BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Selama sepekan, sebanyak 7 pelaku pencurian (maling) diamankan petugas Polsek Medan Labuhan, Selasa (9/4). Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, para maling yang mereka amankan adalah pelaku yang beraksi di wilayah hukumnya dengan berbagai kasus pencurian.
Mereka masing-masing, Panji Sahnanda alias Panjul (23) dan Maulanan Alias Lana Alias Imul (21) keduanya warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Renggas Pulau, Medan Marelan.
Keduanya merupakan pelaku pencurian satu unit sepeda motor di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Selain itu, pihaknya mengamankan pencuri Hp, Wage (22) warga Jalan Selangat, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Kemudian, Andi Firmansyah (34) warga Jalan RPH, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Serta, pelaku bajing loncat, Ryan Syahputra alias Ryan (40) warga Lorong Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. “Untuk pelaku bajing loncat ini adalah pelaku yang sempat viral di media sosial,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan.
Polisi juga mengamankan, pelaku pencurian dengan pemberatan. Di antaranya, Khairul Anwar Alias Irul (24) dan Fauzan Al Rasid (28) keduanya warga Jalan Rawe IX, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
“Seluruh pelaku pencurian yang kita amamkan adalah hasil tangkapan selama sepekan. Kita akan terus tindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ucap Rosyid.(fac/ala)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEMUSNAHAN:
Wakapolda Sumut Irjen pol Mardiaz Kusin (tengah) beserta jajaran menunjukan barang bukti narkoba saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (9/4).
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PEMUSNAHAN: Wakapolda Sumut Irjen pol Mardiaz Kusin (tengah) beserta jajaran menunjukan barang bukti narkoba saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (9/4).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti di pelataran parkir Ditnarkoba Polda Sumut. Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto memimpin langsung pemusnahan itu.
Orang nomor dua di Polda Sumut ini mengatakan, paparan ini merupakan hasil tangkapan dari Desember 2018 sampai Maret 2019 dengan tersangka sebanyak 85 orang.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diamankan sebanyak 162,56 Kilogram dan yang dimusnahkan sebanyak 160,71 Kilogram.
“Jadi sabu sebanyak 1,85 Kilogram disisihkan untuk labfor dan barang bukti. Sedangkan untuk ganja sebanyak 0,53 gram dan semuanya dijadikan sebagai barang bukti dan uji labfor.
Sementara itu, untuk narkoba jenis epilon yang dimusnahkan sebanyak 31,3 gram, pil happy five sebanyak 224 butir, dan ekstasi sebanyak 62.465 butir.
Di saat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba di Diskotik Titanic Frog. Sebab menurutnya, hasil penyelidikan waitres dan pengelola kompak mengedarkan ekstasi disana.
“Ini sedang diselidiki siapa pemasoknya,” ungkap Hendri di sela-sela acara pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa (9/4).
“Keterlibatan pemiliknya belum kita temukan, apakah dia mengetahui atau tidak. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan ke waitress yang menjual,” sambungnya.
Perwira polisi berpangkat tiga melati emas ini menyebut, pihaknya akan bersikap dengan menyurati Pemko Medan Binjai agar menertibkan tempat hiburan malam itu.
“Kita minta diberi sanksi dan ditertibkan soal perijinannya. Karena setelah kami cek, ijin keramaian bahkan ijin usaha diskotik itu tidak ada karena berdiri di tanah garapan,” sebut Hendri.
Seperti diketahui, Diskotik Titanic Frog dirazia petugas Ditnarkoba Polda Sumut, Minggu (7/4) dini hari. Dari lokasi, petugas mengamankan 52 orang yang diduga terlibat narkoba. (dvs/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Deni Al Banna alias Ezzy Saqilla (22) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu I dan teman wanitanya Siti Kholijah (28) warga Jalan Sei Bahkapuran, diamankan petugas Polsek Medan Baru.
Seorang wanita dan pria kemayu ini diamankan dari rumah kos-kosan Jalan Sei Bahkapuran, Medan, Jumat (5/4) lalu. Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing membenarkan penangkapan keduanya.
Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor :LP/561/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 5 April 2019 atasnama Nanda Kurnia Tri Sandi (20).
“Korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. Adapun kejadiannya, barang milik korban yang diambil pelaku berupa satu unit HP merk OPPO type A71 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujarnya, Selasa (9/4).
Saat itu korban dengan temannya yang bernama Maulana, sambung Martuasah, tiba di TKP. Keduanya datang dengan maksud hendak menemui teman perempuannya untuk meminjam uang.
“Jadi korban menunggu di luar rumah temannya di atas sepeda motornya. Sambil menunggu korban mendengar suara keributan di dalam kos. Korban melihat Maulana sedang ribut bersama Deni (pelaku). Kemudian secara tiba-tiba teman korban pergi meninggalkan TKP dengan berjalan kaki,” ungkapnya.
Namun tiba-tiba datang dua orang pelaku dari dalam rumah dan menghampiri korban.
“Keduanya memaksa meminta kunci sepeda motor dan hp milik korban sambil mengancam korban dengan pisau lipat. Jadi pelaku mengatakan kepada korban, ‘sini kunci keretamu, keretamu ku tahan. Karena kau sekongkol dengan temannya’ ucap korban. Karena tidak tahu apa-apa, korban meninggalkan lokasi dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” kata Martuasah.
Usai membuat laporan, petugas bersama korban menuju TKP dan berhasil mengamankan ke duanya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Merk.l OPPO Type A71 warna putih.
“Untuk modus, pelaku menuduh korban telah bersekongkol dengan temannya. Pelaku mengancam korban pakai pisau lipat dan mengambil paksa HP korban dan kunci sepeda motor korban. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (trm/ala)
OPTIMIS
Romelo Lukaku dan Lionel Messi bakal membuktikan kalau tim mereka layak menjadi favorit juara Liga Champions musim ini.
OPTIMIS Romelo Lukaku dan Lionel Messi bakal membuktikan kalau tim mereka layak menjadi favorit juara Liga Champions musim ini.
MANCHESTER, SUMUTPOS.CO – Jangan remehkan Manchester United jika tak ingin bernasib seperti PSG. Hal ini diungkapkan pemain belakang MU Marcos Rojo, memberikan psywar kepada Barcelona.
Manchester United sempat diragukan saat kalah 2-0 atas PSG pada leg pertama babak 16 Besar Liga Champions di Old Traffordn
Namun, Setan Merah, julukan United, membalikkan skor dengan menang 3-1 atas PSG di Parc des Princes.
Setelah menyisihkan PSG, United akan bersua Barcelona pada laga perempat final. Leg pertama akan digelar pada Kamis (11/4) dini hari WIB di Old Trafford. Dan, leg kedua akan digelar pada 17 April 2019 di Camp Nou.
“Lihat saja apa yang terjadi dengan PSG. Kami pergi ke sana seperti tanpa peluang sama sekali. Orang bilang, PSG yang akan lolos dan kemudian semua bisa melihat apa yang terjadi,” ungkap Marcos Rojo lewat chanel MUTV.
Marcos juga meminta media agar tidak meremehkan United saat berjumpa Barcelona. Walaupun, pemain berusia 29 tahun tersebut, mengakui Barcelona berada dalam posisi yang lebih diunggulkan. “Anda (media) seharusnya tidak pernah menulis siapa pun dengan cara itu. Tentu saja, Barcelona punya pengalaman besar bermain di banyak final dan semifinal dalam beberapa tahun terakhir. Tapi, kami juga punya kekuatan kami sendiri,” paparnya.
Marcos ikut dalam skuad United saat menang 3-1 atas PSG. Namun, pemain asal Argentina itu tidak bermain sama sekali. Melihat performa Barcelona yang sedang bagus-bagusnya di beberapa pertandingan terakhir, Marcos menyebut Barcelona akan lebih diunggulkan. Namun, hal itu justru membuatnya merasa senang dan tanpa beban.
Marcos juga menegaskan, The Red Devil tidak keberatan dengan status bukan favorit pada laga melawan klub asal Catalan itu. Hanya saja, dengan tegas dia memastikan MU bukan tim yang bisa diremehkan. “Tentu saja, Barcelona akan menjadi lebih favorit untuk lolos. Tapi, kami akan memberikan semua yang kami miliki untuk bisa memastikan, kami yang akan lolos,” tegasnya.
Seperti diketahui, MU telah menampilkan aksi comeback luar biasa untuk menyingkirkan PSG di babak 16 besar. Hasil undian mempertemukan pasukan Ole Gunnar Solksjaer dengan Barcelona.
Barcelona, yang mengalahkan MU di final 2009 dan 2011 dengan bantuan gol-gol Lionel Messi, adalah satu kandidat terkuat untuk juara. Namun tak lama setelah hasil undian keluar, bek sentral MU, Chris Smalling menegaskan, timnya tidak gentar. Smalling juga berani mengatakan, timnya bisa melukai Barcelona.
United boleh merasa optimistis. Hanya saja, itu tak lantas membuat mereka jadi favorit.
Dari segi performa, United sama sekali kurang meyakinkan. United kalah 3 kali dan hanya menang sekali dalam 4 laga terakhirnya di semua ajang. Dua dari 3 kekalahan itu bahkan didapatkan United dari Wolverhampton dengan skor identik 1-2 di FA Cup dan di liga.
Paul Pogba, yang tampil apik sejak United ditangani Solskjaer dan merupakan satu penyumbang gol terbanyak untuk timnya di Liga Champions musim ini, tak mencetak satu gol pun dalam 7 penampilan terakhirnya di semua kompetisi.
United belum pernah kalah di kandang sendiri melawan Barcelona. Catatan positif itu kini terancam. Barcelona tak terkalahkan dalam 16 laga terakhirnya di semua kompetisi. Anak-anak asuh Ernesto Valverde juga sedang percaya diri usai mendekatkan diri ke titel La Liga dengan menekuk Atletico Madrid lewat gol-gol Luis Suarez dan Messi akhir pekan lalu.
Suarez mencetak 7 gol dalam 9 penampilan terakhirnya untuk Barcelona di semua kompetisi. Sementara itu, Messi selalu menyumbang gol dan/atau assist dalam 6 penampilan terakhirnya untuk Barcelona di semua kompetisi, total 10 gol dan 3 assist.
Dua penyerang terbaik Barcelona sedang on-fire, dan itu jelas bukan kabar yang menyenangkan buat Smalling serta Victor Lindelof di jantung pertahanan tuan rumah. David de Gea sepertinya harus bekerja sangat keras di bawah mistar.
Di babak sebelumnya, Barcelona menyingkirkan Lyon dengan agregat telak 5-1, meski ditahan imbang tanpa gol di Prancis pada leg pertama. Dua gol Messi serta masing-masing satu gol dari Philippe Coutinho, Gerard Pique, dan Ousmane Dembele, membawa Barcelona berpesta di Camp Nou pada leg kedua.
Barcelona sangat berbahaya di kandang sendiri. United butuh kemenangan di Old Trafford sebagai modal bagus untuk dibawa ke Camp Nou sepekan lagi. Namun itu sepertinya bakal sulit. (bln/saz)
AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Niko Ramadhan, terdakwa pengedar pil ekstasi di Karaoke Stroom menjalani sidang vonis, Selasa (9/4).
AGUSMAN/SUMUT POS VONIS: Niko Ramadhan, terdakwa pengedar pil ekstasi di Karaoke Stroom menjalani sidang vonis, Selasa (9/4).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Niko Ramadhan (26) tak bisa berkata-kata saat dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ferri Sormin. Selain itu, terdakwa juga di denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/4).
Dalam amar putusannya, terdakwa Niko Ramadhan dinyatakan bersalah karena mengedarkan 89 butir pil ekstasi di Karaoke Stroom.
Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Niko Ramadhan dengan pidana selama 7 tahun denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan dipidana 3 bulan kurungan,” ucap hakim Ferri Sormin.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond Purba, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
“Kamu diberi waktu selama seminggu untuk pikir-pikir atau menerima putusannya ini,” kata Ferri Sormin kepada terdakwa.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Niko Ramadhan bersama Ade Novi Syahputra, Mawar Lismanto dan Nur Edi Syahputra (penuntutan terpisah) ditangkap oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, 9 Oktober 2018.
“Berawal dari penangkapan terdakwa Ade Novi Syahputra (sudah vonis terpisah), yang didapat darinya dua bungkus plastik bersikan 50 dan 39 butir pil ekstasi warna pink,” sebut jaksa.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas Polda Sumut, bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari terdakwa lainnya, yakni Mawar Lismanto.
Selanjutnya, sekira pukul 21.30 WIB, Mawar Lismanto berhasil ditangkap di Jalan Setia Budi/Abadi, Komplek Tasbi I Blok SS Nomor 54, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Tepatnya di depan rumah terdakwa.
“Disita dari Mawar Lismanto barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna coklat yang berisikan 1 bungkus plastic kecil warna putih yang berisikan pil ekstasi warna pink sebanyak 50 butir,” jelas jaksa.
Ditempat yang sama, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Niko Ramadhan di dalam rumahnya. Dari situ, petugas menyita barang bukti 1 unit handphone dan uang sebesar Rp1 juta, yang merupakan uang hasil penjualan pil ekstasi.
Dari pengakuan terdakwa, bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari Nur Edi Syahputra, yang dibelinya seharga Rp80 ribu.
“Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap Nur Edi Syahputra di Jalan Listrik Medan, tepatnya di dalam karaoke Stroom. Disita darinya barang bukti 1 unit handphone dan uang Rp1 juta,” tandas JPU. (man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Target Pemko Medan untuk mencapai 100 persen dalam pelaporan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dipastikan tak tercapai. Hingga batas waktu 31 Maret 2019, masih ada pejabat di lingkungan Pemko Medan yang belum melaporkannya.
BERDASARKAN data yang diperoleh di website elhkpn.kpk.go.id per Selasa (9/4) pukul 19.00 WIB, dari 249 yang wajib melaporkan LHKPN, sebanyak 6 pejabat negara tercatat belum melaporkan LHKPN. Artinya, ada sebanyak 243 yang melaporkan atau 97,59 persen. Namun dari 243 yang melaporkan, terdapat 11 di antaranya terlambat.
Pejabat yang tak lapor LHKPN tepat waktu itu disebut-sebut sebagian besar merupakan bendahara organisasi perangkat daerah dan auditor. Sedangkan kepala dinas tidak ada. Seperti bendahara penerima, bendahara pengeluaran di Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kebersihan dan Pertamanan hingga bendahara di kecamatan.
Berdasarkan pemeringkatan dengan kabupaten/kota dan provinsi Sumut, Pemko Medan kalah dibanding 8 pemerintah daerah (Pemda) lainnya. Sebab, ke-8 Pemda di Sumut mencapai kepatuhan tertinggi atau 100 persen. Yaitu, Pemko Tanjung Balai, Pemkab Toba Samosir, Pemkab Tapanuli Utara, Pemkab Tapanuli Selatan, Pemkab Phakphak Barat, Pemkab Nias, Pemkab Langkat dan Pemkab Karo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemko Medan, Muslim Harahap mengaku, tak ada sanksi yang diberikan kepada 6 pejabat yang tak lapor LHKPN tepat waktu. Alasannya, mengikuti aturan dari KPK karena ada perpanjangan waktu.
“Batas waktu 31 Maret itu untuk kepatuhan, mereka yang lapor berarti patuh. Akan tetapi, ada perpanjangan sampai 15 April dari KPK. Jadi, kalau dikasih perpanjangan waktu tersebut, maka kita tunggulah,” katanya.
Muslim juga mengaku, mereka yang belum lapor LHKPN sampai 31 Maret saat ini terus didesak untuk melaporkan. “Rata-rata mereka baru pertama melapor LHKPN ke KPK. Sehingga kemungkinan bingung dan agak lambat,” ucapnya.
Harus Diberi Sanksi
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, seharusnya pejabat yang tak tepat waktu lapor LHKPN diberikan sanksi. Sebab, sudah ada payung hukumnya dalam Perwal Nomor 75/2017 Tentang LHKPN di lingkungan Pemko Medan. “Seharusnya diberikan sanksi, dan sanksi itu sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 75/2017 Tentang LHKPN di Lingkungan Pemko Medan ada sanksi yang mengatur bagi pejabat yang tak lapor LHKPN sampai batas waktu 31 Maret. Sanksi tersebut tercantum pada Bab VIII Pasal 11 ayat 1 dan 2.
Dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan, penyelenggara negara yang berstatus PNS jika tidak menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi dengan tidak diberikan TPP-ASN serta dijatuhkannya hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan Pasal 11 ayat 2 dijelaskan, sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (ris)
Gusman/Sumut Pos
DEKLARASI: Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu dan Imigrasi Kelas I Medan, Agato PP, meneken deklarasi, Selasa (9/4).
Gusman/Sumut Pos DEKLARASI: Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu dan Imigrasi Kelas I Medan, Agato PP, meneken deklarasi, Selasa (9/4).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kakanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu Gede akan menindak setiap pegawainya yang kedapatan melakukan pungli dan korupsi. Jika terbukti, mereka akan ditindak tegas hingga pemecatan.
“Saya meminta agar Kanim membentuk tim kepatuhan. Jadi siapa-siapa pegawai yang tidak mematuhi aturan, akan disanksi. Ada sanksi administrasi, bisa juga sanksi hukumanan berat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 bisa diberhentikan dengan hormat, bahkan juga bisa ke arah pidana,” kata Dewa Putu Gede, saat deklarasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Selasa (9/4/).
Dewa menyebutkan, deklarasi Zona Integritas WBBM sebagai tanggung jawab moral bagi pegawai Kemenkumham Sumut. “Jadi deklarasi ini supaya ada koreksi dan tanggung jawab moral bagi pegawai untuk memberikan masukan ke kantor. Perlu diingat bahwa kita bekerja untuk kepentingan lembaga pelayanan publik sehingga tidak bisa lepas dari kepuasan masyarakat,” katanya.
Ia mengungkapkan, Zona Integritas (ZI) di jajaran Kemenkumham memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi. Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kita harus berbenah diri dari sekarang, hingga saatnya nanti tidak banyak kita benahi. Ini komitmen kita bersama dari lapisan bawah sampai ke kementerian,” terangnya.
Ia menyebutkan, dirinya tak bisa menargetkan untuk bisa merampungkan seluruh satuan kerja di bawah koordinasi Kemenkumham Sumut mendapatkan predikat WBBM maupun WBK.
“Memang target kita seluruh Satker di lingkungan Kemenkumham Sumut bisa Di WBBM maupun WBK semua. Tapi itu enggak bisa ditargetkan karena itu semua bertahap,” pungkas Dewa.
Atas permintaan Kakanwil tersebut, Kepala Imigrasi Medan, Agato PP Simamora menyanggupi untuk menindak tegas para pegawai imigrasi yang nakal. “Tentu sanksinya sesuai dengan tuntutan peraturan yang berlaku tetapi tadikan ada disebut, adalah kepatuhan terhadap waktu, kepatuhan terhadap disiplin, kepatuhan terhadap kinerja, banyak hal-hal administratif yang merupakan hal administratif namun, kita juga harus patuhi,” tandasnya. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan diminta mengubah Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 65 Tahun 2018, yang isinya menyangkut penarikan pajak reklame diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Sebelumnya pajak reklame ditarik oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
“Wali kota atau Pemko Medan harus mengubah perwal itu. Alasannya, sudah ‘salah kamar’. Perwal yang berlaku sejak November 2018 itu tidak sinkron lagi dengan tugas pokok dan fungsi DPMPTSP,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PMPTSP dan BPPRD, Selasa (9/4).
Menurut Boydo, seharusnya Dinas PMPTSP fokus terhadap pelayanan perizinan. Bukan dibebani target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dalam Permendagri Nomor 138, Dinas PMPTSP tidak ada dibebani target PAD. Mereka hanya fokus untuk pelayanan perizinan. Makanya, perwal yang dikeluarkan bertentangan dengan Permendagri Nomor 138,” terangnya.
Tak hanya itu saja, sebut Boydo, segala bentuk pajak dan retribusi harus ditangani oleh BPPRD. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memuat tupoksi masing-masing.
“Kita juga heran, kok masih ada retribusi di OPD-OPD lain. Jangan-jangan retribusi ini menjadi ajang ‘bagi-bagi kue’. Sudahlah serahkan saja kembali kepada OPD yang berwenang menanganinya. Untuk pajak dan retribusi, itu urusan BPPRD. Sedangkan segala bentuk perizinan urusan Dinas PMPTSP,” tegasnya.
Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi C, Zulkifli Lubis. Pemko Medan harus merevisi Perwal Nomor 65/2018. Selain itu, Zulkifli juga meminta untuk menyegerakan Perda Penyelenggaraan Reklame. “Perda penyelenggaraan reklame ini jangan dilama-lamakan. Perda itu nantinya bukan hanya menata reklame, tetapi juga semakin memperjelas PAD Kota Medan dari sektor ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas PMPTSP Medan, Ahmad Basyaruddin mengungkapkan, berdasarkan Perwal Nomor 65/2018, bahwa penarikan pajak reklame ditangani pihaknya sejak November 2018. “Karena diberikan tugas, ya kita laksanakan. Tapi, kalau berdasarkan Permendagri Nomor 138, memang kami tidak ada dibebani target PAD,” kata Basyaruddin. (ris)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai pandangan hidup maupun sebagai dasar negara sesungguhnya digali dari kearifan lokal dengan makna mendalam, sehingga tidak boleh lagi ada perdebatan mengenai hal itu.
Manifestasi kearifan lokal ini pula yang digali kembali oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam acara dialog bertajuk “Menggali Mutiara Pancasila dan Semangat Gotong Royong” di Hotel Grand Aston, Jumat (5/4).
Tampil sebagai panelis Direktur Antar Lembaga dan Kerja Sama BPIP Elfrida Herawati Siregar, Ahmad Firdausi Hutasuhut dari Kesbang Provinsi Sumut, dan Ali Tohar dari Kesbang Kota Medan.
Dialog yang berlangsung cukup dinamis ini dimoderatori oleh Valdesz Junianto, Pimpinan Harian Sumut Pos, Grup Jawa Pos di Sumut.
Menurut Elfrida, BPIP lahir dari suatu proses yang panjang dengan dasar pertimbangan pentingnya menanamkan dan mengamalkan ideologi Pancasila pada diri rakyat Indonesia.
“BPIP berkewajiban untuk membumikan Pancasila karena merupakan semua nilai-nilai Pancasila itu memnag lahir dari bumi Indonesia. Pancasila itu tidak a-historis dengan adat dan kebudayaan kita, karena Pancasila itu ide besar dari local wisdoms, kearifan lokal budaya kita,” katanya.
Elfrida mencontohkan, “Dalihan Na Tolu” dalam budaya Batak adalah cerminan spirit gotong-royong dan persatuan. Inilah, menurut dia yang disebut mutiara Pancasila menganalogikan sifat mutiara yang tertanam di dasar laut.
“Mutiara ini yang terus digali BPIP dengan menyertakan seluruh komponen masyarakat yang dalam terminologinya kami namai Panca Helix,’’ tukas Elfrida saat membuka acara.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan dengan semakin berkembangnya zaman, masyarakat Indonesia memiliki tantangan yang lebih besar untuk mempertahankan kemerdekaan.
“Dulu para pahlawan perang melawan penjajah dari bangsa lain. Namun saat ini Pancasila terkepung oleh bahaya laten. Perpecahan agama, degradasi moralitas akibat perkembangan digital, berita bohong atau hoax, korupsi hingga maraknya peredaran narkoba,” ujarnya.
Menurut Elfrida, dialog dengan Panca Helix, dari mulai pemerintah, korporasi, praktisi media konvensional, pegiat media sosial, pekerja sosial dan budaya adalah kunci penting dalam dialog menggali mutiara Pancasila di berbagai daerah.
“Indonesia negeri yang kaya, kelembagaannya juga banyak. BPIP akan mensinergikan dan mengonsolidasinya agar Pancasila terevitalisasi dalam kehidupan masyarakat,’’ ujarnya.
Senada dengan misi BPI, Ahmad Firdausi Hutasuhut dari Kesbang Provinsi Sumut dan Ali Tohar dari Kesbang Kota Medan, menyebutkan mutiara Pancasila perlu digali karena muncul perpecahan dalam masyarakat akibat pilihan politik.
Padahal demokrasi langsung justru harus memperkuat Pancasila karena demokrasi adalah mutiara Panasila itu sendiri.
“Pancasila tidak boleh lagi ada perdebatan. The Founding Fathers sudah merumuskan bahwa Pancasila sebagai filosofi dasar untuk kemerdekaan Indonesia. Perjalanan sejarah lahirnya Pancasila ini yang mendasari pentingnya menggali mutiara Pancasila dari sisi perilaku, kearifan lokal, dan kebudayaan,” tegasnya.
Adapun para peserta dialog sepakat dalam pendapat untuk merevitalisasi Pancasila di sekolah dan bangku kuliah.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengajarkan masyarakat untuk bisa saling menghargai dan menerima perbedaan.
Karena itu, para peserta setuju dihidupkan lagi pelajaran tentang Pancasila di lingkungan sekolah.
“Banyak manfaat yang didapat dengan mempelajari pendidikan Pancasila, karena bisa menolak berbagai aliran dan paham yang ingin mendirikan negara dalam negara,” kata Arifuddin Muda Harahap, peserta dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Hadir dalam dialog tersebut perwakilan dari pegiat medsos, Jendela Ide dari Bandung, PTPN 3, UINSU, Kover Magazine, pelaku UKM, Institut Sumatera, Perhimpunan Pengurus Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Komunitas Olahraga Tradisional Indonesia (KOTI), Komunitas ALAM Jabar, sukarelawan Kelas Multikultural dari Pangandaran, Jawa Barat, serta perwakilan dari Pemprov Sumut dan Pemko Medan. (rel/prn)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak kunjung membayar gaji sejumlah pemain yang berlaga di musim 2013/2014, akhirnya PSMS Medan mendapatkan sanksi dari federasi sepak bola dunia, FIFA, berupa pengurangan 3 poin. Padahal Liga 2 musim 2019/2020 belum dimulai.
Diketahui, tim bejuluk Ayam Kinantan ini harus rela terdegradasi ke Liga 2, usai menjadi juru kunci klasemen Liga 1 musim lalu.
Manajemen PSMS menerima surat terkait hukuman tersebut dari PSSI, yang menindaklanjuti implementasi putusan FIFA Disciplinary Committee. Dalam surat bernomor 738/UDN/400/II-2019 tersebut, ada 2 poin penegasan yang disampaikan.
Pertama, PSMS Medan mendapat hukuman pengurangan 3 poin pada kompetisi Liga 1 2018. Yang kedua, implementasi pengurangan poin itu diterapkan pada klasemen Liga 1 2018. Sanksi ini diberikan, karena Manajemen PSMS Medan belum melunasi gaji 3 pemainnya di musim 2013-2014.
Sekretaris Umum PSMS Medan, Julius Raja mengatakan, sejatinya PSMS Medan mendapat pengurangan 9 poin. Namun, dikurangi menjadi hanya 3 poin, karena sudah melunasi gaji 2 dari 3 pemain, yakni Alberto Ramon Sosa Morel dan Moise Dario Maldonado Ovelar.
“Harusnya dikurangi 9 poin. Tapi karena kami sudah membayar 2 pemain beserta uang untuk lawyer-nya dari Paraguay, makanya jadi tinggal 3 poin,” ungkap King, sapaan karib Julius Raja, Selasa (9/4).
“Tinggal satu pemain lagi. Tapi karena waktu itu sangat mepet, dan PSMS terdegradasi, makanya kami ingin buat surat lagi ke FIFA,” imbuh King.
Adapun 2 pemain asing yang sudah dibayar, yakni Alberto Ramon Sosa Morel dan Moise Dario Maldonado Ovelar, yang dilunasi pada Oktober 2018 lalu. Kedua pemain ini terdaftar di komite disiplin FIFA nomor sengketa 160445 dan 160446.
Sementara kasus Rolon Dacak Edgar Enrique, dengan nomor sengketa 160443, belum terlunasi. “Rolon Enrique belum dilunasi, ini yang menyebabkan PSMS dikurangi 3 poin,” beber King.
Manajemen PSMS masih terus melakukan komunikasi dengan FIFA terkait hal ini. Mengingat masalah tunggakan gaji ini terjadi pada 2013-2014. “Kami ingin menjelaskan, persoalan ini bukan di zaman kami atau PT Kinantan Medan Indonesia. Ini terjadi di 2013-2014 lalu,” ujar King, seraya mengatakan, Komisi Disiplin FIFA tetap pada keputusannya, jika Manajemen PSMS Medan tidak melakukan pembayaran.
Jika diberlakukan pada kompetisi musim lalu, maka poin PSMS Medan akan berkurang dari 37 menjadi 28 pada klasemen Liga 1 2018. Namun hal tersebut tak berpengaruh, karena Ayam Kinantan merupakan juru kunci klasemen.
Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif PSSI, Dirk Soplanit menyatakan, hukuman dari FIFA telah dijatuhkan. PSMS Medan dihukum pengurangan poin untuk musim ini. “Memang ada penalti yang diberikan oleh FIFA kepada PSMS. Suratnya akan kami kirim ke PSMS tentang hukuman itu. PSMS mendapatkan pengurangan 3 poin. Jadi memang kasus ini sudah sampai ke FIFA,” jelasnya.
“Hukumannya sudah ditetapkan dan akan kami sampaikan ke seluruh klub lain, karena berkaitan dengan pengurangan nilai. Tapi bukan masalah serius juga, karena PSMS main di Liga 2. Lain hal jika PSMS main di Liga 1. Kemudian hukuman dijatuhkan, mungkin PSMS bisa degradasi,” imbuh Dirk.
“Tapi hukuman FIFA kepada PSMS tetap dilaksanakan oleh PT LIB, sebagai operator. Saya rasa ada regulasi yang sudah dibuat, bagaimana mereka harus menyelesaikan dan ada konsekuensinya,” pungkasnya. (bsc/saz)