31 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 5237

Truk Pengangkut Rokok Ditabrak Kereta Api

ist EVAKUASI: Truk kontainer milik PT STTC dievakuasi dari lokasi kejadian setelah ditabrak kereta api di Pematangsiantar, Sabtu (22/6).
ist
EVAKUASI: Truk kontainer milik PT STTC dievakuasi dari lokasi kejadian setelah ditabrak kereta api di Pematangsiantar, Sabtu (22/6).

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Truk kontainer milik PT Sumatera Tobaco Trading Company (STTC) bermuatan rokok ditabrak kereta api di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (22/6).

Truk kontainer merek Hino berwarna hijau itu bertabrakan dengan kereta api yang datang dari Siantar menuju Kota Medan. Kereta api itu membawa tangki kosong.

Kepada wartawan, seorang saksi mata mengaku truk kontainer milik PT STTC seperti tidak menghiraukan tanda kereta api yang melintas.

Sebab, kereta yang datang telah menghidupkan klakson saat akan melintas. Bahkan, ia sudah memperingati sopir truk untuk tidak melintas.

“Aku dan kawan sudah teriak, ada kereta api. Tapi sopirnya tetap melintas. Langsung ditabrak kereta apilah,” ujar Surianda.

“Suaranya besar. Truknya terhempas. Material truk juga terhempas jauh,” timpal Sukrat (16), teman Surianda.

Truk kontainer langsung terhempas ke dalam parit depan rumah warga. Kabel tampak terputus di sekitar lokasi akibat tersangkut badan truk.

Setengah boks kontainer tampak terbuka. Material kontainer yang yang berbahan dasar seng tercampak hingga 30 meter.

Petugas dari PT STTC telah datang dengan membawa alat berat. Mereka membawa alat berat dengan pengkait untuk mengangkat kontainer yang terjerembab di dalam parit.

Di perlintasan tidak ada portal atau pun rambu pemberitahuan kereta api.

Lurah Tambun Nabolon Tedi Trianto Sitepu mengaku, peristiwa serupa sudah terjadi dua kali. Ia mengungkapkan tidak ada rambu sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan.

Saat disinggung tentang pengajuan plang atau pun rambu kereta api, Tedi mengatakan tidak tahu cara mengajukan pengadaan portal.

“Saya enggak tahu bagaimana cara untuk mengajukan plang. Ini sudah kejadian yang ke dua kali,” katanya pasrah. (trm/ala)

Anak Kurang Mampu Harus Bisa Baca, Wibi Nugraha Dirikan Rumah Baca di Danau Siombak

fachril/sumut pos GEMBIRA: Anak-anak asal Medan Marelan, terlihat gembira saat difoto di depan Rumah Baca Merah Putih yang berdiri di pinggir Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan.
fachril/sumut pos
GEMBIRA: Anak-anak asal Medan Marelan, terlihat gembira saat difoto di depan Rumah Baca Merah Putih yang berdiri di pinggir Danau Siombak, Paya Pasir, Medan Marelan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Baca Merah Putih merupakan karya dari Wibi Nugraha telah berdiri di pinggir Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.

Kehadiran rumah berukuran 8 X 4 meter berdindingkan tepas merupakan inspirasi dari Wibi Nugraha untuk memfasilitasi anak- anak kurang mampu untuk bisa membaca. “Rumah Baca ini saya bangun pada Bulan Februari lalu. Ini saya buat agat anak kurang mampu yang tinggal di sekitar Danau Siombak harus pintat,” ucap Wibi, Minggu (23/6).

Aktivis Lingkungan ini mengaku, sejak tahun 2006 ia telah menjadikan Danau Siombak bagian dari kawasan wisata mangrove. Sejak itulah, pria berusia 40 tahun ini membuat gagasan – gagasan baru di Danau Siombak untuk dijadikan sebagai destinasi wisata diperkenalkan secara umum.

Kini, ide yang menjadi tergetnya membangun Rumah Baca Merah Putih sudah rampung, berdiri di tepi danau dipadu pemandangan yang indah, Rumah Baca karyanya memiliki 8 rak masih kekurangan dokumentasi buku bagi anak – anak yang akan membaca di Rumah Buku tersebut.

“Sejak Apri lalu, Rumah Baca ini rampung. Untuk saat ini masih ada 300 buku yang terpajang. Saya sangat berharap ada swadaya atau sukarelawan untuk menyumbangkan buku di Rumah Baca yang sudah dibangunnya,” pinta Wibi.

Dengan berdirinya Rumah Baca itu, kata bapak anak dua ini, anak – anak yang tinggal di sekitar Danau Siombak dapat menikmati aktivitas membaca di Rumah Baca. Bahkan, anak – anak sudah bisa mengenal apa yang belum mereka ketahui dengan adanya Rumah Baca tersebut.

“Di sini, ada yang sekolah dan ada yang tidak sekolah. Tapi saya bersyukur dengan ada Rumah Baca ini, anak – anak di sini sudah punya tempat untuk persinggahan mereka membaca. Saya bangun ini, agar anak – anak bisa pintar dan bebas dari pergaulan bebas serta narkoba. Anak kurang mampu harus pintar membaca meski tak sekolah,” kata Wibi.

Dengan adanya Rumah Baca ini, ia membuka pintu lebar – lebar kepada masyarakat untuk datang menyumbangkan buku. Bahkan, ia siap memfasilitasi masyarakat menikmati panorama keindahan Danau Siombak dengan berkeliling danau. Sehingga, masyarakat dapat mengenai lebih dalam tentang sejarah Danau Siombak.

“Banyak yang tidak tahu, Danau Siombak ini punya nilai sejarah. Di sini dapat kita lihat keindahan gunung sampah, mangrove, penelusuran sungai dan kerambah kepiting serta jus nipah hasil karya kami di Danau Siombak,” cetus Wibi.

Diungkapkan Wibi, kehadirannya di Danau Siombak adalah bentuk kepeduliannya terhadap potensi mangrove di danau tersebut. Ia mampu membangun perubahan Danau Siombak berkat hasil keringat sendiri yang sehari – hari. Ia bertani mangrove untuk mendapatkan uang yang digunakannya untuk keluarga dan lingkungan.

“Ini semua saya perbuat dari diri saya, memang ada sebahagian teman – teman yang peduli. Tapi, sampai saat ini saya berjuang tanpa ada perhatian dari pemerintah. Saya yakin, kedepannya Danau Siombak ini akan menjadi icon wisata terbesar di Kota Medan,” tutur Wibi. (fac/ila)

Pelindo I Serobot Lahan RTH, Pemko Medan Segera Bentuk Tim

Pelindo 1
Pelindo 1

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup, akan menindaklanjuti penyerobotan ruang terbuka hijau (RTH) dan penimbunan resapan air di sisi kiri Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan yang dilakukan PT Pelindo I.

Tindaklanjut itu itu, dimana Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan akan membentuk tim bersama Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) dan Satpol PP. “Kami akan koordinasi dengan pihak TRTB dan Satpol P kota Medan. Kami akan segera bentuk tim dan mengadakan rapat untuk itu. Nanti timnya akan kami bentuk dan akan disahkan oleh Pak Wali Kota, tim itu khusus untuk menangani masalah ini,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Armansyah Lubis.

Fungsi dari tim yang akan dibentuk itu, lanjut Armansyah, adalah untuk melakukan pengawasan langsung dan memberikan rekomendasi apakah memang terjadi kesalahan atas aktivitas itu atau tidak.

“Kalau memang nantinya ada yang salah dalam aktivitas penimbunan itu, maka kami akan langsung menyurati pihak pemerintah provinsi yang telah memberikan mereka izin. Biar provinsi yang nantinya akan mengambil langkah. Sulit untuk kami yang bertindak karena ini sudah lintas instansi. Sebab, Pelindo I mendapatkan izin dari pemerintah provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Anggota Komisi II DPRD Medan, Surianto menyebutkan, pihaknya Pemko Medan harus segera berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sumut yang telah memberikan izin. “Ya harus segera koordinasi lah. Gak bisa diam gitu aja. Karena walaupun yang memberikan izin itu adalah pihak Pemprov, tapi kan lahannya milik Pemko. Pemko berhak dong mengambil tindakan, hanya saja harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak pemprov. Itu saja sebenarnya,” ucap Surianto kepada Sumut Pos.

Menurut Surianto, kegiatan Pelindo yang disebut merugikan Kota Medan itu harus segera dihentikan apabila memang benar-benar telah melanggar ketentuan.”Bisnis ya bisnis, tapi RTH itukan kepentingan masyarakat luas. Jangan hanya karena Pelindo itu BUMN dan menghasilkan keuntungan buat negara, lantas masyarakat sekitar yang harus menanggung akibatnya. Ini tidak boleh terjadi, semua tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, kata Surianto, alasan lain mengapa pihak Pemko yang harus mengambil keputusan dan tindakan atas aktivitas Pelindo tersebut, yakni karena pihak Pemprov hanya sebagai pihak koordinator.

“RTH-nya kan jelas wilayah Pemko Medan, ya jelas lah yang mengambil keputusan dan tindakan adalah Pemko Medan. Sebaliknya, Pemprov bertindak sebagai koordinator atas tindakan yang akan diambil oleh Pemko nantinya. Itu makanya, sebelumnya harus berkoordinasi dulu dengan pihak Pemprov, kita juga menghormati Pemprov kok. Tapi koordinasi itu harus segera dilakukan, tidak boleh lama-lama, kasihan masyarakat di sana,” ujarnya.

Ketua komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah menyebutkan, pihaknya akan terus mendesak Wali Kota Medan untuk segera menyelesaikannya. Sebab, , kawasan utara Kota Medan tersebut memang sudah terlalu jauh melanggar aturan.

Untuk itu, kata Bahrumsyah, pihaknya akan terus mendesak pemerintah Kota Medan yang dalam hal ini langsung ditujukan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin agar segera mengambil tindakan tegas atas penyerobotan lahan RTH yang telah dilakukan oleh pihak Pelindo.

“Jadi kami jelas akan terus mendesak pihak Pemko Medan, Pemko Medan tidak boleh diam. Harus ada tindakan tegas dari Pemko Medan, jangan sampai Pemko Medan tidak ‘punya gigi’ terhadap pihak-pihak yang jelas-jelas telah melanggar aturan yang sangat vital seperti ini. Ini berbahaya kalau didiamkan terus. Sekarang Pemko Medan punya kemauan dan ketegasan atau tidak dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Selain Pelindo, kata Bahrumsyah, sebenarnya banyak perindustrian di kawasan Medan Belawan yang telah melanggar atau menyerobot lahan RTH. Misalnya, banyaknya pergudangan di kawasan tersebut yang jelas-jelas tidak memiliki RTH seluas minimal 30 persen sebagai angka minimal yang harus dimiliki dalam Amdal yang telah diperoleh pihak perusahaan.

Selain RTH, lanjutnya, banyak usaha di kawasan itu telah melanggar aturan – aturan lainnya. Salah satunya Perda No.2 tahun 2015 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

“Belum lagi kalau kita terapkan Perda No.2 tahun 2015 tentang RDTR dan Zonasi. Pergudangan dikawasan jalan besar Medan Belawan itu sudah jelas menyalahi aturan, itu kawasan pemukiman bukan industri. Karena pemerintah telah menyediakan kawasan industri untuk mereka, yakni di KIM (Kawasan Industri Medan) 1 sampai 5. Sebenarnya mereka tidak boleh ada d isitu, sekarang sudah semrawut semuanya,” terangnya. (mag-1/ila)

Sebelumnya, Humas PT Pelindo I Cabang Belawan, Muftikhrahman dikonfirmasi mengaku, kawasan itu masuk dalam HPL, jadi kewenangan mereka menata pelabuhan. Menurutnya, penimbunan itu tidak bagian dari resapan air dan tidak ada kewenangan Pemko Medan di lahan yang mereka kelola.”Tidak ada kepentingan Pemko Medan di situ, saya belum tahu penimbunan itu untuk apa, nanti saya tanya ke bagian tehnik. Yang jelas, kita tidak ada merusah jalùr hijau,” ungkapnya yang dihubungi via telepon. (mag-1/ila)

12 Ribu Calon Peserta PBI BPJS Kesehatan Masih Terkatung, Pemko Medan Diminta Merealisasikan

file/sumut pos MELAYANI: Petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat. 12 ribu calon peserta baru PBI BPJS Kesehatan belum terealisasi.
file/sumut pos
MELAYANI: Petugas BPJS Kesehatan melayani masyarakat. 12 ribu calon peserta baru PBI BPJS Kesehatan belum terealisasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera merealisasikan 12 ribu calon peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terdaftar. Sebab, kartu untuk belasan ribu calon peserta baru PBI tersebut sudah dicetak.

Ketua Komisi II DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, rencana untuk menggulirkan hak interplasi kepada Wali Kota Medan terkait persoalan ini masih terus berlanjut. Oleh karena itu, dia mendesak supaya Pemo Medan segera merealisasikan semua kebijakan yang sudah disepakati bersama.

“Pemko harus segera merealisasikan kebijakan yang sudah disepakati. Tak ada alasan Pemko untuk menganulirnya (membatalkan) secara sepihak,” tegas Bahrumsyah.

Bahrumsyah mengaku, untuk mempertegas wacana interplasi maka akan memanfaatkan instrumen atau momen dalam rapat di DPRD Medan. Misalnya, rapat komisi, fraksi hingga paripurna. “Kita akan pertegas dalam setiap rapat, bahkan dalam rapat paripurna. Kita pertegas bahwa masalah PBI harus segera disikapi karena menyangkut nyawa banyak orang,” jelasnya.

Menurut Bahrumsyah, banyaknya masyarakat yang tak mampu berobat dan kesehatannya menurun, menjadi alasan utama digulirkan interplasi terhadap Wali Kota. Apalagi, alasan Pemko Medan yang tak rasional sehingga semakin yakin untuk menggulirkan interplasi tersebut.

“Kondisi masyarakat memang benar-benar membutuhkan fasilitas kesehatan karena tak mampu berobat, dan Pemko Medan tak rasional memberikan alasan hanya karena belum diverifikasi oleh Dinas Sosial. Padahal, persoalan ini tidak lagi menyangkut Dinas Sosial tetapi hanya Dinas Kesehatan saja. Terkecuali, peserta baru ini adalah orang miskin yang belum terdaftar,” terangnya.

Diutarakan dia, progam PBI BPJS Kesehatan ini sudah bergulir beberapa tahun sebelumnya dan tidak ada masalah. Artinya, setiap tahun dialokasikan anggarannya dalam APBD untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu dalam berobat ke rumah sakit.

“Dinas Kesehatan tak bisa mengambil kebijakan sepihak dengan membawa persoalan ini ke Dinas Sosial. Sementara, Dinas Sosial sendiri tak punya anggaran untuk melakukan verifikasi berkas calon peserta PBI. Makanya, pembatalan yang dilakukan merupakan sikap pribadi, tak profesional dan mudah berubah seenaknya,” tegas Bahrumsyah.

Saat ini, lanjutnya, Komisi II masih menunggu jawaban dari Pemko Medan mengenai hasil kesepakatan rapat dengar pendapat sebelumnya dengan dengan Dinas Kesehatan pada 20 Mei 2019 lalu. Selain itu, juga menunggu keputusan resmi dari lintas fraksi di DPRD Medan.

“Mereka punya pimpinan fraksi, saya pikir wacana ini tentunya jika OPD terkait tak bisa menjawab maka kita pertanyakan ke Wali Kota lewat instrumennya yaitu interplasi. Namun, syaratnya disetujui beberapa fraksi dan hampir semua sepakat. Pak Rajuddin (Fraksi PKS) yang ajukan tapi kawan-kawan harus sepakat, karena ini hak rakyat. Kita lihat siapa yang berpihak kepada rakyat,” pungkasnya.

Anggota Komisi II, Rajuddin Sagala mengaku, hampir seluruh anggota Komisi II sudah sepakat dengan menggulirkan hak interplasi. Dia meyakini fraksi yang ada di DPRD juga mendukung untuk menggulirkan interplasi terhadap wali kota.

“Komisi II sudah setuju, lintas fraksi di komisi II semua ada perwakilannya. Jadi, rapat dengar pendapat kemarin itu hampir semua perwakilan fraksi hadir dan kepada OPD sudah kita sampaikan. Tinggal OPD yang sampaikan ke Pemko, kita tunggu jika tak diindahkan kita lanjut, kita tunggu sampai akhir bulan ini,” ketus Rajuddin.

Kata Rajuddin, interplasi ini sangat penting. Sebab, menurutnya banyak masyarakat yang bertanya mengapa kartu PBI BPJS kesehatan yang sudah dicetak dan tinggal dibagikan tetapi tak bisa digunakan.

“Masyarakat sudah bertanya-tanya, kapan kartu dibagikan dan bisa digunakan. Sangat disayangkan, sampai kapan masyarakat menunggu. Apalagi ini sudah disahkan, dibayar, kenapa dibatalkan. Bahkan, lucunya Dinas Kesehatan tak tahu pula pembayaran sudah dilakukan. Itu hal yang aneh,” tegasnya.

Diketahui, meski sudah dicetak, ternyata 12 ribuan kartu BPJS Kesehatan untuk peserta baru PBI belum juga didistribusikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan. Bahkan, kabarnya mau dibatalkan sehingga beralasan butuh verifikasi Dinas Sosial Kota Medan.

Disebut-sebut, anggaran yang sudah dialokasikan sebesar Rp21,5 miliar lebih dengan kuota 80.527 orang untuk program kesehatan tersebut dalam APBD 2019, mau dialihkan ke kegiatan lain oleh petinggi di Pemko Medan. (ris/ila)

Iklan Rokok di Reklame Masih Bebas

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS REKLAME: Pejalan kaki melintas di bawah reklame berisi iklan rokok di salah satu ruas jalan di Kota Medan. papan reklame liar tetap akan dilakukan, dan yang menjadi fokus utama adalah papan reklame yang berdiri di jalur pedestrian.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
REKLAME: Pejalan kaki melintas di bawah reklame berisi iklan rokok di salah satu ruas jalan di Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beberapa daerah di Indonesia sudah melakukan pelarangan iklan rokok di media luar ruang seperti reklame atau billboard, yaitu Bogor, Kulonprogo dan Padang, Sedangkan, Medan sampai saat ini masih bebas atau belum ada melakukan larangan iklan rokok tersebut.

Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK Syahputra Harianda menilai, Pemko Medan tak serius menangani iklan rokok yang dimuat di reklame. Bahkan, belum ada niat baik untuk melakukan batasan atau larangan.

“Kalaupun selama ini Pemko Medan melakukan penertiban reklame yang iklan-iklan hanya yang melanggar perda (peraturan daerah), bukan konteksnya terhadap iklan rokoknya,” ujar Harianda baru-baru ini.

Menurut dia, sangat miris dengan apa yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, jika diperhatikan sebenarnya iklan-iklan ini pasti letaknya cenderung di daerah sekolah-sekolah. Misalnya, lokasinya gampang terlihat oleh anak-anak dan anak remaja. “Makanya belum kita lihat niat baik Pemko Medan untuk secara komprehensif memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari paparan iklan rokok,” tegas Harianda.

Dia menyatakan, pihaknya berharap ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan terkait iklan rokok yang di reklame. Apakah itu bentuknya peraturan wali kota (perwal) atau surat edaran, untuk tidak lagi menerima yang namanya iklan-iklan rokok di media luar ruang.

“Penerapan aturan tersebut memang akan ada kekhawatiran karena akan menurunkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tapi, itu tidak terbukti. Kalaupun iya, itu terjadi di awal tahun. Sebab, telah dirasakan dan dialami oleh Kota Bogor dan Kulonprogo yang sudah duluan menerapkannya. Jadi, di tahun berikutnya maka reklame atau billboard tersebut akan diisi oleh iklan-iklan yang lain,” cetusnya.

Diutarakan Harianda, pembatasan iklan rokok di reklame tidak sangat mempengaruhi terhadap PAD Kota Medan. “Jadi, sekarang tinggal soal mindset bagaimana untuk Pemko Medan bisa membuat sebuah kebijakan untuk melarang iklan rokok. Sayang ya sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia kita selalu terlambat,” kata dia lagi.

Disinggung apakah sudah membicarakan persoalan ini dengan Pemko Medan, Harianda mengaku memang pihaknya belum ada secara langsung mengadvokasi. Namun, pihaknya akan mencoba menjajaki person to person ke dinas terkait. “Namun demikian, sangat memungkinkan bila Wali Kota Medan mengeluarkan instruksi terkait iklan rokok. Begitupun, ini kembali ke niat baiknya apakah wali kota punya niat baik untuk ini? Tidak usah khawatir terkait billboard-nya itu tidak diisi oleh iklan lain,” bebernya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pembatasan iklan rokok juga dilakukan terhadap media internet. Dari hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018, menunjukkan terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun, yaitu 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di dunia maya. Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok dari media online seperti dari youtube, berbagai website, instagram serta game online.

“Untuk regulasi pembatasan iklan rokok di media siber, pemerintahan masih sangat lemah. Buktinya selama ini tidak sampai kepada iklan di internet. Sementara pasar sekarang ini yakni anak-anak menggunakan gadget, warung internet dan lainnya. Nah itu jadi lahannya industri sekarang ini,” paparnya.

Terpisah, dr Juanita, akademisi dari USU mengatakan, prevalensi merokok setiap harinya di Kota Medan cukup tinggi. Hal ini disebabkan karena pengetahuan dan sikap responden tentang rokok serta bahaya merokok belum diikuti dengan perilaku sehat.

Untuk itu, perlu ditingkatkan sosialisasi bahaya rokok baik bagi kesehatan serta dampak ekonomi dan sosial bagi kehidupan masyarakat kedepannya. “Harus rutin melakukan edukasi kesehatan, terutama pada remaja agar tidak mencoba untuk mulai merokok. Serta, perlu upaya promotif dan preventif,” ujarnya. (ris/ila)

Jumlah Ruang Terbuka Hijau di Kota Medan Capai 15 Persen

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS BERMAIN_Seorang ibu menemani anak nya bermain di Taman Beringin Medan, Jumat (28/4)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERMAIN_Seorang ibu menemani anak nya bermain di Taman Beringin Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah wilayah, khususnya kota-kota besar yang memiliki tingkat polusi yang sangat tinggi seperti Kota Medann

Selain berfungsi untuk memberikan dampak positif yakni mengendalikan tingkat polusi yang tinggi di perkotaan atau sebagai paru-paru kota, RTH juga berfungsi untuk menjadi area serapan air yang jelas sangat berguna bagi pengendalian banjir di kota-kota besar.

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan menyebutkan, jumlah RTH di Kota Medan hampir mencapai angka 15 persen. Angka itu memang belum mencukupi standar yang ada. Dari beberapa sumber disebutkan bahwa setiap kota setidaknya harus memiliki RTH sebesar 30 persen.

“RTH di Kota Medan hampir mencapai sekitar 15 persen, dan kita terus menambah RTH dengan memanfaatkan ruang terbuka yang ada. Termasuk, pengadaan lahan kuburan. Dengan segala cara-cara yang sesuai aturan kami akan terus meningkatkan jumlah RTH dikota Medan,” ucap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Medan, M Husni.

Selain dengan mengadakan lahan kuburan, Husni menyebutkan, pihaknya juga akan memanfaatkan lahan-lahan lainnya, seperti daerah bantaran sungai.

“Bantaran sungai juga merupakan daerah yang akan kami manfaatkan sebagai ruang terbuka hijau. Untuk itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh warga kota Medan agar jangan pernah membangun bangunan apapun diatas areal bantaran sungai. Karena selain membahayakan diri sendiri juga secara tidak langsung telah mengambil lahan RTH yang harusnya dapat dimanfaatkan,” ujarnya.

Salah satu penyebab sulitnya mengadakan RTH di Kota Medan, lanjut Husni, karena sudah semakin sempitnya lahan dikota Medan yang sudah semakin tidak sebanding dengan jumlah masyarakat kota Medan yang cukup besar.

“Kota Medan ini kota besar, jumlah penduduknya pun besar. Bahkan disejumlah titik, masyarakatnya sangat padat penduduk, itu salah satu kesulitan. Tapi kami akan terus mencari solusi untuk bisa menambah RTH dikota Medan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Husni, Dinas kebersihan dan Pertamanan kota Medan juga akan terus melakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya melakukan penghijauan dikota Medan.

“Kegiatan penghijaun akan terus kami lakukan diberbagai tempat, artinya lahan-lahan yang selama ini mungkin tidak difungsikan akan segera difungsikan dengan melakukan penghijauan. Untuk melakukan itu kami juga sudah mulai bekerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan sejumlah penggiat dan pecinta lingkungan,” pungkasnya. (mag-1/ila)

PHRI dan DPMPTSP Kota Medan Siap Dampingi Pengusaha Gelar Pelayanan Perizinan Secara Online

Markus/Sumut Pos KETERANGAN: Kadis DPMPTSP Kota Medan, Qamarul Fattah (kiri) dan Ketua PHRI Sumatera Utara, Deni S Wardhana (kanan) memberikan keterangan pers. kepada wartawan di Medan, Jumat (21/6)
Markus/Sumut Pos
KETERANGAN: Kadis DPMPTSP Kota Medan, Qamarul Fattah (kiri) dan Ketua PHRI Sumatera Utara, Deni S Wardhana (kanan) memberikan keterangan pers. kepada wartawan di Medan, Jumat (21/6)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utara bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan berencana menggelar Pelayanan Perizinan Secara Online atau Online Single Submision (OSS) secara cepat.

Ketua PHRI Sumatera Utara, Deni S Wardhana mengungkapkan, kerja sama di dalam menggelar pelayanan perizinan secara online atau OSS ini bertujuan untuk membantu pengusaha meningkatkan dan mengembangkan usahanya.

“Dengan mendaftarkan di OSS, pengusaha mendapatkan lima keuntungan. Pertama adalah izin yang sudah ada tetap berlaku, izin yang telah ada sudah sesuai dengan perizinan usaha yang terbaru, persyaratan lebih mudah karena tidak memerlukan SKDP. Tidak ada masa berlakunya dan terakhir adalah memenuhi syarat legal compliance di sejumlah institusi seperti perbankan,” ujarnya.

Tentunya, lanjut Deni, pagelaran perizinan secara online atau OSS adalah salah satu bentuk layanan PHRI terhadap member atau anggota yang tergabung di dalamnya agar lebih mudah dalam berusaha bahkan untuk mengembangkan usahanya.

“Jadi organisasi ini tidak hanya mengutip iuran, melainkan memberikan peluang, pengembangan, dan mempermudah bisnis atau usaha,” paparnya didampingi Sekretaris PHRI, Dewi Juita Purba di Hotel Garuda Plaza Medan, Jumat (21/6)

Deni juga mengungkapkan, dalam kegiatan yang akan digelar pada Jumat (28/6) pukul 14.00 WIB mendatang di ruang Kasuari Hotel Garuda Plaza Medan tersebut, ditargetkan akan ada 50 perusahaan yang ikut mendaftar khususnya di daerah Kota Medan.

“Namun jika antusias pengusaha nantinya ternyata besar di dalam mendaftarkan usahanya di OSS, maka kami akan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk melakukan penambahan waktu atau membuat gelombang ke dua,” ungkapnya.

Sebab, dirinya meyakini, anggota PHRI yang tergabung saat ini mencapai 200 lebih perusahaan. Jika nantinya seluruh anggota ingin mendaftarkan usahanya di OSS maka akan dibuat kembali gelombang ke dua. “Dalam hal ini kita melihat antusias pengusaha sedangkan PHRI dalam hal ini akan memberikan pendampingan kepada pengusaha yang akan mendaftarkan diri pada OSS nantinya,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan Ir. Qamarul Fattah, M.Si menyatakan, Online Single Submission (OSS) telah ramai dibicarakan setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 pada bulan September 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha.

“Tapi sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian atau lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia atau OSS memberikan dampak yang lebih luas adalah kemudahan berusaha,” ujarnya.

Hal ini tentunya bertujuan memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.

“Jadi tidak terkecuali bagi pelaku usaha baik perorangan, badan usaha baru maupun yang lama sudah berdiri, termasuk UMKM, mereka dapat segera memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan ini untuk memudahkan usaha disamping mengurangi celah-celah praktik korupsi dan pungutan liar (pungli),” kata dia.

Qamarul Fattah mengharapkan agar kerja sama yang dilakukan oleh PHRI ini dapat dimanfaatkan oleh pengusaha karena sangat besar keuntungan bagi pelaku-pelaku bisnis baik perorangan, badan usaha di dalam mengembangkan usahanya.

Dia juga mengungkapkan, dari 9000 lebih usaha mikro kecil dan menengah serta besar yang tersebar di kota Medan, hingga saat ini baru 400 pengusaha dari berbagai usaha yang telah mendaftar.

“Diharapkan hingga akhir tahun nanti, setidaknya ada 500 usaha yang telah mendaftar dan itu adalah target 500 kami,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Sepekan, PLN UP3 Medan Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PERBAIKI JARINGAN: Petugas teknisi PLN memperbaiki listrik di Medan, beberapa waktu lalu. di Jalan Karya Wisata Medan, Senin (30/1) Pemadaman masih terjadi di sebagian wilayah Kota Medan, akibat adanya perbaikan instalasi listrik.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PERBAIKI JARINGAN: Petugas teknisi PLN memperbaiki listrik di Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik dalam sepekan. Dimulai sejak Sabtu (22/6) hingga Kamis (27/6).

Dalam pemeliharaan jaringan di wilayah rayon yang sudah terjadwal, akan berdampak terjadinya pemadaman listrik di lokasi tersebut.

Seperti, pemeliharaan hari ini, Senin (24/6) di rayon PLN Medan Baru, pemadaman listrik terjadi di wilayah Jl Dr Mansur, Komplek Dosen USU dan Jl Pembangunan. Kemudian pada Selasa (25/6), pemeliharaan di rayon Medan Kota dan Medan Baru, dengan lokasi pemadaman di Jl. M. Yamin, Jl Sentosa Lama, Jl Seikera, Jl Percut, Jl Rokan, Petisah, Jl Iskandar Muda, Jl Hayam Wuruk, Sei Beras, Jl Syaleindra, Jl Sei Mencirim, Jl Hasanuddin, Jl Darusalam, Jl Sei batugingging.

Selanjutnya pada Rabu (26/6), pemeliharaan di rayon Medan Selatan dan Medan Baru, dengan okasi pemadaman di Jl. Brigjend Katamso, Jl. Alfalah Sebagian, Sei Mati, Jl. Pelangi Sebagian dan Jl. Juanda Sebagian, Jl Jamin Ginting, Jl. Pasar Baru, Jl Rebab, Jl. Gitar, Jl. Bahagia, Jl. Kenanga, Jl. Mesjid Syuhada, Jl Sembada, Jl. Bunga Wijaya, Jl Bunga Ester, Jl. Bunga Kantil, Jl. Dwi Warna, Jl. Saudara, Jl. Bunga Mawar, Jl. Bunga Cempaka, Jl. Bunga Melur, Jl. Pasar 3 Ringroad, Jl Pasar 1 dan 2 Ringroad dan Jl. Kopertis.

Kemudian pada Kamis (27/6), pemeliharaan di rayon Medan Sunggal dan Medan Kota. Sedangkan wilayah pemadaman di Jl.Bunga Raya, Jl.TB.Simatupang, Jl.PAM Tirtanadi, Jl.SD Inpres, Jl.Pinang Baris Jl.M Yamin, Jl.Sutomo dan Jl.Timur. (ila)

Tragedi Pabrik Mancis, 24 Buruh Lepas, Hanya Mandor Tercover BPJS

MENANGIS Anak korban kebakaran pabrik korek api gas (mancis) menangis dipelukan kerabatnya saat menunggu proses identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim Medan, Minggu (23/6).
MENANGIS
Anak korban kebakaran pabrik korek api gas (mancis) menangis dipelukan kerabatnya saat menunggu proses identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Wahid Hasyim Medan, Minggu (23/6).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tragedi kebakaran pabrik mancis di Langkat, Sumatera Utara yang menewaskan 30 orang, terungkap sejumlah fakta-fakta mengejutkan. Selain beroperasi tidak mengantongi izin alias ilegal, hanya seorang korban dari 30 orang tewas yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara, Umardin Lubis, yang turun ke lapangan melihat objek yang terbakar di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sabtu (22/6), menjelaskan, pekerja PT Kiat Unggul yang terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Karyawan atas nama Gusliana alias Lia (31), warga Dusun I, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat. Ia menjabat sebagai mandor satu di gudang perakitan mancis yang ikut tewas terbakar.

“Korban akan mendapat asuransi senilai Rp150 juta lebih. Hitungannya 48 gaji bulanan yang dilaporkan perusahaannya sesuai UMK Deliserdang sebesar Rp2.985.000 per bulan. Kami jadwalkan pembayarannya pada hari Senin (hari ini), yang disesuaikan penyaluran santunan dari Pemerintah Daerah Langkat,” kata Umardi didampingi Kacab BPJS TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar.

Dari 30 jumlah korban tewas (5 anak-anak), BPJS TK menemukan sebanyak 24 buruh berstatus tenaga harian lepas dan sama sekali tidak sebagai peserta BPJS TK. Indramawan selaku pemilik perusahaan dinilai sengaja mengabaikan jaminan tenaga kerja dan melakukan tidak melawan hukum.

BPJS TK mencium indikasi terjadinya diskriminasi terhadap para pekerjanya. Pasalnya, hanya seorang saja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS TK. “Jika pemilik perusahaan terbukti mengabaikan hak-hak para pekerja, Pemda Langkat dapat memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, jika memang memiliki izin,” kata Umardin.

Terhadap pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS TK, Umardin meminta PT Kiat Unggul agar membayarkan hak-hak pekerjanya sesuai jumlah yang dikeluarkan mereka. Sebab regulasi itu sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Atas kejadian tragis tersebut, BPJS mengajak sekaligus mengimbau setiap pemilik perusahaan dan pelaku usaha, agar mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dia berharap, kejadian tragis ini dijadikan sebagai pengaaman dan pelajaran berharga untuk seluruh perusahaan.

“Program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya dibuat untuk melindungi pekerja. Tapi juga pelaku usaha. Baik sekotr usaha rumah tangga, formal dan informal dan jenis usaha lainnya,” pungkasnya.

Buruh Borongan

Keterangan serupa disampaikan Kepala Cabang BPJS TK Binjai, TM Haris Sabri Sinar. “Hanya Gusliana alias Lia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS TK,” kata Haris.

Berdasar keterangan dari Nur, mandor dua yang selamat, sebagai mandor satu di pabrik rumahan tersebut, status Lia berbeda dari yang lain. “Status Gusliana karyawan. Sedangkan 24 korban lain yang meninggal berstatus buruh borongan,” tambah dia.

BPJS TK melakukan identifikasi terhadap nama-nama korban di Kantor Desa Sambirejo. BPJS TK Binjai juga menjemput bola mendatangi lokasi kebakaran untuk melakukan identifikasi tersebut.

“Kami cepat tanggap dan asistensi terhadap korban kebakaran. Tim yang bertugas melakukan identifikasi, apakah ada korban terdaftar sebagai peserta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini dilakukan untuk memastikan terpenuhi hak-hak mereka dalam ranah ketenagakerjaan,” ujar dia.

Karena hanya satu karyawan terdaftar, Haris menyesalkannya. Dia berharap, kejadian ini menjadi perhatian bagi perusahaan lain yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS TK.

“Pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat santunan meninggal dunia, manfaat JHT, pensiun berkala, dan manfaat pensiun,” tandasnya.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif mengatakan, korban musibah kebakaran pabrik perakit mancis dipastikan akan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah kami turunkan di kapangan, saat ini tercatat 1 orang pekerja atas nama Gusliana merupakan pekerja yang berprofesi sebagai mandor di PT Kiat Unggul tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Binjai,” ungkap Khrisna, Minggu (23/6).

Kata dia, PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki 2 lokasi pabrik.

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk pabrik yang beralamat di Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan pekerja yang berada di lokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.

“Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja,” jelasnya.

Sebelumnya, satu unit rumah yang dijadikan pabrik rumahan merakit mancis yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Pasar 4, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, ludes dilahap si jago merah, Jum’at (21/6) sekitar pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 orang menjadi korban dilaporkan meninggal dunia.

Mereka yang tewas terpanggang merupakan pekerja di pabrik rumahan yang diduga ilegal tersebut. Dari jumlah yang tewas, ada ibu dan anaknya tutup usia secara bersama-sama. (ted/ris)

11 Juli, Kloter I Masuk Asrama Haji Medan

Wakil Walikota Medan tepung tawari calon jamaah haji.
Wakil Walikota Medan tepung tawari calon jamaah haji.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemanag) Sumut menjadwalkan, keberangkatan Kloter I Embarkasi Medan berasal dari Kabupaten Langkat, masuk Asrama Haji Medan pada 11 Juli 2019. Mereka akan berangkat menuju Madinah pada keesokan harinya yakni, 12 Juli 2019.

Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami menyebutkan, 8.531 calon jamaah haji (CJH) terdiri dari 22 kloter melalui Embarkasi Medan. Keberangkatan nantinya akan dibagi dalam dua gelombang. Dimana gelombang pertama, kloter 1 sampai kloter 7 dan gelombang dua kloter 8 sampai kloter 22.

Selain itu, Kemenag Sumut tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi bagi para jamaah. Untuk menjaga kesehatan calon jamaah sebelum pemberangkaran, akan dilakukan pemeriksaan sanitasi lingkungan Asrama haji oleh tim Kementerian Kesehatan RI. “Pada fase pemberangkatan, dilaksanakan fogging sebanyak 2 kali. Untuk pemulangan 1 kali,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Asrama haji, Medan, Kamis (20/6) lalu. Kunker tersebut, memastikan kesiapan Embarkasi Medan, menjelang keberangkatan haji ke Arab Saudi.

Untuk diketahui, calon jamaah haji yang akan diberangkatkan berjumlah 8.641 orang. Dengan rincian, 8.531 CJH, 22 TPIH, 22 TPIHI dan 66 TKHI. Embarkasi Medan akan memberangkatkan sebanyak 22 Kloter yang terdiri dari 388 jamaah dan 5 orang petugas.

Calhaj Medan Ditepungtawari

Menjelang keberangkatan ke Tanah Suci, Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menepungtawari jamaah calhaj haji asal Kota Medan di Hotel Emerald Garden, Sabtu (22/6). Tepung tawar ini merupakan kegiatan rutin yang digelar sebagai bentuk doa restu kepada para calhaj sehingga nantinya dapat melaksanakan seluruh rukun ibadah haji dengan baik dan menjadi haji maupun hajjah yang mabrur.

Tepung tawar haji ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Medan setiap tahunnya. Tahun ini jumlah calhaj asal Kota Medan sebanyak 2.600-an orang. Namun calhaj yang ditepungtawari merupakan perwakilan dari seluruh kecamatan yang ada di Kota Medan. Selain tepung tawar, acara juga dirangkaikan dengan halalbihalal.

Di hadapan unsur Forkopimda Kota Medan, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Medan Drs H Impun Siregar MA, alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat seta pengurus IPHI Kota Medan, Wakil Wali Kota mengatakan, para calhaj merupakan insan yang beruntung karena sebentar lagi akan menjadi tamu Allah SWT untuk melaksanakan kewajiban rukun Islam yang kelima tersebut.

“Bersyukur dan berbahagialah, sebab bapak dan ibu telah telah mendapat rahmat dari Allah SWT sehingga insya Allah sebentar lagi dapat melaksanakan ibadah haji. Sebab, tidak sedikit orang yang sampai saat ini masih menunggu giliran untuk berangkat ke Tanah Suci,” kata Wakil Wali Kota.

Mantan anggota DPRD Medan itu selanjutnya mendoakan agar seluruh calhaj nantinya senantiasa diberi kesehatan dan kemudahan sehingga dapat melaksanakan seluruh rukun ibadah haji dengan baik. “Semoga nanti menjadi haji dan hajjah yang mabrur serta senantiasa menjadi hamba Allah yang lebih baik dan selalu melaksanakan segala perintah-Nya,” pesannya.

Kemudian Wakil Wali kota berharap agar seluruh calhaj selama melaksanakan ibadah haji untuk mendoakan Kota Medan agar selalu aman dan kondusif serta senantiasa dijauhi dari segala bentuk bencana. Dengan demikian Kota Medan menjadi rumah yang lebih aman, nyaman, sejahtera dan religius.

Dalam kesempatan itu Wakil Wali Kota tak lupa mengajak seluruh calhaj dan masyarakat luas agar selalu menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing, minimal tidak lagi membuang sampah sembarangan, khususnya ke dalam parit maupun saluran drainase karenan tindakan itu akan menyebabkan terjadinya pendangkalan dan penyumbatan sehingga memicu terjadinya banjir.

“Buanglah sampah pada tempatnya dan warga senantiasa mewadahi sampah sehingga tidak tercecer. Di samping itu mari terus kita bangun jiwa kegotongroyongan untuk bersama-sama peduli dan mau membersihkan lingkungan tempat tinggal, termasuk rutin mengorek parit yang ada di depan rumahnya masing-masing,” pesannya. (man/mag-1)