28 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 5318

Kasatpol PP Medan Dinilai Maladministrasi, Terancam Bayar Denda Rp3,1 M

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Hakim Mediasi, Ali Tarigan menyelesaikan perseteruan pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano, dengan Kasatpol PP Medan, Sofyan, menemui jalan buntu di Ruang Mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/4). Dampaknya, institusi penegak peraturan daerah Kota Medan itu terancam denda Rp3,1 miliar.

Putusan itu diambil setelah Kuasa Hukum Kasatpol PP Medan, Daldiri SH menyatakan, kliennya tidak memiliki penawaran dalam mediasi tersebut. “Kasatpol PP Medan sebelumnya berpesan, dalam kasus ini tidak memiliki penawaran karena masih menunggu proses banding putusan gugatan di PTUN sebelumnya,” papar Daldiri.

Sontak, Hakim Mediator bereaksi mendengar pernyataan itu. “Ini gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan. Soal putusan di PTUN Medan bukan urusan kita,” cetusnya.

Ia juga menyayangkan pihak Kasatpol PP Medan yang mengutus Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Indra Siregar untuk menghadiri acara mediasi. “Anda tidak memiliki kapasitas untuk mengambil kebijakan dalam pertemuan ini,” ujar Ali Tarigan sembari melihat ke arah Indra Siregar yang duduk di hadapannya.

Semula, Indra Siregar mengklaim dirinya memiliki kewenangan dalam mengambil kebijakan. Namun, setelah dijelaskan Mediator seputar esensi acara mediasi, yakni untuk menemukan titik-temu di antara penggugat dan tergugat, ia pun terdiam. “Apa pun hasil pertemuan ini akan segera kami sampaikan ke pimpinan, Bapak Hakim yang Mulia,” tuturnya.

Di akhir mediasi, Mediator berjanji segera menyampaikan hasil pertemuan dengan panitera agar bisa menjadwalkan sidang lanjutan kasus gugatan tersebut.

Usai pertemuan mediasi, pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano menyambut positif putusan Hakim Mediasi.

“Sejak awal mediasi, saya sudah menilai tidak ada itikad baik dari tergugat untuk berdamai karena hanya diwakili kuasa hukum saja. Terbukti kan sekarang,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemilik Food Court Pondok Mansyur menggugat Kasatpol PP Medan yang telah membongkar sejumlah bagian bangunan usaha kuliner tersebut pada pertengahan tahun 2018.

Tak tanggung-tanggung, penggugat mengajukan gugatan material senilai Rp3,1 miliar dan immaterial senilai Rp1 triliun. Hal itu diperkuat dari putusan majelis hakim PTUN Medan pada Desember 2018 yang mengabulkan gugatan pemilik Pondok Mansyur karena pihak Satpol PP melakukan maladministrasi saat membongkar bangunan. (man/ila)

198 CASN Terima SK Pemko Medan

APEL: Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, memimpin apel sebelum menyerahkan SK kepada CASN.
APEL: Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, memimpin apel sebelum menyerahkan SK kepada CASN.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menunggu satu bulan lebih usai dinyatakan lulus seleksi akhir, sebanyak 198 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada formasi di Pemerintah Kota (Pemko) Medan tahun 2018 akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) di Balai Kota, Senin (15/4).

SK diserahkan oleh Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution secara simbolis kepada 5 orang yakni yang pertama Fakhrur Rozy Nasution dengan golongan III/b TMT 01 Maret 2019 yang bertugas di Puskesmas Sering, Febrina Putri Aulia Lubis golongan III/a TMT 01 Maret 2019 di Puskesmas Terjun.

Selanjutnya, Jonisten Rajagukguk golongan III/a TMT 01 Maret 2019 di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Lisda Wahyuni golongan III/a TMT 01 Maret 2019 di SD Negeri No 060957 Medan Belawan, dan Nur Rahma Ayunda golongan II/c TMT 01 Maret 2019 di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kota Medan.

Dalam sambutannya, Akhyar berpesan kepada 198 CASN agar mampu menjadi seorang abdi negara yang cerdas dalam menganalisis situasi. Sehingga, ke depannya dapat memberikan perubahan yang menjadikan Pemko Medan lebih baik lagi.

Dia mengucapkan selamat kepada seluruh CASN Pemko Medan yang telah dinyatakan lulus dan mulai bekerja di Pemko Medan. Para CPNS tersebut merupakan warga negara yang terpilih. Sebab begitu sulitnya untuk menjadi Aparatur Sipil Negara/PNS melalui seleksi yang ketat, sudara lulus dan diterima sebagai CASN.

“Saya ucapkan selamat bergabung kedalam keluarga besar Pemko Medan, sebagai keluarga besar tentunya Pemko Medan juga memiliki aturan-aturan yang wajib dipatuhi oleh anggota keluarganya. Salah satu permasalahan yang harus dihadapi adalah disiplin dalam bekerja,” ucap Akhyar.

Kata dia, para CASN ini harus siap dan dapat menyesuaikan diri dengan aturan-aturan yang berlaku di Pemko Medan dengan baik, sehingga roda organisasi ini dapat terus berjalan dengan lancar.

“Saya juga berharap para CASN yang telah mendapatkan SK hari ini dapat langsung bekerja di unitnya masing-masing dengan rasa kesadaran akan pengabdian yang tinggi kepada Pemko Medan dan seluruh masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Dia menminta para CPNS memberikan pelayanan yang prima terhadap warga Medan serta dapat memberikan Pemko Medan peremajaan, tentunya dengan berbagai kreatifitas dan inovasi kalian semua.

“Saya menyampaikan kepada para CASN agar dapat memberikan pelayanan yang prima terhadap warga Medan serta dapat memberikan Pemko Medan dengan berbagai kreatifitas dan inovasi kalian semua,” harapnya.

Selain itu, Akhyar juga berpesan agar para CPNS tidak larut dalam eufori yang berlebihan, tetapi harus langsung bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan.

“Jangan larut dalam euforia, dan jangan besar kepala. Di sini banyak aturan yang harus di patuhi. Tantangan di Pemko Medan tidak segampang teori. Artinya kita dituntut untuk bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan bagaimana bisa menghadapi setiap persoalan yang ada di masyarakat,” pesannya.

Diketahui, 198 CASN lulus dari sekitar 300 orang yang mengikuti tahap akhir. Hal ini berarti kebutuhan atau kuota yang tersedia 247 formasi tak terpenuhi. Sebanyak 198 pelamar yang dinyatakan lulus itu, kemudian melengkapi berkas yang dibutuhkan. Pemberkasan dilakukan pada tanggal 22, 23 dan 24 Januari. (ris/ila)

Terkait Bangunan Ruko di Ringroad Rubuh, Pemilik Bebas Sanksi Administratif

Sutan Siregar/sumut pos EKSKAVATOR: Dua ekskavator berada di lokasi bangunan kafe yang rubuh di Jalan Ringroad.
Sutan Siregar/sumut pos
EKSKAVATOR: Dua ekskavator berada di lokasi bangunan kafe yang rubuh di Jalan Ringroad.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik ruko berlantai empat yang dijadikan tempat usaha Cafe Big White Coffee Tea Tarik, Ayam Cabe Jogja dan Venezia Refleksi Family, tampaknya bisa bernafas lega Sebab, dirinya bebas terjerat dari sanksi administrasi, di mana ruko yang terletak di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Kecamatan Medan Sunggal itu, roboh pada Senin (8/4) petang lalu.

Kepala Dinas Perumakan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, Benny Iskandar mengakui, untuk perubuhan bangunan, tidak ada aturan yang mengatur secara khusus. Namun, untuk perubuhan cagar budaya, pihaknya mengawasi. Artinya, bangunan di luar dari cagar budaya tidak perlu ada izin atau proses administratif.

“Sebelumnya pernah ada aturan yang mengatur tentang perubuhan bangunan pada 1998, setiap bangunan baik cagar budaya maupun di luar itu wajib ada izin perubuhannya. Namun tidak ada sanksi dalam aturan tersebut apabila tak mengurus izin perubuhan,” ujar Benny.

Benny menyebutkan, jika memang benar-benar rubuh karena tidak disengaja, maka tanggung jawabnya adalah pemilik bangunan dan yang membangun. Tapi, karena tidak ada korban jiwa maupun luka cacat permanen, maka bisa dilakukan penyelesaiannya dengan musyawarah terhadap pihak yang dirugikan. Artinya, selama tidak ada korban jiwa maupun cacat, tidak masuk dalam ranah hukum. Kecuali, sebaliknya ada korban jiwa dan cacat permanen maka menyangkut masalah hukum.

“Sepanjang tidak ada korban jiwa dan cacat, bukan kelalaian tapi mungkin ada kesalahan. Mau kita beri sanksi administrasi, juga bingung karena tidak ada payung hukum yang mengatur. Apalagi, pemilik ruko sudah mengalami kerugian akibat runtuhnya bangunan tersebut yang diperkirakan Rp7 miliar,” kata Benny.

Benny mengaku, hasil laporan investigasi yang dilakukan pihaknya tidak ada korban jiwa maupun luka cacat permanen akibat peristiwa itu. Hanya ada, korban luka yang merupakan warga setempat akibat terkena material bangunan.

“Runtuhnya bangunan itu bukan faktor disengaja, melainkan benar-benar tidak sengaja. Apabila disengaja, maka menggunakan metode atau cara tertentu untuk merubuhkannya. Makanya, kenapa tidak ada korban jiwa, sepertinya pemilik bangunan sudah tahu bahwa kondisi ruko mau runtuh sehingga dua hari sebelumnya sudah meliburkan para pegawai yang bekerja,” ujar Benny yang ditemui di kantornya, kemarin.

Menurut Benny, kemungkinan pemilik bangunan sudah melihat adanya gejala-gejala mau roboh, seperti keretakkan pada dinding. Namun, untuk penyebab keretakkan belum diketahui pasti karena sudah ditangani pihak kepolisian.

“Ada dugaan kelalaian atau kesalahan dalam membangun ruko itu. Misalnya, bangunan ruko itu adalah bangunan lama. Kemudian, pemilik ruko menambah bangunan baru di atasnya karena sudah percaya mampu bertahan struktur bangunannya. Ternyata pada bangunan ruko lama, pemiliknya tidak mengetahui bangunan itu misalnya mengunakan besi yang tidak sesuai speknya untuk ditingkatkan ke atas. Sebab, awalnya bukan dia yang bangunan,” ungkapnya.

Diutarakan Benny, dari hasil investigasi juga kemungkinan robohnya bangunan disebabkan pada bagian tengah, yang mungkin belum dilakukan pengujian oleh pemiliknya. “Kemungkinan ketika diuji oleh pemiliknya, hanya dilakukan pada beberapa titik dan tidak semua. Kalau semua diuji, harus mengeluarkan biaya besar,” ucapnya.

Dia menghimbau, atas insiden ini yang merupakan kasus pertama kali maka pengurusan penambahan bangunan bertingkat diperketat izinnya. Dengan kata lain, dilakukan kroscek secara mendalam ke lapangan untuk memastikan apakah benar-benar layak. Artinya, sebelum izinnya dikeluarkan, dicek keseluruhan struktur bangunannya dan gambar desain bangunan tidak bisa dipedomani.

“Dua hari setelah kejadian tersebut, kami telah berkoordinasi dengan asosiasi ahli konstruksi untuk konsultasi. Bahkan, berencana membuat regulasi terkait dari peristiwa itu. Regulasi tersebut menyangkut tata cara apabila bangunan ditingkatkan, seperti SOP (Standar Operasional Prosedur) dan lain sebagainya,” pungkas dia.

Sementara, Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani mengatakan, apapun yang disampaikan Kadis Perkim sah-sah saja. Namun demikian, dia harus sampaikan itu nanti pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan dijadwalkan Selasa (16/4). “Kalau dia bilang seperti itu silahkan saja, tapi yang penting dia harus hadir pada RDP yang direncanakan besok (hari ini, Red),” ujarnya. (ris/ila)

Perda Penanggulangan Kemiskinan Tak Berjalan Maksimal karena Tak Ada Perwal

M IDRIS/sumut pos sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Nomor 5/2015. Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan STM Ujung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (13/4).
M IDRIS/sumut pos
sosialisasi: Anggota DPRD Medan, Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Nomor 5/2015.
Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan STM Ujung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (13/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemko) bersama DPRD Medan. Namun, dari perda yang berjumlah sekitar 20 lebih, banyak yang tak didukung atau belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Akibatnya, sejumlah Perda yang ada tidak dapat berjalan secara maksimal.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengatakan, Perda yang tak didukung Perwal salah satunya Perda Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Padahal, adanya perda tersebut merupakan upaya Pemko Medan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan.

“Perda yang dibuat tanpa adanya Perwal bagai ‘tong kosong nyaring bunyinya’. Kenapa saya bilang begitu, karena untuk apa banyak Perda yang dibuat toh Pemko Medan terkesan tidak mau menjalankannya. Karena banyak sekali Perda yang tidak berjalan akibat tidak adanya Perwal,” ungkap Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Nomor 5/2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan STM Ujung, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (13/4).

Menurut Irsal, adanya Perda tanpa didukung Perwal menjadi polemik. Padahal, jika Perda Penanggulangan Kemiskinan bisa berjalan secara maksimal tentu jumlah orang miskin khususnya di Medan diyakini semakin berkurang setiap tahunnya. Informasi yang didapat, data warga miskin Kota Medan mencapai sekitar 129 ribu lebih keluarga. Namun, dari jumlah itu penerima Progam Keluarga Harapan (PKH) masih 52 ribu lebih.

“Insya Allah angka kemiskinan di Kota Medan bisa berkurang setiap tahun, apabila Perda Penanggulangan Kemiskinan dijalankan dengan optimal. Bahkan, kami berkeyakinan tahun 2021 jumlahnya tidak lagi signifikan,” katanya.

Keyakinan berkurangnya jumlah orang miskin di Medan, sambung Irsal, bukan tanpa dasar. Sebab, ada alokasi 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan yang disisihkan untuk penanggulangan angka kemiskinan. “Karena tidak dijalankannya perda itu secara maksimal, justru angka kemiskinan di Medan malah bertambah,” cetusnya.

Untuk itu, lanjut dia, Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota didorong untuk lebih semangat lagi menjalankan Perda yang telah diterbitkan dengan cara segera mengeluarkan Perwalnya. “Sekali lagi saya sampaikan, bahwa Perda tanpa Perwal ibarat tong kosong nyaring bunyinya. Buat apa ada Perda bila tak dijalankan tanpa Perwal,” ucapnya. (ris/ila)

Bupati Zahir Terima Opini WTP dari BPK Sumut, VM Ambar Wahyuni: Opini WTP Pertama di 2019

TEKS/FOTO: DEDDI MULIA PURBA | LOKASI: KANTOR BPK PERWAKILAN SUMUT BATUBARA: Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra Ambar Wahyuni MM Ak CH bersama dengan Bupati Batubara Ir H Zahir MAP didampingi Wakil Ketua DPRD Batubara Syafrizal, Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar dan Pimpinan OPD Pemkab Batubara.
TEKS/FOTO: DEDDI MULIA PURBA | LOKASI: KANTOR BPK PERWAKILAN SUMUT
BATUBARA: Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra Ambar Wahyuni MM Ak CH bersama dengan Bupati Batubara Ir H Zahir MAP didampingi Wakil Ketua DPRD Batubara Syafrizal, Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar dan Pimpinan OPD Pemkab Batubara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Batubara Ir H Zahir MAP menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra VM Ambar Wahyuni MM Ak CH didampingi Wakil Ketua DPRD Syafrizal, Senin (15/4) di Aula BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Ir H Zahir MAP selaku Bupati Batubara menegaskan ucapan terima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK dibawah kepemimpinan Dra VM Ambar Wahyuni MM Ak CH.

Ucapan terima kasih juga diucapkan kepada ketua dan anggota DPRD Batubara, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan masyarakat Batubara yang telah bekerja keras selama tiga bulan dari mulai proses pengumpulan data, pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci.

Sejalan dengan itu, Zahir meminta kepada Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar, Inspektur Pemkab Batubara Rusian Heri serta Kabid Akuntansi dan Pelaporan Pemkab Batubara Novita Andriani agar memimpin OPD melakukan evaluasi selama 14 hari kedepan,’’ tegasnya.

Zahir mengatakan bahwa dirinya datang ke kantor BPK RI tanpa menggunakan atribut bupati karena takut hasil LHP masih WDP.

Namun setelah menandatangani berita acara, Zahir langsung mengenakan atribut bupati karena baginya hari ini Batubara telah membuat sejarah baru memperoleh opini WTP selama 107 hari bekerja sebagai kepala daerah.

Dalam kesempatan ini, Zahir menyampaikan sebuah pantun. “Tinggi-tinggi si matahari. Anak petani makan lepat. Setelah sebelas tahun mencari opini. Baru hari ini mendapat WTP, ‘’ kata bupati.

Opini WTP Pertama 2019

Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra VM Ambar Wahyuni MM Ak CH menegaskan bahwa untuk pertama sekali Pemkab Batubara menerima Opini WTP atas LKPD Pemerintahan di Batubara.

Menurut dia, selama 11 tahun Pemkab Batubara mendapat Opini Disclaimer dan WDP. Namum baru tiga bulan Ir H Zahir MAP sebagai bupati, Batubara langsung mendapat Opini WTP.

Hal ini, kata Ambar Wahyuni, karena Pemkab Batubara telah mampu memperbaiki kinerjanya dan sudah maju dalam laporan keuangan.

Ambar Wahyuni pun memberi ucapan selamat kepada Bupati Batubara Ir Zahir MAP, Ketua dan Anggota DPRD Batubara atas dorongan kinerjanya.

‘’Tapi bukan berarti LKPD tidak ditemukan temuan administrasi keuangan. Namun Opini WTP bisa diberikan karena Pemkab Batubara telah bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan di Keuangan RI.

Dalam pertemuan ini, turut hadir Sekwan Batubara H Zainuddin, Kepala BPKAD Pemkab Batubara Rijali, Asisten III Setdakab Batubara Attaruddin dan Kabid Aset Pemkab Batubara Rahmad Sutanto. (dmp/saz)

Ujicoba Perdana Menang 10-1, PSMS Bantai Soulmate FC

UJICOBA: Penggawa PSMS Medan mencoba melewati pemain Soulmate FC pada laga ujicoba perdana Ayam Kinantan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, Senin (15/4) sore. Tim besutan Abdul Rahman Gurning itu, sukses membantai tim lawan dengan skor meyakinkan, 10-1.
UJICOBA: Penggawa PSMS Medan mencoba melewati pemain Soulmate FC pada laga ujicoba perdana Ayam Kinantan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, Senin (15/4) sore. Tim besutan Abdul Rahman Gurning itu, sukses membantai tim lawan dengan skor meyakinkan, 10-1.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PSMS Medan akhirnya menggelar ujicoba perdananya di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, Senin (15/4) sore. Tim besutan Abdul Rahman Gurning itu, sukses membantai tim amatir Soulmate FC dengan skor meyakinkan, 10-1.

Di awal laga Ayam Kinantan sudah mendominasi jalannya pertandingan. Terbukti, skuad PSMS Medan unggul 6-0 hingga turun minum. Gol pertama dicetak Donni Dio Hasibuan yang mampu mengecoh kiper Soulmate FC. Bayu Tri Sanjaya dan Tambun Naibaho masing-masing menyumbang 2 gol, dan satu gol lainnya dilesakkan Eki Fauzy.

Babak kedua, tim PSMS Medan tidak mengendurkan serangan. Alhasil, 4 gol pun berhasil ditambah para penggawa Ayam Kinantan.

Tak mau dianggap tidak memberikan perlawanan, Soulmate FC akhirnya berhasil mengkreasi satu gol hiburan. Hingga peluit panjang ditiup, skor 10-1 tak berubah untuk kemenangan PSMS Medan.

Pada laga ujicoba perdana ini, Asisten Pelatih PSMS Medan, Edy Syahputra mengatakan, mereka menerapkan formasi 4-4-2. Skuad Ayam Kinantan mengandalkan Guntur Pranata di bawah mistar gawang, sementara pada posisi centre back diisi Andre Sitepu dan Wira Satria.

“Pada laga ini, strategi menyerang dan bertahan diterapkan di masing-masing lini. Dan ini berjalan sesuai rencana,” ungkap Edy.

Edy juga mengatakan, ujicoba ini merupakan persiapan tim jelang bergulirnya Liga 2 pada Juni mendatang. “Kemenangan ini, bukan hal yang patut dibanggakan, karena masih banyak yang perlu dievaluasi dari tim. Karena itu, kami masih akan menggelar ujicoba,” jelasnya.

Sementara itu, PSMS Medan juga masih terus mencari amunisi anyar guna menghadapi Liga 2 2019. Seperti diberitakan sebelumnya, Ayam Kinantan bakal mendatangkan pemain naturalisasi asal Nigeria, Godstime Ouseloka. Dia dipersiapkan untuk mengisi jantung pertahanan PSMS Medan.

Pelatih PSMS Medan Abdul Rahman Gurning, tidak menampik kabar yang telah berhembus kencang tersebut. Dia mengatakan, memang ada rencana memboyong Godstime Ouseloka ke Medan. “Baru rencana. Sampai sekarang belum tiba,” katanya, baru-baru ini.

Nama Godstime Ouseloka memang terbilang asing di telinga pecinta sepak bola Indonesia. Namun, pemain yang akrab disapa Olisa itu, sejatinya sudah lama di Tanah Air dan memiliki prestasi yang cukup gemilang.

Godstime Ouseloka telah mendapatkan persetujuan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada 6 Maret 2019 lalu.

Dalam rapat itu, Komisi III DPR meminta pertimbangan dari Menkumham sebelum pengambilan keputusan. Namun, pada akhirnya permintaan Godstime Ouseloka disetujui, karena telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap permohonan (naturalisasi) tersebut, diketahui dokumen yang dilampirkan telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ketentuan PP No 2 Tahun 2007,” ungkap Yasonna di laman resmi Kemenkumham.

Atas persetujuan Kemenkumham, Komisi III DPR menyatakan setuju untuk menindaklanjuti proses naturalisasi kewarganegaraan Godstime Ouseloka sesuai peraturan perundang-undangan.

Godstime Ouseloka juga memiliki pengalaman manis di kasta kedua sepak bola Indonesia. Ya, dia pernah membela juara Divisi Utama (Liga 2) 2013, yakni Persebaya Surabaya, atau kini berganti nama menjadi Bhayangkara FC.

Ketika itu, Divisi Utama masih diperbolehkan menggunakan pemain asing. Godstime Ouseloka menjadi pilar asing bersama Srdan Lopicic dan Jean Paul Boumsong yang berhasil menjadi top scorer (18 gol).

Namun, kabar Godstime Ouseloka bakal merapat ke PSMS Medan, sebenarnya cukup mengejutkan. Sebab, dia pernah berkomitmen tak akan berseragam klub Liga 2 lainnya, selain Aceh United. “Saya siap membantu Bapak Zain Yusuf (Presiden Aceh United) memperkuat tim, dan meraih target promosi ke Liga 1,” katanya di laman resmi Aceh United, tahun lalu.

Namun, sejumlah pemain Aceh United dikabarkan akan dilego, karena tengah mengalami krisis finansial. Andai masalah itu tidak kunjung terselesaikan, bukan tidak mungkin Godstime Ouseloka bakal membela tim kelahiran sang istri, PSMS Medan di Liga 2 2019. (saz)

Yasonna Laoly Resmikan Vihara Setya Darma Agung

sopian/sumut pos RESMIKAN: Menkumham Yasonna H Laoly didampingi Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Kepala Lapas II B, Budha Tzu Chi dan Forkompinda meresmikan rumah ibadah di Lapas Tebingtinggi.
sopian/sumut pos
RESMIKAN: Menkumham Yasonna H Laoly didampingi Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Kepala Lapas II B, Budha Tzu Chi dan Forkompinda meresmikan rumah ibadah di Lapas Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly meresmikan rumah ibadah umat Budha, Vihara Setya Darma Agung, di Lapas Kelas II B Tebingtinggi, Jalan Pusara Pejuang Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi, Senin (15/4).

Tampak hadir, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Kajari Muhammad Novel, Ketua PN Tebingtinggi, Kalapas Tebingtinggi, Dandim 02/04 DS, Ketua FKUB Tebingtinggi, Ketua Yayasan Budha Tzu Chi Kota Tebingtinggi.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutannya mengatakan, kedatangannya ke Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, untuk meresmikan rumah ibadah yang diperuntukkan kepada warga binaan yang beragama Budha yang di bangun oleh Yayasan Budha Tzu Chi.

Yasonna berharap dengan dibangunnya rumah ibadah ini, warga binaan rajin beribadah dan memohon ampunan kepada yang maha kuasa.

Diungkapkan Yasonna, pembangunan rumah ibadah tersebut murni bantuan Yayasan Buddha Tzu Chi, dan tanpa menggunakan dana sepeserpun dari Pemerintah Kota Tebingtinggi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut dalam pembangunan rumah ibadah ini, semoga apa yang sudah dibantu bisa menjadi keberkahan kita semua,”ujarnya. (ian/han)

Diterjang Angin Puting-Beliung, Dua Rumah Warga Rusak Berat

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS RUSAK: Rumah, Rikki Silaban, penduduk Dusun 1, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, rusak diterjang angin puting-beliung, Senin (15/4).
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
RUSAK: Rumah, Rikki Silaban, penduduk Dusun 1, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, rusak diterjang angin puting-beliung, Senin (15/4).

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak dua unit rumah warga di Dusun I, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, rusak berat dihantam angin puting- beliung, Senin (15/4) sekira pukul 17.00 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, tetapi kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

Kedua rumah rusak berat yang dihuni keluarga, Hadis Capah (55) istri boru Matanari dan Rikki Silaban (25). Demikian diinformasikan salahseorang warga sekitar, Robert Panggabean kepada wartawan per telepon, Senin (15/4).

Menurut warga sekitar, Robert Panggabean, peristiwa itu diawali angin kencang serta gemuruh petir. Tak lama kemudian, atap rumah kedua warga itu langsung porakporanda dan beterbangan sejauh lebih kurang 100 meter.

Akibatnya, kondisi kedua rumah warga saat ini rusak berat dan tak bisa ditempati, dan sanak keluarga mereka diungsikan.

Selain merusak rumah warga, lanjut Robert, angina puting beliung menumbangkan tiang listrik hingga alat penerangan di wilayah tersebut padam.

Kasubbag Umum pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dairi, Martua Simarmata mengatakan, tim akan segera turun ke lokasi untuk mendata para korban.(mag-10/han)

PTPN2 Bayar SHT 125 Pensiunan

BATARA/SUMUT POS SERAHKAN: Dirut PTPN2 Mohammad Abdul Ghani disaksikan Direktur SDM PTPN3 Holding Seger Budiarjo menyerahkan SHT kepada karyawan pensiunan di Tanjungmorawa.
BATARA/SUMUT POS
SERAHKAN: Dirut PTPN2 Mohammad Abdul Ghani disaksikan Direktur SDM PTPN3 Holding Seger Budiarjo menyerahkan SHT kepada karyawan pensiunan di Tanjungmorawa.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – PTPN2 membayar Santunan Hari Tua (SHT) 125 karyawan pensiunan sebesar Rp5 miliar pada bulan April 2019. Bagi yang belum mendapatkan SHT, Dirut PTPN2 Mohammad Abdul Ghani berjanji akan menyelesaikan pembayarannya sampai akhir tahun 2019.

Hal itu diketahui dalam acara penyerahan SHT, Senin (15/4) di Aula Puri PTPN2, Tanjungmorawa yang dipimpin Dirut PTPN II didampingi Kabag Sekretariat H Adiarto SE, Kabag SDM H Suharto SH dan Kordinator Humas Sutan Panjaitan SE. Kemudian dihadiri Direktur SDM PTPN3 Holding Seger Budiarjo, mewakili Disnaker Provsu, Deliserdang, Langkat dan Disnaker Sergai, diikuti peserta penerima SHT para dan ahli waris, SPBun PTPN2, serikat merdeka dan P3RI.

Suharto dalam laporannya mengatakan, 125 orang penerima SHT Rp5 miliar itu terdiri dari karyawan yang telah meninggal dunia berjumlah 92 orang, karyawan pensiunan yang sakit 2 orang, karyawan pelaksana pensiunan sebanyak 25 orang, karyawan pimpinan pensiunan yang meninggal dunia sebanyak 3 orang dan pensiunan untuk kelompok sakit/Badan Penyelenggara Ibadah Haji sebanyak 3 orang.

“Semua yang belum mendapatkan SHT saat ini sudah tervalidasi melalui website PTPN II. Bagi yang belum mendapatkan boleh membuka web untuk mendapatkan data akurat. SHT ini akan dibayar melalui rekening ahli waris atau karyawan yang bersangkutan, tidak boleh lagi uang tunai yang beredar. Serta tidak usah memercayai terhadap oknum-oknum yang berjanji bisa menguruskan cepat keluar SHT,” terang Suharto.

Sementara Mohammad Abdul Ghani dalam paparannya, menjelaskan bagi yang belum mendapatkan SHT, tahun 2019 akan diselesaikan melalui usaha PTPN2.

“Pembayaran SHT ini merupakan perintah dari holding dan telah terlaksana penyerahan bagi 125 orang dalam acara ini. Yang belum mendapat SHT, doakan kami untuk segera menyelesaikan dalam tahun ini dengan cara usaha,” ungkapnya.

Ia mengatakan acara itu sengaja digelar karena saat ini pihaknya harus transparansi dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.

“Bagi bapak/ibu yang belum mendapatkan SHT boleh mendapat informasi dan teknik pengurusan melalui website PTPN2, karena selama 18 tahun data itu dicari untuk disempurnakan,” katanya.

Sementara salah satu penerima SHT, Alm T Amir Hamzah melalui istrinya, Rosita Lubis yang merupakan ahli waris, merasa sangat senang dan terharu bisa menerima hak yang sudah ditunggu-tunggu bertahun.

“Terima kasih bapak Direksi PTPN II dan Holding, semoga SHT ini bisa bermanfaat bagi keluarga alm suami saya yang telah lama meninggal dunia,” katanya bercampur tangis haru. (btr/han)

PKK Asahan Galakkan Edukasi AMIR

no picture
no picture

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Tim Penggerak Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sedang menggalakkan gerakan edukasi sehat Ayo Minum Air (AMIR) pada sekolah-sekolah Dasar (SD) di daerah itu.

Gerakan tersebut resmi dimulai dengan kunjungan Winda Fitrika Taufan Gama Simatupang, selaku Ketua TP PKK Asahan melakukan sosialisasi di dua Sekolah Dasar (SD) yakni SD Pesantren Daar’ulum Jalan Mahoni Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat dan SD Negeri 014691 Kecamatan Meranti Jalan Meranti, Selasa (15/4).

Kepala Dinas Pendidikan Asahan, Sofyan Marpaung mengatakan kiranya program ini dapat menjadi sebuah gerakan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat di Asahan. Terlebih kepada anak-anak untuk memberikan wawasan pentingnya minum air yang cukup bagi kesehatan tubuh.

“Saya yakin Gerakan Ayo Minum Air ini diharapkan akan menjadi kegiatan dan edukasi yang masif kepada peserta didik tentang pentingnya kebiasaan minum air bagi kesehatan,” kata Sofyan.

Sementara itu, Ketua TP PKK Asahan, Hj Winda Fitrika Taufan Gama Simatupang menyebutkan kalau murid SD tentang penting dan besarnya manfaat minum air bagi tubuh.

“Tentulah selain dapat menyehatkan tubuh, dengan minum air kita terhindar dari kulit kering dan tidak mudah mengantuk,”bilang Winda.

Dilanjutkannya, kalau edukasi tentang pentingnya minum air putih diberikan kepada anak-anak sejak dini agar tertanam perilaku hidup sehat yang akan berubah menjadi kebiasaan. Selain itu juga membiasakan anak mengurangi minum minuman manis sejak dini.

“Tentulah anak murid SD harus meminum air putih minimal 6 gelas dalam sehari karena dapat membantu membuang racun dari dalam tubuh yang merupakan penyebab berbagai gangguan kesehatan pada diri sendiri,”bilangnya.

Dijelaskannya, kalau Mengacu kepada data Kementerian Kesehatan RI mengenai penyakit katastropik, jumlah penderita penyakit ginjal di Indonesia menempati urutan kedua setelah penyakit jantung dalam jumlah penderita.

“Saat ini lertumbuhan jumlah penderita penyakit ginjal hampir 100 persen dari tahun 2014 hingga 2015 salah satu penyebabnya dikarenakan kekurangan minum air putih,”bilangnya.

Untuk itulah dirinya mengajak membiasakan minum air putih setiap harinya.(omi/han)