24 C
Medan
Thursday, January 1, 2026
Home Blog Page 5334

Jurus Mengelabui Bawaslu Jelang Pencoblosan, Money Politics Dinamai, ‘Buah Tangan’

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sosialisasi dengan cara door to door yang dilakukan para caleg, dinilai membuka peluang terjadinya politik uang (money politics). Sebab, para caleg bisa dengan leluasa melakukan ‘transaksi’ dengan konstituen yang ditemuinya. Untuk mengelabui pengawas Pemilu, banyak istilah yang digunakan para caleg dan konstituennya untuk mengaburkan kata money politics. Salahsatunya dengan istilah ‘buah tangan’.

SAAT-SAAT menjelang hari pencoblosan dianggap menjadi kondisi yang paling rawan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. Pasalnya, di saat inilah banyak caleg yang ‘tebar uang’ untuk membeli suara. Namun di sebaliknya, masyarakat juga butuh dan rela ‘menjual’ suaranya demi mendapatkan sejumlah uang.

Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi menilai, money politics kian marak saat tahapan Pemilu tinggal menunggu hari pencoblosann

Bahkan menurutnya, cukup banyak istilah yang digunakan para caleg dan konstituennya untuk mengaburkan kata money politics ini untuk mengelabui pengawas Pemilu.

“Caleg datang menghampiri masyarakat di dapilnya. Lalu mereka bertanya dan membawa apa yang dibutuhkan masyarakat. Dengan dalih itu bukan sogokan, masyarakat dengan senang hati menerima ‘buah tangan’ yang dibawa caleg tersebut. Ini yang sering terjadi, dan seolah semua menutup mata bahwa ini bukan money politics,” kata Agus Suriadi kepada Sumut Pos, Selasa (9/4).

Menurut Agus, kondisi ini semakin mudah dan sering terjadi. Hal itu disebabkan, para caleg saat ini sudah tidak lagi melakukan kampanye terbuka tapi melakukan sosialisasi door to door, mendatangi masyarakat orang per orang serta kelompok per kelompok. “Nah, saat ketemu orang per orang itulah para caleg bisa dengan leluasa memberikan apa yang diinginkan masyarakat yang ditemuinya. Masyarakat membutuhkan, caleg pun memberi. Ini yang membuat para caleg sulit tersentuh dan ditindak saat melakukan money politics,” terangnya.

Bahkan saat ini, lanjut Agus, tidak sedikit juga yang melakukan politik uang secara vulgar. Memberikan uang dengan nominal yang sudah diatur dan disepakati kedua belah pihak, yakni caleg dan penerima. “Misalnya sudah mematokkan harga per suara, baik itu yang memberikan harganya adalah si caleg ataupun si pemilih. Tentu itu sudah sangat vulgar. Heran juga kita kalau yang seperti ini tidak tersentuh. Pihak berwenang dalam mengawasi pelanggaran seperti ini tentu tidak boleh menutup mata,” tegasnya.

Maka dari itu, sebut Agus, pihak berwenang harus terus melakukan antisipasi terkait money politics yang secara vulgar beredar di masyarakat yang mampu merusak nilai-nilai demokrasi ini. “Kalau pihak berwenang yang mengawasi dan menindak hal ini diam saja, itu sudah bahaya. Harus ada antisipasi, seperti sosialisasi kepada masyarakat bahwa tindakan hukum bila mereka terbukti menerima money politicss, walaupun mungkin praktik ini sudah mengakar di masyarakat kota sejak dulu,” tutupnya.

Senada, pengamat politik dari UMSU Sohibul Ansor Siregar menilai, politik uang tidak terlepas dari tingkat perekonomian dan pendidikan masyarakat. Menurutnya, semakin rendah tingkat pendidikan dan perekonomian masyarakat, maka semakin tinggi pula tingkat kemungkinan terjadinya serangan fajar menjelang pemilu. “Masyarakat yang berpendidikan dan memiliki tingkat ekonomi yang lebih tinggi, tentu akan lebih sulit diiming-imingi dengan uang,” katanya.

Namun kata Sohibul, ada pengecualian antara Pilpres dengan Pileg terkait serangan fajar. Menurutnya, kemungkinan terjadinya serangan fajar dalam pilpres tidak sebesar kemungkinan serangan fajar pada Pileg.

“Calon legislatif itu ada ribuan jumlahnya di seluruh Indonesia. Semua bersaing mendapatkan suara di dapilnya masing-masing. Banyak masyarakat yang bahkan tidak mengenal calegnya, namun mau memilih karena serangan fajar. Sedangkan calon Presiden hanya ada dua paslon dan tentu sangat familiar dikalangan masyarakat. Pilihannya hanya dua, itu bedanya,” ujarnya.

Menyikapi praktek kotor seperti politik uang yang terus terjadi, Juru Bicara TKD Sumut Jokowi-Ma’ruf, Sutrisno Pangaribuan menegaskan, partai politik sebagai leading sector dan peserta pemilu sangat lemah memberikan pemahaman ke arah tersebut pada masyarakat.

“Sebenarnya kalau parpol atau bagian dari parpol sendiri mau jujur, tidak akan ada masalah. Kalaupun ada masalah yang terjadi (politik uang), itu masalahnya ada di kami (parpol) bukan masyarakat. Harusnya parpol selalu memberi edukasi kepada masyarakat tentang tidak baiknya politik uang ini,” katanya.

Ia menganggap, dalam konteks ini masyarakat tidak sepenuhnya salah walau tak dapat dipungkiri cerita soal politik uang frekuensinya makin kencang jelang hari pencoblosan. “Begitupun kondisi masyarakat kita hari ini, kita harus percaya penyelenggara pemilu tetap berjalan pada rel yang mengaturnya. Dan ini tidak terjadi pada even pemilu seperti pileg dan pilpres saja, pilkada wali kota, bupati ataupun gubernur juga tetap saja ada permainan politik uang,” katanya.

Pihaknya juga enggan melihat potensi kecurangan kompetitor dalam hal bermain politik uang, dan lebih memilih fokus pada diri sendiri. Lebih terpenting lagi, menurut dia, pemahaman seperti ini harus dilakukan oleh personal kontestan itu sendiri. “Bagi saya, lebih baik tidak terpilih lagi sebagai anggota dewan daripada harus main uang. Saya sudah buktikan hal itu pada saat duduk sebagai dewan periode 2014-2019,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Senada, Wakil Ketua Badan Pemenangan Provinsi Sumut Prabowo-Sandi, Robert Lumban Tobing mengatakan pihaknya sangat mengecam keras praktek politik uang yang dilakukan semua caleg mereka. Termasuk dalam kaitan pilpres atau tim kampanye capres, edukasi pentingnya pemilu dilaksanakan secara langsung, bersih, jujur dan adil kepada masyarakat supaya mampu menciptakan iklim demokrasi yang baik di Indonesia.

“Kalaupun ada yang kedapatan melakukan hal seperti itu, kami sangat mendukung supaya diproses oleh hukum. Karena bagi kita kemenangan yang diraih secara jujur jauh lebih penting dibanding harus tercederai dengan kecurangan seperti politik uang,” katanya.

Zeira Salin Ritonga, caleg DPRD Sumut dari PKB menilai, money politics bukanlah cerminan demokrasi, melainkan gambaran sempitnya pikiran masyarakat yang menerima ataupun meminta money politics. “Kalau masyarakat sudah memilih caleg karena uang, jangan masyarakat itu menuntut perubahan. Mengorbankan nasibnya lima tahun ke depan demi uang yang tidak seberapa adalah cerminan betapa sempitnya pikiran masyarakat itu,” kata Zeira.

Begitu sebaliknya, tindakan money politics yang dilakukan seorang caleg juga merupakan cerminan dari ketidakmampuan caleg tersebut dalam meyakinkan masyarakat bahwa dirinya adalah seorang yang amanah dan mampu mewakili serta memperjuangkan kepentingan rakyat. “Bagi para caleg incumbent justru lebih parah lagi. Kalau caleg incumbent masih juga memakai cara-cara kotor seperti money politics untuk bisa meraih suara, itu artinya caleg tersebut tidak yakin dengan kinerja dan prestasi yang telah dilakukannya selama menjabat sebagai wakil rakyat. Atau mungkin juga caleg tersebut memang tidak punya prestasi selama bekerja,” terangnya.

Caleg Bisa Dicoret

Komisioner Divisi Hukum KPU Sumut, Ira Wirtati mengatakan, pemberian uang secara langsung oleh peserta pemilu kepada masyarakat tidak dibenarkan berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Jika kedapatan melanggar melakukan politik uang ini, kontestan pemilu bakal dicoret dalam kepesertaan bahkan setelah ia dinyatakan terpilih.

Disebut Ira, ketentuan sanksi bagi peserta pemilu yang melakukan politik uang ada diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu, dan turunannya PKPU 23/2018 tentang Pemilu. “Yang penting nggak uang tunai. Dalam ketentuan diatur maksimal jika diuangkan itu Rp60 ribu. Dan yang dibolehkan untuk diberikan itu sudah ditentukan, seperti topi, alat tulis, baju, jadi tidak sembarangan juga,” ujarnya menjawab Sumut Pos, Selasa (9/4).

Bahkan ia mencontohkan, saking tidak dibenarkannya permainan politik uang dalam pemilu, misalkan ada pengusaha yang punya pekerja namun dihalangi untuk menggunakan hak pilih, juga bisa dikenakan sanksi. “Jadi sudah jelas semua itu ada aturan main dan sanksinya,” katanya.

Ira menambahkan, khusus politik uang yang menjadi hal klasik setiap kali even pemilu, para kontestan pemilu menjadi sektor terdepan dalam memberikan pemahaman tersebut. Artinya, melalui aturan main yang sudah disusun sebelumnya tersebut, peserta pemilu tidak dibenarkan melakukan praktek kotor macam itu.

“Bagi oknum caleg maupun peserta pemilu lainnya jika kedapatan dan terbukti melakukan money politics, maka dia bisa dicoret dari kepesertaan dalam Daftar Calon Tetap (DPT) meski sudah terpilih nantinya dan meraih suara terbanyak,” katanya.

Pembatalan sebagai kontestan pemilu, imbuh dia, jika yang bersangkutan melakukan praktek politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Dalam UU No.7 itu ada disebutkan pada salah satu pasal soal pembatalan calon sebagai peserta pemilu, namun saya gak ingat persis bunyinya apakah untuk capres ataupun calon DPD atau caleg. Yang jelas praktek politik uang sangat tidak dibenarkan,” tegasnya.

Butuhkan Peranan Masyarakat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang mengaku butuh peran serta masyarakat dalam mengawasi praktik money politics. Menurut Ketua Bawaslu Deliserdang, M Ali Sitorus sesuai undang-undang tentang pengawsan pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu. Kemudian memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.

“Bawaslu beberapa kali menggelar rapat koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu. Agar mereka selalu taat dengan aturan perundang-undangan Pemilu. Sejak awal, Bawaslu melakukan upaya prepentif agar tidak terjadi pelanggaran kalau secara umumnya,” terang Ali.

Diterangkanya, secara khusus Bawaslu juga sudah mengingatkan kepada pengurus partai politik agar kader mereka yang ikut bertarung menuju kursi legislatif jangan menggunakan money politics atau tindakan serangan fajar. Diakui Ali, Bawaslu mengalami kendala karena kekurangan sumber daya manusia apabila melakukan pengawasan terhadap 686 Caleg yang ada. “Personel kami tentu tak cukup bila melalukan pengawasan terhadap caleg yang ada. Namun, kami melakukan pemetaan terhadap potensi yang ada,” ungkapnya.

Pemetaan potensi terjadinya serangan fajar atau aksi money politics bertujuan untuk mempermudah pengawasan. Pasalnya, Bawaslu berpendapat upaya atau tindakan menjanjikan sesuatu agar orang lain mengikuti apa yang diinginkan orang tersebut itu adalah money politics.

Sedangkan aksi serangan fajar yang dilakukan para Caleg secara sembunyi sembunyi menjadi tantangan bagi Bawaslu. Oleh itu dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan setiap adanya dugaan money politics atau serangan fajar. “Setiap laporan masyarakat akan diterima.Laporan itu akan diproses segerah, dimulai dari penyidikan. Bahkan sampai melakukan pemanggilan terhadap yang dituduhkan,” pungkasnya. (prn/mag-1/btr)

Pembangunan Jalan Layang Makin Mendesak

istimewa MACET: Polisi mengatur lalu lintas di Jalan Medan-Berastagi yang sempat mengalami kemacetan karena pohon tumbang, Selasa (9/4).
istimewa
MACET: Polisi mengatur lalu lintas di Jalan Medan-Berastagi yang sempat mengalami kemacetan karena pohon tumbang, Selasa (9/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lalu lintas di Jalan Medan-Berastagi yang sempat mengalami kemacetan panjang akibat pohon tumbang, Senin (8/4) sore, sudah kembali normal. Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, penyebab kemacetan terjadi lantaran ada pohon tumbang yang jatuh ke badan jalan.

“Iya benar (karena ada pohon tumbang), sekarang sudah lancar dan normal lagi,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sumut, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Selasa (9/4)n Tumbangnya pohon tersebut, selain membuat Jalan Jamin Ginting Kilometer 37 macet total, juga menimpa satu unit mobil Toyota Innova. Diduga pohon tumbang terjadi lantaran diterpa angin kencang. “Lebih pada peristiwa alam akibat angin kencang dan tidak ada korban jiwa,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh, evakuasi pohon tumbang dan mobil yang terkena reruntuhan pohon, dilakukan oleh Babinsa Koramil 03 Sibolangit dibantu warga setempat. “Kayu-kayu pohon dipotong dengan sinsau dan akhirnya berhasil diangkat dari badan jalan,” katanya.

Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Iswahyudi, justru tidak mengetahui kejadian tersebut. Pihaknya menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Dishub Sumut. “Coba tanya ke Dishub provinsi. Kami tidak punya info valid karena status ruas jalan adalah jalan nasional,” katanya.

Diketahui, sebatang pohon yang tumbuh di pinggir Jalan Jamin Ginting Km 35-36, atau tepatnya di Dusun I, Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang mendadak tumbang karena diterpa angin kencang, Senin (8/4) sore. Akibatnya, satu unit mobil Toyota Innova Hitam BK 197 BW yang dikemudikan Berlin Sagala (47) warga Jalan SMA Negeri Seribudolok, Kecamatan Silima Kuta, Kabupaten Simalungun rengsek tertimpa pohon tersebut, sehingga menyebabkan dirinya dan empat penumpangnya luka-luka.

Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan melalui Kanit Lantas Iptu Sehat Sinulingga mengatakan, dalam peristiwa ini tidak ada memakan korban jiwa. Ia menyebutkan, supir dan empat orang penumpangnya hanya mengalami luka ringan akibat terkena pecahan kaca dan kayu. “Warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut langsung mengevakuasi supir dan empat orang penumpangnya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan,” ungkapnya kepada wartawan.

Jalan Layang Kian Mendesak

Terkait kondisi jalan Medan-Berastagi yang kerap mengalami kemacetan, masyarakat Karo pun terus mendesak agar segera dibangun jalan tol ataupun jalan layang yang telah dijanjikan sebagai solusi alternatif pada jalur yang berstatus sebagai jalan nasional tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengamini desakan masyarakat Karo itu. Menurutnya, jalan tol atau jalan layang menuju Karo adalah nadi perekonomian bagi masyarakat Karo. “Jalur lintas Medan-Karo itu jelas menjadi nadi perekonomian masyarakat Karo. Kita sama-sama tahu masyarakat Karo itu mayoritas mata pencahariannya adalah dari pertanian, jalur Medan-Karo pun sudah menjadi akses utama mereka dalam mendistribusikan hasil pertaniannya ke Kota Medan,” ucap Sutrisno kepada Sumut Pos, Selasa (9/4).

Untuk itu, kata Sutrisno, pihaknya telah melakukan kunjungan ke kementerian PUPR untuk segera dibangunkannya jalan alternatif tersebut. Adapun jalan layang yang dimaksud itu adalah jalan layang yang menghubungkan Sembahe hingga Tahura Sibolangit. “Nanti akan terdiri dari dua sesi. Sesi pertama dari Sembahe menuju Sibolangit, tepatnya tikungan PDAM Tirtanadi Sibolangit. Lalu sesi kedua dari Sibolangit ke Tahura,” kata Sutrisno.

Saat ditanyakan kapan pastinya pemerintah akan membangun jalan layang yang disebut sebagai alternatif jalan tol Medan-Karo tersebut, Sutrisno belum dapat menjawabnya. Namun dia menegaskan, Komisi D DPRD Sumut akan terus mendesak agar permintaan itu dapat ditampung dalam APBN perubahan 2019. “Kami terus mendesak supaya permintaan kita ini ditampung di APBN Perubahan 2019, agar pembangunan jalan layang itu bisa segera terlaksana,” jelasnya.

Seperti diketahui, jalur tol Medan – Karo sudah diajukan pembangunannya oleh Komisi D DPRD Sumut kepada Komisi V DPR RI dan Kementrian PUPR. Namun, pembangunan jalan tol tersebut harus memakan dana yang sangat besar, yakni hingga triliunan rupiah. Untuk itu, sebagai solusi alternatif tambahan, jalur Medan-Karo akan dihubungkan dengan jalan layang yang terdiri dari dua sesi, yaitu sesi Sembahe – Sibolangit dan sesi Sibolangit-Tahura.

Jalan layang ini disebut lebih realistis karena dana yang dibutuhkan untuk pembangunannya jauh lebih murah, yakni berkisar Rp600 Miliar hingga Rp700 Miliar. Selain kota Berastagi yang merupakan salah satu objek yang dijadikan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), masyarakat tanah karo juga sangat membutuhkan jalan tol tersebut sebagai nadi perekonomian masyarakat. (prn/mag-1)

Belum Dapat Formulir A5 untuk Pindah Memilih di Medan, Ratusan Mahasiswa Terancam Tak Memilih

Ayo memilih
Ayo memilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang syarat bagi masyarakat yang hendak pindah memilih (melalui kepemilikan formulir A5), mengakibatkan ratusan mahasiswa di Kota Medan terancam kehilangan hak suaranya pada 17 April mendatang. Pasalnya, mereka dianggap tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan dalam keputusan MK.

Tak sedikit mahasiswa yang hendak mengurus formulir A5 di KPU Medan menelan kecewa. Bersama pegiat Pemilu berkwalitas dari Jokowi Center (JC) Sumut para mahasiswa sempat ngotot agar formulir yang diinginkan bisa didapatkan. Namun oleh komisioner KPU Medan Divisi Hukum dan Pengawasan Jefrizal, hal itu tidak diberikan. Keributan pun sempat terjadi di kantor KPU Medan, Selasa (9/4).

Kata Jefrizal, syarat untuk mendapatkan formulir A5 berdasarkan keputusan MK ada empat. Yakni, berstatus tahanan, tengah terjadi bencana alam, sakit (dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter) dan pindah bekerja (dibuktikan dengan surat dari perusahaan). “Di luar empat syarat tersebut kami tidak penuhi permintaan formulir A5,” ujarnya.

Terkait Peraturan KPU No. 9/2019 yang baru diterbitkan pada 2 April lalu, Jefrizal dan komisioner lainnya menyatakan tidak bisa melaksanakan karena belum ada petunjuk teknisnya. Karenanya, mereka masih mengacu pada keputusan MK dan surat edaran KPU No. 577.

Guna mengakomodir desakan mahasiswa, oleh komisioner Reynaldi Chair mencatat nama seluruh mahasiswa berikut nomor teleponnya. Tujuannya mereka akan dihubungi jika dalam waktu yang tersisa (satu hari lagi sampai Rabu besok, 10/4/2019), KPU RI menerbitkan juknis PKPU No. 9/2019.

“Jadi kalau nanti juknis PKPU keluar, kepada mereka akan diberikan formulir A5,” tutur Reynaldi.

Terdapat 210 mahasiswa yang ada dalam catatan Reynaldi yang menunggu diberikan formulir A5 agar dapat pindah memilih dari domisili asal ke Kota Medan. Mereka didampingi oleh JC Sumut.

“Besok (Rabu) bersama mahasiswa kami akan datang lagi ke KPU Medan mempertanyakan formulir A5 itu,” tegas salah seorang anggota JC Sumut, Indah Tobing.

Ketua Jokowi Center (JC) Sumut, Arnold Lumbangaol meminta agar KPU RI segera menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) sebagai pelaksanaan operasional Peraturan KPU No. 9/2019 tentang Pindah Memilih. PKPU tersebut dikeluarkan pada 2 April 2019.

Sebelumnya, menyusul keputusan Mahkamah Agung No. 20/PUU-XVII/2019, KPU menerbitkan Surat Edaran No 577. Disebutkan yang boleh mendapat formulir A5 pindah memilih haruslah; terkena bencana alam, sakit (dibuktikannya dengan surat sakit dari dokter), berstatus tahanan dan menjalankan tugas pada saat pencoblosan 17 April.

Menurut Arnold, Surat Edaran KPU tidak sesuai dengan PKPU No. 9 yang lebih memberi kelonggaran bagi warga yang mengurus formulir A5. Berisi sembilan keadaan, bukan hanya empat selerti di surat edaran tersebut. Khususnya para pelajar atau mahasiswa, yang tengah bekerja serta pindah domisili. “Itu sebabnya kita meminta agar KPU RI segera menerbitkan petunjuk teknis PKPU No. 9 agar orang berhak memilih sesuai konstitusi tidak kehilangan halnya,” tegas Arnold.(bbs/adz)

Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia Gagal Edar

FACHRIL/SUMUT POS CEK: Pihak Bea Cukai Belawan dan TNI AL mengecek bawang merah ilegal asal Malaysia yang gagal edar, Selasa (9/4).
FACHRIL/SUMUT POS
CEK: Pihak Bea Cukai Belawan dan TNI AL mengecek bawang merah ilegal asal Malaysia yang gagal edar, Selasa (9/4).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Petugas TNI AL melalui KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal yang dimuat dalam KM Sinar di perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang, Selasa (9/4). Bawang merah ilegal dengan jumlah 4080 karung dengan berat total 38,76 ton itu, telah diboyong ke Mako Lantamal I, Belawan.

Penangkapan kapal tersebut berawal dari patroli yang dilakukan KRI Lepu-861 di sekitar perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang. Petugas mencurigai kapal yang melintas dari perairan Malaysia menuju ke Aceh.

Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah kemudian memerintahkan pengejaran terhadap kapal itu. Sekoci KRI Lepu-861 pun dilibatkan.

Kapal bermuatan barang ilegal itu berhasil dicegah dan dihentikan. Petugas kemudian melakulan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen.

Ternyata, para awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen resmi dari muatan bawang tersebut. KM Sinar yang bertonase 26 GT milik Saiful itu, dinakhodai Rahmad bersama tiga ABK warga Seruway, Aceh Tamiang.

Mereka langsung diamankan. Kemudian, barang bukti beserta awak kapal diboyong ke Mako Lantamal I.

Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto, S.E, M.Si mengatakan, keberhasilan KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I.

“Ini merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai TNI AL. Dengan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal melalui laut. Hal ini dilaksanakan dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI di laut,” kata Danlantamal didampingi Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia.

Kasus itu telah melanggar tindak pidana kepabeanan membawa barang Lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia.

“Melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 tentang Pelayaran,” jelas Ali.

“Ini akan segera kita limpahkan ke Bea Cukai, karena menyangkut undang – undang kepabeanan,” pungkasnya.(fac/ala)

Rumah Terbakar, Penderita Sawan Tewas dalam Sumur

PADAMKAN: Warga sekitar lokasi kebakaran memadamkan api yang membakar rumah Sudarmi, Senin (8/4) malam.
PADAMKAN: Warga sekitar lokasi kebakaran memadamkan api yang membakar rumah Sudarmi, Senin (8/4) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu unit rumah milik Sudarmi (86) di Jalan Titi Pahlawan Gang Sekolah, Martubung, Medan, terbakar Senin (8/4) malam. Seorang penghuninya ditemukan tewas kehabisan napas di dalam sumur.

“OBJEK yang terbakar 1 unit rumah semipermanen dengan persentase terbakar 95 persen. Peristiwa terjadi sekira pukul 23.45 WIB,” ujar Manajer Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Medan, Muhammad Yunus, Senin 9 April 2019.

Awalnya api muncul dari belakang rumahnya. Warga sekitar yang mengetahui itu langsung berteriak kebakaran.

Posisi pemilik rumah sedang istirahat tidur, terkejut berusaha menyelamatkan diri keluar dari rumah.

Ternyata, api terus menjilat ke seluruh dinding rumah. Api yang terus marak sempat dilakukan penyiraman dengan air seadanya.

Sejumlah mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi untuk membantu pemadaman. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah api berhasil dijinakkan, petugas menemukan seorang penghuni rumah di dalam sumur. Suherman (55), sudah tak bernyawa.

“Tadi dia (korban) di kamar. Mungkin dia mau menyelamatkan diri lompat ke sumur. Kami tidak sempat menyelamatkannya,” teriak histeris keluarga.

Polisi menyarankan agar jenazah korban dioutopsi, namun pihak keluarga menolak untuk divisum. Akhirnya, keluarga membuat pernyataan tidak keberatan untuk dibawa otopsi ke rumah sakit.

“Tidak ada luka bakar di tubuh, jadi diduga kehabisan napas di dalam sumur,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, Selasa 9 April 2019.

Dugaan sementara, Suherman berupaya menyelamatkan diri ke dalam sumur sedalam 3 meter itu.

“Mungkin karena panas, untuk menghindar dari kobaran api dia masuk ke dalam sumur,” sambungnya.

Rosyid belum bisa memastikan penyebab pasti kebakaran. Pihak keluarga menduga kejadian itu dipicu korsleting.

“Tetapi kami masih menunggu hasil penyelidikan Laboratorium Forensik,” tutup Rosyid.(fac/ala)

9 Kg Sabu Disimpan dalam Tanah

SOLIDIA/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolres Karo, AKBP Benny R Hutajulu memaparkan tiga tersangka beserta barang bukti 9 kg sabu.
SOLIDIA/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Karo, AKBP Benny R Hutajulu memaparkan tiga tersangka beserta barang bukti 9 kg sabu.

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Narkoba Polres Tanah Karo, mengamankan 3 tersangka yang diduga bandar sabu jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 9 kg, Minggu (31/3).

“Terbongkarnya jaringan sabu internasional tersebut oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo bermula dari mengamankan tersangka pertama, Suparno warga Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang awal mulanya memiliki sabu 9 kg dengan nilai jual Rp9 miliar,” ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman dalam siaran persnya, Selasa (9/4) siang.

“Suparno mendapatkan sabu tersebut dari salah satu bandar sabu yang sampai sekarang masih buron Satres Narkoba,” sambungnya.

Guna mengelabui petugas, Suparno menyimpan sabu tersebut di bawah tanah dengan cara menanamnnya menggunakan goni karung sembari menunggu pembeli. Dari 9 kg sabu itu, sudah dijual Suparno kepada dua tersangka lainnya.

Masing-masing, kepada Agusetiawan alias Wawan 1 kg. Wawan sudah diamankan petugas di Provinsi Riau Daratan/Dumai.

Kemudian, kepada Krisno dijual 1 kg. Krisno juga sudah diamankan petugas di wilayah Kabupaten Simalungun.

“Ketiga tersangka melanggar pasal undang-undang RI, nomor 35 tahun 2019 tentang kepemilikan narkoba dan melawan hukum. Dimana tersangka menawarkan, menjual, membeli, menerima dan sebagai perantara dimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati,” imbuh Benny.(deo/ala)

Pengemplang Pajak Rp450 M Dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta, Karutan Tidak Tahu Husin Dilimpahkan

no picture
no picture

MEDAN, SUMUPOS.CO – Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut, melimpahkan Husin (45) pengusaha pengemplang pajak Rp450 miliar ke Rutan Tanjunggusta. Kabarnya pelimpahan tersebut lantaran jumlah tahanan di dalam sel sudah melebihi kapastitas.

Kabar ini dibenarkan Dir Tahti Polda Sumut, AKBP AE Hutabarat. Pelimpahan tersebut sudah dilakukan sejak Senin (8/4) lalu.

“Benar, kita sudah kita kirim ke Rutan dan itu dilakukan karena tahanan di sini sudah penuh,” katanya, Selasa (9/4).

Sementara itu, Karutan Tanjunggusta Rudi Sianturi yang dihubungi wartawan melalui selularnya mengaku belum mengetahui bahwa Husin dilimpahkan ke Rutan Tanjunggusta pada Senin (8/4) kemarin.

“Saya belum tahu, karena saya masih diluar. Nanti coba saya cek dulu ya,”ujarnya.

Seperti diketahui, Husin (45) seorang pengusaha keturunan Tionghoa ditahan pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditres Krimsus Polda Sumut. Husin diamankan sejak Kamis (4/4) malam.

Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana Putra yang ditanyai bagaimana modus pengemplangan pajak yang dilakukan Husin kala itu tak berkomentar banyak. Rony mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Ditjen Pajak.

“Kalau soal itu, bisa ditanya ke Ditjen Pajak. Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka Husin untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas Husin sudah ditahan,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya, Staf Humas DJP Sumut Fariza mengatakan kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Husin ditangkap karena ada transaksi yang diduga tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Sebenarnya kita belum keluarkan keterangan pres rilis. Karena masih ada komplotannya dan kita takut mereka kabur,” terang Fariza.

Mengenai pengemplang pajak apa dan berapa besarannya sehingga Husin harus ditangkap, Fariza menyatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait hal itu.

Ia menyatakan sebenarnya ini bukan pengemplang pajak, melainkan ada transaksi yang tidak sesuai.

“Tapi, saya juga belum mengetahui transaksi apa yang tidak sesuai itu. Sejauh ini saya masih mengetahui itu saja bang. Nanti kita kabari lagi bang,” ujarnya. (dvs/ala)

Caleg Nasdem Siantar Dituding Menipu

IST/SUMUT POS POSE: Purnama Silalahi, korban penipuan caleg Nasdem Siantar berpose di samping mobilnya.
IST/SUMUT POS
POSE: Purnama Silalahi, korban penipuan caleg Nasdem Siantar berpose di samping mobilnya.

Evi Yanti Mesliana Sianipar (46), oknum Calon Legislatif DPRD Siantar diduga melalukan penipuan dengan modus kenal dengan pejabat di lingkup Kementerian Hukum dan Ham.

EVI Yanti yang maju dari Partai Nasdem nomor urut enam dari Daerah Pemilihan (Dapil) Dua yakni Siantar Sitalasari dan Siantar Martoba, telah meraup uang korban hingga Rp54 juta, 27 November 2018.

Purnama pun telah melaporkan kejadian ini ke Polres Siantar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/107/IV/2019/SU/STR pada 1 April 2019.

Purnama Silalahi (59) korban penipuan mengaku, pelaku Evi berjanji dapat memindahkan saudaranya dari Lapas Jambi ke Lapas Kota Pematangsiantar.

Purnama mengaku, pelaku datang ke rumahnya bersama dengan suami pelaku untuk meminta dukungan suara.

Ketika berbincang-bincang dengan pelaku, Purnama menceritakan keluhan tentang pemindahan nara pidana. Sontak, pelaku mengaku-ngaku kenal dekat dengan pejabat Kemenkumham.

“Nanti bisa saya urus ke Kanwil, ke Dirjen dan lainnya. Itu katanya, tetapi janji itu tak kunjung terwujud,” ujarnya, Selasa (9/4).

Purnama menjelaskan, pelaku berjanji dapat merealisasikan perpindahan itu pada Desember 2018. Mengingat janji tak terpenuhi, Purnama Silalahi memutuskan meminta uang itu dikembalikan.

Namun, pelaku mengaku uang itu sudah dikembalikan kepada suaminya. Tetapi, suami pelaku tidak tahu dimana keberadaanya.

Menurut Purnama, pengembalian uang harusnya tidak kepada siapapun kecuali dirinya. “Siapa yang memberikan uang maka harus kepada yang memberikan uang itulah dikembalikan,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Nasdem Sumut, Iskandar ST yang dikonfirmasi Sumut Pos via Whatsapp tidak memberi jawaban. (trm/ala)

Abang Ipar Ditagih Utang, Oknum Polisi Tarik Kerah Baju Penagih

no picture
no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – M Supianto (39) melaporkan oknum polisi bernama Fahrurozi ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Langkat, 27 Maret 2019 lalu. Berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/01/III/2019/PROPAM, laporan pelapor diterima Brigadir Polisi Satu ATP Hutabarat yang diketahui Kasi Propam Polres Langkat, Aiptu Budi Siahaan.

Ceritanya bermula saat pelapor bersama sang istri Sunarti (43) hendak menagih utang kepada oknum calon legislatif berinisial HMRS di rumah mertuanya, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungtimur, Binjai Selatan, 25 Maret 2019 lalu.

Mereka ke sana lantaran mengetahui bahwa oknum caleg dari Daerah Pemilihan I Binjai Kota-Barat itu menetap di rumah tersebut.

Tiba di sana, pasangan suami istri ini tidak diterima dengan hangat. Bahkan, oknum polisi yang diketahui berpangkat brigadir ini bersikap tak selayaknya personel yang mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Menurut pelapor, oknum polisi itu merupakan abang dari istri HMRS yang berinisial Ch.

“Dia (oknum polisi) bertindak kasar. Menarik kerah baju saya. Mengeluarkan ucapan-ucapan yang tidak pantas. Nama-nama binatang dibilangnya,” sebut Supianto kepada Sumut Pos di salah satu rumah makan daerah Binjai Barat, Selasa (9/4) siang.

“Dia juga ikut campur, padahal kami ke sana ingin mencari yang lain, sebab yang bersangkutan (oknum caleg) tinggal di situ,” sambungnya.

Menurut pelapor, oknum polisi tersebut bertugas di Polsek Tanjungpura, Resort Langkat. Karena sikap arogannya, pelapor yang ingin nagih sisa utang oknum caleg sebesar Rp14 juta ini pun tak berani mendatangi rumah tersebut.

“Makanya kami koordinasi dengan Polres Langkat. Bukan sekali ini saja diperlakukan tidak pantas, tapi sudah tiga kali. Diusirnya kami jadinya. Mengancam juga,” kata pelapor.

“Enggak senang ngadu kau sana. Aku polisi,” timpal Sunarti menirukan ucapan oknum polisi tersebut.

Cekcok mulut kala itu tidak terelakkan. Pasutri ini nekat mendatangi kediaman tersebut lantaran oknum caleg nomor urut 2 tersebut menjanjikan sisa utang Rp14 juta yang dipinjam Rp30 juta pada 7 tahun silam.

“Rp30 juta dipinjamnya uang, kata papa (oknum caleg) nanti dibalikkan. Disuruh pinjam dulu. Dua kali cek yang saya kasih. Pertama Rp20 juta lalu Rp10 juta. Selisih satu minggu saja menyerahkannya,” tandas Sunarti.(ted/ala)

Sepekan, 7 Maling Diringkus

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Selama sepekan, sebanyak 7 pelaku pencurian (maling) diamankan petugas Polsek Medan Labuhan, Selasa (9/4). Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, para maling yang mereka amankan adalah pelaku yang beraksi di wilayah hukumnya dengan berbagai kasus pencurian.

Mereka masing-masing, Panji Sahnanda alias Panjul (23) dan Maulanan Alias Lana Alias Imul (21) keduanya warga Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Renggas Pulau, Medan Marelan.

Keduanya merupakan pelaku pencurian satu unit sepeda motor di Jalan M Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Selain itu, pihaknya mengamankan pencuri Hp, Wage (22) warga Jalan Selangat, Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Kemudian, Andi Firmansyah (34) warga Jalan RPH, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Serta, pelaku bajing loncat, Ryan Syahputra alias Ryan (40) warga Lorong Benteng, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. “Untuk pelaku bajing loncat ini adalah pelaku yang sempat viral di media sosial,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan.

Polisi juga mengamankan, pelaku pencurian dengan pemberatan. Di antaranya, Khairul Anwar Alias Irul (24) dan Fauzan Al Rasid (28) keduanya warga Jalan Rawe IX, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

“Seluruh pelaku pencurian yang kita amamkan adalah hasil tangkapan selama sepekan. Kita akan terus tindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ucap Rosyid.(fac/ala)