30 C
Medan
Friday, April 17, 2026
Home Blog Page 5209

Disebut-sebut Terjaring OTT Saber Pungli Polda Sumut, Dua ASN Diskanla Langkat Ditangkap

ist/SUMUT POS SEPI: Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat terlihat sepi, akhir pekan lalu.
ist/SUMUT POS
SEPI: Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat terlihat sepi, akhir pekan lalu.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tim Saber Pungli Polda Sumut dikabarkan menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Langkat, Sabtu (6/7). Dua oknum Diskanla, seorang tenaga honorer dan dua orang ketua kelompok nelayan disebut-sebut telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

INFORMASI berkembang menyebut, kelimanya ditangkap di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Tepatnya di belakang Toko Rumah Buah.

Data yang diterima, dugaan OTT tersebut berawal ketika Kepala Bidang (Kabid) Budidaya Diskanla Langkat berinisial A hendak menyerahkan bantuan benih pakan ikan dan perlengkapan budidaya ikan kepada kelompok nelayan yang berasal dari Tanjung Pura.

Tak lama, masuk beberapa personel yang diduga dari Poldasu. Tim langsung mengamankan Kabid Budidaya warga Brandan, seorang penyuluh dari Diskanla berinisial D warga Stabat, seorang wanita tenaga honorer berinisial B warga Gebang dan dua orang ketua kelompok nelayan.

“Anehnya, tiba-tiba aja orang itu (tim Poldasu) datang dengan dua mobil. Begitu turun dari mobil, pak Kabid dan dua anggotanya beserta ketua kelompok nelayan langsung diamankan,” beber sumber terpercaya Sumut Pos yang tidak ingin identitasnya dicantum.

“Nggak tau jelas apa masalahnya, disitu pun nggak ada transaksi serah terima uang. Tau-tau kok mereka langsung dibawa aja sama mereka (tim Poldasu) bang,” sambungnya kepada awak media.

Sumber menduga sang Kabid sudah menjadi target. Sebab, di di lokasi penangkapan ramai ASN.

“Soalnya kok cuma dia dan dua anggotanya yang dibawa. ASN yang lain nggak ada ditanya-tanya. Kami semua yang ada disitu heran, soalnya kami nggak tau apa permasalahannya bang,” lanjut nara sumber.

Selain mengamankan kelima orang tersebut, petugas hanya menyita barang bukti berkas serah terima bantuan yang sudah ditandatangani oleh perwakilan kelompok nelayan. Namun barang bukti bantuan yang diserahkan kepada nelayan tidak disita.

“Kalau bantuan yang diserahkan ke nelayan nggak ada disita, semua dibawa oleh nelayan bang,” ketus sumber.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat, Subiyanto saat dikonfirmasi via WhatsApp terkesan bungkam. Subiyanto enggan membalas pesan WhatsApp meskipun dia sudah membacanya.

Terpisah, Kasat Reakrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir saat dikonfirmasi via telepon selulernya terkait masalah tersebut mengaku tidah mengetahuinya.

“Bukan kami yang nangani bang. Nanti kalau dapat informasinya, ku kabari lagi ya bang,” ujar AKP Teuku Fathir. (bam/ala)

Diduga Perampok, Debt Collector Diringkus

ist Ferianta Sinulingga
ist
Ferianta Sinulingga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ferianta Sinulingga S.Kom (31) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian. Warga Jalan Mayang I, Lingkungan III, Kecamatan Medan Tuntungan itu pun terpaksa merasakan pengap sel tahanan Polsek Delitua.

Pria bertubuh gemuk dan botak ini ditengarai melakukan perampokan satu unit mobil Datsun GO Plus warna putih BK 1239 VV milik Abdul Kadir yang dikemudikan Putra Ramadona (31) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Setia, Kecamatan Medan Maimun.

Pelaku melancarkan aksinya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (5/7) sekira pukul 19.00 WIB.

“Malam itu, Putra Ramadona mengendarai mobil Datsun Go Plus Putih BK 1239 VV dari arah Padang Bulan Medan,” kata sumber di Kepolisian.

Setibanya di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan, korban hendak berbelok menuju Simpang Selayang. “Belom sempat belok, tersangka Ferianta dan beberapa temannya menghadang mobil Datsun yang di kendari korban,” tutur sumber lagi.

Dengan membabi buta, tersangka dan beberapa temannya melakukan pemukulan terhadap mobil korban hingga mengalami kerusakan.

“Aksi tersangka dan beberapa rekannya, mengundang masyarakat yang berada di lokasi maupun yang melintas,” sebutnya.

Kejadian itu tidak berlangsung lama. Saat itu, personel Polsek Delitua yang sedang berpatroli langsung mengamankan Ferianta Sinulingga. Sementara, teman Ferianta yang lain melarikan diri.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Idem Sitepu SH mengaku telah mengamankan tersangka. “Saat ini telah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan,” ucapnya.(dvs/ala)

Maling Motor Sembunyi di Kakus

SURYA/SUMUT POS PELAKU: Tim Opsnal Polsek Seirampah berhasil menangkap Supri, pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario, Sabtu (6/7).
SURYA/SUMUT POS
PELAKU: Tim Opsnal Polsek Seirampah berhasil menangkap Supri, pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario, Sabtu (6/7).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Menghindari kejaran polisi, seorang maling sepedamotor terpaksa sembunyi di kakus. Namun, Supri (39) warga Dusun III Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin berhasil ditangkap tim Opsnal Polsek Sei Rampah, Sabtu (6/7).

Ceritanya, Arwindi Sahputra (33) kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5731 XAL, Minggu (30/6) sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa terjadi di rumah korban, Dusun IX Kampung Ibus, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Sei Rampah. Laporan korban diterima dengan nomor LP/3/VII/YAN.2.6/2019/SU/RES SERGAI/SEK Firdaus/30/6/2019.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menerima informasi dari warga, bahwa ada seorang pelaku pencurian sepedamotor yang bersembunyi di kasus di Dusun III Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

Menerima informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju kelokasi, bersama kepala dusun (Kadus) dan Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat melakukan penggerebekan.

Pelaku tidak dapat berbuat banyak setelah dipergoki petugas di kakus tersebut. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5731 XAL yang telah dicat hitam kabus, 2 unit handphone, jam tangan, tas, jacket dan barang-barang berharga lainnya.

Setelah dicocokkan dengan STNK, ternyata barang bukti sepedamotor tersebut sesuai dengan aslinya.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti narkoba 1 bungkus kecil daun ganja,1 helai plastik transparan kosong, 2 bong bekas pakai sabu, mancis, pipet dan plastik.

Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Sei Rampah.

Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah Ipda H Sinaga SH menjelaskan, pelaku sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai.(sur/ala)

Napi Kasus Penganiayaan Ditemukan Tewas Tergantung, Pernah Sodomi Napi Khusus Lain

ist TEWAS: Hermayadi, narapidana kasus penganiayaan ditemukan tewas tergantung di selnya. Lapas Lubukpakam, Sabtu (6/7) sekira pukul 08.00 WIB.
ist TEWAS: Hermayadi, narapidana kasus penganiayaan ditemukan tewas tergantung di selnya. Lapas Lubukpakam, Sabtu (6/7) sekira pukul 08.00 WIB.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Hermayadi (37), narapidana (Napi) kasus penganiayaan ditemukan tewas tergantung di selnya. Lapas Lubukpakam, Sabtu (6/7) sekira pukul 08.00 WIB.

Informasi dihimpun, pertama sekali korban diketahui tewas tergantung ketika serah terima piket petugas Lapas. Saat dilakukan penghitungan jumlah warga binaan di kamar Flamboyan 2, ternyata kurang satu orang. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan di kamar.

Saat petugas masuk dalam kamar yang ditempati korban, warga Dusun Mesjid Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang itu telah tewas tergantung dengan kondisi leher diikat pada jeruji sel.

Diduga sebagai pengganti tali untuk mengikat lehernya, korban mengoyak-ngoyak bajunya dan menyambungnya menjadi tali.

Tak lama setelah korban ditemukan dengan kondisi lidah menjulur keluar, petugas Inafis Polres Deliserdang mendatangi Lapas dan melakukan identifikasi korban.

Sumber di Lapas, menyebutkan sebelumnya korban pernah mencoba melarikan diri dengan menerobos pintu hanya memakai celana dalam. Namun upayanya gagal dan diketahui petugas Lapas.

Sebagai ganjarannya, korban dimasukkan ke sel khusus. Namun dalam sel khusus yang dihuni warga binaan bermasalah itu, korban kembali buat ulah. Kali ini korban menyodomi teman satu kamarnya hingga korban terpaksa menerima ganjaran lagi.

“Korban sudah diserahkan kepada keluarganya dan sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan atas kematian korban,” sebut sumber.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Bayu Samara SIk ketika dikonfirmasi membenarkan jika korban ditemukan tewas tergantung.

“Ya, sudah diserahkan ke pihak keluarga,” singkatnya.

Korban divonis penjara 3 tahun penjara. Hukuman yang dijalani masih 1 tahun 8 bulan 10 hari.(btr/ala)

Peringati Hari Keluarga Nasional XXVI, Bupati Soekirman Terima Anugerah Satyalancana Pembangunan

surya/sumut pos SALAMAN : Usai menerima penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI, Bupati Ir Soekirman salaman dengan Menteri PMK, Puan Maharani, Sabtu (6/7).
Surya/sumut pos
SALAMAN : Usai menerima penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI, Bupati Ir Soekirman salaman dengan Menteri PMK, Puan Maharani, Sabtu (6/7).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman menerima penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Pembangunan (SP) dan penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya Bidang Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) dari Presiden RI Ir H Joko Widodo.

Penganugerahan itu diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Puan Maharani pada puncak acara Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXVI di Kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Banjar Baru.

Kadis Akmal mengatakan, Bupati Sergai Ir H Soekirman menerima penganugerahan tersebut bersama 17 Bupati/Wali Kota dan 1 Gubernur di Indonesia.

“Kalau untuk di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Bupati Sergai yang meraih satu-satunya Kepala daerah yang menerima penganugerahan itu,” kata Akmal.

Sementara itu Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Sergai Hj Irwani Jamilah SH MSi yang didampingi Kepala Bidang Indriaty Susiwi beserta jajarannya mengatakan, dalam peringatan Harganas XXVI tahun 2019 dimeriahkan dengan kegiatan gelar dagang.

Dikatakan Irwani, terdapat 170 stand pameran dari kelompok -kelompok UPPKS , UP2K-PKK, dari seluruh unsur lembaga/instansi se-Indonesia. Kabupaten Sergai telah mengikut sertakan kelompok UPPKS IBU BERKARYA dari Kecamatan Pantai Cermin binaan dari Eva Harliah yang menyajikan berbagai produk unggulan cenderamata asal Kabupaten Sergai, katanya.

Bupati Soekirman mengatakan, ada atau tidak ada penghargaan kami akan selalu bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas kepada masyarakat Sergai. “ Terimakasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat, semoga dengan anugerah Satyalancana Pembangunan Tahun 2019 ini membawa semangat baru dan motivasi untuk lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, Temazaro Zega mengatakan apa yang dicapai oleh Kabupaten Serdang Bedagai merupakan kerjakeras yang patut diacungi jempol. Ia mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Serdang Bedagai atas Prestasinya mendapatkan Penghargaan SP Bidang KKBPK yang merupakan penghargaan tertinggi di Bidang KKBPK.

“Komitmen dan dukungan yang luar biasa dari bapak Bupati, sehingga pelaksanaan Program KKBPK di Sergai sangat pesat dan menjadi salah satu unggulan pelaksana Program KKBPK terbaik di Sumut,”ungkapnya, Minggu (7/7). Ia berharap, prestasi ini menjadi motivasi bagi Bupati/Walikota di Sumut untuk dapat meraih penghargaan SP di masa mendatang, karena pelaksanaan Program KKBPK dapat berjalan dengan baik dengan dukungan dan komitmen dari Kepala Daerah. (sur/dvs/ram)

Tekan Angka Kanker Serviks Wanita, Tes IVA di Asahan Sudah 80 Persen

Istimewa Kepala Dinas Kesehatan Asahan, dr Aris Yudhariansyah.
Istimewa
Kepala Dinas Kesehatan Asahan, dr Aris Yudhariansyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan sangat serius dalam menekan angka kanker serviks bagi wanita. Salah satunya, lewat program Tes Inspeksi Visual Asam asetat (IVA).

“Kita memang serius menekan kanker serviks di Kabupaten Asahan. Saat ini, progres Tes IVA sudah mencapai angka di kisaran 80 persen,” ungkap Kepala Dinkes Kesehatan Asahan, dr Aris Yudhariansyah kepada Minggu wartawan di Medan, Minggu (7/7).

Menurut dr Aris, berdasarkan data di tahun 2019 ini, dari 125.940 orang penduduk Asahan hanya terdapat 2 orang yang menderita kanker serviks.

“Asahan pernah mendapatkan penghargaan terbaik se-Indonesia untuk pelaksanaan Tes IVA ini. Penghargaan itu didapatkan pada tahun 2017 lalu. Sejak itu, angka kanker serviks di Asahan dapat terus diminimalisir karena sudah dapat dideteksi,” sebutnya.

Aris mengaku, jika pihaknya tidak hanya serius dalam hal menanggulangi kanker serviks saja. Melainkan, juga konsen dalam mendorong penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Asahan.

“Malah untuk PHBS pada tahun 2019 ini, Kabupaten Asahan telah memastikan keluar sebagai juara dua tingkat nasional. Begitu pula untuk implementasi Perda KTR, Asahan dipastikan akan mendapatkan Piagam Paramesti, yaitu sebagai daerah yang menjalankan perda tersebut,” tuturnya.

Oleh karena itu, sambungnya, dengan ini tingkat kesehatan warga Asahan sedikit demi sedikit dapat diangkat ke arah yang lebih baik.

Disinggung tentang kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Aris menyatakan banyak faktor yang menjadi penyebabnya. Antara lain stresor yang disebabkan narkoba, ekonomi, dan tekanan hidup lainnya. “Bahkan menurut data yang diperoleh, tiga dari 10 orang itu menderita ODGJ,” imbuhnya.

Di samping itu, tambah dia, 60-80 persen pasien rumah sakit jiwa, dikirim melalui Puskesmas. Para penderita ODGJ ini ujar dia, umumnya menderita skizofrenia dan juga waham (delusi). “Untuk hal ini memang yang paling diperlukan adalah tindak preventif, kuratif, dan juga rehabilitatif,” tandasnya. (azw/ram)

Buku Tabungan Dipegang Kasek Lama, Siswa SMPN 1 Sitinjo Tidak Bisa Cairkan Dana PIP

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS BERI KETERANGAN: Kepala Sekolah SMPN 1 Sitinjo, Binuar Malau didampingi Wakasek, Rosita Togatorop saat memberikan keterangan kepada media.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Kepala Sekolah SMPN 1 Sitinjo, Binuar Malau didampingi Wakasek, Rosita Togatorop saat memberikan keterangan kepada media.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Puluhan siswa/siswi SMP negeri 1 Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi tidak bisa mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), dikarenakan buku tabungan siswa masih dipegang oleh Kepala Sekolah (Kasek) yang lama, yaitu Hitler Naibaho.

Orangtua siswa, Romauli boru Kudadiri (48) warga Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo mengatakan dua orang anaknya, yakni Risa Lumbanraja dan Teresia Lumbanraja merupakan penerima bantuan PIP saat di kelas VII.

“Kata gurunya dapat lagi, tapi kami tidak bisa mencairkan dana PIP karena buku tabungan dipegang Kepala sekolah lama yakni Hitler Naibaho,” ujarnya.

Dijelaskannya, Risa Lumbanraja sekarang baru naik ke kelas IX. Sedangkan Teresia Lumbanraja baru lulus SMP dan mau masuk SMA. Kedua anaknya pernah mendapat dana PIP pas di kelas VII. Sedangkan aat kelas VIII bantuan nihil. Tetapi kini, guru menginformasukan bahwa Risa dan Teresia mendapat bantuan. Dan bagi siswa yang memiliki buku tabungan silahkan mwncairkan di Bank, ucap Romauli menirukan pernyataan guru kepada anaknya.

Romauli menyebutkan, saat pencairan di Kelas VII, Kasek Hitler Naibaho yang membagikan kepada siswa disekolah. Dan sejak itulah, buku tabungan tak pernah diberikan kepada siswa. Padahal, buku tabungan milik pribadi siswa, jadi seharusnya berada di tangan siswa.

“Dari dulu, Kami bertanya, kenapa jadi Kasek yang pegang, Kami memang heran hanya saja tak berani protes. Kini, Kami sangat keberatan dan dirugikan jika anak kami tidak bisa dapat dana PIP karena kesalahan Kepsek lama itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasek SMPN 1 Sitinjo, Binuar Malau didampingi Wakasek, Rosita boru Togatorop membenarkan, jika sejumlah siswa disekolah itu belum bisa mencairkan bantuan karena buku tabungan tidak dipegang para siswa.

Binuar dan Rosita menuturkan, sebelum menerima rapor Dinas Pendidikan menyampaikan ke pihak sekolah bahwa dana PIP sudah keluar dan sudah bisa dicairkan di Bank. Informasi itu kita sampaikan ke siswa yang mendapat bantuan.

Tetapi, hingga Jumat (5/7) baru 5 orang dari total 211 penerima PIP melapor kesekolah sudah mencairkan dana dimaksud. Menurut Binuar, untuk pencairan tidak ada kewenangan sekolah. “Kewenangan kami hanya memberikan surat keterangan bahwa siswa penerima benar anak didik kami,”ucapnya.

Binuar menegaskan, bahwa buku tabungan tidak ada disekolah. Hal itu sudah disampaikannya kepada orangtua siswa yang terus datang mempertanyakan buku tabungan tersebut. Walaupun begitu, ada beberapa dari orangtua yang menyatakan bahwa buku tersebut dipegang oleh pendahulunya.

“Kalau begitu sudah jelas buku ada di pendahulu saya silahkan saja bapak/ibu minta kepada Kasek lama,” ungkapnya. Disebutkan Malau, siswa yang tidak memegang buku tabungan sekarang posisi kelas VIII-IX dengan jumlah bantuan yang bervariasi mulai dari Rp375 ribu- Rp750 ribu/siswa.

Sementara itu, Mantan Kasek SMPN 1 Sitinjo yang sekarang menjabat Kasek SMPN 1 Lae Parira, Hitler Naibaho mengakui bahwa buku tabungan para siswa tersebut terbakar saat dirinya sedang membakar berkas yang tidak penting sebelum dimutasi.

“Saya tidak sengaja membakar buku tabungan itu. Saran saya, silahkan membuat buku rekening yang baru dengan mendaftar ke bank. Sementara jumlah penerima dana PIP SMPN 1 Sitinjo tahun 2018 sebanyak 58 orang data penerima jelas,” pungkasnya. (mag-10/ram)

PNS Koruptor Tak Kunjung Dipecat, Kepala Daerah Harus Disanksi Tegas

Akmal Malik Piliang
Akmal Malik Piliang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Waktu perpanjangan 14 hari bagi 103 kepala daerah untuk menuntaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) PNS terpidana korupsi diharapkan bisa ditaati. Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang enggan berkomentar lebih jauh soal potensi peningkatan sanksi.

Sebab, pihaknya perlu juga mempertimbangkan duduk persoalannya. “Kami tunggu respons dari kepala daerah. Kami mau tanya 275 PNS yang belum diberhentikan ini statusnya seperti apa,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (6/7).

Selama ini, jelas Akmal, pemerintah daerah kurang melakukan koordinasi untuk menuntaskan persoalan tersebut. “Jangan diam-diam saja. Kasih surat ke kita (Kemendagri, Red) biar kita tahu di mana masalahnya,” imbuh dia.

Disinggung soal adanya kepala daerah yang mengaku belum mendapat surat teguran tertulis, Akmal menyebutkan, mungkin terjadi miskoordinasi. Dia mengatakan, per 4 Juli lalu surat sudah diedarkan. Hanya, dia mengakui, surat yang dikeluarkan Kemendagri memang tidak langsung sampai ke tangan gubernur. Tapi ke kantor penghubung provinsi masing-masing. Hal itu sesuai dengan prosedur administrasi surat-menyurat.

Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat teguran kepada 103 kepala daerah yang terdiri atas 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota. Pasalnya, 103 daerah itu termasuk masih memiliki tanggungan PTDH PNS korupsi. Dari 2.259 PNS pemda yang dipidana korupsi, ada 275 yang belum dipecat dan masih diberi gaji.

Sementara itu, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengkritik sikap pemerintah yang terkesan lambat dalam merespons persoalan tersebut. Padahal, kewajiban untuk memberhentikan PNS korupsi sudah harus dilakukan sejak tahun lalu. “Batas waktu pemecatan sudah diundur berkali-kali. Terakhir diberi batas waktu sampai akhir Mei,” ungkapnya.

Melihat situasi itu, lanjut Egi, semestinya kepala daerah yang menjabat pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah tidak hanya diberi teguran. Tapi juga sanksi tegas. Apalagi, dasar hukum sanksi sudah ada. “Harusnya sudah memberikan sanksi kepada PPK. Sembari tetap memastikan PNS koruptor segera dipecat,” tegasnya.

Keterlambatan pemberhentian PNS korupsi sendiri tidak sederhana. Karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mengingat gaji hingga THR tetap masuk ke rekening pelaku.

Pemprovsu Dapat Apresiasi

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sendiri, saat ini sudah menuntaskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Apartur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri, Bahtiar pun memberikan apresiasi atas langkah Pemprovsu dalam melaksanakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri untuk mempercepat proses pemecatan bagi ASN koruptor. “Kita apresiasi Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan pemecatan terhadap para ASN korup,” katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Abdul Khair Harahap menegaskan, tidak ada lagi ASN Pemprov Sumut yang terpidana korupsi namun belum dipecat. Abdul Khair menyebutkan, ada kekeliruan dari data yang dimiliki pihak Kemendagri yang menyatakan ada 2 ASN Pemprov Sumut yang saat ini terlibat kasus korupsi namun belum dipecat. Untuk itu, Khair menjelaskan, dirinya telah mengklarifikasi kabar tersebut ke Kemendagri. “Sudah saya kabari kok ke mereka dan kabar itu sudah mereka terima,” kata Khair kepada Sumut Pos, Kamis (4/7).

Bahkan, kata Khair, terakhir Kemenpan pernah menyurati pihaknya bahwa ada sebanyak 30 orang ASN Pemprov Sumut yang telah inkrah kasusnya namun belum dipecat. “Tapi yang ada, kami malah memecat 41 orang dan 30 diantaranya adalah yang disebut oleh Kemenpan itu. Itu karena yang 11 orang lagi baru kami ketahui kasusnya sudah inkrah setelah surat dari Kemenpan kami terima. Dan setelah kami tindak kami juga langsung menyurati Kemenpan” jelas Khair.

Dilanjutkannya, berbeda dengan para ASN yang belum inkrah kasusnya di Pengadilan, pihaknya belum bisa melakukan pemecatan. “Kalau yang belum inkrah kasusnya tentu lah belum bisa kami tindak, tunggu dulu ada putusan dan putusan itu telah inkrah, barulah kami langsung mengambil tindakan,” tutupnya.(jpc/bbs)

Pembangunan Kota Medan Mengacu KKOP, Lanud Hambat Gedung Tinggi

EKS BANDARA Kawasan eks Bandara Polonia terlihat dari ketinggian, beberapa waktu lalu. Berdasarkan Perpres No 26/2011, kawasan eks Bandara Polonia ini diperuntukkan bagi Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, sehingga tidak boleh dibangun gedung tinggi di kawasan ini.
EKS BANDARA: Kawasan eks Bandara Polonia terlihat dari ketinggian, beberapa waktu lalu. Berdasarkan Perpres No 26/2011, kawasan eks Bandara Polonia ini diperuntukkan bagi Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, sehingga tidak boleh dibangun gedung tinggi di kawasan ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberadaan Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo di lahan bekas Bandara Internasional Polonia, ternyata menghambat pembangunan gedung-gedung tinggi (highrise building) di Kota Medan. Pasalnya, setiap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut, harus mengacu pada Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).

KEPALA Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penata Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menetapkan dan mengarahkan para investor agar membangun gedung tinggi di sejumlah titik di Kota Medan untuk menjadi pusat pembangunan gedung tinggi sebagai pusat perkantoran dan bisnis lainnya di kota terbesar ketiga di Indonesia ini. “Di Kota Medan, lokasi untuk pembangunann

gedung tinggi yang diarahkan di inti kota yakni di kawasan Medan Petisah, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Kota, dan Medan Baru. Sedangkan untuk kawasan pusat pertumbuhan utara, ada di daerah Medan Labuhan,” sebut Benny Iskandar kepada Sumut Pos, Minggu (7/7).

Tak hanya itu, kata Benny, Pemko Medan juga memasukkan sejumlah wilayah lainnya di sub pusat kota di Kota Medan. “Untuk sub pusat kota ada beberapa wilayah yang ada di RTRW Kota Medan, antara lain di kawasan Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Area, Medan Belawan, Medan Amplas, dan Medan Marelan,” beber Benny lagi.

Selain sebagai pusat perkantoran dan bisnis lainnya, Benny juga menyebutkan, pembangunan gedung-gedung tinggi tersebut juga didorong untuk kepentingan lainnya. “Bangunan tinggi juga didorong untuk TOD (Transit Oriented Development) dan untuk bangunan rusun dan apartemen dikota Medan,” terangnya.

Namun seperti di kawasan Medan Polonia dan sekitarnya, pembangunan tersebut masih terkendala adanya Pangkalan Udara (Lanud) di inti kota. Seperti diketahui, berdasarkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 62/2011, hingga saat ini eks Bandara Internasional Polonia masih diperuntukkan sebagai pangkalan TNI Angkatan Udara (AU). Atas hal itu, setiap aktivitas pembangunan di kawasan tersebut masih harus mengacu kepada Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). “Permasalahannya adalah masih adanya Lanud di inti kota, sehingga pembangunan highrise building masih terkendala sampai saat ini,” jelasnya.

Untuk zona-zona yang tidak diperbolehkan dibangun gedung-gedung tinggi di Kota Medan, Benny menyebutkan beberapa daerah yang dimaksud. “Yang sama sekali tidak boleh yaitu di zona lindung, pertanian, industri dan zona khusus. Dan kalau menurut peta KKOP Lanud yang tidak boleh itu di kawasan utara dan selatan ujung runway,” tuturnya.

Sebelumnya, kepada Sumut Pos, Benny menjelaskan bahwa hingga semester kedua tahun 2019 ini belum ada satupun perusahaan yang secara resmi telah melakukan permohonan izin pembangunan gedung tinggi ditahun 2020 kepada pihak PKPPR Kota Medan. Disebutkan Benny, alasan yang paling sering dijadikan oleh para investor untuk belum atau menunda pengajuan izin tersebut adalah masih lesunya kondisi pasar saat ini.

Begitupun juga yang dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga. Dia menyebutkan, hingga kini status lahan eks Bandara Polonia belum berubah, yakni masih diperuntukkan sebagai pangkalan TNI AU. Hal itu merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62/2011 dan hingga kini status peruntukannya masih belum mengalami perubahan.

“Sampai sekarang ya masih sebagai pangkalan militer TNI Angkatan Udara, setahu saya sampai sekarang belum ada perubahan status. Masih mengacu kepada Perpres No.62/2011 dan masih mengacu kepada KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan) yang lama,” ucap Irwan.

Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemko Medan yang sebelumnya ingin menjadikan lahan eks Bandara Polonia sebagai pusat bisnis dan ruang terbuka hijau (RTH), Irwan menyebutkan, hal itu belum dapat dilaksanakan. Pasalnya, hingga saat ini Pemko Medan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan masih berseberangan dengan Perpres Nomor 62/2011 yang saat ini masih berlaku meski bandara sudah dipindah ke Kualanamu.

Untuk pembangunan gedung-gedung tinggi, kata Irwan, pihaknya bukan tempat mengajukan izin mendirikan bangunan gedung tinggi tersebut. “Kalau soal itu urusannya Dinas PKPPR. Tapi kalau ada yang mau merubah ketinggian gedungnya di atas ketentuan yang telah ditetapkan, mereka memang harus mengajukan dispensasi ke Bappeda Medan,” terangnya.

Untuk wilayah-wilayah yang boleh atau tidak boleh dibangun gedung tinggi di Kota Medan, Irwan mengaku belum mengetahui betul hal itu. “Setahu saya yang tidak boleh itu adalah seputar eks Bandara Polonia, masalah radius berapa dari situ saya belum pelajari lagi,” tandasnya. (map)

Dua Hari Jalur Medan-Berastagi Macet Parah, 2020 Jalan Layang Mesti Dibangun

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS MACET: Jalur Medan-Berastagi mengalami kemacetan panjang, belum lama ini . DPRD Sumut mendesak agar jalan layang segera dibangun.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MACET: Jalur Medan-Berastagi mengalami kemacetan panjang, belum lama ini . DPRD Sumut mendesak agar jalan layang segera dibangun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kemacetan panjang kerap terjadi, baik dari arah Medan menuju Berastagi, Kabupaten Karo, ataupun sebaliknya, khususnya pada akhir pekan. Kondisi ini membuat masyarakat enggan berlibur ke sejumlah objek wisata di Tanah Karo.

Sebagai solusi, DPRD Sumut melalui Komisi D mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan pembangunan jalan layang di kawasan Sibolangit dan Bandar Baru Sejak Jumat (5/7) malam, kemacetan panjang terjadi di daerah Sibolangit menuju arah puncak Berastagi. Hal ini membuat antrean kendaraan mengular, baik dari arah Medan menuju Berastagi, maupun sebaliknya.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago saat dikonfirmasi membenarkan adanya kemacetan panjang yang terjadi di area Sibolangit sejak Jumat (5/7) malam lalu. Menurut Faidir, kemacetan panjang yang terjadi itu karena adanya acara keagamaan Pekan Iman Anak dan Remaja (PIARA) di GBKP Suka Makmur daerah Sibolangit. Ada sekitar 12 ribu orang keluar masuk jalan kaki. Sehingga membuat arus lalulintas menjadi tertahan dan menyebabkan kemacetan panjang.

Jadi, lanjut Faidir, kemacetan bukan disebabkan adanya tabrakan ataupun bencana seperti longsor. Kemacetan murni hanya karena kepadatan arus lalulintas yang terjadi di lokasi. “Acara itu ‘kan sudah berlangsung dari semalam. Macetnya karena sopir yang membawa mobil keluar masuk di sana tidak paham Medannya. Jadi mereka saling berlomba-lomba dan membuat jalan jadi tertutup,” jelas Faidir, Sabtu (6/7).

Namun berkat kerja keras personelnya di lapangan dalam mengurai kemacetan dengan melakukan buka tutup lalu lintas, kemacetan sudah mulai teratasi. “Petugas kita berusaha mengurangi kemacetan dengan membuat jalur buka tutup. Saat ini kondisi arus lalu lintas sudah berjalan normal dan tidak macet lagi,” pungkasnya.

Menyikapi kemacetan yang kerap terjadi di jalur Medan-Berastagi, Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menilai, kondisi jalan sudah sangat perlu dibenahi. Menurutnya, ada tiga opsi yang telah diajukan DPRD Sumut ke pemerintah pusat dalam membenahi jalur Medan-Berastagi yakni, membuat jalan tol, membuka jalur alternatif dan membangun jalur layang.

“Sudah ada beberapa pilihan yang kami ajukan ke pusat untuk mengentaskan masalah kemacetan arus lalulintas dari Medan menuju Karo, pertama jalan tol, kedua jalur alternatif dan yang ketiga membuat jembatan layang di beberapa titik yang rawan, di tikungan Sibolangit dekat PDAM dan di tikungan dekat kawasan Bandar Baru terus ke atas yang banyak belokan itu. Perkembangan soal rencana ini malah sudah masuk di Musrenbang Nasional tahun ini,” ujar Sutrisno kepada Sumut Pos, Minggu (7/7).

Klaim Sutrisno soal dimasukknya rencana pembangunan jalan layang menuju ke Tanah Karo di dalam Musrenbang Nasional akan segera terealisasikan pembangunannya di Tahun 2020 mendatang. Ia menegaskan DPRD Sumut terus mendorong agar hal itu bisa benar-benar terlaksana. “Ya, kita dorong terus.

Secara politis kita kan sudah bolak-balik ini ke Jakarta.Di awal Agustus kita akan ke sana, ke Kementrian Bappenas, ke Komisi V DPR RI dan PU. Dan mereka menyadari bahwa jalur itu sudah sering terkena macet. Karena kan berita soal itu juga sampai ke mereka,” terangnya.

Namun memang untuk membangun jalan layang itu, sudah pasti memerlukan kocek yang tak sedikit. Nyaris setengah triliun rupiah diperlukan untuk membangun jembatan layang tersebut. “Cuma memang untuk membangun jalur layang itu diperlukan dana 400 sampai 500 miliar di dua titik itu. Jadi memang tidak mudah itu, kan. Jadi memang berbagai dorongan terus kita lakukan termasuk mengoptimalkan jalur-jalur alternatif sebelum proyek itu dibangun,” kata Sutrisno.

Menyoal perlunya pembangunan jalan tol dari Medan menuju ke Berastagi, menurut Sutrisno hal itu memerlukan studi yang cukup panjang, mengingat jalur yang harus dilewati adalah kawasan hutan lindung yang cukup panjang. Sehingga, rencana untuk pembangunan jala tol masih diurungkan. “Maka memang yang paling mendesak untuk dilakukan adalah dengan membangun jalan layang itu tadi, meskipun memang itu nanti akan tetap melewati hutan lindung. Namun karena nanti jalurnya jalur atas, artinya nanti hanya bagian itu yang diambil hutan lindungnya, tidak perlu khawatir kiri kanannya akan diambil lagi,” ujarnya.

Begitupun menurut Sutrisno, masalah jalur Medan-Berastagi juga terjadi pada tak sepadannya lebar ruas jalan dengan volumen kendaraan yang lebih besar. Untuk itu memang pihaknya terus mendorong agar pemerintah melakukan pelebaran-pelebaran jalan. “Dan pelebaran itu sudah mulai dikerjakan itu tahun ini.

Tapi jalur yang rawan itu di dua tikungan tadi. Jadi dengan teratasinya di dua tikungan ini sudah sangat mengatasi kemacetan yang terjadi selama ini. Karena kan kebanyakan kecelakaan-kecelakaan terjadi di dua tikungan itu,” sebutnya.

Pihaknya yakin di 2020, opsi yang diajukan DPRD Sumut akan terealisasi. Ia mengklaim upaya-upaya yang mereka lakukan sudah berlangsung sejak setahun yang lalu. “Sejak 2018 dan 2019 kita kencangin terus soal pembangunan jalur layang ke Tanah Karo. Apalagi seperti kita ketahui selama dua hari ini juga jalur menuju Tanah Karo dari Medan cukup padat, apalagi ada event Pesta Bunga di sana. Otomatis arus kendaraan meningkat,” paparnya.

Tak cuma itu, masalah lain bila bicara soal kemacetan di jalur Medan-Berastagi juga pada perilaku berkendara masyarakat, baik pemilik mobil pribadi juga bus-bus transportasi massal komersial yang melintas dari Medan ke Tanah Karo. Ia mengatakan pemerintah juga kurang melakukan kajian terkait hal ini, alhasil volume kendaraan yang melintas dari Medan ke Tanah Karo terus bertambah tiap tahunnya.

“Kurangnya kajian juga menjadi salahsatu penyebab jalur Medan ke Tanah Karo semakin padat. Bus-bus angkutan massal agaknya kurang terkoordinir, dan setahu saya kurang diawasi kuota busnya. Alhasil dengan kondisi ini makin padat lah jalurnya, ditambah lagi kendaraan pribadi,” ungkapnya.

Kepada aparat kepolisian dan pemerintah setempat ia juga mengimbau agar terus menyiapsiagakan personelnya di tempat-tempat yang rawan terjadinya kemacetan. Dengan begini, ungkap Sutrisno, setiap terjadi gangguan agar cepat ditangani. “Semisal menyiapkan alat berat langsung dari Tanah Karo. Jadi setiap terjadi gangguan bisa segera teratasi. Kalau sekarang ini kan seringnya menunggu alat berat dari Medan sehingga lambat ditangani,” pungkas Sutrisno. (dvs)