Home Blog Page 5334

PDIP Rebut Kursi Ketua DPRD Sumut dari Golkar, Japorman: Belum Tentu Ruben Lagi

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rivalitas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golongan Karya (Golkar) untuk menduduki kursi Ketua DPRD Sumut kembali terjadi di Pemilu 2019. Jika pada Pemilu 2014 lalu Partai Golkar sukses merebut pucuk pimpinan di DPRD Sumut dengan 17 kursi, namun pada Pemilu 2019 ini PDIP lah yang menjadi pemenangnya.

“Untuk tahun ini PDIP kembali jadi pimpinan di DPRD Sumut. Kami yakin akan merebut kursi Ketua DPRD Sumut dari Partai Golkar,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Japorman Saragih kepada Sumut Pos, Senin (13/5).

Menurut Japorman, keberhasilan mereput pucuk pimpinan DPRD Sumut ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak di PDIP, mulai tingkat provinsi hingga akar rumput. “Semua kader bekerja dengan fokus dan punya semangat yang sama, yakni kerja, kerja dan kerja,” ucap Japorman bersemangat.

Lantas siapa kader PDIP yang bakal menduduki kursi Ketua DPRD Sumut? Pasalnya pada Pemilu 2014 lalu saat PDIP mendapat jatah kursi Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan dipercaya mendudukinya. Menyikapi ini, Japorman mengungkapkan, untuk kebijakan menentukan siapa yang bakal duduk di kursi pimpinan DPRD itu merupakan kewenangan DPP. “Belum tentu Ruben lagi, kita lihat nanti. Kebijakan untuk kursi ketua ada di DPP, harus menerima keputusan DPP. Saya pikir nggak juga, situasional, memang fatsun demikian, eksekutif partai jadi pimpinan dewan. Tapi harus melihat situasi di daerah itu juga, dan fatsun, harus melalui persetujuan DPP,” katanya.

Hal yang sama, diakuinya juga berlaku untuk pengisian kursi pimpinan DPRD kabupaten kota termasuk Kota Medan. Disebutnya, meski Hasyim saat ini menjabat Ketua DPC PDIP Kota Medan, tidak otomatis Hasyim menjadi Ketua DPRD Medan. Padahal di tangan Hasyim perolehan kursi PDIP di DPRD Medan mengalami peningkatan dari 9 kursi naik menjadi 10 kursi.

Japorman menyebutkan, mekanisme penetapan kursi pimpinan dewan berdasarkan usulan dari DPD. Menurutnya, pengusulan baru akan dilakukan setelah ada penetapan dari KPU. “PDIP pemenang itu kan masih de facto, secara de jure belum, masih menunggu hasil resmi atau penetapan KPU,” paparnya.

Selain itu, kata Japorman, suksesnya PDIP di Sumut tak lepas dari sosok Jokowi yang merupakan kader PDIP sekaligus Presiden RI. Menurutnya, keberhasilan partai berlambang banteng moncong putih tersebut tidak terlepas dari sosok Jokowi yang sangat berpengaruh di Indonesia. “Jokowi itu teladan bagi kita semua, khususnya bagi kami para kader PDIP. Sosok beliau menjadi inspirasi untuk kami agar kami terus bekerja dan bekerja untuk kemajuan bersama. Bukan sekadar untuk kemajuan partai semata, tapi lebih dari itu, yaitu untuk kemajuan bangsa,” tuturnya.

Ditambahkan Japorman, strategi ‘door to door’ yang diamanatkan Jokowi kepada kader PDIP di Sumut, tampak berhasil dari perolehan suara yang saat ini mereka peroleh. Tak cuma itu, PDIP juga tampak semakin percaya diri dengan hasil real count sementara KPU yang menyatakan keunggulan Jokowi – Amin. “Sesuai dengan amanat dari dari pak Jokowi, strategi ‘door to door’ atau blusukan atau turun langsung untuk mendengarkan keluhan masyarakat terbukti efektif. Dan hari ini, PDIP merasakan buah yang manis dari kerja keras selama ini,” tandasnya.

Sementara, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Riza Fakhrumi Tahir mengaku optimis partainya masih mendapat jatah pimpinan dewan. “Kalau tetap jadi pimpinan, ya pasti. Untuk posisi ketua atau wakil ketua, kita belum tahu. Kita tunggu saja penetapan dari KPU,” sebutnya.

Riza juga mengungkapkan keberhasilan partainya mendulang suara tak lepas dari kedekatan Partai Golkar dengan rakyat. “Partai Golkar itu sudah teruji selama puluhan tahun sebagai partai yang menyuarakan aspirasi rakyat. Itu sebabnya slogan ‘Suara Golkar Suara Rakyat’ itu merupakan semangat para kader partai Golkar, khususnya di Sumut. Partai Golkar sudah puluhan tahun bersama rakyat, bahkan pernah selama puluhan tahun menjadi pemimpin bangsa. Ini terbukti, bahwa Golkar memang dekat dengan rakyat,” beber Riza.

Untuk strategi, ucap Riza, pihaknya selalu konsisten untuk selalu bersama rakyat. “Kami ada bukan hanya saat Pemilu, kami selalu ada untuk rakyat dari hari ke hari, dan itu konsisten. Itulah strategi. Maka jangan heran kalau partai Golkar itu selalu punya tempat sendiri dihati masyarakat,” tandasnya. (mag-1)

Incumbent Janji Tingkatkan Kinerja, Pendatang Baru Siap Kerja Keras

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan periode 2019-2024 bakal didominasi wajah-wajah baru. Dari 50 anggota DPRD Kota Medan, hanya 17 yang bertahan. Menurut pengamat sosial politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi, banyaknya caleg petahana yang gugur, merupakan efek dari kekecewaan masyarakat terhadap kinerja mereka selama ini.

“Dari fenomena ini, tentu saja bermakna bahwa masyarakat ingin sesuatu yang berbeda, ingin adanya perubahan. Setelah selama ini masyarakat menilai, ekspektasi masyarakat tidak terwakili oleh para Caleg lama,” kata Agus Suriadi kepada Sumut Pos, kemarin.

Di sisi lain, kata Agus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal ini. Menurutnya, wajah-wajah baru yang terpilih di tahun ini kebanyakan merupakan wajah-wajah dengan pengalaman politik yang sangat minim. Sedangkan ekspektasi masyarakat terhadap mereka yang terpilih sangat tinggi, bahkan harus melebihi kinerja dan prestasi para anggota dewan yang saat ini menjabat.

“Hanya saja tantangan dari para caleg baru yang sekarang terpilih adalah bagaimana mereka bisa berkontribusi kepada masyarakat yang sudah mempercayai mereka di tengah pengalaman politik yg mereka masih kurang pengalaman. Karena minimnya pengalaman tidak bisa menjadi alasan untuk mereka tidak berkontribusi, caleg baru yang terpilih justru harus bisa berkontribusi lebih baik dari para pendahulunya dibalik minimnya pengalaman yang mereka miliki,” tegasnya.

Menyikapi ini, caleg PKS terpilih dari daerah pemilihan I Rajuddin Sagala mengaku akan melanjutkan program-program yang telah dijalankannya selama periode 2014-2019. Namun, dirinya mengakui kekurangan-kekurangan yang masih banyak untuk dibenahi selama periode sebelumnya.

“Untuk itu, pada periode ini saya pastikan akan meningkatkan kinerja dan menjalankan program-program yang belum sempat dijalankan pada periode sebelumnya. Untuk tahun ini, saya yakinkan masyarakat tidak hanya mendengar, tetapi kami akan langsung turun ke lapangan begitu mendapatkan keluhan dari masyarakat.” katanya.

Selain itu, lanjut Rajuddin, dia juga akan meningkatkan prioritasnya untuk turun ke masyarakat dan menyentuh masyarakat secara langsung tanpa harus mendapatkan laporan terlebih dahulu. Rajuddin berjanji, akan lebih aktif. “Kami nantinya akan jemput bola, sifatnya tidak menunggu lagi. Kami akan lebih banyak terjun ke lapangan, tidak menunggu. Jadi nanti, masyarakat harus percaya bahwa wakil rakyat itu mau turun ke masyarakat sekalipun sudah terpilih, bukan hanya ketika dingin dipilih saja,” terangnya.

Di sisi lain, caleg DPRD Medan terpilih Syaiful Ramadhan mengaku siap bekerja keras demi menjaga amanah dari konstituennya. “Saya paham, saya masih minim pengalaman. Tapi saya akan bekerja keras dan terus belajar dari para senior yang sudah lebih dulu terjun langsung dalam melayani masyarakat. Saya pasti akan berkontribusi, pengalaman memang penting tetapi tekad dan kemauan merupakan modal awal untuk bisa berkembang,” kata Syaiful Ramadhan yang juga dari PKS.

Di usianya yang relatif muda, masih menginjak kepala empat, Syaiful mengaku telah belajar banyak dari anggota DPRD Medan sebelumnya, Salman Alfarisi. “Saya ini staf ahlinya Pak Salman, saya sering ikut beliau dan mempersiapkan apa yang beliau butuhkan selama menjabat sebagai anggota DPRD Medan, jadi sedikit banyaknya saya paham cara kerjanya anggota DPRD. Namun begitu, tetap saja saya masih minim pengalaman dan masih butuh banyak belajar,” ujarnya.

Untuk program-program yang akan dijalankan, sebut Syaiful, dirinya telah menyiapkan sejumlah program. Syaiful menyebutkan nantinya dirinya akan fokus terhadap kesejahteraan masyarakat sungai. “Jumlah masyarakat sekitar sungai dikota Medan itu sangat besar, saya termasuk didalamnya. Saya sudah programkan itu saat berkampanye, saya akan fokus dengan kesejahteraan masyarakat sekitar sungai. Saya juga akan programkan sungai menjadi lebih ramah lingkungan. Sungai di Medan akan kita kembalikan pada kelestariannya dan akan dijadikan sebagai objek wisata dikota Medan,” terangnya.

Selain itu, Kabid Humas PKS Medan ini juga menuturkan akan mengajukan Digital Planner menjadi salah satu program di Pemko Medan. “Sebagai praktisi internet, saya akan ajukan itu ke Pemko Medan. Saat ini dunia kita sudah dunia digital, anak2 muda dikota Medan harus difasilitasi oleh pengetahuan seperti itu untuk punya daya saing,” tandasnya. (mag-1)

Didakwa Terima Suap dari Mantan Gubsu, Helmiati Dituntut 4 Tahun

net/kpssutan siregar/sumut pos SIDANG: Anggota DPRD Sumut Helmiati duduk di kursi roda saat menjalani sidang tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2019).
net/kpssutan siregar/sumut pos
SIDANG: Anggota DPRD Sumut Helmiati duduk di kursi roda saat menjalani sidang tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2019).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan anggota DPRD Sumut Helmiati dituntut empat tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Helmiati juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa Trimulyono Hendradi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/5).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai Helmiati tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Namun, jaksa mempertimbangkan Helmiati yang sedang dalam tahap pemulihan akibat terserang stroke.

Helmiati juga dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, Helmiati juga sudah menyerahkan uang suap yang diterima kepada KPK sebesar Rp474,5 juta. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Helmiati membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 juta. Jumlah itu sisa uang yang belum diserahkan Helmiati kepada KPK.

Dalam kasus ini, Helmiati dinilai terbukti menerima uang Rp495 juta. Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Helmiati dan anggota DPRD lainnya memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar anggota DPRD Sumut menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015. (kps)

Diduga Mengubah Hasil Pemilu 2019, 4 PPK di Medan Terancam Dipidana

istimewa REKAPITULASI: Komisioner KPU Sumut dan Medan serta Bawaslu melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di Hotel Santika, beberapa hari lalu.
istimewa
REKAPITULASI: Komisioner KPU Sumut dan Medan serta Bawaslu melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di Hotel Santika, beberapa hari lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama seminggu mengelar rapat pleno rekapitulasi, KPU Sumut mencatat sejumlah fakta soal kasus pergeseran suara pada Pileg 2019. Atas kondisi itu, KPU kabupaten kota yang menemukan adanya oknum penyelenggara diduga melakukan penggelembungan suara, diminta untuk mempidanakannya dengan mengadukan ke pihak berwajib.

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Mulia Banurea mengatakan, kejadian ataupun kasus pergeseran suara ini ada terjadi di Kota Medan, Nias Barat, Kepulauan Nias, Nias Selatan, dan juga Tapanuli Tengah.

“Saya sudah sampaikan ke kawan-kawan KPU kabupaten kota, bagi yang menemukan oknum penyelenggaranya melakukan penggelembungan suara, maka dipidanakan dengan mengadukan ke pihak berwajib. Ini sebagai ikhtiar kita untuk menjadikan efek jera bagi oknum penyelenggara yang main-main, terkait dengan menyelamatkan hak konstitusi seluruh warga pemilih di Sumut,” kata Mulia kepada Sumut Pos, Senin (13/5).

Pergeseran suara ini jugalah mengakibatkan ketidaksinkronan data seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Kondisi ini pula yang menyebabkan rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar KPU Sumut sejak Senin (6/5) pekan lalu, hingga kini belum tuntas.

Menyikapi adanya indikasi pergeseran suara di Kota Medan, KPU Medan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat indikasi kecurangan dalam Pemilu 2019. “Tidak tepat juga kalau kita bilang memeriksa, KPU kan bukan penyidik. Kalau untuk memanggil oknum-oknum itu sembari mengumpulkan barang bukti, itu benar. Justru kita panggil beberapa oknum petugas PPK itu sebagai salah satu cara untuk mengumpulkan bukti-bukti adanya pelanggaran tindak pidana,” ucap komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Senin (13/5) malam.

Bila nanti bukti-bukti kecurangan telah terkumpul, lanjut Rinaldi, tentu KPU Medan tidak akan tinggal diam. Menurutnya, tentunya ada sanksi yang akan diterima oleh petugas yang melakukan kecurangan tersebut dan sanksi itu merupakan sanksi pidana pemilu. “Kalau nanti memang setelah kita panggil dan kita dapatkan bukti yang cukup, tentu akan kita pidanakan mereka. Tapi kalau sekarang kita bicara pidanakan mereka, itu masih terlalu cepat, ada tahapannya,” lanjut Rinaldi.

Rinaldi mengakui, ada empat kecamatan yang PPK-nya terindikasi melakukan tindak pidana pemilu dengan mengubah hasil pemilu dari data yang sesungguhnya. Adapun keempat kecamatan tersebut yakni kecamatan Medan Polonia, Medan Helvetia, Medan Belawan dan Medan Marelan. Namun, Rinaldi membantah, kalau semua ketua PPK terlibat. “Jangan sekarang lah kita sebut siapa-siapa saja yang diduga terlibat, biar kita periksa dululah oknum-oknum petugas dari ke 4 kecamatan itu. Yang pasti, tidak semua ketua diduga terlibat. Ada yang hanya anggotanya saja yang kita duga terlibat dalam praktik-praktik kecurangan itu,” ujarnya.

Saat ditanyai, terkait beberapa oknum yang sudah sulit untuk dihubungi guna dilakukan pemanggilan, Rinaldi tidak ingin terlalu cepat menanggapi hal itu. “Kita lihat dulu, kalau dalam beberapa hari ke depan masih sulit dihubungi, barulah kita tempuh cara lain. Kami kan harus koordinasi juga dengan pihak-pihak terkait lainnya, bagaimana cara yang harus kita tempuh,” terangnya.

Namun, Rinaldi mengatakan, hal itu bukan bentuk lambatnya respon KPU terhadap kecurangan, tetapi bentuk pengambilan langkah yang tepat dalam bertindak. “Semua kan harus kita koordinasikan, sembari memanggil mereka yang kita duga terlibat indikasi kecurangan itu. Karena memnag sesuai dengan pasal 505 UU No. 7/2017 tentang Pemilu, mereka bisa dikenai sanksi hukuman penjara satu tahun,” lanjut Rinaldi.

Saat ditanyai perihal waktu pemanggilannya, Rinaldi menyebutkan sesegera mungkin. Namun, hingga saat ini yang menjadi fokus dari pihaknya adalah menuntaskan hasil penghitungan suara dalam rekapitulasi yang saat Ini masih digelar di KPU Sumut.

Bawaslu Terima 7 Laporan

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap mengatakan pihaknya siap menerima laporan tersebut dari KPU Medan, apabila memang terbukti dan telah memenuhi unsure akan ditindaklanjuti. “Kalau KPU Medan ingin melaporkan hal itu kepada kami, tentu saja kami akan menerima laporan itu. Kalau laporannya telah berikut bukti dan telah memenuhi unsur, baik secara formil dan materil, tidak mungkin kami tolak, pasti kami terima dan langsung kami tindaklanjuti,” tegas Payung.

Namun, Payung mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendengar adanya wacana pemanggilan yang akan dilakukan oleh pihak KPU Medan terhadap sejumlah PPK di empat kecamatan tersebut. “Tapi justru saya belum ada dengar soal itu, baru dari Sumut Pos inilah saya dengar. Kalau memang mereka mau melaporkan ke Bawaslu, tentu saya tunggu,” lanjutnya lagi.

Ditambahkan Payung, untuk memberikan sanksi pidana kepada para petugas yang terlibat kecurangan, pihak KPU tidak harus melaporkan hal itu kepada Bawaslu. KPU Medan juga bisa langsung melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gakkumdu bahkan langsung kepihak kepolisian. “Namun bukan berarti kami menolak, itu pilihan-pilihannya yang bisa ditempuh oleh KPU Medan. Tapi kalau memang KPU Medan tetap ingin melaporkan hal itu kepada kami dengan bukti yang cukup, kami akan dengan senang hati menerima laporan itu,” tegasnya.

Selain itu, Payung Harahap juga mengaku, hingga kini Bawaslu Medan sudah menerima sedikitnya 7 laporan resmi adanya pelanggaran pemilu. Rata-rata laporan tersebut diterima Bawaslu Medan dari para Caleg yang merasa dicurangi perolehan suaranya dan meminta Bawaslu Medan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Untuk jumlah pastinya saya belum hitung, saya masih sangat repot direkapitulasi KPU, mulai dari KPU Medan kemarin dan sekarang rekapitulasi KPU Sumut. Tapi setidak-tidaknya ada 7 laporan resmi yang sudah masuk ke Bawaslu Medan,” ucap Payung.

Laporan dugaan kecurangan itupun disebutnya berbeda-beda, mulai dari penggelembungan suara, pengurangan suara dan lain-lain. Namun, Payung enggan membeberkan nama-nama yang telah memberikan laporan resmi kepada pihaknya dan hanya menyebutkan satu nama.

“Terakhir itu ada Pak Edward Hutabarat, beliau mengaku mendapatkan kecurangan dengan kehilangan suaranya di kecamatan Medan Helvetia. Begitu kita terima laporan itu, saat rekapitulasi suara KPU Medan dihotel Grand Inna kemarin, kami langsung merekomendasikan untuk buka plano dan penghitungan ulang. Dan terbukti, Edward Hutabarat kehilangan 3.000 lebih suara,” ujarnya.

Namun laporan itu, kata Payung, hingga saat ini masih akan diproses. Hingga saat ini, Bawaslu masih fokus dalam pengawalan rekapitulasi yang sedang berlangsung. “Banyak laporan, bukan cuma milik Edward Hutabarat tapi juga yang lain. Saat ini kami masih tabulasi laporan-laporan yang masuk, nanti akan kami data yang mana yang bisa ditindaklanjuti dan mana yang masih harus dilengkapi untuk bisa ditindaklanjuti. Yang pasti, saat ini kami fokus dulu kejalannya rekapitulasi KPU Sumut,” jelasnya.

KPU Nias Selatan Disuruh Pulang

Sementara, hingga kemarin KPU Sumut belum juga selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019. Hal itu disebabkan ketidaksinkronan data seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Nias Selatan.

Komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, sampai sekarang mereka masih membuka dua panel tetap untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara. Yakni pada panel satu, terkait dengan pembukaan kotak suara di Kecamatan Medan Polonia yang tersebar di Kelurahan Madras Hulu dan Sukadame.

“Lalu di panel kedua yang kebetulan saya pimpin, terkait Nias Selatan. Di mana sudah kita skors, karena ada rekomendasi Bawaslu Sumut, terkait dengan Kecamatan Toma yang tersebar di 32 TPS. Nah di situ, Bawaslu Sumut sudah membuat rekomendasi untuk membuka DA1. Jika dokumen itu tidak ditemukan, turun ke DAA1,” jelas Banurea di sela-sela rapat pleno KPU Sumut, di Hotel Santika Dyandra Medan, kemarin.

Pihaknya, diakui Mulia, juga sudah menyampaikan ke Bawaslu Sumut dan forum rekapitulasi supaya paling lambat pembacaan rekapitulasi tingkat Sumut paling lambat pada 15 Mei 2019. Atas dasar itu, KPU Nisel sudah mereka perintahkan untuk kembali ke daerahnya melakukan sinkronisasi data dimaksud. “Tapi saya juga dapat info, teman-teman KPU Nisel tidak mendapatkan tiket (pesawat) berangkat ke Nisel. Kami sudah sarankan coba berangkat ke bandara untuk membeli tiket di sana. Kalaupun tidak dapat, besok pagi (hari ini, Red) harus sudah berangkat untuk menuntaskan tugas itu sebaik-baiknya,” katanya.

Mulia menyebutkan, selain masalah di Nisel, juga ada Kabupaten Nias satu kecamatan yang belum tuntas rekapitulasinya. Kemudian terkait masalah serupa di Kabupaten Deliserdang. Pihaknya mengaku pada hari itu, khusus kendala di Deliserdang akan meninjau langsung ke Kecamatan Percut Seituan. “Kami melakukan monitoring langsung ke Percut Seituan, untuk melihat apa kendala yang dihadapi dan seperti apa solusinya agar proses ini bisa tepat waktu nantinya,” katanya.

Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah memberi rekomendasi kepada KPU Nisel atas masalah tersebut. “Ya benar, kami sudah merekomendasikan adanya sinkronisasi data seluruh TPS pada Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan. Hal ini dilakukan mengingat data pada kecamatan tersebut ditemukan adanya ketidaksinkronan data pada formulir DAA1 dan DA1 milik Bawaslu dengan data pada para saksi partai politik. Kita minta agar dilakukan penyesuaian data DA1 dan DAA1 dengan patron C1 Plano. Karena ada terbit lebih dari satu versi yang ada pada Bawaslu Nisel dengan saksi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perbedaan data tersebut ditemukan saat proses rekapitulasi tingkat KPU Sumut ditambah dengan masukan dari partai politik. “Atas dasar inilah kita rekomendasikan agar dilakukan kroscek ulang,” ujarnya.

Proses ini sendiri menurut Suhadi harus dilakukan sebelum berakhirnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Sumut yang berdasarkan surat edaran dari KPU RI harus selesai pada 15 Mei 2019. “Makanya hari ini KPU Nisel dan Bawaslu Nisel kembali ke sana, dan pada 15 Mei 2019 mereka harus sudah tiba di sini dengan hasil yang sudah disinkronkan,” pungkasnya. (mag-1/prn)

Minta Tambahan Waktu Rekapitulasi ke KPU RI, 346 TPS di Percut Hambat Pleno KPU Sumut

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS RAPAT PLENO: Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumut, dimana mendengarkan pembacaan hasil dari KPU Medan, di Hotel Santika Dyandra Medan, Minggu (12/5).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
RAPAT PLENO: Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumut, dimana mendengarkan pembacaan hasil dari KPU Medan, di Hotel Santika Dyandra Medan, Minggu (12/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu serentak 2019 tingkat Provinsi Sumatera Utara kembali molor. Kendalanya, 346 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, hingga kemarin masih melakukan penghitungan suara. Ketua KPU Sumut Yulhasni pun tampak pasrah menghadapi kendala tersebut.

Menurut Yulhasni, seharusnya rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota sudah selesai pada 8 Mei lalu. Karena tak terpenuhi, di Deliserdang diperpanjang hingga Jumat (10/5). Ternyata tak juga selesai dan diperpanjang lagi hingga Minggu kemarin (12/5). Yulhasni tampak kehilangan akal menjawab wartawan saat disinggung atas kendala ini, di sela-sela rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Sumut, di Hotel Santika Dyandra Medan kemarin. “Nggak tahu ini, entah macam mana lagi,” katanya.

KPU Sumut, sebut Yulhasni, mencatat masih ada 346 TPS di Kecamatan Percut Seituan yang belum dilakukan rekapitulasi sampai kini. Selain memperpanjang waktu rekapitulasi, sambungnya, jumlah panel juga sudah diperbanyak. Dari 4 menjadi 14. Tetap saja masih molor, belum selesai.

Upaya lain yang segera akan dilakukan untuk lebih mempercepat adalah dengan cara memindahkan tempat pelaksanaan rekapitulasi dari kantor Camat Percut Seituan ke Gedung Olah Raga di Lubukpakam.

Di kantor camat, sering kegiatan rekapitulasi terganggu jika hujan deras turun. Lokasi rapat harus dipindahkan untuk melanjutkan. “Saya nggak yakin hari ini (Minggu, Red) rekapitulasi tingkat provinsi bisa selesai. Bisa saja lusa. Itu sebabnya kami sudah minta perpanjangan waktu tiga hari ke KPU RI,” katanya.

Amatan di lokasi rapat pleno, rekapitulasi berlangsung pada dua panel. Dimana menuntaskan rekapitulasi untuk Kabupaten Nias yang sempat tertunda. Sedangkan di panel 1 rekapitulasi untuk Kota Medan. Khusus rekapitulasi hasil pemilu KPU Nias Selatan, dilakukan di panel 2 setelah rekapitulasi Kabupaten Nias selesai dibacakan. Banyak sekali sanggahan atau protes dari saksi partai politik, atas pembacaan hasil yang disampaikan KPU Nisel. Alhasil hingga pukul 17.30 WIB, rapat pleno itu terlihat masih terus berlangsung. Sedangkan hasil rekapitulasi KPU Deliserdang hingga hari itu belum juga diserahkan ke KPU Sumut. “Sudah dibacakan tapi masih ada tanggapan dari parpol,” ujar Komisioner KPU Sumut yang memimpin pleno rekapitulasi KPU Nisel di panel 2, Mulia Banurea saat dikonfirmasi.

4 Desa Belum Selesai

Ketua KPU Deliserdang, Timo Dahlia Daulai mengaku, sudah tiga kali mereka mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan. “Ini kami sedang menunggu petunjuk dari KPU RI. Permohonan untuk penambahan waktu disampaikan melalui KPU Sumut. Perpanjangan untuk Kecamatan Sunggal, Tanjung Morawa serta Percut Sei Tuan,” bilang Timo ketika di hubungi melalui telepon seluler, Minggu (12/5).

Untuk Kecamatan Persut Seituan, masih ada 4 desa yang sedang berproses rapat pleno rekapitulasinya mulai Desa Bandar Klippa, Bandar Khalipah, dan Kelurahan Tembung, Cinta Damai atau sekitar 400 TPS.

Menurut Timo, lambatnya proses rapat pleno rekapitulasi disebabkan tidak singkronnya antara C1 hologram dengan formulir DA1. Sehingga antara jumlah surat suara yang memilih dengan jumlah yang hadir tak singkron.”Iya harus bongkar kotak suara kembali. Kalau tak dilakukan hasilnya tak pas. Itu kesalahan di TPS,” ungkapnya.

Itulah salah satu penyebab lambatnya perhitungan rapat pleno rekapitulasi. Ditambahkan Timo sebenarnya untuk Kecamatan Tanjungmorawa rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Deliserdang direncanakan, Minggu (12/5) pukul 14.00 WIB.

Namun, ditunda dengan alasan seluruh komisioner KPU masih berada di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sunggal. Kemudian dilanjutkan pukul 20.00 WIB. Upaya mempercepat proses rekapitulasi, KPU Deliserdang membentuk panel tambahan. Dari 4 panel menjadi 16 panel.Kemudian operator dari KPU kabupaten diperbantukan di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Sementara itu Komisioner KPU lainnya Sahrial mengatakan, pihaknya sejak awal memprediksi lambatnya proses rapat rekapitulasi di tiga kecamatan itu. Pasalnya, jumlah pemilihnya cukup besar. “Untuk Percut Seituan jumlah TPS nya 1.250 TPS. Cukup besar untuk satu kecamatan,”ungkapnya.

Sementara untuk DPD RI Dapil Medan, Dedi Iskandar Batubara menjadi calon dengan perolehan suara tertinggi yakni 152.903 suara. Disusul mantan Wali Kota Medan, Abdillah sebanyak 131.543 suara, Parlindungan Purba 112.537 suara, Pdt WTP Simarmata dengan perolehan 108.378 suara, dan diurutan lima yaitu M Nuh dengan perolehan 107.920 suara. (btr/prn)

Petahana DPRD Medan Berguguran,

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) untuk DPRD Kota Medan periode 2019-2024 memberi banyak kejutan. Partai Gerindra mampu mengimbangi perolehan kursi PDI Perjuangan yang sama-sama berjaya hampir di semua daerah pemilihan. Sementara dari 50 anggota DPRD Medan petahana, hanya 17 yang bertahan, sisanya tersingkir.

Berdasarkan rekapitulasi KPU Kota Medan, PDIP dan Gerindra sama-sama mendapatkan 10 kursi, PKS 7 kursi, PAN 6 kursi, Nasdem, Golkar dan Demokrat 4 kursi, Hanura 2 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP 1 kursi. Dengan komposisi perolehan kursi ini, maka PDIP, Gerindra, PKS dan PAN bakal mendapat jatah kursi pimpinan dewan.

Di mana pada pileg 2014 lalu, kursi pimpinan dewan diisi oleh PDIP yang diamanakan kepada Henry Jhon Hutagalung, kemudian Partai Golkar diberikan kepada Iswanda Ramli, Gerindra ditempati Ihwan Ritonga, dan Partai Demokrat diisi oleh Burhanuddin Sitepu.

Yang cukup mengejutkan Partai Golkar tak hanya harus kehilangan kursi pimpinan dewan Partai berlambang pohon beringin ini juga harus kehilangan 3 kursinya. Dimana pada Pileg 2014 lalu mereka diwakili oleh tujuh kadernya, kini hanya menyisakan empat kursi saja yakni Mulia Asri Rambe dari Dapil 2, Modesta Marpaung di Dapil 3, M Rizki Nugraha SE dari Dapil 4, dan Muhammad Afri Rizky dari dapil 5.

Di luar dugaan, PPP malah harus kehilangan empat kursi sekaligus. Dimana pada Pileg 2014 lalu mereka sukses mendudukkan 5 kadernya di DPRD Medan yakni Irsal Fikri, M Yusuf, Hj Hamidah, Abdul Rani, dan Zulkifli Lubis. Kini hanya menyisakan satu kursi saja yang akan ditempati Abdul Rani dari daerah pemilihan 2, meliputi Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Deli dan Medan Labuhan.

Partai Hanura juga harus kehilangan dua kursi yang sebelumnya mendapat 4 kursi. Begitu juga dengan Partai Demokrat, mereka kehilangan satu kursi yakni di daerah pemilihan 1 meliputi Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia dan Medan Petisah.

Sementara Partai NasDem terbilang sukses pada Pileg 2019 ini. Dari dua kursi pada pileg 2014 lalu, kini mereka menempatkan 4 kadernya. Dengan begitu, partai besutan Surya Paloh ini bisa membentuk satu fraksi di DPRD Kota Medan. Sedangkan partai pendatang baru, hanya PSI yang sukses menempatkan dua kadernya di DPRD Medan. Yakni Renvelli P Napitupulu dari daerah pemilihan I, dan Erwin Siahaan dari daerah pemilihan 5 (nama-nama caleg yang diprediksi terpilih, selengkapnya lihat grafis).

Dilihat dari komposisi caleg terpilih, DPRD Kota Medan periode 2019-2024 bakal didominasi wajah-wajah baru dan kaum milenial. Dari 50 anggota DPRD Kota Medan yang saat ini duduk, hanya 17 yang bertahan yakni Edward Hutabarat (PDIP), Robi Barus (PDIP), Paul Mei Anton (PDIP), Wong Cun Sen (PDIP), Hasyim (PDIP), Rajuddin Sagala (PKS), Dame Duma Sari Hutagalung (Gerindra), Surianto (Gerindra), Sahat Simbolon (Gerindra), Ihwan Ritonga (Gerindra), Bahrumsyah (PAN), Mulia Asri Rambe (Golkar), Abdul Rani (PPP), Modesta Marpaung (Golkar), Hendra DS (Hanura), Daniel Pinem (PDIP), dan Burhanuddin Sitepu (Demokrat).

Petahana Berguguran

Tidak hanya di DPRD Kota Medan, caleg petahana untuk DPRD Sumut juga banyak yang gagal. Bahkan, untuk daerah pemilihan Sumut 1 meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Medan Timur, tak satupun caleg petahana yang lolos. Sebut saja Hanafiah Harahap (Golkar), Nezar Djoeli (Nasdem), Yulizar Parlagutan (PPP), Irwan Amin (PAN), Darwin Lubis (Hanura), Meilizar Latief (Demokrat). Semua gagal mempertahankan kursinya di DPRD Sumut. Selain itu, Tengku M Ryan Novandi, yang juga putra sulung mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry juga gagal. Ironisnya, Tengku M Ryan Novandi hanya kalah 6 suara dari dr Mustafa Kamil Adam, yang juga caleg Nasdem.

Adapun nama-nama yang berhasil meraih kursi di DPRD Sumut dari Dapil Sumut I pada periode 2019-2024 yakni : Rudi Hermanto (PDIP) dengan 25.861 suara, Salman Alfarisi (PKS) dengan 50.841 suara, Tia Ayu Anggraini (Gerindra) dengan 18.431 suara, M Faisal (PAN) dengan 32.149 suara, Parlaungan Simangunsong (Demokrat) dengan 17.658 suara, dr Mustafa Kamil Adam (Nasdem) dengan 9.221 suara, Artha Berliana Samosir (PDIP) dengan 21.493 suara, Jumadi (PKS) dengan 19.333 suara, M Aulia Rizki Agsa (Gerindra) dengan 14.256 suara dan Irham Buana Nasution (Golkar) dengan 8.833 suara.

Tidak hanya itu, dua politisi PDIP yang terkenal cukup kritis pun gagal terpilih kembali. Keduanya adalah Sutrisno Pangaribuan dan Sarma Hutajulu. Mereka kerap dianggap sebagai “singa” di gedung dewan, karena sikap kritisnya. “Iya, sayang kali sepertinya Sutrisno dan Sarma nggak terpilih lagi,” ujar Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Meinarty Rehulina Bangun menjawab wartawan saat menghadiri rekapitulasi suara Pemilu 2019, di Hotel Santika Dyandra Medan, Minggu (12/5).

Sutrisno yang merupakan caleg dari daerah pemilihan Sumut 7 (Tabagsel) perolehan suaranya, ungkap Meinarty, kalah dari caleg PDIP lainya, Syahrul Effendi Siregar, yang diperkirakan akan terpilih. Sedangkan Sarma dari dapil Sumut 9 (Tapanuli Raya), dikalahkan dua pesaing di internal PDIP, yakni Pantur Banjarnahor dan Tuani Lumban Tobing.

Belum Tetapkan

Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menyebutkan, pihaknya belum menetapkan caleg terpilih yang akan duduk di kursi legislatif. “Sampai saat ini KPU belum menetapkan caleg terpilih yang akan duduk di kursi legislatif di semua tingkatan karena prosesnya kini masih proses rekapitulasi hasil penghitungan suara,” katanya.

Ia menjelaskan tahapan saat ini masih dalam proses rekapitulasi suara hingga 22 Mei, dimana hasil perolehan suara akan ditetapkan KPU RI melalui sebuah keputusan. Setelah itu maka tiga hari kemudian KPU menunggu apakah ada gugatan sengketa pemilu atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik Pileg maupun Pilpres 2019. “Kalau dalam waktu tiga hari tersebut ternyata tidak ada gugatan ke MK maka KPU di semua tingkatan baru menetapkan perolehan kursi untuk parpol,” kata Benget.

Selanjutnya setelah penetapan kursi tersebut, KPU masih juga menunggu kelengkapan syarat untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih seperti LHKPN dan lainnya. “Aturan itu ada dalam PKPU No.4 dan 5 Tahun 2019. Jadi yang baru ditetapkan itu hanya perolehan hasil suara bukan caleg terpilih,” pungkasnya.

Sekadar informasi, adapun tahapan penanganan PHPU di MK yakni pada 23-25 Mei 2019; pengajuan permohonan, 11 Juni; Pencatatan Permohonan dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK), 14 Juni; pemeriksaan pendahuluan, 16 Juni; pemeriksaan persidangan dan 24 Juni; sidang pengucapan.

Menanggapi fenomena banyaknya caleg petahana yang gagal terpilih kembali, pengamat sosial politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi mengatakan, hal itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap para Caleg lama yang belum mampu merealisasikan keinginan masyarakat selama menjadi wakil rakyat. “Dari fenomena ini, tentu saja bermakna bahwa masyarakat ingin sesuatu yang berbeda, ingin adanya perubahan. Setelah selama ini masyarakat menilai bahwa ekspektasi masyarakat tidak terwakili oleh para Caleg lama,” ucap Agus Suriadi kepada Sumut Pos, Minggu (12/5).

Di sisi lain, kata Agus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal ini. Menurutnya, wajah-wajah baru yang terpilih ditahun ini kebanyakan merupakan wajah-wajah dengan pengalaman politik yang sangat minim. Sedangkan ekspektasi masyarakat terhadap mereka yang terpilih sangatlah tinggi, bahkan harus melebihi kinerja dan prestasi para anggota dewan yang saat ini menjabat.

“Hanya saja tantangan dari para caleg baru yang sekarang terpilih adalah bagaimana mereka bisa berkontribusi kepada masyarakat yang sudah mempercayai mereka di tengah pengalaman politik yg mereka masih kurang pengalaman. Karena minimnya pengalaman tidak bisa menjadi alasan untuk mereka tidak berkontribusi, caleg baru yang terpilih justru harus bisa berkontribusi lebih baik dari para pendahulunya dibalik minimnya pengalaman yang mereka miliki,” tegasnya. (mag-1/prn)

Permainan Suara Caleg Banyak dari Kabupaten Kota, Bawaslu Akui Pengawasan Lemah

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertarungan sengit merebut kursi di lembaga legislatif memang cukup sengit. Tidak hanya terjadi antar caleg beda partai, tapi juga sesama caleg satu partai. Cukup banyak caleg mengaku suaranya dicuri rekan satu partai. Namun, cuma sedikit yang membawa persoalan curi suara itu ke Bawaslu Sumut.

“Kalau ke Bawaslu Sumut, mungkin sekitar lima laporan saja kasus pencurian suara. Tapi itupun lokasi di kabupaten/kota,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menjawab Sumut Pos, Minggu (12/5). “Beberapa ada laporannya. Misalnya di Palas, Taput, Langkat, Asahan ada terjadi. Dan itu sudah ditangani,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, setiap even Pileg selalu terjadi penggelembungan suara antarsesama caleg. Juga sadar bahwa tantangan terhadap masalah ini sangat besar, dan tak mampu diselesaikan sendiri oleh Bawaslu selaku bagian penyelenggara pemilu. “Persoalannya, orang menghalalkan segala cara agar dia terpilih. Apalagi kalau dia incumbent, atau bisa jadi punya hubungan kuat dari parpol sehingga merasa mendapat dukungan,” katanya.

Poin kedua, sebutnya, penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu masih lemah dalam hal ini. Dimana masih gampang digoda dengan sejumlah uang. Apalagi d itingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Mereka merasa nggak ada beban. Kalaupun hari ini mereka ada terima dan terlibat (permainan), paling nanti nggak jadi penyelenggara lagi. Mereka berpikirnya demikian pragmatis dan itu tidak kami pungkiri masih ada terjadi,” ungkapnya.

Syafrida menyebut, peristiwa semacam ini kerap terjadi terutama pada kontestasi pileg. Pihaknya juga mengamini sampai kini belum memiliki formulasi yang tepat guna mengatasi problem dimaksud. Terlebih, sambung dia, pada UU No.7/2017 tentang Pemilu berbeda dengan UU No.8/2015 tentang Pemilu. Dimana pada UU sebelumnya ada Mahkamah Partai dalam setiap penyelesaian permasalahan seperti kecurangan suara tersebut.

“Nah, di UU 7 itu Mahkamah Partai kan dihapus, jadi tidak lagi mengakomodir laporan seperti itu. Alhasil semua dilimpahkan kepada Bawaslu untuk menyelesaikan. Kendala kita adalah, kadang KPU sendiri tidak mau menunjukkan ketika terjadi pergeseran suara,” katanya.

Ia mencontohkan seperti saat rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumut, dimana banyak terjadi perdebatan panjang antara pihaknya dan KPU. Bahwa ada perbedaan data C1 antara parpol dan saksi lain, kemudian panwas dan PPK. Tetapi tidak ada upaya pembenaran terhadap dokumen yang salah tersebut bahwa tahapan itu terjadi ditingkat mana.

“Nah ini yang bahaya karena tidak ada penjelasan kesalahan itu berada ditingkatan mana. Padahal di situlah harusnya perbaikan-perbaikan tersebut dilakukan, mengembalikan suara itu kepada pemiliknya,” katanya.

Atas kondisi ini, pihaknya selalu berupaya menyelesaikan persoalan yang ada tersebut. Jika memang ada saksi yang bisa menunjukkan bukti atas dugaan kesalahan, pihaknya meminta agar saran tersebut diakomodir untuk segera diselesaikan. “Kita juga akan minta KPU memperbaiki. Seperti di Langkat kita minta KPU buka C1 untuk hitung ulang. Jadi upaya-upaya inilah yang terus kami lakukan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap kepada Sumut Pos beberapa waktu lalu mengaku banyak menerima laporan tentang kecurangan yang diduga dilakukan caleg separtai. Tapi laporan itu tidak ada yang resmi, semua hanya laporan lisan atau hanya via pesan singkat. “Setelah kita periksa, tidak kita temukan bukti apapun,” ucap Payung Harahap.

Payung menyebutkan, ada beragam masalah yang dilaporkan caleg-caleg tersebut kepada pihak Bawaslu Medan terkait dugaan ulah-ulah tidak terpuji yang dilakukan rekan-rekan separtainya sendiri. “Masalahnya beragam, mulai suara hilang lah, suara diambil caleg yang merupakan rekan separtai lah, money politics dan bayak lagi. Tapi ya itu tadi, begitu diminta untuk memberikan laporan resmi tidak ada yang mau. Kalau hanya melaporkan secara lisan ya tidak bisa, harus mencukupi secara formil dan materil,” jelasnya. (prn/mag-1)

Prabowo-Sandi Unggul di Kota Medan

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (12/5) dini hari menyatakan, calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di Kota Medan.

Dari 21 kecamatan di Kota Medan, Prabowo-Sandiaga memperoleh 645.209 suara, sedangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapatkan 542.221 suara. Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, rekapitulasi sementara di 12 kecamatan, Prabowo-Sandiaga sudah unggul di sembilan kecamatan yaitu Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Amplas dan Medan Area. Sementara itu, Jokowi-Ma’ruf unggul di Kecamatan Medan Petisah, Medan Polonia, dan Medan Baru. “Perolehan suaranya, pasangan calon 02 sebanyak 351.752 suara, dan pasangan calon 01 sebanyak 261.579 suara,” kata Agussyah, Minggu petang.

Adapun suara sah untuk Pilpres di Kota Medan sebanyak 1.187.430 suara, suara tidak sah 10.619 dengan total suara sebanyak 1.198.049 suaran

Pihaknya sudah menyelesaikan penghitungan suara di 21 kecamatan dengan kecamatan terakhir yang direkapitulasi adalah Medan Denai.

Sebelum mengesahkan hasilnya, KPU Medan sudah melakukan sinkronisasi terhadap perbedaan yang muncul saat rekapitulasi. Pihaknya juga telah melakukan koreksi data di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Tidak mempengaruhi perolehan suara. Di Kota Medan, pasangan nomor urut 02 unggul dari 01,” ujarnya. (prn)

Aksi People Power di Sumut, Polda: Pelaku Makar Diancam 15 Tahun

ist BERI KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
ist
BERI KETERANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberi keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dengungan aksi people power yang digaungkan kubu pendukung paslon 02 dalam Pilpres 2019, menjadi momok jelang pengumuman hasil Pemilu 22 Mei mendatang. Di ibukota, aksi people power yang memprotes perangkat penyelenggara Pemilu atas dugaan curang, mulai menjadi gelombang potensi gangguan keamanan nasional. Malah mulai berujung makar.

Di Sumut, aksi serupa juga mulai menunjukkan eksistensinya. Jumat (10/5) lalu, menjadi awal aksi yang menuding penyelenggara pemilu tak netral dalam menjalankan Pemilu 2019. Direncanakan, aksi-aksi serupa bakal terus berlangsung jelang pengumuman nanti.

Untuk memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan Maklumut yang tertuang dengan nomor: Mak/03/V/Huk.12.12/2019 terdiri dari 6 poin. Salah satu poin dari maklumat tersebutn

apabila unjuk rasa bertujuan untuk makar, terancam sanksi pidana 15 tahun atau seumur hidup.

Agus diwawancarai soal adanya ancaman potensingangguan keamanan menyatakan pihaknya sudah siap untuk menerapkan pasal 107 KUHPidana pada pihak yang dalam aksinya menjurus ke arah makar di Sumut. “Silakan sampaikan pendapat di muka umum. Tapi jangan anarkis Klausul pasal 107 KUHPidana sedang saya konstruksikan. Sejak massa kampanye sampai dengan saat ini,” ungkap Agus.

Terkait pernyataan para pendukung dari Paslon 02 yang menyatakan akan melakukan people power bila KPU mengeluarkan hasil yang tak sesuai dengan keinginan mereka, Agus mengatakan, tidak akan segan-segan menerapkan pasal makar.

“Statemen people power yang sudah didengungkan oleh orang Medan, jangan paksa saya menerapkan pasal (makar) itu. Saya tidak suka main-main dalam bekerja. Tanyakan ke ahli pidana, pakar hukum, pengacara, sudah bisa tidak saya terapkan pasal 107 KUHPidana dalam situasi di Sumut,” kata Agus.

Ia juga menyatakan siap menindak pihak-pihak yang masih berusaha untuk menghidupkan eksistensi ormas terlarang yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Menurut Agus, pihaknya bisa bersikap soal itu dengan mengacu aturan hukum yang ada.

“Termasuk mereka yang suka bawa bendera ormas terlarang, ada aturan hukumnya,” terangnya.

Terakhir, ketika dirinya ditanya apakah sudah membidik pihak-pihak yang selama ini terus melakukan provokasi ke masyarakat di Sumut soal people power, ia mengatakan jelas sudah banyak. “Menurut Anda, ada tidak selama ini terindikasi seperti itu? Kalau Anda saja bisa baca, apalagi kami,” pungkas Agus.

Enam poin isi maklumat Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyikapi aksi demonstrasi jelang puncak pengumuman hasil Pemilu 22 Mei 2019 mendatang: Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstutisional yang dilindungi oleh undang undang, namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak azasi manusia, menjaga ketertiban umum. disampaikan dengan bahasa yang santun, tidak menebarkan ujaran kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku dan atau golongan.

Kedua, masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku khususnya Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan dan sanksi.

Ketiga, apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Keempat, dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk dan atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Kelima, pada saat menyampaikan pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar Pasal 170 KUHP dengan hukuman pndana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Terakhir, penyampaian Pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang bertujuan menggulingkan Pemerintahan yang sah (makar), maka terhadap pelaku dapat diancam melanggar Pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau seumur hidup. (dvs)

Masih Kesulitan Finansial, PSMS Galang Dana Dibantu Gubernur

PSMS
PSMS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum juga menemukan sponsor utama jelang kick off Liga 2 2019 yang bakal digelar 15 Juni mendatang, Manajemen PSMS Medan berencana melakukan penggalangan dana.

Penggalangan dana ini bakal digelar bekerja sama dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) H Edy Rahmayadi, yang juga masih tercatat sebagai Penasehat PSMS Medan. Seperti diketahui, PSMS Medan setidaknya butuh dana Rp9 miliar untuk mengarungi Liga 2 musim depan.

“Ya, kami memang ada rencana buat gala dinner, sekaligus berbuka puasa bersama Pak Gubernur. Jadi nanti akan diundang para pengusaha untuk menggalang dana buat PSMS. Rencananya pekan depan,” ungkap Sekretaris PSMS Medan Julius Raja, Minggu (12/5).

Pria yang karib disapa King ini, juga mengatakan, manajemen tak menargetkan berapa dana yang nantinya akan dikumpulkan. Rencananya juga akan dihadirkan sejumlah BUMN dan BUMD untuk men-support PSMS Medan. “Tidak ada target berapa dana yang akan dikumpul. Berapapun itu, pasti sangat membantu PSMS. Kalau bisa, BUMN dan BUMD juga datang,” harapnya.

Penggalangan dana ini, bukan kali pertama dilakukan PSMS Medan. Pada 2015 lalu, PSMS juga pernah melakukan gala dinner sekaligus penggalangan dana.

Sementara terkait tim, Ayam Kinantan kedatangan pemain yang bukan menjadi incaran tim pelatih. Namun, PSMS Medan tetap memberikan kesempatan kepada mantan pemain PSCS Cilacap Handoko, untuk menunjukan kelebihannya.

Pelatih PSMS Medan, Abdul Rahman Gurning mengatakan, Handoko datang sendiri untuk bergabung dalam seleksi pemain. Dan tim yang masih membuka kesempatan terhadap pemain lain ini, pun dengan senang hati menerimanya. “Dia datang dengan inisiatifnya sendiri, tidak ada kami hubungi. Ya bagi kami tidak masalah dia mau coba datang ke sini, dan akan kami lihat penampilannya,” ungkap Gurning.

Diketahui, Handoko mempunyai skill untuk bermain di beberapa posisi. “Kami akan lihat kebolehannya. Kalau tidak bagus, ya tidak diambil. Tapi kalau bagus, kami ambil. Saya lihat dia bisa main di beberapa posisi. Bisa di kiri dan kanan, tapi sepertinya lebih bagus di sektor kanan,” beber Gurning, menyimpulkan hasil pengamatannya.

Sementara ini, PSMS Medan baru punya 17 pemain yang sudah resmi dikontrak. Tentunya tim pelatih masih membutuhkan sejumlah pemain potensial untuk membentuk tim yang solid. (bbs/saz)