batubara Baharuddin Siagian untuk bertanggung jawab secara administratif dan politik atas lahirnya kebijakan yang diduga mengarah pada praktik pengkondisian proyek melalui skema BKK.

Ampera juga mendesak Pemerintah Kabupaten Batubara membuka secara transparan dasar kajian penetapan kegiatan Pojok Baca Digital Desa, mekanisme penunjukan pelaksana kegiatan, rincian anggaran per desa dan output dan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Pada tuntutan kelima, Ampera mendesak DPRD Kabupaten Batubara untuk menjalankan fungsi pengawasan secara serius, tidak pasif, serta segera membentuk tim khusus atau Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kebijakan BKK Pojok Baca Digital Desa.

Keenam, Ampera mendesak penghentian sementara pelaksanaan kegiatan serupa apabila ditemukan indikasi penyimpangan, sampai ada hasil audit investigatif dari lembaga berwenang.
Terakhir, Ampera mendesak Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran BKK terkait kegiatan Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.

Sultan menyampaikan dugaan penyimpangan BKK ditengarai dengan dugaan merambahnya perilaku buruk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut melalui Peraturan Bupati Tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kegiatan Pojok Baca Digital Desa Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi tuntutan massa, Staf Ahli Pemkab Batubara Attaruddin mencoba menyampaikan pendapat namun ditolak oleh massa. Usai menyampaikan tuntutan, massa aksi yang mendapat pengamanan dari Polres Batubara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batubara meninggalkan lokasi. (lib/azw).

Genjot Penggunaan KB Modern, BKKBN Sumut Perkuat Peran PKB di Toba

PENYULUHAN: BKKBN Sumut saat melakukan pembinaan kepada para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), yang dilaksanakan di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Balige. (Istimewa/Sumut Pos)
PENYULUHAN: BKKBN Sumut saat melakukan pembinaan kepada para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), yang dilaksanakan di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Balige. (Istimewa/Sumut Pos)

MEDAN – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Sumatera Utara (BKKBN Sumut) terus mendorong peningkatan penggunaan kontrasepsi modern dan penurunan angka kelahiran di Kabupaten Toba. Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan kepada para Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), yang dilaksanakan di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Balige, Senin (2/2).

Pembinaan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut, Dr Fatmawati. Dalam arahannya, ia menegaskan, bahwa PKB memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam keberhasilan pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana).

Dr Fatmawati menyampaikan, bahwa Kabupaten Toba masih menghadapi tantangan dalam pencapaian indikator kependudukan. Berdasarkan data tahun 2025, Total Fertility Rate (TFR) Kabupaten Toba tercatat sebesar 2,85 dan masih berada di atas rata-rata Provinsi Sumut sebesar 2,39.

Selain itu, capaian Modern Contraceptive Prevalence Rate (mCPR) Kabupaten Toba juga masih relatif rendah, yakni sekitar 39,3 persen. Kondisi tersebut turut memengaruhi capaian mCPR Provinsi Sumut yang pada tahun 2025 berada di angka 50,5 persen.

“PKB memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perencanaan keluarga. Diperlukan langkah inovatif, pendekatan yang adaptif terhadap kondisi sosial budaya masyarakat, serta penguatan kolaborasi lintas sektor,” ujarnya.

Ia menambahkan, optimalisasi pemanfaatan data serta peningkatan kualitas pelayanan keluarga berencana menjadi kunci dalam mendorong peningkatan mCPR sekaligus menurunkan angka TFR di Kabupaten Toba pada tahun 2026.

Melalui kegiatan pembinaan ini, PKB Kabupaten Toba dapat meningkatkan kinerja di lapangan serta menghadirkan inovasi pelayanan dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana kepada masyarakat. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya keluarga berkualitas serta mempercepat pembangunan kependudukan di Kabupaten Toba. (dwi/azw)

Bupati Karo Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Sinergi Pusat–Daerah Menuju Indonesia Emas 2045

RAKORNAS: Bupati Karo Antonius Ginting bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026
RAKORNAS: Bupati Karo Antonius Ginting bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Antonius Ginting bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Rakornas tersebut mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045” dan dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sesi Taklimat Presiden, Prabowo Subianto memberikan arahan strategis kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia. Presiden menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, sebagai penjabaran visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Bupati Karo Antonius Ginting menyampaikan bahwa arahan Presiden menjadi pedoman penting bagi Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Arahan Presiden RI menjadi penegasan bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh program prioritas nasional dapat diimplementasikan secara optimal, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karo siap bersinergi dan menyelaraskan program daerah dengan kebijakan nasional,” ujar Antonius Ginting.

Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 juga menghadirkan jajaran Kabinet Merah Putih yang memaparkan berbagai program strategis nasional. Program tersebut meliputi kebijakan ekonomi, investasi dan energi, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, swasembada pangan, Kampung Nelayan Merah Putih, program Makan Bergizi Gratis, serta peran Jaksa Agung, Polri, TNI, dan KPK dalam mengawal pelaksanaan program strategis nasional.

Kegiatan ini diikuti oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD dari seluruh Indonesia, serta perwakilan kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan pejabat terkait lainnya.

Turut hadir mendampingi Bupati Karo dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk, Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani br. Tarigan, serta Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert B. Panjaitan.

Melalui Rakornas ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung percepatan pembangunan nasional guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. (deo/ila)

Gara-gara Parkir Mobil, Oknum Sekuriti RSU Latersia Tantang Keluarga Pasien Duel

RSU Latersia: Pengendara roda dua saat melintas di depan RSU Latersia Binjai Timur.(Istimewa/Sumut Pos)
RSU Latersia: Pengendara roda dua saat melintas di depan RSU Latersia Binjai Timur.(Istimewa/Sumut Pos)

BINJAI – Sikap tidak terpuji diduga ditunjukkan oleh oknum sekuriti di RSU Latersia di Kecamatan Binjai Timur. Oknum petugas keamanan tersebut dilaporkan menantang duel keluarga pasien saat hendak menjemput anggota keluarganya yang baru selesai menjalani perawatan medis.

Peristiwa tersebut dialami Reza, keluarga pasien, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Reza datang ke rumah sakit menggunakan mobil untuk menjemput bapak mertuanya yang telah diizinkan pulang oleh pihak medis.

Menurut Reza, setibanya di area rumah sakit, ia memarkirkan kendaraannya dan turun untuk memanggil keluarganya di dalam gedung. Namun belum sempat berjalan jauh, dua orang oknum satpam menghampirinya. Salah satu di antaranya, yang berperawakan gempal, menunjuk mobil Reza dengan nada bertanya. “Saya jawab pelan, ‘Bentar, bang, jemput pasien,’” kata Reza.

Alih-alih mendapat pelayanan yang humanis, Reza mengaku justru menerima respons bernada kasar dan arogan. Ketegangan semakin meningkat saat Reza mempertanyakan sikap petugas tersebut. Kedua oknum sekuriti itu diduga melontarkan ancaman secara verbal. “Kau jangan sok jago, habis kau nanti, capek kau nanti,” ujar Reza menirukan ucapan yang diduga dilontarkan oknum sekuriti.

Situasi memuncak ketika salah satu oknum sekuriti membuka seragam dinasnya dan menantang Reza untuk beradu fisik. Oknum tersebut bahkan mendorong Reza menggunakan badannya sambil berteriak menantang duel.

Beruntung, aksi tersebut tidak berlanjut setelah abang ipar Reza segera melerai. Meski pihak keluarga telah menjelaskan bahwa mereka hanya ingin menjemput orangtua yang sakit, emosi oknum sekuriti itu disebut masih belum mereda.

Mengingat kondisi bapak mertuanya yang masih lemas dan membutuhkan istirahat, Reza memilih mengalah dan segera meninggalkan rumah sakit.

“Fokus saya saat itu kesehatan bapak mertua. Sangat disayangkan, institusi kesehatan justru memiliki petugas keamanan yang menunjukkan sikap premanisme kepada keluarga pasien,” ungkap Reza.

Terpisah, Humas RSU Latersia dr Retno, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan pihak rumah sakit telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum sekuriti yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan ketiga, disertai pemotongan gaji. Saat ini juga sedang dilakukan proses mediasi dengan pihak keluarga pasien,” ujar dr Retno.

Pihak rumah sakit berjanji akan mengevaluasi kinerja petugas keamanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan pelayanan kepada pasien serta keluarga dapat berjalan dengan aman dan nyaman. (ted/ila)