Home Blog Page 5513

Dugaan Malapraktik RSUD Pirngadi, Komisi B Tunggu Laporan Korban

istimewa/sumut pos AMPUTASI: Tangan kanan Nadya Safitri yang diamputasi. Nadya merasa menjadi korban malapraktik RSU Pirngadi Medan.
istimewa/sumut pos
AMPUTASI: Tangan kanan Nadya Safitri yang diamputasi. Nadya merasa menjadi korban malapraktik RSU Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan yang mengurusi bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, tenaga kerja dan social, hingga kini masih menunggu laporan Nadya Syafitri yang mengaku menjadi korban malapraktik RSU Pirngadi Medan.

“Bila memang terbukti dokter ataupun tim medis yang menangani pasien atas nama Nadya Syafitri itu melakukan malapraktik, tentu yang bersangkutan harus segera diberi tindakan tegas. Bukan sekadar sanksi dari pihak rumah sakit, tetapi harus diberi sanksi hukum. Inilah masalah hajat hidup seseorang, tentang jiwa dan masa depan seseorang,” tegas Ketua Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala, Jumat (8/3) sore.

Berdasarkan informasi yang ia terima dari media massa, awalnya korban berobat di RSU Pirngadi Medan karena tangannya terlindas truk saat jatuh dari sepeda motor. Oleh pihak medis di RSU Pirngadi Medan diberi gips dan dibungkus perban, padahal tulang tangannya tidak patah. Namun akhirnya menjadi membusuk hingga akhirnya harus diamputasi.

“Jadi korban awalnya dri RSU Pirngadi Medan, lalu berobat ke RS USU. Dari RS USU diketahu kalau tangan korvan tidak patah tulang tapi pihak RSU Pirngadi maah memberikan gips. Hingga akhirnya korban melakukan amputasi tangan dui RS Puteri Hijau,” ujarnya.

Untuk itulah, pihaknya siap menunggu laporan korban. “Bila bisa dibuktikan, tentu kita tidak akan tinggal diam. Kami dari Komisi B (DPRD Medan) akan langsung merekomendasikan agar tim medis yang menangani pasien itu bisa segera diproses secara hukum. Supaya tidak terulang lagi dikemudian hari, ini bukan masalah sepele,” pungkasnya.(mag-1/ila)

Persiapan UN 2019 di Sumut, Disdik Tingkatkan Kompetensi Guru

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS TINJAU UNBK: Pelajar SMP melaksanakan UNBK di SMPN 1 Medan, beberapa waktu lalu. Senin (23/4). Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Kota Medan sudah cukup baik, kedepannya kelengkapan komputer pada tahun depan akan ditambah dalam memenuhi kuota siswa yg melaksanakan ujian.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TINJAU UNBK: Pelajar SMP melaksanakan UNBK di SMPN 1 Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ujian Nasional (UN) tingkat Sumut pada tahun 2018 lalu di bawah standarisasi nasional 5,50. Hal ini menjadi sorotan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut untuk meningkatkan hasil UN pada tahun pelajaran (TP) 2018/2019 agar hal serupa tidak terulang pada tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis mengatakan, upaya peningkatkan kualitas pendidikan di Sumut melalui UN dengan meningkatkan secara Sumber Daya Manusia (SDM), yakni guru dan saran dan prasarana.

“Kita setiap tahun melakukan usaha meningkatkan standarisasi, melatih proktornya, gurunya dengan menguji kompetensi guru dan kompetensi siswa. Dengan itu, akan naik terus standarisasi Sumut naik terus,” kata Arsyad kepada wartawan di Medan, Jumat (8/3) siang.

Arsyad mengklaim hasil UN terus meningkat di bawah kepemimpinannya di Disdik Sumut. Meski demikian, harus ada kegigihan dan kerja keras juga dilakukan siswa atau peserta UN tersebut.

“Level siswa menjawab UN semakin tahun semakin meningkat. Kita lengkapi sarana dan prasana secara fasilitas dan gurunya. Tapi, anaknya tidak mau belajar dan tidak bekerja keras, tentu tidak bisa menjawab juga,” kata Arsyad.

Kata dia, Disdik Sumut memiliki 18 Cabang di Sumut. Seluruh Cabang Disdik Sumut juga mengupayakan fasilitas berupa komputer sebagai syarak utama dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). “Kita terus berusaha memenuhi peralat UNBK berupa komputer dimasing-masing sekolah,” ujar Arsyad.

Arsyad mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus meningkatkan kesejahteraan guru sendiri. Terutama, guru-guru berstatus honorer. Dengan itu, kualitas pendidikan di Sumut terus meningkatkan dengan ketentuan secara nasional.

Selain itu, siswa akan mengikuti UN juga banyak melakukan jam belajar tambah dengan mengikuti les pribadi di luar jam sekolah dan mengikuti simulasi UN digelar oleh sekolah. (gus/ila)

Terkat Ambil Paksa Pasar Kampunglalang, Tak Perlu Tunggu Kontraktor

Boydo HK Panjaitan Ketua Komisi C DPRD Medan
Boydo HK Panjaitan
Ketua Komisi C DPRD Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan merekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa bangunan Pasar Kampunglalang yang direvitalisasi oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO. Sebab, meski telah habis masa kontrak dan diberi waktu tambahan untuk menyelesaikan beberapa hal pada proyek senilai Rp26 miliar lebih tersebut, ternyata tak juga menyerahkan kepada Dinas Perkim-PR Medan.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengaku, minggu depan akan menanyakan kepada Pemko Medan bagaimana proses Profesional Hand Over (PHO) atau serah terima dari kontraktor kepada Dinas Perkim-PR Medan. Sebab, saat ini masih dalam masa waktu tambahan sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan dengan instansi terkait.

“Kalau proses PHO belum juga beres minggu ini, kita panggil Pemko Medan untuk hadir dan memberi penjelasan bagaimana prosesnya. Nantinya, kita tegaskan harus diambil paksa dan kita sudah ultimatum kepada Dinas Perkim-PR,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (8/3).

Boydo menyatakan, pihaknya juga memanggil Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman untuk hadir. Hal itu terkait koordinasi pengambilan paksa. “Kita juga akan panggil Sekda untuk hadir pada pekan depannya lagi, karena pekan depan kemungkinan tidak bisa hadir lantaran kabarnya ada Musrenbang,” tegasnya.

Boydo menyebutkan, Pemko Medan tak perlu menunggu lama lagi kontraktor untuk menyerahkannya. Apalagi, kontrak kerja proyek ini sudah habis masanya. “Mau tunggu apalagi? Jangan biarkan berlarut-larut. Kontraknya kan sudah berakhir, prosedurnya seperti itu. Seingat saya Oktober (2018) kontrak kerjanya berakhir, tapi ditambah lagi waktu dengan adanya adendum 2. Namun, ternyata waktu adendum berakhir tapi belum juga serah terima. Jadi, seharusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko Medan,” pungkasnya.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi C DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung. Kata Dame, Pemko Medan harus mengambil sikap tegas. “Pedagang jangan dikorbankan lagi, karena bagi mereka yang penting bisa berjualan di dalam pasar. Makanya, dibutuhkan ketegasan Pemko,” ujarnya.

Kata Dame, akibat tak dioperasikan pasar itu maka pedagang mengeluarkan biaya untuk sewa lapak di luar pasar. Padahal, seharusnya Pemko Medan menyediakan tempat penampungan sementara bagi pedagang ketika bangunan pasar dalam tahap pembangunan.

Sementara, Pelaksana Teknis Kepala Dinas Perkim-PR Medan Benny Iskandar terkesan bungkam dan menutup diri. Berkali-kali dihubungi dan dikirimkan pesan singkatnya ke nomor ponselnya hingga beberapa hari belakangan, tak ada respon sedikitpun. Bahkan, ketika didatangi di kantornya tak berada di tempat.

Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu kesadaran dan memberi waktu kepada kontraktor untuk menyerahkannya secara baik-baik. “Kita ingin bagaimana supaya pedagang bisa masuk segera. Oleh karena itu, dicari upaya lain misalnya diambil paksa. Akan tetapi, upaya lain ini jangan pula kita menegak hukum namun melanggar hukum,” kata Wiriya.

Untuk itu, lanjut Wiriya, Pemko Medan tidak mau konyol. Karenanya, dilakukan kajian terlebih dahulu secara mendalam. “Kami harus mengkaji lagi dasar hukum apa, dan ketentuan apa yang bisa memaksa kontraktor supaya menyerahkan (kepada Dinas Perkim-PR Medan),” ujarnya.

Diketahui, serah terima bangunan Pasar Kampung Lalang yang direncanakan Selasa (5/3) batal dilakukan. Alasannya, kontraktor PT Budi Mangun KSO belum menyelesaikan beberapa hal yang menjadi kewajibannya. Seperti, pengadaan genset dan sound system yang sudah dipasang namun belum sesuai speknya sehingga harus diganti. Oleh karena itu, diberi waktu tambahan 3×24 jam terhitung 5 Maret untuk menyelesaikan kekurangan-kekurangan tersebut. (ris/ila)

Usai Dewas Ditempatkan, Direksi BUMD Pemprovsu akan Diganti

istimewa/sumut pos PDAM TIRTANADI: Gedung kantor PDAM Tirtanadi. Maret ini periodenisasi direksi PDAM Tirtanadi akan habis.
istimewa/sumut pos
PDAM TIRTANADI: Gedung kantor PDAM Tirtanadi. Maret ini periodenisasi direksi PDAM Tirtanadi akan habis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak hanya mutasi jabatan eselon II saja, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diyakini segera melakukan ‘cuci gudang’ pada tatanan direksi BUMD Pemprovsu. Dalam waktu dekat, setelah semua dewan pengawas atau dewan komisaris BUMD ditempatkan, tahapan dimaksud akan segera dilakukan.

Diketahui, yang terdekat pada Maret ini periodisasi direksi PDAM Tirtanadi akan habis. Adapun bakal menyusul masa bakti direksi BUMD Pemprovsu lain akan habis, seperti PT Dhirga Surya, PT Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum serta PT Perkebunan. Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, prosedur pergantian seluruh direksi BUMD dilakukan setelah dewas dan dekom yang baru terpilih melalui rekrutmen yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kan tinggal dilantik (dewas/dekom). Ada aturannya setelah komisaris dibentuk tanggal sekian, nanti ditentukan waktunya. Tapi secara teknis saya tak terlalu hafal itu,” ujarnya menjawab baru-baru ini. Saat disinggung seperti PDAM Tirtanandi yang akan habis periodenisasi direksinya, Edy menyebut sementara waktu akan dijabat oleh komisaris utaman

Mengenai tahapan rekrutmennya, dia mengaku akan segera dilakukan dan terlebih dahulu akan dibentuk tim seleksi. “Iya, segera. Nanti ada tim seleksinya,” katanya.

Edy sebelumnya mengungkapkan, kalau nama-nama dewas dan dekom BUMD sesuai hasil seleksi baru-baru ini, sudah ada ditangannya dan segera dilakukan pelantikan. “Bagi yang sudah habis (periodenisasi direksi), nanti komisaris dan pengawas baru terlibat membuat seleksi bersama tim yang dibentuk. Jadi segera akan dilakukan,” katanya.

Keinginan Gubsu ‘mencuci gudang’ jajaran perangkat BUMD, diyakini karena Pemprovsu sudah menargetkan penambahan APBD Sumut hingga 2023 sebesar Rp18 triliun. Salah satu faktor untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD, ialah dengan memacu kinerja maksimal BUMD untuk menghasilkan income bagi Pemprovsu. Dimana secara rinci, per tahun Pemprovsu mesti mengumpulkan Rp600 miliar dalam akumulasi lima tahun.

Keinginan Gubsu ini juga sebenarnya sejalan dengan capaian kerja BUMD sampai 2018. Dimana hanya ada sejumlah BUMD saja yang mampu meraih target PAD yang sudah ditetapkan sebelumnya. Menurut Kepala BPKAD Setdaprovsu, Agus Tripriyono, target BUMD Pemprovsu tahun lalu memang ada yang tercapai dan ada yang tidak.

“Seperti PT KIM itu malah lebih (dari target). Dan target kita sebenarnya itu tiap tahun adalah dari PT Bank Sumut. Mereka bisa sampai Rp270 miliar lebih. Dan itu pun tergantung labanya. Kalau labanya meningkat, tentu pendapatannya ikut meningkat,” katanya.

Sementara untuk BUMD yang rendah perolehan PAD di 2018, hampir rata jumlahnya normatif alias ia klaim hampir mencapai target. “Over target seingat saya hanya KIM saja. Dhirga Surya, PT Perkebunan, PT PSPU juga masih on the track (perolehan PAD normatif),” pungkasnya. (prn/ila)

Jalan Jamin Ginting Butuh Perbaikan

Markus/sumut pos RUSAK: Kondisi Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru Kelurahan Titirantai yang rusak parah.
Markus/sumut pos
RUSAK: Kondisi Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru Kelurahan Titirantai yang rusak parah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kondisi Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru Kelurahan Titirantai, rusak parah. Jalan yang tepat berada di kawasan depan komplek Citra Garden dan pusat perbelanjaan Carrefour tersebut terdapat banyak lubang dan bergelombang.

“Di sini jalannya rusak, berlubang. Kalau cuaca panas jalannya berdebu, kalau hujan seperti kubangan,” ujar Br Tarigan, warga setempat kepada Sumut Pos, Jumat (8/3).

Kata Br Tarigan, pengendara yang melintas di kawasan itu harus berhati-hati kalau karena rusaknya jalan membuat rawan kecelakaan.

Dia berharap agar Pemko Medan segera melakukan perbaikan jalan tersebut. “Inikan jalan yang padat lalu lintasnya. Jalan lintas mau ke Berastagi, jalan mahasiswa mau ke kampus – kampus, jalan orang-orang mau belanja ke Carrefour. Harapan warga segera diperbaiki jalan ini,” harapnya. (mag-1/ila)

Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Jalan Pelita II, Mahasiswa Demo Kantor Dinas PU Medan

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (Korpus API-Sumut) menggelar aksi demo di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Mereka menuding ada penyelewengan dana rehabilitasi jalan. Yakni, seharusnya dana tersebut dibuat untuk rehabilitasi jalan Pelita II Kecamatan Medan Perjuangan, namun dialihkan ke jalan lain tanpa diketahui ke jalan mana dialihkan dan tanpa prosedur yang jelas.

“Hingga saat ini jalan pelita II Kecamatan Medan Perjuangan belum juga diaspal, padahal dana APBD senilai lebih dari Rp298 juta sudah dikucurkan. Ini indikasi proyek fiktif, kalau bukan Jalan pelita II, yang mana proyek tersebut yang dilaksanakan? Tidak ada pengaspalan di Jalan Pelita II yang ada hanya perbaikan gorong-gorong,” kata Solihin Natama Hasibuan, Koordinator aksi di depan kantor Dinas PU kota Medan, Jumat (8/3).

Pantauan Sumut Pos, Solihin dan sejumlah mahasiswa lainnya membawa poster-poster yang bertuliskan tuntutan mereka agar Kadis PU kota Medan segera Dicopot bila tidak transparan dalam hal ini. Mereka menilai adanya keterlibatan Kadis PU dalam pengalihan rehabilitasi jalan tersebut, hingga membuat mereka meminta transparansi data yang gak jelas terkait proyek tersebut.

Selain itu, mereka menyampaikan bahwa kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi (pengaspalan) Jalan Pelita II dengan biaya sebesar Rp 298 juta itu, tidak jelas lokasi perusahaannya.

“Kami minta kepada pihak Dinas PU kota Medan untuk turun langsung kelapangan (Jl. Pelita II) untuk meninjau langsung proyek yang ternyata belum dikerjakan itu. Kalau dialihkan rehabilitasi nya, tolong ditunjukkan kemana dialihkannya” kata Solihin.

Solihin dan mahasiswa lainnya juga meminta kejelasan soal dua proyek pengadaan Base Course Kelas A di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, yang mana pengadaannya dilakukan pada bulan yang sama. Di mana kontrak pengadaan Base Course A dari PT Buana Arseon Emasindo dengan Rp 1,42 miliar, kemudian Dinas PU menyepakati kontrak lagi dengan PT Evolution untuk mengadakan Base Course A dengan kontrak Rp1,46 Miliar.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas PU Kota Medan, Ramlan SE turun dan menerima kehadiran mahasiswa. Ramlan menjelaskan akan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek rehabilitasi jalan itu sama-sama ke lapangan dengan para mahasiswa yang hadir saat itu.

“Kalau mau transparansi, mari. Saya akan segera perintahkan anggota kami yang bertindak sebagai PPK dalam proyek ini untuk sama-sama dengan kalian (pendemo), agar terjun langsung kelapangan. Itu ada kok proyeknya, bukan fiktif,” jawab Ramlan.

Terkait pengadaan Base Course itu, pihak Dinas PU juga menjawabnya. “Untuk pengadaan Base Course, kami (Dinas PU) memang lakukan pengadaan. Yang pertama untuk penimbunan di bawah aspal dan yang kedua untuk pelebaran beram jalan. Fungsinya beda-beda,” kata Zulfan, selaku Staf Bidang Pemeliharaan dan Perbaikan jalan Dinas PU Pemko Medan.

Mendengarkan penjelasan tersebut, para mahasiswa bersedia membubarkan diri. Namun mereka memberikan syarat.

“Baik, kami sudah mendengar penjelasan bapak-bapak. Kami menunggu kabar baik itu, kabar tentang kapan waktunya kita sama-sama terjun ke lapangan untuk meninjau perbaikan jalan yang kita maksud. Bila tidak, kami akan kembali lagi dan menagih janji bapak-bapak,” kata mereka dan kemudian membubarkan diri. (mag-1/ila)

Kakak-Adik Tewas Diseruduk Truk

sopian/sumut pos OLAH TKP: Petugas Polantas Polres Tebingtinggi sedang melakukan olah TKP di lokasi kejadian.
sopian/sumut pos
OLAH TKP: Petugas Polantas Polres Tebingtinggi sedang melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Gatot Subroto Lingkungan 9 Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padanghulu Kota Tebingtinggi, Jumat (8/3) sekira pukul 05.30 WIB. Dua bocah tewas di tempat usai sepeda motor yang mereka tumpangi diseruduk truk.

Kedua bocah malang yang masih kakak beradik itu adalah, Latifah (7) dan adiknya Lutfi (3) warga Jalan Pulau Samosir Lingkungan I, Kelurahan Persiakan, Kecamatan PadangHulu Kota Tebingtinggi.

Menurut Kanit Laka Polres Tebingtinggi Ipda K Napitupulu, kecelakaan maut itu terjadi saat pengemudi truk colt Diesel yang dikemudikan Zulham Sihombing (37) melaju dari arah Pematangsiantar menuju Tebingtinggi.

Namun setibanya di lokasi, diduga sopir truk yang tidak konsentrasi karena mengantuk, mengambil jalur terlalu kanan hingga menabrak sepeda motor yang dikendarai Zulfikar (27) membonceng istrinya, Alif (23) dan dua anaknya, Latifah dan Lutfi, yang datang dari arah berlawanan.

Akibatnya, kedua anak Zulfikar tewas di tempat. Sedangkan ia dan istrinya mengalami luka berat dan ringan.

“Usai menabrak korban, truk Colt Diesel D 8828 WD menabrak teras rumah warga yang berada di sebelah kanan jalan arah Pematang Siantar menuju arah Tebingtinggi,”terang Ipda K Napitupulu.

Disebutkan Ipda M Samosir, kedua anak korban sudah tidak bernyawa lagi dan sopir beserta barang bukti sudah diamankan di Satlantas Polres Tebingtinggi. (ian/han)

Warga Sirombu Tewas Gantung Diri

ist EVAKUASI: Personel Polsek Sirombu bersama warga, saat mengevakuasi jenazah korban .
ist
EVAKUASI: Personel Polsek Sirombu bersama warga, saat mengevakuasi jenazah korban .

NIAS BARAT, SUMUTPOS.CO – Warga Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat digemparkan tewasnya salah satu warga mereka berinisial ISH (36) dengan cara gantung diri di tengah hutan Sifadolo’o, persisnya di belakang kantor Koperasi Unit Desa (KUD), Kamis (7/3).

Aksi nekat ISH itu terungkap ke publik, setelah personel Polsek Sirombu Aiptu O Daeli mendapat laporan dari warga, adanya temuan mayat dengan leher tergantung di pohon. Mendapat laporan tersebut, petugas bersama Personel Koramil 09 Sirombu dan Team Medis dari Puskemas Sirombu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat kami datangi ke TKP, benar saja korban ditemukan dengan leher terikat di salah satu pohon pakai seutas tali nylon”,ungkap Aiptu O Daeli kepada wartawan.

Menurut O Daely, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda adanya kekerasan fisik ditemukan pada tubuh korban. “Dari hasil pemeriksaan petugas medis dari Puskemas Sirombu melakukan pemeriksaan luar, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik di sekujur tubuh korban”,ungkapnya.

Sementara itu, ayah kandung korban Muhammad Natsir Hia alias ama Ilman kepada personel Polsek Sirombu, menjelaskan, sebelum anaknya ditemukan tewas gantung diri, Minggu (3/3) 2019, sekira pukul 16.00 Wib, pergi meninggalkan rumah dengan berjalan kaki.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB. Ayah korban sempat bertanya kepada istrinya, terkait keberadaan anak mereka.

“Dengan usaha keluarga korban yang tidak berhenti, sehingga pada hari Kamis (7/3) sekira pukul 16.30 wib, keluarga menemukan korban di Hutan belakang KUD Desa Sirombu, dalam keadaan tergantung di pohon dengan posisi leher terikat dengan tali nilon”,jelas O Daely. (mag-5/han)

Kadis Perkim Jabat Staf Ahli Bupati Nias

ADITIA LAOLI/sumut pos SALAMI: Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM menyalami ASN yang baru dilantik.
ADITIA LAOLI/sumut pos
SALAMI: Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli MM menyalami ASN yang baru dilantik.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 211 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Nias dirotasi pada jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas. Salah satunya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Fatizatulo Zebua ST diangkat menjadi Staf Ahli Bupati Nias Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan.

Sementara Sekretaris Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias, Yakiniman Zega ST MEng dilantik menjadi Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias.

Hal ini terungkap pada pelantikan yang digelar diruang serbaguna Lantai III, Kantor Bupati Nias, Jalan Pelud Binaka, Gunungsitoli Selatan, pada Senin lalu (4/3).

Dalam arahannya, Drs Sokhiatulo Laoli, MM mengatakan mutasi dan pelantikan merupakan restrukturisasi organisasi perangkat daerah oleh Pemerintah Kabupaten Nias berdasarkan amanat pasal 2 peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Oleh karena itu, dalam melakukan restrukturisari terlebih dahulu melakukan pendataan potensi, analisis beban kerja serta disesuaikan dengan kebutuhan rill daerah dan masyarakat”,jelasnya.

Dijelaskan Sokhiatulo, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan azas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi dan efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.

Dengan adanya restrukturisasi organisasi tersebut, menyebabkan terjadinya perampingan struktur organisasi perangkat daerah sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah jabatan struktural, berubahnya eselonering pada dinas dan badan, sehingga perlu dilakukan penataan ulang personel yang menduduki jabatan struktural.

Akibat restrukturisasi ini, lanjut Bupati Nias, Pemerintah Kabupaten Nias kehilangan 103 jabatan struktural yang terdiri dari 1 jabatan eselon 3A, 16 jabatan eselon 3B dan 86 jabatan eselon 4A.

Sokhiatulo mengakui, penataan personel merupakan pekerjaan yang paling berat yang harus dilewati. Pemerintah Kabupaten Nias melalui tim penilai kinerja ASN sudah semaksimal mungkin melakukan seleksi secara ketat dan arif. “Sehingga personel yang terpilih dan dilantik sudah memenuhi syarat umum kepegawaian, mempunyai integritas, kapabel, mempunyai dedikasi dan kinerja yang tinggi, serta di tempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki”,katanya.

Bupati Nias berpesan, kepada ASN yang baru dilantik bahwa promosi jabatan ini harus dikedepankan etika birokrasi, bersikap rendah hati, santun dalam melayani kepentingan masyarakat dan berupaya menjadi yang terbaik.

“Kualitas seorang pemimpin dapat diukur dari kemampuan mengemban fungsi, tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Ingat motto kerja Pemerintah Kabupaten Nias yakni kreatif, inovatif dan sinergitas”, pesannya.

Turut hadir pada pelantikan ini, di antaranya, Wakil Bupati Nias Arosokhi Waruwu SH MH, Ketua DPRD Kabupaten Nias Yaredi Laoli SPd, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Drs F Yanus Larosa MAP, unsur muspida Kabupaten Nias, para staf ahli, para asisten, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias dan undangan lainnya. (mag-5/han)

Perkebunan di Sumut Rusak Jalan

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS KUNKER: Asisten Administrasi Umum dan Aset, Zonny Waldi menyambut Kunker Komite IV DPD RI di Ruang Lumban F Tobing Lantai 8 Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/3).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
KUNKER: Asisten Administrasi Umum dan Aset, Zonny Waldi menyambut Kunker Komite IV DPD RI di Ruang Lumban F Tobing Lantai 8 Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta masukan sejumlah stakeholder di Provinsi Sumatera Utara, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Hal ini terungkap dalam Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI yang dilaksanakan di Ruang Lumban F Tobing Lantai 8 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (8/3) sore. Kehadiran Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti sebagai pimpinan rombongan kunker Komite IV, disambut Gubsu Edy Rahmayadi diwakili Asisten Administrasi Umum dan Aset Setdaprovsu, Zonny Waldi.

Turut hadir Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni dan sejumlah anggota Komite IV lainnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Sarmadan Hasibuan, mewakili Kakanwil Pelayanan Pajak Sumut, mewakili para bupati/wali kota se Sumut, perwakilan BUMN/BUMD, HIPMI dan kalangan akademisi.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Siska Marleni mengungkapkan, tujuan kunker pihaknya untuk membangun persepsi bersama tentang DIM atas pelaksanaan UU No.12/1994 tentang Perubahan Atas UU No.12/1985 tentang PBB.

“Sudah sejak dahulu PBB menjadi salah satu sumber penerimaan daerah. PBB adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan, berdasarkan UU No.12/1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU No.12/1994. Serta PBB terdiri dari lima sektor yaitu perdesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan,” katanya.

Sementara itu, kata dia, diberlakukannya UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB sektor perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), oleh pemerintah pusat kepada pemda beralih menjadi pajak daerah.

Menurutnya, pelimpahan kewenangan pemungutan PBB-P2 merupakan amanat UU No.28/2009 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan No.213/PMK.07/2010 dan Mendagri No.58/2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah, telah memberikan peluang kepada daerah, kabupaten/kota untuk memperluas bisnis pajak bagi daerah karena memberikan kemungkinan yang lebih besar bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dengan desentralisasi pengalihan, pengelolaan dan pemungutan atas PBB akan menunjukkan dampak positif terhadap PAD, juga merupakan momentum bagi pemda untuk memperkuat taxing power dan mengakselerasi kemandirian keuangan, sehingga dapat lebih meningkatkan kapasitas fiskal atau kemampuan untuk membiayai pembangunan daerah,” katanya.

Namun tidak dapat dipungkiri, sambung dia, dalam pengaturan dan penerapan PBB masih menimbulkan ragam persoalan yang dapat dijadikan isu hukum dan bahan evaluasi, seperti halnya kebijakan pelimpahan PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB P3) menjadi pajak daerah, penerapan kebijakan tarif PBB yang proporsional, redefinisi dan klasifikasi PBB, dan pembentukan pola pengelolaan PBB sesuai dengan kriteria keseimbangan fiskal nasional, kesetaraan antardaerah imobilitas, netralitas, potensi yang memadai dan visibilitas.

“Keempat kondisi tersebut merupakan refleksi atas keinginan masyarakat untuk mengubah materi muatan UU PBB agar memenuhi maksud dan tujuan dibentuknya UU PBB. Hasil dari kunker ini akan menjadi bahan masukan bagi kami dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Atas UU No.12/1994 tentang PBB,” katanya.

Kepala Badan BPPRD Sumut, Sarmadan Hasibuan menyampaikan dalam rangka penyusunan DIM ini agar PBB P3 bisa menjadi PAD Pemprovsu dalam rangka membangun daerahnya. “Kenapa? Karena dengan luas panjang jalan provinsi 3.048 km, implikasinya akibat aktivitas perkebunan, perhutanan dan per tambangan di Sumut,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, dengan kondisi jalan itu maka tidak heran kalau orang yang berkunjung ke Sumut mulai dari Aceh-Sumut akan ‘terbangunan’ karena tidak terpeliharanya jalan. Stigma terbangunkan juga sering diucapkan orang yang masuk dari Riau dan Sumbar. Sementara ironinya, tanggung jawab kerusakan jalan itu selalu dibebankan kepada pemerintah provinsi.

“Kami telah lama menyuarakan hal ini, terlebih melihat luas lahan perkebunan di Sumut yang tercatat sekitar 1,4 juta hektare, provinsi penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar ke-2 setelah Riau. Namun akibat perkebunan jalan di Sumut sangat rusak. Sementara perbaikan jalan jadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Saat ini, sebut dia, Pemprovsu menargetkan PAD 2019 sebesar Rp 6,087 triliun. Sementara dana perimbangan Sumut pada 2019 sebesar Rp 7,05 triliun. PAD dari PT Perkebunan, ucapnya, pada 2018 hanya mencapai Rp 6,5 miliar. Padahal luas perkebunan yang dimiliki PT Perkebunan 14 ribu hektare. Untuk itulah pihaknya terus memperjuangkan pajak di tiga sektor itu. Karena, PAD yang dihasilkan dari PBB P3 itu tidaklah cukup untuk memperbaiki jalan yang rusak di Sumut. (prn)