26 C
Medan
Monday, December 29, 2025
Home Blog Page 5297

Penggemar Game Online Aniaya dan Ancam Bunuh Mantan Istri

ist Diamankan: EP saat diamankan di Mapolrestabes Medan
ist
Diamankan: EP saat diamankan di Mapolrestabes Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fitri Handayani (30) warga Kecamatan Medan Timur mendatangi Mapolrestabes Medan. Kedatangannya yakni untuk melaporkan mantan suaminya yang baru-baru ini sah berpisah secara hukum.

Informasi yang dihimpun, adapun terlapor dalam surat bukti laporan polisi, Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: STTLP/487/1/2019/SPKT Restabes Medan berinisial EP (30).

EP diduga tega menganiaya dan mengancam bunuh mantan istrinya. EP yang mengaku warga Jalan Parelan Pasar 3 Barat Medan akhirnya dibekuk Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Senin (22/4) malam.

Dalam pengaduannya, Fitri mengaku sudah sering dianiaya oleh pelaku. “Saya dinikahi EP pada 5 Januari 2018 dan kami mengontrak rumah di Kecamatan Medan Timur. Baru menikah, pelaku kerap mengucapkan kata-kata kasar kepada saya. Pemicunya lantaran pelaku tidak terima saya nasehati supaya jangan bermain game online hingga larut malam,” ujarnya, Rabu (24/4).

Setelah tiga bulan menjalani rumah tangga, awal April 2018 pelaku diduga mulai ringan tangan. Hal itu dikarenakan korban tidak diizinkan pelaku untuk melihat putrinya yang dititipkan dengan ibu korban.

Namun usai EP melakukan pemukulan, ia langsung meminta maaf. Sehingga Fitri memaafkannya.

“Akhir April 2018, saya yang sedang bekerja di kawasan Jalan Gelugur Petisah, tiba-tiba didatangi pelaku dan memukuliku dengan membabi buta. Pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Sementara itu dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuh, saya membuat laporan di Polsek Medan Baru,” ungkapnya.

Masih dikatakan Fitri, orangtua pelaku yang mengetahui korban membuat laporan langsung membujuknya untuk menarik laporan.

Akhirnya Fitri menyetujuinya. Korban mengira pelaku yang sudah dimaafkan itu akan berubah. Namun nyatanya korban semakin sering dianiaya.

“Karena tidak tahan lagi, akhirnya saya kabur dari rumah. Saya tinggal bersama orangtua di kawasan Medan Timur. Pada November 2018 lalu, saya mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Medan. Jadi Januari 2019 Hakim akhirnya memutuskan perceraian itu,” ujarnya.

Masih kata Fitri, 1 Maret 2019 korban sedang bekerja seperti biasanya. Tiba-tiba pelaku datang dan memukuli korban dengan membabi buta.

Beruntung warga sekitar melerai kejadian itu, dan pelaku meninggalkan lokasi. Korban didampingi temannya membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang di Nomor: STTLP/487/1/2019/SPKT Restabes Medan. Korban juga sudah di visum.

“Pelaku terus menelepon saya dan mengucapkan permohonan maaf. Namun karena saya sudah tidak sanggup, merasa disakiti, saya menolaknya serta mengatakan kami tidak memiliki hubungan lagi. Pelaku justru meneror saya dengan ancaman bunuh lewat SMS dan WhatsApp. Yang sakitnya EP juga mengancam akan datang ke rumah ibuku dan akan membunuh anakku,” jelasnya.

Ancaman pelaku sebut korban, sudah banyak dikirimnya lewat WhatsApp dan SMS. Korban mengaku sudah memblokir nomor HP pelaku. Namun EP menggunakan nomor lain.

Fitri kemudian mengirimkan seluruh ancaman tersebut ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Jadi Senin sore pelaku menghubungi korban untuk mengajak ketemu. Saya langsung koordinasi dengan penyidik dan Tim Pegasus. Akhirnya saya menghubungi pelaku supaya bertemu di Lapangan Merdeka,” ung kapnya seperti dilansir dari tribunmedan.com.

“Selasa malam saya tiba di lokasi, dan bertemu dengan pelaku. Saat itu juga EP dibekuk polisi yang sudah memantau di lokasinya. Selanjutnya pelaku dibawa polisi ke Polrestabes,” sambungnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi menegaskan saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya Putu.(trm/ala)

11 Terdakwa Kerusuhan Harlah NU Diadili, Para Tersangka Didampingi 22 Pengacara

SOPIAN/SUMUT POS SIDANG: Sebelas tersangka kasus kerusuhan Harlah NU di Kota Tebingtinggi jalani sidang perdana, Selasa (24/4).
SOPIAN/SUMUT POS
SIDANG: Sebelas tersangka kasus kerusuhan Harlah NU di Kota Tebingtinggi jalani sidang perdana, Selasa (24/4).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi aktor kerusuhan Harlah NU ke 93 di Kota Tebingtinggi, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Jalan Merdeka Kota Tebingtinggi, Rabu (24/4).

Sidang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres dan Satpol PP Kota Tebingtinggi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Darma Setiawan SH, bersama dua hakim anggota dengan dihadiri JPU dari Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Pada persidangan tersebut tampak seluruh keluarga tersangka dan beberapa orang dari Organisasi masyarakat (Ormas) FPI, mengikuti jalannya persidangan.

Dalam persidangan ini ke 11 tersangka juga didampingi oleh 22 kuasa hukum dari lembaga hukum Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diketuai Borkat Harahap SH.

Selama persidangan, 11 tersangka tampak pasrah akan jalannya persidangan. Ada pihak keluarga tersangka terlihat meneteskan air mata.

Kuasa Hukum ke-11 tersangka, Borkat Harahap mengatakan sebelum sidang perdana pihaknya sudah mengajukan praperadilan terhadap Mapolres Tebingtinggi.

“Saya terkejut, sidang prapid dilakukan pukul 08.00. Tapi hanya pembukaan, setelah itu disambung pukul 16.30,” kata Borkat. “Setelah itu, pukul 10.00 dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan,” sambung Borkat. Borkat berharap, pengadilan tidak terburu-buru melaksanakan persidangan. (ian/ala)

Laptop Siswa Korslet, Pelaksanaan UNBK SMP Nasrani 5 Medan Sempat Terganggu

SMP Nasrani 5 Medan: Sekolah SMP Nasrani 5 Medan di Jalan Turi Medan. Laptop salah satu siswa sekolah ini korslet saat mengikuti UNBK.
SMP Nasrani 5 Medan: Sekolah SMP Nasrani 5 Medan di Jalan Turi Medan. Laptop salah satu siswa sekolah ini korslet saat mengikuti UNBK.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kendala pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMP tak hanya dialami oleh SMP Negeri 2 Medan saja, melainkan SMP Nasrani 5 Medan di Jalan Turi juga mengalami gangguan.

Kendala tersebut karena laptop milik siswa mengalami korslet dan ada salah satu komponen yang terbakar.

Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SMP Dinas Pendidikan Medan, Supri Harahap menjelaskan, kendala pelaksanaan UNBK terjadi pada hari kedua sesi II. Pada saat itu, laptop milik siswa mengalami korslet dan ada salah satu komponen yang terbakar. Oleh karenanya, siswa yang menggunakan laptop tersebut terpaksa dihentikan sementara mengikuti ujian beberapa menit.

“Ada insiden pada hari kedua di sesi II, salah satu komponen dari laptop milik siswa di sekolah SMP Nasrani 5 terbakar. Kemungkinan besar, disebabkan terjadi hubungan arus pendek atau korslet lantaran komponen itu dibeli dengan harga murah sehingga kualitasnya tidak terjamin,” terang Supri, kemarin.

Lantas, sambung dia, pihak sekolah langsung mengganti komponen tersebut dan membeli yang baru dengan kualitas lebih baik. Selanjutnya, dikoneksikan kembali. “Insiden itu terjadi belum sampai habis waktu pada sesi II. Penggantian membutuhkan waktu sekitar 15 menit, sehingga siswa bisa melanjutkan ujian dan tidak perlu susulan,” paparnya.

Menurut Supri, apabila komputer atau laptop tidak dalam kondisi mati atau non aktif, maka bisa mem-back up data ketika terjadi gangguan jaringan. Artinya, ketika siswa sudah mengerjakan 10 soal misalnya, lalu ada gangguan jaringan maka tidak perlu mengulang dari awal dan tinggal melanjutkan saja.

Supri mengaku, hingga hari ketiga pelaksanaan UNBK tidak ada gangguan atau masalah berarti. Pelaksanaannya, berjalan dengan baik dan lancar. Meskipun, sempat ada kendala karena terjadi pemadaman listrik. Akan tetapi, pemadaman tidak berlangsung lama karena langsung berkoordinasi dengan PLN. Begitu juga dengan jaringan server, tidak ada persoalan yang berarti.

Dia menambahkan, laptop milik siswa yang dipinjamkan ke sekolah, sebelum digunakan untuk ujian di-back up terlebih dahulu datanya ke memori eksternal. Setelah itu, dikosongkan sehingga ketika menjawab soal-soal ujian tidak terganggu. “Laptop siswa betul-betul disterilkan dari data-data yang ada di dalamnya dan dipindahkan ke memori eksternal,” tandasnya.

SMP Negeri 1 Alami Gangguan Jaringan

Sementara, di SMP Negeri 1 Medan juga sempat terganggu pelaksanaan UNBK pada hari kedua sesi II. Hal itu lantaran terjadi gangguan jaringan server, sehingga mengakibatkan siswa tidak bisa menjawab soal.

Kepala SMP Negeri 1 Medan, Lisnawati Susman mengatakan, pihaknya mengambil keputusan untuk menunggu beberapa waktu. Jika tidak ada perkembangan, maka akan menghubungi pihak operator. Akan tetapi, tak sampai 5 menit ternyata jaringan sudah terkoneksi kembali.

“Server mengalami gangguan jaringan dan sempat offline sebentar. Namun, tidak sampai 5 menit ternyata sudah online kembali. Sempat kita mau hubungi ke pihak operator jaringan, tetapi ternyata sudah online lagi. Untuk itu, siswa diperkenankan melanjutkan kembali ujian,” ujarnya.

Ia berharap, pelaksanaan UNBK hingga hari terakhir tidak ada kendala atau permasalahan. Dengan begitu, siswa bisa mengikuti ujian dengan lancar. “Untuk hari ketiga (kemarin, red), tidak ada masalah dan berjalan lancar. Saya berharap, hari terakhir juga begitu,” pungkasnya. (ris/ila)

39 Siswa SMPN 2 Medan Ikuti UNBK Susulan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS UNBK SISWA SMK_Seorang siswi mengerjakan soal Ujian Nasional di Sekolah SMKN 10 Medan Jalan Teuku Cik Ditiro, Senin (3/4). Ada 149 SMK di Kota Medan, Sumatera Utara yang menggelar Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Sementara itu, di Sumatera Utara tercatat ada 85.069 siswa tingkat SMK yang mengikuti Ujian Nasional, 71% diantaranya Ujian Nasional Berbasis Komputer.
ilustrasi unbk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SEMENTARA itu, sebanyak 39 siswa di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Medan, harus mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) susulan. Hal itu, karena jaringan komputer di sekolah tersebut mengalami gangguan pada ujian pada hari kedua, Selasa (23/4) kemarin.

Kepala Sekolah (Kasek) UPT SMP Negeri 2 Medan mengatakan, untuk ujian susulan puluhan siswa itu, akan dilaksanakan pada hari Senin (29/4) pekan depan.”Virus biasa, terjadi 30 menit lagi ujian selesai,” ucap Marita Yetti saat dikonfirmasi Sumut Pos di sekolah di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa (24/4) siang.

Yetti menjelaskan, gangguan tersebut, saat UNBK dengan mata pelajara Matimetika pada ujian sesi kedua sedang berlangsung. Namun, sudah memberikan pengertian kepada puluhan siswa yang sempat panik melihat kondisi ganguan yang disebut adalah virus biasa.”Ya sempat panik, karena di komputer soal-soal sudah tidak bergerak. Kita langsung laporkan ke HD (Help Dask) Kota dan bisa diatasi lah,” jelas Yetti.

Selanjutnya, Tim HD UN Kota Medan melakukan perbaikan. Yetti mengatakan proses perbaikan berjalan dengan menelan waktu sekitar 60 menit.”Jadinya, sesi ketiga sudah kembali normal kemarin dan hari ini (kemarin,red),” tutur Wanita Berjilbab itu.

Kata dia, peserta UNBK di SMPN 2 Medan, berjumlah 460 siswa.”Sudah dibuat berita acara dilaporkan kepada Panitia UN Kota Medan, termasuk untuk ujian susulan,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Tim Help Dask UNBK Disdik Provinsi Sumut, Duta Salendra mengungkapkan, kendala yang dialami UPT SMPN 2 Medan. Bukan virus, melainkan jariangan LAN di sekolah tersebut”Jaringan LAN, switch hub menjadi terganggu.

Switch hub berfungsi dari data ke klien. Tapi, kondisi tidak stabil listrik berpengaruh,” kata Duta saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

Duta mengungkapkan, kondisi jaringan listrik yang tidak stabil sehingga menyebabkan server yang demikian sensitive mengalami crash.? Ia menjelaskan beberapa jaringan listrik yang ada di beberapa sekolah tidak memiliki besar dan kualitas kabel yang baik sehingga mempengaruhi kualitas catudaya yang disuplay pada server maupun switch hub menjadi terganggu.

“Sekarang sudah normal. Ini saya berada di SMPN 2 Medan? untuk pemeriksaan ulang dan pastinya sudah normal dan baik-baik saja,” pungkasnya.(gus/ila)

12.000 Kartu BPJS Kesehatan PBI Batal Didistribusikan

BPJS KESEHJATAN: Seorang warga di Kota Medan, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.
BPJS KESEHJATAN:
Seorang warga di Kota Medan, menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 12.000 Kartu BPJS Kesehatan Kelas III untuk warga Medan peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2019 dikabarkan batal didistribusikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan. Padahal, kartu layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu berobat telah dianggarkan dalam APBD 2019.

Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah meminta Dinkes Medan tidak membuat gaduh di masyarakat dan melanggar hukum. Dia mendesak segera dibagikan 12.000 kartu BPJS Kesehatan yang sudah dicetak kepada masyarakat.

“Adanya kabar rencana pembatalan distribusi kartu BPJS itu telah membuat resah masyarakat. Karena, sejak awal warga sudah mengetahui akan adanya distribusi 12.000 kartu BPJS PBI dari berbagai informasi. Termasuk, dari pelaksanaan reses anggota dewan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Sekarang, akibat adanya informasi pembatalan maka warga menjadi resah,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin (24/4).

Bahrumsyah menyebutkan, dari segi aturan kebijakan rencana pembatalan distribusi kartu BPJS itu melanggar. Sebab, bukan saja Pemko dan DPRD Medan mengesahkan anggarannya, tapi juga kartunya telah dicetak dan tinggal didistribusikan saja. “Artinya nama-nama warga penerima BPJS PBI sudah ada. Tapi kenapa, kok belum juga dibagikan sampai sekarang,” ujarnya.

Dia mengaku, pihaknya mendengar bahwa kebijakan membatalkan distribusi kartu BPJS itu karena Pemko Medan akan melakukan verifikasi terhadap warga. Verifikasi tersebut dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Medan. “Seharusnya tidak perlu dilakukan (verifikasi Dinsos Medan), karena masyarakat penerima bantuan BPJS Kesehatan bukan warga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH),” tegasnya.

Menurut Bahrumsyah, penerima BPJS Kesehatan bukan mutlak masyarakat miskin tapi warga yang tidak mampu membayar biaya kesehatannya. Bila keuangan daerah mampu, maka pemerintah wajib menjamin biaya kesehatan seluruh masyarakatnya, dengan catatan untuk Kelas III.

“Makanya, setiap tahun anggaran BPJS Kesehatan PBI terus bertambah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Seperti di Medan, jumlah PBI BPJS Kesehatan sudah sangat jauh di atas jumlah masyarakat miskin. Jadi penerima PBI itu bukan saja warga miskin, tapi idealnya untuk seluruh warga Medan apabila mampu secara anggaran,” cetusnya.

Menurutnya, warga yang miskin di Medan sudah tertampung hampir 400 ribuan dalam program kesehatan ini, baik dari anggaran APBD Kota Medan maupun APBD Sumut dan APBN. Makanya, alokasi anggaran jaminan kesehatan ditambah untuk warga yang tidak mampu berobat.

“Warga yang tidak mampu berobat memang tidak masuk kategori miskin. Akan tetapi, ketika berobat kesulitan karena tak memiliki biaya. Ini yang mau kita akomodir dan jumlahnya cukup banyak. Bahkan, kenapa tidak kalau anggaran cukup maka seluruh warga Medan ikut didaftarkan. Dengan begitu, produktivitas kerja meningkat lantaran jaminan kesehatan sudah tertampung oleh negara. Otomatis, kesejahteraan masyarakat meningkat,” cetusnya.

Ia menambahkan, dari payung hukum sudah jelas yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan Permendagri Nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2019. Bahwasanya, jaminan kesehatan terhadap masyarakat harus terakomodir khususnya yang miskin dan tidak mampu berobat. Oleh sebab itu, Dinkes Medan tolak ukurnya tidak lagi dengan validasi data berdasarkan regulasi sosial. Melainkan, wajib dengan aturan tentang kesehatan.

“Enggak nyambung dengan dinas sosial lagi persoalan kesehatan, tapi dinas kesehatan. Kalau mampu mengakomodir seluruh masyarakat termasuk yang mampu, maka tentu diapresiasi,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Medan, Edwin Effendi ketika dikonfirmasi, menolak disebutkan pihaknya akan membatalkan distribusi kartu BPJS Kesehatan. Edwin mengaku, masih melakukan koordinasi dengan Dinsos Medan.

Pun begitu, Edwin tidak menjelaskan maksud dilakukannya koordinasi. Apakah berkaitan dengan data warga miskin seperti yang disebutkan Bahrumsyah atau hal-hal lainnya.

“Tidak ada kita tahan itu, mana mungkin kita tahan pendistribusian kartu kesehatan masyarakat dengan sebanyak 12.000. Tapi, memang saat ini kita masih koordinasi dengan Dinas Sosial, bukan menahannya,” ujarnya singkat.

Diketahui, alokasi anggaran untuk jaminan kesehatan khususnya PBI BPJS Kesehatan telah ditambah tahun ini dari sebelumnya Rp90 miliar menjadi Rp112 miliar. Otomatis, jumlah penerima bantuan kesehatan ini pun bertambah.

Di tahun 2018, kepesertaan BPJS berjumlah sekitar 326 ribu jiwa. Maka dari itu, pada 2019 kuota bertambah 80.527 jiwa. Artinya, sekitar 400 ribu lebih penerima bantuan kesehatan yang diakomodir. (ris/ila)

Tanah Diduga Diserobot PT GHS, Masyarakat Minta Keadilan

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 63 masyarakat yang memiliki tanah di Lingkunvan VI, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan merasa terancam. Tanah yang mereka beli sejak tahun 2010 diduga telah diserobot oleh PT Gunung Harapan Sentana (GHS).

Masyarakat berharap kasus penyerobotan tanah yang telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor LP/151/IV/2019 / Polres Pel Belawan untuk segera diproses.

Seorang warga, Amran, Rabu (24/4), mengatakan, lahan yang telah dikuasai oleh PT GHS adalah lahan kaplingan, bukan lahan garapan. Masyarakat telah membeli tanah itu dengan alas hak SK Camat. “Lahan ini bukan tanah garapan, ini kami beli dengan uang hasil keringat sendiri dan surat-suratnya jelas dan sah dari kecamatan,” ungkap Amran.

Anehnya, lanjut Amran, Maret 2019 lalu, warga mulai dikhawatirkan kedatangan PT GHS mengaku memiliki lahan itu dengan memegang SHM. Ketika masyarakat mempertanyakan alas haknya, PT GHS tidak bisa menunjukkan SHM nya, namun, PT GHS malah menyerang masyarakat dengan menggunakan preman bayaran.

“Kami takut, makanya tidak ada yang berani melawan. Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan untuk menuntut keadilan,” ujarnya.

Sementara, anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar meminta agar kepolisian proaktif menyambut laporan warga pemilik lahan. Kepada PT GHS harus segera mundur dari atas lahan warga tersebut.

Politisi Hanura ini juga mengimbau agar PT GHS untuk tidak membuat kegaduhan di masyarakat dengan melakukan intimidasi menggunakan preman. “Jangan berprilaku koboy, semua ada jalur hukumnya,” pungkas Jangga.

Jangga mendesak Polres setempat untuk menindak pelaku penyerobotan tanah dengan dalih memiliki alas hak yang berbeda.”Surat yang dipegang masyarakat izinnya jelas, tercatat di kantor Camat Medan Labuhan, kepemilikan tanah itu juga dibuktikan dengan adanya penguasaan fisik ke 63 masyarakat yang ada di situ,” tegasnya.

Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Labuhan, Awal Syahputra membenarkan lahan yang dimiliki 63 KK memiliki alas hak SK Camat, sejauh ini mereka belum mengetahui alas hak sertifikat dari PT GHS.

“Kita dari kecamatan sudah pernah menyurati PT GHS untuk menunjukkan SHM nya, tapi alamat kantornya tidak jelas. Makanya sampai saat ini kita tidak tahu apa alas hak yang dipegang PT GHS,” ucap Awal. (fac/ila)

Dampak Cuaca Ekstrem di Perairan Belawan, Ikan Susah Ditangkap, Harga Melonjak Naik

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos KEPITING: Warga membeli kepiting hasil tangkapan nelayan Belawan. Sulitnya menangkap ikan akibat cuaca ekstrem, membuat harga ikan maupun kepiting melonjak naik.
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
KEPITING: Warga membeli kepiting hasil tangkapan nelayan Belawan. Sulitnya menangkap ikan akibat cuaca ekstrem, membuat harga ikan maupun kepiting melonjak naik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak seminggu belakangan terjadi cuaca ekstrem di perairan Laut Belawan. Namun, nelayan menyebutnya musim pasang mati. Pasang mati merupaka fenomena alam, di mana air laut di pesisir tenang, tapi di tengah laut terjadi ombak besar.

Akibatnya, ikan tidak muncul di permukaan laut bahkan susah di tangpak, menyebabkan hasil tangkapan rendah.

Tentu saja, dampak itu menyebabkan distribusi ikan rendah mempengaruhi harga ikan naik di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Gabion, Belawan.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (AMANSU), Alfian MY, Rabu (24/4), menerangkan, perubahan musim di laut sudah terotasi dalam tiap tahun ini dikatakan musim paceklik. Artinya, selain gelombang tinggi, ikan juga susah diperoleh. Dari pada tak dapat hasil, lebih baik nelayan tidak melaut.n

“Kita lihat di pinggiran air tenang, tapi di tengah ombak besar. Makanya sangat mengancam keselamatan di tengah laut,” katanya.

Dengan demikian, pasokan ikan akan berkurang di Gabion, Belawan. Sehingga, harga ikan mengalamai kenaikan. Misalnya, harga ikan tongkol biasanya Rp30 ribu perkilo, bisa sampai Rp40 ribu per kilo. “Di pasaran, harga ikan sudah tidak stabil,” cetus Alfian.

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui harga kepiting laut dari Rp 35 ribu per kilogram merangkak naik Rp60 ribu per kilogramnya.

Untuk ikan jenis gembung dari biasanya Rp25 ribu per kilogram kini menjadi Rp35 ribu per kilogram, ikan selayang dari Rp23 ribu naik menjadi Rp30 ribu. Begitu juga dengan harga udang dari biasanya Rp65 ribu per kilogram naik menjadi Rp90 ribu per kilogram.

Sedangkan kepiting batu (bakau) dari Rp40 ribu naik Rp65 ribu per kilogramnya, begitu juga dengan jenis ikan lainnya rata-rata naik Rp10 ribu per kilogramnya dari harga sebelumnya.

“Musim pasang bulan purnama, jadi banyak nelayan tidak melaut dan cuaca lagi ekstrem. Makanya pasokan ikan menurun, sementara permintaan pasar tinggi,” kata pedagang di Gabion Belawan. (fac/ila)

Tak Laksanakan Putusan Kasasi, Ketua PN Medan Tegur PT RAPI

Agusman/sumut pos BERSAMA: Redyanto Sidi selaku kuasa hukum dari mantan sopir PT RAPI, foto bersama. enam eks sopir PT Rapi yang di PHK, menghadiri sidang perkara putusan eksekusi kasasi di PN Medan, Rabu (24/4).
Agusman/sumut pos
BERSAMA: Redyanto Sidi selaku kuasa hukum dari mantan sopir PT RAPI, foto bersama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Djaniko Girsang, menegur PT Raja Perdana Inti (RAPI), untuk melaksanakan putusan eksekusi Mahkamah Agung (MA) Eksekusi itu terkait putusan MA, yang mengharuskan membayar pesangon enam sopir yang di PHK oleh PT RAPI sejak 2017.

“Kita tidak usah berbelit-belit di sini, tinggal mau atau tidak melaksanakan eksekusi kasasi MA ini,” tega Djaniko kepada kuasa hukum PT RAPI, di ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4).

Majelis hakim pun menyarankan kepada kedua belah pihak, untuk duduk bersama membicarakan proses pembayaran pesangon. “Silahkan dibicarakan dulu prosesnya gimana, nanti kita ketemu dua minggu lagi ya,” ucap Djaniko, kepada kedua belah pihak.

Usai persidangan, Redyanto Sidi selaku kuasa hukum enam mantan sopir PT RAPI, mengapresiasi ketegasan majelis hakim. “PN Medan telah jelas dan tegas menegur PT RAPI untuk melaksanakan isi putusan PN Medan, tentang hak-hak klien kita para sopir dalam waktu paling lama 8 hari,” ujar Redy.

Namun, kata Redy, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan Ketua PN Medan memberikan waktu dua minggu, untuk membicarakan win win solution.”Kalau tidak, dari kita sendiri akan melakukan upaya eksekusi paksa terhadap aset atau objek yang ada di PT RAPI, untuk memenuhi hak klien kita,” tegasnya.

Redyanto berharap, dalam waktu singkat pihaknya akan terbuka melakukan komunikasi sesuai dengan arahan Ketua PN Medan. “Saya berharap terbuka pintu hati pimpinan PT RAPI untuk membayar hak-hak pekerja yang telah puluhan tahun mereka gunakan jasanya, sesuai amar putusan PN Medan. Bagaimana pun bentuknya, pada prinsipnya klien kami menginginkan hak tersebut untuk digunakan pada masa-masa tuanya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI menolak Kasasi PT Raja Perdana Inti (RAPI) atas gugatan enam eks karyawan (sopir) yang di PHK tanpa pesangon. Alhasil, putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam Register Perkara Nomor:143/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn.

Dalam amar putusannya tertanggal 11 Desember 2018, Majelis hakim yang diketuai DR Ibrahim SH, MH, mengharuskan PT RAPI membayar kerugian penggugat yang dimenangkan di PN Medan, pada 16 Maret 2018 lalu.

Keenam sopir yang di PHK itu yakni, Agus B Naibaho, Horas Sibarani, Rusman Simamora, Benito Sinurat, Jonner Siburian, Nasir Sianturi. (man/ila)

Sekda Buka FGD Penghapusan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah

idris/sumut pos INDONESIA RAYA: Sekda menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pembukaan FGD Penghapusan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
idris/sumut pos
INDONESIA RAYA: Sekda menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pembukaan FGD Penghapusan dan Inventarisasi Barang Milik Daerah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagaimana diamanatkan pada peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaab barang milik negara/daerah dan permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional, mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya.

Demikian disampaikan Sekretaria Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM pada saat pembukaan FGD (Focus Group Discussion) tentang Penghapusan dan Inventarisasi barang milik daerah sesuai peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah di Hotel Emerald Jalan KL Yos Sudarso, Selasa (23/4).

Dalam sambutan Sekda mengatakan pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.

“Pengelolaan aset merupakan salah satununsur yang sangat penting dalan menyusun laporan keuangan daerah dan hatus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis,” kata Sekda.

Kemudian Sekda menyatakan, untuk mencapai tujuan tersebut, Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, agar laporan keuangan menuju Good Goverment atau pemerintahan yang baik.

“Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak,” ucap Sekda.

Selanjutnya Wiriya meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalan pengelolaan barang daerah, sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar.

“Kepada para pimpinan OPD, selaku penggina barang agar melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisien. Untuk itu, azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut, baik itu azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilutas, dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya,” pinta Wiriya.

Diakhir sambutannya Sekda berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Dan jadikanlah kegiatan pengelolaan barang milik daerah ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan para pesera.

“Saya berharap kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin serta menjadikan kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan kalian,” harap Sekda.

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Ir Irwan Ritonga MSi. Serta narasumber perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang M Oktovizar Dewangga Yuseli dan Melvin Maringan Siburian. (ris/ila)

Tim Relawan Klaim Raih 30 Ribuan Suara, Hendrik Sitompul Bakal Melenggang ke Senayan

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon Legeslatif (Caleg) Partai Demokrat, Hendrik Halomoan Sitompul diprediksi bakal terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumut 1 meliputi Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, dan Tebingtinggi. Dari hasil penghitugan sementara Tim Pemenangan Hendrik Sitompul, caleg dengan nomor urut 8 ini sudah mengantongi sekitar 30 ribuan suara.

Hal ini diungkapkan Tim Pemenangan Hendrik Sitompul, Donsisko Peranginangin di sela-sela penghitungan suara di Hendrik Sitompul Center, Sabtu (20/4). “Dari data yang dikirimkan relawan-relawan kita yang tersebar di Medan, Deliserdang, Sergai dan Tebingtinggi, Bang Hendrik sudah mendapatkan suara 30 ribu lebih. Data hingga saat ini terus masuk dan akan kita akumulasi, hingga nantinya dapat dipastikan berapa jumlah suara yang diperoleh Bang Hendrik,” ujar Donsisko.

Menurutnya, Relawan Hendrik Sitompul disebar di 5 ribuan TPS di seluruh Sumut 1, hingga saat ini baru sekitar 2.000 TPS yang mengirimkan data. “Target maksimal kita mendaptkan 100.000 suara, minimal 70 ribu suara, namun kita tetap menunggu hasil resmi dari KPU,” pungkas Donsisko.

Sementara Edy Mutiara, relawan Hendrik Sitompul mengaku gembira dan bangga dengan hasil ini. Menurutnya, hal ini merupakan buah dari kerja keras mereka selama ini dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat secara masif dan terstruktur. “Saya bangga karena kerja keras kami membuahkan hasil yang sangat memuaskan,” ungkap Edy ketika menyampaikan data berupa laporan C1 pleno kepada Tim Pemenangan Hendrik Sitompul di Center Pemenangan.

Terpisah, Hendrik Sitompul yang dikonfirmasi Sumut Pos mengaku bersyukur atas perolehan suara yang didapat. Namun begitu, dia meminta kepada Bawaslu mengawasi secara ketat proses rekapitulasi yang berjenjang agar terhindar dari perubahan jumlah suara yang tercatat di C1. “Saat ini sedang rekapitulasi di PPK. Kita minta Bawaslu mengawasi ketat setiap proses rekaptitulasi yang berjenjang agar menghindari adanya perubahan-perubahan jumlah suara yang sudah dicatat di C1 yang berhologram,” pungkasnya.(adz/azw)