JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah mengambil langkah pembatasan sementara akses tertentu di media sosial. Langkah itu dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). “Akan kami adakan pembatasan akses di media sosial. Fitur tertentu tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif tidak terus disebarkan ke masyarakat,” kata Wiranto.
Wiranto didampingi Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Menkominfo Rudiantara, dan pejabat lain. Dalam jumpa pers tersebut mereka menjelaskan kronologi kerusuhan dan fakta-fakta yang ditemukan kepolisian.
Setelah kerusuhan tersebut, beredar berbagai informasi hoaks di media sosial yang meresahkan masyarakat. Pemerintah melihat, berdasarkan rangkaian peristiwa hingga kerusuhan pecah, terlihat ada upaya membuat kekacauan nasional. Hal itu terlihat dari pernyataan tokoh-tokoh yang kemudian menyalahkan aparat keamanan atas jatuhnya korban jiwa. Wiranto melihat ada upaya membangun kebencian hingga antikepada pemerintah.
Padahal, kata dia, ada aksi brutal yang dilakukan kelompok lain selain pengunjuk rasa. Mereka menyerang petugas, merusak asrama Polri di Petamburan, membakar sejumlah kendaraan, dan aksi brutal lain.
Rudiantara menambahkan, sesuai hasil analisa, pihaknya melihat modus penyebaran berita hoaks di media sosial pascakerusuhan. Awalnya, pelaku mengunggah video atau foto ke Facebook dan Instagram. Kemudian, pelaku melakukan screenshot unggahan. Konten yang kemudian viral adalah screenshot tersebut. Jadi, pemerintah melakukan pembatasan sementara penyebaran video dan foto di WhatsApp.
“Teman-teman akan alami pelambatan kalau download atau upload video karena viralnya yang negatif ada di sana. Sekali lagi ini sementara,” kata Rudiantara. Ia menyarankan agar masyarakat mengakses informasi di media tepercaya.
Provokator Menghasut via WAG
Polisi menangkap 257 tersangka kasus kerusuhan 22 Mei 2019. Salah seorang tersangka yang bertindak sebagai provokator menuliskan kalimat bersifat menghasut lewat WhatsApp Group.
“Ada di balik saya tersangka provokator yang dia menggugah kata-kata di WhatsApp Group ‘persiapan buat perang, yang lain mana?’. Kemudian ada kata-kata lagi ‘rusuh sudah sampai Tanah Abang, sudah bakar-bakaran’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5).
Pelaku juga menyampaikan kalimat bernada provokatif untuk menyerang Presiden Jokowi. “Kemudian di WhatsApp Group menyampaikan ‘Jokowi di Johar, ayo kita serang,” kata Argo.
Sebanyak 257 tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda: sekitar gedung Bawaslu, Petamburan, dan Gambir. Ada amplop berisi uang hingga Rp 5 juta yang diamankan.
“Saya sampaikan, Petamburan ada uang yang diamplop, ada nama-namanya untuk siapa, angka Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu berisi uang. Ada uang Rp 5 jt juga untuk operasional,” jelas Argo.
Terkait ulah provokator via WhatsApp Group, pemerintah melakukan pemblokiran terhadap fitur gambar dan video di aplikasi tersebut. Menko Polhukam Wiranto menegaskan pemblokiran itu upaya mengamankan negeri.
“Saya juga menyesalkan ini harus kita lakukan, tapi ini suatu upaya untuk mengamankan negeri yang kita cintai ini,” kata Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini. (dkp/fjp/dtc)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara mengakui, banyak laporan atau pengaduan yang masuk terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019. Namun, laporan atau pengaduan itu ternyata terjadi di kabupaten/kota.
“Pengaduan ke kami itu ada. Hanya saja lokus (lokasi khusus)-nya di sejumlah kabupaten dan kota,” kata Anggota Bawaslu Sumut, Marwan menjawab Sumut Pos, Rabu (22/5).
Dijelaskannya, semula Bawaslu Sumut menjadi pintu masuk pengaduan dugaan kecurangan Pemilu. Namun setelah dipilah, pola penangannya ada di kabupaten dan kota. “Misalkan di Tapteng, di Sergai, Nias dan di Medan juga ada. Itu yang lebih banyak orang yang melaporkan. Mungkin caleg-caleg di Medan itu merasa dekat melapor ke Bawaslu Sumut,” katanya.
Berdasar laporan yang sudah diregistrasi pihaknya itu, tindak lanjut penanganan dilimpahkan Bawaslu Sumut ke kabupaten/kota bersangkutan. Sedangkan untuk data pengaduan ke Bawaslu Sumut sendiri, diakui Marwan, pihaknya belum menelaah lebih seksama. “Maklum saja karena kami kemarin itu masih fokus rekapitulasi baik setelah selesai di provinsi lanjut lagi ke Jakarta. Jadi berapa yang sudah direkap maupun ditindaklanjuti sampai sekarang, nanti saya infokan lagi,” katanya.
Pihaknya meminta agar Bawaslu kabupaten/kota memberi atensi serius terhadap setiap aduan yang diteruskan Bawaslu Sumut untuk ditindaklanjuti, apakah penanaganan perkaranya bersifat administrasi, pidana maupun tidak merupakan pelanggaran. “Ini penting supaya menjadi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu terutama lembaga pengawas pemilu, dan di sisi lain agar ada efek jera bagi setiap pelaku yang melakukan tindak pidana pemilu, baik itu dari pihak penyelenggara ataupun peserta pemilu,” ujar mantan Komisioner KPU Tebingtinggi itu.
Dilimpahkan
Marwan menambahkan, beberapa pokok aduan soal pelanggaran pemilu yang sudah diregister pihaknya ada yang telah dilimpahkan ke Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Baik itu delik pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Sumut ataupun Bawaslu kabupaten dan kota.
Meski demikian, sambung dia, mengenai waktu penanganan perkara pemilu tersebut yang nantinya akan mengalami kendala. Salah satunya soal perbaikan administrasi. “Seperti adanya permintaan perbaikan tata cara rekapitulasi. Sementara tahapan rekapitulasi ini kan sudah selesai. Mau kemana nanti salurannya. Harapannya kemarin, sebelum tahapan rekap di kabupaten/kota, masalah ini sudah tuntas,” katanya.
Kalaupun ada sanggahan pada saat rekap, dia mengatakan masih besar kemungkinan dapat diakomodasi permintaan tersebut. Misal penghitungan suara ulang di Nias Selatan, dimana mesti dilakukan kroscek data DAA1, DA1 dan C1 plano dari masing-masing dokumen saksi peserta pemilu.
“Nah kalau masuknya ada pada saat itu, enak. Tapi sekarang kalau masuk ke kita ataupun itu limpahan, mempertanyakan selisih suara dan lain sebagainya, kan sudah selesai tahapannya. Inilah yang belum kami monitor lagi terutama di Kota Medan yang banyak indikasi PPK bermain. Seperti Kecamatan Medan Amplas, Polonia, Belawan, Denai dan Marelan,” ungkapnya.
Diakui pihaknya kalau kasus PPK di Kota Medan banyak menyangkut tindak pidana, dan itu sudah masuk domain Gakkumdu. Jika dari perjalanan perkaranya cukup bukti, tentu bisa cepat ditangani dan diputuskan. “Paling tidak kalau dihitung hari kalender, andai sudah ada tersangkanya, susah juga. Umpama yang diduga pelakunya adalah PPK, sementara PPK itu masa tugasnya Juli ini selesai. Kalaulah naik ke jaksa nanti perkaranya, ini yang bingung bisa lepas delik si PPK-nya. Namun siapa berbuat apa tentu itu azasnya pidana, meski pintu masuk dari pelanggaran pemilu,” katanya.
KPU Deliserdang Bakal Dilapor ke Gakkumdu
Sementara, KPU Deliserdang segera menindaklanjuti permintaan KPU Sumut untuk melaporkan oknum petugas KPPS, PPS, dan PPK yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Namun sebelumnya, KPU Deliserdang akan memanggil para petugas KPPS, PPS, dan PPK yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, guna mendapat informasi lebih lanjut, sehingga ada bahan KPU Deliserdang untuk melaporkannya ke Gakkumdu.
Menurut Ketua KPU Deliserdang, Timo Dhalia Daulay saat ini mereka sudah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oknum-oknum di KPPS, PPS, dan PPK. Ditambah lagi dengan temuan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 yang dilaksanakan KPU Deliserdang. Misalnya, ada form keberatan yang disampaikan peserta Pemilu, namun di tingkat KPPS, PPS dan PPK tidak ditindaklanjuti. “Tentu beragam pelaporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Nanti mereka akan diperiksa terlebih dahulu,” sebut Timo.
Ketika disinggung soal adanya permasalahan di tiga kecamatan yakni Kutalimbaru, Tanjungmorawa, dan Percut Seituan, menurut Timo, itu sebagian dari permasalahan yang harus diproses. “Kalau kita lihat ada permasalahan di sana akan segera di laporkan ke Gakkumdu,” tegasya.
Minggu Ini, KPU Medan Segera Rapat Pleno
Sementara, KPU Kota Medan dalam pekan ini akan menggelar rapat pleno guna membahas hasil klarifikasi dari petugas PPK di lima kecamatan yakni Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Belawan, Medan Deli, dan Medan Marelan, terkait dugaan kecurangan penggelembungan suara. “Tempo hari mereka sudah datang untuk dimintai klarifikasi. Hasil klarifikasinya akan kami bawa dalam rapat pleno. Saat ini saya sedang di Jakarta, besok saya pulang. Dalam minggu ini, kemungkinan Jumat atau Sabtu kami akan rapat pleno untuk membahas hal itu,” kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramdani Damanik kepada Sumut Pos, Rabu (22/5).
Tujuan rapat pleno tersebut, lanjut Agussyah, semata-mata akan fokus kepada penuntasan masalah indikasi kecurangan atas praktik penggelembungan suara yang terjadi di lima kecamatan tersebut. “Kita fokusnya itu dulu, kita akan dalami hasil klarifikasi mereka. Kalau memang mereka ada menuding pihak lain, pihak lain itupun akan segera kita panggil. Selain itu, rencananya kami juga akan membentuk tim pemeriksa untuk menyelesaikan masalah dugaan kecurangan ini,” katanya. (prn/btr/mag-1)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menjelang libur dan cuti bersama Lebaran 2019, aparatur sipil negara dan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diimbau tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman. Demikian ditegaskan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Rabu (22/5).
Menurut dia, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan operasional yang berkaitan dengan kerja. “Ya, gak boleh. Kan sudah ada aturannya itu. Mobil dinas bisa dipakai selama untuk keperluan kerja, kalau dipakai mudik Lebaran ya gak boleh,” ujarnya.
Meski demikian, secara pribadi Edy menilai, jika kendaraan dinas tersebut cuma dipakai untuk berlebaran di dalam kota tentu diperkenankan. “Tapi kalau dipakai di dalam kota dan tidak pada kegiatan mudik, boleh. Masak kalau dia cuma mau berlebaran ke rumah orangtuanya di Kecamatan Polonia, misalnya, tidak boleh pakai mobil itu,” katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan bermudik. KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemda untuk melarang para ASN memakai mobil dinas.
Penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Disamping itu, KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah. Apalagi jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.
Disinggung soal SE KPK itu, Gubsu Edy mengatakan sudah menerimanya untuk itu dirinya sudah mengimbau melalui surat guna menindaklanjuti imbauan dimaksud. “Sudah, sudah ada (menerima surat edaran KPK),” pungkasnya. (prn/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara membuka tujuh posko pengaduan sampai Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah/2019 nanti. Posko tersebut bertujuan sebagai sarana dan tempat pela-yanan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan perusahaan swasta di Sumut.
“Seluruh Sumatera Utara ada tujuh posko pengaduan kita buka. Enam di UPT (Unit Pelaksana Teknis) kita, dan satu di sini (kantor Disnaker Sumut). Kita buka sampai Hari Raya jika ada yang mau mengadu. Kalau lewat Hari Raya tentu akan kami tindak perusahaannya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar menjawab Sumut Pos, Rabu (22/5).
Pihaknya menekankan sesuai ketentuan perundang-undangan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Mulai dari sanksi teguran tertulis hingga pidana.
“Kami sudah buatkan juga spanduk ditiap posko pengaduan, ada nomor kontak yang bisa dihubungi,” katanya.
Meski demikian pada prinsipnya, Harianto mengaku pihaknya hanya meneruskan atau menindaklanjuti surat edaran menteri Tenaga Kerja tentang imbauan pembayaran THR bagi karyawan.
“Suratnya itu kami teruskan ke seluruh bupati/wali kota se Sumut yang mana ditandatangani Gubernur Sumut pada 21 Mei 2019. Isinya mengimbau agar semua perusahaan menaati aturan dan ketentuan pemerintah. Paling lambat (THR) harus dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran,” terangnya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebelumnya menegaskan perusahaan yang ada di Sumut agar memberikan THR tepat waktu. Katanya akan ada sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap hak-hak normatif tersebut. “Kalau sesudah Lebaran bukan THR namanya. Harus dipatuhi semua aturan, jangan sampai telat dibayar. Kan ada sanksi yang mengatur,” katanya, Rabu (15/5).
Diketahui, pemberian THR biasanya diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan memiliki hubungan kerja degan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.
Sementara terkait besaran THR, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.
Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya atau atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Namun, bagi perusahaan yang telah menetapkan aturan besaran THR yang lebih besar dari ketetapan pemerintah, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tersebut.
Pemberian THR hanya diberikan satu kali dalam setahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Kendati begitu, data Kementerian Ketenagakerjaan kerap menerima aduan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR dari perusahaan kepada pegawai/karyawan. (prn/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jelang penghujung bulan suci Ramadan, tepatnya akhir bulan Mei ini, aksi kriminal diprediksi bakal meningkat khususnya aksi pencurian rumah, apalagi yang ditinggalkan kosong pulang mudik oleh pemiliknya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kondisi itu menjadi hal lumrah terjadi tiap tahunnya. Lantas, apa yang dilakukan kepolisian, Putu menerangkan kini meningkatkan patroli di sejumlah lokasi di Kota Medan mengantisipasi adanya peningkatan aksi pencurian perayaan Hari Raya Idul Fitri.
“Saya akui setiap pelaku pencurian itu meningkat di saat-saat seperti ini. Para pelaku pencurian ini ada 3 agenda dalam setahun yakni, menjelang Lebaran, menjelang Natal dan menjelang Tahun Baru,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada Sumut Pos, Rabu (22/5).
Tak hanya momentum Hari Raya Idul Fitri yang menjadi faktor meningkatnya aksi pencurian. Mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumut ini menyatakan ada juga peningkatan jumlah pelaku-pelaku kejahatan baru.
“Pemain musiman juga ada. Pada saat kita hunting, sering sekali dan banyak kita temukan pemain pemula apalagi di 3 agenda ini. Faktornya karena kebutuhan ekonomi, apalagi menjelang hari besar Idul Fitri,” ungkapnya lagi.
Dikatakannya, pihaknya telah mengantisipasi dan menekan para pelaku dengan melakukan patroli hunting di jalanan hingga ke pemukiman-pemukiman warga.”Kita juga melakukan imbauan ke warga melalui Babhinkamtibmas dan menjaga warga yang melakukan shalat Tarawih maupun ditinggal mudik,” ujarnya.
Selain itu, AKBP Putu Yudha juga mengimbau warga yang berencana akan melakukan mudik Lebaran agar bersiap-siap untuk menjaga rumah serta barangnya supaya bisa dipastikan aman.
“Kalau berpergian di luar rumah jangan lupa dikunci, atau bisa juga dititipkan ke tetangga. Kalau keluar jauh atau lama, kita titipkan juga ke Kepling dan beritahu tetangga juga. Intinya berhati-hatilah agar lebih aman,” pungkas Putu. (dvs/ila)
fachril/sumut pos
PROTES: Warga Bagan Deli protes karena tak dapat dana kompensasi reklamasi dari Pelindo.
fachril/sumut pos PROTES: Warga Bagan Deli protes karena tak dapat dana kompensasi reklamasi dari Pelindo.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan keluarga nelayan yang menetap di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan mendatangi kantor lurah tempat tinggal mereka. Mayoritas ibu – ibu ini protes karena tidak menda-pat dana tali asih damoak dari proyek reklamasi.
Mereka mendesak kepada pejabat kelurahan untuk melakukan kajian data nama penyaluran yang dikekuarkan oleh Pelindo I.
“Kami merupakan warga paling dekat dengan proyek itu dan nama kami sekitar 1.838 orang sudah pernah didaftar, tapi kami tidak nama kami untuk menerima dana tali asih itu,” kata tokoh masyarakat setempat, Khairudin Nasution, Rabu (22/5).
Dijelaskan pria akrab disapa Kadin, berdasarkan data terakhir ribuan orang nelayan asal Kec. Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan mendapat sekitar Rp. 3.000.000 dana tali asih dari PT Pelindo I akibat proyek reklamasi tahan 2 Pelabuhan Belawan.
Pemberian tali asih itu kepada beberap orang penerima atau secara simbolis telah dilaksanakan di Hotel Emeral Garden, baru baru ini. Sedangkan sisanya ditransfer melalui bank.”Penerima itu ada juga yang bukan bekerja sebagai nelayan dan ini sangat meresahkan. Kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan masalah ini ke penyidik agar ditindaklanjuti,” ujar Kadin yang juga pengurus LSM JPKP Sumut, itu.
Didampingi Rudi C.Tanjung selaku kuasa hukum JPKP Sumut, Kadin mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan hak para warga Bagan Deli dan membongkar semua dugaan permainan terkait pemberian tali asih itu sekaligus mendesak pihak Dinas Pertanian Kelautan (Distanla) Kota Medan mengakaji ulang data yang telag diverifikasi mereka.”Kami menilai ada yang tidak beres dalam pembagin dana tali asih ini dan Pelindo serta Dinas Kelautan Perikanan Medan, harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ironisnya lagi, lanjut Kadin, dari pengakuan nelayan yang sudah menerima dana tali asih, ada pemotongan dana yang seharusnya diterima Rp 3.090.000 tapi menjadi Rp 2.700.000 yang diterima. Diduga pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan biaya administrasi selama proses pengurusan.
Menyikapi hal tersebut, Lurah Bagan Deli Zul Ashri mengatakan, pihaknya tidak berhak menentukan siapa saja yang menerima dana tali asih karena itu merupakan wewenang Pelindo 1 dan Distanla Kota Medan. “Kami hanya membantu memberi data warga,” katanya. (fac/ila)
Idris/sumut pos
PENERTIBAN: Penertiban papan reklame di trotoar beberapa waktu lalu. Pemko Medan bakal mengeluarkan Perwal baru terkait larangan reklame di trotoar.
Idris/sumut pos PENERTIBAN: Penertiban papan reklame di trotoar beberapa waktu lalu. Pemko Medan bakal mengeluarkan Perwal baru terkait larangan reklame di trotoar.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dikabarkan bakal mengeluarkan aturan baru terkait penataan reklame. Aturan tersebut merupakan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang larangan reklame berdiri di trotoar.
Saat ini, perwal tersebut tengah dalam tahap persiapan. Oleh karena itu, untuk sementara waktu permohonan izin pendirian reklame baru ditunda.
Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Medan, Jhon E Lase menyebutkan, dalam perwal baru itu nantinya akan mengatur mengenai wilayah atau tempat yang dilarang untuk berdiri reklame. Namun begitu, dia masih enggan membeberkan dimana saja lokasi-lokasinya.
“Trotoar selama ini masih diperbolehkan berdiri tiang reklame dengan beberapa persyaratan. Nanti, ke depan dengann
perwal baru itu trotoar tidak diperkenankan lagi berdiri reklame,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Jhon mengaku, draft perwal tersebut sudah dipersiapkan dan telah dikaji Bagian Hukum Pemko Medan. Kini, tinggal menunggu proses persetujuan. “Kemungkinan tinggal menunggu persetujuan wali kota, kita tunggu saja perwalnya terbit,” katanya.
Menurut Jhon, dengan adanya perwal tersebut maka penataan reklame di Kota Medan akan jauh lebih baik lagi. Bagi reklame yang melanggar izin atau sama sekali tidak memiliki izin akan ditertibkan.
Menanggapi adanya penerbitan perwal baru tentang reklame, Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Hasan Pulungan keberatan dan menolak. Para pengusaha advertising ini menentang rencana terbitnya perwal baru itu. “Sebaiknya betul-betul dikaji dulu, karena ada trotoar yang lokasinya bisa berdiri reklame atau tidak,” ujarnya.
Kata Hasan, pembuatan perwal memang murni kewenangan Pemko Medan. Namun demikian, diminta agar pelaku usaha periklanan dilibatkan dalam membuat aturan.
“Memang perwal itu kewenangan dari wali kota, tapi sebaiknya perlu duduk bersama sebelum diputuskan dengan masyarakat termasuk pelaku usaha advertising. Sebab, peraturan tersebut dikeluarkan untuk kebaikan masyarakat,” tuturnya.
Diutarakan Hasan, pelaku usaha periklanan merupakan bagian yang tak terlepas dari masyarakat Kota Medan. Oleh karena itu, tidak boleh diabaikan haknya dan juga harus dipikirkan agar iklim usaha di Medan tetap terjaga.
“Ada beberapa titik trotoar yang bisa berdiri reklame karena ukuran yang lebar, sehingga tidak mengganggu masyarakat pengguna jalan. Makanya, kita sampaikan perlu duduk bersama mana yang boleh dan mana yang tidak. Jadi, perlu dikaji bersama,” cetusnya.
Hasan menambahkan, jika seluruh trotoar dilarang berdiri reklame lantas lokasi mana lagi yang bisa berdiri. “Kalau semua tidak boleh di trotoar, mau diletak dimana lagi? Reklame juga butuh di Kota Medan selaku kota metropolitan, kota yang berkembang. Kalau terbatas lokasinya, bagaimana mau berkembang iklim usaha di Medan,” pungkasnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Apartemen De Glass di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, masuk dalam zona R1. Oleh sebab itu, sesuai Perda Tentang Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Kota Medan, maka pembangunan apartemen tidak diperbolehkan dalam Zona R1 karena ketinggian bangunan yang akan dibangun mencapai 26 lantai atau lebih dari 4 lantai. Pernyataan ini disampaikan kuasa hukum warga yang keberatan, Fernando Sitompul.
Kata dia, berdasarkan Perda RDTR Lampiran X tentang zonasi terdapat 18 poin. Khusus poin 9 terkait zona perumahan kepadatan tinggi atau R1 memiliki ketentuan yakni Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 80 persen, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 3,2 dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) 15 persen, dengan ketinggian bangunan maksimum 4 lantai/18 meter.
Karenanya, sambung Fernando, warga jelas menolak dan keberatan. Sebab, banyak dampak negatif yang nantinya ditimbulkan dari adanya pembangunan apartemen tersebut. Selain telah merusak dinding rumah, warga khawatir apartemen tersebut akan menguras persediaan air tanah, menimbulkan dampak sosial, dan membuat Jalan Gelas semakin macet.
Namun pendapat berbeda soal zona R1 disampaikan Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar. Benny yang ‘membela’ pengembang, mengatakan, secara peruntukkan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RDTR Kota Medan Tahun 2015-2035 (Perda RDTR), proyek apartemen itu sudah sesuai. Artinya, tidak ada poin-poin yang dilanggar di dalam perda tersebut. “Permasalahan pembangunan apartemen tersebut sesungguhnya bukan menyalahi Perda RDTR, melainkan persetujuan warga,” ujar Benny, kemarin.
Benny menjelaskan, apartemen itu memang akan dibangun di kawasan perumahan kepadatan tinggi atau Zona R1. Di dalam Perda RDTR, hanya dibolehkan membangun sampai 4 lantai. Namun, aturan tersebut untuk bangunan standar atau tunggal seperti rumah pada umumnya. Aturan hanya dibolehkan membangun 4 lantai untuk bangunan standar atau rumah biasa terdapat pada poin 9 Lampiran X tentang zonasi Perda RDTR. Akan tetapi, Lampiran X ini memiliki 18 poin bukan hanya 9 poin. “Kalau hanya sampai pada poin 9 betul memang boleh cuma 4 lantai, tapi untuk rumah biasa. Namun, ternyata ada poin ke 12 yang menyebutkan bahwa rusun/apartemen kalau memang melebihi ini tetapi sepanjang tidak melebihi KLB tentu itu boleh sebagai contoh Rusun Sukaramai,” papar Benny. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemko Medan. Kini, Pemko Medan sedang merampungkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum atau landasan untuk merealisasikannya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku, pencairan THR direncanakan dalam pekan ini. Alasannya, Perwal sudah hampir rampung. “Tahap pembuatan Perwal tinggal sedikit lagi, sudah selesai di Bagian Hukum dan Sekda juga. Saat ini, kemungkinan sudah sampai ke Pak Wali Kota berkas Perwalnya. Jadi, minggu ini akan dicairkan setelah ditandatangani (Wali Kota),” ujar Irwan, kemarin.
Irwan melanjutkan, setelah diteken oleh Wali Kota Perwalnya maka kemudian langsung dicairkan. “OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemko Medan sudah kita minta untuk membuat tagihan pembayaran THR para ASN mereka masing-masing. Paling tidak, Jumat (24/5) THR akan ditransfer,” ucapnya.
Lebih jauh Irwan mengatakan, kas Pemko Medan terbilang cukup untuk membayar THR para ASN yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Tahun ini, anggaran THR yang dialokasikan mengalami sedikit kenaikan diban-ding tahun lalu. “Normalnya alokasi satu bulan gaji seluruh ASN di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, pa-ling tidak dialokasikan untuk sekitar Rp100 miliar untuk THR,” ujarnya.
Disinggung pembayaran THR sekaligus dengan gaji ke 13, Irwan belum bisa memastikan. Sebab, tahun 2018 hanya diberikan THR saja. Lagi pula, regulasi tentang gaji ke 13 yaitu PP Nomor 35/2019 masih menunggu keputusan pemerintah pusat karena direvisi juga.”Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, sedangkan gaji ke 13 tidak. Kita masih menunggu regula-sinya dari pemerintah pusat karena sedang dalam proses pengajuan revisi,” ucapnya.
Mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Irwan mengatakan, hal itu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Nantinya, akan diusulkan juga kepada pimpinan apakah disetujui dicairkan juga. “Kita juga menunggu arahan dari pemerintah pusat, apakah dibolehkan sekaligus dengan TPP atau tidak. Namun, kalau keuangan Pemko Medan cukup untuk membayar TPP karena utang DBH (dana bagi hasil) pajak kendaraan telah dilunasi. Artinya, siap disalurkan asalkan sudah ada regulasinya,” tukasnya.
Diketahui, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan sudah revisi. Perubahan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah atau mempercepat pencairan THR. Oleh karenanya, pencairan THR tahun ini berdasarkan Perwal bukan Perda lagi.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan pembayaran THR tidak boleh terlambat walaupun satu hari. Sebab, THR merupakan hak dari para pegawai untuk memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari lebaran. “Harus dicairkan paling tidak seminggu sebelum hari lebaran, tidak boleh terlambat walaupun satu hari,” ujarnya.
Terkait direvisinya PP Nomor 36/2019 tentang THR, Sabar menyatakan mendukung. Alasannya, dengan dirubahnya regulasi tersebut otomatis mempercepat pencairan THR. “Secara pribadi saya dukung direvisinya PP Nomor 36/2019, karena payung hukum pencairan THR tidak lagi harus menunggu disahkan Perda tetapi Perwal. Sebab, dengan Perwal lebih mempersingkat waktu ketimbang Perda karena perlu pembahasan dengan DPRD Medan,” pungkasnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman. Pemanggilan dilakukan lantaran disebut-sebut ada-nya intervensi Sekda kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan Edwin Effendi, sehingga 12 ribu calon peserta baru PBI BPJS Kesehatan tersebut dibatalkan alias belum bisa diaktifkan.
Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah menyatakan, pihaknya memanggil Sekda untuk memberi penjelasan terkait masalah ini.
Bahkan, pihaknya juga akan menggunakan hak interplasi kepada Wali Kota. “Persoalan ini serius menyangkut nyawa banyak orang, makanya kita panggil Sekda yang direncanakan pada pekan depan untuk memberi penjelasan. Sebab, sudah dua kali diundang tapi tak pernah datang,” ujarnya, kemarin (22/5).
Diutarakan Bahrumsyah, progam PBI BPJS Kesehatan ini sudah bergulir beberapa tahun sebelumnya dan tidak ada masalah. Artinya, setiap tahun dialokasikan anggarannya dalam APBD untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu dalam berobat ke rumah sakit.
“Program ini tahun-tahun sebelumnya tidak pernah terjadi masalah, akan tetapi ketika berganti Sekda muncul masalah. Oleh karenanya, kami meminta penjelasan kepadanya apa memang benar diintervensi Kepala Dinkes Medan untuk melampaui kewenangannya. Yaitu, dengan dalih tetap mengacu kepada Permensos Nomor 5/2016 tentang validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN-KIS) yang dilakukan Dinsos Medan bukan Dinkes Medan,” paparnya.
Kata Bahrumsyah, pada tahun 2018 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak pernah melakukan temuan penyalagunaan anggaran terkait program PBI ini. Hal ini berarti bahwa proses yang dilakukan selama ini sudah benar. Terkecuali, ada temuan dari BPK barulah dievaluasi.
“Oleh sebab itu, kami berasumsi ini ada persoalan orang-perorangan di Pemko Medan karena tidak tahu mencari dana segar lagi, sehingga anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut dikorbankan dan digeser ke kegiatan lain,” cetus politisi PAN ini.
Ia menuturkan, selain Sekda pihaknya juga memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan. Pemanggilan dilakukan terkait sudah dibayarkannya premi dua bulan terhitung Maret dan April kepada BPJS Kesehatan sehingga kartu bisa dicetak.
“Kami mengundang BPKAD untuk hadir memberikan keterangan terkait pembayaran program kesehatan ini kepada BPJS Kesehatan. Padahal, dalam pembayaran tersebut membutuhkan surat pengantar resmi dari Dinkes Medan. Tapi, Kepala Dinkes Medan sendiri enggak mengakui dan tak melakukan persetujuan,” tuturnya.
Menurutnya, kalau seperti ini kondisinya di mana sudah dibayarkan tetapi di tengah jalan ingin dibatalkan dengan melakukan upaya tertentu maka jelas berbahaya. Hal ini perlu menjadi catatan penting sesuatu yang bermasalah.
“Kenapa sistem keuangan di Pemko Medan bisa seperti itu, sudah dibayarkan dan mendapat persetujuan dari Dinkes Medan tetapi kepala dinasnya tidak mengakui. Oleh karenanya, kita panggil BPKAD untuk memberikan penjelasan apa memang benar ada persetujuan Kepala Dinkes Medan sehingga BPJS Kesehatan bisa mencetak kartunya,” ucap dia.
Lebih jauh Bahrumsyah mengatakan, data peserta baru PBI ini sudah disepakati pada pertemuan sebelumnya dari Dinkes Medan dan BPJS Kesehatan sepakat hanya satu pintu. Oleh karena itu, pihak BPJS Kesehatan memproses dan memverifikasi data yang masuk dari Dinkes Medan.
Ternyata, dari dari 30 ribu data yang dikirim Dinkes Medan setelah dilakukan verifikasi hanya 12 ribu yang bisa diproses. Sedangkan sisanya 18 ribu tidak bisa ditindaklanjuti karena berbagai faktor, seperti ada tunggakan, data ganda dan lain sebagainya.
Maka dari itu, 12 ribu data yang telah diverifikasi dicetak kartunya untuk premi bulan 3 dan 4. Artinya, proses sudah berjalan dan uang sudah diterima pihak BPJS Kesehatan sehingga kartu bisa dicetak.
Namun, tiba-tiba dibatalkan dan ditunda oleh pihak Dinkes Medan. Sayangnya, pembatalan tidak disampaikan secara langsung kepada BPJS Kesehatan, melainkan dengan dalih tidak pernah mengirimkan surat pengantar resmi sebagai tindaklanjut untuk mengaktifkan 12 ribu kartu BPJS Kesehatan yang sudah dicetak tersebut.
“Dibatalkan tiba-tiba secara sepihak, memang tidak ada disampaikan secara lisan tetapi dari sikap dan perbuatan yang dilakukan Dinkes Medan yaitu tidak mengirimkan surat pengantar. Surat pengantar ini menjadi dasar BPJS Kesehatan untuk melakukan penagihan premi,” terangnya.
Menurut dia, anggaran yang sudah dialokasikan untuk program tersebut mau ditarik kembali, sehingga dilakukan upaya untuk membatalkan. Caranya, dengan dalih mengacu kepada Permensos Nomor 5/2016. “Kenapa Permensos Nomor 5/2016 tidak dijadikan payung hukum untuk tahun 2018? Lantas, tiba-tiba pada 2019 digunakan jadi landasan dan ketika sudah dicetak kartunya,” beber Bahrumsyah.
Dia menambahkan, Dinkes Medan diminta jangan menimbulkan persoalan baru. Untuk itu, menjalankan rekomendasi yang sudah disampaikan sebelumnya pada pertemuan Senin (20/5) kemarin untuk dilanjutkan program ini sehingga tidak jadi dibatalkan.
“Dinkes Medan jangan memaksakan mengacu Permensos Nomor 5/2016, sehingga Dinsos Medan melakukan validasi data. Sebab, Dinsos Medan tidak ada anggaran untuk melakukan validasi data dalam APBD 2019. Artinya, Dinsos Medan tidak memiliki kewenangan dalam program ini. Terlebih, BPJS Kesehatan tidak lagi memberlakukan surat keterangan miskin tetapi surat keterangan tidak mampu,” paparnya.
Sementara, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengaku akan menghadiri pemanggilan Komisi B untuk memberikan penjelasan terkait persoalan peserta baru PBI. “Tidak ada masalah, kita akan hadir dan memberi penjelasan,” ujarnya lewat sambungan seluler.
Kata Wiriya, program PBI ini diperuntukkan untuk warga miskin bukan yang lain. Oleh sebab itu, payung hukumnya berdasarkan Permensos Nomor 5/2016 dimana data yang masuk di Dinkes Medan harus divalidasi oleh Dinsos Medan. “Siapa yang berhak menyatakan orang miskin itu? Ya, jelas Dinsos bukan Dinkes. PBI itu gratis karena dibayar pemerintah makanya untuk orang miskin, bukan di luar itu,” tegasnya.
Disinggung usulan Komisi B bukan hanya warga yang miskin tetapi tidak mampu berobat, Wiriya mempertanyakannya. “Siapa bilang yang tentukan itu? Bantuan ini untuk orang yang miskin, bukan tidak mampu berobat. Miskin itu sudah ada kriterianya, dan siapa warga yang miskin atau tidak yang boleh menetapkannya adalah Dinsos. Jadi, verifikasi seperti (melalui Dinas sosial),” kata dia.
Menurut Wiriya, verifikasi yang harus dilakukan melalui Dinsos bertujuan agar bantuan yang akan disalurkan nantinya tidak salah sasaran. Artinya, dana APBD yang notabene uang rakyat dapat dipergunakan sebaik mungkin. “Sekarang begini, mau tidak uang rakyat ini tidak tepat sasaran? Makanya, harus begitu supaya tepat sasaran. Nanti kalau salah sasaran dan melanggar aturan lalu diperiksa penegah hukum, lantas menjerit,” jelasnya.
Ditanya BPJS Kesehatan tidak lagi memberlakukan surat keterangan miskin sebagai salah satu syarat PBI, Wiriya mempersilahkan dan hal itu merupakan kewenangan instansi tersebut. Sebab, dalam program BPJS Kesehatan ada dua yaitu PBI dan mandiri. “Kita tetap pada koridor yaitu Permensos Nomor 5/2016, artinya untuk orang miskin,” tandasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinkes Medan Edwin Effendi. “Kalau kita tetap bagaimana melayani masyarakat. Artinya, tetap menambah kepesertaan program tersebut. Tapi tetap mengacu sesuai dengan ketentuan yang ada mengenai calon peserta baru dari program di bidang kesehatan tersebut yaitu Permensos Nomor 5/2016,” katanya.
Disinggung pihak BPJS Kesehatan tidak lagi memberlakukan surat keterangan miskin melainkan surat keterangan tidak mampu sebagai salah satu syarat, Edwin tak menjawab pasti. “Saya sesuai dengan kapasitas saya, syarat untuk menjadi peserta mengacu kepada Permensos (Nomor 5/2016),” ujarnya singkat.
Edwin mengaku, alur prosesnya memang harus verifikasi Dinsos. “Jadi, kita sifatnya untuk mempermudah misalnya memilah data kepesertaan ganda. Artinya, kita tidak ingin peserta baru ini datanya ada dari peserta lama,” pungkasnya. (ris/ila)