Home Blog Page 5524

PLTA Batangtoru Beroperasi, Sumut Tolok Ukur Keberhasilan Energi Terbarukan

no picture
no picture

SUMUTPOS.CO – Pemanfaat energi terbarukan secara optimal dinilai akan berkorelasi memberikan efek positif bagi kesejahteraan masyarakat. Sumatera Utara (Sumut) akan menjadi tolok ukur keberhasilan energi terbarukan, jika Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Tapanuli Selatan (Tapsel) beroperasi kelak.

Sesuai rencana, proyek itu beroperasi akan menghasilkan listrik sebesar 510 Megawatt pada saat beroperasi tahun 2022. Masyarakat sekitar dilanda antusias dengan kehadiran megaproyek yang memanfaatkan aliran air Sungai Batangtoru ini, dan menaruh harapan besar.

Salah seorang warga Kecamatan Marancar, Tapsel, Syaiful Wahyu menyatakan, saat ini masyarakat Sumatera Utara butuh dukungan listrik untuk kehidupannya. Anak-anak sekolah butuh listrik saat belajar. Listrik juga dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. “Tanpa listrik, berarti anak-anak harus menggunakan lampu pelita. Ini kembali ke tahun 1960-an,” katanya, Minggu (3/3/2019).

Pada kesempatan yang lain beberapa waktu lalu, Bupati Tapsel menyatakan, proyek strategis nasional ini nantinya bisa menjawab kebutuhan listrik di Sumut. Dia pun meminta pihak perusahaan membuka akses jalan dan fasilitas lainnya di lokasi proyek.

Dalam berbagai kesempatan, Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M. Pasaribu menyatakan, proyek PLTA Batangtoru akan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat lokal. Selain akan memacu pertumbuhan ekowisata, proyek ini akan menyedot tenaga kerja dalam jumlah besar.“Menjelang puncak pengerjaan, tenaga kerja akan terus bertambah. Bisa seribuan orang,” kata Bupati Tapsel. Pernyataan senada juga pernah disampaikan Wakil Ketua Bidang Energi & Mineral Kadin Sumut, Tohar Suhartono, selain bisa memenuhi kebutuhan listrik, PLTA tersebut juga bisa membantu pemerintah menjaga lingkungan.

“Dengan tersedianya energi dari PLTA Batangtoru berdaya 510 MW, pemerintah bisa menghemat anggaran dengan menghentikan sewa kapal pembangkit yang selama ini ditempatkan di Belawan untuk memenuhi kebutuhan energi di Sumut,” katanya.

Kendati proyek ini ramah lingkungan dan akan memberi manfaat besar secara ekonomi, ternyata ada pula kelompok-kelompok yang menentang. Terutama dari lembaga-lembaga asing, maupun lembaga yang berafiliasi dengannya, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut. Isu-isu negatif disebar, dibalut dengan data keliru.

Warga Batangtoru lainnya, Abdul Gani Batubara mengatakan seluruh masyarakat sangat paham kondisi yang ada di lokasi pembangunan proyek. Beberapa isu yang dijual Walhi seperti kerusakan lingkungan, kerusakan hutan dan kepunahan satwa Orangutan Tapanuli menurutnya ‘digoreng’ untuk memunculkan kesan seolah-olah proyek tersebut akan menjadi malapetaka.

“Padahal apa yang disampaikannya itu semua bohong. Tak ada di sana kematian Orangutan, hutan di sana sangat luas. Kami juga sering bertemu Orangutan, dan tidak ada satupun yang kami ganggu, kami lindungi,” katanya.

Walhi pun dinilai menyakiti hati masyarakat terkait pernyataan Manajer Hukum Lingkungan dan Litigasi Walhi, Ronald M Siahaan yang menyebut, masyarakat pendukung PLTA sebagai pelacur. Pernyataan seperti itu dinilai tidak patut, dan menunjukkan standart etikanya sendiri. (ila/ram)

Penerimaan Pajak Tahun 2019, Sri Mulyani: Cukup Berat

no picture
no picture

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.786 triliun pada 2019. Angka tersebut lebih tinggi dari target 2018 yang sebesar Rp 1.454,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui jika target tersebut cukup berat. Namun begitu, pihaknya memastikan bakal mengejar target tersebut dengan hati-hati.

“Tahun ini kami akan mengumpulkan penerimaan sesuai dengan UU APBN untuk pajak Rp 1.786 triliun lebih, jadi ini suatu target yang memang berat tetapi kita akan lakukan dengan hati-hati, karena masyarakat dan kondisi ekonomi selalu mengharapkan pemerintah berhati-hati dalam memungut pajak,” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/3).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, pihaknya juga bakal melakukannya edukasi ke seluruh wajib pajak perorangan maupun badan. Di sisi lain, Ditjen Pajak juga bakal terus meningkatkan pelayanannya.

“Sehingga masyarakat dan pelaku ekonomi melihat pajak secara seimbang. Di satu sisi ini kewajiban, di sisi lain dia alat untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat, dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bahkan sampai kepada gaji dan berbagai upaya kita untuk meningkatkan SDM kita semua menggunakan uang pajak,” tuturnya.

“Jadi kami akan terus melaksanakan tugas ini secara hati-hati, dan bertanggung jawab, mengumpulkan pajak, memberikan penjelasan dan juga menjaga integritas dari seluruh jajaran dan sistemnya,” tambahnya.

Dia berharap, upaya edukasi dan sosialisasi Ditjen Pajak dapat mendorong masyarakat semakin patuh akan pajak. Selain itu, tingkat kepatuhan juga diharapkan bisa melebihi realisasi 2018 yang hanya 71 persen.

“Untuk acara ini, kita lebih sosialisasi untuk menggunakan e-filing, karena kita berharap masyarakat mayoritas akan melakukan e-filing. Tahun lalu, jumlah kepatuhan pembayaran pajak adalah 71 persen, dengan adanya kemudahan e-filing, e-billing ini kami berharap tingkat kepatuhannya akan meningkat, karena tidak ada alasan dan kemudahan betul-betul diperbaiki,” tandasnya. (jpc/ram)

Jargas Bogor Rampung, PGN Siap Salurkan Gas ke Masyarakat

WAWANCARA: Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Dilo Seno Widagdo saat diwawancara oleh rekan media terkait peresmian Jaringan Gas (Jargas) di Bogor, beberapa waktu yang lalu.
WAWANCARA: Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Dilo Seno Widagdo saat diwawancara oleh rekan media terkait peresmian Jaringan Gas (Jargas) di Bogor, beberapa waktu yang lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) menambah jaringan gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil (Jargas) untuk wilayah operasi Bogor, Serang, dan Cirebon. Dari paket pengerjaan tersebut, hari ini, PGN meresmikan perampungan Jargas wilayah Bogor sesuai target pekerjaan yang dimulai sejak bulan Mei 2018.

Penambahan Jargas yang menyasar pengguna rumah tangga ini diharapkan akan meningkatkan penggunaan energi baik yang lebih terjamin dan murah.

Pembangunan Jargas di wilayah Bogor, Serang, dan Cirebon itu merupakan proyek yang didanai anggaran Kementerian ESDM.

Pada tahap pengoperasian nanti, PGN akan memanfaatkan sumber gas berasal dari PT Pertamina EP, dengan volume mencapai 0,2 MMSCFD. Dalam rencana pengoperasian, Jargas tersebut akan mengaliri sebanyak 5.120 sambungan rumah atau SR, tepatnya di wilayah Kecamatan Cibinong dan Bojong Gede. “Perluasan Jargas ini adalah upaya bersama untuk memperluas dan pemerataan pemanfaatan kekayaan alam negeri ini,” ujar Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Dilo Seno Widagdo.

Dilo mengungkapkan, sejauh ini pemerintah dan PGN bahu membahu melakukan perluasan pembangunan Jargas. Ke depan, katanya, kian banyak skema yang bisa digunakan untuk merealisasikan pembangunan Jargas. Gas merupakan energi masa depan yang sangat membantu kehidupan masyarakat. Indonesia melalui PGN mempunyai potensi besar sebagai penyangga dan pelayan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, terdapat beberapa keunggulan gas pipa, khususnya yang didistribusikan PGN, antara lain berasal dari kekayaan gas bumi di dalam negeri. Artinya, dari sisi makro, penggunaan gas pipa bagi konsumsi rumah tangga, tak membebani neraca perdagangan lantaran impor gas yang terjadi pada gas elpiji.

Keunggulan lain khusus konsumen rumah tangga, akan menghemat ongkos penggunaan gas, dikarenakan tarif per kubik gas PGN lebih murah. “Harga memang berbeda dengan Elpiji 3kg,” tegas Dilo.

Gas pipa yang dijajakan PGN merupakan jenis gas metana berbobot jenis ringan, sehingga cepat dan gampang menguap, minim risiko kebakaran. Sedangkan gas Elpiji merupakan gas propana dengan bobot massa lebih berat, mudah tersulut.

“Keunggulan-keunggulan tersebut akan lebih memudahkan masyarakat mengakses energi baik yang lebih ramah lingkungan, dan penggunaan gas inipun membantu kemandirian energi nasional,” tutup Dilo. (rel/ram)

Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis, Rp200 per Kantong Plastik

no picture
no picture

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan bahwa anggotanya akan menjalankan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (1/3), dan setiap penggunaan kantong plastik untuk barang belanjaan dikenakan biaya Rp 200/kantong.

Menurut Ketua Pokja Kantong Plastik Aprindo, Yuvlinda Susanta, kasir akan menjelaskan kepada konsumen kalau mau memakai kantong plastik maka biaya Rp 200/kantong. Kasir wajib menginformasikan kebijakan itu kepada konsumen.

“Jadi kasir harus menawarkan produk plastik berbayar itu. Jadi pas kita sebagai pembeli check out pas bayar, kasir akan tanya bawa tas belanja nggak, ditanya lagi mau pake kardus nggak,” terang Yuvlinda, di Hotel Aston Rasuna, Kamis (28/2).

Lalu, apabila konsumen menolak pakai kardus atau tidak membawa tas belanja, maka konsumen akan ditawarkan plastik seharga Rp 200/lembar.

“Pakai kantong plastik, tapi bayar Rp200,” tutur Yuvlinda.

Dia menambahkan beberapa gerai ritel pun sudah menjual kantong belanja yang bisa dipakai kembali. “Beberapa anggota kita juga sudah memberikan pilihan dengan menjual tas belanja yang bisa dipakai kembali,” katanya.

Sebelumnya, Aprindo dan anggotanya menyatakan komitmen untuk menjadikan plastik sebagai barang dagang, dari situ plastik akan memiliki harga. Kebijakan ini diketahui dilakukan untuk mengurangi pemakaian plastik.

Mulai dari minimarket hingga ritel fesyen akan menjalankan komitmen ini. Beberapa toko ritel yang akan melaksanakan KPTG diaantaranya adalah Superindo, Matahari, CircleK, Sogo, Ramayana, Yogya, Alfamart, Alfamidi, dan lain-lain.

Sementara itu, Manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) dan PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) telah memberlakukan pengenaan kantong plastik sekitar harga Rp 200 hingga Rp 500 per kantong. Kebijakan itu diberlakukan sebagai bentuk program pengurangan pemakaian kantong plastik di masyarakat.

Direktur Alfamart sekaligus Alfamidi Solihin menjelaskan, kisaran harga tersebut tergantung dari kesiapan dan kebijakan masing-masing daerah.

“Diserahkan kepada kesiapan masing-masing daerah. Minimal harga Rp 200 bisa lebih dari itu. Jadi nanti jangan kaget Rp 200 ada yang Rp 500. Bahkan Pak Tulus ketua YLKI bilang jangan segitu terlalu murah, seperti di Ambon Rp 5.000. Karena masih ada yang beli,” ujarnya kepada JawaPos.com, Sabtu (2/3).

Solihin menjelaskan, beberapa tahun sebelumnya pihaknya juga pernah menerapkan kantong plastik berbiaya. Hal itu sukses mengurangi pemakaian kantong plastik hampir 30 persen. “Artinya pemakaian orang menggunakan kantong plastik berkurang. Kan bagus,” tuturnya. (jpc/ram)

Siswa SUPM Banda Aceh Asal Medan Dibunuh, Sebelum Tewas, Raihan Ngaku Dianiaya

PEMAKAMAN: Jenazah Raihan Asyahri dimakamkan pihak keluarga tidak jauh dari rumah duka, Minggu (3/3).
PEMAKAMAN:
Jenazah Raihan Asyahri dimakamkan pihak keluarga tidak jauh dari rumah duka, Minggu (3/3).

SUMUTPOS.CO – Jenazah Raihan Alsyahri (16), siswa Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Ledong, Banda Aceh tiba di rumah duka, Minggu (3/3) sekira pukul 10.00 WIB.

SUASANA rumah di Jalan RPH, Gang Sastro, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli sangat berduka. Isak tangis keluarga dan sanak saudara mengiringi pengangkatan peti jenazah dari ambulance ke rumah duka.

Tanpa menunggu lama, proses persemayaman anak pasangan Sofyan dan Reni Rahayu segera diberangkatkan ke taman pemakaman umum (TPU) Mabar.

Di sela-sela duka, Sofyan menceritakan misteri kematian anak kandungnya. Di bagian wajah korban ditemukan tanda kekerasan dengan luka lembam. Ia tak menyangka, Raihan yang baru duduk di semester I tingkat pertama tewas dengan kondisi tidak wajar.

“Anak saya ini meninggal dibunuh. Kami mau pelakunya ditangkap dan dihukum seberatnya. Jangan jadikan nyawa anak kami tidak ada harganya,” ungkapnya dengan nada sedih.

Sambil menunjukkan foto semasa hidup anaknya dari handphone, Sofyan mengisahkan kematian Raihan yang ditemukan terkapar tidak bernyawa di bukit belakang sekolah yang berjarak sekitar 300 meter.

Selasa (26/2) malam, Raihan sempat cerita dengan ibunya melalui massanger facebook. Dalam percakapan itu, Rihan mengaku mereka (siswa dari Medan) sedang bermasalah semua.

“Masalah itu sudah sampai ke Jakarta. Istri saya heran malam itu, kenapa si Raihan ngomong gitu,” tutur Sofyan.

“Ketikata ditanya masalah apa, si Raihan cuma bilang dia (Raihan) dipukuli pun diam saja. Istri saya pun tertidur, tidak melanjutkan percakapan itu. Besoknya kami hubungi handphone Raihan tidak bisa dihubungi lagi,” bebernya.

Cemas, Sofyan bersama istrinya menelpon pihak sekolah. Ternyata, sejak Rabu (27/2) hingga Kamis (28/2) Raihan tidak ada berada di asrama sekolah. Hingga akhirnya, Jumat (1/3) Raihan ditemukan tidak bernyawa di bukti belakang sekolah.

“Setelah kami dapat kabar anak kami itu meninggal, kami pun berangkat ke Banda Aceh. Kami mendengar cerita dari teman – temannya, si Raihan punya utang dengan seniornya. Katanya si Raihan dipukuli dan handphonenya diambil sama seniornya,” bebernya tak kuasa menahan sedih.

Selama proses otopsi di rumah sakit, mereka marasa curiga dengan pihak sekolah menutupi kematian Raihan.

Bahkan, kepolisian diduga tidak serius untuk mengungkap misteri kematian anak kedua dari lima bersaudara tersebut.

“Yang jelas, sampai saat ini orang yang dicurigai itu tidak berada di sekolah. Tapi, polisi belum menentukan pelakunya, kami ingin kasus ini segera diungkap. Kami tidak mau nyawa anak kami tidak ada harganya,” ketus pria berusia 42 tahun ini.

Mengenang anaknya, Sofyan mengaku selama ini Raihan punya kepribadian baik. Bahkan, berangkat sekolah ke Banda Aceh karena keinginnya sendiri dengan mengikuti ujian secara online.

“Anak saya ini memang punya kemauan tinggi. Dia pernah bilang, berangkat ke Banda Aceh ingin merubah nasib keluarga. Tapi, itu semua tinggal kenangan. Kami hanya ingin pelakunya segera ditangkap,” tandas Sofyan.

Sebelumnya, Raihan Alsyahri ditemukan sudah tidak bernyawa di pegunungan komplek SUPM Negeri Ladong. Tepatnya di Gampong Rayung, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (1/3) lalu. Saat ini, petugas Reskrim Polsek Krueng Raya tengah melakukan penyelidikan.(fac/ala)

Fokus ke Pedagang Lama, Serahterima Pasar Kampunglalang

markus pasaribu/sumutpos RAMPUNG: Pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi. Hingga saat ini, Pasar ini belum juga diserahterimakan kepada para pedagang akibat berbagai persoalan.
markus pasaribu/sumutpos
RAMPUNG: Pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi. Hingga saat ini, Pasar ini belum juga diserahterimakan kepada para pedagang akibat berbagai persoalan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah bangunan Pasar Kampunglalang rampung, hingga kini pedagang belum juga pindah ke kios pasar tersebut karena belum diserahterimakan akibat berbagai persoalan.

PD Pasar Pemko Medan menyebutkan, pihaknya membutuhkan waktu dalam proses serah terima pasar Kampunglalang. Hal itu diungkapkan Direktur Utama PD Pasar Pemko Medan, Rusdi Sinuraya.

Menurut Rusdi, prosesnya harus bermula dengan penyerahan dari Pihak kontraktor ke Dinas Perkim dahulu yang dilanjutkan dengan penyerahan ke Pemko Medan. Dari situlah pihak Pemko Medan bisa menyerahkannya ke pihak PD Pasar untuk dilanjutkan kepada para pedagang. ”Panjang prosesnya, rencananya Selasa (5/3) nanti, serah terima akan dilakukan oleh pihak Pemko Medan ke PD Pasar,” ujarnya via Seluler, Minggu (3/3).

Tak hanya itu, Rusdi juga menerangkan bahwa PD Pasar akan mengutamakan penyerahan kios-kios kepada para pedagang lama. Setelah semua para pedagang yang lama mendapatkan kiosnya masing-masing, barulah pihaknya membagikan kepada para pedagang baru yang berminat. “Untuk serah terimanya kita fokus ke pedagang yang lama dulu lah, mereka jelas lebih berhak. Nantinya untuk kios yang tersisa, itulah yang untuk pedagang baru,” ujarnya.

Dan untuk merealisasikannya, rencananya PD Pasar akan menggunakan mekanisme cabut nomor untuk menentukan lokasi mana yang nantinya akan didapat oleh para pedagang. “Ya kita rencanakan dengan sistem cabut nomor, supaya lebih adil”, pungkasnya.

Seorang pedagang, Mak Linda, merasa tak sabar ingin menempati kios di Pasar Kampunglalang. ”Sampai sekarang belum juga diserahterimakan kios itu sama kami. Kami tak sabar mau pindah,” ujar Mak Linda kepada Sumut Pos, Minggu (3/3).

Heriono, pedagang lainnya menuturkan, dia terpaksa harus berdagang di tepi jalan akibat lamanya kios diserahterimakan.

“Ya terpaksalah, mau jualan dimana lagi. Lapak kami yang dulu sudah digusur sama Satpol PP waktu itu. Sekarang dimana yang kami rasa tempat itu bagus untuk kami jualan, ya disitulah kami jualan,” ujar Heriono.

Atas semua keluhan itu, para pedagang Pasar Kampunglalang pun berharap kepada pihak Pemko Medan agar segera melakukan proses serahterima lapak dagangan di Pasar Kampung lalang yang telah direvitalisasi itu kepada mereka. (mag-1/ila)

Mutasi Esolon II Pemprovsu di Prediksi Maret

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Isu mutasi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menguat. Mengingat, selambatnya pada 5 Maret ini, sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku, enam bulan paskadilantik kepala daerah sudah dapat melakukan mutasi jabatan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bahkan menguatkan sinyal, bahwa Maret ini dirinya dan Wagub Musa Rajekshah (Ijeck), bakal melakukan mutasi jabatan eselon II tersebut.

“Memang aturannya begitu, setelah enam bulan (baru bisa lakukan mutasi). Kalian (wartawan) pasti tahu itu,” kata Edy menjawab wartawan, usai menggelar silaturahim dengan insan pers di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jl. Pangeran Diponegoro Medan, Jumat (1/3)n

Diketahui, Edy dan Ijeck dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubsu dan Wagubsu periode 2018-2023 di Istana Negara Jakarta, 5 September lalu. Sesuai ketentuan yang tertuang pada Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10/ 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Pergantian pejabat ini juga harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

Namun sayang, mengenai waktu pergantian pejabat ini, Gubsu Edy belum mau memberi jawaban gamblang. Dia hanya menyatakan akan segera melakukan hal tersebut jika sesuai aturan memang sudah diperbolehkan. “Pokoknya setelah enam bulan saya dilantik,” tegasnya.

Edy dan Ijeck sudah melakukan tahap asesmen terhadap semua pejabat eselon II di lingkungan Pemprovsu awal Februari lalu. Mekanisme tersebut diyakini banyak pihak dan juga publik, bertujuan melihat kemampuan para perangkatnya sebelum menempatkan orang tersebut di jabatan yang baru.

Gubsu Edy juga sebelumnya menyatakan, dalam rangka menyusul kabinet baru di jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu, ia ingin orang yang ditempatkan memang memiliki rekam jejak yang sesuai dengan dasar keilmuan dan pengalaman.

“Sudah pasti yang pertama soal track record orangnya. Makanya sudah kita lakukan asesmen (penilaian eselon II). Harus sesuai nanti orang yang mau ditempatkan untuk memimpin OPD, saya tak mau coba-coba,” katanya.

Pejabat yang selama ini tidak sesuai membidangi OPD, kata dia, akan diganti paskapenilaian yang sudah dilakukan selama dua hari tersebut. “Tapi kalau sesuai buat apa diganti, carinya saja susah,” katanya.

Begitupun untuk posisi pejabat yang lowong karena memasuki masa purnabakti atau pensiun, dirinya menyebut pasti akan dibuka proses lelang jabatan atau open bidding. “Ya, pasti. Untuk yang lowong akan dilelang. Dan saya pastikan paling penting track record-nya harus sesuai,” katanya.

Informasi yang berkembang di kantor Gubsu, pada 5 Maret 2019 akan ada pelantikan jabatan eselon II dilingkungan Pemprovsu. Pelantikan ini disebut sebagai langkah awal Gubsu dan Wagubsu menyusun kerangka perangkat kerja yang baru.

Menjawab hal ini, Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip belum mengetahuinya. Ia juga mengaku kalau tidak ada arahan langsung baik dari Gubsu ataupun sekda, untuk mempersiapkan acara pelantikan eselon II. “Belum tahu saya kabar itu. Setahu saya tidak ada pelantikan tanggal 5 Maret ini,” katanya, kemarin.

Meski begitu diakui dia, sesuai dengan ketentuan bahwa sejak 5 Maret 2019 sudah bisa kepala daerah yang baru melakukan mutasi jabatan. “Karena memang begitu aturannya. Tapi kapan waktu pergantiannya, saya tidak tahu,” katanya.

Berkenaan hasil asesmen yang telah dilakukan, Kaiman menolak untuk menjabarkan sebab hal tersebut adalah wewenang Sekdaprovsu. Termasuk apakah hasil asesmen sudah dilaporkan dan sampai di tangan Gubsu. “Ya aku gak tahulah kalau soal itu. Tanyakan aja langsung sama bu sekda,” katanya. (prn/ila)

Menteri ATR Resmikan Gedung Baru Kanwil BPN Sumut, 2025, Tanah Masyarakat Bersertifikat

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menargetkan, pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah masyarakat sudah terdaftar dan bersertifikat. Hal itu dikatakannya saat meresmikan gedung baru Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Minggu (3/3).

Sofyan menjelaskan, saat ini pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi, ingin mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Selama ini, proses sertifikasi begitu lambat, berbelit-belit dan mahal. “Pak Jokowi ingin memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah,” ujarnya.

Sejak 2017 percepatan produk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melebihi angka lima juta. Pada 2018, PTSL mencapai 9,3 juta. “Mudah-mudahan teman-teman bisa nanti mengeluarkan produk PTSL sampai dengan sebelas jutaan,” ujarnya.

Untuk konflik lahan yang ada di Indonesia, Sofyan mengkalim sudah banyak yang terselesaikan. Mulai dari kasus yang berpuluh tahun atau pun yang masih baru. “Walaupun memang menyelesaikan sengketa itu tidak mudah. Tapi dengan kita daftarkan maka tidak akan ada sengketa baru. Yang lama kita selesaikan yang baru tidak ada,” paparnya.

Sedangkan eks HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN2), lanjutnya, hanya satu dari sekian banyak konflik lahan yang ada di Sumut. Menurutnya, sejak 18 tahun lalu konflik lahan seluas 5.873,06 hektare itu terjadi di Sumut. Tak hanya waktu dan tenaga, bahkan nyawa banyak yang menjadi korban dalam polemik lahan tersebut. Saat ini, katanya, tengah ditempuh proses yang komprehensif dalam menyelesaikan masalah itu.

“Dari keseluruhan lahan eks PTPN2, terdata baru setengahnya yang terselesaikan, sebanyak 2.216 hektare yang telah mendapatkan izin penghapusbukuan dari Kementrian BUMN. Dan artinya kita masih akan berproses untuk sisanya yang belum,” ungkap Sofyan A Djalil.

Dari data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut, sepanjang 2018 ada 38 kasus konflik agraria. Angkanya menurun dari tahun 2017 sebanyak 43 kasus.

Dari seluruh kasus di 2018, 19 orang terluka dan satu orang meninggal dunia. Pada 2018 Eks HGU PTPN II menyumbang delapan kasus. Konflik yang terjadi di areal ini, sebagian besar didominasi oleh persoalan horizontal antar masyarakat sipil. Seperti penggarap versus penggarap, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) versus Kelompok Tani atau OKP versus OKP.

Terbitnya Perpres 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria diharapkan jadi acuan dalam menjawab persoalan ketimpangan kepemilikan tanah. Didukung berbagai kebijakan lain yang sudah terbit sebelumnya seperti Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dan Inpres 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Peizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, maupun Permen terkait perhutanan sosial tentu bisa jadi peluang melaksanakan reforma agraria sejati. (dvs/ila)

Burhanuddin Prihatin, 3 Bulan Honor Kepling Belum Dibayar

istimewa RESES: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu saat reses di Semba Garden, Jalan Bunga Mawar Nomor 108 Medan Selayang, Minggu (3/3).
istimewa
RESES: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu saat reses di Semba Garden, Jalan Bunga Mawar Nomor 108 Medan Selayang, Minggu (3/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala lingkungan di Kota Medan sudah tiga bulan ini belum menerima honor. Hal ini disampaikan seorang kepala lingkungan di Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang saat reses yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu di Semba Garden, Jalan Bunga Mawar Nomor 108 Medan Selayang, Minggu (3/3).

“Sudah masuk tiga bulan kami tidak menerima honor Pak. Mohon hal ini dapat disampaikan kepada Pemko Medan agar honor kami bisa segera dicairkan,” ucap kepala lingkungan tersebut.

Menurutnya, mereka sangat membutuhkan honor tersebut. Apalagi, mereka merupakan ujung tombak Pemko Medan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan. “Honor tersebut juga kami butuhkan untuk operasional kami sehari-hari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mohon kiranya Bapak Burhanuddin Sitepu dapat mendesak Pemko Medan agar honor kami dibayarkan,” pintanya.

Selain masalah honor kepling, cukup banyak keluhan masyarakat yang disampaikan dalam reses tersebut, baik yang disampaikan langsung maupun secara tertulis. Diantaranya, seperti masalah pembangunan Puskesmas yang disampaikan M Siregar, warga Lingkungan V Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia. Menurutnya, warga di lingkungan mereka sangat membutuhkan Puskesmas. Karena selama ini jika ingin berobat, mereka harus ke Puskesmas yang jaraknya jauh dari tempat tinggal mereka.

“Sudah ada tanah yang dihibahkan masyarakat untuk membangun Puskesmas ini. Tapi hingga kini belum ada respon dari Pemko Medan. Kami meminta kepada Bapak Burhanuddin Sitepu agar disampaikan kepada Pemko Medan sehingga Puskesmas itu dapat segera dibangun,” pintannya.

Menyikapi tentang honor Kepling yang belum dibayar, Burhanuddin Sitepu mengaku prihatin. Pasalnya, Kepling merupakan jajaran aparatur pemerintahan yang paling bawah, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Saya prihatin dengan kesejahteraan para Kepling ini. Mereka merupakan ujung tombak Pemko Medan. Jika honor kepling tertunggak, ini akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat. Pemko jangan banyak alasan. Ini harus menjadi perhatian,” kata Burhanuddin.

Untuk persoalan pembangunan Puskesmas, Burhanuddin Sitepu berjanji akan menindaklanjutinya ke Pemko Medan. “Apalagi lahan sudah dihibahkan masyarakat. Ini harus dimanfaatkan. Saya akan desak Pemko Medan untuk segera merealisasikannnya,” tegas Burhan.

Ultah ke-60 Tahun

Usai menggelar reses, Burhanuddin Sitepu beserta keluarga menggelar syukuran ulang tahunnya ke-60 di gedung Semba Garden. Dalam syukuran ini, Burhanuddin berbagi rezeki dengan memberikan tali asih kepada sekitar 140 orang lebih kaum duafa, anak yatim, bilal mayit, dan penggali kubur. “Semoga apa yang saya berikan dapat bermanfaat bagi mereka. Ini semata-mata karena saya ingin berbagi. Saya dapat pastikan kehalalan dari apa yang saya berikan ini,” kata Burhanuddin yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini.

Burhanuddin juga mengaku terharu, karena seluruh undangan yang hadir berasal dari berbagai lapisan masyarakat. “Saya semakin semangat, karena ternyata banyak saudara saya, banyak teman saya, yang bertempat tinggal di. Saya yakin yang datang ke sini dengan ikhlas dan dengan semangat bersilaturahim. Ini perlu kita bina dan kita rawat ke depan. Mengapa? Karena agama mengatakan, jika kita menjaga silaturahim kita akan mendapatkan manfaat yakni usia yang panjang dan rezeki akan bertambah,” kata Burhan.

Sementara mewakili tokoh masyarakat, Abdul Wahab mengaku bangga dengan Burhanuddin Sitepu yang menurutnya sosok rendah hati dan sangat dekat dengan masyarakat. Apalagi disebutnya, Burhanuddin sudah banyak berbuat untuk masyarakat melalui lembaga legislatif. “Makanya saya rasa, tidak sia-sia uang Negara menggajinya sebagai wakil rakyat, karena beliau memang sudah banyak berbuat untuk masyarakat,” pungkasnya.(adz/ila)

Buang Air Limbah Sembarangan, Individu Didenda Rp10 Juta, Lembaga Rp50 Juta

istimewa SOSIALISASI:Anggota DRPD Medan, Proklamasi K Naibaho saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Halaman Wisma Daniel Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, belum lama ini (26/2). Anggota DRPD Medan, Proklamasi K Naibaho, menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Halaman Wisma Daniel Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Selasa (26/2) lalu.
istimewa
SOSIALISASI:Anggota DRPD Medan, Proklamasi K Naibaho saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Orang yang membuang air limbah domestik ke saluran perairan umum tanpa memenuhi ketentuan tentang baku mutu air limbah domestik, akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Sedangkan badan atau perusahaan (lembaga) yang membuang limbah diberi sanksi hukuman pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.

Hal itu disampaikan anggota DRPD Medan, Proklamasi K Naibaho dihadapan ratusan warga, saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Halaman Wisma Daniel Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, belum lama ini (26/2).

Dalam paparannya, politisi Partai Gerindra itu mengatakan pada Pasal 9, setiap orang dan/atau badan berhak memperoleh pelayanan SPAL Domestik baik sarana prasarana terpusat (offsite system) maupun sarana prasarana setempat. Memperoleh pelayanan SPAL Domestik terkait dengan operasional dan perawatan secara terjadwal, berperan serta dalam proses perencanaan pengelolaan air limbah baik sistem terpusat maupun sistem setempat, memperoleh informasi tentang kebijakan dan rencana pengelolaan air limbah domestik.

“Pada Pasal 10 disebutkan, setiap orang atau badan wajib berusaha melakukan penghematan penggunaan air dalam rangka mereduksi kuantitas air limbah domestik. Mengelola air limbah domestik, sehingga sesuai dengan kriteria yang berlaku,” katanya.

Selain itu, memanfaatkan sarana prasarana sistem terpusat (offsite system) bagi yang tinggal di kota atau kawasan yang sudah memiliki sarana prasarana sistem terpusat. Kemudian, menyambung sarana dan prasarana terpusat bagi yang tinggal di daerah yang sudah tersedia jaringan perpipaan air limbah dan menaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan.

Pada Pasal 11 disebutkan setiap orang atau badan dilarang melakukan penyambungan ke dalam air limbah domestik baik sistem terpusat maupun sistem setempat tanpa izin. Menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah domestik setempat.

Membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda-benda yang mudah menyala atau meletus, yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat.

“Dilarang menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat maupun pengolahan air limbah setempat. Menyalurkan air limbah domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan. Menambah atau merubah bangunan jaringan air limbah terpusat maupun setem[at tanpa izin. Serta dilarang mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah domestik baik sistem terpusat maupun sistem setempat tanpa izin,” paparnya.

Oleh karena itu, Proklamasi mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang air limbah sembarangan untuk menjaga kelestarian alam sekitar. Selain itu, dengan tidak membuang air limbah rumah tangga secara sembarangan bisa mengurangi resiko penyakit.

Menurutnya, perda ini masih banyak belum diketahui oleh masyarakat. Padahal, sudah disahkan dua tahun lalu. “Tujuan lain ada perda ini agar masyarakat tahu bahwa Pemko Medan sudah memiliki Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Semoga, dengan adanya Perda ini bisa membuat masyarakat lebih memahami program pengelolaan air limbah domestik itu,” ujarnya.

Adanya perda ini mendorong program Pemko Medan yang akan mengelola air limbah domestik atau limbah tinjak yang terdapat di septic tank di masing-masing rumah warga. “Supaya jangan ada lagi yang tersumbat. Makanya, program pengelolaan air limbah domestik ini dibuat. Untuk mendukung program itu, dibuatlah perdanya,” sebut dia.

Diketahui, dalam Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik itu diatur tentang hak dan kewajiban warga. Hak warga yakni mendapatkan pengelolaan air limbah domestik dan kewajiban warga yakni membayar retribusi untuk pengelolaan air limbah domestik.

Hal itu sesuai dengan bab 27 Perda Nomor 14 Tahun 2016 tersebut yang berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, struktur dan besarnya tarif pelayanan air limbah domestik baik layanan sistem terpusat maupun sistem setempat diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kasi Trantib Medan Johor, Rustam Harahap yang hadiri menuturkan, air limbah domestik apabila tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan masalah baru. Seperti menjadi sumber penyakit. Tapi, kalau dikelola dengan baik, air limbah domestik ini bisa didaur ulang dan bermanfaat. (ris/ila)