25 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 5317

Pelaku Teror Tas Bertulisan ‘Ada Bom’ Ditangkap, Pelajar Madrasah Mengaku Terinspirasi April Mop

SMG/SUMUT POS DIAMANKAN: IHN (bersebo) diamankan usai menghebohkan Siantar.
SMG/SUMUT POS
DIAMANKAN: IHN (bersebo) diamankan usai menghebohkan Siantar.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Polisi berhasil mengungkap pelaku aksi teror usil yang sempat menggegerkan Kota Siantar, Sabtu (13/4). Dari 2 orang yang sebelumnya disebut terlihat dalam rekaman CCTV, polisi menetapkan 1 orang sebagai tersangka.

Tas hitam bertulisan ‘La ilaaha illallah, Ada BOM, Mampus Kelen’ itu awalnya ditemukan seorang pelanggan Alfamart Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Timur.

Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar mengatakan, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku berinisial IHN (17) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Remaja yang masih duduk di bangku kelas 2 salah satu madrasah di Siantar itu ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar dari rumahnya.

“Pelaku diamankan petugas dari rumahnya Minggu (14/4) malam sekira pukul 23.00 WIB,” kata Heribertus, Senin (15/4).

Kapolres mengungkapkan, aksi itu diawali IHN dengan mengambil tas yang sudah tidak terpakai di sekolahnya. Kemudian menulis “La ilaaha illallah, Ada BOM, Mampus Kelen”.

“Tulisan yang ada di tas itu, ditulis pelaku dengan tipex di sekolahnya,” kata Heribertus.

Selanjutnya, remaja tersebut pergi ke Alfamart Jalan Melanthon Siregar dan mengisi pot bunga yang diambil dari rumah kosong samping gerai minimarket tersebut dan memasukkannya ke dalam tas.

Penangkapan tersangka juga berdasarkan informasi yang diperoleh polisi dari saksi yang merupakan teman sekolahnya.

“Jadi, saat dia menulis di tas itu, ada kawan kelasnya yang melihat,” lanjutnya.

Menurut Heribertus, aksi tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan teroris atau kelompok-kelompok radikal lainnya. Terkait motif aksi tersebut, Heribertus mengatakan, bahwa sang remaja terinspirasi mengikuti ‘April Mop’ atau Prank (olok-olok).(esa/smg/ala)

Pengusaha Salon Dihabisi Kekasih Sesama Jenis

IST/SUMUT POS KOLASE: Saruhum Hasibuan (kiri) dan Moga Syahputra Siregar (semasa hidup).
IST/SUMUT POS
KOLASE: Saruhum Hasibuan (kiri) dan Moga Syahputra Siregar (semasa hidup).

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Moga Syahputra Siregar (36), seorang waria pengusaha salon tewas dibunuh. Peristiwa itu membuat warga Desa Padang Hasior Lombang, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) geger.

Pembunuhan ini terbongkar setelah abang kandung Moga, Saprin Efendi Siregar melaporkan soal menghilangnya Moga. Bukan hanya Moga, beberapa peralatan salon dari salon yang dikelola adiknya itu juga raib.

Saat itu, Safrin melapor ke Polres Tapsel setelah tiga hari Moga tidak pulang ke rumah. Di salon, Moga juga tidak ada.

Ia pun melakukan pencarian terhadap sang adik. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil, hingga dia pun memutuskan membuat laporan ke Polres Tapsel pada 31 Maret 2019 lalu.

Saat membuat laporan, Saprin pun menjelaskan kepada polisi bahwa sang adik terakhir pergi bersama seorang temannya berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari seorang warga bernama Dedi Pasaribu.

Pada saat itu, Dedi mengaku bahwa dia melihat Moga berbocengan dengan temannya bernama Patut Pohan (31) menuju daerah Pekan Padang Hasior.

Sepeda motor yang dikendarai adalah milik Moga. Keduanya dilihatnya setelah usai makan mie di warung milik Dedi Pasaribu.

Usai mendengar keterangan dari Dedi, Saprin pun kembali mendatangi salon milik Moga dan masuk ke dalam salon melalui jendela. Saprin melihat peralatan salon milik sang adik sudah raib.

“Barang milik korban hilang berupa 1 buah mesin pangkas, 1 buah hair dryer (pengering rambut), 1 unit digital para bola dan 1 unit TV LED 32 Inc,” ujar AKP Alexander Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, seperti dikutip dari Tribratanews.com

Usai menerima laporan dari pelapor, kata AKP Alexander, mereka pun melakukan olah TKP dan serangkain penyelidikan. Informasi diperoleh, Moga juga terlihat bersama Saruhum Hasibuan.

“Setelah melakukan pengejaran secara marathon kita berhasil mengamankan tersangka SH (Saruhum Hasibuan) di daerah Rantau Prapat, pada Selasa tanggal 10 April 2019 lalu,” ungkap AKP Alexander.

Hasil dari interogasi petugas Polsek Barumun Tengah dan Polres Tapanuli Selatan, Saruhum Hasibuan mengakui dan menceritakan soal pembunuhan yang mereka lakukan kepada Moga Syahputra Siregar.

Kepada polisi, Saruhum Hasibuan mengaku, mereka membunuh Moga Syahputera Siregar dengan cara menikam tersangka berkali-kali di bagian dada pada 26 Maret 2019 sekira pukul 22.00 WIB.

Setelah korban tewas, para pelaku membuang jasad korban ke semak yang ada di wilayah Desa Lubuk Gonting, Kecamatan Sihapapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kemudian, para pelaku mengambil barang barang milik korban, baik yang ada di salon milik Yoga maupun yang ada pada Moga saat dibunuh.

Dari pelaku Saruhum, diperoleh barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor merek honda Vario warna hitam, 1 unit HP merek samsung layar sentuh casing warna hitam dan 1 buah dompet kain warna hitam.

Usai menginterogasi Saruhum, polisi pun bergerak ke lokasi dimana mayat Moga dibuang. Setelah melakukan penyisiran beberapa jam, mayat Moga pun ditemukan dalam keadaan hanya tulang belulang.

Usai penemuan mayat Moga, Saruhum  menceritakan motif kenapa dia dan Patut Pohan tega membunuh Moga. Menurutnya, Patut sakit hati karena Moga ada laki-laki lain.

Itu terlihat dari gaya korban Moga saat menghadapi tersangka Patut Pohan, yang sudah mulai acuh acuh. Bahkan mereka sering bertengkar.

“Si PP kan bertanya sama si Moga, tentang hubungan si moga dengan laki laki lain itu. Tapi si Moga malah marah marah sama si Patut Pohan hingga si Patut Pohan sakit hati,” tutur Saruhum.

Diduga tak tahan melihat kekasihnya berpaling ke laki-laki lain, tersangka Pohan pun kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban Moga.

Tak mau sendirian menghabisi nyawa korban, Patut Pohan kemudian mengajak Saruhum untuk membantu.

Akhirnya, tanggal 26 Maret 2019, Moga dihabisi di hutan Desa Lubuk Gonting, Kecamatan Sihapas Barumun, Kabupaten Padang Lawas.(trm/ala)

Jual Obat Kuat Tanpa Izin, Piliang Terancam 15 Tahun Bui

ADITIA LAOLY/SUMUT POS DIAPIT: Pemilik Apotek Jaya Farma, Endrianto Piliang (EP) alias Endri alias pak Myrna, diapit personil Sat Reskrim Polres Nias menunjukan barang bukti obat kuat dagangannya.
ADITIA LAOLY/SUMUT POS
DIAPIT: Pemilik Apotek Jaya Farma, Endrianto Piliang (EP) alias Endri alias pak Myrna, diapit personil Sat Reskrim Polres Nias menunjukan barang bukti obat kuat dagangannya.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Apotek Jaya Farma di Jalan Imam Bonjol, Nomor 09, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menjual obat kuat tanpa izin. Akibatnya, pemilik apotek, Endrianto Piliang alias Endri alias Pak Myrna mendekam di sel tahanan Polres Nias.

Pejabat Sementara (PS) Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo mengatakan, pria 44 tahun itu diamankan setelah personel Satreskrim Polres Nias menyaru sebagai pembeli obat kuat di apotik tersebut.

“Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, unit lidik Sat Reskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Apotek Jaya Farma dijual obat kuat yang diduga tanpa izin edar,” ungkap Restu.

“Kemudian informasi tersebut dilaporkan kepada Kasat Reskrim, dan selanjutnya Kasat Reskrim AKP Jonista Tarigan memerintahkan personel dipimpin Bripka Suherman untuk melakukan tugas penyelidikan di Apotek Jaya Farma,” sambung Restu.

Setelah memastikan, bahwa di apotek tersebut benar menjual obat kuat dan tidak memiliki izin, maka petugas coba membeli, Jumat (1/3) sekira pukul 13.00 WIB.

Satu kemasan obat kuat merk Nangenzengzhaungsu kemudian diperoleh dari Apotek Jaya Farma.

“Usai membeli obat kuat dari EP (Endrianto Piliang), saat itu juga petugas yang menyamar langsung memperkenalkan diri sebagai penyelidik Sat Reskrim Polres Nias dengan memperlihatkan surat perintah tugas untuk melakukan pemeriksaan,” kata Restu.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat kuat yang diduga tanpa izin. Kemudian EP dan barang bukti dibawa ke Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Dijelaskan Restu, berdasarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan serta gelar perkara, maka Endrianto Piliang ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (12/4).

“Tersangka dikenakan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Isinya, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar berupa obat tradisional, tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5,” sebut Restu.

Dari apotek milik tersangka, petugas mengamankan SF PKS sebanyak 32 pieces, Pi Kang Shuang 48 pieces, Black Kobra 10 pieces, Nga-Sur 7 pieces, Urat Madu 5 pieces, Urat Kuda 1 pieces, Nangenzengzhaungsu 1 pieces, Cap Srigala 1 pieces, Seven Leave Ginseng 3 pieces dan Pil Tupai Jantan 238 pieces. (adl/ala)

Warga Temukan Tulang Belulang Manusia

solideo/SUMUT POS TEMUKAN: Warga temukan tulang belulang manusia di Barusjahe.
solideo/SUMUT POS
TEMUKAN: Warga temukan tulang belulang manusia di Barusjahe.

KARO, SUMUTPOS.CO – Sejumlah tulang manusia diduga korban di masa penjajahan ditemukan di areal pertanian Juma Gung Gajah, Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Tulang manusia itu ditemukan persis pada areal pertanian di belakangan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Barusjahe, Senin (15/4).

Penemuan tersebut pertama kali ditemukan warga, saat membersihkan perladangan kentangnya. Temuan itu kemudian diupdate di jejaring facebook. Tulang belulang yang berukuran panjang dan kecil terlihat dipostingan itu.

Camat Barusjahe Kalsium Sitepu mengakui adanya penemuan tulang manusia di areal pertanian warga. Temuan itu terjadi saat warga sedang melakukan pembersihan tanaman di ladang pertaniannya.

Kalsium menyebutkan, tulang yang ditemukan itu merupakan tulang manusia dan sudah ditanam kembali. Dia menyebutkan kawasan itu pada masa penjahanan menjadi tempat pemakaman.

“Tidak dipungkiri tulang belulang yang ditemukan warga merupakan tulang belulang dari zaman penjajahan terdahulu. Mengingat wilayah perladangan tersebut merupakan salah satu tempat makam masa penjajah dahulu,” ujar Kalsium Sitepu.

Disebutkan Camat Barusjahe, tulang manusia kerap ditemui warga di kawasan pertanian mereka. “Penemuan tulang (manusia) di wilayah tersebut juga sudah acap kali didapati warga,” kata Sitepu. (deo/ala)

Kasus Penipuan Modus Masuk CPNS Tapteng, Rekan Bonaran Diamankan

agusman/sumut pos MALU: Heppy Rosnani Sinaga (berkerudung) menutupi wajahnya karena malu dengan awak media usai diamankan tim jaksa gabungan, Senin (15/4).
agusman/sumut pos
MALU: Heppy Rosnani Sinaga (berkerudung) menutupi wajahnya karena malu dengan awak media usai diamankan tim jaksa gabungan, Senin (15/4).

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Kejari Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meringkus Heppy Rosnani Sinaga (36). Ia tak berkutik saat diringkus di rumah keluarganya. Tepatnya di Komplek Pondok Surya, Jalan Sejahtera, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/4) malam.

HEPPY diringkus karena kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2013.

“Sejak Minggu siang kami pantau. Setelah kami yakin, terpidana itu langsung kami eksekusi. Dan hari ini, langsung kami bawa ke Rutan di Sibolga,” ucap Kepala Kejari Sibolga Timbul Pasaribu di Kejatisu, Senin (15/4).

Heppy didakwa secara bersama-sama dengan eks Bupati Tapteng Bonaran Situmeang, melakukan penipuan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng pada Tahun 2013.

Korban bernama Lumongga Hutapea diimingi-imingi terdakwa bisa lulus tes CPNS dengan menyetor uang sebesar Rp160 juta. Namun belakangan, tetap saja korban tidak lolos CPNS. Korban melapor dan Heppy diadili.

Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menghukum wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dengan 10 bulan penjara. Namun, Jaksa banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kemudian pada September 2016, PT Medan menghukum Heppy dengan 2 tahun penjara.

Heppy yang berstatus sebagai tahahan rumah sejak penyidikan itu, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada 6 April 2018, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut.

“Pada Mei 2018, saat kita hendak mengekseksui dia terus menghindar. Keberadaannya pun tidak diketahui lagi saat itu. Lantas pada Juli 2018, kita keluarkan DPO kepada yang bersangkutan,” terang Timbul.

Timbul menjelaskan, selama dalam pelarian, terpidana itu diketahui tidak mempunyai aktifitas apapun. Dia hanya bersembunyi di rumah keluarganya.

“Hari ini kita bawa, nanti dia akan dihadirkan ke pengadilan untuk bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati (Raja Bonaran Situmeang) yang saat ini tengah bergulir,” pungkasnya. (man/ala)

28 Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan

fachril/sumut pos GAGAL: Burung dilindungi gagal diselundupkan di Perairan Belawan.
fachril/sumut pos
GAGAL: Burung dilindungi gagal diselundupkan di Perairan Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Belawan (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Belawan mengamankan 28 ekor burung dilindungi, Senin (15/4).

Satwa liar dibawa dengan Tug Boat (TB) Kenari Djaja saat menggiring kayu hasil hutan berasal dari Ambon di Perairan Belawan. Unggas-unggas dilindungi itu ditangkap Tim Patroli KPPBC TMP Belawan melalui Kapal Patroli BC 15035.

Kepala KPPBC TMP Belawan, Haryo Limanseto mengatakan, awalnya mereka menerima informasi adanya penyelundupan burung dilindungi dari Ambon menuju ke Belawan. Kapal Patroli BC 15035 kemudian melakukan pengawasan dan penyelidikan di sekitar perairan Belawan.

Alhasil, petugas memperoleh informasi kapal tongkang bermuatan kayu merupakan target sasaran. Kapal tersebut langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tarik atau Tug Baot. Dari situ, ditemukan sebanyak 28 ekor yang disimpan di kamar ABK.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dokumen, satwa liar yang mereka bawa tidak ada dokumen. Untuk penyelidikan lanjutan, kapal itu kita giring ke Dermaga 202 untuk diproses,” kata Kepala KPPBC TMP Belawan.

Dijelaskannya, kapal bermuatan kayu itu seharusnya bersandar di Dermaga khusus milik PT Canang Indah. Karena melanggar hukum muatan, maka digiring ke dermaga lain.

Dalam proses penindakan yang dilakukan, pihaknya juga mengamankan sebanyak 9 orang ABK.

“Untuk jenis burung yang kita amankan adalah, 23 ekor Burung Nuri Ambon, 1 ekor Burung Nuri Kepala Hitam dan 4 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning,” jelas Haryo.

Dalam kasus ini, lanjut Haryo, pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat 1 dan 2 serta 40 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.

Kemudian, Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

“Untuk burung ini akan segera kita limpahkan ke Balai Karantina dan BKSDA untuk dicek kesehatannya serta segera dilepaskan ke habitat asalnya. Untuk nilai dari satwa ini tidak ada nilainya, karena tidak layak untuk diperdagangkan,” sebut Haryo.

Sementara, Kepala Balai Karantina Hewan Sumut Bambang Hariyanto mengatakan, pihaknya akan mengecek kondisi kesehatan burung-burung tersebut. Agar kondisinya dapat segera dilepas ke habitatnya.

“Untuk saat ini, kita menangani keseharan burung ini, agar tidak mati,” cetusnya.

Begitu juga dikatakan Kapala Balai Besar BKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi. Ia menilai dengan perjalanan jauh, pelaku yang membawa burung ini diduga telah punya perencanaan matang dan telah terorganisi melakukan penyelundupan secara rutin.

“Melihat asupsi makanan yang diberikan cukup baik, burung ini kondisinya sangat sehat. Jadi, kita duga cara pemberian makan yang baik, bisa jadi ini jaringan yang sudah terbangun selama ini. Makanya, kita akan lakukan terus pengembangan,” tegas Hotmauli.

Pihaknya akan mengutamakan keselamatan satwa tersebut. Melihat dari nilai material, burung itu tidak ada harganya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melepas burung-burung itu ke habitatnya.

“Ini sudah kita laporkan ke Jakarta. Untuk keselamatan hewan dilindungi ini, kita akan segera fasilitasi untuk dibawa kembali ke Ambon, agar burung ini dapat lepas untuk hidup bebas,” ucap Hotmauli. (fac/ala)

Oknum ASN Binjai dan Rekanan Dituntut 18 Bulan

agusman/sumut pos TUNDUK: Bagus Bangun, oknun ASN Binjai menunduk saat menjalani sidang tuntutan, Senin (15/4).
agusman/sumut pos
TUNDUK: Bagus Bangun, oknun ASN Binjai menunduk saat menjalani sidang tuntutan, Senin (15/4).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) kota Binjai, menjalani penuntutan terpisah di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/4). Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Binjai, Bagus Bangun (58) dan Dodi Asmara (36) selaku rekanan, dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3.

JAKSA penuntut umum (JPU) A Ginting menyebut, perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300. Dodi dan Bagus merupakan dua dari 11 pelaku, yang lebih dulu disidangkan oleh Tim JPU yang waktu itu dipimpin langsung oleh Kajari Binjai.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” ucap Ginting di hadapan majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim langsung menutup sidang dan melanjutkannya pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan).

Namun sayang, Ginting yang merupakan Kasipidsus Kejari Binjai tersebut, enggan memberikan komentar mengenai ringannya tuntutan yang diberikan. Ia hanya berlalu saja tanpa ada sepatah kata pun meninggalkan wartawan yang ingin memintai keterangannya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyatakan perbuatan Dodi Asmara dan Bagus Bangun bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Terdakwa Dodi Asmara selaku Direktur PT Aida Cahaya Lestari yang memenangi tender pengadaan sekolah kontrak tidak melaksanakan kontrak dan menyerahkan hasil pekerjaan dalam keadaan lengkap. Hal ini melanggar prinsip-prinsip dan etika pengadaan,” ujar JPU.

Sementara, terhadap Bagus Bangun, yang mana pembacaan dakwaan dilakukan terpisah, JPU menyatakan perbuatannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersalah karena tidak melakukan pengendalian kontrak.

Bagus juga justru menerima penyerahan hasil pekerjaan oleh perusahaan Dodi Asmara (PT Aida Cahaya). Padahal, kontrak tersebut tidak lengkap dikerjakan sesuai kesepakatan.

Masih kata JPU, kedua terdakwa bersama pelaku lainnya melakukan penggelembungan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2010 Pemko Binjai.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Popinsi Sumatera Utara Nomor: SR-45/PW02/5.2/2018 tanggal 22 Oktober 2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp499.143.300,” cetus JPU.

Selain Bagus Bangun dan Dodi Asmara, Kejari Binjai turut menetapkan sembilan tersangka lainnya dan belum disidangkan dari kasus yang sama di Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Bahkan, salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Binjai, adalah Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang sempat menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik. (man/ala)

Amankan Pasokan Listrik saat Pemilu, PLN UP3 Medan Utara Siapkan 6 Posko

PLN
PLN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan Utara memastikan akan membantu mengamankan keandalan pasokan listrik dalam pesta demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019. Pihaknya membuka enam posko dalam mengamankan pasokan listrik saat Pemilu.

Manajer UP3 Medan Utara, Rizal Azhari mengatakan, di Medan Utara ada 9 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1.273 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihaknya menyiagakan 108 personel yang tersebar di enam posko yang sudah dipersiapkan.

“Jadi kesiapan kami dalam menghadapi Pemilu kali ini, kami sudah siapkan enam posko yang tersebar di kantor UP3 Medan Utara, Medan Timur, Helvetia, Labuhan dan Belawan. Masing-masing satu posko dan di Belawan ada 2 posko,” katanya didampingi Humas UP3 Medan Utara, Amelius Pasaribu, Senin (15/4).

Selain itu, lanjutnya, pihaknya menyiapkan mobile unit sebanyak 12, satu motor, dua trafo mobile. Kemudian, genset dengan ukuran 5,5 KW sebanyak 4 dan genset dengan ukuran 50 KW sebanyak 4 unit.

Untuk genset, kata dia, jumlah keseluruhan ada delapan unit. Dan untuk mengantisipasi jika tiba-tiba terjadi padam lampu, pihaknya menyiapkan 5 unit lampu emergensi di masing-masing PPK karena proses perhitungan suara diperkirakan berlangsung hingga malam hari.

“Lampu emergency ini untuk mengantisipasi jika terjadi urgent pemadaman di hari H Pemilu. Dengan persiapan ini, kami berharap Pemilu kali ini berjalan lancar,” pungkasnya.(ila)

PT PHPO Sumbang 100 Sak Semen ke Masjid Al Amin

Fachril/sumutpos SERAHKAN BANTUAN: Humas PT. PHPO KIM Martua Muda Daulay, menyerahkan bantuan semn kepada Ketua BKM Masjid Al-Amin Kompol Marjo.

Fachril/sumutpos
SERAHKAN BANTUAN: Humas PT. PHPO KIM Martua Muda Daulay, menyerahkan bantuan semn kepada Ketua BKM Masjid Al-Amin Kompol Marjo.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka menjalankan kegiatan rutin penyaluran dana CSR, PT Permata Hijau Palm Oleo (PHPO) KIM membantu 100 sak semen untuk pembangunan Mesjid Al Amin, Sabtu (13/4).

Bantuan Permata CSR Permata Social itu langsung diberikan ke Masjid yang beralamat di Jalan RPH, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Penyaluran bantuan sosial diberikan oleh Humas PT. PHPO KIM Martua Muda Daulay kepada Ketua BKM Masjid Al-Amin Kompol Marjo didampingi kepling setempat dengan diketahui oleh Camat Medan Deli serta Lurah Mabar Hilir.”Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian perusahaan membantu masyarakat. Khususnya untuk pembangunan rumah-rumah ibadah yang selama ini sudah rutin dilaksanakan,” kata Humas PT PHPO.

Martua mengungkapkan, bantuan sebanyak 100 sak semen ke Mesjid Al Amin merupakan agenda rutin perusahaan. Selain itu, pihaknya akan terus melaksanakan program sosial dalam bidang pendidikan, kesehatan, santunan ke rumah ibadan dan santunan langsung kepada masyarakat.

“Apa yang kita berikan semoga bermanfaat, bantuan rumah ibadah ini akan kita lakukan ke daerah lain. Kita berhadap doa dan dukungan dari masyarakat untuk kemajuan perusahaan,” ucap Martua.

Sementara, Ketua BKM Masjid Al-Amin Kompol Marjo mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan PT PHPO. Dengan bantuan 100 sak semen, akan mempercepat merampungkan pembangunan mesjid tersebut. “Saya mewakili pengurus mesjid dan masyarakat mengucapkan terima kasih, bantuan ink sangat membantu selesainya mesjid ini, semoga perusahaan PHPO semakin sukses dan dapat berkelanjutan untuk membantu kepada masyarakat,” sebut Marjo. (fac/ila)

Satlantas Ikut Amankan Pemilu 2019, Pelayanan SIM Libur 4 Hari

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi warga Kota Medan yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya dilakukan di atas tanggal 21 April saja. Sebab, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Medan mengeluarkan pengumuman bahwa pada 17 April hingga tanggal 20 April, pelayanan pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM, diliburkan.

Liburnya pelayanan pembuatan SIM selama 4 hari ini terjadi serentak di seluruh Indonesia, mengacu pada perintah Kapolri Jendral Tito Karnavian. “Jadi sesuai perintah pimpinan tertinggi kami melalui ST Kapolri/1081/IV/YAN 1.1/2019 diinformasikan pelayan SIM libur pada 17,18,19,20 April 2019 karena pemilu,” ujar Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Juli Prihantini, Senin (15/4).

Kata Juli Prihantini, hal ini dilakukan karena sejumlah personel Satlantas Polrestabes Medan diperbantukan untuk mengawal TPS. “Jadi memang mulai dari pencoblosan hingga 4 hari ke depan kita fokus ke pengamanan Pemilu. Mudah-mudahan aman tidak ada masalah,” akunya.

Juli mengaku, pihaknya sudah mengumumkan libur tersebut melalui media sosial yang mereka miliki.

“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 17 April hingga 20 April, kami mengimbau agar mengurus perpanjangannya di tanggal 22-27 April 2019,” kata Juli.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis, lanjut Juli, jika dalam 6 hari itu bisa disusul untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis. Namun, lewat massa tenggang yang kita berikan itu, apabila pemohon perpanjangan SIM tidak melakukan perpanjangan, maka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru,” terang Juliani.

Sementara itu jelang 17 April, Polsek Medan Kota menggelar apel pelaksanaan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlangsung pel tersebut di depan halaman Mapolsek Medan Kota, Senin (15/4).

Hadir dalam apel tersebut 700 orang peserta yang terdiri dari unsur Kecamatan Medan Kota dan Maimun, Koramil Medan Kota, unsur Muspika Medan Kota dan Maimun, serta personel Polsek Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani menjelaskan, untuk pengamanan tersebut, satu orang personel kepolisian akan mengamankan 7 atau 6 TPS di masing-masing kelurahan. Pengamanan tersebut nantinya akan dibantu oleh dua orang Petugas Linmas.

“Menurut prediksinya, animo masyarakat dalam Pemilu 2019 ini akan membludak ke TPS. Hal ini adalah harapan kita semua. Bahwa rakyat Indonesia peduli akan nasib bangsa dan negara dengan hadirnya di TPS,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, kepada peserta apel, Revi juga menyampaikan akan ketentuan Pasal 46 UU KPU ayat 1 tentang tatacara pencoblosan.Di mana ketika pukul 13.00 WIB, yang boleh memberikan hak suara hanya yang sedang menunggu giliran dan telah dicatat dalam formulir model C7 DPT KPU atau C7 DPK KPU.

Selanjutnya yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatat kehadirannya dalam model formulir C7 DPT KPU atau C7 DPK KPU. (dvs/ila)