JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 dengan adil.
Menurut Hasto, kata hakim konstitusi merupakan sosok yang sudah teruji integritasnya.
“Para hakim MK ini kan sosok yang kami harap betul-betul memiliki sikap kenegarawanan. Dan kami percaya MK sebagai penjaga konstitusi,” kata Hasto di sela-sela Rakerda PDI Perjuangan di Bengkulu, Senin (24/6).
Meski demikian, Hasto menilai dari seluruh persidangan, apa yang dituduhkan kubu Prabowo – Sandi terkait adanya kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) tidak terbukti.
“Saksi-saksinya tidak mendukung menjadi bukti yang menguatkan terhadap apa yang mereka tuduhkan,” tambah Hasto.
Politikus asal Yogyakarta itu menganggap, hukum itu sederhana. Mereka yang mendalilkan pemilu curang, maka harus membuktikannya dalam sidang.
“Bahwa pemilu ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, itu kami setuju. Karena pileg dan pilpres menyatu. Tak bisa dikatakan pemilu legislatifnya baik, tapi pemilu presidennya kemudian dikatakan menjadi kurang baik karena capresnya tidak menang dalam pemilu,” kata Hasto. (tan/jpnn)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara Periode 2018 – 2019 (Badko HMI Sumut), Alwi Hasbi, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi segala keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Hasbi meminta semua pihak dapat menerima segala yang menjadi putusan MK. Bukan hanya rakyat, namun juga putusan itu harus dapat juga diterima oleh pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, pihak termohon KPU RI dan pihak terkait Tim Hukum Jokowi – ma’ruf Amin.
“Mari kita patuhi dan hormati proses konstitusional ini, kita berharap semua masyarakat serta yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2019 ini harus menerima, menaati serta melaksanakan putusan MK apapun keputusannya nanti,” kata Hasbi, Senin (24/6).
Hasbi mengatakan, mempercayakan dan menerima hasil putusan MK terkait persidangan PHPU Pilpres 2019 yang telah digelar sejak 14 hingga 21 Juni lalu, adalah salah satu bentuk dari kepatuhan rakyat terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia dan juga bentuk dari kecintaan rakyat terhadap negaranya.
“Persidangan PHPU Pilpres 2019 digelar secara terbuka, masyarakat pun dapat menyaksikan dan mengawal jalannya persidangan, baik melalui televisi maupun live streaming, mari kita berikan kewenangan dan kepercayaan penuh kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti dan sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi, dan hal itu adalah salah satu bentuk kepatuhan kita terhadap proses hukum Indonesia dan juga bentuk kecintaan kita terhadap Indonesia,” terangnya.
Terakhir, selain mengajak seluruh lapisan masyarakat dan juga pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2019 untuk mematuhi, menghormati dan melaksanakan putusan MK, alumni mahasiswa UISU ini juga berharap kedua capres, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto segera menggelar rekonsiliasi usai sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Ia berharap, tak ada lagi konflik di antara kedua pihak usai MK memutuskan perkara tersebut. Ia meminta nantinya kedua pihak tak perlu kembali saling mengancam melaporkan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu saat sidang MK. Karena menurutnya, hal tersebut justru akan memperuncing konflik dan juga menghambat kemajuan bangsa Indonesia. (mag-1)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Kota Medan belum menentukan kandidatnya pada Pilkada Kota Medan 2020. Bahkan, partai berlambang banteng moncong putih itu belum pasti bakal mengusung Wakil Wali Kota Medan petahana, Akhyar Nasution.
“Belum ada yang pasti diusung, termasuk Akhyar. Kita akan rapatkan secara internal partai dulu,” sebut Bendahara DPC PDIP Kota Medan, Boydo HK kepada wartawan, Senin (24/6).
Untuk sementara, jelas Boydo, tokoh yang masuk dalam bursa internal PDI-P adalah Hasyim SE dan Sastra, yang menjabat Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Medan. Sedangkan eksternal partai belum ada nama yang dilirik.
Menurut Boydo yang meraih perolehan suara tertinggi di Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Medan 2019, April lalu ini, PDIP bisa mencalon kandidatnya di Pilkada Medan tahun depan, tanpa berkoalisi dengan partai lainnya. Namun semua itu keputusan dari DPP PDIP di Jakarta.
“Karena PDIP 10 kursi dan bisa mengusung calon sendiri, tentu priorotas utama adalah kader internal,” tutur Boydo yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Medan ini.
Hingga saat ini, PDIP belum merekapitulasi seluruh kandidat yang bisa direkomendasi untuk diputuskan oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri.
“Masih fokus kerja saja untuk saat ini, belum kepikiran ke sana (pilkada). Pasti ada keputusan siapa (kandidatnya). Akan dibahas di rapat DPD PDIP Sumut,” tandas Boydo.
Untuk diketahui, pasangan Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution merupakan pemenang di Pilkada Medan 2015 lalu. PDIP merupakan salah satu partai pendukung. Akhyar Nasution, Wakil Wali Kota Medan saat ini, belum memastikan apakah akan ikut berlaga di Pilkada 2020. (gus)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September mendatang. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 201 ayat 6.
“KEMUDIAN KPU praktik pemilu selama ini, itu dilaksanakan pada hari Rabu. Maka pada bulan September itu kita cari hari Rabu, jatuh pada tanggal berapa saja,” kata Ketua Umum KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Sementara itu, KPU juga tidak bisa meng ambil hari Rabu pada tanggal satu angka. Alasannya, kalau satu angka, ditakutkan sama dengan nomor urut peserta pemilu yang bisa mempengaruhi saat kampanye. Sehingga akhirnya diambil pada hari Rabu dengan tanggal dua angka.
“September 2020 hari Rabu itu ada tanggal 2, itu enggak mungkin kita pakai, ada tanggal 9, itu juga enggak. Kemudian ada tanggal 16 dan 23. Setelah kita rembuk, ya sudah kita ambil yang 23,” tuturnya.
Selain itu, kata Arief, pihaknya juga sudah meminta laporan dari masing-masing KPU di daerah apakah tanggal tersebut bersamaan dengan hari keagamaan atau hari penting di daerah masing-masing.
“(Tanggal) 23 itu sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada kemudian kalau pilkada itu mengganggu, nah itu enggak ada,” tambah Arief.
Sementara, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, dalam Pilkada Serentak 2020, setidaknya ada sembilan provinsi yang akan menggelarnya. Yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. 224 kabupaten dan 37 kota.
“Jadi KPU sekarang mau tidak mau, sambil menanti atau sambil menyelesaikan tahapan Pemilu 2019, kami harus langsung bersiap untuk Pilkada 2020,” ujar Viryan. (rmol)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno masuk dalam daftar orang yang tidak diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjenguk terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir. Hal ini diketahui saat sidang pembacaan dakwaan untuk Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6)
Di akhir sidang, pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengajukan sejumlah permohonan kepada hakim. Ia meminta agar hakim mengizinkan Sofyan berobat di rumah sakit di luar rutan KPK. Selain itu, ia juga mengajukan daftar tambahan orang-orang yang ingin menjenguk Sofyan di rutan.
Akan tetapi, jaksa KPK menolak daftar yang diajukan Soe silo. Sebab sejumlah nama yang diajukan berstatus saksi dalam perkara PLTU Riau-1. KPK, kata dia, khawatir terjadi intervensi.
“Nama-nama yang menjadi saksi tidak akan kami izinkan terlebih dahulu sebelum dia memberikan saksi di persidangan,” kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Budhi menjelaskan, sebelumnya KPK juga sempat menolak permohonan daftar pengunjung yang diajukan oleh pihak Sofyan. Di antaranya adalah Direktur Pengadaan Strategis-1 PT PLN Iwan Supangkat dan Rini Soemarno.
“Kami sampaikan itu di persidangan supaya tidak terjadi dengan penasihat hukum nantinya,” kata Budhi.
Ketika ditanya apakah Rini akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Sofyan, Budhi tak menjawab tegas. “Kami akan lihat kebutuhan dari persidangan ini,” kata dia.
Adapun Soesilo menerima penolakan dari KPK itu.
“Itu sudah menjadi SOP KPK,” katanya seusai sidang.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andriyanto belum memberikan respons ketika ditanya mengenai rencana Rini menjenguk Sofyan lewat WhatsApp.
Sebelumnya, KPK mendakwa Sofyan Basir terlibat dalam perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1. KPK mendakwa mantan Dirut BRI itu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.(bbs/ala)
ist
ANTRE: Sejumlah orangtua siswa mengantri pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Gorontalo, belum lama ini.
ist ANTRE: Sejumlah orangtua siswa mengantri pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Gorontalo, belum lama ini.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh Indonesia menuai banyak protes dari orang tua murid. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelum menerapkan sistem tersebut.
NAMUN, masih terdapat sejumlah pihak yang mengaku belum mendapatkan sosialisasi karena tidak setuju dengan sistem itu. Oleh karena itu, Muhadjir menegaskan, sistem pendidikan saat ini sudah tak mengenal adanya sekolah favorit.
“Karena itu saya mohon masyarakat mulai menyadari bahwa namanya era sekolah favorit itu sudah selesai,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/6).
Ia menjelaskan sistem pendidikan sekarang berusaha membentuk pendidikan yang adil bagi seluruh anak Indonesia. Karenanya tidak ada perbedaan siswa didik di satu sekolah dengan sekolah lainnya.
“Toh, kalau nanti anaknya itu sekolah masuk sekarang di antara sekolah favorit itu teman-temannya juga tidak lagi seperti dulu karena sudah tidak ada lagi. Sekolah yang sekarang ini isinya hanya anak-anak tertentu,” terangnya.
“Terutama yang mereka dari proses passing grade yang homogen enggak ada sekarang. Sekolah favorit pun juga sudah heterogen,” sambungnya.
Walau begitu, pihaknya akan tetap mengevaluasi penerapan sistem zonasi yang sudah berjalan. Bahkan bakal segera bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaporkan hasil evaluasi.
“Kalau dievaluasi memang setiap saat pasti itu. Apa yang kita lakukan sekarang ini kan evaluasi tahun sebelumnya. Apalagi Bapak Presiden juga sudah menganjurkan untuk segera dievaluasi. Nanti setelah ini pasti akan segera kita evaluasi. Dan insyallah saya akan segera laporkan ke Bapak Presiden,” jelasnya.
Muhadjir Effendy menjelaskan, peraturan mengenai zonasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 51 tahun 2018 untuk PPDB 2019, sudah ditetapkan sejak beberapa bulan lalu. Karena itu, kisruh PPDB sistem zonasi harusnya tidak perlu terjadi.
Ditambahkan Muhadjir, dalam PPDB ini memang dibutuhkan kedisiplinan dari pemerintah daerah dalam penerapannya. Hal ini agar tidak terjadi kekisruhan dan terbukti di sebagian daerah, PPDB dengan sistem zonasi tidak mengalami permasalahan berarti.
Muhadjir membantah, bahwa dalam peraturan sistem zonasi kuotanya diperkecil menjadi 30 persen. Dia menambahkan, sistem ini akan terus dievaluasi. Hasilnya akan segera dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
DPR Segera Lakukan Evaluasi
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, angkat bicara mengenai polemik Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dengan menggunakan sistem zonasi. Permasalahan ini telah dikomunikasikan dengan Komisi X yang menangani masalah pendidikan.
Menurut Bambang, pimpinan Komisi X mendorong dilakukan evaluasi terhadap sistem tersebut. Hal ini agar sistem zonasi dapat berjalan baik dan tidak menyusahkan masyarakat.
“Beberapa kali saya sudah komunikasi dengan beberapa pimpinan Komisi X, mereka mendorong evaluasi karena memang terdapat tujuan yang baik, sistem ini memindahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran atau mencari sekolah, tapi realita terjadi beberapa kekisruhan,” kata Bambang di Komplek DPR RI, Senin (24/6).
Komisi X DPR RI mengundang Kemendikbud untuk membicarakan mengenai kekisruhan PPDB dengan sistem zonasi. Diharapkan dari pertemuan tersebut dapat segera ditemukan solusi guna masalah yang terjadi.
“Kalau hari ini komisi x itu mengundang Kemendikbud kita berharap hari ini ditemukan solusi untuk mengatasi itu sebelum terlambat. Terpenting jangan sampai ada anak didik kita yang dirugikan karena sistem ini,” ujarnya.
Bambang juga menanggapi banyaknya orangtua siswa yang melakukan protes, seperti yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur. Dia meminta secepatnya dicarikan jalan keluar dari permasalahan ini.
“Ini yang harus dicari jalan keluarnya, harus dievaluasi,” pungkasnya.(bbs/ala)
ist
BERANGKAT: Sejumlah calon jamaah haji akan berangkat menuju tanah suci, beberapa waktu lalu.
ist BERANGKAT: Sejumlah calon jamaah haji akan berangkat menuju tanah suci, beberapa waktu lalu.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar mengumumkan, bahwa rencana perjalanan haji (RPH) 2019 mengalami perubahan. Penerbangan perdana calon jamaah haji (CJH) yang semula dijadwalkan 7 Juli dimajukan sehari menjadi 6 Juli.
Informasi tersebut disampaikan Nizar saat mengikuti kegiatan rapat koordinasi (rakor) kesiapan penyelenggaraan ibadah haji di Jogjakarta kemarin (22/6).
Dia menyampaikan bahwa slot time penerbangan baru mendapat persetujuan dari otoritas penerbangan Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA).
“Karena slot time penerbangan mengalami perubahan, pemberangkatan haji maju satu hari menjadi 6 Juli,” tutur Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis.
Dimajukannya jadwal pemberangkatan CJH itu sudah diantisipasi dengan perubahan jadwal pemberangkatan personel petugas haji. Perubahan dikhususkan untuk personel daerah kerja (daker) Madinah dan bandara.
Semula petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di dua daker tersebut diberangkatkan pada 4 Juli. Namun, kemudian dimajukan menjadi 2 Juli.
Muhajirin menjelaskan, PPIH bertugas mempersiapkan segala sesuatunya. Menurut dia, lebih awal petugas sampai di Arab Saudi, persiapan menyambut jamaah bisa lebih baik.
Selain urusan pemberangkatan jamaah, pengurusan dokumen haji menjadi perhatian. Mulai pengiriman dokumen paspor dari daerah ke kantor Kemenag pusat hingga pengurusan visa haji.
Dia menuturkan, pengurusan visa haji berbasis elektronik (e-visa) sudah dimulai Kamis (20/6) malam waktu Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis menyampaikan, layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi jamaah di Arab Saudi sudah siap.
Akan ada peningkatan fasilitas untuk jamaah. Di antaranya, tenda haji di Arafah dilengkapi AC. Selain itu, jamaah yang tiba di Arafah saat siang memperoleh makan siang. (bbs/ala)
teddy akbari/sumut pos
POLICE LINE: Seorang warga merunduk saat melintasi police line yang terpasang di areal rumah yang digunakan sebagai pabrik merakit mancis di Jalan T Amir Hamzah, Langkat.
teddy akbari/sumut pos POLICE LINE: Seorang warga merunduk saat melintasi police line yang terpasang di areal rumah yang digunakan sebagai pabrik merakit mancis di Jalan T Amir Hamzah, Langkat.
BINJAI, SUMUTPOS.Co – KADISNAKER Sumut Harianto Butarbutar meminta pihak perusahaan wajib membayarkan seluruh uang ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia. Apabila perusahaan tidak dapat membayarkan uang ganti rugi kepada keluarga korban meninggal dunia, pemilik perusahaan akan mendapatkan tuntutan lebih berat.
“Harus dibayarkan. Tuntutan dan hukum harus dipenuhi. Tetapi kalau pihak perusahaan tidak ada uang membayar ganti rugi, sulit juga jadinya,” ucapnya.
Pihaknya mengakui, perusahaan itu berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat. Namun induk pabrik mancis yang berada di Jalan Binjai dengan nama perusahaan PT Kiat Unggul, memiliki izin.
“Induk perusahaan ada. Tapi karena dia mau mengelak dari pajak dan biaya jaminan pekerja, dia buka cabang tanpa adanya pemberitahuan,” ujarnya.
Setelah kejadian terbakarnya pabrik mancis ilegal itu, perusahaan akan mendapatkan hukuman pembekuan apabila proses berjalan dengan lancar. Apalagi pabrik itu telah menghilangkan puluhan nyawa dari para pekerjanya sendiri. “Bisa pembekuan, apalagi perusahaan itu sudah menghilangkan nyawa orang dalam bekerja. Pihak perusahaan punya niat baik tidak untuk menyelesaikan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Riadil Akhir Lubis mengungkapkan, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi langsung menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk memberi perhatian dan bantuan terhadap keluarga korban paska kebakaran pabrik korek api bergas/mancis, di Dusun 4, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat (21/6). “Gubsu meminta agar OPD terkait memfasilitasi dan memberi perhatian atas peristiwa tersebut,” kata Riadil Akhir Lubis kepada Sumut Pos, Senin (24/6).
Seluruh Korban Telah Dimakamkan
Dia mengungkapkan, pemakaman terhadap 30 korban ledakan yang notabene pekerja di pabrik tersebut sudah dilakukan pukul 03.30 WIB kemarin. Adapun upaya yang dilakukan dalam menangani kebakaran bersama pihak kepolisian, Koramil dan masyarakat dengan menurunkan Damkar 4 unit dan PMI Langkat. BPBD Sumut sendiri sudah menyerahkan bantuan 10 lembar kantong mayat yang diterima langsung BPBD Langkat. “Dinas Tenaga Kerja Sumut juga menurunkan tim investigasi ketenagakerjaan, terkait hak pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan serta meneliti kelengkapan alat K3 perusahaan,” katanya.
Mengenai bantuan sosial, imbuh dia, akan diberikan dan dikoordinir Dinas Sosial/Kemensos. Lalu semua informasi kejadian kebakaran ditetapkan poskonya di Kantor Desa dibantu BPBD Sumut/Langkat dan juga berfungsi sebagai media center untuk memudahkan keluarga korban.
“Masalah dan tindak lanjut bidang ketenagakerjaan/home industry, Disdukcapil/surat kematian dan lain-lain, serta kesehatan juga dikoordinir masing-masing OPD bekerja sama dengan Pemkab Langkat. Jika hasil forensik menyatakan tidak mengenali korban, maka disepakati dengan ahli waris akan dikebumikan massal dan pemerintah desa sudah menyiapkan lahan pemakamannya hari ini. Jika korban ada yang dikenali, maka fardhu kipayahnya akan dibawa pihak keluarga dan pemerintah siap memfasilitasi ambulance, kain kafan, dan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sumut merampungkan identifikasi para korban, Senin (24/6) dini hari. Kabid Dokkes Polda Sumut, Kombes Pol dr Sahat Harianja, mengatakan seluruh jenazah yang telah diidentifikasi langsung diserahkan kepada keluarga pada Senin (24/6) dini hari. “Kira-kira pukul 00.20 WIB pagi tadi dan semuanya langsung diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan dinihari tadi juga,” kata Sahat, Senin (24/6) siang.
Sahat menjelaskan, seluruh korban teridentifikasi melalui beberapa prosedur, yakni dari wajah, struktur gigi, tanda-tanda sisa penanganan medis pada bagian tubuh serta pakaian yang digunakan hingga perhiasan. Ia menyebut, proses identifikasi ini lebih cepat sepekan dari waktu yang sudah ditargetkan.
“Proses ini berjalan lebih cepat dari target awal. Semula kami memperkirakan proses identifikasi akan berlangsung seminggu. Dengan hasil ini seluruh korban tewas dalam musibah yang berjumlah 30 orang rampung diidentifikasi tim DVI,” jelasnya.
Usai diidentifikasi, ke-23 jenazah yang teridentifikasi langsung dibawa ke Langkat sekira pukul 01.00 WIB dini hari, disusul angkutan umum yang mengangkut keluarga korban.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, dengan berakhirnya proses identifikasi, maka kepolisian akan fokus pada penanganan hukum terhadap tersangka. “Polda Sumut dan Polres Binjai akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.
Diketahui seluruh jenazah yang berjumlah 23 berhasil teridentifikasi ataa nama Guliana (31), Sami Asih (39), Sri Ramadhani (24), Yuli Fitriani (36), Hariani (22), Alpia (19), Rita susantj (29), Wiwik Herawati (23) dan Priskawati Tindaon (21).
Selanjutnya jenazah lainnya ialah Siamini Tindaon (17), Sri Wahyuni (28), Yunita Sari (31), Mia Sahfitri (21), Ayu Agustiania (23), Sawitri (38), Nurhayati (44), Kiki Indah (20), Marlia (36), Siti Khadijah (35), Desi Setiani Br Sembiring (26), Reski Maharani (21), Santa Bina Br Sembiring (18) dan Rismayani (34).
Sebelumnya, Sabtu (22/6) kemarin, tujuh jenazah sudah lebih dahulu diidentifikasi oleh tim DVI yakni Rina (15), Syifa Oktaviana (9), Sahmayanti (22), Vinkza Parisyah (10), Runisa Syaqila (2), Bisma Syahputra (3) dan Zuan Ramadhan (6).
Bupati Ajak Do’akan Korban
Terpisah, Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin juga menginstruksikan seluruh dinas terkait, untuk memulihkan keadaan dan membantu keluarga korban kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai yang menewaskan 25 orang pekerja dan 5 orang anak-anak, sesuai dengan kewenangannya.
“Kepada dinas terkait yang telah merespon cepat musibah tersebut, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” katanya saat memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negri (ASN) jajaran Pemkab Langkat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (24/6).
Bupati Langkat berharap, peristiwa yang sangat menyedihkan tersebut tidak terulang kembali, untuk itu dirinya memerintahkan dinas terkait dan para camat, agar segera melakukan pendataan terhadap seluruh kegiatan industri yang ada di wilayah Langkat. “Tujuannya agar tidak ada yang bersifat ilegal tanpa pengawasan pemerintah,” terangnya.
Kemudian, kata Bupati, jangan mudah memberikan izin sebelum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sebab resiko hukumnya akan kembali kepada kita. “Serta lakukan pengawasan secara berkala sesuai tugas pokok dan fungsi kewenangan Dinas masing-masing,” pungkasnya.
Selanjutnya, Bupati mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Dirinya juga mengajak seluruh ASN Pemkab Langkat dan masyarakat Langkat, untuk mendo’akan korban dan keluarga korban. “Semoga para korban ditempatkan disisiNya dan keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan untuk menerima musibah yang terjadi,” sebutnya.
Sembari mengungkapkan bela sungkawa kepada 3 wisatawan asal Medan yang meninggal akibat bencana longsor di pemandian air terjun Pantai Salak daerah Eko Wisata Tangkahan, Desa Namo Sialang Kec Batang Serangan dan 2 wisatawan yang hanyut dipantai 46 di Kecamatan Selesai pada 23 juni 2019.
Turut hadir Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin, Sekdakab Langkat dr H Indra Salahuddin, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, para Camat dan peserta apel lainnya.
Buka Mata
Tragedi pabrik mancis meledak di Langkat membuka tabir hitam perizinan di Sumut. Harus ada kepekaan pemda agar tak terkesan membiarkan industri tanpa izin beroperasi. Menurut Peneliti Medan Utara Institute Muhammad Asril, masih ada beberapa industri yang disinyalir kuat tak mengantongi izin.
“Di Kota Medan, khususnya di kawasan utara disinyalir ada industri yang disinyalir tak memiliki izin, baik pembangunan fisik maupun operasional,” ungkapnya.
Asril mengungkap beberapa indikasi industri tak berizin tersebut. “Lokasi usahanya tertutup rapat, tanpa plang nama usaha, pekerjanya tak didaftarkan sebagai peserta jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan serta sedari awal pembangunan fisiknya tak mengantongi IMB,” beber dia.
Bahkan, sambung Asril, industri tak berizin itu sudah beroperasi bertahun-tahun. “Kalau mau saja, Pemko Medan sangat mudah mendeteksi. Ada kepling sebagai ujung tombak pelayanan dan pengawasan. Gak lucu kalau bertahun-tahun seolah tanpa penindakan. Kepling itu harusnya menjadi orang yang paling tau apa, siapa dan bagaimana lingkungannya,” katanya.
Penindakan yang dimaksud tak mesti menutup industri tersebut. Sebab, tentu akan berdampak pada pekerja dan ekonomi masyarakat. “Ditindak agar patuh terhadap aturan. Mulai dari izin fisik, izin operasional hingga kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Kalau tak patuh juga, maka warga yang bertindak. Atau jangan-jangan pemerintahnya yang kurang peka,” katanya yang mendorong Dinas Perizinan, Dinas Perindustrian dan Dinas Tenaga Kerja Pemko Medan segera bereaksi menunjukkan tugas pokok dan fungsinya. (prn/dvs/bam)
TERSANGKA: Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menunjukkan tiga tersangka dan barang bukti saat paparan di Mapolres Binjai, Senin (24/6). Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
TERSANGKA: Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menunjukkan tiga tersangka dan barang bukti saat paparan di Mapolres Binjai, Senin (24/6). Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bos besar PT Kiat Unggul, Indramawan, merasa bersalah dan menyesal atas ledakan maut yang menewaskan 30 orang karyawannya, di pabrik rumahan perakitan korek gas (mancis) di Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6) lalu. Ia berjanji akan memberi santunan kepada keluarga korban. Meski merasa bersalah, ia menyebut operasi perakitan mancis berbahan kimia di usaha rumahan itu hanyalah industri kerajinan tangan.
“PENGERJAAN di rumah-rumah ‘kan kerajinan tangan saja. Jadi tak perlu menyiapkan standar khusus. Saya jarang di lokasi. Manajer yang tahu,” kata dia saat dihadirkan polisi dalam gelar paparan di Mapolres Binjai, Senin (24/6).
Ia menjelaskan, tidak pernah mengurus izin ke Pemkab Langkat selama produksi mancis berbahan kimia miliknya berjalan. Bahkan izin ke camat maupun lurah pun tidak dilaporkannya. PT Kiat Unggul, kata dia, berpusat di Jakarta dan mengantongi izin resmi industri dan ketenagakerjaan perdagangan.
Produksi mancis merek Toke miliknya per hari dapat menghasilkan 80 ribu buah dari tiga pabrik rumahannya yang berdomisili di Kabupaten Langkat. Harga jual di pasaran, mancis merek Toke diedar seharga Rp1.000. Jadi total omzet sehari bisa dapat Rp80 juta. Hanya saja, mancis baru dibuat jika ada pesanann
Indramawan mengatakan, sudah sejak lima tahun belakangan menjalani usahanya tersebut. “Orderan per hari cuma 80 ribu. Saya jalani ini baru lima tahun,” kata dia.
Atas kejadian ledakan yang menyebabkan 30 orang tewas terpanggang, Indramawan mengaku kaget dan merasa bersalah, meski selama ini dia jarang ke lokasi pabrik. Ia menyebut selama ini Indramawan menititipkan tanggung jawab kepada tersangka Burhan. “Saya di Jakarta. Kebijakan direktur lalu, saya melanjutkan di 2014. Izin belum pernah melapor,” kata dia.
Karena sudah menitipkan tanggung jawab kepada Burhan, Indramawan pun tak mengetahui sistem pabrik modus rumahan tersebut. Diduga sistem disusun untuk menekan biaya produksi dan menghindari pajak. Atas kejadian ini, Indramawan berencana memberi santunan kepada 30 korban tewas. “Karyawan yang meninggal kita cari dan kasih solusi santunan yang baik,” ujar dia.
Terkendala Finansial
Tersangka Lismawarni, manajer personalia pabrik yang dihadirkan polisi dalam paparan mengatakan, perusahaan terkendala finansial dalam hal pengurusan izin. “Perusahaan induk di Deliserdang. Pernah mau urus. Tapi karena kami di Langkat, disuruh pindah domisili. Kami masih terkendala finansial,” kata Lismawarni yang terus menangis sejak awal paparan digelar hingga usai.
Burhan selaku Manajer Operasional pabrik, juga turut dihadirkan dalam paparan. Tetapi dia tidak banyak bicara.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyatakan, tiga orang ditetapkan tersangka dengan pasal kelalaian hingga berbuntut kematian. Pengoperasian pabrik pun tidak standar. Ditambah tidak mengantongi izin. Bahkan menghindari pajak dan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Hasil pemeriksaan saksi yang bekerja di situ, sistemnya tertutup dan tidak terekspos tempatnya. Kami cek, tidak ada izinnya,” ujar Nugroho.
Ketiga tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis. Tersangka Burhan disangkakan Pasal 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002.
Tersangka Lismawarni disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 74 Huruf D dan Pasal 183 UU tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tersangka Indramawan disangkakan melanggar 359 KHUP (kelalaian mengaakibatkan matinya orang lain), lalu Pasal 188 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang lain), Pasal 61, Pasal 62 Nomor 26 Tahun 2017 tentang penataan ruang, Pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Anak Pasal 76 H, dan 76 I Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002, Pasal 90 (1), 185 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Modus Hindari Pajak
Tiga rumah yang dijadikan pabrik rumahan berlokasi di Desa Sambirejo dan Perdamaian, Kecamatan Binjai serta Desa Banyumas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. “Modus mereka pakai pabrik rumahan, tujuan pertama untuk menghindari pajak. Kedua, menghindari jaminan sosial ketenagakerjaan. Ketiga, perizinan usaha. Keempat, agar bisa beri upah murah di bawah UMR,” sambungnya. “Pabrik induknya ada izin. Untuk izin dan merek Toke masih diselidiki. Unitnya lebih tipis,” beber Nugie.
Produk 80 ribu unit mancis Toke yang diproduksi PT Kiat Unggul dipasarkan tidak sampai ke Pulau Jawa. Menurut Kapolres, PT Kiat Unggul hanya memasarkan di Sumut, Aceh dan Jambi. Dijual seharga Rp1.000 ke sejumlah kedai-kedai. “Bh (Burhan) bagian yang memasarkan. Sementara Lw yang cari orang untuk kerja,” tambah mantan Danyon A Pelopor Satbrimobdasu ini.
Buruh lepas pabrik mancis rumahan ini diupah Rp1.200 per kotak. Satu kotaknya berisi 50 buah mancis. Para buruh lepas ini bekerja secara borongan jika mendapat pesanan.
Terancaman Lima Tahun Penjara
Karopenmas Divumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan, instansinya terus mendalami insiden kebakaran tersebut. Disebutnya, selain tiga tersangka, tujuh orang saksi juga sudah diperiksa oleh Polres Binjai. Dari total 30 korban meninggal dunia, Dedi menjelaskan bahwa lima di antaranya merupakan anak-anak. Petuga sudah berhasil mengidentifikasi seluruh jenazah korban. “Untuk jenazah sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sebagian besar sudah dimakamkan oleh pihak keluarga,” terangnya.
Terkait dengan lima korban anak-anak, aparat kepolisian memastikan mereka bakal mencari tahu lebih jauh. Penyidik yang menangani kasus tersebut akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengetahui status lima anak tersebut. “Kemudian juga akan berkomunikasi dengan KPAI setempat,” jelas Dedi. Apabila terbukti, bukan tidak mungkin para tersangka juga dijerat pasal mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
Sejauh ini, mantan wakil kepala Polda Kalimantan Tengah itu menuturkan, tiga tersangka terancam hukuman paling ringan lima tahun penjara. “Untuk pasalnya, pasal 359 KUHP jo pasal 188 KUHP,” jelasnya. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tersebut lantaran mereka diduga telah lalai sehingga menyebabkan kebakaran dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Berdasar temuan sementara ini, lanjut Dedi, ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan petugas. Di antaranya empat potong kayu, sisa-sisa mecis, serta gembok dan grendel pintu. “Kerugian materiil antara lain ada roda dua sebelas unit. Rinciannya masih dirinci secara keseluruhan,” terang dia. Terkait dengan keberadaan pabrik serupa yang juga berada di bawah kendali Indra, Polri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Selain satu pabrik yang terbakar, Indra masih memiliki dua pabrik macis lainnya. Yakni di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai dan Desa Banyumas, Kecamatan Stabat. “Nanti diasesmen, apakah dicabut, dibekukan, atau dihentikan. Itu semua (kewenangan) pemerintah daerah,” terang dia. Penyidik, lanjutnya, hanya mendalami dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan PT Kiat Unggul.
Camat Kecolongan
Terpisah, Camat Binjai, Rizal Gunawan Gultom mengaku kecolongan atas beroperasinya pabrik rumahan yang berujung dilahap si jago merah. Dikonfirmasi, Rizal menjawab tidak tahu soal aktivitas pabrik rumahan yang berada di bawah naungan PT Kiat Unggul tersebut. Menurut Camat, tidak ada izin usaha diterbitkannya terkait usaha rumahan tersebut. “Setelah kejadian baru tahu. Informasinya ada dua tempat di Binjai. Yang di Stabat pun mungkin enggak tahu,” kata dia.
“Saya enggak tahu. Kami enggak pernah keluarkan rekom atau izin,” sambungnya.
Meski tidak tahu aktifitasnya, Camat sebut bahwa pabrik rumahan itu beraktifitas di sebuah rumah yang disewa. “Kalau kecolongan, kami memang enggak tahu. Saya dengar sudah sejak 2011,” kata Camat yang mengaku turut dipanggil polisi. Polisi meminta keterangan Camat terkait keberadaan pabrik ilegal tersebut. “Kapolsek pun enggak tahu di situ ada usaha rumahan,” tandasnya.
Sebelumnya, polisi disarankan untuk mendalami asal muasal bahan baku gas yang digunakan PT Kiat Unggul tersebut. Disebut-sebut, Indramawan acap kali menggunakan nama samaran untuk mengelabui pemerintah dalam hal pemungutan pajak dan retribusi usahanya.
Sebut saja pabrik induknya yang berlokasi di Jalan Medan-Binjai Km 15,7, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Indramawan menamai usahanya PT Aligas Jaya. Plang berlatar biru bertuliskan Dealer Elpiji Pertamina. Boleh jadi, gas yang digunakan PT KU berasal dari gas subsidi. Kini pabrik induk yang di Sunggal pun sudah dipasang garis polisi. (ted/syn/jpg)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – PENYESALAN bercampur kesedihan yang teramat dalam dirasakLnak dan cucunya itu begitu cepat dipanggil sang Khalik. “Begitu cepat Allah memanggil anak saya Yunitasari dan dua cucu saya Vinza Parisyah serta Runisa Saqila,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Selama ini, dijelaskanya, Yunitasari sudah sekitar 8 tahun bekerja di pabrik perakitan korek api tersebut. Selama bekerja, memang Yunita selalu membawa anaknya yang paling bungsu Runisa Saqila (3). Namun, usai abangnya Vinza Parisyah (10) pulang sekolah, barulah menjemput adiknya yang dibawa ibunya di perusahaan home industry itu.
“Biasanya saya yang menjaga, hari itu saya tidak ke rumah mereka dan tidak menjemput mereka. Saya ikhlas, tapi gimana ya, kalau dikenang-kenang lagi dada ini rasanya sesak,” ucapnya dengan terbata-bata.
Dikisahkanya, siang sebelum kejadian, cucunya yang sulung Vinza Parisyah (10), tidak pulang ke rumah mereka yang tak jauh dari lokasi pabrik. Vinza Parisyah, malah ikut menemani adik dan ibunya saat sedang bekerja sembari mengantar nasi untuk makan siang. “Rumah saya jauh, kalau tidakkan kejadian ini tidak menimpa anak dan cucu saya,” lirihnya meneteskan air mata.
Ayahnya yang akan pergi merantau, jelasnya, barupun sampai, langsung kembali lagi mendapat kabar tersebut. “Itu bapaknyapun sampai sekarang tak bisa berkata-kata, sedih rasanya, nyesak didada ini,” tutur wanita berhijab ini.
Bahkan tiga hari berturut-turut, kenangnya kembali, dia selalu datang ke lokasi mengantarkan bakso kesukaan mereka. “Mereka sangat senang,” timpal wanita berkulit kuning langsat ini.
Tiga hari sebelum kejadian, kata dia, Yunita dan cucunya sempat diajak jalan-jalan ke Bukit Lawang, disitu Yunita berulang kali meminta agar dirinya dibontotkan oleh sang ibu. “Bu, nanti saya bontotkan ya,” kata Sarinten, mengenang ucapan Yunita kala itu.
“Mereka terlihat bahagia, tapi kenapa kejadianya seperti ini. Malah, cucu saya begitu bahagia dan selalu tersenyum. Kenapa bisa begini,” timpalnya kembali.
Dirinya berharap, agar proses identifikasi dapat segera terselesaikan. Sehingga, keluarga dapat mengebumikan para korban dengan layak. “Cuma itu harapan saya,” lirinya. (bam)