Home Blog Page 5512

Rencana Pembangunan Jalan Tol Dalam Kota Medan, Bisa Merusak Estetika Sungai Deli

sutan siregar/sumut pos SUNGAI DELI: Sejumlah warga beraktivitas di Sungai Deli, belum lama ini. Rencananya, tol dalam kota bakal dibangun di sepanjang aliran sungai ini.
sutan siregar/sumut pos
SUNGAI DELI: Sejumlah warga beraktivitas di Sungai Deli, belum lama ini. Rencananya, tol dalam kota bakal dibangun di sepanjang aliran sungai ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perencanaan pembangunan jalan tol dalam kota di Kota Medan harus melalui kajian lebih matang lagi. Pasalnya, jalan tol ini rencananya akan dibangun di sepanjang aliran Sungai Deli yang membelah ibu kota provinsi Sumatera Utara ini. Jangan sampai, pembangunannya malah lebih banyak memberikan dampak negatif dari pada dampak positifnya.

Pengamat tata kota Rafriandi Nasution menilai, pembangunan infrastruktur bagi masyarakat itu penting. Tapi harus benar-benar melalui perencanaan yang matang dan benar-benar dibutuhkan masyarakat setempat, bukan sekadar mengikuti trand dari daerah lain. Termasuk pembangunan jalan tol dalam kota yang rencananya mulai dibangun pada Juni mendatang. “Jangan sampai niatnya ingin memberikan dampak positif, tetapi justru menuai lebih banyak dampak negatifnya. Itu bahaya. Membangun infrastruktur jangan karena mengikuti trend di wilayah lain, tetapi memang karena kebutuhan. Lain wilayah lain kebutuhannya,” kata Rafriandi kepada Sumut Pos, Jumat (8/3).

Menurutnya, membangun jalan tol dalam kota yang mengikuti sepanjang aliran Sungai Deli sangat besar dampaknya bagi masyarakat. “Sudahkah dipikirkan dampaknya? Baik itu terhadap masyarakat sekitar yang tinggal di sana, maupun terhadap pengguna jalan tol itu sendiri? Kalau kita berfokus pada masyarakat yang tinggal di kawasan aliran Sungai Deli, sudahkah ditetapkan berapa biaya relokasi mereka? Karena sedikitnya ada 118 keluarga yang tinggal di sana. Sudahkah disiapkan tempat tinggal mereka yang baru?,” tanyanya.

Terkait ganti rugi lahan, Rafriandi berharap ada langkah persuasif dari pemerintah dan pengembang kepada masyarakat. “Presiden Jokowi sudah bilang, jangan ada ganti rugi, yang ada ganti untung. Berapa biaya ganti untungnya? Ini semua harus matang, harus ada studi kelayakan dalam pembangunan jalan tol dalam kota ini, tidak sembarangan,” katanya.

Apalagi, sebutnya, ada dampak-dampak sosial yang harus dialami warga yang telah tinggal puluhan tahun di kawasan aliran Sungai Deli itu apabila harus digusur dan direlokasi ke tempat lain. Selain itu, Rafriandi juga mengkritisi tujuan pembangunan tol dalam kota yang disebut akan meningkatkan pariwisata Kota Medan. Karena menurutnya, pembangunan jalan tol dalam kota dengan mengikuti aliran Sungai Deli justru dikhawatirkan akan merusak nilai estetika sungai itu sendiri. “Karena awalnya ada wacana mau membuat Sungai Deli itu indah. Akan ada perahu-perahu seperti di Netherland (Belanda) di Sungai Deli. Tapi kalau di atasnya atau di sebelahnya ada jalan tol, bagaimana nilai estetikanya?” sebutnya.

Menurut mantan Direktur Operasional PD Pembangunan Kota Medan ini, harusnya Kota Medan dibangun dengan nilai estetika yang indah, bukan dengan infrastruktur yang tidak mencerminkan ciri khas Kota Medan. “Sekarang di Kota Medan sudah tidak ada bandara aktif. Harusnya bisa dibangun dengan lebih indah dengan nilai estetika yang lebih baik, nilai keindahan sebagai ciri khas Kota Medan. Kita pasti sangat mendukung pembangunan infrastruktur di Kota Medan, tapi banyak alternatif lain yang masih bisa dipertimbangkan kembali. Jalan Tol bukanlah satu-satunya solusi mutlak,” tandasnya.

Gelar Diskusi di Pinggir Sungai Deli

Rencana pembangunan jalan tol dalam kota ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat Medan Utara. Rencananya, mereka akan berdiskusi dengan menggelar tikar di benteng Sungai Deli, Taman Maharani Aloha, Kelurahan Martubung, Medan Labuhan, Sabtu (9/3) sore ini pukul 16.00 WIB.

Saharuddin, tokoh Medan Utara mengaku sangat mengapresiasi penandatanganan kerja sama antara Pemrovsu, Pemko Medan, dan Pemkab Deliserdang dengan PT Citra Marga Nusphala Persada (CMNP) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) untuk pembangunan ruas tol di dalam Kota Medan ini. “Kita sangat mendukung pembangunan tol itu. Ini merupakan inovasi dan terobosan baru untuk kemajuan ekonomi dan pariwisata khususnya di Medan Utara,” ungkapnya.

Berdasarkan desain, kata Ketua Gerbraksu ini, tol ini akan dibangun mengikuti aliran Sungai Deli. Di mana sungai ini mengaliri sejumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Medan dan bermuara ke laut Belawan di kawasan Medan Utara. Dan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS), pada sisi kanan dan kirinya terdapat rumah penduduk, perkantoran, dan perusahaan swasta. Ini akan berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang menetap di kawasan DAS. “Besok (hari ini), kami mengajak seluruh elemen bisa duduk bersama menggelar tikar, ngeteh, ngopi dan menyantap gorengan untuk merespon gagasan untuk merumuskan sumbang saran kepada pemerintah,” beber Saharudin.

Diskusi ini terbuka untuk umum, akan menginput respon publik agar disampaikan kepada pemerintah. Memang, pembangunan ruas tol dalam Kota Medan sangat baik, tapi perlu dibahas mengenai masyarakat yang berdampak. Untuk itu, perlu dilakukan pemaparan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di pinggiran bantaran Sungai Deli. “Ini yang perlu kita kaji. Kita ingin masyarakat yang berdampak perlu dimodernisasi, agar tidak dirugikan dari pembangunan tol tersebut. Harapannya, dengan diskusi yang berlangsung, mampu mendorong pengawasan terhadap otoritas kebijakan kepada regulasi,” terang Saharudin.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah merencanakan pembangun jalan tol dalam kota. Pembangunan itu sendiri terdiri dari 3 seksi dengan panjang total 30,97km. Jalan Tol itu meliputi Seksi I, Helvetia – Titi Kuning sepanjang 14,28 km. Seksi II, Titi Kuning – Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan terakhir Seksi III, Titi Kuning – Amplas sepanjang 4,25 km.

Pembangunannya sendiri disebut akan dimulai pada bulan Juni 2019 dan ditargetkan rampung pada Juni 2021, dengan total nilai investasi sekitar Rp.7 triliun. Jalan Tol itu disebut akan memiliki jalan layang (Fly over) dan jalur tol khusus sepeda motor.

Dalam proses pembangunan tol dalam kota itu, pihak pemerintah yang dalam hal ini adalah Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemkab Deli Serdang telah menandatangani MoU dengan pihak PT Citra Marga Nusphala Persada (CMNP) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) sebagai pihak yang mengerjakan proyek tersebut. (mag-1/fac)

Sehari Usai Divonis Bebas, Sukran Tanjung Kembali Dijerat Kasus Penipuan

istimewa Sukran Tanjung.
istimewa
Sukran Tanjung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sehari pascavonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/3/2019), mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung kembali berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan ke polisi dengan dugaan kasus yang sama seperti sebelumnya, yakni penipuan.

Sukran dilaporkan oleh korban yang bernama Sartono Manalu yang mengalami kerugian hingga Rp 350 juta.

Direktur Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Sumut, Kombes Andi Rian mengatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua. Sukran dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (6/3).

“Jadi penyidik kembali menangkap yang bersangkutan untuk diserahkan ke Jaksa dalam rangka tahap dua kasus yang sudah lengkap. Berkas perkara kedua tentang penipuan yang sudah lengkap,” kata Andi Rian, Jumat (8/3).

Dalam kasus ini, Sukran menjanjikan korban dengan dua proyek di Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah. Nilainya mencapai Rp 5 miliar.

Untuk mendapatkan proyek itu, korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang (mahar) kepada Sukran sebesar Rp 350 juta. Korban menyanggupinya.

“Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Tapi, sampai waktu yang ditentukan janji tersangka tidak terealisasi. Jadi modusnya itu sama, menjanjikan proyek,” tukasnya.

Pada September 2016, Sukran tak lagi menjabat Bupati. Kasus itu pun dilaporkan ke Polda Sumut November 2018. “Ini kasus kedua yang menjeratnya dan sudah kita limpahkan. Jadi yang bersangkutan diantar dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga pada hari Rabu lalu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim PN Medan Erintuah Damanik menyatakan Sukran Jamilan Tanjung tidak terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 450 juta dengan korban Yosua Marudut Tua Habeahan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sedangkan Amirsyah Tanjung (43), kerabatnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dan dipidana penjara selama 2 tahun. Sukran divonis bebas dan hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sukran dan Amirsyah masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55(1) ke-1 KUHPidana. (JPC)

Dedi Gusmawan dan Aldino Mundur dari Mitra Kukar, Pilih ke PSMS?

PSMS
PSMS

SUMUTPOS.CO – Kompetisi Liga 2 2019 belum saja bergulir namun, Mitra Kukar sudah ditimpa masalah. Dua pemain yang awalnya sepakat bertahan, kini memilih mundur.

Mereka adalah duo pemain asal Medan, Aldino Herdianto dan Dedi Gusmawan. Kedua pemain tersebut sudah meninggalkan tim yang melakoni pemusatan latihan di Bekasi, persiapan dua laga tersisa penyisihan Grup B Piala Presiden menghadapi Bhayangkara FC (10/3) dan Semen Padang (13/3).

Aldino bahkan sudah sampai di Medan, Kamis (7/3). Sedangkan Dedi masih berada di Tenggarong menyelesaikan proses pindah sekolah anaknya, Bintang.

“Saya masih ada urusan di Tenggarong. Kalau sudah beres, baru balik ke Medan,” jelas Dedi seperti dilansir Kaltim Post (Jawa Pos Group) hari ini.

Keputusan mundur diakui kedua pemain itu sebagai keputusan berat. Namun demikian, mau tidak mau keputusan tersebut memang harus diambil. Keduanya mengaku, sudah saatnya memprioritaskan keluarga.

“Saya mungkin akan main di kampung, biar dekat sama anak. Karena sudah empat tahun saya tinggalkan mereka,” terang Aldino.

Ya, sejauh ini memang alasan kedua pemain asal Medan itu undur diri karena ingin dekat dengan keluarga. Bahkan Aldino menepis rumor dirinya pindah karena hingga saat ini belum teken kontrak baru bersama Mitra Kukar. “Bukan soal itu (kontrak), murni keluarga,” tegas Aldino.

Kabarnya kedua pemain itu akan bermain untuk PSMS Medan musim depan. Dengan begitu, mereka tak perlu berjauhan dengan keluarga untuk waktu lama.

“Kalau saya pribadi memang lebih ke keluarga. Anak saya sudah sekolah. Saya ingin dia sekolah di satu tempat agar psikologisnya bagus,” ujar Dedi.

Dedi memang sudah lama merantau dari Medan. Namun memang eks pemain PSDS ini belum pernah berjodoh dengan PSMS. Musim ini, mungkin saat yang tepat. (bbs/jpnn/don)

Usai Membunuh, Ginting Foya-foya, Ditangkap, Dua Kaki Pembunuh Toke BPK Ditembak

DIAMANKAN: Andika Pranata Ginting tak berdaya usai diamankan polisi karena membunuh toke BPK Vichada, Jumat (8/3).
DIAMANKAN: Andika Pranata Ginting tak berdaya usai diamankan polisi karena membunuh toke BPK Vichada, Jumat (8/3).

Tak sampai 1×24 jam, polisi berhasil menangkap pembunuh toke rumah makan babi panggang karo (BPK) Vichada, Muliyati Sinuhaji (59). Kedua kaki Andika Pranata Ginting (20), terpaksa ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

KEPADA polisi, warga Sei Mencirim Medan itu mengaku terpaksa membunuh korban. Ia mengaku gugup karena takut niat mencurinya ketahuan korban.

“Tidak ada niat saya melakukan pembunuhan. Saya datang ke warung BPK Vichada sekitar jam 03.00 WIB,” tutur Andika sembari menahan sakit di Mapolres Karo, Jumat (8/3).

Saat itu, pelaku berniat meminjam duit korban Rp40 ribu. Rencananya ia akan pulang ke rumahnya di Sei Mencirim, Medan.

“Saat itu saya melihat kondisi warung sudah tutup dan saya masuk dari depan. Dari samping pintu masuk dengan merusak bagian tepas jualan BPK Vichada,” aku Andika.

Sampai di dalam warung, dia melihat korban tengah tertidur pulas di kamar warung BPK Vichada. Namun tiba-tiba, langkah kaki pelaku membangunkan korban.

Karena gugup dan takut korban akan berteriak, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dapur yang ada di atas kepala korban.

“Begitu kupegang pisau itu, korban yang hendak bangun berdiri dari tidurnya langsung ku dorong. Saat kembali terlentang, aku langsung menyabetkan pisau ke bagian wajah samping sebelah kiri, tepat dekat keningnya,” kata tersangka.

Darah segar korban kontan saja mengucur. Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka dengan tenang menguras barang-barang berharga milik korban.

Pelaku melepas satu persatu cicin milik korban yang dipakainya. Di antaranya, satu cincin emas dan dua berlian.

“Usai mengambil harta korban, saya langsung ke luar lewat jalur masuk tadi dan membuang pisau tidak jauh dari lokasi warung. Kemudian saya melanjutkan perjalanan ke lapo (warung) tuak di wilayah Sumbul Berastagi untuk menghilangkan rasa takut,” ucapnya.

Pagi harinya, pelaku meninggalkan Kabupaten Karo dengan tujuan ke wilayah Pancurbatu untuk menghilangkan jejak.

Pelaku juga telah menjual satu cincin berlian milik korban di wilayah Pancur Batu senilai Rp1 juta rupiah.

“Duitnya saya bikin foya-foya,” aku Andika.

Namun naas, tidak sampai 1×24 jam, pelaku berhasil dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Tanah Karo dipimpin Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan. Pelaku ditangkap, Kamis (7/3) sekira pukul 23.00 WIB.

Pelaku tidak sendiri. Ia bersama temannya, Kurniawan Manalu (28) sedang minum tuak di Pancurbatu.

“Saya menyesal (telah membunuhnya), itu sama sekali tidak keinginan saya,” ucap Andika.

Sebelum menghabisi korban, pelaku sudah tidak bekerja lagi di warung BPK Vichada. Setelah dua bulan bekerja, dia keluar karena kemauan sendiri.

Amatan Sumut Pos, kedua kaki tersangka dibalut perban. Polisi menembak kaki tersangka tepat di bagian dengkul.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polres Tanah Karo.

Diberitakan sebelumnya, toke BPK Vichada, Muliyati Sinuhaji ditemukan tewas, Kamis (7/3) sekira pukul 07.00 WIB. Di bagian wajah sebelah kiri, tepat dekat kening ada luka bekas tikaman.

Jenazah korban ditemukan tergeletak di atas kasur rumah makan miliknya di Jalan Jamin Ginting Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.(deo/ala)

Polisi Malu Aksi Pelaku Viral, BSM Sesalkan Pengunjung jadi Korban Hipnotis

no picture
no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aksi terduga pelaku hipnotis diviralkan oleh warganet di media sosial menjadi perbincangan. Pasalnya, aksi pelaku yang kerap mencari mangsa di BSM ini kian meresahkan warga. Selain masih bebas berkeliaran, pelaku juga sudah berhasil menghipnotis pengunjung hingga tak sadarkan diri yang buntutnya barang berharga korban raib.

Menejer Marketing Komunikasi BSM, Diniasih Nasution menyesalkan kejadian yang dialami oleh salah seorang pengunjung. Kata Dini, Lippo Malls selaku pengelola BSM sudah meningingkatkan kewaspadaan yang dilakukan satuan pengamanan mereka.

”Pihak sekuriti kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan beberapa langkah mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali,” jelas Diniasih, Kamis (7/3).  Karenanya, Diniasih menyerukan sekaligus mengimbau kepada setiap pengunjung untuk tetap waspada di pusat perbelanjaan termegah di Kota Rambutan tersebut.

“Laporkan kepada petugas sekuriti kami apabila melihat oknum pengunjung yang mencurigakan, untuk menghindari hal-hal yang sama-sama tidak kita inginkan. Hal ini disebabkan, karena kami tidak dapat menangkap pelaku tanpa adanya laporan dari pengunjung,” sambung Diniasih.  Sementara, Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur, Ipda M Ketaren menyatakan, menejemen BSM sudah ada koordinasi terkait aksi terduga pelaku hipnotis yang viral di media sosial. Hasil penyelidikan sementara, korban yang dihipnotis dengan modus tepuk pundak ini juga sambil mengajak korbannya bercerita hingga diajak ke Medan.

”Anggota sudah kesana. Ceritanya ngobrol-ngobrol di BSM modusnya diajak ke Medan. Pas di stasiun kereta api lah hp diminta pelaku dari korban. Kami sudah kroscek dan ngobrol sama satpam, di cctv pakai masker dia, jadi sekuriti kurang nampak. Kejadian awal emang di BSM, tapi di stasiun diminta hp korban,” katanya. Tak ingin wilayah hukumnya menjadi tidak kondusif dan mengakibatkan ketidaknyamanan atas kejadian ini, Polsek Binjai Timur mengerahkan sejumlah personel berjaga di BSM.

Ketaren pun mengamini, kejadian ini sempat viral di media sosial dan membuat malu.  ”Langsung patroli terus kita, polisi standby terus di BSM. Mudah-mudahan cepat terungkap. Doakan bersama lah. Saya pun sudah baca kalau viral di medsos itu. Makanya malu kali wilayah kita begini, makanya dikerahkan anggota kesana,” tandasnya. Diketahui, bagi warga Kota Binjai yang memiliki buah hati diharapkan berhati-hati saat melepas anak-anaknya di Binjai Supermall.

Pasalnya, terduga pelaku hipnotis modus tepuk bahu diduga berkeliaran bebas di Binjai Supermall. Ini diketahui wartawan karena aksinya viral terekam CCTV. Bahkan, foto-foto CCTV terduga pelaku yang mengenakan masker dan berpakaian seperti satuan pengamanan mall beredar di media sosial. (ted/ala)

Penghentian Kasus Mujianto Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum Korban Siap Prapid Kejatisu

IST/SUMUT POS PERLIHATKAN: Kuasa hukum Armen Lubis, Arizal memperlihatkan surat gugatan, beberapa waktu lalu.
IST/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Kuasa hukum Armen Lubis, Arizal memperlihatkan surat gugatan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penghentian penuntutan terhadap Mujianto alias Anam dan rekannya Rosihan Anwar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dianggap telah mencederai rasa keadilan. Kejatisu dinilai, telah mengambil alih tugas dari Pengadilan.

HAL ini disampaikan, Arizal selaku kuasa hukum korban Armen Lubis. Dia menyebut, apa yang disampaikan oleh Kepala Kejatisu, Fahkruddin terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perlu dipertanyakan.

“Pertama, inikan perkara telah memenuhi ketentuan formil dan materiil. Yang menyatakan kasus ini pidana kan jaksa juga. Berkas itukan dikirim penyidik ke kejaksaan, lalu diteliti bolak balik sampai berkas itu dinyatakan lengkap. Setelah P21, penyidik kan menyerahkan berkas perkara berikut tersangkanya ke kejaksaan,” ucapnya kepada Sumut Pos, Jumat (8/3).

Dari kasus ini, lanjut Arizal, perkara yang sudah dinyatakan P21 dan P22 wajib dilimpahkan ke Pengadilan.

“Diuji di pengadilan, kalau memang perkaranya pidana dihukum. Kalau memang tidak kan ada onslag, ada perbuatan tapi bukan pidana. Jadi jaksa jangan mengambil alih tugas dari pengadilan. Limpahkan saja ke pengadilan, demi keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dia pun mengaku heran atas pernyataan Kajatisu tersebut. Sebab katanya, Kejatisu menyatakan berkasnya lengkap, namun Kejatisu juga yang menghentikan perkaranya.

“Tapi kalau itu benar terjadi, secara hukum kan korban mempunyai hak untuk menguji keabsahannya itu. Bisa saja kita melalui praperadilan dan bisa saja kita uji ke ranah PTUN. Tapi pun itu nanti kita diskusikan kepada klien, karena kan kita hanya dapat memberikan aktis hukum,” kata Arizal.

Dia sepenuhnya menyerahkan persoalan itu, kepada kliennya yang dalam kasus ini merupakan korban. Untuk sementara ini, kata Arizal, pihaknya masih menunggu arahan dari Armen Lubis.

“Dalam hal ini kita lihat dululah, apakah ini sekedar wacana, apakah benar. Kami saat ini fokus dulu terhadap gugatan perdata yang dilayangkan klien kami. Kalau memang itu yang terjadi, langkah-langkah hukum kan bisa kita buat. Sebagai warga negara yang baik, bermainlah kita di level hukum,” pungkasnya.

Tidak Punya Pengetahuan

Praktisi hukum dari Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa), Nuriono menyebut penerbitan SKPP terhadap Mujianto merupakan preseden buruk peradilan. Nuriono menganggap, kejaksaan tidak profesional dalam menangani perkara yang disebutnya kasus pidana biasa.

“Kalau memang seperti itu berartikan jaksa tidak profesional dan tidak mempunyai pengetahuan. Kalau ini terjadi, berarti kan Kajatisu mencoreng anggotanya sendiri. Anggotanya perlu marah terhadap Kajatisu, harusnya seperti itu,” katanya.

Nuriono mengaku heran terhadap penghentian kasus Mujianto ini. Sebab katanya, kasus ini berbanding terbalik bila yang terkena imbasnya adalah masyarakat kecil.

“Tapi kenapa terhadap pengusaha yang mempunyai akses begitu kuat dengan begitu mudah menghentikan perkara yang sudah P21. Inikan persoalan bagaimana rasa keadilan itu di jaga oleh aparatur kejaksaan,” kesalnya.

Dalam hal ini, dia sepakat terhadap kuasa hukum korban, yang bisa meminta pembatalan SKPP melalui prapid.

“Dan saya pikir bisa kita dukung beramai-ramai kan, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan,” pungkas Sekretaris Pushpa ini.

Sebelumnya, Kejatisu mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha properti Medan, Mujianto dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejatisu menilai, perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Kejatisu, Fahkruddin kepada wartawan, Rabu (6/3). Fakhruddin berdalih, pengajuan SKPP karena menilai kasus ini tidak layak disidangkan.

“Kami berpendapat belum layak. Maka kami mengajukan ke pusat untuk menunggu dari pusat persetujuan untuk di SKPP,” ucap Fakhruddin.

Mujianto dan Rosihan Anwar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut karena diduga melakukan penipuan tanah timbun terhadap Armen Lubis. Akibatnya, korban tertipu Rp3,5 miliar.(man/ala)

KPPU Awasi Merger Garuda dengan Sriwijaya, Optimalkan Penyelidikan Kenaikan Harga Tiket Pesawat

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS TIKET: Karyawan maskapai Garuda Indonesia melayani calon penumpang di counter penjualan tiket Jalan Mongonsidi Medan, beberapa waktu lalu. Mulai Kamis (14/2) kemarin, Garuda Indonesia Group menurunkan harga tiket 20 persen.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TIKET: Karyawan maskapai Garuda Indonesia melayani calon penumpang di counter penjualan tiket Jalan Mongonsidi Medan.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengoptimalkan Penyelidikan dugaan kartel pada kenaikan harga tiket pesawat domestik. Saat ini, KPPU sedang menunggu keterangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan selain penyelidikan terkait harga tiket, pihaknya juga sedang meneliti tentang kargo dan Avtur yang sedang dikelola oleh PT Pertamina (Persero).

“Tiket pesawat dugaan kartel masih penyelidikan. Kemarin, kita masukan satu lagi soal avtur, sudah penelitian dan bagasi (Cargo) penelitian serta KSO (Kerjasama Operasi),” ungkap Guntur.

Guntur menjelaskan sudah mengundang pihak Kemenhub untuk memberikan penjelasan. Namun, perwakilan yang diutus dari Kemenhub untuk memenuhi klarifikasi KPPU adalah elson 3, sehingga orang tersebut bukan pihak berkompeten untuk memberikan keterangan atas kenaikan harga tiket pesawat tersebut.

“Sudah kami surati kembali. Tapi, sampai kemarin Kemenhub belum menjawab surat KPPU. Kalau kenapa belum dijawab. Coba tanya Kemenhub,” tutur Guntur.

Selain dalam tahap penyelidikan, saat pihaknya sedang melakukan pengawasan terhadap maskapai yang akan menggabungkan dua perusahaan menjadi satu atau merger, yaitu maskapai Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.

Guntur mengatakan pergabungan dua perusahaan tersebut, dinilai berpotensi terjadi persaingan tidak sehat pada usaha transportasi udara di Indonesia ini.

“Kita temukan kerjasama operasional. Garuda menempatkan direktur di Sriwijaya. Berpotensi persaingan tidak sehat,” kata Guntur.

Saat ini, KPPU baru menemukan Garuda Indonesia dengan Sriwijaya Air. Tidak tutup kemungkinan, akan terjadi hal serupa dengan perusahaan penerbangan yang lainnya beroperasi di tanah air ini.

“Kita akan memberikan penilaian terhadap merger beberapa maskapai penerbangan ini. Dengan beberapa pelaku usaha ini,” tutur Guntur.

Selain itu, Guntur mengungkapkan KPPU juga terus melakukan Penyelidikan dugaan kartel terhadap kenaikan harga tiket pesawat domestik. Kemudian, cargor dan avtur masih dalam penelitian untuk dilakukan tindaklanjuti klarifikasi.(gus/ram)

Telkomsel Melakukan Proses Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 MHz dan 900 MHz

Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019. Telkomsel melaksanakan refarming di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel.
Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019. Telkomsel melaksanakan refarming di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebagai salah satu penyelenggara jaringan seluler yang beroperasi menggunakan frekuensi radio dibawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Telkomsel melakukan proses penataan ulang frekuensi radio (refarming) 800 MHz dan 900 Mhz sejak tanggal 25 Februari 2019 hingga 2 April 2019. Telkomsel melaksanakan refarming di bawah pantauan Kominfo dengan perencanaan, eksekusi dan pemantauan ketat terhadap performansi jaringan Telkomsel. Proses penataan frekuensi 800 MHz dan 900 MHz Telkomsel dilakukan di 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi di Papua, Maluku, Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Sumatra, dan Jawa.

Vice President Technology & System Telkomsel Indra Mardiatna mengatakan, “Frekuensi itu bagaikan urat nadi bagi penyelenggara jaringan seluler, untuk itu kami menangani secara serius refarming untuk mengoptimalkan sumber daya frekuensi.” Indra kemudian mengemukakan keoptimisannya akan kesukseskan prosesrefarming ini. “Telkomsel sebelumnya telah berhasil melakukan penataan ulang frekuensi radio di spektrum berbeda. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami optimis proses refarming kali ini juga dapat kami lakukan dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti”, ujar Indra.

Untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan meminimalisasi dampak  di sisi pelanggan, maka refarming dilaksanakan pada saat trafik jaringan rendah yaitu pukul 23.00 sampai pukul 02.00 keesokan harinya. Selain itu,  saat proses refarming dilakukan pada frekuensi 800 MHz dan 900 MHz, pelanggan tetap dapat menggunakan band spektrum lain seperti 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz sehingga layanan Telkomsel dapat tetap dinikmati dengan baik.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 dan Kepdirjen SDPPI Kominfo Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous). Penataan ulang bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio tersebut.

Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Buang Limbah B3 Sembarangan, Dipidana 1 Tahun & Denda Rp1 M

istimewa/sumut pos sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Limbah B3 di Jalan Pintu Air IV, Medan Johor. baru-baru ini (4/3). (M IDRIS)i
istimewa/sumut pos
sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Limbah B3 di Jalan Pintu Air IV, Medan Johor.
baru-baru ini (4/3). (M IDRIS)i

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) diimbau agar tak membuang sembarangan limbahnya. Sebab, bisa dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Warga bisa melaporkan perusahaan, industri ataupun oknum yang kedapatan membuang limbah B3 ke sungai maupun sumber air yang mengalir, sehingga mencemari lingkungan. Sebab, perbuatan itu dapat dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai ketentuan Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 (Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup),” ungkap Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah B3 di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, baru-baru ini (4/3).

Dikatakan anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini, masyarakat masih banyak yang belum tahu akan keberadaan Perda Pengelolaan Limbah B3 yang sudah disahkan sejak Januari 2016 lalu. Oleh karenanya, lewat kegiatan sosialisasi perda tersebut diharapkan masyarakat menjadi tahu betapa pentingnya aturan ini sehingga dapat ikut berperan menegakan aturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. “Dalam penerapan perda ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Artinya, tidak hanya Pemko Medan saja menciptakan lingkungan tempat tinggal bersih, aman dari limbah,” tuturnya.

Nanda menjelaskan, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan B3. Seperti industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel. Limbah yang dihasilkan berupa aki bekas, oli bekas, pestisida, sianida, sulfida, jarum infus, obat bius dan lain sebagainya

“Limbah B3 karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” paparnya.

Ia meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada. Sebab, masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan. “DPRD Medan terus berupaya untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengawasi limbah B3 tersebut, agar serius melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan,” tukasnya.

Sementara, Rida Siregar salah seorang warga yang ikut kegiatan sosialisasi perda tersebut mengaku, baru mengetahui adanya aturan tentang pengelolaan limbah B3. Ia berharap sosialisasi perda seperti ini dapat rutin dilakukan, sehingga masyarakat benar-benar memahami.

“Baru tahu memang lewat kegiatan ini adanya peraturan itu (Perda Nomor 1/2016 Pengelolaan Limbah B3). Saya yakin banyak juga warga yang tidak tahu. Jadi, maunya rutinlah paling tidak sebulan sekali sehingga warga paham terhadap berbagai perda,” ujarnya. (ris/ila)

Pemko Kecipratan Bantuan Dana Kelurahan Rp53 Miliar, Satu Kelurahan Dijatah Rp350 Juta

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kecipratan mendapat dana kelurahan yang digulirkan Presiden Joko Widodo mulai tahun 2019. Dana kelurahan yang akan diterima sekitar Rp53 miliar.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, dana kelurahan ini peruntukannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018. Sebanyak 151 kelurahan di Medan akan mendapat semua dana tersebut. “Semua kelurahan dapat dananya, lebih kurang Rp350 juta,” kata Akhyar yang diwawancarai baru-baru ini.

Menurutnya, dana sekitar Rp350 juta itu tidak langsung dicairkan sekaligus. Melainkan, dua tahap. “Kemungkinan 50 persen pada semester pertama dan 50 persen semester kedua. Jadi, setelah mendapat pada semester pertama selesai, lalu laporkan,” kata Akhyar.

Diutarakan Akhyar, dengan adanya dana kelurahan ini maka para lurah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Sekretaris Lurah menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). “Makanya, menjadi semakin berkembang terhadap pembangunan di Medan. Untuk itu, disinergikan semua rencana kegiatan atau program kerja pada tahun 2019 ini,” ujar Akhyar.

Akhyar mengaku, pihaknya telah melakukan rapat internal terhadap seluruh perangkat di lingkungan Pemko Medan untuk memastikan panduan mekanisme dalam melaksanakan program dan kegiatan yang sudah disusun untuk 2019. Salah satu yang diatur, menyangkut pengerjaan mana saja yang harus lewat tender, dan mana yang bisa penunjukkan langsung termasuk sistem arus kas untuk menghindari kekosongan anggaran.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Irwan Ibrahim Ritonga menuturkan, baru tahun ini Pemko Medan mendapat dana kelurahan. Kini, sedang membahas dengan instansi terkait hingga kelurahan mengenai petunjuk teknisnya (juknis). “Anggaran tersebut bisa digunakan nantinya untuk pembangunan infrastruktur di kelurahan. Misalnya, jalan, perbaikan drainase atau parit,” ucapnya.

Irwan berharap dengan adanya anggaran ini maka akan membantu pembangunan di Medan secara merata. Artinya, bukan hanya di pusat kota tapi juga sampai pada pembangunan di kelurahan dan kecamatan. “Setiap kelurahan dan kecamatan mengusulkan apa saja kebutuhan di setiap daerahnya. Dana kelurahan tersebut masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Oleh karenanya, membuat APBD Medan tahun ini naik menjadi Rp6,11 triliun,” pungkasnya.

Sementara, Lurah Asam Kumbang, Endang mengaku hingga kini belum ada menerima penyaluran bantuan dana yang bersumber dari APBN. Disinggung kapan kabarnya disalurkan, ia enggan berkomentar lebih jauh.

Senada disampaikan Lurah Petisah Tengah Khairul Lubis. Namun begitu, Khairul mendapat kabar dana itu akan disalurkan pada bulan ini. “Belum, belum ada kami terima. Tapi, kabarnya bulan ini (disalurkan),” katanya.

Khairul juga mengaku, juknis penggunaan dana ini telah diberitahu lewat sosialisasi. Namun dia tak mengingat kapan dilakukan sosialisasi tersebut. “Dana itu rawan penyimpangan jika tidak ada juknisnya, dan pasti takut kita bisa kena pidana. Tapi kalau ada, enggak begitu khawatir. Asalkan, penggunaannya sesuai dengan juknis sehingga tidak menyimpang,” ujar dia.

Kata Khairul Lubis, bila nanti dana kelurahan telah diterima maka dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. “Setahu saya begitu, untuk pembangunan fisik atau infrastruktur. Makanya, harus betul-betul perencanaan dan pengawasan dalam pengunaan anggarannya. Jangan sampai tumpang tindih dengan Dinas PU (Pekerjaan Umum), untuk itu harus koordinasi dengan mereka,” pungkasnya. (ris/ila)