Home Blog Page 5534

Standart Chartered akan Jual Saham PT Bank Permata

no picture
no picture

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Standard Chartered membuka peluang melepas kepemilikan sahamnya di PT Bank Permata Tbk (BNLI). Standard Chartered memiliki 45% saham di Bank Permata dengan nilai US$ 835 juta.

Para investor mendukung langkah Chief Executive Standard Chartered Bill Winters merealisasikan strategi tersebut.

“Tidak pernah ada perbaikan yang cepat,” kata Direktur Pelaksana Asia Pasifik Aberdeen Standard Investments Hugh Young yang juga pemegang saham ketiga terbesar StanChart dikutip dari Reuters, Rabu (27/2).

Melepas saham Bank Permata diyakini bisa membuat pendapatan tumbuh double digit.

“Kombinasi dari efisiensi biaya dan Permata bisa membuat pendapatan tumbuh double digit,” ujarnya.

Perusahaan berupaya meningkatkan kinerja di India, Korea Selatan, Uni Emirat Arab dan Indonesia.

Keempat negara tersebut membebani biaya hingga 21% namun hanya berkontribusi 13% terhadap laba.

Saham StanChart telah jatuh 40% sejak Winters, mantan bankir JPMorgan Chase & Co, mengambil alih pada Juni 2015. Total pengembalian kepada pemegang saham juga turun 35%.

Winters dibayar US$ 7,82 juta pada 2018, naik 27% dari tahun sebelumnya karena insentif jangka panjang diberikan untuk pertama kalinya sejak ia bergabung dengan bank.

PermataBank dibentuk dari hasil merger 5 bank di bawah pengawasan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yakni PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Prima Express, PT Bank Artamedia, dan PT Bank Patriot pada tahun 2002.

Di tahun 2004, Standard Chartered Bank dan PT Astra International Tbk mengambil alih PermataBank dan memulai proses transformasi di dalam organisasi. (dtc/ram)

Dampak Tarif Kargo Udara Naik, Empat Perusahaan Logistik Gulung tikar

no picture
no picture

SUMUTPOS.CO – Tarif kargo udara yang meningkat tajam membuat perusahaan-perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos dan logistik di Indonesia tertekan. Imbasnya, sejumlah perusahaan logistik tersebut bahkan sampai gulung tikar alias menutup usahanya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia Budi Paryanto dalam diskusi di Hotel Millenium Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/2). Kenaikan tarif muatan udara disebut mencapai lebih dari 300%.

“Yang bergabung dengan Asperindo melaporkan ada empat perusahaan yang mereka mengalami kebangkrutan dan mulai akan menutup operasionalnya. Dua di Pekanbaru, satu di Palembang dan satu di Jakarta,” katanya.

Keempat perusahaan itu kata dia mengalami hambatan dalam menghadapi gejolak kenaikan tarif kargo udara. Biaya pengiriman yang ikut dinaikkan lantas menurunkan jumlah pengiriman yang akhirnya membuat daya tahan perusahaan goyah dan memilih untuk menutup operasional.

“Yang daya tahannya bagus mereka masih bisa bertahan, tapi yang kecil sudah goyang. Mereka sudah mulai merumahkan karyawan, tinggal proses administrasi penutupan perusahaan saja,” jelas Budi.

Naiknya tarif kargo udara sendiri diantisipasi perusahaan dengan mengandalkan pengiriman lewat moda lain seperti darat, kereta api dan laut menggunakan kapal. Peralihan angkutan pengiriman dari udara diestimasi telah mencapai 50%.

Sementara sisanya saat ini adalah pengiriman jarak jauh. Untuk rute jarak jauh, Budi bilang perusahaan masih mengandalkan kargo udara.

“Ini pilihan bisnis. Ketika kita tidak bisa menggunakan transportasi udara akibat harganya tinggi, kami harus alihkan ke angkutan darat. Jadi ini pilihan bisnis,” ungkapnya.

Budi Paryanto mengatakan saat ini para karyawan dari perusahaan tersebut sudah mulai dirumahkan. Setidaknya ada 100 hingga 200 orang yang menunggu menjadi pengangguran.

“Dari empat perusahaan itu dari perkiraan saya mestinya di kisaran 100-200 orang dari 4 perusahaan (yang terkena dampak),” katanya.

Perusahaan-perusahaan logistik itu sendiri saat ini mulai mengalihkan penggunaan kargo udara ke angkutan jalur darat dan laut. Namun hal tersebut tak banyak membantu lantaran pengiriman memakan waktu yang cukup lama.

“Kita alihkan ke laut, ternyata di laut layanannya cuma dua hari tapi nunggu bongkarnya tiga hari,” tutupnya. (dtc/ram)

Perang Tarif Jasa Transportasi Online Ancam Keberlangsungan Industri Digital

no picture
no picture

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perang tarif yang berkepanjangan bisa mengancam keberlangsungan bisnis penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi. Sebab, perang tarif yang sudah terjadi sejak lama di para aplikator transportasi online masih saja terus berlangsung hingga saat ini.

“Kondisi saat ini sudah tidak sehat bagi industri digital penyedia transportasi online, mereka harus sadar bahwa cepat atau lambat akan mengancam keberlangsungan bisnisnya,” kata Pengamat Ekonomi Industri dari Universitas Padjajaran Maman Abdurahman di Jakarta, Rabu (27/2).

Persaingan sehat yang seharusnya dilakukan para aplikator transportasi online, Grab dan GoJek, adalah beradu inovasi dan strategi peningkatan kualitas pelayanan bagi konsumen. Dengan demikian, menurut Maman, konsumen benar-benar menerima manfaat nyata dari kemampuan masing-masing aplikator dalam berinovasi dan tetap bisa terlayani dengan baik.

Tanpa inovasi, perang tarif dipastikan akan terus berlanjut, dan ini tidak sejalan dengan visi-misi sebuah industri digital pada umumnya. Aplikator yang minim inovasi tentunya akan hanya mengandalkan kemampuan finansial untuk menciptakan perang tarif.

Selama ini, imbuh Maman, Grab sebagai aplikator yang memulai strategi perang tarif memang cukup ampuh menarik minat pasar. Tapi, dampak positifnya hanya akan dirasakan secara jangka pendek. “Jor-joran tarif murah memang dilakukan guna menarik pelanggan sebanyak mungkin, tapi tak bisa dilakukan selamanya,” katanya.

Jika terjadi dalam jangka panjang, perang tarif justru berpotensi menghasilkan satu pemain dominan di pasar. Pemain dengan kemampuan finansial paling kuat tentunya akan memenangkan perang tarif tersebut, namun tak berarti bisa meraup untung besar. Situasi seperti ini justru tak baik bagi iklim usaha di Indonesia.

“Kalau ada duopoli dan mereka tidak berkolusi, maka yang terjadi adalah perang harga. Mereka akan adu kuat modal sampai salah satunya habis,” kata Maman.

Dibutuhkan peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang lebih aktif untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap fenomena perang tarif tersebut. KPPU mesti jeli dalam melihat seperti apa praktik ‘predatory pricing’ dalam bisnis transportasi online.

“Harus jeli melihat apakah aplikator sengaja menjual rugi untuk membunuh kompetitor atau tidak. Kalau terindikasi untuk membunuh ya harus ditindak tegas,” tegasnya.

Meski industri digital merupakan model bisnis baru, KPPU tetap bisa menghitung biaya produksi aplikator transportasi online berdasarkan kajian akuntansi. Selain itu, pemerintah juga bisa menghitung berdasarkan acuan di suatu negara yang kondisinya serupa. “Bisa diketahui biaya produksi per kilometer berapa besar. Sehingga bisa diketahui terjadi ‘predatory pricing’ atau tidak,” katanya. (jpc/ram)

Pasar dalam Negeri Masih Masif, Ekspor CPO Indonesia Masih Terhambat

Buat Sawit-Ilustrasi.
Sawit

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah tuduhan dari Uni Eropa membuat ekspor minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia saat ini masih menghadapi ketidakpastian.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) MP Tumanggor mengatakan, ekspor CPO saat ini terkendala hambatan di Eropa maupun India.

Kebijakan pemerintah untuk implementasi B100 pun diharapkan bisa membuat CPO terserap secara optimal.

Kebijakan biofuel diharapkan meningkatkan penyerapan CPO di dalam negeri untuk substitusi ekspor dan menaikkan harga CPO.

“Misalnya, B30 saja ada penggunaan peningkatan dalam negeri sebanyak tiga juta ton,’’ kata Tumanggor, Selasa (26/2).

Saat ini kebutuhan CPO domestik baru 18 juta ton. Angka itu relatif kecil jika dibandingkan dengan produksi CPO nasional 46 juta ton per tahun.

Sisanya pun harus terserap di pasar ekspor, sedangkan produksi CPO Indonesia dalam tiga tahun lagi bisa mencapai 60 juta ton.

Karena itu, dibutuhkan penyerapan pasar dalam negeri yang cukup masif, salah satunya dengan kebijakan B100.

Kebijakan tersebut pun diharapkan dapat menyerap produksi CPO sekitar 32 juta ton.

’’B100 tidak perlu dicampur langsung dipakai. Murni CPO diproses jadi BBM kebutuhannya 32 juta ton,’’ imbuh Tumanggor.

Meski belum bisa diterapkan secara langsung, pihaknya berharap minimal bisa terjadi penyerapan 15 juta ton untuk digunakan sebagai biofuel. Uni Eropa memiliki kebijakan Arahan Energi Terbarukan (Renewable Energy Directive II/RED II) beserta aturan teknisnya (delegated act).

RED II adalah kebijakan Uni Eropa terkait dengan produksi dan promosi energi terbarukan yang berlaku pada 2020–2030.

Kebijakan itu menetapkan Uni Eropa wajib memenuhi 32 persen dari total kebutuhan energinya melalui sumber terbarukan pada 2030. Uni Eropa juga akan menerbitkan delegated act yang isinya menetapkan kriteria tanaman pangan yang berisiko tinggi dan berisiko rendah terhadap perubahan fungsi lahan dan deforestasi.

Kriteria itu dikenal sebagai konsep ILUC (indirect land use change/perubahan penggunaan lahan secara tidak langsung).

Penggunaan tanaman pangan yang dianggap berisiko tinggi akan dibatasi dan dihapuskan secara bertahap dari pasar bahan bakar nabati Uni Eropa.

Namun, kelapa sawit ikut ditetapkan sebagai tanaman pangan berisiko tinggi terhadap ILUC. (jpnn/ram)

Eksekusi Ramadhan Pohan Belum Jelas

IST/SUMUT POS Ramadhan Pohan
IST/SUMUT POS
Ramadhan Pohan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eksekusi Ramadhan Pohan ke sel penjara, hingga saat ini belum jelas. Pasalnya hingga lebih dari sebulan pascaputusan Mahkamah Agung (MA) pada Januari lalu, salinan kasasi politikus Partai Demokrat tersebut belum diterima oleh pihak Pengadilan Negeri Medan.

Humas Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin menyampaikan, meski pihak Ramadhan Pohan sudah menerima salinan secara eksternal dari Mahkamah Agung, prosedur penegakkan hukum Ramadhan Pohan harus menunggu salinan resmi dari PN Medan.

“Salinan resmi untuk melakukan eksekusi adalah salinan yang dikeluarkan MA melalui Pengadilan Negeri Medan. Jadi kalau dia (Ramadhan Pohan) ada meminta salinan ke MA, tetap saja yang resmi adalah dari Pengadilan Negeri Medan dengan bubuhan tanda tangan dan stempel,” ujar Jamaluddin, Rabu (27/2).

Bagaimana soal putusan MA sudah dikeluarkan hampir satu bulan yang lalu? Jamaluddin mengatakan, bahwa prosedur hukum hanya melalui Pengadilan Negeri.

“Jadi setelah kita terima, baru kita terbitkan relaas (surat panggilan) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjalankan amar putusan MA. Walau sudah mengetahui dari berita-berita, tetap eksekusi harus menunggu salinan resmi,” tegasnya.

Kenapa proses penyerahan salinan Kasasi MA ke Pengadilan berlarut-larut? Jamaluddin tak bisa memastikan.

“Kalau lewat sebulan itu masih baru. Biasa,” cetusnya.

Diketahui dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) menjatuhi Ramadhan Pohan dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan selama 3 tahun penjara.

Sementara di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Medan), Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Ramadhan Pohan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp15,3 miliar terhadap Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Savita Linda selaku Bendahara Pemenangannya di Pilkada Medan 2016 mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan.

Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan, isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta.(man/ala)

Elakkan Tabrakan, Lala Terjun ke Sungai, Korban Ditemukan Sudah Jadi Mayat

JENAZAH: Jenazah Lala Sembiring Milala terbujur kaku di ruang instalasi jenazah RSUD H Adam Malik, Medan.
JENAZAH: Jenazah Lala Sembiring Milala terbujur kaku di ruang instalasi jenazah RSUD H Adam Malik, Medan.

KARO, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan pencarian selama 3 hari, warga yang berjaga-jaga di sekitar sungai akhirnya berhasil menemukan Lala Sembiring Milala (17). Namun naas, remaja yang masih duduk di bangku SMA itu ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.

MENDENGAR teriakan si penemu yang menyatakan mayat sudah mengapung di sungai, ratusan warga yang berada di jembatan berhamburan, Rabu (27/2).

“Puji Tuhan, puji Tuhan! Mayatnya sudah ketemu,” teriak warga.

“Mujizat nyata,” timpal warga yang lain.

Kebetulan, saat jasad ditemukan, warga sedang menggelar ibadah kebaktian di atas jembatan.

Iskandar Sembiring (29), warga Desa Perbesi mengaku ikut mengangkat jasad dari sungai. Ia mengatakan, saat dirinya mendengar informasi bahwa jasad sudah ditemukan, dirinya langsung lari ke bawah untuk mengangkat jasad keponakannya itu.

“Sampai di bawah, ada tiga orang yang menarik mayat yang sangkut di jaring. Karena yang dua orang tidak sanggup angkat, saya langsung masuk ke air, ikut mengangkat dan memasukkan ke tenda biru. Lalu, kami bersama warga lainnya mengangkat ke permukaan dan membawa ke ambulance,” ujarnya.

“Tadi saya gemetaran karena belum pernah seperti ini. Tapi saya beranikan diri. Badannya sudah membiru dan bengkak,” sambung Iskandar yang terlihat kelelahan.

Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSU Kabanjahe untuk keperluan otopsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menghindari tabrakan, Lala terjun bebas dari atas sepeda motor yang dikendaraianya ke Sungai Lau Biang Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe.

Peristiwa yang membuat gempar ini bermula saat skorban melaju kencang mengendarai sepeda motornya dari arah Kabanjahe. Disaat bersamaan sebuah mobil yang melaju dari arah berlawanan.

Untuk menghindari tabrakan, korban banting kemudi sepedamotornya ke kiri, hingga menabrak tembok jembatan. Alhasil, seketika itu juga korban terpental dan terjun bebas ke sungai yang ber-arus deras.(deo/ala)

Dua Kurir Jaringan Internasional Ditembak, 33,5 Kg Sabu dan 13.500 Ekstasi Diamankan

DIVA/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memaparkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Mapolda Sumut, Rabu (27/2).
DIVA/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memaparkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional di Mapolda Sumut, Rabu (27/2).

Personel Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Total barang bukti disita dalam penangkapan yang dilakukan secara terpisah sebanyak 33,5 kg sabu dan 13.500 butir ekstasi.

KAPOLDA Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka di Medan. Polisi menerima informasi bahwa pelaku membawa narkoba yang disimpan dalam mobil Honda Mobilio.

Berbekal informasi itu, personel unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut langsung menuju TKP. Petugas melihat ciri-ciri mobil yang dilaporkan dan langsung memberhentikan mobil.

“Mobil tersebut dikemudikan oleh pria bernama Joni Iskandar (39) yang merupakan perantara,” kata Agus.

Saat melakukan penggeledahan mobil, polisi menemukan sabu seberat 26,5 Kg. Rinciannya masing-masing, 15 bungkus plastik teh China yang bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 KG.

“Kemudian terdapat 7 bungkus plastik kopi Malaysia yang bertuliskan Alicafe yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 7 kg,” jabar Agus.

“Selain itu, 5 bungkus plastik warna putih transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 kg,” sambungnya.

Selanjutnya, ekstasi merek Kenzo warna oranye sebanyak 3 bungkus kemasan aluminium foil. Masing-masing berisi 4500 butir. Total keseluruhan ekstasi berjumlah 13.500 butir.

Polisi kemudian membawa Joni untuk dilakukan pengembangan. Namun, dalam pengembangan ia melawan sehingga polisi menembak kakinya.

“Dari Joni, kita mendapat informasi ada seorang pria yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungbalai menuju kota Medan,” kata Agus.

Selanjutnya, personel Unit 4 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut menyeser kawasan Jalan Medan-Tanjungmorawa, Minggu (24/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Tepatnya di luar pintu tol Tanjungmorawa. Disana polisi mengamankan tersangka Syafril.

“Disitu kita menangkap seorang pria berinisial S dengan barang bukti yang 1 bungkus plastik bertuliskan Indomaret. Didalamnya ada 5 bungkus plastik kuning keemasan Teh China merk Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5 kg,” terang Agus.

Saat dilakukan pengembangan, Syafril juga melawan. Polisi terpaksa menembak kaki kanannya.

Dari hasil interogasi, Syafril mengaku akan ada satu lagi jaringan mereka di Binjai yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu dari provinsi Riau.

“Dihari yang sama sekira pukul 14.30 WIB, petugas unit 1 Subdit II Ditres Narkoba Polda melakukan pengembangan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai,” terang Agus.

“Disana, anggota kembali menangkap seorang laki-laki dengan inisial VS. Darinya disita barang bukti sebungkus plastik warna hitam berisikan dua bungkus plastik kuning keemasan Teh China merk Guan Yin Wang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2 kg,” terang Agus.

Total keseluruhan ada 33,5 Kg sabu dan 13.500 butir ekstasi diamankan dalam operasi tersebut.

“Mereka ini (pengedar) jaringan internasional,” tegas Agus.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Denda yang akan dikenakan paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar (UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).(dvs/ala)

Saya Suka Kalau Didemo, Wali Kota Gunungsitoli Dikabarkan Ditahan

IST/SUMUT POS Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua.
IST/SUMUT POS
Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua dikabarkan ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan dana Perimbangan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Nias Tahun 2006. Kabar itu beredar melalui fotocopy berita acara pelaksanaan penahanan yang dikeluarkan pihak kejaksaan.

LAKHOMIZARO gerah. Ia buru-buru menggelar jumpa pers di kantor Walikota Gunungsitoli, Senin (25/2) lalu. Lakhomizaro menyebut, isu itu tidak benar dan hanya untuk menakut-nakuti.

“Kalau memang surat itu ada, kenapa tidak pada saat itu saya ditahan, dan belum pernah diinformasikan kepada saya. Jadi itu tidak benar,” tutur Lakhomizaro.

“Saya baru tau surat itu setelah melihat di medsos facebook. Mereka yang berbuat itu, hanya menggertak. Yang namanya Lakhomizaro tidak pernah takut, karena tidak salah,” sambungnya.

Dijelaskan Lakhomizaro, proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Perimbangan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Nias Tahun 2006 telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Penghentian kasus tersebut, sesuai dengan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bernomor, Print:248/N.2.21/Fd.1/02/2009. tertanggal 23 Febuari 2009.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli selaku jaksa penyidik Dade Ruskandar, SH MH tanggal 25 Februari 2009.

Atas beredarnya surat yang dipastikan hoaks itu, Lakhomizaro mengaku tidak marah maupun dendam.

“Dia bukan lawan saya. Ini permainan anak-anak dan saya tidak akan marah. Malah saya suka kalau di demo, karena itu akan saya jadikan sebagai bahan evaluasi,” tandasnya.

Kasus ini berawal saat massa Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias, berunjukrasa di Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (18/2) lalu.

Saat itu, massa mempertanyakan kasus yang sudah lama mengendap, yakni proyek pemantapan pertapakan Kantor Bupati Nias, tahun 2007.

Setelah itu, massa kemudian menggelar aksi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Massa mempertanyakan kebenaran fotocopy surat penahanan Lakhomizaro Zebua dalam kasus dana PSDA. Saat itu, Lakhomizaro Zebua sebagai pimpinan proyek P2JK2 tahun 2001 Kabupaten Nias.

Massa menduga, proyek pertapakan kantor Bupati Nias fiktif. Sebab, pada tahun 2006 telah dikerjakan Badan Rehabilitasi Rekonstruksi (BRR NAD-NIAS).

Kemudian, pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Nias kembali menganggarkan pembiayaannya melalui APBD.

Menanggapi kasus ini, Lakhomizaro mengatakan, sesuai persetujuan dan kesepakatan dengan BRR saat itu, pematangan lahan kantor Bupati Nias adalah kewajiban pemerintah daerah.

“Proyek itu memang sudah dikerjakan duluan oleh BRR. Namun, sesuai persetujuan dan kesepakatan sehingga pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan pembayaran. dasar hukumnya, BRR sudah memberitahukan dan memberikan surat,” jelasnya.

Dikatakannya, sewaktu BRR mengajukan pembayaran tahun 2006 sempat ditolak. Karena tidak tercatat di APBD Pemerintah Daerah tahun 2006, sehingga tahun berikutnya baru ditampung di APBD.

“Ini sudah selesai, sudah dibahas di DPRD dan disetujui, tidak ada yang ditutupi,” katanya. Menurut Lakhomizaro, resikonya saat itu, jika pemerintah daerah tidak mau membayar maka BRR tidak akan membangun kantor Bupati Nias dan Kantor DPRD.

“Kalau ada yang mengatakan dua kali bayar, kan ada dasar pemerintah daerah, yakni surat dari BRR. Kalau dikatakan fiktif, ya tanya sama BRR nya dimana yang fiktif. Masalah ini saya sudah diperiksa sebanyak 7 kali dan apa yang saya kerjakan siap mempertanggungjawabkan,” tegasnya. (mag-5/ala)

Minta Uang, Anak Suruh Ayah Jual Sabu

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Sani Sianturi menuntut Usman Bais dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Pria berusia 72 tahun itu, terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 82 gram.

Jaksa dalam tuntutannya, menjerat terdakwa dengan pidana pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta, majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa di ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/2).

Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan selama satu pekan.

Usai sidang, terdakwa terlihat pasrah saat beranjak dari kursi pesakitan. Saat jaksa kembali membawanya ke sel sementara PN Medan, dia tampak kebingungan dan tak banyak bicara kepada wartawan.

“Saya dituntut 10 tahun, barang buktinya 82 gram,” ucapnya sambil berjalan ke ruang tahanan.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan itu, jaksa menyebutkan, Usman Bais warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Link XVII, Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, nekat jadi kurir sabu atas perintah anaknya Rinaldi (berkas terpisah).

Saat itu, terdakwa meminta pinjaman uang ke Rinaldi. Lantas Rinaldi menyanggupi, asalkan ayahnya mau mencarikan orang yang mau membeli sabu

“Sekira pukul 18.00 WIB, tiba-tiba terdakwa dihubungi seorang laki-laki bernama Abi saat berada di parkiran Suzuya Marelan menunggu Rinaldi. Abi yang mengaku hendak membeli narkotika jenis sabu seberat 6 ons. Terdakwa kemudian menyanggupi orderan tersebut,” urai jaksa.

Tak lama, Rinaldi juga tiba dan langsung memberikan satu bungkusan plastik berwarna hitam yang berisikan sabu seberat satu ons.

Rinaldi lalu menyerahkan barang itu ke ayahnya dan Rinaldi berpesan nantinya ia meminta setoran dari uang sabu itu Rp20 juta. Sedangkan sisanya untuk ayahnya.

Namun sayang, saat memperlihatkan sabu itu ke pembeli yang beratnya ternyata hanya 82 gram, tiba-tiba mereka didatangi beberapa orang petugas berpakaian preman dari Ditres Narkoba Polda Sumut.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui barang haram itu memang ia peroleh dari anak kandungnya Rinaldi. (man/ala)

Pengedar Simpan Sabu dalam Pot Bunga

no picture
no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Modus Wawan Fahrizal menyimpan narkoba ternyata tidak dapat mengelabui polisi. Pasalnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengendus narkotika yang disembunyikan pria 40 tahun itu di pot bunga.

Dari dalam pot bunga, petugas menemukan 20 paket sabu seberat 5,02 gram yang disimpan dalam 1 buah kotak permen. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip kosong.

“Wawan Fahrizal diamankan petugas dari sekitaran rumahnya di Jalan T Amir Hamzah, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, Deliserdang pada Senin 25 Februari 2019 pukul 16.00 WIB,” jelas Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Rabu (27/2).

“Tersangka ini merupakan hasil pengembangan,” sambung Siswanto.

Kepada petugas, Fahrizal membenarkan bahwa barang bukti ini miliknya.

“Barang bukti ini untuk dijual Fahrizal. Tersangka sudah dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya,” tandasnya. (ted/ala)