Idris/sumut pos
PENERTIBAN: Penertiban papan reklame di trotoar beberapa waktu lalu. Pemko Medan bakal mengeluarkan Perwal baru terkait larangan reklame di trotoar.
Idris/sumut pos PENERTIBAN: Penertiban papan reklame di trotoar beberapa waktu lalu. Pemko Medan bakal mengeluarkan Perwal baru terkait larangan reklame di trotoar.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dikabarkan bakal mengeluarkan aturan baru terkait penataan reklame. Aturan tersebut merupakan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan reklame berdiri di trotoar.
Saat ini, perwal tersebut tengah dalam tahap persiapan. Oleh karena itu, untuk sementara waktu permohonan izin pendirian reklame baru ditunda.
Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Medan, Jhon E Lase menyebutkan, dalam perwal baru itu nantinya akan mengatur mengenai wilayah atau tempat yang dilarang untuk berdiri reklame. Namun begitu, dia masih enggan membeberkan dimana saja lokasi-lokasinya.
“Trotoar selama ini masih diperbolehkan berdiri tiang reklame dengan beberapa persyaratan. Nanti, ke depan dengann
perwal baru itu trotoar tidak diperkenankan lagi berdiri reklame,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Jhon mengaku, draft perwal tersebut sudah dipersiapkan dan telah dikaji Bagian Hukum Pemko Medan. Kini, tinggal menunggu proses persetujuan. “Kemungkinan tinggal menunggu persetujuan wali kota, kita tunggu saja perwalnya terbit,” katanya.
Menurut Jhon, dengan adanya perwal tersebut maka penataan reklame di Kota Medan akan jauh lebih baik lagi. Bagi reklame yang melanggar izin atau sama sekali tidak memiliki izin akan ditertibkan.
Menanggapi adanya penerbitan perwal baru tentang reklame, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hasan Pulungan keberatan dan menolak. Para pengusaha advertising ini menentang rencana terbitnya perwal baru itu. “Sebaiknya betul-betul dikaji dulu, karena ada trotoar yang lokasinya bisa berdiri reklame atau tidak,” ujarnya.
Kata Hasan, pembuatan perwal memang murni kewenangan Pemko Medan. Namun demikian, diminta agar pelaku usaha periklanan dilibatkan dalam membuat aturan.
“Memang perwal itu kewenangan dari wali kota, tapi sebaiknya perlu duduk bersama sebelum diputuskan dengan masyarakat termasuk pelaku usaha advertising. Sebab, peraturan tersebut dikeluarkan untuk kebaikan masyarakat,” tuturnya.
Diutarakan Hasan, pelaku usaha periklanan merupakan bagian yang tak terlepas dari masyarakat Kota Medan. Oleh karena itu, tidak boleh diabaikan haknya dan juga harus dipikirkan agar iklim usaha di Medan tetap terjaga.
“Ada beberapa titik trotoar yang bisa berdiri reklame karena ukuran yang lebar, sehingga tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan. Makanya, kita sampaikan perlu duduk bersama mana yang boleh dan mana yang tidak. Jadi, perlu dikaji bersama,” cetusnya.
Hasan menambahkan, jika seluruh trotoar dilarang berdiri reklame lantas lokasi mana lagi yang bisa berdiri. “Kalau semua tidak boleh di trotoar, mau diletak dimana lagi? Reklame juga butuh di Kota Medan selaku kota metropolitan, kota yang berkembang. Kalau terbatas lokasinya, bagaimana mau berkembang iklim usaha di Medan,” pungkasnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apartemen De Glass di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, masuk dalam zona R1. Oleh sebab itu, sesuai Perda Tentang Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Kota Medan, maka pembangunan apartemen tidak diperbolehkan dalam Zona R1 karena ketinggian bangunan yang akan dibangun mencapai 26 lantai atau lebih dari 4 lantai. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum warga yang keberatan, Fernando Sitompul.
Kata dia, berdasarkan Perda RDTR Lampiran X tentang zonasi terdapat 18 poin. Khusus poin 9 terkait zona perumahan kepadatan tinggi atau R1 memiliki ketentuan yakni Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 80 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 3,2 dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) 15 persen, dengan ketinggian bangunan maksimum 4 lantai/18 meter.
Karenanya, sambung Fernando, warga jelas menolak dan keberatan. Sebab, banyak dampak negatif yang nantinya ditimbulkan dari adanya pembangunan apartemen tersebut. Selain telah merusak dinding rumah, warga khawatir apartemen tersebut akan menguras persediaan air tanah, menimbulkan dampak sosial, dan membuat Jalan Gelas semakin macet.
Namun pendapat berbeda soal zona R1 disampaikan Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar. Benny yang ‘membela’ pengembang, mengatakan, secara peruntukkan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RDTR Kota Medan Tahun 2015-2035 (Perda RDTR), proyek apartemen itu sudah sesuai. Artinya, tidak ada poin-poin yang dilanggar di dalam perda tersebut. “Permasalahan pembangunan apartemen tersebut sesungguhnya bukan menyalahi Perda RDTR, melainkan persetujuan warga,” ujar Benny, kemarin.
Benny menjelaskan, apartemen itu memang akan dibangun di kawasan perumahan kepadatan tinggi atau Zona R1. Di dalam Perda RDTR, hanya dibolehkan membangun sampai 4 lantai. Namun, aturan tersebut untuk bangunan standar atau tunggal seperti rumah pada umumnya. Aturan hanya dibolehkan membangun 4 lantai untuk bangunan standar atau rumah biasa terdapat pada poin 9 Lampiran X tentang zonasi Perda RDTR. Akan tetapi, Lampiran X ini memiliki 18 poin bukan hanya 9 poin. “Kalau hanya sampai pada poin 9 betul memang boleh cuma 4 lantai, tapi untuk rumah biasa. Namun, ternyata ada poin ke 12 yang menyebutkan bahwa rusun/apartemen kalau memang melebihi ini tetapi sepanjang tidak melebihi KLB tentu itu boleh sebagai contoh Rusun Sukaramai,” papar Benny. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemko Medan. Kini, Pemko Medan sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum atau landasan untuk merealisasikannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku, pencairan THR direncanakan dalam pekan ini. Alasannya, Perwal sudah hampir rampung. “Tahap pembuatan Perwal tinggal sedikit lagi, sudah selesai di Bagian Hukum dan Sekda juga. Saat ini, kemungkinan sudah sampai ke Pak Wali Kota berkas Perwalnya. Jadi, minggu ini akan dicairkan setelah ditandatangani (Wali Kota),” ujar Irwan, kemarin.
Irwan melanjutkan, setelah diteken oleh Wali Kota Perwalnya maka kemudian langsung dicairkan. “OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemko Medan sudah kita minta untuk membuat tagihan pembayaran THR para ASN mereka masing-masing. Paling tidak, Jumat (24/5) THR akan ditransfer,” ucapnya.
Lebih jauh Irwan mengatakan, kas Pemko Medan terbilang cukup untuk membayar THR para ASN yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Tahun ini, anggaran THR yang dialokasikan mengalami sedikit kenaikan diban-ding tahun lalu. “Normalnya alokasi satu bulan gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, pa-ling tidak dialokasikan untuk sekitar Rp100 miliar untuk THR,” ujarnya.
Disinggung pembayaran THR sekaligus dengan gaji ke 13, Irwan belum bisa memastikan. Sebab, tahun 2018 hanya diberikan THR saja. Lagi pula, regulasi tentang gaji ke 13 yaitu PP Nomor 35/2019 masih menunggu keputusan pemerintah pusat karena direvisi juga.”Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, sedangkan gaji ke 13 tidak. Kita masih menunggu regula-sinya dari pemerintah pusat karena sedang dalam proses pengajuan revisi,” ucapnya.
Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Irwan mengatakan, hal itu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Nantinya, akan diusulkan juga kepada pimpinan apakah disetujui dicairkan juga. “Kita juga menunggu arahan dari pemerintah pusat, apakah dibolehkan sekaligus dengan TPP atau tidak. Namun, kalau keuangan Pemko Medan cukup untuk membayar TPP karena utang DBH (dana bagi hasil) pajak kendaraan telah dilunasi. Artinya, siap disalurkan asalkan sudah ada regulasinya,” tukasnya.
Diketahui, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan sudah revisi. Perubahan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah atau mempercepat pencairan THR. Oleh karenanya, pencairan THR tahun ini berdasarkan Perwal bukan Perda lagi.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan pembayaran THR tidak boleh terlambat walaupun satu hari. Sebab, THR merupakan hak dari para pegawai untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari lebaran. “Harus dicairkan paling tidak seminggu sebelum hari lebaran, tidak boleh terlambat walaupun satu hari,” ujarnya.
Terkait direvisinya PP Nomor 36/2019 tentang THR, Sabar menyatakan mendukung. Alasannya, dengan dirubahnya regulasi tersebut otomatis mempercepat pencairan THR. “Secara pribadi saya dukung direvisinya PP Nomor 36/2019, karena payung hukum pencairan THR tidak lagi harus menunggu disahkan Perda tetapi Perwal. Sebab, dengan Perwal lebih mempersingkat waktu ketimbang Perda karena perlu pembahasan dengan DPRD Medan,” pungkasnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman. Pemanggilan dilakukan lantaran disebut-sebut ada-nya intervensi Sekda kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan Edwin Effendi, sehingga 12 ribu calon peserta baru PBI BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan alias belum bisa diaktifkan.
Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah menyatakan, pihaknya memanggil Sekda untuk memberi penjelasan terkait masalah ini.
Bahkan, pihaknya juga akan menggunakan hak interplasi kepada Wali Kota. “Persoalan ini serius menyangkut nyawa banyak orang, makanya kita panggil Sekda yang direncanakan pada pekan depan untuk memberi penjelasan. Sebab, sudah dua kali diundang tapi tak pernah datang,” ujarnya, kemarin (22/5).
Diutarakan Bahrumsyah, progam PBI BPJS Kesehatan ini sudah bergulir beberapa tahun sebelumnya dan tidak ada masalah. Artinya, setiap tahun dialokasikan anggarannya dalam APBD untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu dalam berobat ke rumah sakit.
“Program ini tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi masalah, akan tetapi ketika berganti Sekda muncul masalah. Oleh karenanya, kami meminta penjelasan kepadanya apa memang benar diintervensi Kepala Dinkes Medan untuk melampaui kewenangannya. Yaitu, dengan dalih tetap mengacu kepada Permensos Nomor 5/2016 tentang validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) yang dilakukan Dinsos Medan bukan Dinkes Medan,” paparnya.
Kata Bahrumsyah, pada tahun 2018 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak pernah melakukan temuan penyalagunaan anggaran terkait program PBI ini. Hal ini berarti bahwa proses yang dilakukan selama ini sudah benar. Terkecuali, ada temuan dari BPK barulah dievaluasi.
“Oleh sebab itu, kami berasumsi ini ada persoalan orang-perorangan di Pemko Medan karena tidak tahu mencari dana segar lagi, sehingga anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut dikorbankan dan digeser ke kegiatan lain,” cetus politisi PAN ini.
Ia menuturkan, selain Sekda pihaknya juga memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan. Pemanggilan dilakukan terkait sudah dibayarkannya premi dua bulan terhitung Maret dan April kepada BPJS Kesehatan sehingga kartu bisa dicetak.
“Kami mengundang BPKAD untuk hadir memberikan keterangan terkait pembayaran program kesehatan ini kepada BPJS Kesehatan. Padahal, dalam pembayaran tersebut membutuhkan surat pengantar resmi dari Dinkes Medan. Tapi, Kepala Dinkes Medan sendiri enggak mengakui dan tak melakukan persetujuan,” tuturnya.
Menurutnya, kalau seperti ini kondisinya di mana sudah dibayarkan tetapi di tengah jalan ingin dibatalkan dengan melakukan upaya tertentu maka jelas berbahaya. Hal ini perlu menjadi catatan penting sesuatu yang bermasalah.
“Kenapa sistem keuangan di Pemko Medan bisa seperti itu, sudah dibayarkan dan mendapat persetujuan dari Dinkes Medan tetapi kepala dinasnya tidak mengakui. Oleh karenanya, kita panggil BPKAD untuk memberikan penjelasan apa memang benar ada persetujuan Kepala Dinkes Medan sehingga BPJS Kesehatan bisa mencetak kartunya,” ucap dia.
Lebih jauh Bahrumsyah mengatakan, data peserta baru PBI ini sudah disepakati pada pertemuan sebelumnya dari Dinkes Medan dan BPJS Kesehatan sepakat hanya satu pintu. Oleh karena itu, pihak BPJS Kesehatan memproses dan memverifikasi data yang masuk dari Dinkes Medan.
Ternyata, dari dari 30 ribu data yang dikirim Dinkes Medan setelah dilakukan verifikasi hanya 12 ribu yang bisa diproses. Sedangkan sisanya 18 ribu tidak bisa ditindaklanjuti karena berbagai faktor, seperti ada tunggakan, data ganda dan lain sebagainya.
Maka dari itu, 12 ribu data yang telah diverifikasi dicetak kartunya untuk premi bulan 3 dan 4. Artinya, proses sudah berjalan dan uang sudah diterima pihak BPJS Kesehatan sehingga kartu bisa dicetak.
Namun, tiba-tiba dibatalkan dan ditunda oleh pihak Dinkes Medan. Sayangnya, pembatalan tidak disampaikan secara langsung kepada BPJS Kesehatan, melainkan dengan dalih tidak pernah mengirimkan surat pengantar resmi sebagai tindaklanjut untuk mengaktifkan 12 ribu kartu BPJS Kesehatan yang sudah dicetak tersebut.
“Dibatalkan tiba-tiba secara sepihak, memang tidak ada disampaikan secara lisan tetapi dari sikap dan perbuatan yang dilakukan Dinkes Medan yaitu tidak mengirimkan surat pengantar. Surat pengantar ini menjadi dasar BPJS Kesehatan untuk melakukan penagihan premi,” terangnya.
Menurut dia, anggaran yang sudah dialokasikan untuk program tersebut mau ditarik kembali, sehingga dilakukan upaya untuk membatalkan. Caranya, dengan dalih mengacu kepada Permensos Nomor 5/2016. “Kenapa Permensos Nomor 5/2016 tidak dijadikan payung hukum untuk tahun 2018? Lantas, tiba-tiba pada 2019 digunakan jadi landasan dan ketika sudah dicetak kartunya,” beber Bahrumsyah.
Dia menambahkan, Dinkes Medan diminta jangan menimbulkan persoalan baru. Untuk itu, menjalankan rekomendasi yang sudah disampaikan sebelumnya pada pertemuan Senin (20/5) kemarin untuk dilanjutkan program ini sehingga tidak jadi dibatalkan.
“Dinkes Medan jangan memaksakan mengacu Permensos Nomor 5/2016, sehingga Dinsos Medan melakukan validasi data. Sebab, Dinsos Medan tidak ada anggaran untuk melakukan validasi data dalam APBD 2019. Artinya, Dinsos Medan tidak memiliki kewenangan dalam program ini. Terlebih, BPJS Kesehatan tidak lagi memberlakukan surat keterangan miskin tetapi surat keterangan tidak mampu,” paparnya.
Sementara, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengaku akan menghadiri pemanggilan Komisi B untuk memberikan penjelasan terkait persoalan peserta baru PBI. “Tidak ada masalah, kita akan hadir dan memberi penjelasan,” ujarnya lewat sambungan seluler.
Kata Wiriya, program PBI ini diperuntukkan untuk warga miskin bukan yang lain. Oleh sebab itu, payung hukumnya berdasarkan Permensos Nomor 5/2016 dimana data yang masuk di Dinkes Medan harus divalidasi oleh Dinsos Medan. “Siapa yang berhak menyatakan orang miskin itu? Ya, jelas Dinsos bukan Dinkes. PBI itu gratis karena dibayar pemerintah makanya untuk orang miskin, bukan di luar itu,” tegasnya.
Disinggung usulan Komisi B bukan hanya warga yang miskin tetapi tidak mampu berobat, Wiriya mempertanyakannya. “Siapa bilang yang tentukan itu? Bantuan ini untuk orang yang miskin, bukan tidak mampu berobat. Miskin itu sudah ada kriterianya, dan siapa warga yang miskin atau tidak yang boleh menetapkannya adalah Dinsos. Jadi, verifikasi seperti (melalui Dinas sosial),” kata dia.
Menurut Wiriya, verifikasi yang harus dilakukan melalui Dinsos bertujuan agar bantuan yang akan disalurkan nantinya tidak salah sasaran. Artinya, dana APBD yang notabene uang rakyat dapat dipergunakan sebaik mungkin. “Sekarang begini, mau tidak uang rakyat ini tidak tepat sasaran? Makanya, harus begitu supaya tepat sasaran. Nanti kalau salah sasaran dan melanggar aturan lalu diperiksa penegah hukum, lantas menjerit,” jelasnya.
Ditanya BPJS Kesehatan tidak lagi memberlakukan surat keterangan miskin sebagai salah satu syarat PBI, Wiriya mempersilahkan dan hal itu merupakan kewenangan instansi tersebut. Sebab, dalam program BPJS Kesehatan ada dua yaitu PBI dan mandiri. “Kita tetap pada koridor yaitu Permensos Nomor 5/2016, artinya untuk orang miskin,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinkes Medan Edwin Effendi. “Kalau kita tetap bagaimana melayani masyarakat. Artinya, tetap menambah kepesertaan program tersebut. Tapi tetap mengacu sesuai dengan ketentuan yang ada mengenai calon peserta baru dari program di bidang kesehatan tersebut yaitu Permensos Nomor 5/2016,” katanya.
Disinggung pihak BPJS Kesehatan tidak lagi memberlakukan surat keterangan miskin melainkan surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu syarat, Edwin tak menjawab pasti. “Saya sesuai dengan kapasitas saya, syarat untuk menjadi peserta mengacu kepada Permensos (Nomor 5/2016),” ujarnya singkat.
Edwin mengaku, alur prosesnya memang harus verifikasi Dinsos. “Jadi, kita sifatnya untuk mempermudah misalnya memilah data kepesertaan ganda. Artinya, kita tidak ingin peserta baru ini datanya ada dari peserta lama,” pungkasnya. (ris/ila)
ist
DIAPIT: Petugas Jatanras Polres Simalungun mengapit Ari Saputra (22) alias Putera, pembunuh dan pemerkosa Novita Dewi. Kaki kanan tersangka terpaksa ditembak karena coba melawan saat akan ditangkap.
ist DIAPIT: Petugas Jatanras Polres Simalungun mengapit Ari Saputra (22) alias Putera, pembunuh dan pemerkosa Novita Dewi. Kaki kanan tersangka terpaksa ditembak karena coba melawan saat akan ditangkap.
SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan Novita Dewi (18) berhasil diringkus. Ari Saputra (22) alias Putera yang merupakan teman korban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
POLISI meringkus Putera dari rumah warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian, Rabu (22/5) sekitar pukul 04.00WIB. Polisi terpaksa menembak kaki tersangka karena coba melarikan diri.
Kanit Jatanras Polres Simalungun Iptu Hengki Siahaan mengungkapkan, tersangka membunuh korban karena menolak untuk bersetubuh.
Tersangka mencekik korban hingga tewas. Setelah tewas, tersangka sempat menyetubuhi korban.
“Menurut pengakuan tersangka korban menolak untuk diajak bersetubuh, pelaku mencekik korban hingga korban tak berdaya baru diperkosa,” papar Iptu Hengki.
“Tetapi, saat itu pelaku sempat tidak menyadari bahwa korban meninggal dunia,” sambungnya.
Usai melalukan tindakan kejinya, tersangka membuang mayat korban di perladangan ubi. Tepatnya di Huta II, Nagori Silinduk, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Terpisah, Joko Priyono ayah Novita mengatakan, Jumat (17/5) subuh, anaknya meninggalkan tempat kerjanya.
“Ngomong anakku katanya mau ngambil jilbab ke rumah, rupanya dia pergi sama si Putera itu. Itupun tahunya dari kawan-kawan kerjanya,” kata Joko saat ditemui di Ruang Instalasi Jenazah RSUD Djasamen Saragih.
Diakuinya, selama ini Novi adalah anak yang paling peduli terhadap dirinya. “Dia ini paling sayang sama aku. Dari kecil sampai sekarang aku nggak pernah mukul dia. Ini kok tega anakku dibunuh,” ujarnya.
Sementara, Dokter Forensik RSUD Djasamen Saragih dr Renhard Hutahean mengungkapkan tentang kondisi mayat Novita Dewi.
Dokter Renhard mengatakan, mayat Novita sudah dalam kondisi membusuk dan digerogoti belatung. Beberapa tubuh Novita juga sudah membusuk.
Dokter Renhard memprediksi, mayat Novita sudah lebih dari empat hari. “Kalau kondisi ketika sampai di sini sudah membusuk. Banyak belatung. Kalau estimasi kita sudah empat hari mayat ini,” ujarnya, Rabu (22/5).
Dokter Renhard belum ingin mengungkapkan tanda kekerasan fisik atau pun seksual. Ia masih berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap seluruh kondisi Novi.
Saat disinggung tentang dugaan kekerasan dengan mencekik dan juga cairan sperma, Renhard belum mau mengungkap hal itu.
“Kalau itu (tanda kekerasan) belum bisa saya ungkapkan. Kekerasan fisik atau pun seksual,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga menemukan mayat Novita tergeletak denga kondisi celana melorot ke bawah di perladangan ubi, Selasa (21/5).
Mayat Novita dalam kondisi telungkup mengenakan kaus dan celana panjang bercorak warna ungu. Kepala Novita terdapat bekas luka sobek. (trm/ala)
IST/SUMUT POS
DITERIMA: Keluarga korban Justin Surbakti alias Pio didampingi Kuasa Hukumnya Daniel Simbolon dan Bahota Silaban diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Brilian Moktar, Rabu (22/5).
IST/SUMUT POS DITERIMA: Keluarga korban Justin Surbakti alias Pio didampingi Kuasa Hukumnya Daniel Simbolon dan Bahota Silaban diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Brilian Moktar, Rabu (22/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses hukum harus mengedepankan keadilan, bukan melihat dari sisi kedekatan. Jadi, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana, maka mereka harus berhadapan dengan hukum.
DEMIKIAN dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Brilian Moktar SE MM saat menerima keluarga korban Justin Surbakti alias Pio di ruang rapat Komisi A, Rabu (22/5).
Pio merupakan korban pengeroyokan di kawasan Pancurbatu, Deli Serdang. Pihak keluarga datang bersama kuasa hukum Daniel Simbolon SH dan Bahota Silaban SH MH.
Disebut Brilian, DPRD Sumut melalui Komisi A akan menindaklanjuti pengaduan sekaligus permintaan perlindungan hukum terkait masih bebasnya 12 pelaku. Brilian Moktar juga mengaku heran, mengapa korban Justin Surbakti alias Pio malah dijadikan tersangka.
“Kenapa bisa begitu dan apa sebenarnya motif pengeroyokan tersebut. Itu yang perlu dipertanyakan dan diselidiki,” kata poliltisi PDI Perjuangan ini.
Untuk itu, Brilian mengaku akan membawa persoalan ini di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut agar segera diagendakan rapat dengar pendapat (RDP) pada Juni 2019 mendatang dengan mengundang pihak-pihak yang berseteru serta instansi Kepolisian.
Menyikapi keseriusan Komisi A DPRD Sumut ini, Daniel Simbolon selaku Kuasa Hukum Justin Surbakti, menyampaikan terima kasih kepada Brilian Moktar yang telah menerima pengaduan.
Daniel Simbolon juga berharap agar 12 pelaku tindak pidana itu diproses secara hukum. Menurutnya, sejauh ini pihaknya sudah mengadukan perihal pengeroyokan Pio ke sejumlah instansi termasuk Poldasu dan Ombudsman.
Namun, keluarga korban saat ini masih khawatir. Karena 12 pelaku lainnya masih bebas berkeliaran di kawasan Pancur Batu.
“Itu makanya kami mengadukan masalah ini sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Komisi A DPRD Sumut agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya,” tutur Daniel Simbolon.
“Sebelumnya hal yang sama juga telah kami lakukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Karena dalam kasus hukum pengeroyokan Justin Surbakti alias Pio, telah terjadi dugaan intervensi dan keberpihakan aparat hukum,” sambungnya.
Bahkan, lanjut Daniel Simbolon, pihaknya telah mempertanyakan jaksa yang tidak menghadirkan rekaman CCTV yang merupakan bukti kuat peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan Pio.
Namun Jaksa tersebut hanya meminta kuasa hukum menanyakan hal itu kepada pihak Kepolisian. Padahal lengan Pio sempat putus akibat keroyok, namun korban malah ditahan. Saat ini, lengan Pio sudah dapat disambung kembali di salah satu rumah sakit di Medan.(adz/ala)
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
PEMAPARAN:Bupati Dairi, Eddy KA Berutu memberikan pemaparan kondisi birokrasi di Pemkab Dairi kepada Dekan Fakultas ilmu administrasi UI, Prof Dr Eko Prasojo, di Jakarta.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS PEMAPARAN:Bupati Dairi, Eddy KA Berutu memberikan pemaparan kondisi birokrasi di Pemkab Dairi kepada Dekan Fakultas ilmu administrasi UI, Prof Dr Eko Prasojo, di Jakarta.
SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Untuk mewujudkan reformasi birokrasi di Kabupaten Dairi, Bupati Eddy Keleng Ate Berutu konsultasi dengam Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Eko Prasojo dan tim di Center for Study of Govermance dan Administration Reform (CSGAR), di Jakarta, Senin (20/5).
Menurut Plt Kabag Humas Pemkab Dairi, Desman Sihotang, dalam pertemuan itu bupati memaparkan kondisi pemerintahan Kabupaten Dairi. Eddy juga menyampaikan visi misi dan strategi pembangunan yang akan diusung dalam pemerintahannya dalam 5 tahun kedepan.
Dengan keahlian dan pengalamannya, Edy meminta pendampingan dari CSGAR UI untuk mewujudkan reformasi birokrasi di Dairi. Sementara itu, Dekan fakultas ilmu administrasi UI, Prof Dr Eko Prasojo menyambut baik kunjungan Bupati Dairi.
Eko Prasojo menjelaskan CSGAR UI merupakan pusat studi transformasi pemerintahan yang didirikan pada tahun 2009 oleh sejumlah akademisi dan praktisi yang bergerak dibidang pemerintahan, bisnis dan organisasi sosial masyarakat UI.
CSGAR UI memberikan transpormasi peningkatan kapasitas, pengadvokasian kebijakan, dan diseminasi strategi terkait pemerintahan dan reformasi birokrasi. (mag-10/han)
SURYA/SUMUT POS
LUDES TERBAKAR: Rumah Jumingin menyisakan puing puing usai dilalap si jago merah.
SURYA/SUMUT POS LUDES TERBAKAR: Rumah Jumingin menyisakan puing puing usai dilalap si jago merah.
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Menjelang berbuka puasa, satu unit rumah semi permanen terbakar di Dusun VII Kampung Hilir, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, ludes terbakar, Selasa (21/5) petang.
Rumah berukuran 6×6 meter berdindingkan tepas dan beratapkan seng yang ludes itu milik Jumingin (71).
Menurut Jumingin, kebakaran itu diketahuinya saat nongkrong di warung yang berada di depan rumahnya.
Melihat api sudah berkobar, Jumingin langsung teriak minta tolong kepada warga.
Meski warga berhasil menyelamatkan barang-barang berharga miliknya seperti televisi dan kipas angin, api yang sudah berkobar meludeskan rumahnya.
Peristiwa kebakaran itupun sampai ke Polsek Firdaus yang turun ke lokasi. “Tidak ada korban jiwa, penyebab kebakaran diduga akibat arus pendek listrik,”ujar Kapolsek Firdaus AKP R Samosir SH.
Saat ini, lanjut Samosir, pihaknya masih meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan semua barang bukti guna penyelidik lebih lanjut. (sur/han)
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
LONGSOR: Badan jalan penghubung Desa Lau Tawar menuju Desa Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi longsor membuat kenderaan roda empat tidak bisa melintas.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS LONGSOR: Badan jalan penghubung Desa Lau Tawar menuju Desa Rante Besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi longsor membuat kenderaan roda empat tidak bisa melintas.
SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Jalan penghubung Desa Lau Tawar menuju Desa Rante Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, tertutup longsor. Akibatnya, ratusan kepala keluarga (KK) terisolir.
Menurut Bonitra Sinulingga (32), akses jalan kabupaten itu rusak setelah diguyur hujan deras, Selasa (21/5) sore. Badan jalan dekat jembatan penghubung Desa Lau Tawar dan Desa Rante Besi, longsor. Akibatnya, badan jembatan dipenuhi lumpur.
“Warga yang mengendarai sepeda motor dan roda empat tak bisa melintas,”ungkap Bonitra, Rabu (22/5).
Kondisi itupun membuat warga kedua desa mengharapkan perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, untuk segera memperbaiki badan jembatan yang longsor. “Daerah di sana merupakan pusat komoditas jagung. Bila akses itu dibuka, pengangkutan kami bisa membawa hasil pertanian warga,”harapnya.(mag-10/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengerjaan proyek di 17 Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Dinas Bina Marga dan Dinas Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) masih tersendat. Pasalnya, surat perintah kerja (SPK) masih tertahan di meja Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hasudungan Siregar (HS).
“Sejak ada pemberitaan miring di Sekretaris Dinas Bina Marga yang mematok Rp10 juta per UPT untuk penandatanganan hingga kini SPK masih tertahan di sekretaris,” beber rekanan kerja, Abis di Dinas Bina Marga, Rabu (22/5).
Menurut Abis, banyak kejanggalan dalam penanganan SPK untuk 17 UPT Dinas Marga Sumut. Salah satu contonya, seperti yang dilakukan Sekretaris Dinas Bina Marga Hasundungan Siregar. Seharusnya dalam mengeluarkan kebijakan pengerjaan proyek tidak lagi melibatkan sekretaris melainkan kebijakan dari pengguna anggaran.
“Ini sekretaris seperti penguasa, harus melalui dia, hal hal seperti ini memperlama pembangunan di Sumatera Utara,” tandasnya.
Senada dikatakan Sekretaris Forum Masyarakat Peduli Sumatera Utara (Formapsu), Hendrik Rumapea SH, saat ini mereka masih megumpulkan bahan dan keterangan tentang dugaan praktik pungli di Sektretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.
”Seperti yang saya bilang kemarin, ini harus ditindaklanjuti karena track record dari Sekretaris HS tidak begitu bagus,” bebernya.
Menurutnya, HS pernah bermasalah de ngan hukum saat menangani proyek di Tigajuhar Karo.
“Kasusnya mandek di Kejaksaan, saya juga tidak tahu mengapa tidak diproses, saat itu HS menjabat sebagai Kepala UPT Medan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut,” bebernya.
Sebelumnya, Hasudungan menepis semua tuduhan bahwa dirinya meminta kepada seluruh UPT Rp10 juta untuk menandatangani SPK. “Itu tidak benar,” tandasnya.
Bahkan Hasudungan meminta kepada media untuk mengekspos pemberitaan tentang adanya dugaan pungli yang melibatkan dirinya.
“Jangan dululah dibuat,” katanya. Seorang ajudan HS pun meminta kepada wartawan untuk bertemu agar masalah pungli Rp10 juta terhadap UPT di Dinas Bina Marga Sumut tidak diterbitkan. (azw)