24 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 5286

Pengamat: Bukti BPN Banyak Klipping Berita

Foto: Fitria Chusna Farisa/kpc Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi
Foto: Fitria Chusna Farisa/kpc
Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, banyak menggunakan berita di media sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

“Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media,” ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5).

“Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian,” lanjut dia.

Hal Ini Ia menyatakan berita yang bersumber dari media massa terkait kecurangan Pilpres yang akan disengketakan di MK ialah bukti sekunder. Menurut Veri, semestinya BPN membawa bukti primer berupa hasil penelusuran untuk membuktikan bahwa pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin berlaku curang. Sebab, kata Veri, tudingan kecurangan TSM semestinya berawal dari temuan langsung di lapangan, bukan dari bukti sekunder.

Karena itu Veri menilai sulit bagi BPN untuk mengungkap kecurangan TSM yang mereka sebut lantaran buktinya bersifat sekunder. Ia pun menyayangkan hal tersebut, sebab semestinya saksi BPN dari TPS hingga KPU pusat mendata secara rinci sehingga memiliki bukti primer yang kuat.

“Kalau kita melihat dalam permohonan juga disampaikan nanti bukti-bukti akan disampaikan dalam proses persidangan. Saya justru tertarik melihat apakah buktinya itu akan sangat kuat atau tidak. Jadi bukti primer, bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi di tiap TPS,” ujar Veri.

“Kan mereka punya di setiap TPS, kecamatan, Kabupaten kota dan provinsi dalam proses rekap berjenjang. Jauh hari sebelum proses pemilu mereka kan sudah menyiapkan tim hukum untuk kemudian melihat proses,” lanjut dia.

Diketahui, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2), tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyebut membawa 51 alat bukti. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu,” ujar Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto. (kps)

Program KB Nasional Diakui Internasional

Foto: Istimewa DIABADIKAN: Perwakilan BKKBN Sumut dan Anggota DPR RI diabadikan bersama warga pemenang hadiah di Kelurahan Payaroba, Kec Binjai Barat, Kota Binjai, belum lama ini.
Foto: Istimewa
DIABADIKAN: Perwakilan BKKBN Sumut dan Anggota DPR RI diabadikan bersama warga pemenang hadiah di Kelurahan Payaroba, Kec Binjai Barat, Kota Binjai, belum lama ini.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Program Keluarga Berencana (KB) Nasional telah menunjukkan keberhasilan yang diakui secara internasional. Terbukti dengan ditunjuknya Indonesia sebagai salah satu Central of Excelent (Pusat Unggulan) dalam bidang Kependudukan KB dan Kesehatan Reproduksi (KR).

“Salah satu media telah dilakukan dalam menyampaikan informasi program KB kepada masyarakat antara lain melalui Advokasi KIE Program Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK),” jelas Kepala BKKBN Sumut, Drs Temazaro Zega pada sosialisasi Advokasi dan KIE Program KKBPK di Kelurahan Payaroba, Kec Binjai Barat, Kota Binjai, belum lama ini.

Informasi, lanjutnya, selalu dibutuhkan dan erat hubungannya dengan pelaksanaan program KB baik bagi masyarakat, pelaksana maupun para pengelola program. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, kegiatan Advokasi dan KIE dapat ditempuh melalui berbagai even kegiatan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi elektronik yang memungkinkan diakses masyarakat secara lebih luas.

Turut hadir Anggota DPR RI Delia Pratiwi Br Sitepu SH sebagai mitra kerja.

Dalam sambutannya Delia menegaskan dukungan pemerintah terhadap program pengendalian penduduk. Untuk memeriahkan kegiatan, politisi Partai Golkar ini mengajak warga peserta sosialisasi berdialog. Panitia juga menyiapkan sejumlah hadiah menarik untuk dibawa pulang. (rel)

Pelaku Pedofilia Belasan Pelajar SD di Medan Tertangkap

Ayah cabuli putri kandung-Ilustrasi.
Pedofilia-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pedofilia yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap belasan pelajar SD di Medan Tuntungan, akhirnya berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, setelah sebelumnya sempat menghilang.

Kasubdit IV Ditreskrimum, Kompol Reinhard Nainggoan, melalui Kanit I, Kompol Haryani, yang dikonfirmasi menyampaikan, terduga pelaku berinisal JM (33) warga Jalan Bunga Turi II, Lingkungan IV, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, saat ini juga sudah ditahan.

“Pelaku sudah kami tangkap dari tempat persembunyian di luar Medan kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung kami tahan,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (26/5).

Sebelumnya, JM sudah dua kali dipanggil penyidik, namun ia tidak memenuhinya, sehingga penyidik kemudian melayangkan surat panggilan ketiga berikut surat perintah membawa. “Surat panggilan itu dilayangkan penyidik setelah melakukan gelar perkara dan melayangkan surat panggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak datang,” jelasnya.

Namun, pelaku ternyata telah tidak lagi berada di kediamannya dan nomor ponselnya juga sudah tidak aktif. Kemudian, petugas langsung melakukan pencarian, hingga akhirnya tersangka ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya terdapat 11 pelajar SD, warga Kecamatan Medan Tuntungan menjadi korban pedofilia yang mengadukan JM ke Polda Sumut sesuai LP Nomor 594/IV/2019 tanggal 24 April 2019 diterima Brigadir Arfan Dilla. Menurut ibu korban, SSK (36), peristiwa pedofilia ini diketahui pada Senin (2/4/2019). Di mana anaknya menjadi salah satu korban sodomi oleh pelaku.

“Ada 11 orang korbannya dan semuanya laki-laki yang masih sekolah bangku kelas IV dan V SD. Peristiwa ini diduga telah terjadi sejak Maret 2019,” katanya.

Kasus ini mulai terbongkar ketika salah seorang pemuka agama bernama Sofyan Sembiring yang curiga dengan pelaku JM yang suka tidur bersama anak-anak dan memeluknya di sebuah warung di pinggir sawah kawasan tersebut.

Atas informasi tersebut, S pun menginterogasi anaknya. Meski awalnya tidak mengaku, anak korban berinisial A mengakui bahwa ia pernah disodomi oleh JM. “Setelah itu saya pun membuat pengaduan ke polisi,” katanya. (dew/kps)

Advokasi KIE untuk Ketahanan Keluarga

Foto: Istimewa BERSAMA: Perwakilan BKKBN Sumut dan mitra kerja diabadikan bersama pemenang hadiah di Desa Sendang Rejo, Kab Langkat, belum lama ini.
Foto: Istimewa
BERSAMA: Perwakilan BKKBN Sumut dan mitra kerja diabadikan bersama pemenang hadiah di Desa Sendang Rejo, Kab Langkat, belum lama ini.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan Sosialisasi Advoksi dan KIE program KKBPK bersama Mitra Kerja tahun 2019 di Desa Sendang Rejo, Kab Langkat, belum lama ini.

Dalam paparannya, Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut, Yusrizal Batubara SSos, menjelaskan KB tidak hanya mengatur jumlah kelahiran namun program KKBPK mengarah kepada kesejahteraan keluarga, dalam hal ini mengatur dan menjaga kelahiran anak dan kesehatan ibu dalam melahirkan.

Salah satu kebijakan yang dibuat adalah Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan keterpaduan mitra kerja dalam melakukan Advokasi dan KIE, meningkatkan dukungan dalam pergerakan Program KKBPK serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam ketahanan keluarga.

“Advokasi KIE yang dilakukan secara intensif, terarah dan tepat sasaran, merupakan salah satu kegiatan kunci guna merubah sikap, perilaku dan sistem nilai. Informasi selalu dibutuhkan dan erat hubungannya dengan pelaksanaan program KB baik bagi masyarakat, pelaksana maupun para pengelola program,” tutur Yusrizal Batubara.

Oleh karena itu, lanjutnya, sejak awal pelaksanaan program KB tahun 1970 sampai sekarang dan bahkan waktu mendatang, kekuatan informasi merupakan faktor kunci kelangsungan keberhasilan program Kependudukan dan KB.

Hadir sebagai mitra kerja BKKBN Sumut, Anggota DPR RI Delia Pratiwi Br Sitepu SH. Pelaksanaan sosialisasi dimeriahkan dengan sejumlah hadiah menarik yang disiapkan panitia bagi warga yang dapat menjawab pertanyaan seputar Advokasi dan KIE Program KKBPK. Selanjutnya dilaksanakan foto bersama. (rel)

Sekjen PDI-P: Jangan Buat Skenario Curang Sebelum Sidang

Foto: Jessi Carina/kpc Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di kediaman Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Kamis (9/5/2019).
Foto: Jessi Carina/kpc
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di kediaman Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Kamis (9/5/2019).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meminta Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempercayakan sepenuhnya jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjajanto yang meminta MK tak menjadi bagian dari rezim yang korup. “Sebaiknya kita berpikir positif. Kita Percayakan pada Mahkamah Konstitusi yang selama ini terbukti selalu independen dan merdeka di dalam mengambil keputusan karena telah diisi oleh hakim-hakim yang memiliki sikap kenegarawanan,” ujar Hasto di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

“Apa pun yang diputuskan harus kita terima dengan baik. Jangan buat sebuah skenario curang sebelum hal tersebut (sidang) bisa dilaksanakan dan dibuktikan,” ujar dia lagi.

Hasto menilai apa yang disampaikan Bambang Widjojanto tersebut justru menunjukkan ketidaksiapan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam menyiapkan bukti materiil yang kuat.

Hasto menambahkan sebaiknya Tim Hukum Prabowo-Sandi fokus menyiapkan bukti yang mampu menunjukkan tudingan kecurangan pemilu yang dilakukan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sebaliknya, ia mengatakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf sangat siap menghadapi gugatan tersebut.

“Sudah kami lakukan dengan baik bahkan besok kami juga akan melakukan rapat konsolidasi untuk membahas seluruh aspek,” lanjut dia.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti. BW menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.

“Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup,” kata BW di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5/2019) malam. (kps)

Kepala BKKBN Sumut: 2 Anak Cukup

Foto: Istimewa HADIAH: Perwakilan BKKBN Sumut dan Anggota DPR RI menyerahkan hadiah kepada warga peserta sosialisasi Jalan Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Foto: Istimewa
HADIAH: Perwakilan BKKBN Sumut dan Anggota DPR RI menyerahkan hadiah kepada warga peserta sosialisasi Jalan Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Sei Bangkatan, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai antusias mengikuti sosialisasi Advokasi dan KIE yang digelar BKKBN Sumut bersama mitra kerja DPR RI Tahun 2019. Acara dimulai dengan pembacaan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars KB.

Kepala BKKBN Sumut, Drs Temazaro Zega mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi warga Kota Binjai. Bahwa alat reproduksi harus dijaga, dipelihara baik fisik dan fungsinya dengan cara perencanaan dan pengendalian keluarga.

Kehadiran Anggota Komisi IX DPR RI, Delia Pratiwi Br Sitepu SH, membuktikan support pemerintah dalam meningkatkan kualitas keluarga di Kota Binjai. “Dua anak cukup tapi tetap harus ada perencanaan. Harapan kita masyarakat bisa menjadi duta-duta KB di masa datang,” tuturnya.

Deli Pratiwi Br Sitepu SH mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan BKKBN Sumut tersebut. Dirinya mengajak peserta sosialisasi berdialog. Bagi warga yang menjawab pertanyaan dengan benar mendapat hadiah menarik yang telah disiapkan panitia. (rel)

Twit Hoaks, Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Ditangkap

Pegiat media sosial, Mustofa Nahrawardaya.
Pegiat media sosial, Mustofa Nahrawardaya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter, pegiat media sosial sekaligus Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mustofa sebelumnya ditangkap tim penyidik pada Minggu (26/5).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan penangkapan tersebut terkait twit Mustofa soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5).

Rickynaldo mengatakan bahwa twit Mustofa tidak sesuai fakta. “Cuitannya diputarbalikkan,” ungkap Rickynaldo, Minggu.

Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun dipukuli hingga meninggal dunia.

Berikut cuitan Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter-nya yang bernama @AkunTofa: “Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA”.

Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (kps)

Pengendalian Jumlah Penduduk Dapat Mengurangi Pernikahan Dini

Foto: Istimewa SOSIALISASI: Anggota DPR RI dan perwakilan BKKBN Sumut usai sosialisasi Advokasi dan KIE di Jalan Sei Ismail 1, Kecamatan Teladan, Kabupaten Asahan, belum lama ini.
Foto: Istimewa
SOSIALISASI: Anggota DPR RI dan perwakilan BKKBN Sumut usai sosialisasi Advokasi dan KIE di Jalan Sei Ismail 1, Kecamatan Teladan, Kabupaten Asahan, belum lama ini.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Perwakilan BKKBN Sumatera Utara bersama mitra kerja dalam hal ini Komisi IX DPR RI, gencar melakukan sosialisasi advokasi dan KIE kepada masyarakat di Jalan Sei Ismail 1, Kecamatan Teladan, Kabupaten Asahan, belum lama ini.

Anggota DPR RI, H Ansory Siregar LC, sebagai mitra kerja BKKBN dalam sambutannya mengajak seluruh warga mendukung Program KKBPK. Pengendalian jumlah penduduk diyakini dapat mengurangi persoalan baru. Seperti angka pengangguran, pernikahan dini, dan kemiskinan.

“Pengendalian jumlah penduduk ini bisa dilakukan dengan mengatur jarak melahirkan dan mengikuti program KB,” ujarnya.

Perwakilan BKKBN Sumut, Siti Kusyiah Ginting SSos, MSi, menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali tentang pentingnya program kependudukan, KB dan pembangunan keluarga.

“Salah satunya melalui advokasi dan KIE atau Komunikasi Informasi dan Edukasi,” ucap Siti Kusyiah.

Advokasi dan KIE yang dilakukan secara intensif dan terarah serta tepat sasaran merupakan salah satu kegiatan kunci merubah sikap, perilaku dan sistem nilai. Informasi selalu dibutuhkan dan erat hubungannya dengan pelaksanaan program KB di tengah-tengah masyarakat.

“Pemerintah juga telah menetapkan beberapa indikator, seperti penurunan angka kelahiran total (total fertility rate/TFR) dari 2,6 menjadi 2,28 anak per wanita, meningkatkan pemakaian alat/obat kontrasepsi dan menurunkan kebutuhan ber-KB yang tidak terlayani dari 11,4 persen menjadi 9,91 persen,” tambahnya.

Sasaran tersebut, sambungnya, tidak mungkin akan tercapai jika hanya mengandalkan BKKBN. Tetapi perlu dukungan dari dinas-dinas lain, TNI/Polri, dunia pendidikan, dunia usaha, tokoh budaya, tokoh agama, tokoh perempuan, pemerintah desa, LSM, media massa dan pihak-pihak lainnya. (rel)

14 Sengketa Pileg di Sumut Dilapor ke MK

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KPU Sumut masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum mengumumkan penetapan caleg terpilih tingkat DPRD Sumut. Sejauh ini, ada 14 laporan perselisihan Pileg di Sumut yang masuk ke MK.

“Untuk perselisihan atau sengketa di MK, terlebih dahulu para hakim MK akan menyidangkan perkara pilpres. Setelah itu baru menyidangkan sekaitan perselisihan pileg,” ucap Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati menjawab Sumut Pos, Jumat (24/5).

Ira menjelaskan, secara nasional rekapitulasi Pemilu 2019 sudah diumumkan pada 21 Mei kemarin. Jika ada persoalan-persoalan hukum mesti diselesaikan sampai 25 Mei ke MK. Sejauh ini, ungkap dia, untuk perkara perselisihan Pileg di Sumut sudah sebanyak 14 laporan atau aduan masuk ke MK.

“Data tersebut kami lihat dari website resmi MK sekitar pukul 09.00 WIB. Nantinya dibuka sampai pukul 00.00 WIB pada hari ini juga. Dan biasanya di last minutes akan lebih banyak yang melaporkan. Namun sejauh ini ada 14 laporan yang masuk ke MK dari Provinsi Sumut,” katanya.

Sidang MK sendiri, dari informasi yang diketahui pihaknya, akan dimulai dari sidang perkara pilpres pada 11 Juni. Dari situ, selama 14 hari ke depan, baru dilanjutkan sidang perselisihan atau perkara untuk Pilpres. Sedangkan sidang untuk sengketa Pileg dimulai pada Juli 2019.

“Dari 11 Juni itu ditambah 14 hari sudah tanggal 25. Makanya setelah selesai dulu semua perkara ini, baru dapat ditetapkan siapa saja pemenang Pemilu di Sumut. Itupun nanti selesai dulu perkara pilpres, karena MK mau selesaikan pilpres dulu,” terangnya. Saat disinggung, apakah sudah menerima laporan dugaan kecurangan pilpres dari paslon capres Prabowo-Sandi di Sumut, Ira mengaku belum mendapat informasi resmi. Pihaknya hanya berpegang pada data yang masuk di MK, dan aduan tersebut sudah teregistrasi. “Ini yang kami belum tahu. Sejauh ini kami melihat belum ada laporan dari Sumut terkait dugaan kecurangan pilpres. Kalau sudah ada tentu akan ditembuskan ke kami secara resmi, dan ini yang masih kami tunggu. Sebab kami perlu tahu apa saja objek perkara dan materilnya,” katanya.

Satu laporan saja yang terverifikasi di MK, kata Ira, baik untuk pilpres atau pileg, akan menunda hasil penetapan pemenang peserta pemilu lainnya. “Sebab majelis hakimnya satu. Jadi selesai dulu pilpres baru mereka fokus pileg,” pungkasnya.

Komisioner KPU Sumut lainnya, Herdensi Adnin mengaku mengapresiasi upaya Capres 02 menempuh jalur konstitusi. “Itukan memang hak mereka. Mengajukan gugatan ke MK adalah langkah yang memang sudah diatur secara konstitusional, itu sudah benar, kita wajib menghargai langkah yang mereka ambil,” kata Herdensi.

Namun, Herdensi menyebutkan, pihak Capres 02 harus bisa membuktikan gugatan yang mereka ajukan. “Tapi kembali lagi, yang mengajukan gugatan kan mereka, maka merekalah yang bertugas untuk membuktikan di mana adanya kecurangan itu, bukan KPU,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Herdensi, pihak KPU Medan akan terus berkoordinasi dengan KPU RI dalam menjawab gugatan yang akan diajukan penggugat ke MK. “Kalau terkait Sumut tentunya kami akan koordinasi dengan KPU RI dalam membantu menjawab hal-hal yang terkait dengan gugatan ini. Karena gugatannya ini terkait Pilpres, pasti finalnya nanti ada di KPU RI bukan di KPU Sumut,” tandasnya.

Sementara Bawaslu Sumut mengaku, belum mengetahui bukti apa yang sudah disiapkan BPP Sumut Prabowo-Sandi dalam mengajukan gugatan ke MK. “Kira-kira bukti apa ya yang dimaksud dari Sumut? Karena kami sendiri harus mengetahui dulu terhadap pelanggaran apa yang terjadi di Sumut selama Pilpres yang dijadikan bukti oleh BPN 02. Tapi sampai sekarang kami juga belum tahu bukti apa dan pelanggaran yang mana yang dimasuksudkan oleh BPN 02,” ucap ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rahmawati Rasahan kepada Sumut Pos, Jumat (24/5).

Namun, Syafrida juga menuturkan bahwa pihaknya juga menghargai langkah yang diambil oleh pihak BPN 02 dengan menempuh jalur konstitusional. “Dan itu sah-sah saja apabila mereka menjadikan berbagai hal sebagai bukti dalam gugatan nya nanti. Selama semuanya merupakan langkah-langkah konstitusional, tentu semua sah-sah saja. Dan dalam gugatan di MK, Bawaslu adalah sebagai pihak pemberi keterangan,” tutupnya. (prn/mag-1)

Prabowo-Sandiaga Resmi Menggugat

KOMPAK: Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno tampak kompak berjabat tangan.
KOMPAK: Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno tampak kompak berjabat tangan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, resmi mengajukan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5) malam pukul 22.35 WIB. Gugatan terkait hasil rekapitulasi KPU yang sudah disahkan, di mana Prabowo-Sandiaga kalah dibanding pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan selisih 16.957.123 suara atau 11 persen.

PENDAFTARAN sengketa dilakukan tim kuasa hukum pasangan 02, yang diketuai Bambang Widjojanto. Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo, menjadi penanggungjawab tim hukum yang akan bersidang di MK.

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, upaya hukum ditempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu. Menurut dia, sulit untuk mengatakan pemilu telah berjalan secara baik, jujur dan adil.

“Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu,” ujar Sandiaga saat menggelar jumpa pers di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

“Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur dan adil,” ucapnya.

Pihak Badan Pemenangan Nasional, kata Sandiaga mendapatka berbagai laporan dari masyarakat yang melihat praktik dugaan kecurangan selama pelaksanaan pemilu. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, masyarakat berhak untuk menentukan nasibnya melalui proses demokrasi yang jujur dan adil.

“Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin,” kata Sandiaga.

Sandiaga juga mengatakan, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyampaikan harapannya agar langkah hukum yang mereka tempuh ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2019 berjalan dengan aman, damai, dan tentram. Ini disampaikan Prabowo dalam pertemuannya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Pak Prabowo juga menyampaikan yang terus disampaikan ke masyarakat, langkah-langkah ke depan harus selalu dalam koridor tentram, aman, damai,” ucap Sandiaga

Selain itu, kata Sandiaga, Prabowo menyampaikan harapannya agar aksi unjuk rasa terkait hasil Pilpres 2019 yang terjadi belakangan ini tidak menghambat perekonomian Indonesia.

Direktur Media dan Informasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo mengakui mendapat tugas sebagai penanggungjawab tim hukum. Namun, karena dirinya bukan advokat, maka ia hanya sebagai koordinator managemen. “Tim pengacara pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno telah menjalin komunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait waktu persidangan gugatan Pilpres 2019,” katanya.

Kepada tim pengacara, MK mengaku telah mengatur jadwal untuk sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Selain itu, tim pengacara sudah diberi tahu bahwa sengketa Pilpres akan diputuskan pada 28 Juni 2019. “Kami sudah dapat jadwal sementara dari MK, kami diberitahu bahwa keputusan dari MK nanti akan diputuskan tanggal 28 Juni yang akan datang,” kata Hashim ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Hashim percaya, MK bisa memutus sidang sengketa Pilpres 2019 dengan adil. Waktu sekitar satu bulan, cukup bagi para hakim MK memikirkan pertimbangan. “Kurang lebih satu bulan dari sekarang, kita semua akan dengar keputusan MK, Insyaallah,” ungkap dia.

Sementara itu, KPU baru mengumumkan hasil perolehan suara Pilpres 2019. Untuk penetapan calon terpilih Pilpres 2019, menunggu hasil sidang di MK. “Kami menunggu jadwal persidangan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditemui di Jakarta, Jumat.

Wahyu berharap penetapan calon terpilih dihadiri oleh kontestan Pilpres 2019 yakni pasangan capres Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. “Penetapan calon terpilih, ya, tentu berharap mereka datang,” pungkas dia.

Sebelumnya, Prabowo menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan KPU. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU itu, Prabowo kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma’ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.

Adapun Jokowi-Ma’ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen).

MK Terima 325 Permohonan Gugatan Pileg

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah menerima ratusan permohonan gugatan sengketa hasil pileg hingga Jumat (24/5/2019) sore. Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 316. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 9 gugatan. Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.

Meski demikian, jumlah ini belum mencerminkan jumlah perkara pileg yang akan dibawa ke persidangan. Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut bisa ditetapkan sebagai perkara pileg. “Nanti jumlah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan,” ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.

Sebanyak 325 permohonan gugatan tersebut merupakan gabungan dari permohonan sebelum dan sesudah pukul 01.46 WIB. Adapun, pukul 01.46 WIB merupakan tenggat akhir pendaftaran gugatan sengketa pileg. Meski sudah lewat masa tenggat, MK tetap menerima permohonan yang masuk.

Peserta pileg yang sudah menyampaikan permohonan sengketa sebelum pukul 01.46 WIB diberi kesempatan untuk melengkapi laporannya. MK memberi waktu 3×24 jam kepada peserta pileg.

Pada Pileg 2014, jumlah gugatan sengketa pileg yang diregistrasi ada 903 perkara. Meski demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan jumlah gugatan yang masuk ke MK tahun ini lebih banyak dari 2014. “Kalau dilihat dari dapil, sebenarnya ini bertambah,” ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/5).

Anwar mengatakan hal ini karena sistem penanganan perkara pada pemilu 2019 dan 2014 berbeda. Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan sidang sengketa pileg pada tahun ini dikategorikan berdasarkan provinsi.

Sebanyak 325 permohonan gugatan tersebut berisi sengketa dari lebih kurang 1.000 daerah pemilihan. Artinya, sengketa pada pileg kali ini justru lebih banyak dari 2014. “Sekarang kan basisnya provinsi. Kalau kita lihat basis dapil sekarang sudah lebih banyak. Jadi sengketa yang riil itu kan di dapil,” ujar Aswanto.

NasDem Ajukan 33 Gugatan

Partai NasDem resmi mendaftarkan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, sengketa pemilu yang dimohonkan ada di 33 dapil yang meliputi tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ada di 16 provinsi.

Menurut Taufik, sebanyak 46 pengacara sudah disiapkan untuk menangani pengajuan gugatan ini. Pengajuan telah dilakukan pada Kamis malam (23/5/2019). “Kita membawa 16 box kontainer yang isinya bukti-bukti yang terdiri dari dokumen-dokumen pemilihan mulai dari C1, DAA1, DA1, DB1, DC1 sampai dengan bukti berupa objek perkara keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya Jumat (24/5/2019).

Taufik tidak merinci dapil mana saja yang diajukan dalam permohonan gugatan. “Kami cukup yakin dengan perkara yang kami ajukan ke MK ini,” ujar mantan pengacara KPK itu.

MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari 11 tahap. Untuk pilpres, pengajuan permohonan dimulai pada 23 hingga 25 Mei 2019. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni.

Penetapan Calon Terpilih Pilpres dan Pileg Bisa Berbeda

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan calon terpilih pemilu 2019 sangat mungkin dilakukan secara tidak bersamaan. Hal ini sangat bergantung pada ada tidaknya sengketa hasil pemilu yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dengan KPU sebagai tergugat.

“Kalau sampai dengan batas waktu terakhir pendaftaran gugatan di MK tidak ada yang mendaftar, maka dalam waktu sesegera mungkin KPU akan segera menetapkan pasangan calon presiden terpilih,” kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

“Tapi kalau ada gugatan di MK ya KPU harus mengikuti proses persidangan di MK terlebih dahulu sampai ada putusan yang bersifat final dan mengikat dari MK tentang perselisihan hasil pemilu,” sambungnya.

Penetapan calon presiden terpilih dilakukan setelah putusan sengketa hasil pemilu presiden dikeluarkan MK. Sementara itu, untuk pemilu legislatif, jika tak ada sengketa hasil pileg, suatu daerah bisa langsung menetapkan calon legislatif terpilih. “Jadwalnya bisa beda-beda, bagi daerah yang tidak ada gugatan hasil bisa jadi nanti akan segera menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih,” ujar Hasyim.

Rencananya, KPU segera menerbitkan surat edaran bagi jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota yang tak ada gugatan hasil pemilu, untuk segera melangkah ke tahapan selanjutnya, yaitu penetapan perolehan kursi DPRD dan DPD. (kps/bbs/mg10/jpnn)