Home Blog Page 5535

Lelang Jabatan 7 Kadis Pemko Medan, Hari Ini 46 Pendaftar Tes Psikologi

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pendaftaran lelang jabatan 7 kepala dinas (kadis) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang berlangsung sejak 11-24 Februari, telah ditutup. Tahap pertama sekaligus seleksi administrasi, sebanyak 46 orang pendaftar lolos ke fase berikutnya, yakni tes Psikologi.

Ke-46 pendaftar tersebut merupakan pejabat eselon III, yang sebagian besar berasal dari Pemko Medan. Selain itu, ada dari Pemkab Dairi, Pemkab Karo dan Pemprov Sumut (lihat grafis, Red).

Dari 46 pendaftar, terdapat 16 orang mendaftar dua lowongan. Hal itu diperbolehkan karena telah diatur sebelumnya. Apabila ditotal dari 7 lelang jabatan kadis, tercatat 62 pendaftar.

Informasi diperoleh dari website Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Pemko Medan Rabu (27/2), sebanyak 41 pendaftar dari Pemko Medan umumnya menjabat sebagai sekretaris dinas, kepala bagian, hingga kepala bidang. Bahkan terdapat 5 camat yang ikut seleksi, yakni Camat Medan Belawan, Camat Medan Amplas, Camat Medan Denai, Camat Medan Tuntungan, dan Camat Medan Selayang (lihat grafis, red).

Kepala BKD & PSDM Pemko Medan, Muslim Harahap mengatakan, mereka yang lolos seleksi akan mengikuti proses selanjutnya yaitu tes psikologi (assessment center). Tahap kedua ini dilakukan di Fakultas Psikologi USU mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai pada Kamis (28/2).

“Jumlah keseluruhan yang mendaftar pada lelang sekitar 70 orang. Namun setelah diseleksi tinggal 42 orang. Hasilnya bisa dilihat di website BKD Pemko Medan, karena semuanya transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Muslim kepada Sumut Pos.

Sebagian besar pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi karena persoalan usia. Sebab, usia yang menjadi syarat dalam lelang jabatan ini tidak boleh melebihi dari 56 tahun. “Usia maksimal 56 tahun pada saat dilantik. Apabila melebih satu hari saja ketika dilantik, maka tidak lolos. Tidak ada tawar-menawar, karena sudah menjadi ketetapan,” sebutnya.

Menurut Muslim, jumlah pendaftar tersebut untuk mengisi sejumlah jabatan eselon II terbilang cukup banyak. Oleh sebab itu, seleksi dilakukan ketat dengan tim panitia seleksi yang dibentuk secara independen dan melibatkan akademisi.

“Setelah tes psikologi, pendaftar akan mengikuti tahap ketiga yaitu presentasi dan wawancara. Tahap ketiga ini mereka membuat rencana program kerja apa yang akan dilakukan nantinya,” tutur dia.

Proses seleksi ditargetkan selesai pada Maret. Namun tidak dipastikan kapan waktunya, apakah pertengahan atau akhir bulan. “Seleksi tahap ketiga pada 4-6 Maret. Setelah itu, pengumuman hasil seleksi akan disampaikan selanjutnya,” tandas Muslim.

Kabag Organisasi dan Tatalaksana Setda Kota Medan, Albon Sidauruk yang ikut seleksi, berharap bisa lolos hingga tahap akhir. “Kebetulan saya mendaftar dua lowongan, sebagai Kadis P2K (Pencegah dan Pemadam Kebakaran) dan Kadis Perhubungan. Mudah-mudahan salah satunya bisa lolos sampai tahap akhir,” ujarnya. (ris)

Ganti Rugi Lahan Tol Tanjungmulia, Jika Ingin Cair, Kedua Pihak Diminta Berdamai

Sutan Siregar/sumut pos GANTI RUGI LAHAN TOL: Pengerjaan jalan tol_Medan-Binjai Tanjungmulia, hingga kini belum berkuatan hukum tetap (inkrah). Alhasil, ganti rugi lahan belum bisa dilakukan.
Sutan Siregar/sumut pos
GANTI RUGI LAHAN TOL: Pengerjaan jalan tol_Medan-Binjai Tanjungmulia, hingga kini belum berkuatan hukum tetap (inkrah). Alhasil, ganti rugi lahan belum bisa dilakukan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Proses konsinyasi (ganti rugi) pembebasan lahan tol Tanjungmulia, hingga kini belum berkuatan hukum tetap (inkrah). Alhasil, ganti rugi lahan belum bisa dilakukan. Tapi ada cara mempercepat pembayaran. Yakni, pihak yang beperkara melakukan perdamaian.

“Perkaranya masih lanjut Jadi belum berkekuatan hukum tetap. Ada yang banding, ada yang kasasi. Karenanya, ganti ruginya belum bisa dibayarkan hingga Maret,” ungkap Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin kepada Sumut Pos, Rabu (27/2).

Jika kedua belah pihak ingin ganti rugi dilakukan, mereka harus berdamai. “Kita menyarankan mereka untuk berdamai saja, agar proses ganti rugi bisa dilakukan,” ujarnya.

Sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap, uang miliaran rupiah yang dititipkan masih akan tersimpan di PN Medan. “Uangnya tersimpan di rekening PN Medan,” tandasnya.

Terpisah, usai penyerahan tahap dua dari penyidik, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melimpahkan tiga tersangka perkara pemalsuan tanah Grand Sultan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Sudah kita daftarkan perkaranya di Pengadilan Negeri Medan. Kemungkinan seminggu-seminggu lagi akan segera disidangkan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Ketiga tersangka di antaranya, Afrizon yang merupakan pengacara, Tengku Awaludin Taufiq dan Tengku Isywari. Sementara seorang tersangka lainnya, Tengku Azankhan tidak dilakukan penahanan karena menderita stroke.

Sebagaimana diberitakan, kasus pemalsuan surat tanah Grant Sultan mengakibatkan terhambatnya pembangunan jalan tol Medan-Binjai persisnya di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli. Keempat tersangka diduga memalsukan Grant Sultan yang tanahnya terletak di Desa Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Modus para pelaku yakni, dengan memalsukan fotokopi dokumen Grand Sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN. Kemudian memalsukan balasan surat BPN atas surat keterangan yang para tersangka kirim.

Lalu, surat balasan palsu itu mereka lampirkan pada dokumen yang dibuat sendiri. Surat palsu itulah diajukan untuk melakukan gugatan perdata ke PN dengan ganti rugi sekitar Rp250 miliar.

Segera Berikan Hak Kami….

Terpisah, warga Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli berharap ganti rugi yang telah ditetapkan 70 persen untuk 378 KK, segera direalisasikan.

“Segeralah berikan hak kami, jangan diulur waktu. Kami tetap mendukung pembangunan tol,” harap Sahut Simaremare, Rabu (27/2).

Dijelaskan pria yang menetap di Kawat 3, Tanjung Mulia Hilir, Kec. Medan Deli ini, selama ini banyak kendala dan hambatan dalam proses ganti rugi yang mereka hadapi. Harapannya, tim pembebasan yang mengacu kepada kajian jasa penilai publik (KJJP) agar memberikan hak masyarakat. Tidak lagi membuang waktu, sehingga membuka peluang bagi para mafia untuk mengganggu proses pembayaran.

“Ganti rugi yang akan diterima masyarakat adalah pihak yang memegang SK Lurah, SK Camat, bahkan SHM. Jadi sesuaikan saja ganti rugi dengan surat dan nilai tanah,” ungkap Saut.

Diungkapkan Sahut, dampak dari belum jelasnya pembayaran, psikologi masyarakat terganggu. Sebab sudah banyak masyarakat yang memanjar uang tanah di tempat lain untuk dijadikan tempat tinggal. Warga resah uang panjar itu akan hangus, jika belum juga ada pencairan uang ganti rugi pembebasan tol.

“Lamanya realisasi pembayaran membuat masyarakat ketakutan. Apalagi harga tanah yang dibeli di tempat lain makin tinggi sesuai pasar. Sedangkan tanah masyarakat tetap dibayar sesuai harga tahun 2017,” sebut Sahut.

Harapan Sahut, hak warga yang telah melengkapi segala administrasi, segara dipenuhi tim pembebasan. “Jangan hanya janji,” pinta Sahut.

Senada, warga lain, Edy, berharap pejabat berwenang segera merealisasikan ganti rugi kepada masyarakat. “Dengan terungkapnya mafia tanah, kita berharap ganti rugi segera dibayarkan, agar pembangunan tol dapat segera tuntas,” kata Edy.

Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra mengaku belum mengetahui proses pembayaran, karena itu kewenangan dari panitia tim pembebasan ganti rugi. “Mengenai data masyarakat tidak ada masalah. Tapi soal pembayaran kapan, coba tanya ke BPN,” katanya. (man/fac)

Pemprovsu Lunasi DBH Rp1,48 Triliun

Pran Hasibuan/Sumut Pos DBH: Kepala BPKAD Setdaprovsu, Agus Tripriyono (kiri) menjelaskan soal DBH, Rabu (27/2).
Pran Hasibuan/Sumut Pos
DBH: Kepala BPKAD Setdaprovsu, Agus Tripriyono (kiri) menjelaskan soal DBH, Rabu (27/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melunasi seluruh sisa utang dana bagi hasil (DBH) ke seluruh kabupaten/kota. Adapun total sisa utang DBH yang dibayarkan Rp1.487.747.430.598.

Dana yang digunakan membayar sisa utang tersebut sebesar Rp500 miliar diambil dari total Silpa APBD Sumut Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp990 n

miliar. Sisanya diambil antara lain dari PKB, BBNKB, Pajak Bahan Bakar KB, dan Pajak Air Permukaan (PAP), yang sudah ditampung di APBD Sumut 2019.

“Dengan telah dilakukannya pembayaran, maka tidak ada lagi hutang Pemprovsu soal bagi hasil ke kabupaten/kota,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Agus Tripriyono, dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Rabu (27/2).

Semua sisa utang lunas dibayar lima kali lewat transfer hingga per Februari 2019.

Dia menyebutkan, sejak dirinya menjadi kepala BPKAD 2016 (dulu bernama Biro Keuangan), utang DBH yang harus dibayarkan Pemprovsu sebesar Rp2,7 triliun. Rinciannya, Rp1.487.747.430.598 adalah utang 2017 dan 2018, dan koreksi utang 2015 dan 2016 sebesar Rp807.644.059.834, ditransfer 23 Januari 2019.

Hutang TA 2018 sebesar Rp100.568.704.874 ditransfer 30 Januari 2019. Sementara utang TA 2018 sebesar Rp120.070.943.020 ditransfer 8 Februari 2019. Utang 2018 sebesar Rp286.055.572.321 ditransfer 21 Februari 2019 serta utang 2018 dan koreksi utang 2014 sebesar Rp173.408.150.549 ditransfer 27 Februari 2019.

Agus menguraikan rincian sisa utang DBH Pemprovsu ke kabupaten/kota yaitu kurang bayar 2014 sebesar Rp11.293.291.685, kemudian koreksi kurang bayar 2015 sebesar Rp1.597.043.991. Kemudian koreksi kurang bayar 2016 sebesar Rp2.492.401.858 dan kurang bayar 2017 sebesar Rp313.331.327.458 dan kurang bayar 2018 sebesar Rp1.159.033.365.606.

Lalu mengapa baru di awal tahun 2019 sisa hutang dibayar? Agus mengatakan seyogyanya dibayar pada akhir 2018 melalui APBD Perubahan. Namun karena antara DPRD Sumut dan Pemprovsu tidak menyepakati pola pembayaran, akhirnya APBD Perubahan tidak disepakati.

Dia memastikan pelunasan sisa utang itu tidak akan mengganggu belanja pembangunan. Menurutnya pada 2019 ini, alokasi belanja Pemprovsu Rp15 triliun sebanding dengan pendapatan yang telah dihitung yaitu Rp15 triliun.

“Ibu Sekdaprovau juga sudah memberikan arahan dengan mengumpulkan para OPD untuk melakukan penghematan rata-rata 9 persen dari alokasi. Bukan hanya itu, OPD juga diminta melakukan penghematan pada kegiatan yang tidak begitu prioritas. Misalnya biaya perjalanan dinas. Kalau untuk pembangunan yang prioritas itu tidak boleh dikurangkan,” katanya.

Pembayaran Annual Fee Tunggu Pergub

Mengenai pembayaran annual fee atas PAP (pajak air permukaan) dari pemanfaatan air Danau Toba oleh PT Inalum (Persero) sebesar Rp2,3 triliun (pokok dan denda), menurut Agus, juga segera dibayarkan.

“Ada 10 kabupaten/kota yang akan menerima annual fee. Terdiri dari 7 daerah sekitar Danau Toba dan 3 daerah yang merupakan daerah terdampak dari pemanfaatan air Danau Toba. Besarannya sudah clear,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, sedang digodok revisi peraturan gubernur (pergub). Revisi pergub harus ada menyusul perubahan besaran annual fee per kabupaten/kota yang sebelumnya sudah diatur dalam pergub.

“Kemarin ada kabupaten yang keberatan besaran annual fee. Maka kemarin kita rapatkan lagi dengan kabupaten/kota. Formulasi besaran pembagiannya sudah aman. Tapi pergub harus diubah,” jelasnya.

Nantinya, annual fee baru bisa ditransfer ke kabupaten/kota jika Inalum sudah membayarkan pokok dan denda pajak APU Rp2,3 triliun itu kepada Pemprovsu.

“Kita kemarin di persidangan sudah memenangkan sengketa pajak APU ini. Dan kita menang, di mana dalam amar putusan persidangan disebutkan, Inalum harus membayarkan Rp2,3 triliun kepada Pemprovsu,” terangnya.

PAP dan denda sebesar Rp2,3 triliun itu terhitung masih sampai awal 2017. Sedangkan dari masa itu hingga nantinya akhir 2019, belum dibayarkan Inalum. (prn)

288 Imigran Bangladesh Tuntas Dideportasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS IMIGRAN: Sejumlah imigran WN Bangladesh di Rudenim Medan Belawan, Jumat (11/1) lalu.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
IMIGRAN: Sejumlah imigran WN Bangladesh di Rudenim Medan Belawan, Jumat (11/1) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan kembali mendeportasi sebanyak 34 Imigran Bangladesh, melalui Bandara Kualanamu, Rabu (27/2). Dengan pendeportasian tersebut, artinya seluruh 288 imigran Bangladesh yang dititip di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan telah tuntas dideportasi ke negara asalnya.

“Sudah habis hari ini (Rabu) kita deportasi semua. Semua dideportasi lewat KNO, langsung transit ke Malaysia. Jadi tidak ke Jakarta lagi biar tidak kabur lagi mereka. Pengawalannya juga lebih aman dari sini,” ungkap Kabid Wasdakim, Abdi Widodo Subagio kepada Sumut Pos, Rabu (27/2).

Dia mengakui, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang mendatangkan para imigran Bangladesh tersebut ke Medan. “Masih dalam penyelidikan kita. Kita tetap tidak akan berhenti walaupun sudah dideportasi kan sudah kita ambil BAP-nya,” kata Abdi Widodo.

Terkait pemilik rumah toko (ruko) yang dijadikan tempat penampungan para imigran Bangladesh, Abdi Widodo, mengaku masih sebatas melakukan pemeriksaan terhadap penjaga ruko. “Si Rahmat Pasaribu ini masih dalam penyelidikan dan pantauan kita. Dalam keterangannya, dia hanya pemberi makan saja,” terangnya.

Untuk mempersempit ruang gerak masuknya para imigran ke Medan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Keimigrasian. “Dalam waktu dekat kita akan mengadakan rapat dengan Tim Pora kota Medan, Kabupaten Langkat dan Kabupaten lainnya,” urainya.

Terhadap 288 imigran Bangladesh tersebut, Imigrasi Kelas I Khusus Medan telah melakukan pencekalan. Pencekalan mulai dari 6 bulan hingga tidak bisa memasuki wilayah Indonesia. “Secara keimigrasian 6 bulan, tapi bisa kita perpanjang,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (5/2) malam, warga kawasan Jalan Pantai Barat Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, dihebohkan dengan teriakan dari dalam sebuah ruko yang tertutup.

Warga yang curiga, akhirnya beramai-ramai mendobrak ruko tersebut, dan terkejut melihat ratusan warga asing duduk berdesakan di dalam ruko berukuran 4 meter x 12 meter, tanpa makan dan minum selama beberapa hari.

Setelahnya, warga kemudian menghubungi pihak Polrestabes Medan, untuk mengamankan 193 Imigran Bangladesh tersebut dan di serahkan ke pihak Imigrasi. (man)

Mei, DHC’ 45 Medan Gelar HUT ke-59, Ingin Ingatkan Sejarah Lapangan Merdeka

Istimewa/sumut pos Lapangan Merdeka: Seorang warga jalan kaki melintasi Lapangan Merdeka. DHC Angkatan 45 Medan berencana mengingatkan generasi muda tentang sejarah Lapangan Merdeka.
Istimewa/sumut pos
Lapangan Merdeka: Seorang warga jalan kaki melintasi Lapangan Merdeka. DHC Angkatan 45 Medan berencana mengingatkan generasi muda tentang sejarah Lapangan Merdeka.

Kian memudar dan menipisnya pemahaman masyarakat tentang sejarah Lapangan Merdeka Kota Medan, menjadi atensi serius Dewan Harian Cabang (DHC) Angkatan 45 Medan.

Untuk itu, DHC Angkatan 45 Medan ingin mengingatkan kembali peran dan sejarah Lapangan Merdeka kepada masyarakat Kota Medan, melalui perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) DHC ke-59.

“Peran dan sejarah Lapangan Merdeka Medan sangat besar pada era perjuangan Bangsa Indonesia. Untuk mengembalikan ingatan masyarakat terhadap sejarah Lapangan Merdeka. Selain memperingati HUT ke-59 DHC Kota Medan, kami akan menggelar diskusi tentang sejarah Lapangan Merdeka Medan pada 29 Mei 2019 mendatang,” kata Sekretaris DHC 45 Medan, Supriadi KS didampingi pengurus lain, Firman Sirait dan Suarzani kepada wartawan, Rabu (27/2).

Rencana acara ini semakin mantap setelah Supriadi dan kawan-kawan berbincang dengan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kota Medan (KMSP-KM) di Monumen Proklamasi Lapangan Merdeka akhir pekan lalu. Supriadi mengeluhkan semakin menipisnya pemahaman masyarakat Kota Medan, khususnya kalangan generasi muda, terhadap peran sejarah perjuangan bangsa yang diemban Lapangan Merdeka Medan, pascadibangunnya Merdeka Walk di bagian Barat.

“Mereka tidak mengetahui apa peran Lapangan Merdeka dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Yang mereka tahu, Lapangan Merdeka hanya sebagai tempat nongkrong,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut dia, telah menegaskan bahwa kebijakan Pemko Medan membangun Merdeka Walk sejak 2004, terbukti secara masif mengaburkan dan menghilangkan peran Lapangan Merdeka Medan sebagai situs sejarah dan situs cagar budaya, yang semestinya wajib dilindungi Pemko Medan. Karenanya, DHC 45 Medan mengucapkan terima kasih kepada Gubsu Edy Rahmayadi yang mendukung pengembalian fungsi Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang terbuka hijau dan ruang publik.

“Pemko Medan telah terbukti lalai dan salah, maka pemerintahan diatasnya berkewajiban mengoreksi,” ujar Supriadi.

Ditambahkan, kegiatan HUT Angkatan 45 yang akan digelar di Lapangan Merdeka Medan tersebut, akan menghadirkan seluruh veteran pejuang bangsa terutama yang telah berusia sepuh serta melibatkan para pelajar SMU di Kota Medan.

“Ini adalah upaya kami untuk mengembalikan ingatan masyarakat, terutama Pemko Medan, tentang peran Lapangan Merdeka Medan pada era perjuangan bangsa,” katanya.

Pada bincang-bincang sore itu, KMSP-KM sangat miris melihat kondisi Monumen Proklamasi di Lapangan Merdeka Medan. Di sebelah barat semakin menyempit karena dibangun tembok membatasi areal bangunan dua tingkat. Persis di sisi selatan, dijejali para pedagang kuliner hingga di anak tangga monumen.

“Desain Monumen Proklamasi yang dirancang sedemikian gagahnya, kini telah kehilangan marwahnya karena kebijakan salah Pemko Medan,” ujar Koordinator KMSP-KM, Miduk Hutabarat. (prn)

Warga Medan Johor Keluhkan e-KTP & Drainase

M Idris/Sumut Pos RESES: Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho, saat menggelar Reses I sesi kedua di Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Senin (25/2).
M Idris/Sumut Pos
RESES: Anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho, saat menggelar Reses I sesi kedua di Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Senin (25/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masalah Program Keluarga Harapan (PKH), e-KTP dan belum adanya saluran drainase serta rusaknya jalan, menjadi tema keluhan warga Kecamatan Medan Johor.

Keluhan itu disampaikan warga kepada anggota DPRD Medan, Proklamasi K Naibaho, yang menggelar Reses I sesi kedua di Halaman Wisma Daniel Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Senin (25/2) lalu. Turut hadir perwakilan Camat Medan Johor, aparat Kelurahan Kwala Bekala, dan ratusan warga.

Salah seorang warga, Ruslam Banurea, mengatakan dirinya mengurus KTP ke kantor Camat, namun dikutip bayaran Rp150 ribu. “Kalau mengurus sendiri, pihak aparatur pemerintahan mengatakan blanko kosong dan alasan lainnya,” katanya.

Sementara Waty, warga Gg Apel, mengeluhkan drainase di lingkungannya belum ada. Ditambah banyak LPJU yang padam sehingga jalan menjadi gelap dan rawan maling.

Lismawaty Pasaribu, warga Kampung Dalam mengeluhkan jalanan di kawasan rumahnya gelap dan becek. Walaupun sudah ada drainase, namun kurang terawat dan jalan belum diaspal. Sedangkan Idawaty Br Sinaga, warga Jalan Pintu Air IV yang mengaku sebagai kader Posyandu mengeluhkan sudah 5 bulan belum menerima dana transport selaku kader.

Begitu juga dengan drainase di Lingkungan XVIII sampai saat ini rusak dan belum diperbaiki. Ada sekitar 50 KK yang berdomisili pinggir drainase itu. Mulai tahun 2000 sudah beberapa kali mengadu dan kumpul tandatangan namun belum diperbaiki.

Adapun Irmayani Nainggolan warga Kampung Dalam mengeluhkan pelayanan Puskesmas. Saat meminta rujukan bisa lama sekali, karena pegawai di Puskesmas asyik bertelepon hampir 1 jam.

Menanggapi itu, Proklamasi K Naibaho, mengatakan sebenarnya semua sudah tahu bahwa pembuatan e-KTP gratis. “Jadi jangan mau bayar karena itu merupakan hak kita sebagai warga negara,” ujarnya.

Kalau ada yang minta KTP bayar, langsung laporkan ke kantor kecamatan, inspektorat atau ke anggota dewan sebagai perwakilan rakyat. “Memang saat ini blanko e-KTP masih kosong. Pihak Pemko Medan perlu “jemput bola” ke Jakarta untuk kebutuhan KPT di Kota Medan. Untuk warga yang belum mendapatkan KTP bisa dibantu pengurusannya, asal persyaratannya lengkap,” katanya. Untuk yang belum mendapatkan akte lahir, segera urus ke Disdukcapil Medan. “Kalau ada kendala, bisa dibantu,” ujar politisi Partai Gerindra ini lagi.

Mengenai perbaikan jalan, di Tahun 2019 ini sudah dianggarkan untuk perbaikan 20 ruas jalan.

Terkait LPJU yang padam, pihaknya akan menghubungi Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Untuk perbaikan lampu padam, mungkin bisa disegerakan. Namun untuk pasang baru, harus menunggu dulu karena butuh anggaran yang besar. Untuk perbaikan jalan Pintu Air IV sudah dianggarkan. Tidak ada anak tiri atau anak kandung dalam pembangunan di Kota Medan.

“Sabar saja dulu, saya akan perjuangkan perbaikan jalan ini,” ujar Wakil Ketua Gerindra Medan ini lagi.

Terkait drainase yang tumpat atau sudah dipenuhi tanah, Proklamasi menyarankan dilakukan gotong royong bersama warga, menunggu ada perbaikan dari Pemko Medan.

Bantah Ada Pengutipan

Pihak Kecamatan Medan Johor yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan, pembuatan e-KTP di Disdukcapil, di kecamatan hanya rekam data saja. “Dipastikan tidak ada pengutipan dalam pembuatan e-KTP,” tegas Camat.

Akta Kelahiran juga dibuat di Disdukcapil. “Kalau ada kesalahan aparatur negara dalam melayani masyarakat, bisa dilaporkan ke DPRD Medan, kecamatan dan Inspektorat. Pasti akan langsung ditanggapi,” ujarnya mengakhiri. (ris)

Kemendagri: WNA Tak Bisa Memilih

no picture
no picture

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga negara asing (WNA) tidak bisa ikut mencoblos di Pemilu 2019 meski memiliki e-KTP.

“WNA tak bisa memilih,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Penegasan bahwa WNA dengan e-KTP tak bisa mencoblos di Pemilu 2019 muncul terkait kasus salah input nomor induk kependudukan (NIK) TKA China berinisial GC dalam e-KTP WNI bernama Bahar. Sedangkan syarat untuk bisa ikut pemilu adalah berkewarganegaraan Indonesia.

“Jadi bukan Pak Chen bisa nyoblos, yang (bisa) nyoblos tetap Pak Bahar,” tegas Zudan.

Zudan memaparkan perbedaan e-KTP WNI dengan e-KTP WNA. Meski blangko e-KTP sama-sama warna biru, namun ada perbedaan mencolok.

“Untuk membedakannya masa berlaku tidak seumur hidup, warga negara disebutkan, (penulisan) agama, status pekerjaan disebutkan dalam bahasa asing,” imbuhnya.

Sedangkan WNA bisa memiliki e-KTP sebagaimana diatur syaratnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Khusus aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63 dengan keterangan WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el atau e-KTP. (bbs/azw)

Pastikan Salah Input, KPU Dalami Kasus e-KTP Warga Tiongkok

Wahyu Setiawan Komisioner KPU
Wahyu Setiawan
Komisioner KPU

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang warga negara asing (WNA) berkembangsaan Tiongkok, Guohui Chen, diketahui memiliki e-KTP. Guohui lantas menjadi sorotan, lantaran terdaftar sebagai pemilih.

Setelah ditelusuri, ternyata KPU Kabupaten Cianjur salah memasukkan atau meng-input data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempelajari terlebih dulu mengenai kasus itu. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami perlu pelajari dulu, sabar. Beri waktu kami untuk mempelajari kejadian yang terjadi. Sehingga kami bisa lebih jernih. Ini kan menyangkut e-KTP. Kami perlu berkoordinasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kemendagri,” tutur Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/2).

Koordinasi itu, lanjut Wahyu, dilakukan supaya KPU dalam mengambil keputusan tidak gegabah. Misalnya apakah memberikan sanksi kepada KPUD Cianjur yang salah melakukan input data.

“Agar kami bisa merumuskan, dengan begitu kami mampu mengidentifikasi permasalahan baik lebih. Lebih memungkinkan kami mencari solusi yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan, KPUD Cianjur, Jawa Barat, salah memasukkan atau meng-input NIK e-KTP milik WNA berkebangsaan Tiongkok, bernama Guohui Chen. Sebab, data NIK tersebut ternyata bernama Bahar.

“Namanya Bahar, tapi NIK-nya Chen. Jadi, salah input,” bebernya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Zudan juga menjelaskan, NIK atas nama Bahar belum tercantum dalam DPT di KPU Kabupaten Cianjur. Sementara, NIK yang ada dalam DPT saat ini adalah milik WNA bernama Guohui. Maka dipastikan terdapat kesalahan input oleh petugas KPU Kabupaten Cianjur.

Zudan lebih lanjut menjelaskan, meski Guohui memiliki e-KTP, namun yang bersangkutan tetap tidak mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019. Pasalnya, Guohui bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Guna memastikan tidak ada lagi kesalahan dalam input DPT, Zudan meminta KPU untuk menyerahkan DPT agar dilakukan penyisiran bersama.

Sementara itu, Kemendagri juga memastikan, e-KTP milik Guohui adalah asli. “Asli, bisa dilihat dari NIK,” imbuh Zudan.

Kendati demikian, lanjut Zudan, Guohui seharusnya tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pemilu 2019, sebab yang bersangkutan hanya wajib untuk memiliki e-KTP untuk mengurus sejumlah kebutuhan administrasi.

Terkait masuknya NIK Guohui dalam DP4, kata Zudan, terjadi kesalahan dalam proses pemasukan data yang dilakukan oleh KPUD Cianjur. “Yang keliru datanya Bahar, input-nya menggunakan data Guohui,” jelasnya.

Zudan menegaskan, e-KTP untuk WNA sudah diatur di dalam Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan saat input data NIK milik WNA asal Tiongkok yang terdata di DPT. Komisioner KPU Cianjur, Anggy Sophia Wardani menjelaskan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Disdukcapil Cianjur, berkaitan permasalahan tersebut.

“Secara bukti langsung di lapangan, nama Bahar ini memang ada. Alamat juga betul sesuai tercantum dalam data pemilih. Namun kesalahannya, yang di-input itu data milik WNA asal Tiongkok,” ujarnya kepada awak media di Kantor KPU Cianjur, Jalan Taifur Yusuf, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (26/2) lalu.

KPU berjanji secepatnya mengoreksi terkait temuan NIK salah input data. Anggy memastikan WNA asal Tiongkok tersebut tidak diperbolehkan atau tak mempunyai hak pilih di Pemilu 2019.

“Pada prinsipnya, kami bukan memasukkan WNA agar menjadi pemilih, tapi pure kesalahan input NIK-nya saja dalam data pemilih. WNA Tiongkok tersebut tidak menjadi pemilih pada Pemilu 2019,” pungkasnya. (jpc/saz)

1.600 e-KTP WNA Tersebar di 4 Provinsi

RIDWAN/JAWAPOS.COM KETERANGAN: Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
RIDWAN/JAWAPOS.COM
KETERANGAN: Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil-Kemendagri) telah menerbitkan 1.600 e-KTP untuk warga negara asing (WNA). Semua itu tersebar di 4 provinsi.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, penerbitan 1.600 e-KTP untuk WNA itu dilakukan sejak 2014.

“Ada 1.600 unit yang sudah dicetak, tapi mungkin saja orangnya sudah pulang (ke negara asal),” ungkap Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2).

Zudan merinci, WNA yang mendapat e-KTP itu tersebar di 4 provinsi, yakni Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Masa berlaku e-KTP untuk WNA itu berbeda dengan WNI. Untuk WNI berlaku seumur hidup. Sedangkan bagi WNA hanya berlaku selama 5 tahun, atau sesuai izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi. “Kalau sudah habis masa berlakunya tidak bisa dipakai,” tegasnya.

Untuk memperoleh e-KTP itu, lanjutnya, WNA harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya izin tetap tinggal yang dikeluarkan oleh Imigrasi. WNA harus mengurus ke Dukcapil. “Nanti mereka bisa memperoleh e-KTP dan NIK sesuai yang dikeluarkan oleh Dukcapil,” kata Zudan.

Lebih lanjut Zudan menyatakan, WNA tidak diharamkan memiliki e-KTP. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006, juncto UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan.

“Jadi, bukannya e-KTP itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap (ITAP) dan berumur lebih dari 17 tahun,” jelasnya.

Zudan menuturkan, ditemukannya e-KTP WNA asal Tiongkok di Cianjur, Jawa Barat, menjadi gaduh karena menjelang Pemilu 2019. Padahal, aturan kepemilikan e-KTP untuk WNA sudah ada sejak lama.

“Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, sangat mudah untuk melihat keaslian e-KTP tersebut, karena bisa dilacak dalam database kependudukan.

“Bisa dilacak dengan card reader atau alat pem baca. Letakkan KTP-nya di atas alat pelacak itu, dan dipindai sidik jarinya, nanti akan keluar data KTP-nya asli atau palsu,” tutur Zudan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, angkat bicara mengenai hebohnya WNA asal Tiongkok memiliki e-KTP. Dia berpendapat, perlu ada perbedaan bentuk signifikan antara e-KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan yang dikeluarkan untuk WNA.

“Ke depannya harus dibedakan KTP untuk WNI dan WNA, untuk mencegah. Disarankan ke (ditjen) adminduk supaya warnanya jangan sama untuk orang asing,” harapnya, Rabu (27/2).

Selain itu, kata dia, perbedaan ini juga dinilai penting untuk mencegah kesalahan urusan teknis administrasi di Indonesia. Yasonna khawatir jika petugas tak cermat, WNA pemilik e-KTP dapat memperoleh fasilitas yang bukan menjadi haknya.

“Karena khawatirnya nanti kalau tidak cermat bisa tiba-tiba dapat paspor. Tapi ini disinkronkan lagi dengan sistem di dukcapil. Jadi harus dijaga betul,” tukasnya.

Adapun, urusan e-KTP itu memang ada di wilayah Kemendagri, khususnya di Ditjen Dukcapil. Undang-Undang yang jadi dasar pemberian e-KTP untuk TKA adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan.

Yasonna mencontohkan pengalamannya saat tinggal di Amerika Serikat, beberapa tahun lalu. Saat itu, Yasonna mengaku memiliki kartu identitas semacam e-KTP yang serupa dengan milik warga negara AS. Namun, batasan antara kepemilikan e-KTP bagi dia dengan warga AS diatur dengan jelas.

“Kalau di negara asing seperti di AS, saya pernah di sana, ada KTP-nya. Bahkan ada social security, tapi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang sama hak-nya dengan warga negara, bahkan punya sosial security lagi,” jelasnya.

Kemudian, ketika disinggung terkait hebohnya kepemilikan e-KTP TKA Tiongkok di Cianjur, yang ternyata NIK-nya masuk ke DPT, Yasonna juga sudah mendengar. Dia menerima penjelasan, ada salah input data NIK dari KPU Cianjur. Salah input itu, diawali dari dokumen DP4 dari Kemendagri.

“Katanya, itu yang saya baca. Ada kesalahan input, sudah diklarifikasi, itu tidak boleh memilih. Hanya tanda penduduk. Dalam konstitusi kan juga disebut yang namanya penduduk itu bisa WNI dan WNA,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar foto e-KTP milik warga negara Tiongkok. e-KTP yang dimiliki pria bernama Guohui Chen itu tertulis merupakan penduduk Cianjur, Jawa Barat, dan terdata dalam DPT Pemilu 2019.

Kemudian, KPU Kabupaten Cianjur mengakui adanya kesalahan saat input data NIK milik WNA asal Tiongkok, yang terdata di DPT. (jpc/saz)

Rapat Kerja Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kota 2019, Eldin: OPD Harus Laksanakan APBD Tepat Waktu

foto-foto pemko medan for sumut pos ARAHAN: Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin saat menyampaikan arahan pada pembukaan Raker Kerja Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kota 2019 di Hotel Grand Aston Medan, Rabu (27/2).
foto-foto pemko medan for sumut pos
ARAHAN: Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin saat menyampaikan arahan pada pembukaan Raker Kerja Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kota 2019 di Hotel Grand Aston Medan, Rabu (27/2).

Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin menekankan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemko Medan untuk melaksanakan tugas pendapatan dan belanja, supaya fokus pada target yang telah ditetapkan, agar realisasi pendapatan dan belanja daerah pada akhir tahun anggaran selaras dengan APBD yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari pembangunan kota yang diselenggarakan.

Penekanan ini disampaikan Eldin, ketika membuka Rapat Kerja Pelaksanaan Program/Kegiatan Pembangunan Kota 2019 di Hotel Grand Aston Medan, Rabu (27/2). Sebab, rendahnya realisasi belanja langsung akan sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, dia berharap kepada seluruh OPD agar melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa pada masing-masing OPD.

Kemudian Eldin berharap, seluruh OPD bekerja sama dan berkomunikasi serta berkoordinasi dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengaduan (ULP).

“Itulah yang menjadi tugas saudara, yang harus diingat dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutur Eldin.

Sedangkan tugas Wali Kota Medan, lanjut Eldin, melihat dan menilai kinerja serta menanggungjawabi apa yang dilakukan seluruh jajaran OPD, apakah sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing. Di samping itu, juga melihat apakah tupoksi yang dilakukan sudah memenuhi unsur peraturan dan ketentuan yang berlaku, terlebih dalam rangka memberhasilkan pencapaian target pembangunan kota. “Itu tentunya menjadi perhatian saya!” tegasnya.

Selanjutnya dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Akhyar Nasution, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala UPT dan Puskesmas se-Kota Medan, Eldin kemudian mengingatkan, APBD 2019 telah ditetapkan secara tepat waktu pada Desember 2018. Menurutnya, ada 2 bagian pokok dalam APBD 2019, yakni sisi pendapatan daerah dan sisi belanja daerah.

Untuk sisi pendapatan daerah, jelas Akhyar, telah ditargetkan sebesar Rp6,118 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang diharapkan sebesar Rp2,338 triliun. Sedangkan dari sisi belanja terdiri dari belanja langsung sebesar Rp4,048 triliun, dan belanja tidak langsung sebesar Rp2,070 triliun.

Atas dasar itulah, melalui rapat tersebut, Eldin menginstruksikan kepada seluruh OPD agar selalu memperhatikan hasil evaluasi program kegiatan tahun sebelumnya yang memberi pesan apa kekurangan dan kelemahan dalam melaksanakan program kegiatan di 2018. Dengan begitu, kekurangan tersebut tidak terulang dan dapat diatasi pada 2019 ini, guna meningkatkan kinerja. “Saya juga berharap agar forum ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membangun sinergi dan kebersamaan lintas OPD, sehingga program dan kegiatan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya tanpa adanya kendala birokrasi yang berbelit dan menghambat proses pelaksanaannya,” pesannya.

Di pengujung sambutannya, Eldin mengingatkan kepada seluruh yang hadir dalam rapat itu, agar dapat memahami, jabatan adalah amanah, sedangkan tugas-tugas merupakan tanggung jawab yang harus dipikul terhadap negara dan masyarakat, terlebih terhadap Kota Medan, sehingga jangan sekalipun dilupakapan maupun disia-siakan. “Anggap tugas yang diamanahkan itu sebagai ibadah dan rahmat dari Allah Subhanahu wa Taala, sehingga menjadi kehormatan bagi kita. Dengan demikian kita melaksanakan tugas itu dengan penuh rasa syukur, tanggung jawab, penuh integritas, dan semangat, serta senantiasa bekerja dengan rendah hati,” jelasnya.

Sebelumnya Plt Kepala Bappeda Kota Medan M Syafruddin, dalam laporannya menjelaskan, adapun tujuan rapat ini digelar untuk mewujudkan pelaksanaan program kegiatan OPD, serta APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2019, secara tepat waktu dan sasaran, serta berkualitas, guna mewujudkan sasaran-sasaran pembangunan kota dan penetapan kinerja sebagaimana yang direncanakan.

Menurut Syafruddin, rapat ini dihadiri sekitar 550 peserta dari seluruh unsur OPD dan pejabat lingkup Pemko Medan. Dalam rapat yang berlangsung sejak pagi hingga petang ini, menghadirikan sejumlah narasumber, di antaranya Sekda, Kepala Bappeda, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala BPKAD, Kepala ULP, staf ahli, dan asisten, sebagai pembanding diskusi panel. (ris/saz)